Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak

    Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak

    Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025, KemenpanRB: Serentak

    TRIBUNJATENG.COM – KemenpanRB akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Semula, jadwal CPNS 2024 terkait penetapan NIP CPNS 22 Februari – 23 Maret 2025.

    Namun, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

    Hal ini mundur enam bulan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi ya,” ujar Aba dalam siaran daring melalui YouTube BKN.

    Senada dengan itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penetapan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.

    Salah satu pertimbangannya adalah ketidaksamaan perhitungan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di berbagai instansi.

    Itulah yang kerap menyebabkan ketimpangan dalam proses pengangkatan dan pemberian gaji.

    “Supaya tidak ada lagi perbedaan dalam waktu pengangkatan, maka disepakati bahwa CPNS akan dilantik bersama pada 1 Oktober 2025,” ujar Haryomo.

    Selain itu, pihaknya juga berencana menyusun peta jalan atau roadmap teknis agar semua peserta yang telah lulus seleksi CPNS maupun PPPK dapat diangkat secara bersamaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Di sisi lain, pengangkatan PPPK tahap I dan II dijadwalkan 1 Maret 2026.

    “Sedangkan PPPK menyusul pada 1 Maret 2026,” jelasnya.

    Semula penetapan NI PPPK 2024 gelombang 1 dijadwalkan 1-28 Februari 2025 dan gelombang 2 dijadwalkan 1-31 Juli 2025.

    Kini, peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2024 harus bersabar menunggu hingga 2026 untuk pengangkatan serentak sesuai dengan keputusan.

    (*)

  • Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya – Halaman all

    Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” kata Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

    “Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang – undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” lanjut dia.

    Kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai salinan surat perintah Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

    Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.

    Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

    Mengapa Dikritik Anggota DPR?

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel Infanteri.

    TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Baca selengkapnya penjelasan TB Hasanuddin dengan meng-klik tautan berikut :  6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya

    Lalu bagaimana cara kenaikan pangkat di TNI?

    Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua).

    Khusus untuk matra TNI AL pangkat terendah dikenal dengan Kelasi Dua.

    Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

    Untuk pangkat perwira pertama antara lain Letda, Lettu, dan Kapten.

    Lalu perwira menengah antara lain Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.

    TNI naik pangkat setiap berapa tahun?

    Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit. Hal itu berlaku untuk semua matra.

    Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu:

    Kenaikan pangkat reguler
    Kenaikan pangkat penghargaan
    Kenaikan pangkat luar biasa.

    Kenaikan pangkat luar biasa adalah jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga.

    Lalu kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.

    Kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.

    Aturan kenaikan pangkat

    Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

    Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada artikel berjudul “Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?”  pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.

    Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang sudah ditempuh.

    Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko). 

    Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:

    Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:

    Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
    Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun

    Kenaikan pangkat TNI Mayor:

    Kapten ke Mayor (lulus Selapa): 11 tahun
    Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 13 tahun
    Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab): 14 tahun

    Untuk kasus Mayor Teddy dari pangkat mayor ke letkol TNI adalah berikut ini :

    Kenaikan pangkat TNI Letkol:

    Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun

    Kenaikan pangkat TNI Kolonel

    Letkol ke Kolonel (lulus Sesko): 20 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Selapa + Dikbangspes): 22 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Selapa): 24 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 27 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab): 28 tahun
    Kenaikan pangkat TNI Jenderal (bintang 1):

    Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko TNI): 24 tahun
    Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko Angkatan): 25 tahun
    Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Selapa + Dikbangspes): 27 tahun

    Kenaikan pangkat tamtama dan bintara

    Nah seseorang yang baru diterima sebagai anggota TNI untuk pangkat Bintara dan Tamtama, harus menjalani pendidikan. 

    Pada Tamtama, seorang prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Tamtama (Pendidikan Pertama Tamtama) untuk membentuk prajurit Tamtama.

    Durasinya tergolong singkat yakni 5 sampai 7 bulan pembelajaran.

    Setelah lulus prajurit Tamtama akan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada) atau Kelasi II pada TNI AL.

