Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Cegah Judi Online, DPR Dukung Kemenkomdigi Tutup Situs Pemerintah yang Tak Aktif

    Cegah Judi Online, DPR Dukung Kemenkomdigi Tutup Situs Pemerintah yang Tak Aktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk menutup situs web dan akun media sosial pemerintah yang tidak aktif. Kebijakan ini dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan situs oleh pelaku judi online (judol) serta meningkatkan keamanan siber nasional.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas,” ujar Syamsu Rizal di Jakarta, Minggu (2/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Judol, Syamsu Rizal menegaskan, banyak situs pemerintah yang tidak aktif telah dimanfaatkan pelaku judi online untuk beroperasi secara ilegal. Terkait hal itu, langkah Kemenkomdigi dinilai sebagai tindakan yang tepat dan harus didukung penuh.

    “Kami di Panja Judol telah melihat langsung bagaimana situs web pemerintah yang tidak aktif disalahgunakan oleh pelaku judol. Langkah Kemenkomdigi ini sangat tepat dan perlu didukung penuh,” jelasnya.

    Meski demikian, Syamsu Rizal menekankan pentingnya pemetaan jumlah situs yang tidak aktif dan analisis penyebabnya, apakah karena keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia (SDM), atau faktor lainnya.

    Jika ketidakaktifan situs web pemerintah disebabkan oleh keterbatasan anggaran, Syamsu Rizal menyarankan alokasi dana khusus untuk pemeliharaan situs serta peningkatan sistem keamanan siber. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan yang melibatkan perguruan tinggi dan industri teknologi.

    Selain itu, ia mendorong pemantauan rutin terhadap keamanan dan keaktifan situs pemerintah. Bahkan, DPR menyarankan adanya penghargaan bagi instansi yang inovatif serta sanksi bagi yang lalai dalam mengelola situs web mereka.

    “Komisi I DPR siap mendukung kebijakan ini melalui fungsi anggaran dan pengawasan agar dapat berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

    Selain menutup situs yang tidak aktif, Syamsu Rizal menilai Kemenkomdigi perlu mengonsolidasikan layanan digital pemerintah. Ia mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki infrastruktur digital agar lebih modern dan aman.

    Ia juga menekankan pentingnya migrasi konten penting dari situs yang tidak aktif ke platform terpusat yang lebih aman. Langkah ini akan memudahkan masyarakat mengakses informasi tanpa risiko diretas atau disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Ini adalah langkah awal dalam memperkuat infrastruktur digital, meningkatkan layanan publik berbasis teknologi, dan mengoptimalkan anggaran TI secara lebih tepat sasaran,” pungkasnya terkait penutupa situs web dan akun media sosial pemerintah yang tidak aktif.

  • Anggota Komisi IV DPR Minta Integrasi Perizinan KKP-BPN-Pemda Demi Hindari Kasus Pagar Laut Terulang – Halaman all

    Anggota Komisi IV DPR Minta Integrasi Perizinan KKP-BPN-Pemda Demi Hindari Kasus Pagar Laut Terulang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saa’dah mengusulkan integrasi dan digitalisasi perizinan ruang laut dan pesisir antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Daerah. 

    Usulan ini untuk menghindari terulangnya kasus pagar laut serta munculnya pelanggaran ruang laut dan pesisir diberbagai daerah.

    “Sistem satu pintu ini bisa mengurangi birokrasi berbelit, menekan praktik korupsi, dan mencegah konflik penguasaan ruang laut yang merugikan masyarakat pesisir. Sebab pola ini menekankan proses yang transparan dan publik bisa ikut mengawasi,” ujar Rina Saa’dah melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2025). 

    Saat ini izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan kewenangan KKP yang telah dilakukan melalui sistem OSS dan e-sea.kkp.go.id. 

    Namun izin ini terkait erat dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah serta Kementerian ATR/BPN dalam hal penerbitan Hak Atas Tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Melalui integrasi dan digitalisasi perizinan tersebut diharapkan semua persoalan bisa diselesaikan dalam satu pintu. Selain itu melalui cara ini juga terjadi sinkronisasi dan kerjasama antar instansi sehingga potensi tumpang tindih data maupun perizinan bisa dihindari atau diketahui sejak dini,” jelasnya. 

    Rina juga mengusulkan integrasi perizinan dilakukan dengan membangun platform portal terpadu. 

