Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pakar sebut perlu penataan rekrutmen tenaga penyelenggara pemilu

    Pakar sebut perlu penataan rekrutmen tenaga penyelenggara pemilu

    “Jadi kita perlu cari ke depan penataan kembali, jadi bagaimana kita mendapatkan, merekrut mereka, mendapatkan yang betul-betul profesional, berintegritas dan juga mandiri,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengatakan diperlukan penataan terkait proses rekrutmen tenaga penyelenggara pemilu guna menjaring tenaga yang profesional dan berintegritas dalam perbaikan sistem pemilu di tanah air.

    “Jadi kita perlu cari ke depan penataan kembali, jadi bagaimana kita mendapatkan, merekrut mereka, mendapatkan yang betul-betul profesional, berintegritas dan juga mandiri,” kata Hadar saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar terkait pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

    Hal itu disampaikannya merespons pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU kita di dalam keadaan yang jumlahnya demikian banyak dan sebagian besar itu sebetulnya menunjukkan ketidakberesan penyelenggara pemilunya,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Itu ada biaya besar yang harus ditanggung, harus digunakan, dan seharusnya ini (PSU) tidak terjadi kalau memang kita punya penyelenggara pemilu yang memang baik.”

    Untuk itu, dia mengatakan agar proses seleksi tenaga penyelenggara pemilu harus dipastikan terbuka, terukur, dan bebas dari kepentingan politik.

    Dia juga memandang penting pula untuk mempertimbangkan tenaga penyelenggara pemilu diisi oleh orang-orang yang memiliki kematangan usia.

    “Kalau mereka adalah orang-orang yang sudah lebih matang, seharusnya mereka dalam bekerja untuk wasit-wasit penyelenggara pemilu itu tidak akan melihat atau memanfaatkan faktor itu,” ucapnya.

    Termasuk, lanjut dia, memastikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan ada di setiap level penyelenggara pemilu.

    Selain itu, Hadar menilai perlu mempertimbangkan ulang keberadaan penyelenggara pemilu yang bersifat permanen. Menurut dia, apabila jarak keserentakan pemilu tidak berjauhan maka tidak perlu memiliki penyelenggara pemilu yang permanen di daerah.

    “Jadi itu bisa dikurangi jumlahnya, dan tidak perlu dibuat permanen kalau memang jarak antara satu kelompok pemilu yang serentak dengan satu kelompok pemilu yang lain atau pilkada itu berdekatan,” tuturnya.

    Dia pun menekankan bahwa kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilu akan sangat bergantung pada penyelenggaranya.

    “Bahkan ada banyak yang bilang, sebagian besar atau 50 persen pemilu itu sudah kita bisa dapatkan sebagai satu pemilu yang baik kalau penyelenggaranya itu juga bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

    Terlebih, ujarnya lagi, Indonesia memiliki lembaga penyelenggara pemilu yang terbilang lengkap, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Kita punya penyelenggara yang sangat lengkap, dan itu sangat besar, otoritasnya juga luar biasa besar. Ada KPU, ada Bawaslu, dan ada DKPP, tetapi pertanyaannya kok pemilu kita ini bermasalah terus? Jadi ini sesuatu yang harus kita cari jawabannya. Jangan-jangan memang ada persoalan dari penyelenggaranya,” ucap dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Tegaskan Erick & Boy Thohir Tak Terlibat Kasus Pertamina

    Kejagung Tegaskan Erick & Boy Thohir Tak Terlibat Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ungkapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

    Febrie melanjutkan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan. 

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.

    Maka demikian, berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, Febrie menyebut semua akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya.

    Prabowo Panggil Dirut Pertamina 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan pada hari ini, Rabu (6/3/2025).

    Pertemuan antara Presiden Prabowo dan Dirut Pertamina tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pembahasan yang dilakukan antara keduanya. Pasalnya, saat ini tengah ramai mengenai kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

    Dengan mengenaka kemeja putih, Simon Aloysius memberikan sedikit keterangan kepada wartawan setelah keluar dari Istana. 

