Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Tak Diperiksa, Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Pertamina, Loyalis Ahok Geram: Layak Dilempar Telur Busuk

    Tak Diperiksa, Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Pertamina, Loyalis Ahok Geram: Layak Dilempar Telur Busuk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan mega korupsi di Pertamina Patra Niaga yang disebut mencapai Rp1.000 triliun.

    Ia menilai Kejagung tidak serius dalam menangani kasus ini dan justru terkesan menutupi pihak-pihak yang seharusnya diperiksa.

    “Korupsi Pertamina, Aroma telur busuk di Kejagung. Wajar jika publik menilai Kejagung tidak serius menuntaskan korupsi Pertamina Rp 1.000 Triliun ini,” ujar Jhon di X @JhonSitorus_18 (6/3/2025).

    Jhon menyoroti sikap Kejagung yang awalnya menyatakan kemungkinan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir, namun belakangan justru bertemu secara diam-diam hingga larut malam.

    “Awalnya Kejagung menyatakan berpeluang akan memanggil Erick Thohir, ternyata malah bertemu diam-diam hingga larut malam,” cetusnya.

    Selain itu, Kejagung juga menggelar rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI, padahal perhatian publik sedang tertuju pada perkembangan kasus ini.

    “Lalu kemarin rapat tertutup dengan komisi III DPR RI, padahal atensi publik sedang ramai-ramainya,” Jhon menuturkan.

    “Saya menduga banyak yang ditutupi, setidaknya soal bohir besar yang disebut-sebut belakangan ini,” tambahnya.

    Yang lebih mengejutkan, kata Jhon, Kejagung justru seolah menjadi juru bicara Erick Thohir dengan menyatakan bahwa mantan Presiden Inter Milan itu tidak terlibat.

    “Yang mengejutkan, Kejagung seolah menjadi juru bicara Erick Thohir sendiri dengan menyatakan Erick tidak terlibat,” imbuh loyalis Ahok ini.

  • DPR Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu yang Menumpuk

    DPR Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu yang Menumpuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, terdapat ratusan aduan terkait penyelenggara pemilu selama periode 2024-2025 belum diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Zulfikar mengatakan, dari total 881 aduan yang terdiri dari 790 aduan pada tahun 2024 dan 91 aduan hingga 31 Februari 2025, baru 217 aduan yang sudah diselesaikan oleh DKPP.

    “Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” kata Zulfikar saat memaparkan hasil evaluasi kinerja DKPP masa tugas 2022-2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

    Karena itu, ia menegaskan agar lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik terkait penyelenggaraan pemilu itu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam percepatan penyelesaian kasus aduan dan pelaporan yang sudah menumpuk.

    Selain terkait percepatan aduan, ada sembilan catatan lain yang diberikan oleh Komisi II kepada DKPP.

    Pertama, DKPP diminta untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki internal lembaga dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan secara berkala dan rekrutmen anggota dengan lebih ketat.

    Kemudian, Zulfikar menegaskan agar DKPP dapat menjunjung tinggi independensi dan netralitas lembaga dalam menjaga marwah etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, lembaga tersebut harus terbebas dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, maupun eksternal.

    “DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat guna mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” tegasnya.

    Selanjutnya, ia meminta agar setiap keputusan yang diambil oleh DKPP terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Karenanya, lembaga tersebut diminta untuk meningkatkan laporan kinerja, serta proses persidangan harus dilakukan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

    Komisi II DPR juga mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP, di mana lembaga tersebut harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan dapat menciptakan efek jera, memastikan konsistensi penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    Setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggaraan pemilu diharuskan benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas dan penyelenggaraan pemilu.

    “DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja,” ucapnya.

    Lebih lanjut, DKPP diwajibkan untuk melibatkan partisipasi lembaga dalam pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depannya. Hal ini dilakukan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga secara lebih inklusif seperti forum konsultasi dan platform pengaduan online.

    Tak hanya itu, Komisi II meminta agar lembaga tersebut memperkuat sinerginya dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan penegakan hukum terkait penegakan etika yang lebih efektif.

    DKPP juga diminta untuk selalu pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.

    Terakhir, Komisi II DPR juga menuntut agar DKPP memaksimalkan penerimaan pengaduan elektronik, baik melalui email maupun call center yang tersedia.

  • Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas yang juga anggota Komisi IX DPR Uya Kuya membawa kabar baik untuk sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Untuk para eks karyawan PT Sritex yang di-PHK, ada kabar gembira. Mulai hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkap Uya Kuya dalam postingan di Instagram story pribadinya, Kamis (6/3/2025).

