Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) di Sukoharjo Jawa Tengah, kini menaruh harapan besar pada Komisi IX DPR RI. 

    Pada hari Selasa (4/3/2025), perwakilan Serikat Pekerja Sritex Group mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dan melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX.

    Mereka meminta dukungan dan bantuan pihak Parlemen agar hak-hak mereka yang terkena PHK dapat dipenuhi, termasuk pembayaran pesangon yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Koordinator Karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pesangon dihitung dengan benar berdasarkan masa kerja setiap karyawan yang terdampak. 

    “Kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Tenaga Kerja. Jadi dihitungkan sesuai dengan masa kerja. Tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya,” kata Slamet ditemui sebelum audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Slamet menambahkan, pihaknya juga mendesak agar tunjangan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan. 

    Mengingat sebagian besar karyawan akan merayakan Hari Raya dalam waktu dekat, proses pencairan yang terhambat akan sangat berdampak pada kehidupan mereka. 

    “Kami minta untuk di-back up juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ujarnya dengan penuh harap.

    Selain itu, Slamet menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan kepada para karyawan. 

    “THR itu kan menjadi mutlak untuk kami tuntut segera dicairkan,” tegas Slamet.
    Sementara itu, audiensi yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, melibatkan enam perwakilan karyawan Sritex.

    Satu harapan mereka, yakni agar pemerintah dan DPR dapat memastikan pihak PT Sritex yang telah tutup sejak 1 Maret 2025 itu memenuhi kewajibannya terhadap ribuan karyawan yang kini terkatung-katung tanpa pekerjaan.

  • Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    “Dicalonkan dan mencalonkan sebagai anggota legislatif itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai implementasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27) dan hak-hak warga negara sebagai wujud dari Pasal 28 UUD Tahun 1945,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

    Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta tersebut mengemukakan hal itu saat dihubungi terkait polemik hukum yang berkembang sebagaimana mengemuka dalam beberapa hari terakhir ini.

    Lebih lanjut implementasi dari prinsip dan hak- hak dalam konstitusi tersebut ujar dia, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf (k) yang mengatur tentang persyaratan bakal calon legislatif yang menyatakan “seorang WNI yang akan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif harus memenuhi persyaratan selain usia juga bagi pejabat tertentu seperti Kepala Daerah, Direksi, ASN, anggota TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas atau profesi tertentu lainnya dan karyawan dari lembaga atau badan lain wajib mengundurkan diri.

    “Karena jabatan jabatan atau karyawan badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan pengunduran diri yang bersangkutan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

    Selanjutnya penting pula dipahami secara lengkap dan utuh bahwa suatu ketentuan norma dari pasal, seharusnya dibaca dan dipahami pula makna penjelasan dari pasal dimaksud.

    Dalam penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) ternyata diperjelas di dalamnya bahwa surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

    “Yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dimaksud tadi ketika sudah mundur maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap,” katanya.

    Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan TPP desa wajb mundur atau tidak perlu dibaca bagian kedua dengan Judul “Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota”.

    Paragraf 1 Persyaratan Bakal calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. Pasal 240 (1) Bakal Calon adalah WNI dan harus memenuhi syarat yaitu; huruf a sampai huruf k yang isinya sebagaimana sudah dijelaskan tadi.

    “Jika merujuk pada huruf k di atas, TPP Desa tidak secara tegas ditulis seperti yang lainnya, ASN, TNI dan Anggota Kepolisian, karyawan BUMN dan BUMD,” katanya.

    Kemudian dilihat dari sumber anggarannya yang bersumber dari Keuangan Negara yaitu APBN, ujar dia, maka sulit terbantahkan secara hukum untuk mengatakan TPP Desa bukan termasuk yang diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Calon anggota legislatif.

