Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komisi II soroti politik uang dalam perbaikan sistem pemilu Indonesia

    Komisi II soroti politik uang dalam perbaikan sistem pemilu Indonesia

    tidak ada sistem pemilu apa pun yang bisa dikatakan sempurna bahkan mendekati sempurna, tidak akan ada

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti rumusan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memberikan perhatian kepada masalah politik uang, selain persoalan teknis dalam perbaikan sistem kepemiluan di tanah air.

    “Kami harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu bukan hanya pada sistem metode penghitungannya, bukan hanya masalah per dapil (daerah pemilihan), bukan hanya masalah threshold atau lain-lainnya, tetapi juga masalah-masalah lain, seperti money politics-nya,” kata Dede saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Hal itu disampaikan Dede Yusuf saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar terkait pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu untuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

    Dede mengatakan bahwa di sejumlah wilayah terjadi hal-hal transaksional demi memenangkan pesta demokrasi.

    “Cost of money-nya kami menganggap itu semakin lama semakin membesar,” ucapnya.

    Bahkan, pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang baru saja dilaksanakan menjadi preseden terburuk dari jalannya pemilihan umum secara langsung di tanah air.

    “Karena hampir semua mengatakan pemilu kemarin adalah pemilu yang paling brutal dan paling transaksional,” ujarnya.

    Senada dengan Dede, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengatakan ada dua isu besar yang perlu mendapatkan perhatian dalam merevisi undang-undang kepemiluan, yakni politik uang dan netralitas.

    “Untuk money politics dan netralitas, bagaimanapun sistemnya kita bangun, kita bentuk, itu tidak akan terjadi perubahan yang radikal kalau tidak (ada perubahan) perilakunya,” katanya.

    Dia memandang desain sistem pemilu sebaik apa pun pada akhirnya akan menjadi percuma sebab bergantung pada perilaku penyelenggara pemilu hingga peserta pemilu itu sendiri.

    “Karena saya percaya betul peribahasa yang bilang the right system will produce the right result, sistem yang baik (akan) menghasilkan hasil yang baik, tetapi kalau yang menjalankan sistemnya juga enggak baik, susah ini,” tuturnya.

    Edi menambahkan, “Jadi, kita lahir dari rahim demokrasi yang brutal (Pemilu) 2024, kita sepakat, karena diskusi juga gini kalau kita tidak setop money politics akan ada namanya istilah saya sebut inflasi demokrasi, 2029 semakin besar nanti.”

    Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti pula aspek moralitas lembaga penyelenggara pemilu.

    Dia menekankan pentingnya perbaikan perilaku penyelenggara dan pengawas pemilu yang disebutnya sebagai faktor internal, di atas pembenahan sistem kepemiluan di tanah.

    “Ketika penyelenggara dan pengawas yang menjadi bagian dari kerusakan itu, gimana sih ngatasin itu, kalau kita mau bicara memperbaiki pemilu? Karena tidak ada sistem pemilu apa pun yang bisa dikatakan sempurna bahkan mendekati sempurna, tidak akan ada,” kata Deddy.

    Selain faktor internal, dia mencatat pula pentingnya memberi perhatian terhadap faktor eksternal dalam memperbaiki sistem kepemiluan di tanah air, yakni “cawe-cawe” kekuasaan demi memenangkan kontestasi.

    “Jadi, akan menjadi sangat sia-sia kita berbicara berbagai macam skenario pemilu, skenario perbaikan partai politik, penyelenggara pemilu, kalau pemilu itu sendiri sangat rentan terhadap kekuasaan, terhadap institusi-institusi yang memiliki kekuatan untuk menekan, mempengaruhi hasil, memanipulasi dan sebagainya,” ujarnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright ยฉ ANTARA 2025

  • Komisi X Setujui Naturalisasi Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James

    Komisi X Setujui Naturalisasi Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James