    Uya Kuya menyampaikan, dana JHT diberikan 1.000 orang per hari selama delapan hari.

    “Dana yang disediakan sebesar Rp 125 miliar akan dibayarkan dan sudah mulai diproses,” kata Uya Kuya.

    Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dalam memperlancar pelayanan pencairan JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 10 meja layanan yang masing-masing melayani 100 pekerja. Layanan JHT diberikan mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

    “Dengan total 8.000 pekerja, target kita (prosesnya) akan selesai dalam delapan hari ke depan. Untuk pencairannya setelah dua sampai tiga hari dari pengurusan di sini  para pekerja sudah bisa menerima di rekening masing-masing,” kata Anggoro terkait JHT untuk mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

  • Waskita (WSKT) Mau Jual 3 Ruas Tol Tahun Ini, Nilainya Rp4,93 Triliun

    Waskita (WSKT) Mau Jual 3 Ruas Tol Tahun Ini, Nilainya Rp4,93 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) buka-bukaan hendak melepas kepemilikan saham di 3 jalan tol kelolaannya yang berada di jaringan Jalan Tol Trans Jawa (JTT) dan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

    Direktur Utama WSKT, Muhammad Hanugroho menjelaskan bahwa total nilai divestasi dari 3 ruas tol tersebut disampaikan bakal tembus Rp4,93 triliun. 

    “Divestasi yang akan kita lakukan di PT Pemalang Batang Toll Road yang di kotak kiri bawah, ada CCT [Cimanggis Cibitung Tollways], termasuk PT HMW [Hutama Marga Waskita] ini kita programkan di tahun 2025,” kata Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/3/2025).

    Hanugroho menyebut rencana lepas aset itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan transformasi bisnis dan penyehatan keuangan perseroan. Di mana, WSKT sendiri membidik target pendapatan 2025 bakal tembus Rp10,8 triliun.

    Apabila aksi korporasi tersebut berjalan lancar, maka WSKT berkomitmen untuk dapat kembali memacu bisnis sesuai core perusahaan yang merupakan perusahaan konstruksi dengan fokus menggarap sektor gedung, infrastruktur air, jalan hingga jembatan.

    Selain divestasi jalan tol, Waskita juga rencananya bakal melepas aset di BP Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) pada tahun ini.

    Adapun, seluruh jalan tol yang bakal dilepas, proses divestasinya diharapkan bakal rampung pada Desember 2025.

    Berikut daftar jalan tol yang bakal dijual Waskita (WSKT) pada tahun ini:

    1. Jalan Tol Cimanggis – Cibitung

    WSKT menyebut bakal melepas kepemilikan sahamnya di PT Cimanggis Cibitung Tollways yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol Cimanggis – Cibitung.  

    Dalam laporannya, total dana segar yang dibidik WSKT lewat pelepasan kepemilikan Tol Cimanggis – Cibitung bakal jadi yang terjumbo dibanding dua aset lainnya, yakni bakal tembus Rp3,3 triliun.

    Berdasarkan porsinya, WSKT melalui entitas usahanya yakni PT Waskita Toll Road (WTR) memang tercatat memiliki saham sebesar 35% di proyek Jalan Tol Cimanggis–Cibitung. 

    Adapun, pemegang saham mayoritas di Tol Cimanggis–Cibitung (CCT) yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan kepemilikan saham 55% dan dimiliki pula oleh Bakrie Group sebesar 10%.

    2. Jalan Tol Pemalang – Batang

    Selanjutnya, WSKT juga hendak melepas kepemilikan di PT Pemalang Batang Toll Road (PBTR) merupakan badan usaha jalan tol (BUJT) yang mengelola Tol Pemalang – Batang. 
     
     WSKT melalui entitas anaknya yakni PT Waskita Toll Road tercatat memiliki kepemilikan saham sebesar 60% dan PT Sumber Mitra Jaya menggenggam kepemilikan saham sebesar 40%. Lewat divestasi PT PBTR WSKT membidik perolehan dana sebesar Rp1,6 triliun.

    3. Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat 

    Terakhir, PT WSKT juga disebut akan melego aset miliknya di PT Hutama Marga Waskita (PT HMW) yang merupakan pengelola Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat yang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra. Lewat divestasi saham di PT HMW, WSKT membidik perolehan dana sekitar Rp53 miliar. 