    Sementara pada Bintara, calon prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Bintara atau juga biasa dikenal dengan Secaba dengan durasi 10 bulan hingga 12 bulan, dan lulus dengan menyandang pangkat Sersan Dua (Serda).

    Untuk Bintara dan Tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.

    Dari Tamtama menuju Bintara, atau dari bintara naik pangkat ke perwira, tentunya setiap prajurit TNI harus menempuh pendidikan dulu sebagai syarat kenaikan pangkat.

    Syarat naik pangkat TNI untuk Tamtama menjadi Bintara, perlu menjalani pendidikan Susba atau Kursus Bintara atau bisa juga melalui jalur Susjemen Bintara.

    Lalu untuk kenaikan pangkat Bintara, pendidikan yang perlu dijalani adalah Dikjurba (Pendidikan Kejuruan Bintara) dan Diklapa I (Pendidikan Lanjutan Perwira Pertama I).

    Terakhir untuk prajurit TNI Bintara yang ingin naik pangkat menjadi Perwira, harus menempuh pendidikan Sekolah Calon Perwira atau Secapa, ini adalah lembaga pendidikan militer dalam TNI untuk membentuk Bintara-bintara terpilih.

    Syarat naik pangkat TNI adalah menjalani pendidikan lanjutan. Yang pasti, setiap kenaikan pangkat pada TNI akan diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima.

    Gaji TNI dari Tamtama sampai Jenderal

    Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?

    Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

    Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen per tahun 2024.

    Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:

    1. Golongan I (Tamtama)

    Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
    Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
    Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp Rp 3.100.700
    Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

    2. Golongan II (Bintara)

    Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
    Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
    Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400.

    3. Golongan III (Perwira Pertama)

    Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
    Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.

    4. Golongan IV

    Perwira Menengah

    Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
    Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.
    Perwira Tinggi

    Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
    Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200.

    Dengan demikian gaji Teddy setelah diangkat jadi Letkol TNI adalah pada kisaran  Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200 per bulan.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

     

  • Penanganan Arus Mudik Lebaran 2025 Dikhawatirkan Carut-marut karena Efisiensi Anggaran – Halaman all

    Penanganan Arus Mudik Lebaran 2025 Dikhawatirkan Carut-marut karena Efisiensi Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, anggaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung mudik Lebaran tahun ini tidak tersedia, misalnya anggaran untuk penanganan rest area.

    “Infrastruktur kita kan nggak ada ongkos kita tahun ini. Jalan setahu saya kami di komisi V, jalan hanya ada preservasi. Pembangunan nggak ada.”

    “Penanganan rest area saya tidak melihat anggarannya kemarin,” ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Padahal, kata dia, pemerintah memiliki banyak masalah setiap pelaksanaan mudik setiap tahunnya. Dia mencontohkan penanganan mudik di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

    “Ini kan menahun yang nggak pernah selesai-selesai. Masalahnya apa misalnya? Oh perlu penambahan dermaga, kita tambah dermaganya. Kurang kapal, tambah kapalnya.” 

    “Misalnya rest area-nya kurang, tambah rest area-nya. Kasihan dong masyarakat setiap tahun seperti itu. Bermalam berhari-hari di Merak-Bakauheni, itu loh,” ujarnya.

    Lasarus mengkhawatirkan anggaran yang tidak tersedia itu akan memunculkan masalah baru saat periode mudik Lebaran. 

    Dia mengkhawatirkan penanganan arus mudik Lebaran 2025 akan menjadi carut marut.
    “Ada (kekhawatiran) lah. Kita khawatir penanganan mudik balik lebaran ini nanti carut-marut,” jelasnya.

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan Komisi V DPR DI berencana akan memanggil sejumlah Kementerian dan Lembaga pada 11 Maret 2025. Pembahasannya mengenai persiapan mudik lebaran.

    “Tanggal 11 Maret kita rapat. Rapat dengan pemerintah ya. Menteri PU, kemudian dari Korlantas juga kita undang. Kemudian Menteri Perhubungan sebagai leading sectornya, BMKG dan Basarnas. Kita undang persiapan penanganan mudik balik Lebaran.”

    “Nanti kita dengar ya. Nanti kita sama-sama dengar seperti apa persiapan pemerintah. Dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini,” pungkasnya.

