Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Realisasi B40 Capai 12,11 Juta KL per November 2025, Negara Hemat Devisa Rp107 Triliun

    Realisasi B40 Capai 12,11 Juta KL per November 2025, Negara Hemat Devisa Rp107 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa realisasi pemanfaatan Biodiesel B40 telah mencapai 12,11 juta kiloliter (KL) hingga 6 November 2025.

    Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa capaian tersebut setara dengan 77,8% dari target pemanfaatan B40 pada 2025, yaitu sebesar 15,6 juta KL.

    Menurut Eniya, pemanfaatan B40 hingga November 2025 berhasil menghemat devisa negara sekitar Rp107,2 triliun. Program ini dinilai mampu menekan impor solar sekaligus meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) senilai Rp16,89 triliun.

    Selain itu, B40 diklaim mampu menyerap 1,52 juta tenaga kerja dan menekan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 32,2 juta ton CO2.

    “Program B40 memberikan banyak masukan, sehingga pengawasan diperketat. Pelaksanaan hingga Desember 2025 akan dikawal sebaik mungkin,” ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

    Lebih lanjut, Eniya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menguji coba laboratorium B50 dan menargetkan implementasinya dapat dimulai pada semester II 2026.

    “Enam bulan ke depan, kami akan melakukan pengujian spesifik di lapangan terkait persiapan B50,” tambahnya.

    Uji coba lanjutan ini mencakup uji teknis, road test, kajian kecukupan dan keberlanjutan dana, ketersediaan CPO, serta peningkatan infrastruktur pendukung.

    Dengan langkah ini, pemerintah berharap transisi dari B40 ke B50 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi industri serta perekonomian nasional.

  • DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mewanti-wanti berbagai syarat yang harus pemerintah penuhi sebelum melakukan redenominasi rupiah, sebagaimana yang tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. 

    Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027.

    Anggota Komisi XI DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.

    Martin menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.

    Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

    “Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya, itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

    Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.

    Martin menyebut RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah.

    “Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.

    Politisi Partai Gerindra yang memimpin Komisi Keuangan DPR itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu.

    “Terlalu jauh. Diusulkan saa belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

    Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.

    “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

    Berdasaran Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

    Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu.

  • Canda Anggota DPR Fraksi PDIP: Bahlil Bisa Jadi Wapres

    Canda Anggota DPR Fraksi PDIP: Bahlil Bisa Jadi Wapres

    Canda Anggota DPR Fraksi PDIP: Bahlil Bisa Jadi Wapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XII DPR Fraksi PDI-P Yulian Gunhar menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bisa jadi Wakil Presiden (Wapres) suatu saat nanti, mengingat posisinya yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
    Hal tersebut terjadi saat Komisi XII DPR menggelar rapat bersama
    Kementerian ESDM
    di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Mulanya, Yulian mengungkit betapa “seksinya” isu yang bisa dibawa oleh seorang Menteri ESDM, seperti BBM, listrik, hingga Freeport.
    Ketika pemerintah berhasil mengakuisisi saham Freeport sebesar 51 persen, maka itu adalah bukti bagi rakyat bahwa negara hadir.
    “Negara hadir untuk memberikan apresiasi, wah hebat ini. Walaupun kita enggak tahu ujungnya seperti apa. Tapi kalau ini Pak dibikin secara riil, ya mudah-mudahan Pak Bahlil bukan hanya periode ini saja jadi menteri,” kata Yulian.
    Menurut Yulian, jika Bahlil tidak menjadi menteri lagi, ke depannya Bahlil mungkin bisa menjadi Wapres.
    Akan tetapi, Yulian mengatakan ucapannya ini hanya candaan semata.
    “Ke depan bisa jadi menteri lagi. Bahkan kalau Ketua Umum Partai ini bisa jadi Wapres barang ini. Itu cuman
    jokes-
    nya saja,” ucap Yulian.
    Bahlil pun langsung bereaksi dengan tersenyum sambil geleng-geleng kepala.
    “Sekali lagi, kami mengapresiasi. Tapi kami mengkoreksi, mengkritisi bukan karena ini masalah pribadi atau apapun. Tapi ini suatu kebijakan yang kami harapkan, Pak Menteri, di bawah kepemimpinan Pak Menteri Bahlil, Kementerian ESDM ini lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Prabowo Rapat Dadakan Bahas Anggaran di Halim dan Tunda Ke Australia

    Alasan Prabowo Rapat Dadakan Bahas Anggaran di Halim dan Tunda Ke Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menunda keberangkatannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat khusus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).

    Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui akun resmi Instagram @sekretaris.kabinet. Rapat tersebut digelar sebelum Presiden bertolak ke Sydney, Australia, dalam rangka kunjungan kenegaraan satu hari.

    Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Berdasarkan keterangan foto, tidak ada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat tersebut. 

    Dalam arahannya, Prabowo menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran negara.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah yang juga merupakan uang rakyat,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025).

    Kepala negara juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran.

  • Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?

    Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?

    Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag telah resmi dibubarkan.
    Karyawan Ditjen
    Haji
    dan Umrah
    Kemenag
    pun diboyong ke
    Kementerian Haji dan Umrah
    , meski tidak semuanya tertampung.
    “Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua,” ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Romo menjelaskan, tidak hanya pegawainya, aset dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag pun juga akan diberikan ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Dia mengeklaim tidak ada sedikit pun aset yang ditahan dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag.
    “Jadi yang selama ini di Kementerian Agama, aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah ada kementerian, 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tegasnya.
    Menurut Romo, pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
    Dia juga memberi penjelasan soal lahan parkir di Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah.
    “Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah, tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama. Dan di musim haji diberi keleluasan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. Jadi sudah clear juga tidak ada masalah,” imbuh Romo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waketum NasDem: Revisi UU Pemilu dalam kajian internal partai

    Waketum NasDem: Revisi UU Pemilu dalam kajian internal partai

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan partainya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) lewat kajian internal.

    “Itu kan nanti dibicarakan, akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Saan usai acara HUT Ke-14 Partai NasDem di Jakarta, Selasa.

    Selama ini, menurut dia, Partai NasDem selalu mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tujuh persen terkait revisi UU Pemilu.

    Ia mengatakan pembahasan UU Pemilu itu juga akan didiskusikan lebih lanjut dengan fraksi-fraksi dan partai-partai di DPR.

    “Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen karena memang juga terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu belum dimulai,” ujarnya.

    Revisi UU Pemilu, kata Saan, masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Untuk itu, Partai NasDem saat ini sedang dalam tahap pengkajian revisi UU tersebut.

    “Misalnya kayak NasDem, tentu NasDem melakukan kajian terkait dengan nanti revisi Undang-Undang Pemilu. Poin-poin apa saja yang nanti NasDem sampaikan, akan tawarkan kepada fraksi-fraksi yang lain dan tentu juga dengan pemerintah,” ucapnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

    Menurut dia, Komisi II DPR pun akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan itu. Dengan dibahas pada 2026, menurut dia, DPR memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan penyusunan RUU tersebut.

    “Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ESDM tugaskan PLN serap Rp4,35 triliun percepat realisasi anggaran

    ESDM tugaskan PLN serap Rp4,35 triliun percepat realisasi anggaran

    Sekitar Rp4,35 triliun yang itu menjadi penugasan ke PLN untuk listrik desa dan penyambungan listrik gratis

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyerap anggaran tambahan sebanyak Rp4,35 triliun guna mempercepat realisasi anggaran.

    “Sekitar Rp4,35 triliun yang itu menjadi penugasan ke PLN untuk listrik desa dan penyambungan listrik gratis,” ucap Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa.

    Realisasi anggaran Kementerian ESDM per 10 November 2025 sebesar 31,12 persen dari pagu anggaran sebesar Rp14,1 triliun.

    Bahlil menjelaskan Kementerian ESDM mulanya memperoleh anggaran sekitar Rp8,3 triliun sebelum dipangkas karena efisiensi hingga menjadi Rp7,8 triliun.

    Apabila persentase realisasi anggaran dihitung dari pagu awal maka realisasi anggaran Kementerian ESDM sudah mencapai 62,86 persen per 10 November 2025.

    Akan tetapi, lanjut dia, seiring berjalan waktu, Kementerian ESDM mendapat anggaran tambahan pada Agustus, sehingga pagu untuk Kementerian ESDM naik menjadi Rp14,1 triliun untuk membiayai program-program strategis Kementerian ESDM, seperti bantuan pemasangan baru listrik (BPBL).

    “Karena anggarannya baru muncul di bulan Agustus, maka September-Oktober baru kami melakukan tender. Nah, sekarang baru penyerapannya kurang lebih sekitar 2,48 persen di bulan November,” ucap Bahlil.

    Untuk menyerap anggaran tersebut, Bahlil menugaskan PLN. Dalam waktu yang pendek, Bahlil meyakini PLN bisa menyerapnya sebab sudah memiliki infrastruktur yang memadai.

    “Di prognosa, kami rencanakan untuk di 2025 Desember itu bisa mencapai 92 persen,” kata Bahlil.