    Tujuannya memudahkan proses perizinan sehingga pemohon hanya perlu mengakses satu portal resmi untuk semua jenis izin terkait pemanfaatan ruang laut dan pesisir. 

    Selain itu melalui pola ini juga menciptakan proses yang transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui proses perizinan secara online.

    “Dalam pelaksanaannya juga bisa memanfaatkan sistem berbasis GIS (Geographic Information System) untuk memantau batas wilayah laut dan daratan maupun mengintegrasikan dengan Big Data Ocean yang sedang dikembangkan oleh KKP guna memperkuat pengawasan secara real time, selain dengan patroli berkala dan mekanisme pelaporan cepat untuk mencegah Pembangunan dan kegiatan illegal,” jelas Rina.

    Untuk itu Rina menegaskan perlu adanya regulasi yang lebih jelas soal batas pemanfaatan ruang laut dan pesisir, serta peran Kementerian ATR/BPN maupun pihak lain yang terkait, seperti penegak hukum. 

    Sehingga tindakan terhadap pelanggar, termasuk sanksi administratif dan pidana jika diperlukan bisa dilakukan dengan lebih tegas dan jelas.

    Mengingat kawasan pesisir dan ruang laut adalah area publik, Rina juga mengingatkan perlu adanya kanal aduan masyarakat yang efektif. 

    Hal ini agar nelayan atau warga pesisir bisa melaporkan jika terjadi proyek maupun kegiatan mencurigakan oleh pemegang izin. 

    Sebab, nelayan maupun masyarakat sekitar merupakan pihak yang merasakan langsung akibat kegiatan pemanfatan ruang kaut dan pesisir.

    ”Melibatkan nelayan dan komunitas pesisir dalam perencanaan tata ruang penting untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya. 
     

  • Anggota Komisi IV DPR Minta Menteri KKP Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata Indonesia – Halaman all

    Anggota Komisi IV DPR Minta Menteri KKP Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Rina Sa’adah, menegaskan pentingnya pemanfaatan potensi kelautan Indonesia sebagai destinasi pariwisata.

    Sebab itu, dia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, untuk mengoptimalkan sektor kelautan untuk mendongkrak sektor pariwisata tanah air.

    “Meski dengan keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, saya tetap mendukung penuh program-program KKP, terutama yang berkaitan dengan ekonomi biru yang menjadi unggulan pemerintah dan Menteri KKP,” kata Rina dalam keterangannya Minggu (2/3/2025).

    Rina menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi besar, salah satunya dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Potensi ini, menurutnya, bisa dimaksimalkan untuk pariwisata, yang sekaligus dapat meningkatkan ekonomi daerah.

    Hal ini mengingat sektor kelautan Indonesia memiliki daya tarik wisata yang besar.

    “Apakah KKP memiliki fokus untuk mengembangkan potensi pariwisata kelautan sebagai target investasi?” ujarnya.

    Rina juga mengingatkan pentingnya sektor kelautan dalam industri pariwisata Indonesia, mengingat negara tetangga seperti Thailand tengah gencar mempromosikan pariwisata dengan konsep ‘enam negara satu tujuan’.

    Ia khawatir langkah ini bisa mempengaruhi daya saing sektor pariwisata Indonesia, terutama yang berbasis kelautan.

    “Sektor kelautan adalah salah satu andalan pariwisata Indonesia. Ini menjadi tantangan bagi KKP untuk menarik sektor ini agar lebih berkembang lagi,” pungkas Rina.

  • Harapan Anggota DPR Kawendra Perjuangkan Perbaikan Jalan di Sumber Baru Jember Jawa Timur – Halaman all

    Harapan Anggota DPR Kawendra Perjuangkan Perbaikan Jalan di Sumber Baru Jember Jawa Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian, berhasil memperjuangkan perbaikan jalan yang rusak di Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.

    Jalan yang sebelumnya dalam kondisi rusak parah kini telah diperbaiki, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat setempat.

    Komitmen Kawendra untuk memperbaiki infrastruktur di daerah pemilihannya membuatnya turun langsung meninjau kondisi jalan di Sumberbaru pada 10 Desember 2024. 

    Dia melihat langsung kondisi jalan yang rusak di sekitar kawasan perkebunan PTPN.