    “Divestasi jalan tol itu kita lakukan sesegera mungkin dan kembali tata kelola dan peningkatan human resource itu akan kita optimalkan ke depan,” pungkas Hanugroho.

  • DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya

    DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengatakan aplikator transportasi online seperti Gojek dan Grab tidak peduli dengan masalah yang kerap menimpa pekerja ojek online (ojol) di lapangan.

    Ia mencontohkan fenomena penangkapan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di bandara seluruh Indonesia yang dulu sempat heboh. Adian mengatakan para driver ojol yang tertangkap kerap mendapat perlakuan tak semestinya.

    “Kalau di Soekarno-Hatta itu lebih keras lagi tuh. Mereka [driver ojol] ditangkap, ditahan 6 jam, disuruh push-up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasapura 2 kalau tidak salah dan saya bacakan pasal bahwa itu termasuk pasal penyanderaan” kata Adian dalam RDPU dengan sejumlah perusahaan ojol pada Rabu (5/3) kemarin.

    Yang menarik, kata Adian, pihak aplikator tak peduli dengan peristiwa tersebut. Sikap itu tak cuma ditunjukkan saat insiden penangkapan di bandara, tetapi juga dalam masalah sehari-hari yang dihadapi pengemudi ojol saat bekerja.

    “Mereka [aplikator] enggak peduli mobilnya [driver ojol] rusak. Mereka tidak peduli SIM-nya habis. Mereka tidak peduli olinya kurang. Mereka tidak peduli apapun yang terjadi di jalanan,” Adian menambahkan.

    Di saat bersamaan, Adian menyoroti soal potongan yang ditetapkan aplikator untuk pekerja ojol. Ia mengatakan nilainya terus bertambah dan sekarang sudah mencapai 20%. Padahal dulunya ‘cuma’ 10%.

    Adian mendesak tarif potongan aplikasi diturunkan kembali menjadi 10%. Sebab, para apliktor tidak punya tanggung jawab apapun, termasuk menyiapkan pool, montir, hingga mengurus saat driver bermasalah.

    “[Aplikator] engga ngurus [saat driver ojol] ketangkap, enggak [berbuat] apa-apa tiba-tiba dapat [potongan] 20%,” ucapnya.

    Jika tidak diatur, Adian menilai akan membuat perlakuan tidak adil pada perusahaan angkutan offline. Ia menilai perlakukan aplikator ke mitra driver ojol berbeda dengan perusahaan transportasi offline ke sopir mereka.

    Penyedia transportasi offline, kata Adian, bertanggung jawab dalam mengurus sopir, mulai dari kendaraan yang digunakan hingga masalah yang dialami di lapangan.

    (fab/fab)

  • Gojek Cs Minta Status Mitra & Tarif Ojol Diatur di UU LLAJ

    Gojek Cs Minta Status Mitra & Tarif Ojol Diatur di UU LLAJ

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga perusahaan penyedia jasa transportasi online PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT Grab Teknologi Indonesia dn PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) bersama komisi V DPR RI membahas usulan dan masukan terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

    Sejumlah masukan dan usulan disampaikan seperti terkait dengan status hukum mitra pengemudi dan aplikator, standarisasi dan jaminan keselamatan roda dua, model bisnis sharing economy, hingga tarif dasar untuk roda empat. 

    Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan bahwa regulasi saat ini belum memiliki landasan yang jelas. Namun, pihaknya mengusulkan agar roda dua tetap diperkenankan mengangkut penumpang sesuai dengan kondisi Indonesia. 

    “Aturan mengenai aspek keselamatan supaya ada standarisasi dan jaminan keselamatan untuk mitra juga,” kata Catherine, Rabu (5/3/2025). 

    Selain itu, dia juga mengusulkan untuk adanya fleksibilitas memaksimalkan roda dua sebagai layanan first mile dan last mile angkutan umum sehingga menjadi satu ekosistem transportasi. 

    Kemudian, Director Commercial and Business Development Grab Indonesia Kertapradana menyatakan bahwa perusahaan aplikator harus diakui sebagai penyedia platform bagi masyarakat dalam memperoleh dan menyediakan layanan transportasi. 

    Mereka juga meminta agar regulasi mempertimbangkan model bisnis berbasis sharing economy, di mana kendaraan tetap menjadi aset pribadi pengemudi.

