Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kemasan Rokok Tanpa Merek Bisa Bikin Industri Tertekan

    Kemasan Rokok Tanpa Merek Bisa Bikin Industri Tertekan

    Jakarta

    Pemerintah berencana mengetatkan aturan tembakau. Salah satunya dengan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai akan berdampak besar dan meluas terhadap potensi penutupan usaha serta pengurangan tenaga kerja di industri tembakau. Aturan tersebut saat ini masuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

    Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman, mengatakan bahwa aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas kemasan yang sama. Menurutnya, peredaran rokok ilegal akan semakin besar jika kebijakan itu diterapkan. “Masalah identitas kemasan mestinya dapat ditentukan sendiri oleh para pelaku industri,” ujar dia, Selasa (25/2/2025).

    Jika aturan ini diterapkan, produk rokok legal yang dipasarkan akan kalah dalam sisi harga dengan produk rokok ilegal. Dampaknya, penjualan rokok legal menurun dan mengancam perusahaan legal untuk menutup usahanya. Pengurangan tenaga kerja di industri tembakau pun akan terjadi, dan penyerapan tembakau dari petani akan menurun. Efek domino ini tidak dapat dipungkiri ketika pemerintah salah menetapkan kebijakan yang berdampak pada banyak pihak.

    Wacana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mengancam industri tembakau dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pedagang. Padahal, industri tembakau memiliki kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian negara, khususnya melalui cukai hasil tembakau (CHT), di mana pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun.

    Budhyman mengatakan bahwa dari sisi konsumen pun akan turut berdampak. Penyusunan kebijakan kemasan rokok tanpa identitas merek akan membatasi informasi yang didapatkan konsumen tentang produk yang dibeli. Bahkan, dikhawatirkan konsumen tidak bisa lagi membedakan rokok legal dan ilegal yang ada di pasaran.

    Celah ini, menurut Budhyman, akan dimanfaatkan oleh rokok ilegal yang jumlahnya terus meningkat. “Kebijakan tersebut bisa mendorong peredaran rokok ilegal, yang akan berdampak pada rokok legal,” paparnya.

    Dengan segala risiko yang bisa muncul, Budhyman berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan kembali penyusunan Rancangan Permenkes. Ia meminta agar Kemenkes tidak memaksakan keinginan dan mendengarkan desakan dari banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga lainnya yang juga ikut bersuara dalam polemik tersebut. “Semoga Kemenkes mendengarkan, karena tidak hanya pelaku industri, tapi lembaga dan kementerian juga sudah menyatakan keberatan. Semoga ego sektoral tidak terlalu menonjol. Melihat mitigasinya, baik dari pengangguran, pemasukan cukai, serta lainnya,” ungkapnya.

    Kendati begitu, Budhyman memiliki harapan atas perubahan penyusunan Rancangan Permenkes setelah keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ikut terlibat dalam membahas polemik dari terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunannya. Melalui surat resmi, Sekretariat Jenderal DPR menyatakan bahwa masalah itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX.

    “Kabar baik dari Senayan. Protes dan penolakan terus datang dari berbagai pihak, semoga anggota dewan bisa meyakinkan Kemenkes untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan ekosistem pertembakauan dalam regulasi tentang tembakau. Semoga dilapangkan dan diluaskan hati pikirannya,” imbuhnya.

    Budhyman juga menjelaskan bahwa upaya ini diharapkan bisa menggagalkan dorongan agenda memasukkan pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam kebijakan di Tanah Air, di mana Indonesia bukan negara yang meratifikasi perjanjian internasional tersebut.

    Ia juga menilai bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia jauh berbeda dengan negara-negara lain yang selama ini menjadi acuan Kemenkes dalam membuat peraturan mengenai pertembakauan. Ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat kompleks dan sangat berkaitan erat satu dengan yang lainnya.

    (kil/kil)

  • Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    PIKIRANRAKYAT – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno enggan komentari dugaan keterlibatan Waketum PAN, Yandri Susanto dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.

    Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah. Ratu merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus tersebut.

    “Tidak, mohon maaf plissss jangan deh. Jangan deh. Saya tidak bisa komentar,” ucap Eddy di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

    Bahkan Eddy sempat melempar isu tersebut untuk ditanyakan ke Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

    “Saya mohon maaf, mohon maaf banget. Ngomong ke sekjen aja deh,” tuturnya.

