Kementrian Lembaga: DPR RI

  • RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan – Halaman all

    RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola lahan mineral. 

    Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional dan peraturan yang mendetail atau turunannya.

    Ekonom senior yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, Imam Subali, menyoroti pentingnya manajemen yang profesional dalam program ini, yang diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan negara. 

    Ia mencontohkan, pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan, tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.

    “Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” kata Imam Subali dalam Podcast JCC Network bertajuk ‘Kebijakan Revisi Undang Undang Minerba Oleh Pemerintah: Siapa Pihak Yang Diuntungkan?’, Jumat (28/2/2024).

    Menurut Imam, tantangan terbesar terletak pada peraturan yang harus mendukung pelaksanaan di lapangan, agar UMKM dan ormas keagamaan bisa beroperasi dengan efektif. 

    “Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak,” ujarnya.

    Di sisi lain, Direktur PT Geo Mining Berkah dan konsultan pertambangan, Wisnu Salman, menambahkan bahwa peraturan turunan dari UU Minerba sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM dapat beroperasi secara efektif. 

    “RUU Minerba ini harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail bagaimana UMKM dapat beroperasi. Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?” tuturnya.

    Wisnu juga menggarisbawahi tantangan besar dalam pengelolaan tambang, seperti biaya operasional yang tinggi dan kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, regulasi yang lebih sederhana dan murah menjadi penting agar masyarakat tidak kembali ke praktik pertambangan ilegal.

    “Dengan adanya Ditjen Gakkum Minerba, tambang ilegal bisa lebih ditekan. Tapi tentu pemerintah harus memastikan bahwa izin pertambangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terjangkau sehingga masyarakat lebih percaya untuk mengurus izin resmi,” ucap Wisnu.

    Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang untuk memastikan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka.

    Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan bahwa tanpa peraturan yang tegas, UMKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang bisa saja hanya menjadi “boneka” bagi pihak luar.

    Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat perizinan yang lebih mudah dan terjangkau.

    “Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin Pertambangan,” tukasnya.

  • Mulan Jameela Dukung Ahmad Dhani Angkat Vokalis Band Sukatani Jadi Staf Ahli DPR

    Mulan Jameela Dukung Ahmad Dhani Angkat Vokalis Band Sukatani Jadi Staf Ahli DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Mulan Jameela, istri musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani, mendukung keputusan suaminya yang ingin mengangkat Novi Citra Indriati alias Twister Angel, vokalis grup band Sukatani, sebagai staf ahli sekaligus asisten pribadi di DPR. Keputusan ini diambil setelah Novi dipecat dari tempatnya mengajar.

    “Terkait hal itu (Novi, vokalis bang Sukatani), saya tentu mendukung. Sebagai istri, saya percaya Mas Dhani memiliki pertimbangan sendiri dalam mengangkat Mbak Novi sebagai stafnya. Saya melihat ini sebagai bentuk apresiasi dalam konteks yang positif,” ujar Mulan, dikutip dari kanal YouTube pada Sabtu (1/3/2025).

    Sebagai musisi sekaligus politisi, Mulan juga mengaku senang bahwa polemik terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang sempat viral akhirnya berakhir. Lagu tersebut sebelumnya dilarang dinyanyikan, namun kini telah mendapat izin dari Polri.

    “Saya senang Polri sudah memperbolehkan Sukatani membawakan lagu Bayar Bayar Bayar. Sebagai penyanyi dan pekerja seni, saya tentu mengapresiasi karya seperti ini. Menurut saya, selama masih dalam koridor yang tepat, tidak perlu lagi mencari kontradiksi. Sebaliknya, karya seni harus diapresiasi,” tambahnya.

    Selain senang dengan langkah sang suami yang kan jadikan vokalis band Sukatani staf ahli di DPR, Mulan juga berharap seluruh platform musik yang sempat menurunkan lagu tersebut diduga karena adanya desakan dari Polri, bisa kembali menayangkannya. Apalagi kini kapolri sudah memberikan izin untuk lagu itu tayang di seluruh platform musik di Indonesia.

