Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Rini Widyantini
mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN).
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Rini dalam rapat bersama
Komisi II DPR
, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menpan RB juga akan memastikan semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik itu calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut rencana, calon PNS akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK diangkat pada Maret 2026.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini
Saat dikonfirmasi selepas rapat, Rini mengeklaim pihaknya bukan menunda pengangkatan CASN.
“Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” kata Rini singkat.
Menurut dia, keputusan ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR.
Dia pun membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.
“Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/02/04/67a1e47447ed1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda
-

Kubu Hasto Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Tersangka
PIKIRAN RAKYAT – Tim pengacara geram ketika mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kubu Hasto protes keras lantaran pelimpahan berkas perkara atau tahap dua dilakukan ketika mereka baru saja mengajukan ahli hukum sebagai saksi meringankan ke KPK.
“Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025.
Ronny mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan langkah KPK yang dinilai terburu-buru. Menurutnya, permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi Hasto sudah sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk menghadirkan saksi a de charge.
“Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga menilai keputusan KPK yang bakal melimpahkan berkas perkara Hasto bertujuan untuk menghindari proses praperadilan yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu. Menurutnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan harus dihormati sebelum dimulainya sidang pertama atau pembacaan dakwaan.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” ucapnya.
Ronny menyebut, sangat kental unsur politisasi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Ia menilai adanya dukungan publik untuk KPK melalui demo dan pemasangan spanduk terkait perkara ini menunjukkan adanya kepentingan pihak lain.
“Dan kami dari tim penasihat hukum PDI Perjuangan, kita akan mengikuti proses ini dan kita akan melawan secara hukum,” ujar Ronny.
Kubu Hasto Sudah Curiga Sejak Awal
Tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menduga ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur. Sebelumnya sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan MK, praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hastoberharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.
“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.
“Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.
Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hastomelawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.
Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hastountuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
“Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Menaker Minta THR Ojol Pakai Uang Cash, Ini Kata Maxim
Jakarta, CNBC Indonesia – Maxim buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) yang mengemuka beberapa waktu terakhir. Termasuk permintaan pemerintah untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai.
Terkait hal ini, Government Relations & Public Affairs Maxim Indonesia, Widhi Wicaksono, mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Ia memastikan pihaknya akan memberikan Bantuan Hari Raya kepada para driver.
Salah satu yang didiskusikan adalah terkait bentuknya seperti apa. Selain itu juga siapa saja yang akan menerima THR tersebut.
“Karena nanti jangan sampai nanti menimbulkan di lapangan aturannya susah untuk kami laksanakan,” kata Widhi ditemui di DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Dia mengatakan pemberiannya akan berbasis kinerja. Sebab, tidak adil bagi pengemudi jika nanti semua diberikan meskipun tidak aktif sebagai driver.
Terkait permintaan pemberian dalam bentuk uang tunai, pihak Maxim juga masih mengkajinya. Belum ada keputusan apapun yang dibuat terkait hal tersebut.
Pihak Maxim mengusahakan untuk segera menyelesaikan pemberian Bantuan Hari Raya sebelum Lebaran nanti. “Ya karena ini niatnya untuk hari raya ya kemungkinan besar ya. Pokoknya kita kejar seminggu dua minggu ini kita sebelum hari raya sudah selesai,” tuturnya.
Permintaan pemberian THR dalam bentuk uang tunai disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. “Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu,” jelas dia di kantor Kemnaker.
Aturan soal THR itu juga akan segera rampung. Sekarang tengah dibahas soal besarannya berdasarkan berbagai faktor.
“Jadi saya optimis tidak lama lagi itu kita akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” kata Yassierli.
(fab/fab)
-