    Ketika disinggung lebih lanjut mengenai perintah MK agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Eddy mengaku belum pelajari putusan tersebut. Namun dia berharap, jika hal itu terjadi maka PSU dapat berjalan dengan lancar.

    “Karena kita berharap bahwa Pilkada yang kita laksanakan ini juga merupakan momentum bagi kita untuk membenahi berbagai permasalahan agar Pilkada-pilkada berikutnya,” ujarnya.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari sejak putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa sehingga majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

    Hakim Konstitusi, Enny Nurbanyingih menyebut ada pelanggaran keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dedi Mulyadi: Dipecat Partai Tetap Jadi Kepala Daerah

    Dedi Mulyadi: Dipecat Partai Tetap Jadi Kepala Daerah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menanggapi alasan mengapa seluruh Kepala Daerah diwajibkan mengikuti retret di Magelang.

    Menurutnya, setelah resmi menjabat, kepala daerah memiliki keterikatan structural dengan pemerintah pusat, yaitu Presiden.

    “Dan yang paling penting adalah bahwa ketika seseorang menjadi gubernur, menjadi bupati, menjadi wali kota, maka ikatannya menjadi ikatan struktural pemerintahan bukan ikatan politik, maka dia terikat oleh gubernur, dia terikat oleh presiden,” ucap Dedi dikutip, Senin (24/2/2025).

    Dalam vidio yang ia bagikan di akun Instagram pribadinya itu, Dedi lebih lanjut menyoroti perbedaan konsekuensi jika seorang kepala daerah diberhentikan dari partainya.

    Jika seorang bupati, wali kota, atau gubernur dipecat dari partai politiknya, ia tetap menjabat hingga akhir masa tugas. Sebaliknya, anggota DPR atau DPRD yang dipecat dari partai dapat kehilangan jabatannya di parlemen.

    “Keterikatan ini diatur oleh undang-undang. Untuk itu sangat berbeda antara bupati wali kota dengan anggota DPR, maupun anggota DPRD kabupaten kota dan provinsi, kalau anggota DPRD dan DPR RI tetap menjadi perpanjangan tangan partai, karena dia adalah anggota praksi dan seluruh keputusan-keputusan politiknya diatur melalui mekanisme praksi,” sambungnya.

    Dedi Mulyadi juga mengimbau, seluruh kepala daerah untuk tidak membawa atribut partai dalam kepemimpinan mereka.

    Dengan demikian, peran partai politik pengusung tidak lagi menjadi factor utama dalam kepemimpinan mereka.

  • Wakil Gubernur Aceh sebut kehadiran Rohingya meresahkan

    Wakil Gubernur Aceh sebut kehadiran Rohingya meresahkan

    Banda Aceh (ANTARA) – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah mengatakan bahwa kehadiran Rohingya di tanah rencong meresahkan, pemerintah bakal mengambil sikap terkait keberadaan para pengungsi tersebut.

    “Secara manusiawi oke, kita punya aturan, saya mendapatkan laporan dari sejumlah daerah. Kehadiran mereka justru meresahkan kita, mungkin ini tidak bisa kita biarkan,” kata wagub yang akrab disapa Dek Fadh, di Aceh Besar, Selasa.

    Pernyataan itu diucapkannya menjawab pertanyaan media terkait usulan Imigrasi Aceh untuk mencarikan pulau khusus penempatan pengungsi Rohingya, di sela-sela peninjauan gudang Bulog Aceh, di Aceh Besar.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono mengusulkan dicarikan pulau khusus di Indonesia untuk penampungan pengungsi Rohingya.

    Disebutkan pengungsi Rohingya di Aceh saat ini ada 576 orang, tersebar di empat kamp penampungan, yaitu di bekas kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe 93 orang, Kabupaten Aceh Timur 360 orang, di Desa Kule Kabupaten Pidie 59 orang, dan Mina Raya, Pidie 64 orang.

    Disampaikan juga, masyarakat Aceh akhir-akhir ini merasa resah karena para pengungsi ada beberapa yang tidak sesuai syariat Islam, sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran masyarakat.

    Beberapa masalah pengungsi Rohingya yang diinventarisasi yaitu pelecehan sesama pengungsi, melarikan diri yang dicurigai kabur ke Malaysia, penolakan warga, kecemburuan sosial dan lain sebagainya.

    Terkait hal ini, kata Dek Fadh, pihaknya akan meninjau kembali kehadiran para pengungsi Rohingya tersebut, apakah memberikan beban berat bagi Aceh atau bagaimana.

