Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Soal Kaki Ibu di Medan Diduga Diamputasi Tanpa Izin, Pihak RSU Klaim Sudah Damai
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        4 Maret 2025

    Soal Kaki Ibu di Medan Diduga Diamputasi Tanpa Izin, Pihak RSU Klaim Sudah Damai Medan 4 Maret 2025

    Soal Kaki Ibu di Medan Diduga Diamputasi Tanpa Izin, Pihak RSU Klaim Sudah Damai
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pihak rumah sakit di Medan mengeklaim bahwa kasus dugaan
    ibu rumah tangga
    inisial JS (43) menjadi korban
    malapraktik
    telah berujung
    damai
    .
    “Sudah selesai, siang ini. Sudah berdamai kedua belah pihak,” kata Kepala Hukum Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (4/3/2025).
    Adapun Erwin enggan menyampaikan apa yang sebetulnya dialami JS.
    Namun, Erwin menegaskan bahwa perkara tersebut adalah kesalahpahaman.
    “Karena kesalahpahaman,” sebut Erwin singkat.
    Sebelumnya diberitakan, JS (43) diduga menjadi korban malapraktik di RS di Medan karena kaki kanannya diamputasi tanpa persetujuan keluarga.
    Hans Benny Silalahi, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa mulanya JS datang ke rumah sakit pada Minggu (23/2/2025).
    Tujuannya adalah untuk mengobati jari telunjuk kaki kanan JS yang terluka karena tertusuk paku.
    Setelah diperiksa, dokter menganjurkan JS untuk menginap agar besok harinya menjalani operasi di bagian jari-jari yang terluka.
    JS bersama keluarga pun menurutinya.
    Besoknya, sekitar pukul 15.00 WIB, suami JS menandatangani dua berkas dari rumah sakit, yakni persetujuan pembiusan dan operasi jari kaki.
    Setelah itu, JS dibawa ke ruang operasi.
    “Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi, tetapi kaki JS diamputasi dari bagian betis,” ujar Hans kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (4/3/2025).
    Tak terima atas peristiwa itu, suami JS pun mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumut.
    Hans pun berharap kliennya mendapat keadilan.
    “Saat ini korban masih di RS dan nanti akan pindah. Kami sedang di Jakarta untuk mengadukan masalah JS ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag: Proses Pemvisaan Jemaah Haji Capai 75 Persen

    Menag: Proses Pemvisaan Jemaah Haji Capai 75 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses penerbitan visa bagi jemaah haji Indonesia.

    Berdasarkan data terkini, jumlah jemaah yang perlu mendapatkan visa mencapai 203.320 orang. Dari total tersebut, sebanyak 154.173 jemaah telah menyerahkan data, yang berarti proses penerbitan visa telah mencapai 75,83% dari keseluruhan kuota yang tersedia.  

    Dalam tahapan verifikasi dokumen, mayoritas data yang masuk telah melewati proses pemeriksaan. Dari total jemaah yang telah mengajukan data, 136.030 orang atau sekitar 88,23% dinyatakan lolos verifikasi.

    Sementara itu, sebanyak 13.897 orang atau sekitar 9,01% masih belum lolos karena berbagai alasan administratif. Dengan jumlah tersebut, secara keseluruhan, total jemaah yang telah melalui proses verifikasi mencapai 152.329 orang atau 98,80% dari data yang telah masuk.  

    Nasaruddin menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mempercepat proses penerbitan visa jemaah haji agar dapat diselesaikan tepat waktu.

    Meski proses ini berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, pemerintah tetap memastikan bahwa upaya percepatan tetap berjalan dengan optimal.

    “Tentu kami sedang melakukan percepatan ya, sekalipun bulan suci Ramadan tapi kami tetap memberikan tekanan kepada seluruh aparat kami supaya sesegera mungkin menyelesaikan urusan ini,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di Arab Saudi guna memastikan kelancaran proses pemvisaan bagi jemaah haji.  

    Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan periode kebijakan pemvisaan jemaah haji dari 19 Februari hingga 18 April 2025.

    Pemerintah Indonesia berharap seluruh prosedur administrasi dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga para calon jemaah haji dapat berangkat tanpa hambatan terkait visa.  

