Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota DPR minta TNI sanksi atasan prajurit serang Polres Tarakan

    Anggota DPR minta TNI sanksi atasan prajurit serang Polres Tarakan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR minta TNI sanksi atasan prajurit serang Polres Tarakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta TNI memberikan sanksi para prajurit TNI serta atasannya yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengatakan aksi main hakim sendiri oleh anggota TNI tidak bisa dibiarkan untuk itu, dia meminta harus ada sanksi yang tegas dan terukur bagi anggota yang terlibat.

    “Kami mendorong Kodam Mulawarman untuk memeriksa dan memberikan sanksi dua tingkat ke atas mulai Danton dan Danki yang terlibat jika diperlukan,” kata Amelia di Jakarta, Rabu.

    Dia pun sangat menyayangkan peristiwa penyerangan tersebut harus terjadi di antara TNI-Polri. Menurut dia, peristiwa itu sudah bukan sebatas kenakalan prajurit, tetapi sudah mengarah kepada aksi yang merugikan citra TNI di mata publik.

    “Kami nyatakan, jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi di masa yang akan datang, baik di Tarakan maupun di seluruh Indonesia,” kata dia.

    Untuk itu, dia mendorong Panglima TNI dan Kapolri untuk meningkatkan pembinaan mental, ideologi, dan disiplin bagi para anggotanya.

    Menurut dia, Presiden Prabowo dalam Rapim TNI 2025 sudah memberikan arahan, yang menekankan pentingnya peran TNI dan Polri dalam menjaga eksistensi dan menegakkan kedaulatan negara.

    Dia mengatakan TNI dan Polri adalah dua institusi yang merupakan wujud dari kehadiran negara, wujud dari penegakan kedaulatan, serta wujud dari eksistensi negara.

    “Sinergitas TNI-Polri sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program Astacita pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata legislator yang membidangi sektor pertahanan, luar negeri, dan komunikasi.

    Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat insiden penyerangan Markas Kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara.

    “Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri, namun itu masih dugaan dan kita masih diperiksa,” ujar Pangdam seperti disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel (Kav) Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (25/2).

    Ia menyatakan Pangdam telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kaltara Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto serta Komandan Korem 091/Maharajalila Brigadir Jenderal TNI Adek Chandra Kurniawan yang membawahi wilayah Tarakan untuk menyelesaikan kasus itu.

    Sumber : Antara

  • Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?

    Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?

    Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menegaskan adanya temuan
    Pertamax
    yang dioplos dalam konstruksi kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT
    Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan temuan adanya pengoplosan atau blending Pertamax ini ditemukan penyidik berdasarkan alat bukti yang terkumpul.
    Penegasan itu disampaikan Qohar untuk membantah pembelaan PT
    Pertamina Patra Niaga
    bahwa tidak ada praktik
    blending
    Pertamax dengan jenis lain yang lebih rendah.
    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-
    blending
    dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” katanya di Kantor
    Kejagung
    , Rabu (26/2/2025).
    Dia mengatakan, temuan ini juga diperkuat oleh keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
    Bahkan, menurut Qohar, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
    “Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-
    blending
    dengan (RON) 92. Dan dipasarkan seharga (RON) 92,” ujar Qohar.
    Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.
    “Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu,” kata Qohar.
    PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya membantah temuan Kejagung terkait adanya pengoplosan Pertamax dan Pertalite dalam pengadaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat.
    Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa produk BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk masing-masing produk.
    “Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
    “Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” ujarnya lagi.
    Ega menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga memeroleh pasokan bensin dari dua sumber, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri.
    Menurut dia, baik Pertalite (RON 90) maupun Pertamax (RON 92) sudah diterima dalam bentuk akhir sesuai dengan standar masing-masing.
    “Kami menerima itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak dalam bentuk RON lainnya. Jadi, untuk Pertalite kita sudah menerima produk, baik dari kilang maupun dari luar negeri, itu adalah bentuk RON 90,” kata Ega.
    “Untuk 92 juga sudah dalam bentuk RON 92, baik dari kilang Pertamina maupun pengadaan dari luar negeri,” ujarnya lagi.
    Namun, Ega mengakui adanya proses tambahan aditif pada BBM jenis Pertamax. Hanya saja, penambahan zat tersebut bukan berarti terjadi pengoplosan dengan Pertalite.
    Sebab, BBM RON 90 dan 92 yang diterima Pertamina masih dalam kategori
    best fuel
    dan tanpa memiliki tambahan aditif apa pun.
    “Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ungkap Ega.
    Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk.
    “Proses ini adalah proses injeksi
    blending
    . Proses
    blending
    ini adalah proses yang umum dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair. Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai daripada produk tersebut,” kata Ega.
    “Jadi
    best fuel
    RON 92 ditambahkan aditif agar ada
    benefit
    -nya, penambahan
    benefit
    untuk performa dari produk-produk ini,” ujarnya lagi.
    Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada para saksi, Kejagung kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.
    Tak tanggung-tanggung, dua tersangka itu merupakan petinggi sekaligus anak buah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Niaga.
    Kedua tersangka baru ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Maya dan Edward juga terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan
    blending
    atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.
    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas persetujuan dari tersangka, Riva Siahaan (RS), Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92.
    Minyak yang dibeli ini kemudian dioplos oleh kedua tersangka sehingga menjadi RON 92 alias Pertamax.
    “Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” kata Qohar.
    Proses pembelian dan pengoplosan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
    Lebih lanjut, Maya dan Edward disebut melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung. Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan term atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.
    “Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu sehingga PT
    Pertamina Patra niaga
    membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” ujar Qohar.
    Tak hanya itu, Maya dan Edward juga disebut mengetahui serta menyetujui
    mark up
    atau penggelembungan harga kontrak
    shipping
    atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
    Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW.
    Atas perbuatan, Maya, Edward, dan tujuh orang tersangka lainnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
    Namun Kejagung meminta publik tidak panik.  Sebab, praktik pengoplosan itu diduga terjadi dalam rentang kasus dugaan korupsi ini berlangsung, yaitu antara 2018-2023.
    Artinya, Pertamax yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di tahun 2024 ke atas sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
    “Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
    Harli menjelaskan, berdasarkan hasil temuan sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeli dan membayar minyak RON 92.
    Namun, minyak yang datang justru jenis RON 90 dan 88.
    “Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan
    price list
    -nya. Padahal, yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik juga masih mendalami apakah minyak RON 88 dan RON 90 yang dibeli pada tahun 2018-2023, langsung didistribusikan kepada masyarakat atau tidak.
    “Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?” ujar Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tercetus usul agar politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

    Ide itu disampaikan oleh ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai langkah itu untuk memungkinkan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

    Politik uang dalam pemilu dan pilkada hingga saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan,” kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu Titi juga mengusulkan beberapa poin seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) selama pemilu dan pilkada dapat dihentikan. 

    Titi mengapresiasi sudah tidak diterapkannya bansos saat Pilkada 2024. Hal itu ia sebut sebagai sebuah kemajuan.

     

    Usul lainnya adalah ihwal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye serta diharapkan adanya pengesahan undang-undang terkait pembatasan transaksi uang tunai.

    “Pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal/Tunai untuk memotong mata rantai jual beli suara di pemilu dan pilkada,” tuturnya.

    Titi juga memberi saran terkait penggunaan e-voting. Menurutnya, hal itu dapat membantu pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya.

    Lebih lanjut, Titi menyoroti pula terkait penanganan pelanggaran saat pilkada. Menurutnya, waktu penanganan pelanggaran yang sempit membuat penegakan hukum tidak efektif. 

    “Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pilkada 

    Sejumlah pakar pemilu di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

  • Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik

    Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik

    loading…

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri penutupan acara Kongres ke-VI Partai Demokrat di Ballroom The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Politikus senior PDIP Aria Bima buka suara merespons kehadiran Ketua DPP PDIP Puan Maharani di acara Kongres ke-VI Partai Demokrat di Ballroom The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). Menurut Aria, Puan hadir dalam kapasitas Ketua DPR yang dekat dengan seluruh partai.

    Aria mengatakan, pihaknya butuh menjalin komunikasi antar-partai politik yang bergabung di pemerintahan guna membangun kerja sama. Untuk itu, PDIP akan menentukan sikap menjadi oposisi atau koalisi pemerintahan saat kongres nanti.