    “Mengcapture model bisnis yang ada saat ini telah terbukti memajukan ekosistem transportasi dan pengantaran digital yakni memperbolehkan platform tidak hanya koperasi dan badan hukum tapi juga individu dan umkm dalam menyediakan layanan transportasi ke masyarakat,” kata dia. 

    Sementara itu usulan lain datang dari Head of Legal Maxim Indonesia Dwi Putratama terutama terkait dengan tarif dasar dan hubungan kemitraan antara pengemudi Ojek Online (ojol) dan aplikator. 

    Maxim menyoroti bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator saat ini tidak dikategorikan sebagai hubungan kerja konvensional, melainkan kemitraan. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri (PM) 118/2018 dan PM 12/2019 yang mengatur transportasi roda dua. 

    Maxim mendorong agar regulasi ke depan lebih jelas dalam mengatur status kemitraan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.  

    “Mengenai tarif roda empat, pada saat ini ketidak seragaman tarif untuk roda empat atau angkutan sewa khusus menimbulkan ketidakpastian bagi mitra dan aplikator,” kata Dwi. 

    Saat ini, lanjutnya, sembilan daerah telah mengeluarkan aturan tarif dasar yang berbeda-beda. Maxim mengusulkan agar regulasi tarif layanan roda empat disentralisasi oleh pemerintah pusat guna menghindari disparitas antarwilayah.  

    Maxim juga mengusulkan pembentukan badan atau organisasi independen yang memiliki mandat khusus dalam mengatur, mengawasi, dan memberikan solusi bagi transportasi berbasis aplikasi. Badan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan menghindari tumpang tindih kebijakan antar kementerian dan lembaga.

  • Potongan Ojol Buat Gojek-Grab Naik Terus, DPR Minta Turun Jadi Segini

    Potongan Ojol Buat Gojek-Grab Naik Terus, DPR Minta Turun Jadi Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jatah potongan aplikator untuk pekerja ojek online (ojol) yang mencapai 20% diminta untuk turun hingga 10%. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu dalam RDPU dengan sejumlah perusahaan ojol pada Rabu (5/3/2025).

    Ia menegaskan bahwa aplikator berbeda dengan perusahaan transportasi offline. Pasalnya, pemain ride-hailing tidak bertanggung jawab terkait masalah yang dialami driver ojol..

    “Dulu banyak sekali R4 (roda empat) dan R2 (roda dua) yang ditangkap di bandara. Ditangkap di bandara Soekarno Hatta, di Halim, Adi Sucipto, di Surabaya dan sebagainya. Lalu saya mendatangi mereka. Kalau di Soekarno-Hatta itu lebih keras lagi tuh. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam, disuruh push-up. Sampai akhirnya saya telepon Dirut Angkasapura 2 kalau tidak salah dan saya bacakan pasal bahwa itu termasuk pasal penyanderaan” jelas Adian.

    “Yang menarik adalah pihak aplikator enggak peduli peristiwa itu terjadi. Mereka tidak peduli sopirnya ditangkap, disuruh push-up di beberapa tempat, dipukuli dan sebagainya, mereka enggak peduli. Mereka enggak peduli mobilnya rusak. Mereka tidak peduli SIM-nya habis. Mereka tidak peduli olinya kurang. Mereka tidak peduli apapun yang terjadi di jalanan,” kata dia menambahkan.

    Hal ini berbeda dengan perusahaan tansportasi offline. Mereka akan mengurus sopir, mulai dari kendaraan yang digunakan hingga masalah yang dialami di lapangan.

    Namun, ternyata keuntungan para aplikator terus bertambah seiring berjalannya waktu. Adian mencatat perusahaan ojol mengantongi 10% yang kemudian bertambah terus hingga 20% bahkan lebih.

    Dia mendesak tarif itu diturunkan kembali menjadi 10%. Sebab, para apliktor tidak punya tanggung jawab apapun, termasuk menyiapkan pool, montir, hingga mengurus saat driver bermasalah.

    “Engga ngurus ketangkap, enggak apa-apa segala macam tiba-tiba dapat 20%,” ucapnya.

    Jika hal tersebut tidak diatur, Adian menilai akan membuat perlakuan tidak adil pada perusahaan angkutan lain. Dia menambahkan jangan sampai penindasan kepada supir terus berlangsung.

    “Kalau kita tidak atur ini percayalah kita baik pada mereka tapi berlaku tidak adil pada perusahaan angkutan yang lain,” tutur Adian.

    (fab/fab)

  • Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

    Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

    Dua hari yang lalu, eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

    “Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?” ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

    Penjelasan Kurator

    Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

    Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

    “Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian.” 