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menilai mudik Idul Fitri 1446 H ini harus berjalan dengan baik dari mudik tahun sebelumnya.

    “Harus terkontrol dengan baik. Tadi disampaikan oleh teman-teman Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mulai perjalanan, pengaturan jalur sampai ke tujuan,” kata Huda.

    Legislator PKB itu menilai pemerintah harus menjadikan mudik natal dan tahun baru sebagai bekal untuk membuat kebijakan soal mudik.

    “Kepolisian Kemenhub, dan semua stakeholder terkait bisa memastikan lubang-lubang persoalan yang terjadi saat mudik nataru dan lebaran idulfitri tahun lalu bisa diperbaiki,” ujarnya.

    Skema One Way di Jalur Tol

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan skema one way saat puncak arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.  Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28 Maret 2025. 

    Pihaknya meminta seluruh jajaran memperhatikan kondisi arus lalu lintas. ”Bila terjadi puncak arus mudik H-3 Idul Fitri, kami lakukan one way nasional termasuk pada saat nanti arus balik,” ujar Agus.

    Dia menegaskan bahwa one way nasional diberlakukan nonstop di Jalan Tol Trans Jawa.

    ”Kalau one way arus mudik itu nanti tanggal 28 hingga 30. Dan itu nanti saya pastikan ketika dilakukan, itu berkelanjutan. Jadi, tidak putus jam sekian, jam sekian,” kata dia.

    Diketahui, Operasi Ketupat 2025 digelar Polri pada 24 Maret hingga 8 April 2025 dalam momentum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    Angkutan barang sumbu tiga akan dilarang melintasi jalan tol dan jalur arteri.

    Korps Lalu Lintas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan instansi terkait sepakat membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, terkhusus angkutan barang. Pembatasan dimulai sepanjang operasi ketupat berjalan.

    Anggaran Mudik Gratis Tahun Ini Lebih Kecil

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, anggaran program mudik gratis yang menjadi agenda rutin setiap Lebaran menurun menjadi Rp 17 miliar,dari tahun sebelumnya sebesar Rp 20 miliar.

    Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan, penurunan anggaran itu sebagai dampak efisiensi anggaran sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    “Lebih menurun karena efisiensi. Kalau tahun lalu Rp 20 miliar sekarang Rp 17 miliar,” kata Ahmad Yani.

    Menurut Ahmad Yani, pengurangan anggaran sebesar Rp 3 miliar ini berdampak pada penurunan jumlah armada untuk mudik gratis jalur darat. Tercatat untuk tahun ini sebanyak 520 bus yang dikerahkan untuk program tersebut.

    “Anggaran berkurang, sehingga jumlah armadanya berkurang, penumpangnya juga. Tapi kan masih banyak dari teman-teman lain kalau dari BUMN 100 ribu penumpang akan diangkut,” jelasnya.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyiapkan sebanyak 21.536 kuota mudik gratis menggunakan bus selama periode Lebaran 2025.

    Dari total tersebut sebanyak 15.640 kuota untuk arus mudik dan 5.896 untuk arus balik. Pendaftaran program mudik gratis ini melalui aplikasi Mitra Darat.

     

    Nantinya, pada gelaran mudik gratis via darat ini Kemenhub mengerahkan sebanyak 520 bus diantaranya 386 untuk arus mudik, dan 134 bus digunakan saat arus balik. Lalu 10 truk untuk mengangkut 300 unit motor pemudik.

    Sementara untuk pendaftaran dan validasi mudik gratis jalur darat akan dimulai pada tanggal 9 Maret sampai 23 Maret 2025.

    Keberangkatan mudik mulai tanggal 26 sampai 28 Maret. Sedangkan keberangkatan balik tanggal 4 dan 5 April 2025. (Tribun Network/bel/den/igm/nas/wly)

  • Sosialisasi MBG di Wonosobo, Nafa Urbach Dorong Partisipasi Warga

    Sosialisasi MBG di Wonosobo, Nafa Urbach Dorong Partisipasi Warga

    Wonosobo, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach mengajak warga Telagasari, Wonosobo, Jawa Tengah, untuk turut berpartisipasi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, masyarakat lokal akan mempunyai peran penting dalam program MBG khususnya dalam menyiapkan bahan baku dan juga tenaga yang akan dibutuhkan di dapur MBG.