    Dia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut lebih membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 yang akan datang.

    “Bahas umum aja kesiapan menyambut mudik, kami pastikan operasional juga lancar penyediaan energi lancar semuanya,” ujar Simon kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3/2025).

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan ada kaitannya dengan masalah internal Pertamina atau perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut, Simon tidak memberikan jawaban lebih lanjut. 

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, hari ini ada Rabu Abu,” ujarnya singkat, sambil dengan hormat memasuki kendaraan dinasnya.

  • Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

    Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

    Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT Teknologi Perdana Indonesia (
    Maxim Indonesia
    ) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan.
    Head of Legal Department Maxim Indonesia
    Dwi Putra Tama
    beralasan, saat ini kemitraan antara
    driver
    dengan aplikator belum dikategorikan sebagai hubungan kerja profesional.
    “Maxim mendorong agar regulasi di kemudian hari dapat lebih jelas dan inklusif diterapkan, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI, Rabu (5/3/2025).
    “Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah seharusnya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia.
    Dwi menerangkan, hubungan kemitraan ini berbeda dengan definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
    Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU LLAJ dapat menegaskan status kemitraan tersebut secara lebih inklusif.
    “Hubungan kemitraan ini dasarnya adalah hubungan perdata, jadi memang berbeda dengan definisi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Dwi.
    Selain itu, lanjut Dwi, Maxim juga menyoroti ketidakseragaman regulasi tarif layanan transportasi online di berbagai daerah, terutama untuk angkutan roda empat atau angkutan sewa khusus.
    Dwi mencontohkan, ada sembilan provinsi yang memiliki peraturannya masing-masing mengenai ketentuan biaya operasional kendaraan.
    “Ketidakseragaman regulasi tarif untuk layanan roda empat di berbagai daerah menimbulkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator,” ucap Dwi.
    “Setidaknya ada sembilan provinsi yang telah mengeluarkan SK gubernur dengan formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda,” kata dia.
    Dwi pun mengusulkan agar regulasi tarif layanan transportasi online disentralisasi dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
    Langkah ini dianggap penting untuk mencegah disparitas tarif antar daerah.
    “Kami mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat, di mana biaya operasional kendaraan dan tarif dalam pembagian zonasi harus dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar dia menjelaskan.
    Dwi juga menyoroti pengawasan operasional perusahaan transportasi online yang setidaknya berada di bawah tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Hal itu menunjukkan regulasi ini perlu dicermati kembali, dan kami sekali lagi menegaskan pentingnya status kemitraan dan pengertian perusahaan aplikasi serta pengertian status mitra pengemudi bisa diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dwi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai permasalahan yang dinilai mempengaruhi hasil suara, sehingga proses demokrasi di daerah-daerah tersebut harus diperbaiki demi menjamin keadilan dan transparansi dalam pemilu.  

    Dengan adanya PSU, tentu membutuhkan biaya untuk pelaksanaanya. Lantas, darimana sebenarnya biaya untuk pemungutan suara ulang ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

    Dari Mana Biaya Pemungutan Suara Ulang?

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, bahwa dana untuk PSU berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, dalam keadaan tertentu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga dapat digunakan jika terdapat kebutuhan mendesak.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. Untuk memastikan kelancaran pendanaan PSU, Komisi II DPR RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

    Tantangan dalam Penganggaran PSU

    Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan PSU adalah potensi keterlambatan dalam penganggaran. Jika hal ini terjadi, maka bisa menjadi penghalang dalam pelaksanaan PSU. 

    Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen yang kuat terhadap keputusan MK dengan memberikan dukungan anggaran, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan dana. Tanpa dukungan dari pemerintah daerah, PSU tidak akan terlaksana dengan optimal.

    Dalam pelaksanaan Pilkada 2021, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dana dalam APBD sesuai dengan permintaan dari penyelenggara dan pihak keamanan. 

