Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Harga cabai naik, Mentan pastikan segera tekan agar turun

    Harga cabai naik, Mentan pastikan segera tekan agar turun

    Kami meminta kepada seluruh pengusaha jangan menaikkan harga pangan di atas HET.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan Pemerintah segera menempuh berbagai cara untuk menekan harga cabai yang selama pekan pertama bulan puasa naik agar turun dan normal kembali.

    Amran lantas mengingatkan pengusaha, termasuk pengusaha cabai, untuk tidak sembarang menaikkan harga cabai, apalagi sampai melewati harga eceran tertinggi (HET).

    “Ya, kami usahakan tekan. Kami meminta kepada seluruh pengusaha jangan menaikkan harga pangan di atas HET,” kata Mentan Amran saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Mentan menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga di atas HET, mengingat produksi sejumlah barang strategis seperti beras dan minyak goreng stoknya relatif cukup.

    “Jadi, tidak ada alasan pengusaha menaikkan harga. Kami sudah sepakat. Kami sudah rapat koordinasi dengan Pak Menko (Menteri Koordinator), dengan Pak Kapolri, koordinasi bilamana ada menaikkan harga di atas HET akan ditindak,” sambung Amran.

    Presiden RI Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya, termasuk menteri koordinator, untuk mengikuti rapat terbatas yang salah satunya membahas harga sejumlah komoditas pangan selama bulan puasa sampai dengan liburan Lebaran 2025.

    Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) menunjukkan harga cabai berbagai jenis di pasaran, mulai dari cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, hingga cabai rawit merah kompak naik per 3 Maret 2025.

    Rata-rata harga cabai rawit merah di pasar-pasar tradisional tembus Rp100 ribuan per kilogram, sementara untuk cabai rawit hijau rata-rata harganya Rp69.150,00/kg, cabai merah keriting Rp68.350,00/kg, dan cabai merah besar Rp65.550,00/kg. Di beberapa pasar di Lombok Tengah hari ini, harga cabai tembus Rp200 ribu/kg.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap cabai rawit merah mengalami kenaikan sebesar 23,23 persen menjadi Rp81.700,00/kg (month-to-month).

    “Terkait dengan cabai merah, kami juga sudah berkomunikasi dengan sentra produksi cabai seperti di Magelang, Jawa Timur, dan Sulawesi. Pada prinsipnya adalah pasokan yang berkurang karena banyak hujan pada bulan ini,” kata Mendag saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU koordinasi dengan Kemendagri soal biaya PSU Pilkada 2024

    KPU koordinasi dengan Kemendagri soal biaya PSU Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sumber pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku bahwa koordinasi terkait anggaran penyelenggaraan PSU masih menjadi tantangan. Pasalnya, KPU hanya penerima anggaran dari instansi.

    “Kalau pemerintah daerahnya tidak tersedia lagi terutama daerah yang PSU 100 persen tps di kabupaten/kota atau provinsi tersebut, maka kami berkomunikasi dengan Kemendagri untuk kemudian dicarikan solusinya, dikoordinasikan apakah masih bisa pakai anggaran APBD atau disupport pakai APBN,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

    Dia juga mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap daerah yang hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan sekitar Rp1 triliun.

    Afifuddin tak menutup kemungkinan apabila dana di kabupaten sudah tidak ada, akan tetapi di tingkat provinsi masih tersedia dana untuk pilkada. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui dana tersebut dapat digunakan atau tidak.

    “Nah itu yang kita berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan instansi-instansi terkait,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan kesiapan anggaran PSU di 24 daerah masih sangat terbatas.

    Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, daerah-daerah tersebut hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

    Untuk memastikan PSU berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadwal yang telah ditetapkan KPU, DPR RI kini tengah mengupayakan alokasi APBN sebesar Rp700 miliar.

    Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyanggupi hal ini. Keputusan resmi terkait dukungan APBN akan diumumkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025.

    Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 7
                    
                        Sebut Banyak Tentara Mau Mundur, Eks Jenderal: Masuk TNI Itu Bukan untuk Jadi Kaya
                        Nasional

    7 Sebut Banyak Tentara Mau Mundur, Eks Jenderal: Masuk TNI Itu Bukan untuk Jadi Kaya Nasional

    Sebut Banyak Tentara Mau Mundur, Eks Jenderal: Masuk TNI Itu Bukan untuk Jadi Kaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen
    TNI
    (Purnawirawan) Rodon Pedrason mengatakan ada banyak rekannya, yang saat ini berpangkat kapten hingga jenderal bintang 3, yang ingin berhenti dari TNI.
    Padahal, sudah ada peraturan yang mengatur bahwa TNI harus mengabdi selama beberapa tahun yang sudah ditetapkan.
    Hal tersebut Rodon sampaikan saat diundang Komisi I DPR sebagai pakar dalam pembahasan
    revisi UU TNI
    di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    “Di PP 39/2010 pada Pasal 21 Ayat 3 bahwa prajurit yang menyelesaikan masa ikatan dinas pertama, kalau perwira itu 10 tahun pertama, kalau bintara/tamtama 7 tahun pertama, tidak melanjutkan berhenti. Itu pada saat kita masuk. Ada dokumen kita bersedia ditempatkan di mana saja, 10 tahun tidak keluar, 7 tahun enggak boleh keluar,” ujar Rodon.
    “Nah saya berpikir bahwa jalan otomatis, karena banyak teman saya yang sekarang bintang 3, kapten, itu sudah pingin berhenti, 10 tahun, 9 tahun dia jadi tentara pingin berhenti, pingin mundur,” sambungnya.
    Rodon mengusulkan agar TNI melakukan evaluasi terhadap tentaranya setiap 5 atau 10 tahun.
    Menurutnya, para tentara yang direkrut harus dilihat apakah selama ini mereka sudah bermanfaat bagi negara atau tidak.
    Rodon turut menyentil tentara-tentara yang mau masuk TNI untuk menjadi orang kaya.
    “Kalau pangkat tinggi-tinggi saja, kemudian tidak ada manfaatnya untuk institusi, tidak ada manfaat untuk negara, untuk apa?” tukasnya.
    “Karena jadi tentara itu bukan untuk jadi orang kaya. Kalau mau kaya, jadi pengusaha, atau segala macam. Buat mengabdi. Ini yang tidak pernah dilakukan selama ini di TNI,” sambung Rodon.
    Rodon berpandangan, TNI yang bisa bertahan sampai pensiun hanyalah mereka yang memang
    capable, eligible,
    memiliki rohani sehat, dan psikologi bagus.
    Dia mendorong TNI ke depannya bisa lebih maju dari tentara di dunia lain, seperti Inggris dan Amerika.
    “Negeri ini memang harus lebih maju lah dengan semua potensi yang ada, orang banyak, kekayaannya, termasuk juga dengan semua kepintaran-kepintaran yang ada. Kita harus melihat ke situ, bukan mundur kita ini,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan merupakan taktik untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tim hukum Hasto tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.

    “Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

    KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga ada akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah di sidang perdana praperadilan. Tessa menegaskan, pihaknya bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme Praperadilan ini,” ucap Tessa.

    Pelimpahan Berkas Tidak Menggugurkan Praperadilan

    Sebelumnya, Maqdir Ismail, menanggapi ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur.

    Namun Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hasto berharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Tim Hukum Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama ditahan KPK.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy, menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kepala Bakamla paparkan rekomendasi wujudkan sistem keamanan laut

    Kepala Bakamla paparkan rekomendasi wujudkan sistem keamanan laut

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah memaparkan sejumlah rekomendasi untuk mewujudkan sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif responsif, dan inklusif.

    “Izinkan kami menyampaikan rekomendasi sebagai berikut,” kata Irvansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Pertama, kata dia, Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan Laut sehingga sistem keamanan laut menjadi komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

    “Hal ini akan berpengaruh pada kemampuan negara untuk memanfaatkan sumber daya alam serta potensi kemaritiman lainnya yang berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bahkan berdampak juga pada keamanan nasional,” ucapnya.