    “Apalagi TPP Desa jelas selain gaji atau honornya bersumber pada APBN , juga didasarkan pada kontrak kerja, disamping yang bersangkutan berkualifikasi sebagai karyawan yang profesional,” katanya.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR bagikan bibit bahan pangan untuk ringankan beban ekonomi warga

    DPR bagikan bibit bahan pangan untuk ringankan beban ekonomi warga

    Dengan menanam sendiri di pekarangan rumah, kita bisa mengurangi ketergantungan terhadap pasar dan menjaga stabilitas harga

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini membagikan ratusan benih sayuran dan ikan untuk meringankan beban perekonomian warga dari tingginya harga pangan di kawasan Trenggalek, Jawa Timur.

    Dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA, Selasa, menjelaskan bahwa pemberian benih itu dilakukan di Desa Munjungan dan Desa Senden, Kabupaten Trenggalek (3/3).

    “Kami membagi ratusan benih cabai, ikan lele, ikan nila dan sayur mayur kepada kelompok masyarakat di desa,” kata Novita dalam siaran pers tersebut.

    Novita mengatakan, fenomena naiknya harga hasil perkebunan di Trenggalek disebabkan oleh banyaknya petani mengalami gagal panen.

    Kondisi ini membuat produksi perkebunan semakin sedikit sehingga harga pun menjulang tinggi.

    Novita pun mencontohkan salah satu bahan pangan yang harganya sangat tinggi di kawasan Trenggalek yakni cabai yang mencapai Rp110.000 per kilogram.

    Karenanya, Novita berinisiatif membagikan bibit bahan pangan tersebut kepada masyarakat agar dapat membudidayakan perkebunan atau peternakan secara mandiri.

    “Dengan menanam sendiri di pekarangan rumah, kita bisa mengurangi ketergantungan terhadap pasar dan menjaga stabilitas harga,” kata dia.

    Dengan adanya upaya tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berharap masyarakat dapat memanfaatkan benih-benih itu dengan maksimal demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi fluktuasi harga pangan sekaligus bernilai ekonomi yang bermanfaat bagi kelompok masyarakat itu sendiri, terutama menghadapi di momen-momen krusial salah satunya seperti bulan Ramadhan,” tutup Novita.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Minta Wacana Tilang Syariah Dikaji Ulang, Ini Alasannya

    DPR Minta Wacana Tilang Syariah Dikaji Ulang, Ini Alasannya

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti rencana polisi menerapkan ’tilang syariah’. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya baik, namun perlu dikaji ulang. Apa alasannya?

    Sebagai catatan, tilang syariah punya prosedur yang unik. Pengendara yang mampu melafalkan ayat Alquran akan bebas sanksi tilang. Dede menilai, rencana tersebut perlu dikaji agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

    Dede mengingatkan, tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam konteks lalu lintas, tugas tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    “Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dede melalui keterangan resmi yang diterima detikOto, dikutip Selasa (4/3).

    Tilang syariah. Foto: Ari Saputra

    Jika pengendara memang harus menghafal sesuatu, kata dia, maka yang lebih relevan adalah menghafal rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara sesuai aturan. Bukan ayat suci Alquran.

    “Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan, ya harus aturan resmi,” tegasnya.

    Dede mengingatkan, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan kepercayaan tertentu.

    “Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

    Rencana Tilang Syariah

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Polres Kabupaten Lombok Tengah punya kebijakan unik untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak dikenakan sanksi denda tilang, tapi ada tilang ‘syariah’.

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Polres Kabupaten Lombok Tengah mengimplementasikan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas, yaitu tilang syariah. Program tersebut digagas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat dan bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada para pelanggar lalu lintas.

    Menurut Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi, tilang syariah itu akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Pelanggar lalu lintas tidak akan dikenakan sanksi denda tilang, jika mereka mampu membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran.

    “Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran,” kata AKP Puteh dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

    Penerapan tilang syariah ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Ini juga dilakukan agar meningkatkan minat untuk membaca Alquran. AKP Puteh menegaskan, kebijakan tersebut akan terus diterapkan di Lombok Tengah.