    Sebelum menganggarkan dana tambahan, pemda perlu meninjau laporan penggunaan hibah dari Pilkada 2020 untuk mengetahui apakah masih terdapat sisa anggaran yang bisa dimanfaatkan. Jika terdapat sisa dana, maka penyelenggara PSU dapat menggunakannya kembali untuk mengurangi beban anggaran baru.

    Opsi Pendanaan jika Anggaran Tidak Mencukupi

    Apabila pemda belum menganggarkan dana PSU sesuai keputusan MK, maka dana tersebut dapat dialokasikan melalui pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD. Jika dana dalam pos BTT tidak mencukupi, pemda dapat melakukan perencanaan ulang terhadap program-program lain yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, serta pengeluaran lainnya yang tidak bersifat prioritas.

    Selain itu, pemda juga dapat menggunakan kas daerah yang tersedia untuk menutupi kebutuhan PSU. Jika semua sumber ini masih belum mencukupi, langkah terakhir adalah koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik dalam pendanaan PSU.

    Tantangan Lain dalam Pelaksanaan PSU

    Selain masalah anggaran, pelaksanaan PSU juga menghadapi berbagai tantangan lainnya. Beberapa di antaranya adalah kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk memastikan seluruh detail teknis telah dipersiapkan dengan baik agar PSU tidak menimbulkan permasalahan baru.

    Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang juga menjadi faktor penting. KPU dan pihak terkait perlu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan hak pilih.

  • Ahmad Dhani Usul Out of The Box Naturalisasi Pesepakbola Tua Dinikahkan WNI

    Ahmad Dhani Usul Out of The Box Naturalisasi Pesepakbola Tua Dinikahkan WNI

    Jakarta

    Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, ikut berbicara terkait naturalisasi sejumlah pemain sepak bola untuk memperkuat tim Indonesia. Ahmad Dhani mengusulkan sesuatu yang berbeda, yakni naturalisasi pesepakbola yang sudah berusia tua untuk kemudian menikah dengan WNI.

    Hal tersebut disampaikan Ahmad Dhani saat rapat Komisi X terkait persetujuan pemberian status warga negara Indonesia (WNI) terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut adalah Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James dan Joey Mathijs Pelupessy.

    “Saya hanya menambahi saja, Pak Erick, saya itu orang yang termasuk setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50-50 pun saya nggak ada masalah separuh-separuh. Karena menurut saya, ini adalah bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan, jadi kalau namanya revolusi itu ya semuanya memang harus ekstrem,” kata Ahmad Dhani mengawali pendapatnya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Dhani juga mengusulkan untuk mengurangi pemain dengan ras Eropa. Ia berharap ketika pemain naturalisasi menikah dengan perempuan WNI maka anaknya bisa dibina oleh pemerintah.

    “Lalu naturalisasi, tidak harus itu pemain. Bisa juga misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga,” ujar Dhani.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Ini pemikirannya agak out of the box Pak Erick, tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia Pak,” sambungnya.

    Ia menyinggung pemain dari Arab hingga Aljazair untuk dinaturalisasi juga. Dhani pun meminta pendapatnya itu untuk dipertimbangkan.

    “Jadi kemungkinan ada pemain Arab, Algeria, atau Aljazair, atau yang mana, mungkin Maroko, banyak pemain jago-jago, mungkin yang sudah tua, kita naturalisasi Pak. Carikan istri di sini, lalu anaknya kita bina Pak,” kata Dhani.

    “Itu pasti yakin hasilnya akan lebih baik, karena dia Indonesian born. Ini untuk ke depannya Pak Erick, mungkin bisa dipikirkan. Terima kasih,” imbuhnya.

  • Menteri PANRB sebut pengangkatan CPNS jadi Oktober 2025

    Menteri PANRB sebut pengangkatan CPNS jadi Oktober 2025

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disesuaikan menjadi Oktober 2025.

    Dia menyebut bahwa hal tersebut bukan penundaan, melainkan agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan. Menurut dia, hal tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

    “Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” kata Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia pun memastikan bahwa penyesuaian pengangkatan CPNS itu bukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Karena, kata dia, pihaknya perlu menyelesaikan pengumuman-pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi.