    “Saya akan mendorong partisipasi warga apakah sebagai pemasok bahan baku dapur, sayur mayur, atau buah buahan, karena daerah Wonosobo adalah daerah penghasil palawija, kentang serta sayur mayur lainnya,” terang Nafa Urbach dalam sosialisasi MBG bersama Badan Gizi Nasional di balai warga kantor kepala desa Tegalsari, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Nafa Urbach, sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Program MBG akan menyediakan makanan yang sudah mengikuti standar gizi yang ditetapkan, termasuk kebutuhan akan protein, vitamin, mineral, dan energi yang mencukupi. 

    “Agar asupan proteinnya terjaga mungkin dapat diganti dengan olahan susu kacang kedelai, karena ini juga mempunyai asupan gizi yang baik sebagai sumber nutrisi protein,” jelasnya.

    Nafa Urbach berharap sosialasi ini dipahami oleh warga untuk dapat bekerjasama dengan badan usaha milik desa sebagai pemasok bahan baku, suplier sayur, suplier beras.

    “Program ini membuat ekonomi masyarakat daerah berjalan, dan terutamanya kepada bapak lurah dititipkan bagaimana warganya dapat menjadi suplier dan mendapatkan manfaat maksimal, sehingga warga yang menjadi perwakilan beliau di kursi DPR mendapatkan perbaikan taraf hidup menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Sementara itu, Ibnu Holdun selaku Perwakilan BGN juga memberikan penjelasan mengenai nilai-nilai gizi yang akan diberikan kepada penerima manfaat.

    “Dalam setiap piring itu tidak meliputi kewajiban ada susu sapi karena hanya diwajibkan jika daerah tersebut mampu swasembada susu, artinya produksi susu sapi secara mandiri, sehingga harga yang di akses juga sesuai dengan budget BGN,” paparnya.

    Ibnu Holdun mengungkapkan bahwa perlunya intervensi gizi pada kelompok anak anak sekolah demi perbaikan gizi , yang juga sudah dilakukan puluhan tahun oleh negara negara maju.

    “Ini juga merupakan aksi nyata dari visi misi presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Saat ini sudah ada satu dapur MBG SPPG dibangun di bumi Reso, Wonosobo yang akan melayani 3.000-3.500 anak anak setiap harinya,” tukasnya.

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional terus memperluas implementasi program makan bergizi gratis. Program ini diharapkan dapat mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan kuat.

    Target utama dari program MBG yaitu anak-anak usia sekolah, termasuk sekolah keagamaan, pesantren, ibu hamil, serta ibu menyusui.

  • Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Tidak Rekrut Pegawai Non-ASN

    Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Tidak Rekrut Pegawai Non-ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PKB Eka Widodo meminta semua kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang baru dilantik periode 2025-2030 untuk mematuhi larangan melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN. Selain akan menambah beban anggaran negara, kata Edo, rekrutmen pegawai non-ASN atau tenaga honorer selama ini terkesan liar dan rekrutmennya diam-diam.

    Menurut Edo, kebijakan pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN sebagai pemulihan persoalan kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

    “Kebijakan ini akan menciptakan budaya baik dan berkeadilan, mengikis budaya nepotisme, mengobati kepercayaan masyarakat yang terlanjur negatif dan memandang pemerintah diskriminatif dalam rekrutmen pegawai,” ujar Edo kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (5/3/2025) kemarin, Komisi II DPR meminta menteri PANRB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja dan jasa.

    Edo mengingatkan, bila praktik siluman dalam rekrutmen kepegawaian di pemerintahan masih terjadi, masyarakat bisa melapor ke pihak yang berwenang.

    “Ada unsur malaadministasi karena kategori perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Edo. 

    Edo juga mengungkapkan tindakan melawan kebijakan merekrut pegawai honorer sebagaimana yang disepakati dalam RDPU ada unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyimpangan prosedur, prilaku diskriminatif, dan berlaku tidak adil. 

