Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Wacana Pansus Pertamina Layu Sebelum Berkembang, Komisi XII DPR Tegaskan Tidak Ada

    Wacana Pansus Pertamina Layu Sebelum Berkembang, Komisi XII DPR Tegaskan Tidak Ada

    loading…

    Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menegaskan tidak ada wacana pembentukan Pansus Korupsi Pertamina oleh komisinya. FOTO/DOK.DPR

    JAKARTA – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Korupsi Pertamina oleh Komisi XII DPR layu sebelum berkembang. Setelah sempat mencuat, kini Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyatakan tidak ada wacana tersebut.

    “Tidak ada wacana Pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” kata Bambang, Sabtu (8/3/2025).

    Bambang mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, kasus hukum tersebut tidak akan ditarik ke ranah politik.

    “Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini,” ujarnya.

    Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.

    “Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” katanya.

    Sebelumnya, wacana pembentukan pansus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. diembuskan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto. Hal itu didasari atas adanya aspirasi ihwal pembentukan pansus kasus tersebut.

    “Jadi bahwa wacana itu sudah ada memang kami dihubungi beberapa pihak untuk membuat pansus dan sebagainya,” kata Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

  • Transformasi Rekrutmen ASN Menjawab Kebutuhan Organisasi Kolaboratif

    Transformasi Rekrutmen ASN Menjawab Kebutuhan Organisasi Kolaboratif

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). Poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan. Agenda itu adalah inti sari dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Jumat (7/3/2025).

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut memuat tujuh agenda transformasi, yakni pertama transformasi rekrutmen dan jabatan, kedua kemudahan mobilitas talenta nasional, ketiga percepatan pengembangan kompetensi, dan keempat penataan pegawai non-ASN.

    Kelima, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, keenam digitalisasi manajemen ASN, dan ketujuh penguatan budaya kerja dan citra institusi.

    UU tersebut memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) masing-masing.

    Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT.

    Tujuan dari TMT tersebut adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

    “Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini.

    Terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak 2005.

    Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.

    Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

    Selanjutnya, terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu.

    Hal itu juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini. 
     

  • Program MBG Jadi Upaya Membangun Kebiasaan Makan Sehat sejak Dini

    Program MBG Jadi Upaya Membangun Kebiasaan Makan Sehat sejak Dini

    Bekasi, Beritasatu.com – Program makan bergizi gratis (MBG) selain untuk meningkatkan gizi masyarakat juga sebagai upaya membangun kebiasaan makan sehat sejak dini. Dengan adanya MBG ini diharapkan generasi mendatang memiliki kualitas sumber daya yang lebih baik. Hal ini dikatakan anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni saat menggelar sosialisasi MBG di aula kantor Desa Cikaregaman, Bekasi.

    “Perubahan pola makan dan kebiasaan baik MBG tidak hanya memberikan makanan bergizi, tetapi juga membangun kebiasaan makan sehat sejak dini,” ujar Obon Tabroni, Jumat (7/3/2025).

    Dikatakannya, awalnya banyak anak yang tidak menyukai sayur, tetapi dengan pola makan bersama di sekolah yang dipantau oleh guru, mereka mulai terbiasa. 

    “Ini adalah langkah positif dalam membentuk pola makan sehat,” sambung Obon.

    Program MBG yang diluncurkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya, guna menciptakan generasi yang lebih cerdas dan sehat. 

    Gizi yang baik akan membantu perkembangan anak-anak menjadi lebih maksimal. Berdasarkan data yang ada, rata-rata IQ anak Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam dan Laos. 

    Program ini juga mengacu pada praktik terbaik dari negara-negara maju seperti Jepang, yang telah menerapkan program makan bergizi gratis selama puluhan tahun. Indonesia kini mulai mengejar ketertinggalan dalam hal pemenuhan gizi anak. 

    Bukan hanya untuk meningkatkan gizi masyarakat, program MBG juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal dengan berkolaborasi seperti dengan menyediakan bahan baku untuk kemudian dikelola.

    “Dampak ekonomi dan ketahanan pangan selain meningkatkan gizi, MBG juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional dengan melibatkan ekosistem ekonomi lokal. Bahan baku yang digunakan dalam program ini berasal dari daerah sekitar melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan koperasi. Setiap bulannya, program ini memerlukan beras sekitar 10 ton, daging 7 ton, buah hingga 7 ton,” jelas Obon. 