    “Mudah-mudahan bang Sukatani bisa kembali tampil tanpa ada tekanan. Biarkan mereka berkarya, dan masyarakat pun mendukung. Tidak perlu lagi mencari kesalahan atau memperkeruh suasana,” pungkasnya dalam menanggapi isu Novi jadi staf ahli DPR.

  • DPR RI Dukung Kementerian LH untuk Tutup Permanen Pengelolaan Sampah Open Dumping

    DPR RI Dukung Kementerian LH untuk Tutup Permanen Pengelolaan Sampah Open Dumping

    PIKIRAN RAKYAT – DPR RI mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

    Hal itu diketahui dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian LH di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya itu turut dihadiri pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.

    Rapat kerja tersebut membahas upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia. Termasuk soal rencana revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    “Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA,” ujar Bambang Patijaya, dalam keterangannya.

    Dia menegaskan, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3% dari APBD untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

    “Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy,” ujar Bambang Patijaya.

    Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota. Hal itu berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008.

    Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, terang dia, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Selain itu, juga dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.

    “Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.

    Dari total 550 TPA yang ada, menurut dia, sebanyak 343 TPA di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.

    “Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat,” pungkas Hanif Faisol.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kades Kohod Heran Dikenai Denda Rp 48 M untuk Kasus Pagar Laut, Pengacara Sebut Menteri KP Ngaco

    Kades Kohod Heran Dikenai Denda Rp 48 M untuk Kasus Pagar Laut, Pengacara Sebut Menteri KP Ngaco

    TRIBUNJATIM.COM – Denda Rp 48 miliar yang harus dibayar Kades Kohod, Arsin bin Asip perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ramai diperbincangkan.

    Denda ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

    Ia menyatakan bahwa ada dua pelaku yang dikenai sanksi denda, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

    Menurut Sakti, pihak Arsin telah membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda tersebut.

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Namun demikian, Kades Kohod kini justru membantah telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar dan sanggup membayarnya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

    Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait denda yang disebutkan.

    Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).

    “Pernyataan Menteri KKP ngaco itu,” kata Yunihar.

    Menurutnya, informasi mengenai denda tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.

    “Kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya,” lanjut Yunihar.

    Ia juga menegaskan bahwa jika surat resmi telah diterima, pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.

    “Akan kami sampaikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujar Yunihar.

    Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hal yang mustahil,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya – Halaman all

    Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.

    Firman menuding Trenggono terkesan menutupi aktor di balik proyek tersebut.

    “Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa,” ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Ketidakpuasan Anggota DPR

    Firman Soebagyo menilai bahwa penjelasan Trenggono tidak memadai.

    Trenggono sebelumnya menyebut bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.

    Firman meragukan kemampuan Arsin untuk membiayai proyek senilai Rp 48 miliar dan meminta KKP untuk memanggil kedua pelaku guna mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut.

    “Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu,” ucap Firman. 

    “Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar,” kata dia.

    “Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar,” imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

    Sanksi dan Penyelidikan

    Sebelumnya, Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa KKP telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Arsin dan T.

    Kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

    “Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ungkapnya.

    Namun, Firman menegaskan bahwa tidak mungkin seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu untuk mendanai proyek besar.

    Sementara itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut tersebut.

    Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE; sebagai tersangka. 

    Kewenangan Pencarian Aktor Intelektual

    Trenggono menjelaskan bahwa pencarian aktor intelektual di balik kasus ini bukan merupakan kewenangan KKP.

    “Itu ranahnya bukan di KKP,” ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasangan pagar laut kepada Bareskrim Polri.

    Negara Kalah dalam Kasus Pagar Laut

    Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai bahwa negara telah kalah dalam kasus pagar laut ini.