    Komisi X Setujui Naturalisasi Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi X DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan naturalisasi terhadap tiga calon pemain Tim Nasional Sepakbola Indonesia, yakni
    Emil Audero
    Mulyadi, Dean Ruben James, dan Joey Mathijs Pelupessy.
    Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X Lalu Hardian Irfanu dalam rapat kerja bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (
    PSSI
    ), Rabu (5/3/2025).
    โ€œKomisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama Joey Mathijs Pelupessy, Emil Audero Mulyadi, dan Dean Ruben James,โ€ ujar Lalu di ruang rapat, Rabu.
    Menurut Lalu, Komisi X akan langsung menyampaikan hasil rapat terkait permohonan pemberian kewarganegaraan ini kepada pimpinan DPR RI, untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (6/3/2025).
    โ€œHasil rapat kerja hari ini disampaikan kepada rapat paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2025 untuk diambil keputusan,โ€ kata Lalu.
    Meski begitu, Lalu menegaskan bahwa penetapan kewarganegaraan untuk Joey Mathijs, Emil Audero, dan Dean Ruben tetap dilakukan oleh Kementerian Hukum.
    โ€œKomisi X DPR RI, pemerintah, dan PSSI, menyepakati bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ€ pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, PSSI mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sedang mengurus proses naturalisasi untuk ketiga pemain, yakni Joey Mathijs, Emil Audero, dan Dean Ruben.
    Audero, Pelupessy, dan
    Dean James
    diharapkan bisa bergabung dengan Timnas Indonesia dalam
    Kualifikasi Piala Dunia
    2026 zona Asia pada Maret 2025.
    Tim Merah Putih dijadwalkan bertanding melawan Australia pada 20 Maret, diikuti dengan pertandingan melawan Bahrain pada 25 Maret 2025.
    Oleh karena itu, PSSI mencoba mempercepat proses naturalisasi Audero, Pelupessy, dan Dean James.
    Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, menginformasikan bahwa pengambilan sumpah WNI Emil Audero,
    Joey Pelupessy
    , dan Dean James akan dilaksanakan di Eropa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cemooh Pidato Trump, Politisi Demokrat Diusir dari Sidang Kongres

    Cemooh Pidato Trump, Politisi Demokrat Diusir dari Sidang Kongres

    Washington DC

    Pidato yang disampaikan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam sidang gabungan Kongres menuai cemoohan para anggota parlemen dari Partai Demokrat, sedangkan Partai Republik memberikan tepuk tangan meriah.

    Salah satu anggota Kongres AS dari Partai Demokrat bahkan diusir dan dikawal keluar ruang sidang karena mengganggu dan mencemooh pidato Trump.

    Al Green yang merupakan anggota veteran Kongres AS dari Partai Demokrat dan mewakili Texas, seperti dilansir AFP dan CBS News, Rabu (5/3/2025), menolak untuk diam dan duduk saat Trump berpidato. Green bahkan mengangkat dan melambaikan tongkat yang dibawanya untuk membantunya berjalan.

    Green mencemooh dan meneriaki Trump selama pidato disampaikan pada Selasa (4/3) waktu setempat, yang memicu cemoohan balik dari para politisi Partai Republik yang ada di dalam ruang sidang DPR AS yang menjadi lokasi Trump berpidato tersebut.

    Situasi itu membuat Ketua DPR AS Mike Johnson menyampaikan peringatan dan ketika Green menolak untuk duduk, dia memerintahkan para ajudan Kongres AS, atau tepatnya Sergeant-at-Arms, untuk mengawal Green keluar dari ruangan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“๐Ÿ” Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “โœ… Defined” : “โŒ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“โœ… Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“โš ๏ธ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“โœ… GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“๐Ÿ”„ Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“๐Ÿ‘€ Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“โœ… Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“โŒ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Keluarkan pria ini dari ruangan,” ucap Johnson dalam momen itu. Dia kemudian memperingatkan para anggota Kongres AS lainnya dari Partai Demokrat untuk tetap tenang.

    Melihat reaksi negatif para politisi Partai Demokrat, termasuk Green, Trump tampak menyukai situasinya.

    “Saya melihat Partai Demokrat di depan saya, dan saya menyadari sama sekali tidak ada hal yang bisa saya katakan untuk membuat mereka senang atau membuat mereka berdiri atau tersenyum atau bertepuk tangan,” ucap Trump setelah Green diusir dari ruang sidang parlemen.

    Saat Trump berpidato, para anggota Kongres dari Partai Demokrat lainnya melakukan protes dengan mengangkat poster bertuliskan pesan-pesan protes mereka seperti “Hal ini TIDAK NORMAL”. Hampir separuh politisi Partai Demokrat melakukan walkout pada akhir pidato Trump.

  • Heboh 190 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 190 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    โ€œYang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,โ€ tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    โ€œEmas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,โ€ ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    “Penempatan pada bidang-bidang lain, kalau enggak jelas, jadi akan mengancam. Ancaman itu bukan cuma ancaman militer terhadap sipil, melainkan mengancam militer jadi tidak profesional,” kata Profesor Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai wacana perluasan penempatan prajurit pada jabatan sipil dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU TNI (RUU TNI).

    “Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara karena mereka akhirnya nanti tidak fokus pada kerja-kerja pertahanan negara,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada prajurit TNI harus tetap profesional sehingga perluasan penempatan tidak diperlukan.

