Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Asosiasi Peternak Temui BGN Berdayakan Peternak untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Asosiasi Peternak Temui BGN Berdayakan Peternak untuk Program Makan Bergizi Gratis

    TRIBUNJATENG.COM — Asosiasi peternak rakyat mandiri yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) dan Gabungan Organisasi Peternak Nasional (GOPAN) menemui Badan Gizi Nasional (BGN).

    Pertemuan pada Selasa (4/3) itu membahas persoalan suplai ayam dan telur, untuk menyuplai Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    “Program ini sangat bagus karena memiliki multiplier effect yang besar, bisa memutar ekonomi di sekitar dapur Satuan Pelayanan Kebutuhan Gizi (SPKG),” papar Ketua Umum GOPAN Herry Dermawan yang juga Anggota Komisi IV DPR RI.

    Sementara itu, Ketua Umum PINSAR, Singgih Januratmoko menegaskan program MBG harus berpihak kepada masyarakat kecil, terutama penyuplai sayur haruslah masyarakat di sekitar dapur SPKG.

    Demikian juga halnya pemasok ayam dan telur harus melibatkan peternak ayam mandiri, “Agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” papar Singgih. 

    Pasalnya, menurut Singgih, kondisi peternak ayam saat ini sangat memprihatinkan karena harus bersaing dengan konglomerasi perunggasan, yang menguasai hulu hingga hilir.

    Peternak mandiri dengan modal kecil bisa tersingkir, “MBG ini bisa menjadi pintu penyelamat peternak kecil, apabila pemerintah masih peduli dengan peternak rakyat,” tegas Singgih yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. 

    Singgih menegaskan para peternak mandiri yang terhimpun dalam PINSAR dan GOPAN, sanggup menyediakan ayam dengan harapan dibeli pemerintah dengan harga HAP yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    Harga tersebut menguntungkan peternak di tengah ancaman harga jagung yang berpotensi naik tahun ini, yang merupakan bahan utama pakan ayam.

    “Dengan membeli ayam dari peternak rakyat, juga menyelamatkan surplus ayam nasional yang di atas 10 persen. Sehingga terserap dan membantu menormalkan harga pasaran ayam di pasar-pasar tradisional,” tutur Singgih.

    Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola MBG Badan Gizi Nasional, Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya kerja sama dengan masyarakat, terutama dengan peternak,

    “Kami membuka ruang bagi para peternak atau asosiasi peternak melalui koperasi, untuk membuka dapur SPKG,” papar Tigor. 

    Namun, harus memenuhi kriteria yang telah kami tetapkan seperti higienisitas, lokasi, dan peralatan dapur, “Ini untuk memasak 3.000 porsi bukan seperti restoran ataupun katering pengantin. Jadi harus memenuhi persyaratan yang kami tetapkan,” tuturnya. 

    Ia pun memaparkan beberapa syarat, di antaranya dapur untuk SPKG memiliki lahan seluas 600-800 m2. Ruangan dapur harus memiliki pintu masuk untuk bahan mentah seperti ayam, telur, dan sayur-mayur.

    Selanjutnya terdapat pintu keluar hasil olahan masakan, “Ini untuk menjamin higienis untuk menghidarkan siswa dari keracunan atau kontaminasi bakteri,” ujar Tigor yang pernah menjabat Direktur SDM PT Timah.

    Ia membuka ruang kerja sama, karena membutuhkan 30.000 lebih dapur SPKG untuk melayani 82 juta anak, “Dengan membentuk koperasi, para peternak memiliki modal untuk membangun dapur, menyediakan alat masak, hingga wadah makan stainless steel,” pungkasnya.

  • Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi sepakat usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditambah, tetapi harus disinkronkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kalau usia, saya kira untuk bintara dan tamtama 53 ke 58 tahun, untuk perwira 58 ke 60 tahun, saya kira oke. Akan tetapi, harus disinkronisasi dengan teman-teman di Polri,” kata Prof. Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal wacana perpanjangan usia prajurit TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Menurut dia, penambahan usia pensiun tersebut bukan menjadi masalah karena di beberapa negara memungkinkan hal tersebut.

    Apabila penambahan usia pensiun menjadi 65 tahun, menurut dia, hanya diperbolehkan untuk prajurit kedokteran dan nonkombatan.

    “Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya. Itu yang paling penting, tetapi itu perlu diatur di PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa PP turunan dari UU TNI hasil revisi nantinya perlu mengatur prajurit di lingkungan TNI yang dapat pensiun hingga 65 tahun.

    “Dosen di Unhan (Universitas Pertahanan) memungkinkan 65 tahun. 65 tahun ‘kan sama kayak di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ya. Begitu pula kedokteran, dia memungkinkan juga,” jelasnya.

    Dikatakan bahwa hal tersebut perlu diatur karena saat ini terdapat sejumlah prajurit yang harus pensiun dini mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal, kata dia, mereka memegang jabatan fungsional.

    Berdasarkan Pasal 53 UU TNI saat ini, perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga 58 tahun, kemudian 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

    Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

    “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

     “Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

    Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

    No.

    Nama Wilayah

    Nomor Perkara

    1

    Kabupaten Pasaman

    Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

    2

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

    3

    Kabupaten Boven Digoel

    Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

    4

    Kabupaten Barito Utara

    Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

    5

    Kabupaten Tasikmalaya

    Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

    6

    Kabupaten Magetan

    Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

    7

    Kabupaten Buru

    Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

    8

    Provinsi Papua

    Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

    9

    Kota Banjarbaru

    Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    10

    Kabupaten Empat Lawang

    Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

    11

    Kabupaten Bangka Barat

    Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

    12

    Kabupaten Serang

    Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

    13

    Kabupaten Pesawaran

    Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

    14

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

    15

    Kota Sabang

    Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    16

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

    17

    Kabupaten Banggai

    Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

    18

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

    19

    Kabupaten Bungo

    Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

    20

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    21

    Kota Palopo

    Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    22

    Kabupaten Parigi Moutong

    Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

    23

    Kabupaten Siak

    Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

    24

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

    Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

    Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

    Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

    “KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” tandasnya.

    Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

    Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

    Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

    Tahun

     Jumlah Daerah 

     Anggaran 

    Rincian Penggunaan Anggaran

    2015

    269

    Rp 7,1 Triliun

    Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

    2017

    101

    Rp 7,9 Triliun

    Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

    2018

    171

    Rp 9,1 Triliun

    Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

    2020

    270

    Rp 15,4 Triliun

    Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

    2024

    514

    Rp 37,43 Triliun

    Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

    Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

     

  • Anggota DPR: Putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

    Anggota DPR: Putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

    Respons bijak atas putusan MK seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tetapi ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah merupakan putusan yang berani dan tepat.

    “Saya percaya dengan model persidangan yang terbuka untuk publik, putusan akhir MK terkait dengan PHPU tidak sembarangan, terlebih sorotan publik akhir-akhir ini sangat kuat,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Toha menyebutkan total 15 daerah yang wajib melaksanakan PSU, 9 daerah PSU di sejumlah TPS, dan 2 daerah pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong.

    Menurut dia, biaya untuk menggelar kembali PSU di 24 daerah mencapai Rp1 triliun.

    Berdasarkan RDPU di DPR RI pada hari Kamis (27/2), KPU mengajukan anggaran sebesar Rp486 miliar dan Bawaslu Rp206 miliar untuk kembali melaksanakan PSU di 24 daerah imbas dari putusan akhir MK pada hari Senin (24/2).

    “Dana tersebut belum termasuk dua pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong di Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditaksir semua menjadi kurang lebih Rp1 triliun,” ujarnya.

    Meski begitu, Toha yang membidangi urusan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur mengakui MK telah menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu, termasuk PHPU dengan mempraktikkan prinsip audi et alteram partem.