    Adapun pada saat ini, dia menyebut bahwa pengaturan tentang keamanan laut masih diatur terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia.

    Kedua, kata Irvansyah, pembentukan atau penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia.

    “Sangatlah penting bagi Indonesia memiliki Indonesia coast guard guna menjalankan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh, konkret, dan komprehensif,” ujarnya.

    Ketiga, tambah dia, penguatan sumber daya di Bakamla dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan laut Indonesia.

    “Bakamla perlu diperkuat sebagai Indonesia coast guard sehingga menjadi instansi yang adaptif, responsif, dan inklusif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” katanya.

    Di samping tiga rekomendasi tersebut, dia juga membeberkan sejumlah langkah strategis guna mewujudkan sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

    Di antaranya, kolaborasi dan sinergitas yang telah terjalin dalam turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2022 dan kebijakan nasional terkait Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) dalam PP Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia semakin ditingkatkan.

    “Seluruh rencana aksi penyelenggaraan KKPH lintas kementerian/lembaga dapat terwujud sehingga semangat kolaborasi dan sinergitas, baik antar Bakamla, instansi terkait, dan instansi teknis semakin tercipta,” katanya.

    Kemudian, juga jumlah patroli nasional dan aset patroli yang terlibat semakin meningkat sehingga menjangkau seluruh perairan dan yurisdiksi Indonesia.

    Selanjutnya, adanya sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional secara konkret yang mampu melakukan pemantauan secara nasional dengan mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang dimiliki kementerian/lembaga.

    “Dengan langkah strategis ini diharapkan Indonesia dapat memperkuat kedaulatan dan keamanan laut sekaligus meningkatkan kemampuan penegakan hukum di wilayah perairan demi menjaga sumber daya alam dan keamanan nasional,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadi Biang Kerok Minyakita Mahal, Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Ini

    Jadi Biang Kerok Minyakita Mahal, Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa harga Minyakita di lapangan sudah melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok R[15.700 per liter. Melambungnya harga Minyakita sudah berlangsung cukup lama.

    “Minyakita benar harga Rp 17.200 harga nasional, jadi mungkin ada yang 20.000/liter, 19.000/liter di pasar. Juga beberapa ada yang Rp 15.700/liter karena kami sering ke pasar, nah kita ada kebijakan Kepmendag 1028/2024,” katanya dalam raker komisi VI DPR RI, Senin (3/3/2025).

    Adapun Ia menyebut dari sisi suplai sebenarnya terjamin karena mekanisme DMO CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng. Kewajiban DMO ini mengharuskan produsen kalau mau ekspor jika tidak memasok ke dalam negeri maka dia tidak bisa ekspor. Nilai DMO ini pun sudah menghitung sesuai kebutuhan Minyakita dalam negeri, sehingga dari sisi suplai tidak masalah.

    Dari sisi harga juga sudah mengatur produsen ke D1 sebesar Rp 13.500/liter, D1 ke D2 sebesar Rp 14 ribu/liter, lalu D2 ke pengecer senilai Rp 14.500/liter sehingga harga konsumen seharusnya di Rp 15.700/liter.

    “Kenapa mahal karena distribusinya. Kami sudah temukan di lapangan D2 ketika menjual ke pengecer ada yang nakal, dengan aturan harus beli sekian, minimal D2 menjual 100 dus, 50 dus, itu ngga mampu dibeli pengecer, sehingga pengecer besar menjual lagi ke pengecer kecil, ngga langsung ke konsumen karena pengecer kecil ngga punya uang, harusnya D2 ke pengecer, jadinya D2 D3 D4 ini diawasi satgas pangan dan pemda,” sebut Budi.

    Lebih jauh, jika ada distributor tetap nakal sehingga membuat harga terus melambung maka pemerintah bakal mencabut izinnya.

    “Kan kita ingatkan, peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya,” ujar Budi.

    Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar meminta Mendag segera menjalankan fungsinya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjamin kesediaan Minyakita. Salah satu masalah ialah persoalan distribusi kepada masyarakat dan memastikan barang tersebut bisa tiba di masyarakat. Nasril bahkan mengendus ada peran mafia minyak.

    “Jadi kunci distribusi, peran distribusi di D1 D2, perintah ke produsen penghasil minyak, apa disini mafianya atau bagian terafiliasi produsen? isu yang beredar D1 terafiliasi produsen, bahkan kami dengar yang seharusnya D1 pengawasan justru dia jual curah dengan berbeda, sehingga terjadi kelangkaan, dampaknya ketika lebaran terjadi kenaikan harga,” kata Nasril.

    Foto: Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan dan Dirut Perum Bulog, Senin (3/3/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
    Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan dan Dirut Perum Bulog, Senin (3/3/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

    (dce)

  • Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purnawirawan)
    Rodon Pedrason
    menyinggung demo
    Indonesia Gelap
    yang baru terjadi belakangan ini saat dihadirkan Komisi I DPR sebagai pakar dalam pembahasan RUU TNI.
    Rodon menuding, ada pihak yang menitipkan ‘pesanan’ kepada mahasiswa untuk menolak
    dwifungsi TNI
    melalui aksi Indonesia Gelap.
    “Ada juga demonstrasi tentang Indonesia Gelap. Ini kan kontradiktif, ada beberapa 7 hal yang mereka sampaikan, tapi yang jadi perhatian saya mereka menolak dwifungsi. Saya pikir bukan bicara tentang dwifungsi, di dalam 7 poin itu satu poin itu tentang dwifungsi ini pesanan. Bukan murni, bukan
    pure
    dari mahasiswanya,” ujar Rodon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Rodon mengaku heran dengan mahasiswa yang menolak dwifungsi TNI dalam aksi Indonesia Gelap.
    Ia menilai, penolakan tersebut tidak masuk akal, mengingat presiden yang saat ini menjabat juga merupakan mantan
    jenderal TNI
    .
    Ia pun meyakini bahwa sikap mahasiswa tersebut bukan murni aspirasi sendiri, melainkan sekadar ‘pesanan’ dari pihak tertentu.
    “Kenapa mereka berpikir tentang itu? Kalau sekarang pemerintahan yang ada kebetulan presidennya mantan militer, seorang jenderal, jadi ada pesanan,” sebut dia.
    “Terlalu banyak orang pintar di negeri ini, ini akhirnya ribut, argumentasi. Kemudian berbagai debat publik terkait itu, yang akhirnya membuat kita kehabisan energi. Yang kaya tetap kaya, yang miskin makin miskin. Menjadi kita tidak berubah menjadi lebih maju,” imbuh Rodon.
    Diketahui, puncak aksi Indonesia Gelap digelar di depan Istana, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) lalu.
    Salah satu poin dalam aksi Indonesia Gelap ini adalah menolak dwifungsi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    loading…

    Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR serta Komisi I dan Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara langsung dalam rangka menolak pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

    “Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut, karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.

    Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.

    KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara aktif masyarakat maupun ahli dalam membahas revisi UU TNI dan Polri. KontraS mengambil posisi tidak ingin dilibatkan oleh DPR apabila hanya menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.

    KontraS tetap meminta DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Terungkap! Modus Distributor yang Bikin Harga Minyakita Mahal

    Terungkap! Modus Distributor yang Bikin Harga Minyakita Mahal

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso buka-bukan tentang penyebab harga Minyakita tinggi di pasaran. Berdasarkan hasil temuan, ada sejumlah distributor nakal yang membuat aturan minimal order sehingga menyulitkan pengecer.

    Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sendiri berada di posisi Rp 15.700/liter. Sedangkan di pasaran, harganya cukup bervariasi, melebihi HET tersebut. Berdasarkan data Kemendag, rata-rata nasional harga Minyakita mencapai Rp 17.200/liter.

    Budi menjelaskan, sebetulnya Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga Minyakita sesuai tingkatan penjualannya. Misalnya, harga jual dari produsen ke Distributor 1 (D1) harganya Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000/liter, D2 ke pengecer Rp 14.500/liter, barulah dari pengecer ke konsumen Rp 15.700/liter.