    Dirinya menegaskan, secara manusiawi tidak ada masalah, tetapi pemerintah memiliki peraturan terkait hal ini. Apalagi, pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka.

    Meskipun baru menjabat 13 hari, lanjut dia, pihaknya juga telah menerima banyak laporan, karena itu nantinya akan diambil sikap tertentu.

    “Kita baru 13 hari menjabat. Laporan kami terima, tetapi langkah nanti akan kami ambil. Kalau terganggu masyarakat Aceh, mungkin kita akan ambil sikap nanti,” demikian Fadhlullah.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • F-PKS tegaskan komitmen dukung kebijakan prorakyat Presiden Prabowo

    F-PKS tegaskan komitmen dukung kebijakan prorakyat Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan komitmen fraksinya dalam mendukung penuh kebijakan prorakyat yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Fraksi PKS mendukung penuh kebijakan prorakyat Presiden Prabowo dan memastikan seluruh anggota legislatif PKS dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota untuk menyukseskannya,” kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, sudah banyak kebijakan berpihak pada rakyat kecil yang digelontorkan dalam 100 hari kerja pertama pemerintahan Presiden Prabowo.

    Selain itu, kata dia, pemerintah fokus untuk membiayai program-program prorakyat yang riil dan konkrit melalui transformasi dalam tata kelola pemerintahan, program, dan anggaran,

    Termasuk, lanjut dia, efisiensi besar-besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dia menyebut Presiden Prabowo juga mentransformasi pengelolaan sumber daya nasional, badan usaha milik negara (BUMN), dan industri strategis nasional agar menjadi sumber pendapatan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Presiden sangat kuat keberpihakan dan komitmennya pada kemandirian dan kedaulatan nasional, terutama sektor pangan menuju swasembada, termasuk bagaimana menyejahterakan para petani, peternak, dan nelayan,” ujarnya.

    Dia lantas mengurai berbagai kebijakan Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG); kenaikan upah minimum nasional; hingga penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Kenaikan gaji guru dan guru honorer, program tiga juta rumah dan pembangunan rumah untuk rakyat kecil; diskon 50 persen tarif listrik; cek kesehatan gratis di hari ulang tahun; penurunan biaya haji (BPIH); pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk barang mewah; pengendalian inflasi dan stabilitas ekonomi nasional,” tuturnya.

    Selain itu, tambah dia, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah, singkong, dan jagung; subsidi pupuk petani; investasi besar pada sektor pertanian; pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta di bulan Maret; diskon tarif tol selama libur lebaran; hingga pengendalian stabilitas harga pangan; dan lainnya.

    Untuk itu, ujarnya lagi, Fraksi PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk optimistis pada pemerintah dan kompak dalam mendukung program-program prorakyat Presiden Prabowo.

    “Semakin kompak rakyat mendukung program pro rakyat pemerintah maka semakin efektif kinerja pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

    Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

    JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam enam serikat pekerja menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (25/2/2025). Sedikitnya terdapat lima tuntutan yang akan disampaikan kepada para wakil rakyat Kabupaten Bandung Barat.

    Namun demikian, kalangan buruh dibuat kecewa oleh anggota DPRD KBB. Sebab, bukannya menerima aspirasi buruh dari enam serikat pekerja, semua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat diduga malah ikut dalam kunjungan kerja ke luar daerah yakni DKI Jakarta dan Subang.

    “Saya kecewa, kami datang untuk menyampaikan aspirasi tapi tidak ada satu pun wakil rakyat yang menerima kami. Mereka sibuk Kunker,” ungkap Koordinator Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat saat berorasi.

    Dede menyebut bahwa sebelum serikat buruh menggelar aksi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan demo satu pekan sebelumnya ke DPRD, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Namun pihak DPRD tak meresponsnya.

    BACA JUGA:Mediasi Buntu, Buruh PT Bapintri Tetap Tuntut Pesangon Penuh!

    “Surat sudah kita layangkan tujuh hari lalu, tapi saat kami datang ke DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui kami,” sambungnya.

    Sekedar diketahui, enam serikat pekerja Bandung Barat menyampaikan enam tuntutannya. Salah satu yang paling utama yakni menolak outsourcing dan revisi UU Cipta Kerja.