    Dalam pergelaran sidang PHPU, mulai saat pendaftaran sampai sidang akhir putusan, semua pihak bebas mengadu (fair), persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, live TV, dan dapat diakses berbagai kanal (transparan), serta terbukti putusannya tidak pandang bulu (equality before the law).

    “Respons bijak atas putusan MK seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tetapi perkara aduan, bukti-bukti persidangan, dan kesaksian saksi atau saksi ahli,” jelas Toha

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini juga mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat (final and binding).

    Toha menghargai segelintir pendapat yang menyoal dasar putusan MK, misalnya pada perkara keabsahan persyaratan pencalonan yang pasti putusan itu sudah dijatuhkan dan semua pihak harus menghargai.

    “Putusan ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk kinerja penyelenggara pemilu agar lebih profesional,” ucapnya.

    Di sisi lain, Toha menyayangkan putusan MK terkait dengan PHPU bukan hanya karena kesalahan penghitungan suara, pencurian suara, penghilangan suara, dan perubahan status suara sah menjadi tidak sah atau yang tidak sah menjadi sah.

    Ia merasa terjadi kesalahan administrasi di awal tahapan, bahkan ada yang terjadi karena pelanggaran netralitas pejabat negara.

    “Kesalahan administrasi kategori malaadministrasi dan dapat dipidana. Pun dengan pelanggaran netralitas oleh pejabat negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri dalam pilkada juga dapat diberi sanksi pidana,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR sepakat dengan pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya yang meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 kota dan kabupaten. 

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda sependapat dengan hal tersebut. Dia memandang agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk PSU dapat dihemat seefisien mungkin.

    “Tentu dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait penyelenggaraan PSU tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (5/3/2025).

    Menurut Legislator dari fraksi Nasdem tersebut, ada beberapa unit beban yang bisa dikurangi. Misalnya biaya hibah keamanan TNI dan Polri. Kemudian, mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk merasionalisasikan honorarium petugas ad hoc, baik yang berada di bawah KPU, PPK, Bawaslu, pengawas desa, pengawas TPS.

    Sementara itu, lanjut dia, hal-hal substansial seperti pencetakan suara, pengadaan tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi suara harus diberikan support anggaran.

    “Hal itu semata agar penyelenggaraan PSU tidak cacat prosedur, sehingga ada kemungkinan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa selain memastikan kesiapan APBD untuk PSU, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.   

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, memastikan apakah APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal.

  • Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Jakarta

    Ketika ruang publik terus dibanjiri data dan fakta tentang semakin maraknya korupsi dalam beragam modus, cita-cita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif (Good Governance) kini tampak bagaikan isapan jempol. Bahkan, reformasi birokrasi yang telah berjalan puluhan tahun pun terlihat gagal mereduksi perilaku koruptif banyak oknum pada sejumlah institusi negara dan institusi daerah.

    Banyak elemen masyarakat seperti sudah kehabisan kata atau ungkapan untuk mengekspresikan rasa marah dan kecewa bahkan rasa sakit, saat menyimak dan memahami informasi tentang kasus-kasus korupsi terbaru. Dan, saat mengenangkan kembali komitmen bangsa dan riwayat kerja memberantas korupsi yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, nyata sekali yang tampak di permukaan itu nihil. Sebagian bahkan sudah pasrah dan enggan membahas perilaku koruptif di negara ini.

    Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998. Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi.

    Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu. Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten. Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.

    Tragis, karena semua catatan historis itu nyatanya tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L, termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan per skala, nilai korupsi pun terus menggelembung; dari puluhan atau ratusan miliar di tahun-tahun terdahulu, menjadi puluhan dan ratusan triliun per hari-hari ini.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, ruang publik nyata-nyata dijejali informasi dan berita tentang korupsi mulai dari anggaran untuk program bantuan sosial (bansos). Dari total anggaran program bansos sebesar Rp 500 triliun, tak kurang dari separuhnya tidak tepat sasaran.