Pakar: Perlu evaluasi bila sistem proporsional terbuka dipertahankan
Jakarta (ANTARA) – Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti memaparkan sejumlah evaluasi yang perlu dilakukan apabila sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan sebagai sistem pemilu di tanah air.
“Kalau misalnya kita tetap di sistem proporsional daftar terbuka, ini perlu ada beberapa yang dievaluasi,” kata Delia saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar terkait pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Dia menyebut perlu dilakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen calon legislatif (caleg) dalam penerapan sistem proporsional terbuka di tanah air. Dia merekomendasikan seorang caleg harus melewati dengan seksama tahapan-tahapan rekrutmen dan kaderisasi oleh partai politik.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka dalam praktiknya membawa kelemahan institusionalisasi partai politik dan kerap membuat partai politik hanya dijadikan sebagai penyedia tiket bagi seorang caleg untuk berkompetisi pada pemilu.
“Sehingga tidak ada istilahnya caleg kutu loncat gitu ya, tiba-tiba caleg masuk di dalam partai politik, padahal tidak punya gagasan, tidak punya Ideologi partai, tidak tau mau mengembangkan seperti apa,” katanya.
Selain itu, dia menyebut data caleg yang berkompetisi pada pemilu perlu dibuka lebih transparan kepada masyarakat. Menurut dia, data caleg harus selalu ditampilkan dan dapat diakses oleh publik, sepanjang tidak melanggar data pribadi.
“Data yang sifatnya publik, yang harus diketahui oleh masyarakat, itu harus disampaikan karena tujuan dari sistem proporsional terbuka adalah memilih caleg yang akan mewakili pemilihnya,” ucapnya.
Kemudian, dia menuturkan perlunya penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen, di samping menggunakan kuota minimum sebesar 30 persen.
“Mau tidak mau, untuk mendorong percepatan akselerasi kesetaraan itu juga perlu dibantu dengan penguatan afirmasi,” tuturnya.
Padahal, lanjut dia, DPR sebagai representasi wakil rakyat seharusnya mampu menghadirkan representasi perempuan itu sendiri yang jumlahnya lebih dari separuh penduduk di Indonesia.
Hal tersebut, ujarnya lagi, dapat dilakukan dengan mengusulkan pasal baru terkait penguatan kebijakan afirmasi perempuan.
“Selain kuota “zipper system” murni, jadi di antara dua (caleg) ada satu perempuan, tapi juga kita bisa mendorong sebetulnya berkaitan dengan ketentuan posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan untuk perempuan,” paparnya.
Meski demikian saat di awal paparan, Delia mengingatkan bahwa kekurangan dari penerapan sistem proporsional terbuka ialah berimplikasi pada maraknya praktik politik uang dan kurang mendukung kesetaraan gender.
“Terjadinya kompetisi intrapartai dan antarpartai yang tidak sehat. Misalnya, pertukaran suara, pemberian suara di internal partai, serta banyaknya terjadi pencurian atau jual beli suara kandidat dan/atau partai politik,” ucap dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025 -

Usul IPHI terkait Pengelolaan Keuangan Haji: Harus Ada Komite Tetap
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Iskandar Zulkarnain menyampaikan beberapa usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pertama, IPHI mengusulkan terkait peran Badan Penyelenggara Haji (BPH), sehingga dibutuhkan penyelerasan peran BPH dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi. Kedua, pihaknya juga mengusulkan komite tetap haji.
“Karena penyelenggaraan haji itu melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Tidak hanya Kementerian Agama saja, tidak hanya BPKH saja, tapi ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Luar Negeri, dan sebagainya. Jadi harus ada komite tetap haji yang nanti akan melakukan orkestrasi setiap tahun tentang penyelenggaraan haji, sehingga tujuan membuat haji ini lebih baik kepada jemaah lebh terjangkau itu dapat terlaksana,” kata Iskandar saat menghadiri Rapat Panja Komisi VIII DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Kemudian, IPHI mengusulkan agar BPKH sebagai lembaga keuangan memiliki modal seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ia juga menyinggung manajemen risiko keuangan haji. Pasalnya, kata Iskandar, investasi memiliki banyak risiko.
“Perlu adanya cadangan risiko yang tentunya sesuai best practice lembaga-lembaga keuangan dunia, termasuk di antaranya fluktuasi pasar karena selama ini menerima dalam rupiah, membelanjakan dalam valuta asing. Kecuali bisa diubah undang-undangnya, termasuk juga bisa menerima dalam mata uang asing, termasuk juga emas karena sudah ada bank emas di sini,” paparnya.
-