    Pertama, banyaknya perusahaan di Bandung Barat mengonversi status pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya. Tetapi, sistem ini dinilai merugikan buruh karena mereka tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk upah di bawah UMK dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

    Kedua, enam serikat pekerja meminta DPRD KBB mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan meminta DPRD Bandung Barat segera mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI agar merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    BACA JUGA:Kecewa dengan Penetapan UMSK 2025, Buruh di Jabar Ancam Lakukan Hal Ini!

    “Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan 21 pasal dalam undang-undang (UU) tersebut yang dianggap merugikan pekerja. Akan tetapi, sampai saat ini, DPR RI belum menunjukkan langkah konkret untuk merevisinya,” jelasnya.

  • Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memutuskan pemanfaatan dari hasil penciutan lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Berau Coal.

    Belum ada keputusan pasti terkait potensi pemberian lahan tersebut ke UMKM, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan maupun koperasi. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan adanya penciutan lahan dalam perpanjangan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Berau Coal yang berlaku hingga 26 April 2035. Berau Coal merupakan PKP2B generasi pertama yang izinnya berakhir tahun ini. 

    “Benar ada penciutan, untuk sisa penciutan akan dievaluasi apakah dapat ditetapkan menjadi WIUPK [wilayah izin usaha pertambangan khusus] atau tidak,” kata Tri kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025). 

    Merujuk pada situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUPK Berau Coal diterbitkan dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan dengan kode WIUP 1300003032014075.  

    IUPK operasi produksi Berau Coal berlaku pada 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035, dengan luas area konsesi 78.004 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Adapun, terbitnya IUPK ini merupakan perpanjangan dari hak konsesi Berau Coal yang dimulai pertama kali pada 26 April 1983.

    Berdasarkan situs resmi Berau Coal Energy, kala itu perusahaan memperoleh PKP2B dengan nomor surat 178.K/40.00/DJG/205.  Dalam perjanjian tersebut, luas area konsesi Berau Coal mencapai 108.009 hektar yang berlaku sampai dengan tahun 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun. Artinya, terdapat penciutan lahan 30.896 hektare dalam IUPK Berau terbaru. 

    Kendati demikian, Tri menegaskan pihaknya belum memberikan keputusan resmi atas potensi penawaran sisa lahan ke pihak manapun. Hal ini harus menunggu aturan teknis sebagai turunan dari revisi Undang-Undang Minerba untuk pemberian ke penerima manfaat prioritas, baik itu ormas, UMKM atau koperasi. 

    “Nanti ada kriteria melalui PP/Permen, sesuai perubahan ke-4 UU Minerba kan ada waktu 6 bulan untuk PP-nya,” ujarnya. 

    Namun, Tri mengakui bahwa penciutan lahan Berau Coal seluas 30.896 hektare akan menjadi lahan ketujuh eks PKP2B yang dikembalikan ke negara. 

    Sebelum disahkannya Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan, Kementerian ESDM sempat mengungkapkan enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan. 

    Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa revisi UU Minerba memberikan ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin usaha pertambangan (IUP).  

    Bahlil mengatakan, kini penawaran izin tambang ormas tak terbatas pada lahan bekas PKP2B.

    “Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B. Tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai Rapat Paripurna di DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Bahlil menuturkan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) yang belum maksimal. 

  • Perdagangan Bursa Karbon Cuma Rp 76 M, Anggota DPR Sebut Miris!

    Perdagangan Bursa Karbon Cuma Rp 76 M, Anggota DPR Sebut Miris!

    Jakarta

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengklaim bursa karbon Indonesia lebih baik dibanding bursa karbon Jepang dan Malaysia. Hal itu berdasarkan perbandingan jumlah transaksi antara ketiga bursa tersebut.

    Volume unit karbon yang diperdagangkan bursa karbon Indonesia tercatat sebesar 1.557.326 ton CO2 ekuivalen yang setara Rp 76,56 miliar. Sementara perdagangan karbon di Jepang baru 768.000 ton CO2 ekuivalen, sementara Malaysia 200.000 ton CO2 ekuivalen.

    “Kita mencoba untuk membandingkan antara bursa karbon yang ada di Indonesia dan juga di Jepang dan juga Bursa Malaysia. Ini hanya untuk pembanding kenapa kok kita ambil Jepang dan Malaysia karena didirikan tidak lama tidak terlalu berpaut jauh dengan apa yang kita didirikan di 2023,” kata Inarno dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    “Kita lihat bahwasannya untuk Indonesia ini cukup maju yang telah dilakukan atau telah transaksi yang ada itu sejumlah 1.557.000 ton CO2 ekuivalen dibanding untuk Jepang itu hanya 768.000 ton dan juga Bursa Malaysia yang setelah kita itu juga tidak terlalu jauh dari kita itu baru 200.000 ton,” tambah dia.