    Kemudian, korupsi di tubuh manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara Rp 11,7 triliun; korupsi di tubuh manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyebabkan negara rugi Rp. 893 miliar. Kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah, negara rugi sampai Rp 300 triliun. Dan, ruang publik pun akhirnya harus menerima ledakan dahsyat yang disulut oleh informasi tentang kasus mega korupsi terbaru, yakni kasus mengoplos bensin yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 968,5 triliun. Dari mega kasus ini, masyarakat sebagai konsumen pun jelas sangat dirugikan.

    Di masa lalu, kasus mega korupsi yang menyita perhatian masyarakat dalam rentang waktu yang sangat lama adalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank karena mengalami masalah likuiditas ketika terjadi krisis moneter 1998. BI menyalurkan BLBI sampai Rp 147,7 triliun dan diterima 48 bank.

    Hasil audit BPK terhadap pemanfaatan dana BLBI oleh 48 bank itu mengindikasikan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Selain kasus BLBI, kasus lainnya adalah korupsi pembiayaan proyek e-KTP pada rentang waktu 2010-2012. Dalam proyek ini, negara rugi Rp 2,314 triliun.

    Tak hanya memprihatinkan, tetapi fakta-fakta ini sangat mengerikan, utamanya saat membayangkan masa depan anak-cucu bangsa. Jika perilaku koruptif para oknum di K/L demikian ganas seperti sekarang ini, masih adakah harapan dan kemampuan untuk mewujudkan good governance? Model reformasi birokrasi seperti apa lagi yang dibutuhkan negara agar good governance itu bisa diwujudkan?

    Patut diingatkan lagi dan juga digarisbawahi bahwa kehendak bersama mewujudkan good governance tak boleh pupus, kendati terus menerus dirusak oleh perilaku tamak dan koruptif dari banyak oknum yang diberi amanah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) semua K/L dan Tupoksi semua pemerintah daerah.

    Dalam konteks itu, semua K/L serta semua pemerintah daerah patut untuk membuka lagi, memahami dan memaknai pernyataan bernada imbauan dari Presiden Prabowo Subianto ketika memaparkan materi pembekalan di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, pada akhir Januari 2025. Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.

    Terjemahan dari penegasan presiden ini adalah perintah kepada semua K/L dan pemerintah daerah untuk melaksanakan semua UU, Perpres, peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya dengan benar dan baik serta konsisten. Tujuannya utamanya adalah untuk mewujudkan good governance demi kebaikan bangsa-negara, kini dan di masa depan.

    Harap juga diingat bahwa kegagalan mewujudkan good governance yang berulang-ulang bisa berakibat sangat fatal, yang biasanya akan diwujudnyatakan dengan menyuarakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan banyak komunitas kepada regulator atau K/L dan institusi daerah.

    Berpijak pada rentetan fakta kasus korupsi itu, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa puluhan tahun kerja pemberantasan korupsi ternyata masih minim progres. Sudah menjadi fakta bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir, dengan ragam modus dan skala yang begitu besar jika mengacu pada nilai kerugian negara.

    Selain itu, patut pula untuk mengatakan bahwa puluhan tahun reformasi birokrasi berjalan tetap belum dapat mengeliminasi peluang tindak pidana korupsi dan juga perilaku koruptif oknum pada sejumlah K/L dan institusi daerah.

    Bagi masyarakat kebanyakkan, skala korupsi yang justru terus membesar hingga ratusan triliun lebih menggambarkan tidak semua K/L dan pemerintah daerah menunjukan itikad baik memberantas korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Sebaliknya, yang tampak adalah terbentuknya kelompok atau organisasi kejahatan di tubuh sejumlah K/L untuk merampok keuangan negara dan membohongi rakyat.