    Adapun rincian pagu anggaran Kementerian ESDM per unit, yakni Rp646,4 miliar untuk Sekretariat Jenderal (realisasi 68,95 persen); Inspektorat Jenderal sebesar Rp128,1 miliar (realisasi 67,81 persen); Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp5,367 triliun (realisasi 33,84 persen).

    Lebih lanjut, terdapat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan pagu sebesar Rp4,35 triliun (realisasi 3,21 persen); Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara sebesar Rp768 miliar (realisasi 61,16 persen); Setjen Dewan Energi Nasional sebesar Rp64,6 miliar (realisasi 75,88 persen); Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM sebesar Rp576,7 miliar (realisasi 80,97 persen).

    Lalu, terdapat Badan Geologi dengan pagu anggaran sebesar Rp1,599 triliun (realisasi 33,63 persen); BPH Migas sebesar Rp159,1 miliar (realisasi 77,06 persen); Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebesar Rp366 miliar (realisasi 52,49 persen); dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan pagu anggaran sebesar Rp77,2 miliar (realisasi 81,36 persen).

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR sebut batas usia harus diterapkan untuk gim daring

    Anggota DPR sebut batas usia harus diterapkan untuk gim daring

    “Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika, saya mendorong pendekatan teknologi yang tepat sasaran,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa batas-batas klasifikasi dan usia yang jelas harus diterapkan dan ditegakkan pada distribusi gim daring di Indonesia, merespons adanya penelaahan pembatasan gim daring usai adanya ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    Dia pun menyambut baik ikhtiar pemerintah untuk menjaga keamanan dan membentuk perilaku generasi muda dengan wacana membatasi gim daring. Menurut dia, keselamatan anak-anak adalah prioritas.

    “Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika, saya mendorong pendekatan teknologi yang tepat sasaran,” kata Amelia di Jakarta, Selasa.

    Selain pembatasan usia, menurut dia, harus ada juga kontrol orang tua (parental controls) yang mudah dipakai, termasuk pengaturan waktu bermain untuk pengguna di bawah umur.

    Menurut dia, perlu ada mekanisme pelaporan, moderasi, dan pemblokiran konten/fitur berbahaya yang transparan, disertai pengawasan yang akuntabel.

    Kepatuhan platform terhadap regulasi nasional termasuk aspek perlindungan data pribadi dan transaksi dalam gim, kata dia, juga harus dilakukan tanpa membebani inovasi yang sehat.

    Meski begitu, dia mengatakan bahwa pembatasan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih utuh, yakni dengan perlindungan anak, keamanan siber, dan literasi digital.

    Hal itu, kata dia, menuntut keterlibatan orang tua, guru, manajemen sekolah, platform penyedia gim, serta regulator, dengan proporsi yang tepat dan berbasis bukti, bukan sekadar reaktif.

    Faktanya, dia menilai batas antara anak dan konten berisiko kian menipis. Sekali klik satu pencarian atau satu video tutorial, menurut dia, informasi yang semestinya di luar jangkauan remaja bisa hadir di telapak tangan.

    Dia menilai bahwa generasi sekarang tumbuh bersama algoritma, forum anonim, dan arus informasi yang tak selalu tersaring.

    “Karena itu, solusinya harus ekosistemik, menguatkan keluarga dan sekolah, meningkatkan literasi digital, dan menata tata-kelola platform,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengajak Kemendikbudristek, Kominfo, BSSN, KPAI, pihak sekolah, orang tua, industri gim, dan masyarakat untuk bergerak bersama.

    “Jadikan momentum ini untuk menata ekosistem yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda. Bukan hanya dengan pembatasan, tetapi juga penguatan karakter dan pengelolaan ruang digital yang bijak,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XI DPR: Redenominasi perlu transisi bertahap guna cegah risiko

    Komisi XI DPR: Redenominasi perlu transisi bertahap guna cegah risiko

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan redenominasi mata uang rupiah perlu dilakukan dengan transisi secara bertahap untuk menghindari risiko terhadap stabilitas perekonomian.

    Misbakhun mengatakan pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya.

    “Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia menekankan perlunya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.

    Untuk memastikan kelancaran implementasi, Misbakhun juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.

    “Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” katanya.

    Ia pun memastikan DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang nantinya akan menyederhanakan nominal uang, dari Rp1.000 menjadi Rp1, sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.

    “Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” katanya.

    Ia menjelaskan redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

    Menurut Misbakhun, DPR berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

    “DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR nilai industri asuransi hadapi tantangan tata kelola data

    Anggota DPR nilai industri asuransi hadapi tantangan tata kelola data

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai industri asuransi menghadapi tantangan membangun kepercayaan publik dan kerentanan tata kelola data.