    “Jalan menuju Sumberbaru, tepatnya di Sumber Ayu, melalui kawasan perkebunan PTPN, kondisinya sangat rusak. Kita akan cek apakah jalan ini milik Pemkab, Pemprov, atau PTPN. Jika memang milik PTPN, kita akan meminta mereka untuk memperbaikinya,” ungkap Kawendra, Minggu (2/3/2025).

    Tidak lama setelah peninjauan, dalam rapat kerja di DPR RI, Kawendra kembali menyuarakan masalah perbaikan jalan tersebut. 

    Dia menegaskan pentingnya akses jalan yang baik untuk mendukung mobilitas masyarakat di daerah tersebut.

    “Sumberbaru adalah bagian dari dapil saya, dan akses menuju ke sana melalui perkebunan PTPN. Sayangnya, jalan tersebut sangat buruk. Kalau bukan milik PTPN, pasti milik Perhutani. Kami berharap PTPN dapat segera memperbaikinya,” ungkap Kawendra dalam rapat kerja dengan Direktur Utama PTPN.

    Dalam rapat tersebut, Kawendra juga meminta PTPN untuk mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperbaiki jalan yang rusak demi kesejahteraan masyarakat sekitar.

    “PTPN pasti memiliki dana CSR. Saya minta agar dana tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan demi kepentingan masyarakat yang memerlukan akses yang lebih baik,” ucapnya.

    Usai rapat kerja tersebut, PTPN langsung melakukan survei lokasi dan merencanakan langkah-langkah perbaikan. 

    Direktur Utama PTPN, Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa perbaikan jalan telah dimulai pada 26 Februari 2025.

    Kabar baik ini datang tepat di awal bulan Ramadan 1446H, dengan jalan di Kecamatan Sumberbaru kini telah diaspal dan dapat dilalui dengan lebih lancar. Kawendra mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini.

    “Alhamdulillah, semoga semuanya berjalan lancar. Kami akan terus berjuang untuk rakyat,” ujar Kawendra.

    Kawendra berharap perbaikan jalan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, mempermudah akses sehari-hari, serta meningkatkan perekonomian warga Sumberbaru.

  • BPI Danantara Dipimpin Rosan Roslani, Muhammad Kholid Yakin Mampu Membuat Terobosan untuk Mendongkrak Investasi

    BPI Danantara Dipimpin Rosan Roslani, Muhammad Kholid Yakin Mampu Membuat Terobosan untuk Mendongkrak Investasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan resmi BPI Danantara pada Senin lalu (24/2/2025), di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta.

    BPI Danantara akan menginvestasikan sejumlah sumber daya alam serta aset negara ke berbagai proyek-proyek strategis, dan memiliki dampak besar sekaligis berkelanjutan untuk Indonesia.

    Terhadap pengelolaan BPI Danantara, Prabowo Subianto memberi kepercayaan kepada Sosok Rosan Roeslani sebagai Kepala/CEO BPI Danantara. Dia didampingi Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, serta Chief Investment Officer, Pandu Patria Sjahrir.

    Melihat hal itu, anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kholid menilai tiga pimpinan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berkapasitas baik di bidang ekonomi dan investasi. Sosok Rosan Roeslani dinilai memiliki catatan kerja yang baik sehingga tidak perlu diragukan dalam memimpin Danantara.

    “Rosan sudah lama terjun di sektor bisnis usaha dengan berbagai segmen pasarnya. Dulu pernah sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga rekam jejaknya sekarang menjadi Menteri Investasi. Dengan pengalaman itu memperkuat kepercayaan publik,” ujar Kholid dikutip, Minggu (2/3).

    Kholid mengatakan sektor investasi bukanlah dunia kerja yang baru bagi Rosan Roeslani. Sejumlah perbaikan berhasil dilakukan Rosan Roeslani saat masih bergelut dalam dunia bisnis investasi.

    “Rekam jejak dan catatan keberhasilan dari pimpinan BPI Danantara adalah modal kuat untuk meningkatkan kepercayaan publik pada investasi sekaligus menarik para investor ke Indonesia,” ucap Kholid.

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rekomendasi Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia, Lalu Hadrian Irfani: Keputusan Final yang Masih Ditunggu Masyarakat

    Rekomendasi Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia, Lalu Hadrian Irfani: Keputusan Final yang Masih Ditunggu Masyarakat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik mengenai disertasi Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia masih berlangsung hingga saat ini. Kasus itu bahkan semakin menyita perhatian setelah adanya rekomendasi pembatalan dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

    Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyebut penting bagi kampus menjaga integritas, demi terpeliharanya kredibilitas perguruan tinggi.