    Dengan jumlah jemaah yang sangat besar, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan sistem verifikasi dan pemvisaan agar tidak terjadi penundaan yang dapat memengaruhi jadwal keberangkatan.

    Keberhasilan dalam menyelesaikan proses ini tepat waktu akan menjadi faktor krusial dalam memastikan pengalaman ibadah haji yang lancar dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.

  • Perjalanan Karier Maroef Sjamsoeddin, Bongkar Kasus ‘Papa Minta Saham’ hingga Jadi Dirut MIND ID

    Perjalanan Karier Maroef Sjamsoeddin, Bongkar Kasus ‘Papa Minta Saham’ hingga Jadi Dirut MIND ID

    PIKIRAN RAKYAT – Maroef Sjamsoeddin adalah seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara. Latar belakang militernya membentuk disiplin dan ketegasannya dalam memimpin.

    Sebelum terjun ke dunia korporasi, ia memiliki pengalaman yang cukup panjang di bidang pertahanan dan keamanan.

    Peran dalam Kasus “Papa Minta Saham”

    Nama Maroef Sjamsoeddin mencuat ke publik pada akhir 2015 ketika ia menjadi saksi kunci dalam skandal “Papa Minta Saham” yang melibatkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan pengusaha minyak, Riza Chalid.

    Saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef merekam percakapan antara Setya Novanto dan Riza Chalid yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

    Rekaman ini kemudian diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said, yang kemudian melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    Peran Maroef dalam membongkar kasus ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, namun juga menuai kontroversi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan media massa, serta berdampak pada dinamika politik nasional.

    Presiden Direktur PT Freeport Indonesia

    Maroef Sjamsoeddin menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada periode 2015-2016. Di bawah kepemimpinannya, Freeport menghadapi berbagai tantangan, termasuk negosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia dan isu-isu terkait lingkungan.

    Selama menjabat, Maroef berusaha menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Namun, kasus “Papa Minta Saham” yang terjadi di masa jabatannya turut mewarnai perjalanan kariernya di Freeport.

    Pada 18 Januari 2016, Maroef mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Pengunduran dirinya dikonfirmasi oleh Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, yang menyatakan bahwa pengunduran diri Maroef dilakukan atas alasan pribadi.

    Direktur Utama MIND ID

    Pada awal Maret 2025, Maroef Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Direktur Utama MIND ID, perusahaan holding BUMN pertambangan. Penunjukan ini menandai babak baru dalam karier Maroef di sektor pertambangan.

    Hal ini dibenarkan oleh Komisaris Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID) Fuad Bawazier. Maroef ditunjuk untuk menggantikan Hendi Prio Santoso.

    “Iya, betul. Betul,” ujar Fuad dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    MIND ID memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya mineral Indonesia. Di bawah kepemimpinan Maroef, MIND ID diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional dan mengembangkan industri pertambangan yang berkelanjutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    TRIBUNNWES.COM – Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Mulanya, Kuswanto mengungkapkan sebelum PHK terjadi, manajemen Sritex telah terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan efisiensi akibat adanya pandemi Covid-19 hingga perang.

    Hal ini, katanya, berimbas pada berkurangnya volume ekspor ke luar negeri dan mengakibatkan pemasukan perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu turut terganggu.

    “Memang ada efisiensi sebelumnya karena memang Sritex ini terimbas dampak Covid-19, perang Ukraina, dan perang Timur Tengah. Karena rata-rata 75 persen orientasi Sritex Group, itu kan ekspor sehingga terimbas sekali soal itu, di cash flow-nya,” kata Kuswanto, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

    Kuswanto lalu mengungkapkan pihaknya meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah going concern dan disepakati.

    Lalu, pada saat yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan agar PHK tidak dilakukan terhadap karyawan Sritex dan perusahaan harus tetap beroperasi.

    Hal itu, kata Kuswanto, disampaikan oleh Prabowo saat retreat Kabinet Merah Putih yang digelar pada Oktober 2024 lalu di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Dengan adanya perintah tersebut, Kuswanto mengatakan manajemen Sritex tetap beroperasi.