    “Mereka itu jadi tentara ya ‘kan bukan pengin jadi petani, bukan pengin jadi ahli perhubungan, justru mereka adalah untuk membela negara,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 3โ€”4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait dengan RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright ยฉ ANTARA 2025

  • Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Ahmad Sahroni
    mengungkap poin-poin yang dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR danย  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI Febrie Adriansyah, Rabu (5/3/2025).
    Sahroni menyebutkan, rapat diawali dengan paparan pihak Kejagung soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
    “Oh ini Pertamina. Baru dia paparan,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Sahroni menuturkan, selain kasus Pertamina, sejumlah kasus besar juga akan dibahas dalam rapat tertutup tersebut.
    Beberapa di antaranya adalah dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Impor gula, Pertamina, terus timah, ada 4 deh kalau enggak salah tadi,” kata Sahroni.
    Menurut dia, pihak Kejagung akan menyampaikan soal perkembangan kasus penegakan hukum yang ada.
    “Dia menyampaikan saja bahwa update terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pemimpin rapat memutuskan rapat bersama Jampidsus digelar secara tertutup.
    Dalam rapat hadir langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
    Rano mulanya menanyakan tanggapan para fraksi yang hadir dan mayoritas meminta agar rapat digelar tertutup.
    “Jadi begini aja, ini karena sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup,” ujar Rano.
    “Kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka, bisa kita sampaikan opsi terbuka. Tapi hari ini kita bikin agenda ini kita putuskan rapat tertutup ya,” sambungnya.
    Rano menjelaskan, rapat perlu digelar tertutup agar materi rapat bisa dibahas secara mendalam.
    Selain itu, rapat akan membahas soal perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
    “Kita lihat karena ini kan banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Bisnis.com, JAKARTA โ€” Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai ada putusan pengadilan. Usulan ini dia sampaikan untuk masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Adapun, hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat dengan pendapat umum Komisi III DPR RI bersama para pakar dengan agenda memberi masukan penyusunan revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    โ€œSaya mengusulkan dan saya lebih cenderung bahwa penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan,โ€ ujarnya dalam rapat tersebut.ย 

    Kecuali, tambahnya, ada kebutuhan yang misalnya orang-orang yang tidak jelas alamatnya, pekerjaannya. Sementara itu, menurut Maqdir, tokoh politik pastinya jelas sehingga tak perlu ada penahanan.

    โ€œOrang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas, gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang yang sangat subtansial bahwa orang ini sudah berlaku dan kejahatan,โ€ terangnya.

    Adapun, dia berpandangan demikian karena berkaca pada hukum di Belanda bahwa tersangka tidak ditahan sebelum persidangan. Orang, katanya, akan ditahan sesudah divonis.ย 

    Bahkan, ahli hukum ini turut menyinggung saat ini rumah penahanan negara di Indonesia sudah cukup penuh dan sesak. Ada yang mengatakan pula di sana orang disusun seperti ikan sarden.

    โ€œMenurut hemat saya ini ada satu bentuk pelanggaran hak asasi oleh karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan,โ€ pungkasnya.

    Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakah salah satu pengacara yang masuk dalam tim hukum PDIP untuk Sekjen Hasto Kristiyanto. Adapun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Keterwakilan Perempuan Minim, Puskapol UI Sodorkan Sistem Pemilihan Campuran

    Keterwakilan Perempuan Minim, Puskapol UI Sodorkan Sistem Pemilihan Campuran

    Jakarta

    Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Dalam rapat, peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan sistem pemilu yang semula proporsional terbuka menjadi sistem pemilihan campuran.

    “Sebetulnya Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena semangatnya pemilu itu bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung jadi dia bisa mengenal siapa sih yang mereka pilih itu,” kata peneliti Puskapol UI Delia Wildianti dalam RDPU dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Kendati demikian, Delia melihat sistem proporsional terbuka membatasi keterwakilan perempuan di dalam kontestasi politik. Delia menyinggung studi di beberapa negara di mana keterwakilan perempuan justru dapat didorong melalui sistem proporsional tertutup.

    “Beberapa studi yang kami pelajari di beberapa negara, memang sistem proporsional terbuka tidak kompatibel mendorong keterwakilan perempuan. Justru yang kompatibel mendorong keterwakilan perempuan itu adalah sistem proporsional tertutup karena di dalamnya bisa ada kebijakan kuota dan juga ada kebijakan zipper system yang bisa memperkuat keterwakilan perempuan,” tambahnya.