    “Saya kira Mbak Puan menempatkan pada posisi satu dia juga sebagai Ketua DPR yang dekat dengan seluruh partai politik. Di satu pihak memang itu undangan kepada PDI Perjuangan untuk mengadiri ulang tahun Demokrat,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Aria pun mengapresiasi Puan lantaran bisa menjalin komunikasi dengan lintas partai. Pasalnya, ia mengaku, pihaknya butuh menjalin komunikasi antar-partai politik yang bergabung di pemerintahan untuk membangun kerja sama.

    “Saya mengapresiasi Mbak Puan cukup luas di dalam berkomunikasi dengan lintas partai politik. Karena saat ini memang kita butuh komunikasi mengenai hal yang terkait dengan kerja sama antarpartai politik di pemerintahan,” tutur Aria.

    “Dan saya kira sudah tegas PDIP akan membahas (sikap oposisi atau koalisi) itu di dalam kongres partai dalam waktu dekat setelah diputuskan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mengaku sengaja mengundang langsung Ketua DPP PDIP Puan Maharani untuk datang langsung di acara penutupan Kongres ke-VI Demokrat, Selasa (25/2/2025) malam. Hal itu diutarakan AHY saat berpidato di acara Kongres ke-VI Demokrat, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025) malam.

    Ia mengaku, sengaja undang lamgsung Puan saat bertemu di peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). “Kemarin saya menghampiri beliau (Puan) saat peluncuran Danantara di Istana dan saya senang karena beliau menyampaikan berkenan hadir dalam acara penutupan kongres ini,” terang AHY saat memberi sambutan.

    AHY pun mengutarakan terima kasih pada putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang telah hadir di acara penutupan Kongres Demokrat. Ia berharap, tali persahabatannya dengan Puan masih bisa terjaga. “Terima kasih Mbak Puan semoga persahabatan ini bisa kita jaga seterusnya,” pungkas AHY.

    (rca)

  • Dekat Keluarga Cendana hingga Jokowi

    Dekat Keluarga Cendana hingga Jokowi

    GELORA.CO -Nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid trending di media sosial X buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Warganet pun mengulik Riza Chalid berikut sepak terjangnya di pentas perminyakan Tanah Air.

    Nama Riza Chalid diketahui pernah muncul pada 2015-2016 dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu, Setya Novanto. 

    Kasus tersebut terkait dengan dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yang beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia. 

    Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkap bahwa Riza Chalid merupakan pengusaha yang kerap selalu dekat dengan lingkaran kekuasaan.

    “Pernah dekat dengan anak Soeharto (Bambang Trihatmojo) dan puluhan tahun mengendalikan Petral,” tulis Jhon Sitorus melalui akun X yang dilihat Kamis 27 Februari 2025.

    Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa selama 10 tahun, nama Riza Chalid hanya boleh disebut sebagai “Tuan R”.

    “Disebut memiliki sejumlah perusahaan : Supreme Energy, Global Energy Resources, Paramount Petroleum, Straits Oil dan Cosmic Petroleum dll,” sambungnya.

    Riza Chalid, menurut Jhon, dikabarkan turut menghadiri pernikahan putra Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo.

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh tersangka dalam penyidikan korupsi ekspor-impor minyak mentah.

    Satu dari tujuh para tersangka tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan putra Riza Chalid.

    Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza Chalid  di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU.

  • Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menyatakan dirinya terlibat atau 
    cawe-cawe
    memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
    MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
    Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
    Mendes Yandri
    melakukan
    cawe-cawe
    untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
    Merespons
    putusan MK
    tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan 
    cawe-cawe
    .
    “Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
    Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
    Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
    Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
    Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
    Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
    Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
    “Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
    Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
     
    Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
    Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
    Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
    Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
    Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
    Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
    Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
    “Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
    Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
    Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
    “Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
    Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
    cawe-cawe
    dirinya.
    “Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
    Atas dugaan
    cawe-cawe
    itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
    Prabowo
    Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
    Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
    “Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
    Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
    Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
    Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
    “Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
    Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
    cawe-cawe
    pada
    Pilkada Serang 2024
    .
    Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
    “Cukup ya, oke,
    thank you, thank you
    ,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Video Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang membahas mengenai dalang dari revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tiba-tiba mencuat setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    DIketahui, KPK menetapkan
    Hasto
    sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, dalang dari
    revisi UU KPK
    adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ), bukan PDI-P ataupun Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
    Adapun revisi UU KPK sempat menjadi kontroversi pada 2019 lalu. Sebab, banyak poin yang melemahkan KPK.
    Setelah dituding mendalangi revisi UU KPK, Jokowi pun tidak tinggal diam.
    Jokowi membantah tudingan tangan kanan Megawati tersebut dan berbicara mengenai logika.
    Dalam video yang beredar, Hasto menuduh bahwa segala hal positif selalu diklaim oleh Jokowi, sementara hal buruk ditimpakan kepada PDI-P.
    “Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube miliknya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
    Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga tuduhan bahwa partainya menginisiasi revisi UU KPK dianggap tidak berdasar.
    “Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” katanya.
    Dia juga mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby dalam pencalonan mereka sebagai wali kota.
    Hasto mengaku, pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan anak dan menantunya serta risiko politik yang mungkin muncul.
    Bahkan, masih kata Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi pernah mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika untuk meloloskan revisi UU KPK.
    “Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar Amerika untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto dalam video itu.
    “Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby,” katanya lagi.
    Jokowi pun membalas Hasto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK.
    Dia meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
    Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
    “Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
    Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, namun tetap tidak berlanjut.
    “2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” katanya.
    Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas.
    Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
    “Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” ujarnya menegaskan.
    Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK.
    Dia mengaku, harus mempertimbangkan efek politik dari revisi UU KPK karena semua fraksi di DPR setuju.
    “Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
    “Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” ujarnya lagi.
    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
    “Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” katanya.
    “Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” ujar Jokowi melanjutkan.
    Sementara itu, Jokowi kembali membantah keras dirinya menjadi dalang dari revisi UU KPK.
    Jokowi menegaskan Hasto hanya mengarang cerita saja, yang mana semua orang bisa melakukannya.
    “Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya.
    Dia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
    “Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah,” kata Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni Desak Penyelesaian Insiden Mapolres Tarakan, Soliditas TNI-Polri Jangan Hanya Jargon – Halaman all

    Sahroni Desak Penyelesaian Insiden Mapolres Tarakan, Soliditas TNI-Polri Jangan Hanya Jargon – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti insiden penyerangan Mapolres Tarakan oleh sejumlah oknum prajurit TNI akibat kesalahpahaman. 

    Ia mendesak agar kedua pimpinan institusi bertemu untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

    “Saya rasa Kapolri dan Panglima TNI perlu segera bertemu untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan anggota mereka. Jika dibiarkan, ini bisa berkembang lebih jauh.”

    “Kedua pemimpin ini harus berkomitmen untuk mengusut insiden ini secara transparan, mengungkap siapa yang memicu dan siapa saja yang terlibat,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (26/2/2025).

    Sahroni menilai bahwa insiden di Tarakan tidak akan menggoyahkan soliditas TNI-Polri secara keseluruhan. 

    Dia menegaskan bahwa meskipun terjadi insiden ini, TNI dan Polri tetap bekerja sama dengan baik di banyak wilayah.

    “TNI-Polri tetap solid. Insiden ini jangan disalahartikan sebagai gambaran hubungan antara kedua institusi.”

    “Setiap hari, TNI-Polri selalu bersinergi, baik dalam menjaga keamanan di tingkat lokal, pengamanan hari besar, maupun dalam operasi penumpasan OPM,” ujar Sahroni.

    Wakil rakyat dari Partai NasDem ini pun berharap agar insiden di Mapolres Tarakan dapat segera diselesaikan secara terang benderang, untuk memelihara kepercayaan antara kedua institusi tersebut.

    “Saya berharap insiden ini segera diselesaikan secara transparan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan memperburuk hubungan antara TNI dan Polri,” pungkas Sahroni.

    Kronologis Penyerangan

    Sebuah insiden serius terjadi pada Senin malam, 24 Februari 2025, ketika sekitar 20 oknum anggota TNI menyerang Markas Polres Tarakan.

    Penyerangan ini menyebabkan lima anggota Polres mengalami luka-luka dan kerusakan pada fasilitas mako.

    Informasi yang diterima Tribunnews.com, pada pukul 22:45 WITA, sekelompok oknum TNI tiba di lokasi menggunakan truk berwarna hijau.

    Mereka kemudian turun dan berjalan menuju mako Polres Tarakan dengan membawa batu, kayu, dan besi.

    Setibanya di lokasi, mereka langsung menyerang anggota jaga, Bripda Muhammad Nur Rizky dan Bripda Rahmat Kurniawan, dengan alat yang dibawa.