    “Jadi, kami berpikir apakah ini diskresi karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator,” katanya.

    “Tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan enam bulan,” sambung Kuswanto.

    Namun, meski ada perintah Prabowo tersebut, Kuswanto mengatakan pihak kurator tiba-tiba melakukan PHK terhadap karyawan Sritex menjelang Ramadhan.

    Bahkan, imbuhnya, kurator mengumumkan PHK ketika karyawan Sritex masih bekerja lembur.

    Kuswanto menuturkan pihaknya sempat menduga, PHK tersebut dilakukan oleh kurator demi menghindari tanggung jawab untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan Sritex.

    “Jadi, 26 (Februari 2025) diputus PHK oleh kurator. Kemudian, kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang pribadi.”

    “Karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Jadi bayangkan, orang lagi kerja lembur, tapi sudah di-PHK,” jelasnya.

    Kuswanto mengatakan PT Sritex telah resmi tutup permanen pada Sabtu (1/3/2025) setelah sebelumnya dilakukan PHK terhadap karyawan.

    Namun, terkait pembayaran gaji karyawan sempat terjadi masalah di mana gaji untuk periode Januari 2025 belum dibayarkan.

    Tak cuma itu, Kuswanto menuturkan THR hingga pesangon bagi karyawan juga belum diberikan.

    Kendati demikian, dia mengatakan proses pembayaran gaji sudah mulai dibayarkan ke karyawan meski belum seluruhnya.

    “Namun, demikian, kami sudah berupaya untuk advokasi. Yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini.”

    “Jadi masih ada beberapa kekurangan, tetapi masih dalam on proses untuk dilakukan pembayaran soal gaji,” tuturnya.

    Kuswanto pun meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mengawasi proses pembayaran gaji hingga THR karyawan Sritex oleh pihak kurator.

    Pasalnya, ujar Kuswanto, rekening pihak manajemen diblokir oleh kurator sehingga untuk pembayaran gaji terhadap karyawan Sritex tersendat.

    “Sebenarnya, untuk bayar gaji dan THR, itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari buyer masuk ke rekening itu kan yang sudah diblokir,” jelasnya.

    Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pabrik PT Sritex Group yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025). 

    Salah satu pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group itu harus tutup lantaran dampak kondisi pailit perusahaan. 

    TERIMA NASIB – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf) (Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah mengkonfirmasi, pabrik tekstil yang berdiri pada 58 tahun silam itu resmi tutup per 1 Maret 2025. 

    Sementara itu, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

    Tak hanya pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo saja, anak perusahaan lain dari Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

    Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK. 

    Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

    Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 
    Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

    Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

    Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

  • 7
                    
                        Lebih Luas dari Singapura, PIK 2 Dikhawatirkan Jadi Negara dalam Negara
                        Nasional