    “Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Anggota BAKN sebut penyaluran pupuk subsidi dapat menggandeng BRI

    Anggota BAKN sebut penyaluran pupuk subsidi dapat menggandeng BRI

    “BRI link yang sudah sampai di desa harus dilibatkan, kerja sama dengan pengusaha lokal di desa. Itu akan efektif memotong rente-rente dalam bisnis pupuk selama ini,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Melchias Markus Mekeng menilai penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke pengusaha lokal dapat dilakukan dengan menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki jaringan hingga ke desa-desa.

    “BRI link yang sudah sampai di desa harus dilibatkan, kerja sama dengan pengusaha lokal di desa. Itu akan efektif memotong rente-rente dalam bisnis pupuk selama ini,” kata Mekeng dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, BRI dapat berperan dalam memberikan pendampingan dan modal kerja ketika pengusaha lokal di desa tidak memiliki modal cukup untuk membeli pupuk.

    “Saat mereka mengajukan pinjaman, BRI tidak mungkin langsung menyetujui tetapi melihat track record dari peminjam. BRI punya kapasitas menilai kelayakan peminjam karena bisa survei sampai desa-desa, bahkan ke kampung-kampung,” ujarnya.

    Sebagai bank nasional, dia menilai BRI memiliki jaringan luas hingga pelosok desa sehingga dapat membantu memperlancar distribusi pupuk subsidi.

    “Selama ini, yang bikin mahal karena diambil ke kabupaten. Jika pupuk jual langsung di desa, lewat pengusaha lokal di desa, pasti lebih murah. Mafia yang bermain juga pasti berkurang karena rantai penyaluran pupuk sudah lebih dekat dengan petani,” ucapnya.

    Di sisi lain, upaya menggandeng BRI sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang bertujuan memotong rantai distribusi pupuk subsidi agar langsung dari pabrik ke petani.

    “Untuk membangun toko atau memberdayakan masyarakat setempat, jika ada yang ingin menjadi penyalur pupuk, BRI bisa memberikan modal kerja kepada mereka. Dengan begitu, petani tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil pupuk ke kota, yang membuat harga semakin mahal,” tuturnya.

    Dia juga menekankan pentingnya pemberantasan mafia pupuk subsidi yang selama ini menghambat distribusi dan menyebabkan harga pupuk melambung, sebab jika persoalan mafia tidak diberantas maka niat baik yang termuat dalam Perpres tersebut tidak akan berjalan lancar.

    “Jika praktik ini terus terjadi, tujuan baik dari Perpres ini tidak akan berjalan optimal, dan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan akan sulit tercapai. Pemerintah perlu memastikan mafia-mafia yang menghambat penyaluran pupuk ini diberantas,” katanya.

    Hal di atas disampaikan Mekeng menanggapi perubahan skema distribusi pupuk subsidi berdasarkan Perpres tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang salah satunya memuat pengaturan pupuk subsidi disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di daerah untuk didistribusikan ke petani.

    Dia pun memahami ketidaksiapan Gapoktan di berbagai daerah dalam menjadi mitra distributor atau pengecer pupuk bersubsidi karena keterbatasan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki Gapoktan.

    Pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang melegitimasi alih peran Gapoktan sebagai distributor (lini 2) dan pengecer (lini 3) dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Kebijakan ini untuk memangkas mata rantai distribusi pupuk subsidi yang dinilai tidak efisien dan rentan penyimpangan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imparsial: Masuknya Prajurit TNI dan Polri Masuk Jabatan Sipil Tutup Harapan ASN Bisa Isi Eselon 1 – Halaman all

    Imparsial: Masuknya Prajurit TNI dan Polri Masuk Jabatan Sipil Tutup Harapan ASN Bisa Isi Eselon 1 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Centra Initiative sekaligus peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan ramai prajurit TNI dan Polri masuk jabatan sipil terus menjadi sorotan.