    “Negara tidak boleh kalah. Apalagi dengan kekuatan yang telah melanggar hukum. Tetapi rasanya hasil temuan pak menteri yang dijelaskan hari ini, rasanya negara sudah kalah,” kata Daniel dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis

    Daniel pun meminta kejelasan dari Trenggono mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok Ghazyendha Aditya Pratama, Anak Kapolda yang Doyan Pamer Kekayaan, Kelakuan Dikuliti Warganet

    Sosok Ghazyendha Aditya Pratama, Anak Kapolda yang Doyan Pamer Kekayaan, Kelakuan Dikuliti Warganet

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Ghazyendha Aditya Pratama, anak polisi yang kini disorot akibat gaya hidup mewahnya.

    Diketahui Ghazyendha Aditya Pratama adalah anak dari Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Sosoknya sedang menjadi sorotan warganet karena kerap pamer gaya hidup mewah.

    Ia disebut sering flexing alias pamer kekayaan, mulai dari transaksi Rp1,2 miliar dalam sebulan hingga naik jet pribadi.

    Akan tetapi, pasca-dihujat warganet, akun Instagram, Twitter, hingga TikTok milik anak Kapolda Kalsel tersebut mendadak hilang.

    Awal mula nama Ghazyendha Aditya Pratama menjadi viral adalah saat ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk ayahnya di akun X atau Twitter @ghazyysuck3r.

    Rupanya, unggahan tersebut juga ia iklankan, sehingga banyak mendapat impresi dari netizen X.

    Sontak, warganet pun menelusuri sejumlah akun media sosial milik Ghazyendha.

    Mereka pun menemukan sejumlah unggahan lain Ghazyendha yang memperlihatkan flexing kekayaan.

    Beberapa unggahan Ghazyendha yang sangat disorot di antaranya yakni foto naik jet pribadi, tangkapan layar pengeluaran pribadi yang mencapai Rp1 miliar, hingga koleksi barang-barang bermerek seperti Gucci dan outfit mewah lainnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Ghazyendha Aditya Pratama? Berikut profilnya yang dihimpun Tribunnews dari sejumlah sumber.

    Profil Ghazyendha Aditya Pratama

    Ghazyendha Aditya Pratama adalah anak dari Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Ibunya bernama Yeni Susanty, S.E., M.M., M.H.

    Dalam data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek (PDDikti), nama Ghazyendha Aditya Pratama tercatat pernah mengenyam kuliah di dua universitas di Indonesia.

    Ia pernah mengenyam pendidikan di Unviersitas Megou Pak Tulang Bawang Lampung pada 2016.

    Di sana, ia kuliah dengan mengambil jurusan S-1 Manajemen.

     
    Pada periode 2019/2020, ia berhasil dinyatakan lulus.

    Ghazyendha juga pernah mengenyam pendidikan kuliah di Unviersitas Pelita Harapan (UPH).

    Di UPH, ia mengambil jurusan program studi S-1 Hukum.

    Namun, anak Irjen Rosyanto ini mengajukan pengunduran diri pada semester ganjil tahun 2024/2025.

    Ghazyendha kini disebut-sebut berkarier di PT. Tunggal Utama Lestari yang terletak di di Kelumpang Hilir, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

    Di sana, ia menjabat sebagai Direktur Utama alias Dirut.

    Konon kabarnya perusahaan tersebut konon bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara.

    Warganet pun juga bertanya-tanya dari mana sumber kekayaan yang dimiliki Ghazyendha.

    Mengingat, sang ayah adalah perwira tinggi (Pati) Polri dengan gaji yang dapat ditakar setiap bulannya.

    Berapa harta kekayaan ayah Ghazyendha Aditya?
    Informasi soal harta kekayaan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, ayah Ghzyendha tidak bisa ditemukan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Penyelenggara Negara (KPK).

    Seorang perwira tinggi yang menjabat Kapolda dinilai seharusnya menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.

    Royanto sendiri sudah mengemban jabatan sebagai Kapolda Kalsel sejak November 2024.

    Sebelum itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Kalsel sejak akhir 2022.

    Polisi kelahiran Purworejo, 26 Februari 1970, itu juga pernah menjabat posisi strategis di wilayah hukum Polda Kalsel.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Kotabaru pada 2011.