    “Kenapa harga mahal? Sebenarnya yang utama karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa di lapangan, ini ketika D2 menjual ke pengecer, ada yang nakal dengan membuat aturan minimal harus membeli sekian,” kata Budi, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Ia pun mencontohkan, misalnya D2 menjual Minyakita dengan minimal pembelian 50 sampai dengan100 dus. Kondisi ini membuat sejumlah pengecer tidak mampu membeli, sehingga hanya pengecer besar yang mampu menyerap.

    Alhasil, pengecer kecil tidak dapat melakukan aktivitas penjualan. Untuk mengantisipasi hal ini, akhirnya pengecer kecil membeli produk Minyakita tersebut dari para pengecer besar dengan harga lebih mahal.

    “Akhirnya pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, tidak langsung konsumen karena pengecer ini tidak punya uang,” ujarnya.

    Budi mengatakan, kondisi ini akhirnya menciptakan perpanjangan rantai distributor, bahkan hingga D4, baru kemudian Minyakita dijual ke pengecer, sebelum akhirnya konsumen. Hal inilah yang menyebabkan harganya semakin naik.

    “Seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4. Ini yang sedang kami awasi selama ini bersama satgas pangan juga pemda,” kata dia.

    Meski terjadi kenaikan harga, Budi memastikan bahwa supaya Minyakita terjamin memenuhi kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan ini. Sebab, pemerintah menerapkan sistem Domestic Market Obligation (DMO) yang membuat produsen berkewajiban untuk menyalurkan suplai ke dalam negeri dulu baru boleh melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    “Minyakita benar Rp 17.200 itu harga nasional. Jadi di pasar mungkin Rp 20.000, Rp 19.000, ada juga beberapa yang Rp 15.700 karena kami memang sering ke pasar. Tapi kita ada kebijakan melalui Permendag, menggunakan sistem DMO. DMO ini sudah kita hitung sesuai kebutuhan Minyakita dalam negeri sehingga sebenarnya dari suplai tidak ada masalah,” ujarnya.

    (shc/kil)

  • Mendag Bakal Cabut Izin Distributor Nakal Buntut Harga Minyakita Mahal

    Mendag Bakal Cabut Izin Distributor Nakal Buntut Harga Minyakita Mahal

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan akan mencabut izin usaha distributor nakal yang membuat harga Minyakita sampai ke pasaran meningkat. Harga Minyakita rata-rata nasional diketahui mencapai Rp 17.200/liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter.

    “Ada (sanksi), kan kita ingatkan, peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya,” kata Budi ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Saat rapat, Budi menjelaskan harga Minyakita dari produsen ke distributor 1 (D1) Rp 13.500/liter, kemudian dari D1 ke distributor 2 (D2) Rp 14.000/liter, dan D2 ke pengecer Rp 14.500/liter, sehingga pengecer bisa menjual ke konsumen Rp 15.700/liter.

    Namun, ada tindakan yang dilakukan D2 sehingga harga di pengecer lebih dari HET. Budi mengungkap, D2 sering kali menjual Minyakita dengan aturan minimal pembelian dalam jumlah besar. Dampaknya, pengecer kecil tidak mampu membeli.

    “Misalnya D2 menjual minimal harus 50 dus, atau 100 dus, yang itu tidak mampu dibeli pengecer, sehingga hanya pengecer besar yang bisa membeli. Akhirnya pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4,” jelasnya.

    Budi mengakui, harga Minyakita secara rata-rata nasional di level Rp 17.200/liter. Ia menyebut dengan rata-rata itu, menurutnya ada sejumlah pasar dengan harga lebih mahal seperti Rp 19.000/liter dan Rp 20.000/liter.

    “Minyakita benar Rp 17.200 itu harga nasional. Jadi ada di pasar mungkin Rp 20.000, Rp 19.000, ada juga beberapa yang Rp 15.700. Karena kami memang sering ke pasar,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)