    “Bekerja di pemerintahan memang menjadi impian banyak orang, tujuannya mulia sebagai abdi negara. Bila rekrutmennya dilakukan dengan melanggar aturan, tidak adil, membatasi kesempatan orang lain, dan diskriminatif, maka akan melahirkan pejabat-pejabat yang sama buruk dan cenderung korup,” jelas Edo mengenai larangan merekrut pegawai non-ASN.

  • Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

    Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

    Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melimpahkan perkara Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    (HK) ke
    Jaksa Penuntut Umum
    pada Kamis (6/3/2025).
    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
    Adapun perkara tersebut dilimpahkan pada saat dua
    gugatan praperadilan
    yang dilayangkan Hasto sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Dua gugatan itu yakni terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.
    Lantas, bagaimana nasib gugatan praperadilan Hasto?
    Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail curiga pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan gugatan praperadilan.
    Ia mengatakan, apabila hal tersebut benar, telah terjadi bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum.
    “Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    “Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto,” sambungnya.
    Maqdir mengatakan, Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli ke KPK sehingga penyidik mestinya melakukan pemeriksaan. Namun, hal tersebut diabaikan KPK.
    “Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.
    “Ya terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucap dia.
    Secara terpisah, KPK membantah tudingan pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru guna menghindari gugatan praperadilan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto sudah sesuai timeline atau lini masa.
    “Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Tessa justru mengatakan, jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara bisa saja dilakukan saat gugatan praperadilan pertama.
    Namun, KPK tak melakukan hal tersebut dan tersangka masih bisa menjalankan praperadilan.
    “Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menteri hingga Komnas Perempuan Kecam Ide Naturalisasi Ahmad Dhani

    Eks Menteri hingga Komnas Perempuan Kecam Ide Naturalisasi Ahmad Dhani

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai elemen masyarakat mulai dari mantan menteri, anggota DPD, hingga Komnas Perempuan mengecam ide naturalisasi Ahmad Dhani yang dianggap kebablasan. Ide ini dinilai melecehkan perempuan dan merendahkan nasionalisme.

    Diketahui, dalam rapat dengar pendapat DPR Komisi X dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI pada Rabu (5/3/2025), Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain sepak bola asing berusia di atas 40 tahun yang akan dinaturalisasi dijodohkan dengan warga negara Indonesia (WNI).

    “Pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia,” kata Dhani dalam rapat tersebut. Menurutnya, pernikahan ini dapat menghasilkan keturunan berbakat sepak bola yang nantinya bisa memperkuat tim nasional Indonesia.

    Ide Naturalisasi Ahmad Dhani kemudian tersiar luas dan langsung menuai respons negatif karena dianggap tidak pantas. Bahkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berkomentar.

    “Apa yang dikatakan seseorang mencerminkan apa isi kepalanya,” tulis Susi Pudjiastuti singkat melalui akun X miliknya.

    Anggota DPD asal Bali, Niluh Djelantik, juga ikut mengkritik Ahmad Dhani. Senada dengan Susi Pudjiastuti, ia menyayangkan pernyataan Ahmad Dhani tersebut.

    “Halo @ahmaddhaniofficial, mohon jangan diulangi lagi pernyataan yang merendahkan martabat perempuan. Urusan lahir, jodoh, dan mati di tangan Tuhan,” ujar Niluh.

    Senator tersebut mengingatkan Ahmad Dhani untuk tidak ikut campur dalam masalah jodoh pemain naturalisasi, karena tugasnya di DPR RI adalah mewakili rakyat.

    “Jalankan saja tugasmu sebagai wakil rakyat, perjuangkan hak mereka melalui UU dan kebijakan. Urusan jodoh biar mereka yang atur,” tuturnya.

    Terbaru, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengecam pernyataan bernada seksis yang disampaikan oleh Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut dinilai melecehkan perempuan, merendahkan martabat bangsa, serta mengandung unsur rasisme.

    “Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataannya merendahkan perempuan dengan menempatkan mereka hanya sebagai alat reproduksi dan pelayan seksual bagi suami,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

    Menurut Andy, pernyataan seksis semacam ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan serta keadilan gender. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), serta selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 5 mengenai kesetaraan gender.

    CEDAW menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap perempuan serta mengambil langkah konkret guna menghapuskan segala bentuk diskriminasi.