    Beberapa saat kemudian, mobil patroli tiba di lokasi, dan oknum TNI tersebut melanjutkan tindakan pengejaran terhadap anggota lainnya, termasuk Bripda I Putu Anugrah, yang mengalami pengeroyokan dan kehilangan senjata api.

    Akibat penyerangan ini, fasilitas mako Polres Tarakan juga mengalami kerusakan di antaranya meja dan kursi di depan SPKT, kaca ruang SPKT dan ruang kapolres, pintu kaca ruangan ETLE dan jendela kaca ruang ETLE.

    Dalam penyerangan ini, oknum TNI diduga menggunakan senjata tajam seperti sangkur dan kerambit, serta senjata api laras pendek jenis airsoft gun. (*)

  • Ini Respons Kejagung Soal Oplosan Pertamax yang Dilakukan Anak Usaha Pertamina

    Ini Respons Kejagung Soal Oplosan Pertamax yang Dilakukan Anak Usaha Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal pernyataan pihak Pertamina Patra Niaga yang menyatakan tidak mengoplos bahan bakar Pertamax.

    Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2/2025). Plh. Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyatakan telah melakukan blending dalam BBM Pertamina.

    Namun, menurutnya, proses pencampuran BBM Pertamax dengan zat aditif itu dilakukan bertujuan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan.

    Merespons hal tersebut, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan tidak dalam kapasitas mengomentari cara kerja bisnis atau teknis dari Pertamina Patra Niaga.

    Namun demikian, Qohar menekankan bahwa pihaknya mengusut setiap perkara minyak mentah ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah ditemukan penyidik.

    Menurutnya, penyidik Jampidsus menemukan bahwa ada modus pencampuran Ron 90 atau di bawahnya Ron 88.

    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau dibawahnya ya 88 diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Dia menambahkan, BBM hasil pencampuran itu kemudian dipasarkan atau dijual dengan harga yang sama seperti Ron 92 atau sejenis Pertamax.

    Di samping itu, Qohar menekankan bahwa pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan temuan blending tersebut.

    “Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi Ron 88 diblending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92,” pungkasnya.

  • Shell beberkan penyebab kekosongan stok BBM pada Januari

    Shell beberkan penyebab kekosongan stok BBM pada Januari

    Presiden Direktur dan Country Chair Shell Indonesia Ingrid Siburian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

    Shell beberkan penyebab kekosongan stok BBM pada Januari
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Presiden Direktur dan Country Chair Shell Indonesia Ingrid Siburian menyampaikan kekosongan stok yang sempat dihadapi oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell dikarenakan adanya hambatan dari sisi pasokan dan persiapan pendistribusian.

    Ingrid mengatakan SPBU Shell mengalami kondisi kekosongan bahan bakar untuk seluruh varian produk bahan bakar minyak (BBM), yakni RON 95, RON 98 dan solar CN51 pada Januari 2025.

    “Keterlambatan tersebut adalah karena adanya hambatan pada sisi supply atau rantai pasok. Tetapi hambatan tersebut memang merupakan kondisi yang di luar kendali kami karena yang dapat kami fokuskan adalah hal-hal yang memang dapat kami kendalikan,” kata Ingrid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Rabu.

    Ingrid menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan permohonan neraca komoditas untuk tahun 2025 sebagai dasar untuk mendapatkan persetujuan impor pada September 2024.

    Selanjutnya, pihak Shell juga melakukan korespondensi dengan kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta menyebutkan potensi apa yang akan terjadi apabila terjadi keterlambatan dari sisi pasokan.

    “Neraca komoditas kami dapatkan pada tanggal 20 Januari 2025 dan persetujuan impor kami dapatkan di 23 Januari 2025. Akan tetapi, pada saat kami mendapatkan neraca komoditas tersebut, sekitar 25 persen dari SPBU kami sudah mengalami stock out untuk beberapa varian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ingrid menyebut, pihaknya berupaya melakukan mitigasi dengan cara membagi stok agar
    setiap daerah tetap memiliki stok.

    “Segera setelah mendapatkan persetujuan, kami melakukan upaya percepatan untuk produk BBM sehingga kami dapat distribusikan sesegera mungkin. Namun yang perlu saya sampaikan adalah dibutuhkan waktu untuk mempersiapkan,” jelasnya.

    Sumber : Antara