    7 Lebih Luas dari Singapura, PIK 2 Dikhawatirkan Jadi Negara dalam Negara Nasional

    Lebih Luas dari Singapura, PIK 2 Dikhawatirkan Jadi Negara dalam Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal
    Forum Tanah Air
    (FTA) Ida N Kusdianti mengkhawatirkan
    Proyek Strategis Nasional
    (PSN) di area
    Pantai Indah Kapuk
    (PIK) 2 ke depannya bisa menjadi daerah otonomi atau negara sendiri.
    Menurut Ida, saat ini sudah muncul istilah bahwa
    PIK 2
    adalah negara dalam negara karena luas proyek tersebut yang sudah lebih luas dari negara Singapura.
    “Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia,” kata Ida dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
    Ida pun menyinggung pembangunan markas sejumlah lembaga keamanan di PIK 2 yang ia khawatirkan dapat membuat PIK 2 seolah-olah punya otoritas sendiri.
    “Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang kami khawatirkan,” ujar dia.
    Ida mengatakan, sejak ditetapkan menjadi PSN, pihak pengembang PIK 2 menjadi lebih leluasa untuk membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat.
    “Dengan menyatakan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan dengan menggusur rakyat, yang mematok harga sangat murah, berlindung di balik PSN, seakan lahan tersebut termasuk PSN,” kata dia.
    Ida menyebutkan, sebelum ada PSN, wilayah yang masuk dalam PIK 2 hanya di Kecamatan Kosambi.
    Sementara wilayah lain diberi nama PIK A sampai PIK 14.
    “Pemberian nama PIK 2 di semua wilayah pembebasan tersebut patut diduga dimaksudkan untuk menakut-nakuti rakyat agar mengikuti keinginan pengembang menggusur rakyat dengan berlindung di bawah PSN,” ujar Ida.
    Ida khawatir pengadaan tanah untuk PSN yang melibatkan swasta dapat menimbulkan persoalan
    konflik agraria
    karena sudah ada 115 konflik agraria sepanjang 2020 sampai 2023.
    “KPA Konsorsium Pembangunan Agraria mencatat, sepanjang tahun 2020 hingga 2023 ada 115 letusan konflik agraria akibat PSN. Luas lahan dan jumlah korban terdampak masing-masing 516.409.000 ha dan 85.555 keluarga,” kata dia.
    Diketahui, pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 masuk dalam daftar 14 PSN baru pada tahun 2023 lalu.
    Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional serta surat komite percepatan penyediaan infrastruktur.
    Proyek yang merupakan pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektar bernama “Tropical Coastland” itu bertujuan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan.
    Namun, belakangan pemerintah menyebut bahwa proyek-proyek yang masuk daftar PSN bakal dievaluasi, termasuk proyek “Tropical Coastland” di PIK 2.
    “Untuk PSN Ecowisata Tropical Coastland usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, 23 Januari 2025.
    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan tata ruang dalam PSN Tropical Coastland di PIK 2.
    “Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung,” kata Nusron, 28 November 2024 lalu.
    Ia juga menegaskan, dalam perjalanan pengembangan kawasan PIK 2, masih terdapat berbagai kendala.
    Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang.
    Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendag jamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di tanah air

    Kemendag jamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di tanah air

    Papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

    Kemendag jamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di tanah air
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 10:30 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang terkait dengan pemanggilan oimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

    “Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha menekankan adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.

    “Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Rihadi.

    Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).

    Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

    Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec).

    Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.

    Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report) sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU pun, dilakukan visual check dan density check.

    Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala, baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.

    Harsono juga menambahkan, Pertamina Patra Niaga telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.

    “Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar,” kata Harsono.

    Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan elpiji berjalan lancar. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan BBM dan elpiji yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

    Sumber : Antara

  • BNPB pastikan kecukupan bantuan untuk ribuan korban banjir di Jakarta

    BNPB pastikan kecukupan bantuan untuk ribuan korban banjir di Jakarta

    Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Lukmansyah bersama Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (kiri) meninjau dan memberikan bantuan kepada warga korban banjir di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/3/2025) (ANTARA/HO-BNPB)

    BNPB pastikan kecukupan bantuan untuk ribuan korban banjir di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan kecukupan jumlah bantuan logistik barang kebutuhan dasar bagi ribuan korban banjir di Jakarta Selatan.

    “Apabila kurang bisa minta kembali, kami siap untuk membantunya,” kata Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Lukmansyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    BNPB mendistribusikan bantuan barang kebutuhan dasar seperti sembako, makanan siap saji dan juga barang keperluan pengungsian yang meliputi matras, kasur selimut dan terpal kepada warga terdampak banjir, pada Senin (3/3) sore.

    Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid hadir dalam pendistribusian bantuan logistik dari BNPB itu dan sekaligus meninjau langsung lokasi terdampak banjir pada kawasan pemukiman padat penduduk di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Lukmansyah memastikan bahwa BNPB segera memetakan langkah penanggulangan banjir sehingga bencana serupa tidak berulang di kemudian hari atau setidaknya mengurangi dampak yang ditimbulkan. Berdasarkan data sementara BNPB, korban terdampak ada sebanyak 485 keluarga atau 1.446 orang dan sebanyak 224 unit rumah di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, yang terendam banjir dengan ketinggian muka air 50 centimeter-1,5 meter.