    Dari kecenderungan seperti itu, kesimpulan lain yang layak dimunculkan adalah lumpuh atau tidak berfungsinya pengawasan internal di sejumlah K/L. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan pengawasan internal pada K/L terkesan tidak berjalan efektif.

    Sebagai bagian dari upaya merawat asa mewujudkan good governance, pada waktunya nanti, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi, serta merancang model lain reformasi birokrasi untuk mengeliminasi perilaku koruptif oknum pada K/L dan institusi daerah. Dan, tak kalah pentingnya adalah memulihkan Tupoksi Inspektorat Jenderal atau pengawasan pada semua K/L dan daerah.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jabodetabek Dikepung Banjir, DPR Desak Pemda Bekasi Cs Gerak Cepat

    Jabodetabek Dikepung Banjir, DPR Desak Pemda Bekasi Cs Gerak Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek dilanda banjir akibat air kiriman dari kawasan Puncak, Jawa Barat. 

    Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal berpesan pada pemerintah, terkhusus pemerintah daerah (pemda) untuk sigap membantu masyarakat yang terkena dampak banjir.

    “Utamakan operasi penyelamatan masyarakat. Pemda harus tanggap dan sigap membantu warganya yang terdampak banjir,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, dia juga meminta agar para petugas gabungan memastikan evakuasi terus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

    Tak hanya itu, legislator PKB ini mengungkapkan pihaknya meminta BPBD dan Pemprov setempat agar segera memastikan jalur-jalur yang tergenang bisa cepat dikeringkan, supaya mobilitas masyarakat tak terganggu.

    “Pemda dan BNPB perlu juga memastikan agar warga yang masih bertahan di rumahnya untuk tetap mendapatkan bantuan dan jaminan keamanan serta kenyamanan, apalagi mayoritas warga kini tengah menjalani ibadah puasa,” ujarnya.

    Pimpinan DPR koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini turut meminta pemerintah dengan BNBP, BPBD, BMKG, Basarnas, TNI/Polri dan Pemda di Jabodetabek untuk bersinergi dan bergerak cepat guna mengatasi bencana banjir.

    “Semua stakeholder harus bergerak cepat. Baik mitigasi dan penanganan bencana harus dilakukan dengan maksimal, analisis semakin diefektifkan untuk mengantisipasi banjir semakin besar di Jakarta dan sekitarnya,” pesannya.

    Lebih jauh, dia pun mengingatkan pemerintah pusat untuk segera memberikan bantuan kepada daerah yang wilayahnya terdampak banjir parah.

    “Segera salurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak banjir di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang dan sekitarnya,” tutup Cucun.

  • Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Cederai Semangat Swasembada Pangan – Page 3

    Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Cederai Semangat Swasembada Pangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengecam keras dugaan praktik pengoplosan beras yang viral di media sosial melalui unggahan akun @MasBRO_back di platform X. Video yang beredar menunjukkan aktivitas yang diduga sebagai pengoplosan beras, yang berpotensi merugikan konsumen dan mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

    “Praktik seperti ini bukan hanya tindakan kecurangan yang merugikan rakyat, tetapi juga mencederai semangat swasembada pangan yang tengah dibangun oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Kita sedang berupaya keras untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan menekan ketergantungan pada impor, tetapi tindakan seperti ini justru melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional,” ujar Johan dalam keterangannya, Selasa (5/3/2025).

    Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras juga berpotensi masuk dalam ranah korupsi dan manipulasi tata niaga pangan, sesuatu yang bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam menegakkan transparansi dan pemberantasan korupsi di sektor pangan.

    “Presiden Prabowo sudah jelas menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pangan nasional dan memberantas segala bentuk mafia pangan yang merugikan rakyat. Jika pengoplosan ini dibiarkan, maka kita sama saja memberi ruang bagi oknum yang ingin mempermainkan kebijakan pangan dengan cara yang curang dan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

    Dia menegaskan, Komisi IV DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam praktik ini. Johan juga meminta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi beras di lapangan.