    Namun klaim tersebut tampaknya tidak disetujui oleh sejumlah anggota DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino misalnya yang mengkritik bursa karbon dan mengaku miris karena nilai transaksinya hanya Rp 76 miliar meski sudah diluncurkan sejak 26 September 2023.

    “Ini juga miris lagi dibuka 26 September 2023, total transaksinya tadi dikatakan hanya Rp 76,5 miliar. Padahal saya masih ingat ketika pembukaan dihadiri orang paling penting di Republik saat itu didengang-dengungkan bahwa ini akan mencapai angka ratusan triliun katanya,” sebut Harris.

    Harris menduga persoalan yang terjadi di bursa karbon disebabkan karena tidak adanya sinkronisasi antara kementerian/lembaga yang membuat pasar bursa karbon tidak bisa menjadi besar. Ia juga mempertanyakan kemampuan Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa kabron.

    “Kemudian OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon. Bapak yakin BEI siap, karena BEI tidak punya pengalaman sama sekali dengan produk ini. Evaluasinya selama ini seperti apa tentang transaksi karbon. Dan apakah OJK siap secara infrastruktur, teknologi maupun SDM untuk mengembangkan ini,” tambah Harris.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga terlihat tidak puas dengan perkembangan bursa karbon Indonesia. Meski baru berjalan selama 2 tahun, Misbakhun meminta ada evaluasi total terhadap bursa karbon.

    “Kita termasuk salah satu negara yang dianggap paru-paru dunia, hutan tropis kita dianggap nilai paling tinggi. Tapi kita juga malu melihat perkembangan bursa karbon kita. Kita malu melihat perkembangan bursa kabron,” ujar Misbakhun.

    “Apakah ini karena kita tidak bisa menjadi penyelenggara, atau kita tidak bisa bangun bursanya sebagai instrumen bursa yang bisa menarik minat para investor untuk memperdagangkan keinginan mereka. Siapa punya demand, siapa punya supply, bertemu di pasarnya. Ini perlu evaluasi total,” tegasnya.

    Tonton juga Video: Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia: Kontribusi Lawan Krisis Iklim

    (ily/rrd)

  • Perdagangan Bursa Karbon Cuma Rp 76 M, Anggota DPR Sebut Miris!

    2 Tahun Berjalan Perdagangan Bursa Karbon Cuma Rp 76 Miliar

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai perdagangan bursa karbon Indonesia mencapai Rp 76,56 miliar per tanggal 24 Februari 2025. Dari jumlah itu volume unit karbon yang diperdagangkan tercatat sebesar 1.557.326 ton CO2 ekuivalen.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, bursa karbon sendiri sudah diluncurkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 26 September 2023.

    “Sejak di-launching oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 September 2023, per tanggal 24 Februari 2024 total volume transaksi yang diperdagangkan itu telah mencapai 1.557.326 ton CO2 ekuivalen atau sebesar Rp 76,56 miliar,” kata Inarmo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    Tonton juga Video: RI Sambut Baik Implementasi Perdagangan Karbon Internasional Hasil COP29

    Ada pun jumlah pengguna jasa meningkat dari yang sebelumnya adalah 16 menjadi 107 pengguna jasa. Lalu jumlah unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 2.242.000 ton CO2.

    “Saat ini jumlah karbon, unit karbon yang dapat diperdagangkan itu mencapai 2.242.000 ton dan juga sementara jumlah retirement yang diajukan saat ini adalah 936.000 ton CO2 ekuivalen,” tambah dia.

    Jumlah proyek yang didaftarkan ada 7 yang terdiri dari PT Pertamina Geothermal Energi sebanyak 1 proyek dan sisanya dari PLN Nusantara Power dan PLN Indonesia Power. Lalu sejak perdagangan karbon internasional dibuka tanggal 20 Januari 2025, unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2 ekuivalen.

    “Walaupun yang diperdagangkan masih cukup minim yaitu saat ini 49.545 ton Co2 ekuivalen dan juga yang untuk renewable energy yaitu 270 ton CO2 ekuivalen,” tuturnya.