Maqdir Ismail Bantah Usulan Penahanan Tersangka Usai Vonis Buat Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail membantah usulan dirinya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Perlu diketahui, Maqdir mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai adanya putusan dari pengadilan. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.
“Tidak, tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Ini adalah urusannya dengan kemanusiaan, itu yang pertama,” terangnya seusai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Dia melanjutkan alasan kedua dirinya mengusulkan hal itu karena saat ini lembaga pemasyarakatan (LP) alias rumah tahanan sudah penuh.
“Maka menurut hemat saya, itu yang saya sampaikan tadi, penahanan itu harus dilakukan ketika orang menjalani hukuman. Jadi bukan dalam proses ketika sesudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Maqdir.
Dia mengakui bahwa dirinya sudah sering menyampaikan usulan tersebut. Maka demikian, dia kembali menegaskan usulan itu sama sekali tak berhubungan dengan Hasto.
Jika berbicara soal Hasto, kata Maqdir, pihaknya menduga ada kriminalisasi dalam penahanan Hasto. Untuk membuktikan tidak adanya kriminalisasi, seharusnya Hasto tidak dilakukan penahanan.
Maqdir menerangkan, proses penetapan Hasto sebagai tersangka ini momentumnya berhimpitan dengan keadaan ketika Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP).
“Tiga hari kemudian, beberapa hari kemudian [Hasto] ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan,” pungkasnya.
-

Anggota Komisi X DPR: Kebijakan Pendidikan di Daerah 3T Jangan Sekadar PHP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan, pentingnya kebijakan afirmasi pendidikan bagi daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal atau 3T serta daerah marginal.
Mercy menyoroti bahwa kebijakan tersebut harus memberikan dampak nyata dan bukan sekadar Pemberi Harapan Palsu (PHP) bagi masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.
Mercy menyampaikan afirmasi kebijakan pendidikan di wilayah-wilayah ini merupakan respons positif terhadap diskriminasi negatif yang selama ini mereka alami.
Menurutnya, penyelesaian akar permasalahan harus dimulai dengan meninjau sistem pendidikan nasional yang selama ini berbasis kontinental atau berorientasi pada wilayah daratan dan pulau besar.
“Model pendidikan berbasis kontinental tidak mampu menjawab persoalan daerah 3T dan daerah marginal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Oleh karena itu, kata Mercy, pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan khusus di wilayah-wilayah tersebut, termasuk dalam hal SDM.
“Juga tunjangan dan kesejahteraan guru, akses transportasi siswa, digitalisasi, ketersediaan buku, kurikulum, hingga sarana dan prasarana sekolah,” kata Mercy.
Mercy menekankan bahwa dalam membangun program pendidikan nasional, tidak boleh ada kebijakan yang digeneralisasi.
“Untuk daerah 3T harus ada indikator khusus guna memastikan afirmasi kebijakan benar-benar terjadi di wilayah-wilayah yang kualitas pendidikannya masih rendah,” tambahnya.
Selain itu, Mercy juga menyoroti masalah tata kelola anggaran yang belum sesuai dengan realitas di lapangan. Ia menilai bahwa alokasi anggaran pendidikan untuk daerah 3T dan daerah marginal masih belum memadai.
“Unit cost harus diperhitungkan dengan lebih cermat agar pendidikan di daerah-daerah tersebut bisa merata, terjangkau, dan berkualitas,” tegasnya.
-

DPR-Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong Secara Tertutup
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan agenda penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi pada hari ini, Rabu (5/3/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut rapat ini sebenarnya tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Jaksa Agung, yang juga membahas beberapa perkara termasuk kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Hari ini kita ingin lebih dalam hal banyak perkara-perkara yang memang mencuri perhatian publik, menonjol menjadi pembicaraan publik yang luar biasa, dari banyak penanganan kawan-kawan dari Kejaksaan Agung,” katanya saat membuka rapat, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Sebelum masuk ke dalam pembahasan, Rano meminta persetujuan terlebih dahulu apakah rapat hari ini dilakukan tertutup atau terbuka.
Dari seluruh fraksi yang dia sebutkan mulai dari Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan (PDIP), NasDem, PKB, Demokrat, hingga PAN, mereka setuju untuk dilakukan secara tertutup.
“Karena sebagian besar menginginkan rapat tertutup, kita buat rapat tertutup, kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka kita sampaikan nanti kita opsi terbuka. Tapi agenda ini kita putuskan tertutup yaa?” tanyanya kemudian mengetuk pali rapat.