    Dalam waktu dekat, menurut Lukmansyah, BNPB akan melakukan rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah di Jakarta dan pihak terkait lainnya yang difokuskan pada pemecahan masalah terkait penyebab utama banjir.

    “Dari banjir ini tidak seperti biasanya. Biasanya 4-5 jam surut tetapi ini sampai sore belum surut juga. Diharapkan setelah dicarikan solusinya, risikonya tidak terlalu banyak,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK

    Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK

    Ilustrasi. Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 13:28 WIB

    Elshinta.com – Indonesia kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik setelah berakhirnya rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasilnya.

    Apresiasi patut diberikan kepada MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI atas peran serta tanggung jawab dalam menjaga demokrasi agar tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Mayoritas putusan terkait PSU di 24 daerah tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan, menunjukkan bahwa MK masih memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi dan keadilan pemilu.

    Fokus MK terhadap aspek syarat pencalonan menandakan bahwa prosedur administrasi dalam pilkada harus ditegakkan dengan pengawasan ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat bertarung dalam pilkada, demi menjaga prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

    Selanjutnya, DKPP juga memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, maka DKPP harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai.

    Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah terkait syarat pencalonan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, DKPP sebagai penegak etik penyelenggara pemilu, perlu memberikan sanksi kepada anggota KPU dan Bawaslu di daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

    Kesalahan atau maladministrasi seperti itu seharusnya sudah bisa dicegah sejak awal, yaitu sebelum tahapan penetapan calon. Jika KPU provinsi dan kabupaten/kota ataupun KPU RI kesulitan menentukan apakah seorang calon telah menjabat dua periode atau belum, misalnya, mereka seharusnya dapat berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menafsirkan peraturan atau perundang-undangan.

    Hal ini juga berlaku untuk pilkada yang salah satu pasangan calonnya didiskualifikasi karena kasus hukum, seperti yang terjadi di Kota Banjarbaru (Kalsel), Palopo (Sulsel), dan Mahakam Ulu (Kaltim).

    Tujuan dari pemungutan suara ulang tentu untuk menjaga prinsip keadilan pemilu. Namun, PSU juga membawa banyak konsekuensi. Pertama, tujuan pilkada serentak agar tiap kepala daerah memiliki masa jabatan yang sama menjadi tidak tercapai. Kedua, target efisiensi anggaran dengan menyatukan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada juga  jadi meleset.

    Terlebih saat ini Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar melakukan efisiensi anggaran. Dari sisi pemerintah daerah, ini juga menjadi beban tambahan karena harus ikut menanggung pembiayaan pilkada yang bersumber dari APBD.

    Ketiga, KPU provinsi dan kabupaten/kota maupun pasangan calon nantinya harus bekerja ekstra keras untuk mengajak masyarakat agar mau datang memilih. Hal ini merujuk pada indikasi kelelahan atau kejenuhan pemilih (voter fatigue) akibat pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung di tahun yang sama dengan pemilu nasional.

    Di banyak daerah, tingkat partisipasi cenderung turun dibandingkan edisi pilkada sebelumnya. Adanya PSU dikhawatirkan akan semakin menggerus angka partisipasi pemilih, sehingga siapapun yang menang akan mengalami penurunan legitimasi.

    Sayangnya, penyelenggara pemilu di beberapa daerah yang harus mengadakan PSU akibat inkompetensi mereka saat ini tidak dapat dikenai hukuman pidana, kecuali jika terbukti menerima suap dari calon atau partai politik untuk melanggar peraturan.

    Padahal, meskipun tidak terbukti menerima suap, pemungutan suara ulang jelas merugikan keuangan negara. Dana yang digunakan untuk PSU seharusnya dapat dialokasikan untuk memaksimalkan pelayanan dasar bagi warga negara, yang selama ini masih banyak keterbatasan di berbagai daerah.

    Karena itu, tindakan tegas dari DKPP ke depan bukan hanya untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan, tetapi juga untuk memberikan efek jera sehingga menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya agar tidak main-main dengan persoalan kedaulatan rakyat.

    Langkah tegas DKPP itu diharapkan bisa terwujud agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat tetap terjaga. Ke depan, sinergi antara MK, Komisi II DPR RI, DKPP, KPU, dan Bawaslu diharapkan semakin kuat demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas.