    (ily/rrd)

  • Menilik upaya penataan pegawai non-ASN

    Menilik upaya penataan pegawai non-ASN

    Menteri PANRB Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Menilik upaya penataan pegawai non-ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 15:15 WIB

    Elshinta.com – Ada sebanyak 1,7 juta pegawai non-ASN yang menjadi target untuk seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023.

    “Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

    Penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) telah dimulai sejak tahun 2005. Pemerintah secara periodik mendata tenaga non-ASN dan mengangkat mereka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Untuk memulai proses penataan sesuai UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022. Hasilnya, total tenaga non-ASN ada sebanyak 2.355.092. Dari 2,3 juta non-ASN yang terdata itu, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama  2021-2023. Hingga pada akhir 2024 tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus ditata. 

    Pengadaan seleksi CASN

    Rini Widyantini mengatakan, pemerintah bersama DPR berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan itu.

    Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024,  Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, hingga Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ. 

    Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.

    Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

    Sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi Pemerintah. Karena itu pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar dalam database BKN sehingga pelamar tinggal memasukan lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

    Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

    Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

    Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

    Ihwal tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN. Ini juga adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya.

    Tak ada pengangkatan

    Rini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

    Oleh karena itu, instansi pemerintah diharapkan konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 termasuk kepala daerah yang telah dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti menilai pemerintah harus memperhatikan keberlanjutan skema pengangkatan.

    Seleksi PPPK perlu dilakukan secara lebih sistematis dan tidak hanya bersandar pada ketersediaan anggaran tahunan, tetapi juga pada perencanaan kebutuhan SDM jangka panjang dan sektor prioritas yang membutuhkannya di sektor publik.

    Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kejelasan mekanisme transisi bagi pegawai non-ASN yang belum bisa diangkat menjadi ASN. Semua juga harus sesuai UU Ketenagakerjaan. Saat ini, fokus kebijakan lebih banyak pada seleksi PPPK, tetapi ada kelompok pegawai non-ASN yang mungkin tidak memenuhi syarat atau kalah bersaing dalam seleksi.

    Lantas, apa solusi untuk mereka? Apakah ada mekanisme peningkatan kapasitas untuk pegawai non-ASN agar berdaya saing dalam kompetisi terbuka dan adil, serta berdasarkan sistem merit yang diterapkan selama ini?

    Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada PHK massal tanpa solusi alternatif yang dapat memitigasi risiko pun jika hal ini terjadi. Misalnya, apakah ada skema pelatihan atau alih profesi bagi pegawai non-ASN yang tidak bisa diangkat? Atau, apakah ada kebijakan afirmatif bagi mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi terkendala usia atau kualifikasi pendidikan?

    Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan juga harus terus diperkuat. Ditambah, penilaian berdasarkan kinerja juga harus jadi rujukan sebagai landasan prinsip profesional dan akuntabilitas ASN juga.

    Selama ini, ada keluhan dari daerah tentang data pegawai non-ASN yang tidak selalu akurat, yang berpotensi menimbulkan masalah dalam seleksi PPPK. Jika data pegawai non-ASN tidak diverifikasi dengan baik, ada risiko ketidakadilan dan polemik dalam proses seleksi, yang malah menjadi bumerang dalam kebijakan publik.

    Optimisme 

    Terkait optimisme di era pemerintahan Prabowo-Gibran, Felia menilai sangat bergantung pada komitmen politik dan keberanian melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh dan tidak didikte kepentingan politik dan elite. Dengan adanya efisiensi anggaran, kata dia, ada risiko bahwa penyelesaian pegawai non-ASN ini malah berjalan lebih lambat.

    Menurut dia, yang harus dihindari justru adalah menciptakan tenaga kerja kontrak baru yang nantinya menghadapi ketidakpastian yang sama seperti pegawai non-ASN saat ini. Maka, jika hanya fokus pada efisiensi anggaran tanpa strategi yang komprehensif,  persoalan pegawai non-ASN bisa tetap berlarut-larut atau bahkan muncul dalam bentuk baru.

    Penting untuk memastikan pula agar urusan pegawai non-ASN didudukkan dalam konteks profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik, yang wajib akuntabel dan transparan kepada publik karena menggunakan dana publik. Jangan lagi, pegawai non-ASN dikorbankan untuk memenuhi komoditas dan kepentingan politik, serta dikorbankan karena permasalahan manajemen sumber daya dan kebijakan publik.

    Sumber : Antara