    “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata dia.

    Dia mengatakan bahwa penyesuaian itu mempertimbangkan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN hingga penataan ASN nasional secara menyeluruh. Selain itu, ada juga usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah.

    Setelah melewati tahapan pengadaan CASN tahun 2024, dia mencatat ada beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu terkait adanya beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.

    “Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami,” kata dia.

    Kemudian, kata dia, instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database BKN.

    Selain itu, ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan.

    “Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puskapol rekomendasikan pemilu serentak dipisah nasional dan lokal

    Puskapol rekomendasikan pemilu serentak dipisah nasional dan lokal

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti merekomendasikan agar pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia dipisahkan menjadi pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

    “Kami mempertimbangkan rekomendasi untuk mempertimbangkan solusi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yakni model keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal,” kata Delia saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar terkait pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan pemisahan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain pemilihan umum serentak di Indonesia.

    “Putusan MK Nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional, dan ini adalah salah satu varian yang berada di dalam putusan MK tersebut,” ujarnya.

    Delia menjelaskan bahwa pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan pemilu serentak lokal terdiri atas pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Menurut Delia, pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari esensi penyelenggaraan pemilu secara serentak.

    “Ini juga untuk memperkuat sistem presidensial kita di tingkat nasional dan daerah,” katanya.

    Pada awal rapat, Delia memaparkan bahwa keserentakan pada Pemilu 2024 membawa kekurangan bagi jalannya pelaksanaan pileg karena fokus utama lebih ditujukan pada pilpres.

    “Karena calon tidak hanya berkampanye untuk mereka sendiri, tetapi juga harus mengampanyekan calon presiden. Jadi, ketika bukan bagian dari partai yang berkuasa akan semakin sulit,” paparnya.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa pemilu serentak justru meningkatkan praktik pembelian suara (vote buying) dan politik uang (money politics).

    “Money politics atau biaya politik di Indonesia sangat mahal, pemilu menjadi sangat barbar dan itu dirasakan bukan hanya oleh kami yang melihat, tetapi peserta pemilu justru turut merasakan bagaimana barbarnya, tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri. Sebagai caleg kabupaten/kota saja misalnya, Rp5 miliar atau bahkan lebih,” ucap dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4
                    
                        Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan
                        Nasional

    4 Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan Nasional

    Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Menpan-RB
    )
    Rini Widyantini
    membantah bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (
    CASN
    ) ditunda.
    Menurut Rini, jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
    PPPK
    ) hanya disesuaikan.
    “Bukan ditunda sebenernya tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat,” kata Rini usai rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Rini pun menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini bukan karena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
    “Bukan. Bukan karena efisiensi kan masih banyak, nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ujarnya.
    Rini lantas menegaskan bahwa keputusan penyesuaian ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR RI.
    Pemerintah dan DPR pun akan memastikan pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai.
    Dalam keputusan rapat, CPNS akan diangkat pada Oktober 2025. Sedangkan PPPK diangkat pada Maret 2026.
    “Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” kata Rini.
    Dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR RI, Rini menjelaskan bahwa alasan penyesuaian pengangkatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil pengadaan CASN.
    Salah satunya, lantaran ada daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.
    “Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbanhkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah,” ujarnya menjelaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri minta pemda laporkan kesiapan anggaran PSU Jumat ini

    Wamendagri minta pemda laporkan kesiapan anggaran PSU Jumat ini

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat (7/3) mendatang.

    Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (5/3). Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3) mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua.

    Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4
                    
                        Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan
                        Nasional

    Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda

    Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
    Rini Widyantini
    mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN).
    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Rini dalam rapat bersama
    Komisi II DPR
    , di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Menpan RB juga akan memastikan semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik itu calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Menurut rencana, calon PNS akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK diangkat pada Maret 2026.
    “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini
    Saat dikonfirmasi selepas rapat, Rini mengeklaim pihaknya bukan menunda pengangkatan CASN.
    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” kata Rini singkat.
    Menurut dia, keputusan ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR.
    Dia pun membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.
    “Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.