    Lalu, Rosyanto juga sempat menjabat sebagai Kabidpropam Polda Kalsel pada tahun 2013.

    Sementara itu, aksi flexing juga pernah dilakukan oleh istri tokoh ternama.

    Hanum Rais, putri dari politisi Amien Rais memberikan surat terbuka bagi Erina Gudono yang tengah ramai diperbincangkan.

    Menantu bungsu Presiden Jokowi itu mengunggah beberapa postingan Instagram Story yang akhirnya menuai perbincangan masyarakat.

    Di tengah caruk maruk dan aksi demo menolak Revisi RUU Pilkada yang melengangkan jalan Kaesang untuk menjadi kepala daerah di usia muda, Erina Gudono istrinya malah flexing.

    Aksi memamerkan gaya hidup mewah di Amerika Serikat itu lantas menjadi bulan-bulanan netizen.

    Di tengah kericuhan demonstrasi di Indonesia,Erina Gudono yang tengah menempuh pendidikan social justice justru sibuk pamer kemewahan babymoon di Amerika Serikat.

    Erina Gudono mengunggah foto di dalam pesawat private jet Gulfstream, makan sushi ratusan juta, roti seharga Rp 400 ribu hingga belanja stroller bayi seharga Ro 30 juta.

    Publik mrnyayangkan ex Puteri Indonesia itu tak berempati.

    Erina dan Kaesang asyik santai sementara seluruh lapisan masyarakat bersatu melakukan aksi demo dalam upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak diobrak-abrik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Anak polutisi Amien Rais, Hanum Rais lantas membuat surat terbuka untuk Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.

    Surat tersebut berisi kalimat menohok yang ditujukan kepada Erina Gudono dan Kaesang Pangarep.

    “Surat terbuka untuk Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang tengah melukai gerakan rakyat hari ini dengan pamer kemewahan dan hidup hedonisme di Amerika Serikat

    Mba dan Mas, jutaan pemuda-pemudi Indonesia saat ini hidupnya terseok-seok. 

    Ada yang terjerat pinjol, judol, hingga akhirnya mengakhiri dan mencabut nyawanya sendiri. 

    Ada yang pintar bahkan jauh lebih pintar dari Anda dan saya tapi gak punya nafas untuk bayar UKT karena bapak ibunya hanya buruh cuci dan tukang bangunan. 

    Ada yang berdarah-darah belajar biar lulus ujian tapi berhari-hari listrik dan airnya mati. 

    Ada yang pontang-panting Mbak Mas cari biaya nikah, ngutang ngemplang sana sini. 

     Ada yang berjibaku cari KPR untuk anak istri biar punya rumah sempit. Rumah sempit setara 25 meter aja.

    Ada yang tiap malam bersimpuh menangis di atas sajadah berharap impiannya jadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Ada yang menunggu orang tuanya di rumah sakit bangsal kelas tiga terus tepok jidat, eh BPJS-nya telat dibayar. 

    Oh ya Mbak Erina, ada yang hamil seperti Mbak Erina namun jangankan beli stroller Mbak, jangankan naik private jet buat baby moon, beli asam folat seharga 10 ribu saja dia tidak mampu.

    Ada yang baru saja bersalin tapi dia nangis lebih kencang dari bayinya karena tahu begitu lahir dia nanggung utang bapakmu Rp 14.000 Triliun. 

    Ada yang pagi ini sarapan nasi garam dan cemas perutnya siang nanti makan apa. 

    Jangankan makan sehelai roti seharga 400 ribu seperti Anda, mereka pergi ke toilet saja bingung apa yang dikeluarkan dari perutnya. 

    Di hari ini kami bergerak karena nurani kami dijadikan kain pel. Hukum dicabik-cabik oleh bapak Anda dan antek-anteknya di DPR. 

    Kamu dan suamimu mempertontonkan kemewahan dan hedonisme di Amerika Serikat. 

    Sambil mungkin dalam hati Mas Kaesang membatin “Heri kalian budak-budakku gelarkan karpet merah untuk jabatan gubernurku.”