    Masalah ini pun diminta untuk tidak terus dibiarkan berlarut.

    Araf mengatakan ramainya aparat masuk jabatan sipil berdampak besar terhadap birokrasi sipil.

    Dia menyebut banyak karir PNS yang tertutup gegara jabatan pucuk pimpinannya ditunjuk dari aparat.

    “Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarir sekolah ke luar negeri ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini nggak bisa dibiarkan. Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem,” ujar Araf dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Araf mengatakan penunjukkan prajurit TNI dan Polri masuk jabatal sipil melemahkan profesionalisme PNS. Karena itu, ia meminta pemerintah berhenti menarik aparat mengisi jabatan sipil.

    “Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita. PNS punya harapan punya mimpin untuk punya jabatan tapi setop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif,” katanya.

    Ia mengatakan negara harus mengembalikan tugas prajurit TNI sebagai pertahanan negara. Sementara itu, personel Polri harus dikedepankan dalam penegakan hukum dan kamtibmas.

    “Enggak usah masuk ke jabatan sipil. Jika dan kalau ingin masuk pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda kalau masih aktif loyalitas mereka ke mana? ke pak menteri? apa ke panglima atau kapolrinya? saya pastikan ke Panglima dan Kapolrinya bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia pun berharap negara untuk tidak menormalisasi militer masuk di dalam kehidupan sipil dalam negara demokrasi. Karena, nantinya negara akan mengarah ke sekuiritisasi dan otoritarianisme.

    “Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil,” pungkasnya.
     

     

  • Pengamat sebut RUU TNI penting guna cegah munculnya konflik TNI-Polri

    Pengamat sebut RUU TNI penting guna cegah munculnya konflik TNI-Polri

    “Sebenarnya adalah soal argumen sosiologis pragmatis, ada ketimpangan kesejahteraan, ada ketimpangan peran, ada ketimpangan perlakuan, dan seterusnya, khususnya dalam 20 tahun terakhir,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat demokrasi yang juga Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting untuk mencegah munculnya kasus-kasus konflik antara TNI dengan Polri.

    Dalam 10 tahun terakhir, dia mencatat ada sekitar 37 kasus ketegangan antara dua institusi aparat negara tersebut di tingkat bawah. Dia menilai ketegangan itu muncul karena masalah sosiologis pragmatis yang dialami TNI.

    “Sebenarnya adalah soal argumen sosiologis pragmatis, ada ketimpangan kesejahteraan, ada ketimpangan peran, ada ketimpangan perlakuan, dan seterusnya, khususnya dalam 20 tahun terakhir,” kata Ismail saat rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dalam 20 tahun terakhir, menurut dia, TNI adalah entitas yang keberadaannya sudah tidak lagi dioptimalkan sebagaimana mestinya. Di era sebelumnya, TNI yang masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan institusi militer yang juga memiliki kekuatan sosial dan politik.

    Selain itu, menurut dia, TNI merasa terpinggirkan sejak 20 tahun terakhir karena masih ada yang memandang tentara seperti di era-era awal Reformasi. Menurut dia, saat itu banyak kritik keras agar tentara kembali ke barak dan kewenangannya dibatasi sedemikian rupa.

    “Yang pada akhirnya dia berada dalam satu handicap yang ‘tidak berguna’, padahal menurut banyak kalangan dan pimpinan TNI banyak keahlian yang bisa dimanfaatkan oleh mereka,” katanya.

    Walaupun begitu, dia meminta agar perubahan UU TNI yang kini sedang dirancang harus mempertegas jaminan demokrasi, khususnya dalam penataan hubungan antara sipil dan militer.