    “Pertama, tata kelolanya itu sendiri. Jadi, diperlukan harmonisasi akan standar keamanan dan transparansi antarpelaku industri agar tercipta ekosistem data yang konsisten dan akuntabel sebagai dasar kepercayaan publik. Pengelolaan itu harus dibarengi juga dengan SDM (sumber daya manusia) dan infrastruktur yang mapan,” ucapnya dalam acara iLearn Conference & Seminar 2025 yang diadakan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re di Jakarta, Selasa.

    Saat ini, jumlah data protection officer (DPO) dan ahli tata kelola data masih terbatas, sementara sebagian besar pelaku industri masih menggunakan sistem lama yang masih rawan bocor karena tak disesuaikan dengan teknologi terkini.

    Kesenjangan tersebut dinilai memperlambat penerapan prinsip security by design (keamanan menjadi bagian inti proses desain dan pengembangan sistem) dan privacy compliance (kepatuhan terhadap hukum yang dirancang untuk melindungi informasi pribadi) di dalam bisnis asuransi Tanah Air.

    Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2024, ketergantungan tinggi terhadap sistem digital meningkatkan attack surface (seluruh titik masuk potensial yang dapat dieksploitasi penyerang untuk merusak atau mengakses sistem, data, atau jaringan).

    Ancaman siber lainnya adalah kasus pelanggaran data/data breach (insiden keamanan yang melakukan akses ke data personal secara tidak sah oleh pihak lain), khususnya di sektor keuangan. Kondisi ini menegaskan perlunya sinergi antara tata kelola data dan ketahanan siber nasional.

    Indonesia sendiri memiliki dua undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan data maupun penggunaan digitalisasi, yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

    Walaupun sudah ada UU-nya, insiden ancaman siber disebut masih berjalan terus, perangkat hukum masih kurang, sumber daya manusia di bidang terkait masih perlu ditingkatkan, hingga masalah dalam hal infrastruktur hingga pengaplikasiannya.

    “Ini semua bukan hanya PR (pekerjaan rumah). Ini perlu menjadi sebuah tanggung jawab yang applicable (berlaku) kepada semua pihak,” ujar Dave.

    Per tahun 2025 hingga bulan Oktober, kejahatan siber global diperkirakan memberikan kerugian hingga 10,5 triliun dolar Amerika Serikat (AS), naik 1 triliun dolar AS dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama.

    Serangan siber dianggap semakin kompleks seiring pemanfaatan artificial intelligence (AI), machine learning, dan komputasi kuantum. Pada tahun 2024, insiden ransomware meningkat 81 persen dibandingkan tahun lalu, begitu pula phishing yang naik 58 persen, lalu deepfake meningkat 550 persen sejak 2019 dan diproyeksikan mencapai 8 juta kasus pada tahun ini.

    Walaupun AI sangat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari, mulai kebutuhan presentasi hingga komersial, tetapi juga menimbulkan banyak kerugian karena dipakai untuk menjadi kriminal.

    Sebagaimana perubahan zaman dan kemajuan teknologi, bila tak dibarengi dengan peraturan dan pendidikan, maka kemajuan peradaban justru tak memberikan manfaat terhadap masyarakat. Karena itu, dia menekankan bahwa pemerintah dan rakyat penting untuk memahami secara detail sehingga bisa menggunakan semua teknolog yang telah diciptakan untuk kepentingan bersama.

    Lebih lanjut, Dave mengungkapkan sejumlah strategi untuk penguatan tata kelola dan kepercayaan publik di industri asuransi.

    Pertama adalah penguatan kolaborasi lintas sektor antar-regulator, industri, lembaga keamanan siber, serta akademisi untuk menjadi kunci membangun ekosistem data yang aman dan terpadu.

    Kedua yaitu penguatan SDM dan etika digital melalui pelatihan literasi keamanan, serta membangun infrastruktur teknologi nasional yang berdaulat, termasuk encryption system (sistem enkripsi) dan cloud (komputasi awan) dibuat oleh pihak domestik, agar tak selalu harus bergantung komputasi awan dari Huawei, Amazon, maupun Google.

    Strategi selanjutnya ialah peningkatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sejalan sesuai undang-undang. Terakhir yakni kebutuhan adanya perubahan paradigma bahwa data merupakan aset strategis nasional, sumber inovasi, dan menjadi elemen penting untuk mendukung kemajuan ekonomi.

    “Tata kelola data yang kuat menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan industri asuransi. Data pribadi tidak hanya menjaga hak individu, tetapi memperkuat reputasi lembaga dan martabat bangsa di ruang digital, serta industri asuransi harus menjadi teladan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika data,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.