    Sakit Mbak, sakit hati kami.

    Kamu mencemooh kami, para kelas pekerja dan kelas tergopoh-gopoh ini yang tengah memperjuangkan nasibnya dengan aksi flexing-mu. 

    Kalian gak punya hati, gak punya empati, gak punya kepekaan bahkan secara sadar dan intensi.

    Kalian sungguh-sungguh melukai perjuangan kami hari ini. Kami tandai.”

    Sosok asli pemilik pesawat jet pribadi yang digunakan Erina Gudono dan Kaesang (Instagram Erina Gudono)

    Seperti diketahui, nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi sorotan publik di media sosial selama berhari-hari.

    Di media sosial, publik ramai-ramai mempertanyakan dan mengulik dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima Kaesang.

    Pesawat itu diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan di Amerika Serikat.

    Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dna Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

    “Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Alex mengatakan, KPK memegang prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

    Pimpinan KPK pun meminta bawahannya tidak ragu dan takut utnuk meminta klarifikasi kepada Kaesang karena merupakan tugas lembaga antirasuah.

    Mereka juga diminta peka dan bertindak proaktif menjawab pertanyaan publik terkait dugaan gratifikasi itu.

    “Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear,” ujar Alex.

    Berikut klarifikasi pihak Bea Cukai setelah ramai ditandai dalam video yang beredar di media sosial cuplikan diduga Erina dan Kaesang turun dari pesawat jet pribadi dan membawa barang belanjaan mewah. (Twitter atau X)

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Alex menyebut Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun ia bukan penyelenggara negara.

    Kaesang hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan memiliki sejumlah perusahaan.

    Menurut Alex, klarifikasi tetap bisa dilakukan karena Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.

    “Bisa. secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’. Slesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya,” ujar Alex. Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

    Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi sepanjang fasilitas yang diterima seorang anak atau anggota keluarga lainnya berhubungan dengan jabatan orangtuanya.

    “Masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu,” tutur Alex.

    Menurut dia, KPK tak perlu meminta klarifikasi kepada Kaesang jika ia menjelaskan kepada publik apakah penggunaan jet pribadi itu fasilitas dari orang lain atau menggunakan uang sendiri.

    Jika jet pribadi merupakan difasilitasi orang lain, Kaesang harus menjelaskan kapasitasnya menerima pemberian itu.

    Sementara, jika penggunaan jet pribadi itu merupakan sewa maka ia harus menunjukkan bukti pembayarannya.

    “Intinya itu supaya masyarakat juga enggak bertanya-tanya terus,” ucap Alex.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

  • Politisi Demokrat Tuding Trump Serang Zelensky-Memihak Putin

    Politisi Demokrat Tuding Trump Serang Zelensky-Memihak Putin

    Washington DC

    Para politisi Partai Demokrat menuduh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Wakil Presiden JD Vance memihak Presiden Rusia Vladimir Putin, setelah mereka terlibat adu mulut dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dalam pertemuan di Gedung Putih.

    Zelensky, pada Jumat (28/2), terlibat adu mulut dengan Trump dan Vance. Zelensky mempertanyakan condongnya Trump pada Rusia dan mempertanyakan “diplomasi” yang diserukan Vance dalam pertemuan itu, dengan menyinggung pelanggaran komitmen yang dilakukan Moskow selama bertahun-tahun di panggung global.

    Trump kemudian menyebut Zelensky “mempertaruhkan nyawa jutaan orang” dan “bertaruh dengan Perang Dunia III”, serta menuduh Presiden Ukraina itu “sangat tidak menghormati negara ini”. Sedangkan Vance menuduh Zelensky “tidak tahu berterima kasih”.

    Pemimpin minoritas Senat AS, Chuck Schumer, dari Partai Demokrat, seperti dilansir AFP, Sabtu (1/3/2025), menuduh Trump dan Vance melakukan “pekerjaan kotor” Putin setelah keduanya mencaci-maki Zelensky di depan banyak wartawan.