    “Pendasaran filosofis bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melindungi dan seterusnya, ini betul, harus dipertahankan, tetapi juga mesti diimbangi dengan pendasaran filosofis,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan

    MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan

    MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus pemasangan
    pagar laut
    di Tangerang harus diproses pidana lebih lanjut.
    Kasus tersebut jangan hanya berhenti pada denda administratif senilai Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desanya.
    “Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku. Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
    Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
    Namun, dia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana.
    Dia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
    “Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjut dia.
    Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan.
    Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
    “Dan kemudian sertifikat itu kan atas nama perusahaan-perusahaan, nah itu kan tinggal menyambungkan saja kan investigasinya,” kata Boyamin lagi.
    Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
    Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
    “Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan, ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
    Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
    KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya, yakni administratif berupa denda Rp 48 miliar.
    Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR ingatkan pemberian tukin dosen berdampak pada pendidikan

    Pimpinan MPR ingatkan pemberian tukin dosen berdampak pada pendidikan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengingatkan bahwa pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen harus segera cair karena akan berdampak pada kualitas pendidikan bangsa Indonesia.

    “Sehingga tukin, tunjangan kinerja dosen ASN (aparatur sipil negara) menjadi penting. Kita harus ingat, bahwa pemberian tukin ini akan berdampak pada kualitas pendidikan,” kata Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut disampaikan Ibas dalam diskusi kebangsaan dengan topik “Dosen Sejahtera, Riset Bermakna, Pendidikan Berkualitas”, Jakarta, Senin (3/3).

    Dia menilai kesejahteraan dosen yang terpenuhi akan memberikan motivasi besar bagi para dosen dalam mendidik anak-anak bangsa.

    “Karena kesejahteraan dosen yang terpenuhi berhubungan erat dengan motivasi dosen dalam mendidik para generasi muda kita,” ujarnya.

    Namun, menurut dia, masih banyak masalah dan kendala dalam proses pemberian tukin dosen-dosen di Indonesia saat ini.

    “Meskipun demikian, hingga kini masih terdapat banyak kendala dalam proses implementasinya, mencakup keterlambatan pembayaran, ketimpangan antara dosen Kemendikbud dan dosen Kemenag serta tidak meratanya tukin bagi dosen yang belum tersertifikasi,” katanya.

    Dia lantas membandingkan gaji dan tunjangan dosen-dosen dari negara lain dengan Indonesia.

    “Tentu yang lebih maju gaji pokok dosen seperti bench mark di Australia, Singapura, Jepang itu sangat tinggi. Di Australia itu Rp90 juta, di Singapura sekitar Rp70 juta, di Jepang sekitar Rp40 juta, sementara Indonesia ini masih cukup minimalis,” ucapnya.

    Di sisi lain, dia mendorong dan memberikan perhatian untuk memastikan agar peningkatan tidak hanya dari tukin saja, melainkan kesejahteraan juga dirasakan secara berkelanjutan.

    “Tidak hanya dosen, tapi juga TNI, Polri, ASN, dan profesi lainnya. Bahkan kawan tetangga kita di ASEAN saja, Filipina Rp6,9 juta dan Vietnam Rp6,5 juta, lebih tinggi dari Indonesia,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia menyinggung bahwa tidak ada yang salah dengan aturan tukin dosen, menurut dia kelalaian dalam penganggaran tukin pada periode sebelumnya lah yang menjadi salah satu akar permasalahannya.

    “Saya mendengar dan membaca bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya akan memfokuskan pembayaran tukin dosen tahun ini yang telah disetujui nominalnya sebesar Rp2,5 triliun oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan,” ucapnya.

    Menurut dia, menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dosen adalah langkah yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan dan visi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Oleh karena itu, pemberian tukin harus dilihat sebagai bagian dari upaya pembangunan pendidikan nasional yang lebih baik dan lebih sesuai dengan cita-cita Pancasila,” ujarnya.

    Ibas meyakini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatikan pada nasib tukin para dosen yang menjadi pahlawan tanpa tanda jasa di bidang pendidikan. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan perhatian yang diberikan pula pada kesejahteraan para hakim.