    Dia berkata demikian demi menanggapi sidang etik Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang merekomendasikan disertasi Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia dibatalkan.

    “Standar etika dan mutu akademik harus menjadi landasan utama bagi setiap kampus, untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi,” kata Lalu melalui layanan pesan, Minggu (2/3).

    Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendukung penerapan mekanisme yang transparan dalam menyelesaikan persoalan disertasi Bahlil.

    “Terkait masalah yang menyangkut hasil investigasi kasus doktor Bahlil Lahadalia, saya tentu mendukung penerapan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai aturan dalam menangani segala persoalan di lingkungan akademik,” ujar Lalu.

    Namun, dia meminta semua pihak menunggu keputusan resmi UI terhadap disertasi doktoral Bahlil, setelah muncul rekomendasi Dewan Guru Besar.

    “Diinformasikan bahwa, terkait masalah ini, ada Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar yang menilai kasus tersebut, dan keempatnya masih harus memberikan keputusan final secara institusi. Keputusan final ini yang masih ditunggu masyarakat,” ujar Lalu.

  • DPR: PHK Karyawan Sritex Jelang Ramadan-Lebaran Tidak Tepat

    DPR: PHK Karyawan Sritex Jelang Ramadan-Lebaran Tidak Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR menilai keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menjelang Ramadan dan sebelum Hari Rata IdulFitri tidak tepat.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa keputusan PHK Sritex di momen jelang Ramadan dan IdulFitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

    Pasalnya, berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelasnya, Minggu (2/3/2025). 

    Sebab demikian, Nihayatul meminta agar Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga meminta agar perusahaan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional tersebut. 

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. 

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK. 

  • Anak Kapolda Kalsel Pamer Kemewahan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran

    Anak Kapolda Kalsel Pamer Kemewahan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran

    Anak Kapolda Kalsel Pamer Kemewahan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan teguran kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawa.
    Permintaan ini muncul setelah anak
    Kapolda Kalsel
    ,
    Ghazyendha Aditya Pratama
    , viral di media sosial karena memamerkan
    gaya hidup mewah
    .
    “Anak pejabat polisi tidak pantas memamerkan gaya hidup mewah, itu tindakan yang memalukan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
    Viralnya aksi pamer kemewahan tersebut berawal dari unggahan foto-foto perayaan ulang tahun Kapolda Kalsel yang diunggah di akun media sosial milik Ghazyendha.
    Perayaan yang berlangsung mewah itu langsung menuai kritik, sindiran, dan hujatan dari netizen.
    Selain itu, gaya hidup mewah Ghazyendha juga menjadi sorotan publik, yang terlihat dari berbagai unggahan dirinya yang menunjukkan aktivitas naik jet pribadi, mengenakan barang-barang mewah, dan belanja dengan total mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
    Abdullah menegaskan, seorang pejabat polisi seharusnya bisa mengatur keluarganya agar tidak memperlihatkan gaya hidup mewah di ruang publik.
    “Keluarga pejabat negara tidak pantas membangga-banggakan kekayaan,” tegasnya.
    Ia menambahkan, pejabat polisi dan keluarganya harus menunjukkan hidup sederhana, terutama di tengah masyarakat yang sedang menghadapi efisiensi anggaran.
    “Apalagi di tengah kondisi negara sedang melakukan efisiensi anggaran. Maka tidak pantas keluarga pejabat polisi pamer kemewahan,” imbuh Abdullah.
    Politikus PKB ini juga menilai wajar jika masyarakat merasa marah ketika melihat anak polisi yang memamerkan kehidupan mewah.
    Hal ini memunculkan berbagai dugaan dan pertanyaan mengenai sumber kekayaan tersebut, termasuk berapa gaji pejabat polisi dan bagaimana anak tersebut bisa memiliki begitu banyak uang.
    “Akhirnya sang ayah yang menjadi sasaran kekesalan dan kemarahan masyarakat,” kata Abdullah.
    Sebagai respons terhadap insiden ini, Abdullah meminta Kapolri untuk memberikan teguran keras kepada Kapolda Kalsel terkait perilaku anaknya yang telah memamerkan gaya hidup mewah.
    “Ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat polisi yang lain agar tidak suka
    flexing
    karena itu akan merusak citra polisi,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.