    “Trump dan Vance melakukan pekerjaan kotor Putin. Senat Demokrat tidak akan pernah berhenti memperjuangkan kebebasan dan demokrasi,” ucap Schumer dalam pernyataan via media sosial.

    Senator Maryland Chris Ven Holen dari Partai Demokrat dalam pernyataannya menyebut cekcok antara Trump dan Zelensky di Ruang Oval Gedung Putih “sungguh memalukan”.

    “Apa yang kita lihat di Ruang Oval hari ini sungguh memalukan. Trump dan Vance mencaci-maki Zelensky — dengan menunjukkan kebohongan dan informasi keliru yang akan membuat Putin tersipu — adalah hal yang memalukan bagi Amerika dan pengkhianatan terhadap sekutu-sekutu kita,” kecamnya.

    Kecaman serupa disampaikan pemimpin minoritas DPR AS, Hakeem Jeffries, dari Partai Demokrat. “Presiden Trump dan pemerintahannya terus mempermalukan Amerika di panggung dunia,” sebutnya.

    “Pertemuan di Gedung Putih hari ini dengan Presiden Ukraina sangat mengerikan, dan hanya akan semakin menguatkan Vladimir Putin, seorang diktator brutal,” ucap Jeffries.

    Whip Minoritas Senat AS, Dick Durbin, dari Partai Demokrat yang juga salah satu Ketua Kaukus Ukraina menyampaikan permintaan maaf kepada Zelensky atas cekcok yang terjadi dengan Trump.

    “Kita tidak bisa membiarkan Presiden Trump menulis ulang sejarah atau mengubah kemitraan yang sudah terbukti dengan dukungan bipartisan selama puluhan tahun. Saya menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada Presiden Zelensky dan sekali lagi menegaskan kembali dukungan saya untuk teman-teman kita di Ukraina,” ucapnya.

    Politisi Partai Republik Memuji Trump

    Pujian dilontarkan para politisi Partai Republik kepada Trump yang terlibat cekcok dengan Zelensky. Partai Republik menilai Trump sudah benar jika menuduh Zelensky kurang berterima kasih terhadap dukungan AS selama perang berkecamuk melawan Rusia.

    “Terima kasih kepada Presiden Trump — hari-hari di mana Amerika dimanfaatkan dan tidak dihormati telah BERAKHIR… Apa yang kita saksikan di Ruang Oval hari ini adalah Presiden Amerika yang mengutamakan Amerika,” sebut Ketua DPR AS Mike Johnson dari Partai Republik.

    “Zelensky harus melakukan perubahan mendasar atau hengkang. Saya tidak percaya kebanyakan orang Amerika, setelah apa yang mereka lihat hari ini, ingin bermitra dengan Zelensky,” kata Senator South Carolina Lindsey Graham.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ketua Komisi X DPR Desak UI Segera Umumkan Sikap Resmi Terkait Polemik Gelar Doktor Bahlil – Page 3

    Ketua Komisi X DPR Desak UI Segera Umumkan Sikap Resmi Terkait Polemik Gelar Doktor Bahlil – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), menangguhkan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar dinyatakan lulus pada Sidang Promosi Terbuka Gelar Doktor di UI beberapa waktu lalu.

    Pada Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf mengirimkan surat kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro perihal Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3)SKSGUI.

    “Sesuai dengan hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, berikut kami lampirkan Siaran Pers terkait dengan Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia,” tulis Ketua MWA UI pada surat resminya, Rabu (13/11/2024).’

    Surat yang dikeluarkan pada 12 November 2024, ditembuskan kepada Ketua, Sekretaris Senat Akademik UI, selanjutnya kepada Ketua, Sekretaris Dewan Guru Besar UI. Selanjutnya kepada Sekretaris Universitas dan Kepala Biro Humas dan KIP.