    “Kami harap ekonomi Indonesia terus tumbuh, ruang fiskal kita cukup meningkat, maka pemerintah bisa melakukan revisi kebijakan untuk memberikan perhatian bagi dosen yang belum tersertifikasi sehingga kesenjangan kesejahteraan dan kualitas pengajaran di perguruan tinggi Indonesia dapat diminimalisir dan kemudian dapat lebih dinikmati oleh semua,” tuturnya.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen bukan menjadi tanggung jawab tunggal pemerintah semata, melainkan menjadi sebuah upaya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya.

    “Peningkatan kesejahteraan dosen bukanlah tanggungjawab tunggal pemerintah semata, melainkan sebuah upaya bersama yang butuh dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders yang berkepentingan, di antaranya akademisi, sektor swasta dan masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan

    Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan

    Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Aimah Nurul Anam, mendorong Pertamina memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Diduga, PT Pertamina Patra Niaga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan menjualnya dengan harga Pertamax.
    Jika dugaan oplosan BBM Pertamax ini benar terjadi, kata dia, Pertamina diminta untuk bertanggung jawab kepada masyarakat.
    “Maka kami usulkan semua konsumen yang terkait dengan hal ini, yang merasa dirugikan, untuk bagaimana mereka diberikan kompensasi, kalau itu memang benar-benar terjadi,” kata Mufti, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
    Hal ini diusulkannya usai jajaran anggota Komisi VI DPR dari PDI-P melakukan sidak pada Senin (3/3/2025) di SPBU Pertamina, Palmerah Utara, Jakarta, untuk mengecek kualitas dan ketersediaan BBM.
    Dari sidak tersebut, ia menemukan adanya kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat akibat kasus dugaan korupsi di Pertamina, yang disebut merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun.
    “Ternyata betul, keresahan dirasakan oleh konsumen. Kepercayaan mereka terhadap Pertamina semakin menurun, yang ini tentu menjadi perhatian kita bersama untuk kita perbaiki,” ungkap Mufti.
    Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu berharap Pertamina bisa segera memperbaiki diri untuk mengembalikan
    kepercayaan publik
    .

    Kepercayaan publik
    sudah semakin berkurang terhadap Pertamina. Ini yang harus kita kembalikan bersama-sama, ini menjadi PR bagaimana kita diskusikan agar kemudian masyarakat bisa kembali percaya terhadap Pertamina,” ucap dia.
    Di sidak itu juga hadir Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, ke lokasi.
     
    Dari penjelasan singkat pihak Pertamina Patra Niaga, Mufti menilai memang ada banyak ruang untuk bisa dilakukan kecurangan terkait tata kelola BBM.
    “Ruangnya sangat banyak sekali, banyak celah untuk bagaimana melakukan pengoplosan. Baik mulai dari importasi dari luar ke dalam, kemudian di depo-depo tadi itu bisa dilakukan di mana pun. Kecuali di tempat SPBU sudah tidak punya ruang untuk mereka melakukan pengoplosan,” papar dia.
    Selain Mufti Anam, anggota Fraksi PDI-P lainnya yang hadir dalam sidang itu adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan.
    Sementara itu, Adisatrya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR mengatakan akan segera mengundang manajemen PT Pertamina Patra Niaga beserta sub-holdingnya dalam rapat.
    Menurutnya, Fraksi PDI-P juga akan memperdalam lagi soal temuan sidak, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
    Adisatrya juga menyinggung soal usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait kasus korupsi di Pertamina.
    Menurutnya, banyak anggota Komisi VI DPR yang mendorong dibentuknya Panja.
    “Sudah banyak permintaan dari anggota Komisi VI yang mendorong keberadaan Panja ini. Saya pun setuju, kita akan bahas lebih lanjut di Komisi VI dan keputusannya akan segera,” kata Adisatrya.
     
    Dia juga berharap Pertamina bisa kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat setelah adanya kasus korupsi ini.
    “Apalagi ini menghadapi Lebaran, mudah-mudahan tidak terganggu lah,” ucap Adisatrya.
    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
    Diduga, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
    “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, dikutip dari Antaranews.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.