    Delia menilai pertimbangan dari sistem pemilu Indonesia ke depan bukan hanya berdasarkan terbuka atau tertutup. Mereka menyatakan Indonesia bisa menganut sistem pemilihan campuran untuk mengakomodasi dua pilihan yang ada.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“๐Ÿ” Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “โœ… Defined” : “โŒ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“โœ… Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“โš ๏ธ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“โœ… GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“๐Ÿ”„ Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“๐Ÿ‘€ Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“โœ… Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“โŒ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Adapun sistem campuran menggabungkan sistem mayorotarian yakni wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemiihan dapil. Sedangkan sistem proporsional, yakni kursi dibagi berdasarkan jumlah suara yang didapat partai.

    “Terkadang kita terjebak antara pilihan terbuka atau tertutup hanya itu dua opsinya padahal di dalam literatur politik itu ada banyak varia-varian lain yang bisa kita exercise jadi pilihannya tidak hanya terbuka atau tertutup,” ujar Delia.

    “Terbuka kita sudah menjalankan dan implikasinya tadi ada praktik politik uang, kompetisi yang tidak sehat internal partai dan sebagainya. Proporsional tertutup kita sudah menyelenggarakan di era Orde Baru bagaimana misalnya ada ketidaktransparanan dan lain sebagainya. Itu terjadi, jadi kalau Puskapol dari studi yang kami lakukan kita bisa coba exercise untuk opsi alternatif perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilih campuran,” imbuhnya.

  • Puskapol UI Usul Caleg Perempuan Tempati Nomor Urut 1 pada 30 Persen Daerah Pemilihan – Halaman all

    Puskapol UI Usul Caleg Perempuan Tempati Nomor Urut 1 pada 30 Persen Daerah Pemilihan – Halaman all

    Delia menjelaskan bahwa hasil studi Puskapol UI menunjukkan bahwa hampir 70 persen yang terpilih dalam Pileg adalah nomor urut 1.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 13:14 WIB

    Tribunnews.com/Fersianus Waku

    CALEG PEREMPUAN – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama pemerhati Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Mengemuka dalam rapat soal nasib caleg perempuan di Pemilu.ย 

    ย 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, mengusulkan adanya ketentuan yang mewajibkan perempuan menempati posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan (dapil) pada setiap pemilihan legislatif.

    Hal ini disampaikan Delia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    “Kita bisa mendorong sebetulnya berkaitan dengan ketentuan posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan untuk perempuan,” kata Delia dalam rapat.

    Delia menjelaskan bahwa hasil studi Puskapol UI menunjukkan bahwa hampir 70 persen yang terpilih dalam Pileg adalah nomor urut 1.

    “Jadi mau tidak mau untuk mendorong percepatan akselerasi kesetaraan itu juga perlu dibantu dengan penguatan afirmasi,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa saat ini memang sudah ada sistem afirmasi keterwakilan perempuan yang mengacu pada kuota minimal 30 persen dalam daftar calon.ย 

    Namun penerapan sistem zipper atau penyusunan daftar caleg secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan belum berjalan maksimal.

    “Sekarang kan zipper sistemnya tidak murni yah. Diantara 3 ada 1 perempuan. Kalau zipper sistem murni itu di antara 2 calon ada 1 perempuan,” ucap Delia.

    ย 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan.

    Adapun 10 RUU kabupaten/kota yang rencananya akan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR itu mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

    “Apakah hasil harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

    Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat mini fraksinya dan masing-masing menyatakan persetujuan terhadap laporan panja pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota.

    “Akhirnya selesai pendapat mini fraksi, delapan fraksi, pada umumnya semuanya menyetujui,” ujar Bob.

    Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatangan 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara bersama pengusul RUU, yakni pimpinan Komisi II DPR RI.

    Adapun di awal, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Junimart Girsang menyampaikan laporan terhadap jalannya pembahasan atas RUU tersebut.

    Dia menyampaikan bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang digelar sejak Senin hingga Selasa (3-4 Maret 2025).

    “Panja berpendapat bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian panja menyerahkan pada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima,” katanya.

    Junimart lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja bersama pengusul atas 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang digelar pada Selasa (4/3).

    Pertama, kata dia, adanya perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Kemudian, lanjut dia, adanya perbaikan aspek substansi yang hanya terdapat pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu menghapus Pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan mengenai ibu kota dari Kota Manado pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

    Dia menyebut bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya terdapat pada Undang-Undang Kabupaten.

    “Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh,” paparnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan kesiapan pihaknya selaku pengusul RUU tersebut untuk melanjutkan ke mekanisme selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

    Dia pun menyampaikan pihaknya siap menggulirkan pembahasan ratusan RUU tentang Kabupaten/Kota lainnya dengan telah disetujuinya 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada hari ini.

    “Mudah-mudahan apa yang sudah dihasilkan oleh panja termasuk disetujui oleh Baleg memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk harmonisasi 112 RUU yang tersisa secara bertahap,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright ยฉ ANTARA 2025