     

  • Vokalis Sukatani Dipecat, Ahmad Dhani Tawarkan Posisi Staf Ahli di DPR

    Vokalis Sukatani Dipecat, Ahmad Dhani Tawarkan Posisi Staf Ahli di DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahmad Dhani berencana untuk merekrut vokalis _band_ Sukatani, Novi Citra Indriati alias Twister Angel, menjadi staf ahli DPR. Hal tersebut menarik perhatian masyarakat setelah Novi dipecat dari posisinya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Pemecatan Novi kemudian menjadi viral di media sosial. Bahkan, Ahmad Dhani turut berkomentar dan menyatakan niatnya untuk merekrut Novi sebagai staf khusus di DPR.

    “Saya siap menerima vokalis Sukatani untuk bekerja, mungkin sebagai staf ahli saya atau asisten pribadi saya di DPR,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan baru-baru ini.

    Dhani juga menyinggung soal gaji Novi, apabila ia benar-benar bekerja sebagai staf ahli. Menurutnya, honor sebagai staf ahli atau asisten pribadi di DPR jauh lebih besar dibandingkan menjadi guru honorer 

    “Jika tidak dipekerjakan lagi, saya bersedia menerima Novi sebagai pegawai saya. Tentunya gajinya akan lebih besar daripada menjadi guru di Purbalingga,” lanjut Dhani.

    Keputusan Dhani ini menunjukkan peran aktifnya sebagai anggota DPR setelah terpilih ke Senayan. Isu viral mengenai band Sukatani dan lagu mereka, Bayar Bayar Bayar, yang diduga mengkritik praktik pungli oleh oknum kepolisian, membuat Dhani merasa perlu turun tangan. 

    Dhani mengaku ia telah menghubungi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan saran kepada Kapolri.

    “Saya tinggal WhatsApp Komisi III, lalu Komisi III tinggal telepon Kapolri. Itulah gunanya seorang seniman ada di DPR,” ujar Dhani.

    Diketahui, pemecatan Novi dilakukan karena melanggar kode etik sekolah. Kepala SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku di yayasan.

    “Keputusan ini diambil setelah kami menerima laporan dari yayasan pada 5 Februari 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah vokalis band bergenre punk. Setelah dilakukan penyelidikan, sekolah dan yayasan memanggil Novi untuk memberikan klarifikasi,” ujar Eti.

    Suami Mulan Jameela itu juga menekankan, keberadaan musisi di DPR memberikan dampak besar, terutama dalam menyuarakan aspirasi para seniman, seperti yang dialami oleh band Sukatani. Ahmad Dhani pun berencana mengangkat vokalis band tersebut untuk menjadi asisten pribadinya.

  • Anggota DPR: Kurator dan notaris harus dilibatkan berantas mafia tanah

    Anggota DPR: Kurator dan notaris harus dilibatkan berantas mafia tanah

    “Pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah dapat dicegah dan masyaraka

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan kurator dan notaris juga harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia.

    Menurut dia, notaris dan kurator mempunyai tugas untuk menjustifikasi sah atau tidaknya perubahan status agunan tanah. Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang bagi praktik korupsi dan manipulasi, sehingga upaya pemberantasan mafia tanah semakin sulit dilakukan.

    “Pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah dapat dicegah dan masyarakat lemah dapat terlindungi dari kerugian ekonomi dan sosial,” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan mafia tanah melibatkan oknum dari berbagai pihak, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, kurator, hingga balai lelang. Banyak masyarakat terpaksa menggadaikan tanah kepada lembaga pembiayaan karena tekanan ekonomi, dan kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membentuk jaringan mafia tanah.

    “Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah dan prosedur legal yang harus ditempuh dalam transaksi pertanahan. Melindungi hak atas tanah dan properti masyarakat adalah langkah penting menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata,” kata dia.

    Dia mengatakan mafia tanah merupakan sindikat yang beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi pertanahan. Modus operandi yang sering digunakan antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, dan jual beli tanah sengketa.

    Kemudian, keterlibatan oknum pejabat, aparat penegak hukum, dan profesi terkait seperti notaris memperumit penanganan kasus ini.

    “Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan 62 kasus mafia tanah dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka. Namun, jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan permasalahan yang ada, mengingat banyaknya kasus yang belum terungkap,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025