    Ide Naturalisasi Ahmad Dhani dinilai berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencoreng citra DPR, serta merusak kehormatan dan kredibilitas Komisi X yang juga membidangi sektor pendidikan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

  • Darurat Truk Obesitas! Prabowo Diminta Turun Tangan

    Darurat Truk Obesitas! Prabowo Diminta Turun Tangan

    Jakarta

    Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengatasi masalah kendaraan obesitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Keberadaan truk obesitas yang masih lalu lalang di jalan dan membahayakan pengguna jalan lain menjadikan Indonesia darurat keselamatan.

    Tory mengatakan masalah ODOL ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian saja, melainkan harus menjadi kerja sama seluruh aparat di bawah komando presiden.

    “Isu ODOL yang sudah lama sekali, semua pihak meminta untuk segera diselesaikan, sampai kemarin kami dipanggil belum ada kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sehingga kami melihat bahwa presiden harus turun tangan karena ini sudah sangat sistemik,” kata Tory dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Tory, para pengusaha angkutan barang secara bisnis akan sulit mendapat keuntungan jika tidak melanggar aturan dengan truk melebihi kapasitas. Jika pemerintah membiarkannya, sama saja dengan membiarkan mencari uang dengan cara melanggar aturan.

    “Masalah ODOL ini juga secara bisnis model para pengusaha angkutan barang akan sulit sekali mendapatkan keuntungan apabila tidak melanggar aturan. Ini sangat ironis kalau kemudian pemerintah membiarkan hal ini terus terjadi karena berarti orang mencari uang dengan cara melawan hukum dan itu menjadi tidak berkah untuk semuanya,” ucap Tory.

    Untuk itu, Tory mengapresiasi Komisi V DPR RI yang menginisiasi Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MTI sendiri telah menyampaikan keresahannya saat diundang Kantor Sekretariat Presiden pada 2 Februari 2025.

    “MTI menyuarakan dengan sangat keras bahwa kondisi saat ini dalam keadaan darurat keselamatan dan krisis angkutan umum. Keselamatan transportasi sebetulnya tidak hanya di darat, tetapi juga di matra-matra yang lain, tetapi untuk yang darat ini menjadi darurat,” ucap Tory.

    (aid/fdl)

  • 6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya – Halaman all

    6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

    Markas Besar TNI AD melalui Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan informasi Mayor Teddy naik pangkat.

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

    “Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang – undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” lanjut dia.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian dasar, terdapat enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.

    Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

    Tak Sesuai Aturan Biasanya

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Infanteri.

    TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

    TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.

    Dia mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” ujarnya.

     TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

    Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

    Penulis: Gita/Chaerul

     

  • Kecam Usulan Ahmad Dhani, Komnas Perempuan Minta MKD Bertindak

    Kecam Usulan Ahmad Dhani, Komnas Perempuan Minta MKD Bertindak

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan bernada seksis yang disampaikan oleh anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut dinilai melecehkan perempuan, merendahkan martabat bangsa, serta mengandung unsur rasisme.

    “Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataannya merendahkan perempuan dengan menempatkan mereka hanya sebagai alat reproduksi dan pelayan seksual bagi suami,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Antara.

    Menurut Andy, pernyataan seksis semacam ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan serta keadilan gender. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), serta selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 5 mengenai kesetaraan gender.

    CEDAW menegaskan pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap perempuan serta mengambil langkah konkret guna menghapuskan segala bentuk diskriminasi.

    “Mengingat pernyataan Ahmad Dhani berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencoreng citra DPR, serta merusak kehormatan dan kredibilitas Komisi X yang juga membidangi sektor pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” kata Andy Yentriyani.

    Sebelumnya, Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi pemain sepak bola diperluas bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda. Ia berpendapat para pemain tersebut sebaiknya dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar dapat menghasilkan keturunan “Indonesian born” yang memiliki keterampilan sepak bola lebih baik.

    Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan usulan jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi beragama Islam, mereka diperbolehkan menikahi hingga empat perempuan. Pernyataan kontroversial ini disampaikan Ahmad Dhani dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Rabu (5/3/2025).