Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Jadi Biang Kerok Minyakita Mahal, Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Ini

    Jadi Biang Kerok Minyakita Mahal, Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa harga Minyakita di lapangan sudah melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok R[15.700 per liter. Melambungnya harga Minyakita sudah berlangsung cukup lama.

    “Minyakita benar harga Rp 17.200 harga nasional, jadi mungkin ada yang 20.000/liter, 19.000/liter di pasar. Juga beberapa ada yang Rp 15.700/liter karena kami sering ke pasar, nah kita ada kebijakan Kepmendag 1028/2024,” katanya dalam raker komisi VI DPR RI, Senin (3/3/2025).

    Adapun Ia menyebut dari sisi suplai sebenarnya terjamin karena mekanisme DMO CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng. Kewajiban DMO ini mengharuskan produsen kalau mau ekspor jika tidak memasok ke dalam negeri maka dia tidak bisa ekspor. Nilai DMO ini pun sudah menghitung sesuai kebutuhan Minyakita dalam negeri, sehingga dari sisi suplai tidak masalah.

    Dari sisi harga juga sudah mengatur produsen ke D1 sebesar Rp 13.500/liter, D1 ke D2 sebesar Rp 14 ribu/liter, lalu D2 ke pengecer senilai Rp 14.500/liter sehingga harga konsumen seharusnya di Rp 15.700/liter.

    “Kenapa mahal karena distribusinya. Kami sudah temukan di lapangan D2 ketika menjual ke pengecer ada yang nakal, dengan aturan harus beli sekian, minimal D2 menjual 100 dus, 50 dus, itu ngga mampu dibeli pengecer, sehingga pengecer besar menjual lagi ke pengecer kecil, ngga langsung ke konsumen karena pengecer kecil ngga punya uang, harusnya D2 ke pengecer, jadinya D2 D3 D4 ini diawasi satgas pangan dan pemda,” sebut Budi.

    Lebih jauh, jika ada distributor tetap nakal sehingga membuat harga terus melambung maka pemerintah bakal mencabut izinnya.

    “Kan kita ingatkan, peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya,” ujar Budi.

    Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar meminta Mendag segera menjalankan fungsinya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjamin kesediaan Minyakita. Salah satu masalah ialah persoalan distribusi kepada masyarakat dan memastikan barang tersebut bisa tiba di masyarakat. Nasril bahkan mengendus ada peran mafia minyak.

    “Jadi kunci distribusi, peran distribusi di D1 D2, perintah ke produsen penghasil minyak, apa disini mafianya atau bagian terafiliasi produsen? isu yang beredar D1 terafiliasi produsen, bahkan kami dengar yang seharusnya D1 pengawasan justru dia jual curah dengan berbeda, sehingga terjadi kelangkaan, dampaknya ketika lebaran terjadi kenaikan harga,” kata Nasril.

    Foto: Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan dan Dirut Perum Bulog, Senin (3/3/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
    Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan dan Dirut Perum Bulog, Senin (3/3/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

    (dce)

  • Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purnawirawan)
    Rodon Pedrason
    menyinggung demo
    Indonesia Gelap
    yang baru terjadi belakangan ini saat dihadirkan Komisi I DPR sebagai pakar dalam pembahasan RUU TNI.
    Rodon menuding, ada pihak yang menitipkan ‘pesanan’ kepada mahasiswa untuk menolak
    dwifungsi TNI
    melalui aksi Indonesia Gelap.
    “Ada juga demonstrasi tentang Indonesia Gelap. Ini kan kontradiktif, ada beberapa 7 hal yang mereka sampaikan, tapi yang jadi perhatian saya mereka menolak dwifungsi. Saya pikir bukan bicara tentang dwifungsi, di dalam 7 poin itu satu poin itu tentang dwifungsi ini pesanan. Bukan murni, bukan
    pure
    dari mahasiswanya,” ujar Rodon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Rodon mengaku heran dengan mahasiswa yang menolak dwifungsi TNI dalam aksi Indonesia Gelap.
    Ia menilai, penolakan tersebut tidak masuk akal, mengingat presiden yang saat ini menjabat juga merupakan mantan
    jenderal TNI
    .
    Ia pun meyakini bahwa sikap mahasiswa tersebut bukan murni aspirasi sendiri, melainkan sekadar ‘pesanan’ dari pihak tertentu.
    “Kenapa mereka berpikir tentang itu? Kalau sekarang pemerintahan yang ada kebetulan presidennya mantan militer, seorang jenderal, jadi ada pesanan,” sebut dia.
    “Terlalu banyak orang pintar di negeri ini, ini akhirnya ribut, argumentasi. Kemudian berbagai debat publik terkait itu, yang akhirnya membuat kita kehabisan energi. Yang kaya tetap kaya, yang miskin makin miskin. Menjadi kita tidak berubah menjadi lebih maju,” imbuh Rodon.
    Diketahui, puncak aksi Indonesia Gelap digelar di depan Istana, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) lalu.
    Salah satu poin dalam aksi Indonesia Gelap ini adalah menolak dwifungsi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    loading…

    Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR serta Komisi I dan Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara langsung dalam rangka menolak pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

    “Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut, karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.

    Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.

    KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara aktif masyarakat maupun ahli dalam membahas revisi UU TNI dan Polri. KontraS mengambil posisi tidak ingin dilibatkan oleh DPR apabila hanya menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.

    KontraS tetap meminta DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Terungkap! Modus Distributor yang Bikin Harga Minyakita Mahal

    Terungkap! Modus Distributor yang Bikin Harga Minyakita Mahal

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso buka-bukan tentang penyebab harga Minyakita tinggi di pasaran. Berdasarkan hasil temuan, ada sejumlah distributor nakal yang membuat aturan minimal order sehingga menyulitkan pengecer.

    Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sendiri berada di posisi Rp 15.700/liter. Sedangkan di pasaran, harganya cukup bervariasi, melebihi HET tersebut. Berdasarkan data Kemendag, rata-rata nasional harga Minyakita mencapai Rp 17.200/liter.

    Budi menjelaskan, sebetulnya Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga Minyakita sesuai tingkatan penjualannya. Misalnya, harga jual dari produsen ke Distributor 1 (D1) harganya Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000/liter, D2 ke pengecer Rp 14.500/liter, barulah dari pengecer ke konsumen Rp 15.700/liter.

    “Kenapa harga mahal? Sebenarnya yang utama karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa di lapangan, ini ketika D2 menjual ke pengecer, ada yang nakal dengan membuat aturan minimal harus membeli sekian,” kata Budi, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Ia pun mencontohkan, misalnya D2 menjual Minyakita dengan minimal pembelian 50 sampai dengan100 dus. Kondisi ini membuat sejumlah pengecer tidak mampu membeli, sehingga hanya pengecer besar yang mampu menyerap.

    Alhasil, pengecer kecil tidak dapat melakukan aktivitas penjualan. Untuk mengantisipasi hal ini, akhirnya pengecer kecil membeli produk Minyakita tersebut dari para pengecer besar dengan harga lebih mahal.

    “Akhirnya pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, tidak langsung konsumen karena pengecer ini tidak punya uang,” ujarnya.

    Budi mengatakan, kondisi ini akhirnya menciptakan perpanjangan rantai distributor, bahkan hingga D4, baru kemudian Minyakita dijual ke pengecer, sebelum akhirnya konsumen. Hal inilah yang menyebabkan harganya semakin naik.

    “Seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4. Ini yang sedang kami awasi selama ini bersama satgas pangan juga pemda,” kata dia.

    Meski terjadi kenaikan harga, Budi memastikan bahwa supaya Minyakita terjamin memenuhi kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan ini. Sebab, pemerintah menerapkan sistem Domestic Market Obligation (DMO) yang membuat produsen berkewajiban untuk menyalurkan suplai ke dalam negeri dulu baru boleh melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    “Minyakita benar Rp 17.200 itu harga nasional. Jadi di pasar mungkin Rp 20.000, Rp 19.000, ada juga beberapa yang Rp 15.700 karena kami memang sering ke pasar. Tapi kita ada kebijakan melalui Permendag, menggunakan sistem DMO. DMO ini sudah kita hitung sesuai kebutuhan Minyakita dalam negeri sehingga sebenarnya dari suplai tidak ada masalah,” ujarnya.

    (shc/kil)

  • Mendag Bakal Cabut Izin Distributor Nakal Buntut Harga Minyakita Mahal

    Mendag Bakal Cabut Izin Distributor Nakal Buntut Harga Minyakita Mahal

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan akan mencabut izin usaha distributor nakal yang membuat harga Minyakita sampai ke pasaran meningkat. Harga Minyakita rata-rata nasional diketahui mencapai Rp 17.200/liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter.