    “Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari,” ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

    Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    “Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan.” 

    “Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan,” lanjutnya.

    Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

    “Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya.” 

    “Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam,” jelasnya.

    Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.

    Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

    Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

    Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp129 Miliar

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.

    Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

    “Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat.” 

    “Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari,” kata Anggoro, Rabu.

    Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya.”

    “Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta,” jelasnya.

    Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Supir dan Ojek Online Harus Dengarkan Cuap-cuap Adian Napitupulu Omeli Gojek, Grab dan Maxim

    Supir dan Ojek Online Harus Dengarkan Cuap-cuap Adian Napitupulu Omeli Gojek, Grab dan Maxim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengkritik soal tarif pemotongan biaya aplikasi. Di mana dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.

    “Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” tegas Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Hal tersebut dipaparkan Adian dalam rapat dengar pendapat umum Komisi V DPR RI dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) terkait pembahasan dan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Politikus PDIP ini menekankan jumlah tersebut sangat tidak adil. faktanya, para aplikator sama sekali tidak peduli terhadap keadaan para supir maupun kendaraan jasa angkutan umum berbasis online tersebut.

    “Dulu banyak sekali supir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara. Soekarno Hatta, Halim dan sebagainya. kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan,” ungkap Adian.

    Yang menarik kata Adian adalah pihak aplikator tidak peduli supirnya ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya.

    “Mereka tidak peduli mobilnya rusak, Simnya habis. mereka tak peduli olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan. Hal yang tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain. Taksi-taksi yang offline itu dia urus pullnya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Supirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya,” ungkapnya.

  • Daftar 11 Nama Anggota DPR Papua Pegunungan Terpilih Jalur Pengangkatan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Maret 2025

    Daftar 11 Nama Anggota DPR Papua Pegunungan Terpilih Jalur Pengangkatan Regional 6 Maret 2025

    Daftar 11 Nama Anggota DPR Papua Pegunungan Terpilih Jalur Pengangkatan
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Pegunungan secara resmi mengumumkan
    hasil seleksi

    calon anggota
    Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (DPRP) untuk masa jabatan 2024–2029.
    Hasil seleksi
    ini melalui mekanisme pengangkatan jalur
    Otonomi Khusus
    .
    Pengumuman tersebut disampaikan pada 5 Maret 2025 oleh Ketua Pansel, Nomensen ST Mambraku.
    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (6/3/2025), Nomensen menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan teliti, transparan, dan profesional, serta tetap memperhatikan kebudayaan Papua Pegunungan.
    Dari proses seleksi tersebut, Pansel menetapkan 33 calon tetap atau daftar tunggu, serta 11 anggota terpilih.
    “Kami bekerja sesuai regulasi yang ada dan memastikan keterwakilan dari setiap daerah pengangkatan,” ujar Nomensen.
    Ia juga berharap masyarakat dan para calon yang belum terpilih dapat menerima hasil ini dengan lapang dada.
    “Kami berharap para calon terpilih dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Provinsi Papua Pegunungan,” tambahnya.
    Anggota Pansel Papua Pegunungan, Apris Risman Ligua, yang merupakan perwakilan dari kejaksaan, menjelaskan bahwa Pansel mengakomodasi calon yang sebelumnya merupakan pengurus partai atau masuk dalam daftar calon tetap pada pemilu legislatif sebelumnya.
    Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dengan syarat mereka mengundurkan diri dari partai.
    “Kami memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengakomodasi mereka, dan ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Apris.
    Ia menambahkan bahwa sejak awal proses seleksi, persyaratan ini telah disosialisasikan, termasuk dokumen pengunduran diri yang wajib dilampirkan.
    “Pengecualian ini disesuaikan dengan kondisi wilayah Papua Pegunungan, di mana banyak potensi sumber daya manusia (SDM) yang masih terlibat dalam politik,” ujarnya.
    Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, diharapkan para anggota terpilih dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Papua Pegunungan dan memajukan daerah di berbagai sektor selama masa jabatan 2024-2029.
    Nama 11 anggota DPR terpilih jalur pengangkatan
    1. Kabupaten Jayawijaya
    2. Kabupaten Pegunungan Bintang
    3. Kabupaten Yahukimo
    4. Kabupaten Tolikara
    5. Kabupaten Memberamo Tengah
    6. Kabupaten Yalimo
    7. Kabupaten Lanny Jaya
    8. Kabupaten Nduga
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.