    Sebagai langkah konkret dalam mencegah kecurangan pemilu, ke depan perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik politik uang atau money politics. Kepolisian bekerja sama dengan KPU dan para pemangku kepentingan lainnya, harus memastikan bahwa fenomena money politics tidak lagi menjadi hal yang biasa dalam setiap kontestasi politik.

    Keberanian MK patut diapresiasi dalam mengungkap adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif  serta keputusannya yang memerintahkan PSU sebagai bentuk penegakan keadilan pemilu.

    Lebih jauh, upaya pencegahan harus ditingkatkan dengan memperkuat transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya money politics juga perlu diperluas agar pemilih lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik transaksional dalam politik.

    Selain itu, pengawasan dari masyarakat sipil dan media perlu dioptimalkan guna memastikan setiap pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    Sumber : Antara

  • Profil Gusti Moeng, Adik PB XIII Sebut KGPAA Hamangkunegoro Ngaco soal Status Nyesel Gabung Republik – Halaman all

    Profil Gusti Moeng, Adik PB XIII Sebut KGPAA Hamangkunegoro Ngaco soal Status Nyesel Gabung Republik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Status Instagram “Nyesel gabung Republik” yang dibuat Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro yang akrab disapa Gusti Purboyo, dianggap bisa berdampak buruk terhadap Keraton Solo.

    Hal ini disampaikan adik aja Keraton Solo Pakubuwono (PB) XIII, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

    “Sangat nggak baik dampaknya untuk Keraton (Solo). Katanya sarjana hukum, pastinya kalau bicara harus diterapkan,” kata Gusti Moeng, Minggu (2/3/2025), dilansir TribunSolo.com.

    Menurut Gusti Moeng, status yang dibuat KGPAA Hamangkunegoro tidak mewakili sikap Keraton Solo.

     Sebab, kata dia, KGPAA Hamangkunegoro tidak berkomunikasi lebih dulu dengan keluarga, sebelum membuat status tersebut.

    Gusti Moeng pun menilai apa yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro adalah hal ngawur.

    “Itu lebih (bersifat) pribadi pernyataannya itu. Tidak ada dasar hukumnya dan tidak bicara sama keluarga dulu, ngaco menyampaikannya,” ujar dia.

    Gusti Moeng lahir pada 1 November 1960 di Solo, dengan nama Gusti Raden Ajeng Koes Moertiyah.

    Ia merupakan adik PB XIII dan istri dari Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi.

    Dari pernikahannya dengan Kanjeng Pangeran Eddy, Gusti Moeng dikaruniai dua anak, yaitu BRAj Lung Ayu dan BRAj Sedhah Mirah.

    Menurut Wikipedia, Gusti Moeng adalah putri dari Sri Susuhunan PB XII dengan KRA Pradapaningrum.

    Gusti Moeng diketahui merupakan lulusan S1 dan S2 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

    Meski keturunan Keraton Solo, Gusti Moeng termasuk aktif di dunia politik.

    Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR fraksi PDIP pada 1999-2004.

    Kemudian, anggota DPR fraksi Demokrat periode 2009-2014.

    Gusti Moeng juga diketahui pernah menjadi Pengageng Sasono Wilopo Keraton Solo.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.

    Dilansir TribunnewsWiki.com, Gusti Moeng pernah dianugerahi Bintang Sri Kabadyan oleh sang ayah, sebab dianggap sebagai orang yang berjasa terhadap Keraton Solo.

    Ia juga pernah mendapat penghargaan Fukuoka Prize 2012 Arts and Culture.

    Pada Februari 2021, sosok Gusti Moeng menjadi sorotan sebab pernah dikunci di area Kepuntren Keraton Solo selama tiga hari.

    Selama dikunci, Gusti Moeng ditemani Gusti Timoer Rumbai dan dua ambi dalem penari, sentono, serta abdi dalem.

    Hal itu bermula saat Gusti Moeng baru saja pulang dari makan siang bersama sang suami pada 11 Februari 2021.