    “Ada (sanksi), kan kita ingatkan, peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya,” kata Budi ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Saat rapat, Budi menjelaskan harga Minyakita dari produsen ke distributor 1 (D1) Rp 13.500/liter, kemudian dari D1 ke distributor 2 (D2) Rp 14.000/liter, dan D2 ke pengecer Rp 14.500/liter, sehingga pengecer bisa menjual ke konsumen Rp 15.700/liter.

    Namun, ada tindakan yang dilakukan D2 sehingga harga di pengecer lebih dari HET. Budi mengungkap, D2 sering kali menjual Minyakita dengan aturan minimal pembelian dalam jumlah besar. Dampaknya, pengecer kecil tidak mampu membeli.

    “Misalnya D2 menjual minimal harus 50 dus, atau 100 dus, yang itu tidak mampu dibeli pengecer, sehingga hanya pengecer besar yang bisa membeli. Akhirnya pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4,” jelasnya.

    Budi mengakui, harga Minyakita secara rata-rata nasional di level Rp 17.200/liter. Ia menyebut dengan rata-rata itu, menurutnya ada sejumlah pasar dengan harga lebih mahal seperti Rp 19.000/liter dan Rp 20.000/liter.

    “Minyakita benar Rp 17.200 itu harga nasional. Jadi ada di pasar mungkin Rp 20.000, Rp 19.000, ada juga beberapa yang Rp 15.700. Karena kami memang sering ke pasar,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)

  • Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason, M.A. mengusulkan agar prajurit TNI bisa secara terbuka untuk mengisi jabatan sipil dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil. Menurut Mayjen TNI Purn. Rodon, pembatasan tersebut sejak awal justru menimbulkan polemik di kalangan TNI.

    “Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Mayjen TNI Purn. Rodon mengungkapkan bahwa setiap warga negara manapun berhak untuk berada di mana pun sejauh hal tersebut demi kepentingan negara.

    Menurut dia, kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang perlu selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah untuk memberdayakan TNI dan Polri.

    “Penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga saat ini karena berdasarkan undang-undang perlu dibahas,” kata dia.

    Dikatakan pula bahwa jaringan yang dimiliki TNI atau Polri itu hingga ke tingkat bawah. Misalnya, hingga ke komando rayon militer (koramil) di tingkat kecamatan dan bintara pembina desa (babinsa).

    Selain itu, kata dia, penanganan COVID-19 oleh Pemerintah pada beberapa tahun silam tidak mungkin tanpa adanya peran dari TNI dan Polri. Bahkan, semangat-semangat prajurit untuk membantu pemerintah pun sudah mulai berkembang di tingkat bawah.

    “Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon.

    Untuk itu, dia menilai partisipasi militer dalam pemerintahan sipil semestinya dimaknai dalam konteks pengembangan pemerintahan sebagai akselerator. Selain itu, partisipasi militer juga bisa menunjukkan variasi kuantitatif dan kualitatif.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendag Budi Santoso Tegaskan Harga Minyakita Tak Boleh Melebihi HET

    Mendag Budi Santoso Tegaskan Harga Minyakita Tak Boleh Melebihi HET

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan harga Minyakita di masyarakat atau pasar tradisional tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET). Menurut Budi, hal tersebut sudah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 Februari 2025 lalu.

    “Selian itu disepakati juga distribusi dan penyaluran minyakita difokuskan pada pengecer di pasar seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah agar ketersediaan Minyakita di masyarakat terjamin saat Ramadan serta Lebaran 2025. Bahkan, kata Budi, produsen Minyakita juga sudah diminta untuk menggenjot pasokan dua kali lipat.

    “Kami sudah panggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat,” tandas Budi.

    Budi mengungkapkan, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan surat pada 28 Februari 2025 dengan memerintahkan produsen minyak goreng untuk meningkatkan penyaluran pasokan Minyakita sebanyak dua kali lipat, selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2025.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian HET Minyakita. Kemendag berkerja sama dengan Satgas Pangan Polri, 38 Pemda, dan 4 balai pengawasan tertib niaga.

    “Lalu, menginstruksikan kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit serta produsen minyak goreng untuk tidak melakukan bundling Minyakita,” pungkas Budi.

  • Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang andal, adaptif, dan responsif.

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah untuk membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    “Pada hari ini Bakamla akan memberikan pemaparan kepada kami dalam rangka maksud dan tujuan menghadirkan regulasi yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Keamanan Laut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa rapat pembahasan untuk menghadirkan RUU Keamanan Laut itu karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang mendominasi luas wilayahnya.