    “Kami di Komisi IV akan mengawal persoalan ini. Aparat harus segera bertindak dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara kotor seperti ini. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban dari permainan harga dan kualitas pangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

     

  • Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemobil di Bandung Barat, Pelaku Dibekuk Polisi

    Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemobil di Bandung Barat, Pelaku Dibekuk Polisi

    Liputan6.com, Bandung – Polres Cimahi mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga mengancam pengendara mobil dengan menodongkan pistol.

    Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

    HS diketahui telah diamankan pada Senin, 3 Maret 2025. “Sudah berada di Polres dan sudah kami amankan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

    Aksi koboi tersebut bermula saat HS di dalam mobil terdapat mantan teman dekatnya, NA (29). NA sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan mereka.

     

    HS yang merasa sudah banyak memberi kepada NA merasa kesal. Bahkan mobil Toyota Raize yang ditumpangi NA merupakan pemberiannya. Saat peristiwa itu, di dalam mobil ada NA, dan dua temannya yang lain yakni IZ (22) dan RFK (26). Saat melihat mobil NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata.

    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” kata Tri menceritakan.

    HS kemudian bertambah kesal karena mobil tak mau menepi. Dirinya kemudian menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintunya. Saat itulah, HS mengacungkan jari tengah dan mengeluarkan pistol.

    “Intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” kata Tri.

     

    Sebelumnya, aksi yang dilakukan HS terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

    Dalam video, HS yang mengenakan kaos putih terlihat menggedor kaca dan berusaha membuka pintu mobil yang dikemudikan oleh seorang perempuan. Dia juga sempat mengacungkan jari tengah.

    Mulanya, HS menggedor kaca mobil pada bagian penumpang, tapi tak kunjung digubris. Kemudian, dia pun pindah ke sisi kaca mobil bagian pengemudi.

    Lalu, HS terekam menodongkan benda yang diduga mirip pistol. Situasi kian menegakan setelah HS diduga berhasil memecahkan salah satu kaca mobil.

     

    Reporter: Arby Salim

  • Ketua Komisi XII DPR Sebut Bahlil Ingin Kepercayaan Publik pada Pertamax Terjaga – Page 3

    Ketua Komisi XII DPR Sebut Bahlil Ingin Kepercayaan Publik pada Pertamax Terjaga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya angkat bicara soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina.

    Bambang menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut namun juga mengapresiasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Aloysius Simon Mantiri yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

    “Saya menyampaikan keprihatian atas kasus hukum yang sekarang dihadapi anak perusahaan Pertamina. Di satu sisi saya menyampaikan apresiasi pada Dirut Pertamina yang menyampaikan permohonan maaf ke publik, atas situasi yang terjadi 2018-2023 kemarin,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

    Bambang menyatakan kepercayaan masyarakat akan produk Pertamina harus dijaga bersama-sama. “Kepercayaan publik terhadap Pertamina dan kualitas produk Pertamax harus kita jaga sama-sama,” ujar Bambang.

    Selain itu, Bambang juga meminta jangan ada pihak yang membuat gaduh dengan cara mengaitkan kasus dugaan korupsi tersebut dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Menurutnya, Bahlil justru mendorong aparat menindak tegas pelaku minyak oplosan.

    “Justru saat ini beliau ikut mendorong jika ada pelanggaran hukum pada kasus oplos RON 88 dan RON 92 silakan ditindak, namun pada saat bersamaan beliau menjalankan kebijakan untuk tetap menjaga kepercayaan publik pada kualitas Pertamax,” kata dia.

    Politikus Golkar itu mengungatkan, bahwa hasil pengecekan langsung saat ini Pertamax yang beredar kualitasnya terjaga, baik yang ada di depot maupun di SPBU.