    Ia melihat mobil milik pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengikutinya hingga ke Kori Kamandungan.

    Gusti Moeng sengaja mengikuti sebab ingin menyampaikan aspirasi terkait surat yang dilayangkan oleh BPK Semarang soal tagihan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2018 sampai 2020.

    Tetapi, saat hendak keluar dari Keputren Keraton Solo, Gusti Moeng melihat pejabat BPK membawa kunci dan gembok. Ternyata akses masuk ke Keputren ditutup seluruhnya.

    Kemudian, Gusti Moeng pun berjalan ke Kantonan Dalem Pakubuwono XII dan pintu tidak tertutup. Lantaran tak bisa keluar, dirinya pun menelpon sang suami.

    Selama tiga hari di dalam Keputren, Gusti Moeng dan para abdi dalem Keraton Solo itu tak memperoleh makanan yang cukup.

    Ia juga mengatakan hanya tidur beralaskan tikar dan tak ada penerangan karena listrik dimatikan. Gusti Moeng baru bisa keluar karena bantuan dari Gusti Sekara dan suami.

    Protes Revitalisasi Alun-Alun Utara

    Pada Agustus 2024, Gusti Moeng sempat melayangkan protes terkait desain revitalisasi alun-alun utara Keraton Solo.

    Gusti Moeng mengaku dirinya sebagai Ketua LDA Keraton Solo, tidak pernah diajak berkomunikasi mengenai desain revitalisasi.

    Protes itu dilayangkan Gusti Moeng berbarengan dengan proses revitalisasi yang sudah berlangsung, serta disetujui oleh PB XIII dan LDA sendiri.

    Selain soal desain, ia juga memprotes alun-alun utara yang ditutu pasir.

    Hal itu, kata Gusti Moeng, tidak sejalan dengan desain yang dibentuk oleh Raja-raja Keraton Solo sebelumnya.

    Ia menceritakan, alun-alun utara Keraton Solo pada masa kepeimpinan SISKS PB X misalnya, tanah lapang sebagai halaman depan Keraton Solo sempat digunakan sebagai arena bermain sepak bola.

    “Iya, itu permintaan kita. Karena dalam terakhir pedoman kita zaman PB X itu kan alun-alun juga sudah dipakai sepak bola.”

    “Jadi tidak mungkin sepak bola di pasir,” ujar Gusti Moeng dalam siniar bersama TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Fakta LDA Protes Desain Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo, Ingin Kembali Jadi Arena Sepak Bola

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunSolo.com/Andreas Chris, TribunnewsWiki.com/Restu Wahyuning)

  • Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) di Sukoharjo Jawa Tengah, kini menaruh harapan besar pada Komisi IX DPR RI. 

    Pada hari Selasa (4/3/2025), perwakilan Serikat Pekerja Sritex Group mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dan melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX.

    Mereka meminta dukungan dan bantuan pihak Parlemen agar hak-hak mereka yang terkena PHK dapat dipenuhi, termasuk pembayaran pesangon yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Koordinator Karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pesangon dihitung dengan benar berdasarkan masa kerja setiap karyawan yang terdampak. 

    “Kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Tenaga Kerja. Jadi dihitungkan sesuai dengan masa kerja. Tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya,” kata Slamet ditemui sebelum audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Slamet menambahkan, pihaknya juga mendesak agar tunjangan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan. 

    Mengingat sebagian besar karyawan akan merayakan Hari Raya dalam waktu dekat, proses pencairan yang terhambat akan sangat berdampak pada kehidupan mereka. 

    “Kami minta untuk di-back up juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ujarnya dengan penuh harap.

    Selain itu, Slamet menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan kepada para karyawan. 

    “THR itu kan menjadi mutlak untuk kami tuntut segera dicairkan,” tegas Slamet.
    Sementara itu, audiensi yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, melibatkan enam perwakilan karyawan Sritex.

    Satu harapan mereka, yakni agar pemerintah dan DPR dapat memastikan pihak PT Sritex yang telah tutup sejak 1 Maret 2025 itu memenuhi kewajibannya terhadap ribuan karyawan yang kini terkatung-katung tanpa pekerjaan.