    “Negeri sebesar ini dengan lautan yang menjadi kebanyakan atau mayoritas teritorinya harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut,” ucapnya.

    Oleh karena itu, dia menekankan peran Bakamla sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia perlu mendapatkan penguatan dalam menghadapi ancaman keamanan nonmiliter dan berasal dari aktor nonnegara, serta dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran keamanan laut tersebut.

    “Keamanan laut tersebut hadir dalam bentuk kelembagaan namanya coast guard Indonesia yang sampai saat ini kalau lihat paparan tadi belum ada satu perundang-undangan yang menyatakan sesungguhnya siapa coast guard Indonesia atau lembaga yang mana coast guard Indonesia tersebut,” ujarnya.

    Ia menekankan peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi melalui RUU Keamanan Laut sebab Bakamla selama ini dalam praktiknya telah menjalankan fungsinya sebagai coast guard.

    Termasuk, lanjut dia, ketika Presiden RI Prabowo Subianto melakukan joint statement (pernyataan bersama) dengan Presiden China Xi Jinping di akhir tahun lalu.

    Dengan demikian, kata dia, selain penting menghadirkan coast guard Indonesia di bawah naungan undang-undang, pada saat yang sama Bakamla yang sudah menjadi embrionya segera di dalam undang-undang tersebut dinyatakan sebagai coast guard Indonesia.

    Sementara itu, Laksdya TNI Irvansyah mengatakan bahwa sejak awal mula pendiriannya Bakamla memang telah diarahkan untuk mengemban fungsi sebagai coast guard Indonesia.

    “Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai Indonesia coast guard yang andal, adaptif, dan responsif,” ucapnya.

    Laksdya TNI Irvansyah lantas melanjutkan, “Bakamla diarahkan menjadi Indonesia coast guard yang dapat melaksanakan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh dan komprehensif.”

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mehendra merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

    “Menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Untuk dapat mewujudkan keberadaan coast guard Indonesia, kata Yusril, perlu dirumuskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Yusril berharap pembahasan RUU tersebut nantinya bergulir secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024—2029, mengingat kehadiran coast guard sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Dalam UU Cipta Kerja, MK meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI mengundang tiga pakar atau akademisi guna mendengar masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Tiga pakar yang diundang tersebut adalah Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment).

    “Kami tidak minta persetujuan ini terbuka atau tertutup karena ini bagian dari meaningful participation,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI harus menyerap aspirasi agar memenuhi syarat untuk hak untuk menyampaikan masukan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menjelaskan agar tidak terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.

    “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat,” kata dia.

    Sementara itu, Rodon merupakan pakar yang paling pertama diminta untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menilai bahwa Pasal 47 UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI harus diperbarui agar tak timbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    “Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang saya lihat tentu saja ada rencana percepatan-percepatan dari pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

    Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR siap mengawasi dan memastikan agar hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menghadapi kepailitan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan terus memantau proses ini. Ribuan pekerja yang telah mengabdi di Sritex tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan hak mereka,” ujar anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto kepada wartawan di Jakarta pada Senin (3/3/2025) dikutip dari Antara.

    Menurut Edy, kepailitan Sritex bukan hanya merupakan isu bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang berdampak pada ribuan keluarga.

    Ia menambahkan Sritex merupakan industri padat karya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun ekspor. Komisi IX, yang memiliki wewenang di bidang ketenagakerjaan, berkomitmen untuk menjaga agar hak-hak pekerja yang terkena PHK tidak hilang begitu saja.

    Edy menjelaskan hak-hak para pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja turut mengatur pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja yang terkena PHK.

    Dalam upaya memastikan hal tersebut, Edy mengusulkan agar pimpinan Komisi IX mengundang serikat pekerja Sritex untuk bersama-sama memeriksa langsung kondisi di pabrik di Sukoharjo. “Saya usulkan agar pimpinan mengundang serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah harus menjamin pekerja yang terkena PHK memperoleh kompensasi yang layak, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Mengingat PHK terjadi dalam 30 hari menjelang Idulfitri, pekerja yang terdampak juga berhak menerima THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kemenaker telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan PHK di PT Sritex.

    Yassierli mengungkapkan sejak pailit diumumkan pada Oktober 2024, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan meminimalisir dampak PHK.