    Dengan keterlibatan petani dan peternak lokal, program MBG diharapkan mampu mendorong swasembada pangan dan menciptakan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat setempat. 
     

  • Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute menilai kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, pada dasarnya, merupakan hal yang wajar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, setiap prajurit memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi yang dicapai, sesuai dengan pola karier yang berlaku, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

     “Namun, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari regulasi yang ada, proses kenaikan pangkat tetap perlu mendapat perhatian publik, terutama jika terdapat kondisi yang menimbulkan keraguan,” kata Ikhsan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, contoh kasus yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    “Proses kenaikan pangkat ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat saat ini Teddy Indra Wijaya menjabat di bidang sipil, bukan di dinas kemiliteran,” ujarnya.

    Ikhsan mengatakan, dengan adanya faktor non-kemiliteran, banyak pihak merasa penting untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kenaikan pangkat tersebut, apakah terdapat unsur politik atau kekuasaan tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut.

    “TNI diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya agar publik dapat memahaminya dengan lebih jelas,” katanya.

    Penjelasan terbuka ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI lainnya, yang mungkin merasa lebih berfokus pada tugas lapangan dan aspek kemiliteran, namun merasa bahwa kenaikan pangkat lebih mudah diperoleh karena kedekatan dengan kekuasaan.

    Dia menjelaskan, aspek yang juga patut menjadi perhatian adalah masa dinas prajurit tersebut.

    Berdasarkan Perpang No. 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol umumnya membutuhkan waktu antara 18 hingga 25 tahun, tergantung pada pendidikan yang dijalani. 

    “Jika kenaikan pangkat ini terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, TNI diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait masa dinas dan proses pendidikan yang dilalui oleh Teddy Indra Wijaya,” ujarnya.

    Ikhsan juga menilai penting juga untuk memahami jenis-jenis kenaikan pangkat yang ada dalam regulasi, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus.

    Kenaikan pangkat khusus ini dapat dibagi lagi menjadi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

    “Penjelasan mengenai jenis kenaikan pangkat yang diterima oleh Teddy Indra Wijaya menjadi sangat penting agar publik dapat menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan untuk menghindari spekulasi terkait dengan adanya kepentingan lain di luar regulasi yang sah,” ungkapnya.

    Dirinya berharap TNI perlu memastikan bahwa proses kenaikan pangkat prajurit dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

    “Penjelasan yang terbuka tidak hanya akan menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam institusi militer,” katanya.

    Respons TNI AD

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan bahwa alasan utama kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu diungkapkan kepada publik.

    Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.

    Dalam hal ini, Wahyu menegaskan sudah banyak pertimbangan dari pimpinan mengenai kenaikan pangkat tersebut.

    Wahyu juga mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy ini sudah sesuai dengan ketentuan TNI.

    Karena itu, menurutnya, alasan kenaikan pangkat itu tidak perlu dibeberkan ke publik dan cukup di internal saja.

    “Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik.”

    “Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

    Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat itu lewat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

    Hal tersebut tercantum dalam salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).

    Tentang dengan ini, Wahyu mengatakan bahwa KPRP yang diterima Mayor Teddy itu bukanlah hal yang baru di TNI.

    “Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama,” tuturnya.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu.

    Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Purnawirawan TNI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Sementara itu, purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy.

    Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

    Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Kenaikan itu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat.

    Hasanuddin juga mengatakan baru kali ini dia mendengar istilah KPRP tersebut.

    Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” ujarnya.

    Tentang hal ini, Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.

    6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

  • Legislator PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol: Tak Biasa

    Legislator PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol: Tak Biasa

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR dari PDIP TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. Hasanuddin menilai ada proses yang tidak biasa dari kenaikan pangkat yang didapat Teddy.

    Hasanuddin menjelaskan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober. Hal berbeda diterima oleh perwira tinggi TNI di mana kenaikan pangkat bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Di militer juga terdapat KPLB atau kenaikan pangkat luar biasa. Hasanuddin mengatakan kebijakan itu diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

    Hasanuddin lalu menyoroti kenaikan pangkat yang diterima Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KRRP). Dia menilai ada yang tidak lumrah dari kenaikan pangkat Teddy.

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    TB Hasanuddin mengaku baru mendengar istilah KRRP. Dia pun mempertanyakan kenaikan pangkat regular percepatan ini apakah berlaku kepada seluruh prajurit TNI atau kepada Teddy saja.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” katanya.

    Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Dia menilai hal itu penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    Informasi kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.

    Kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Letkol Teddy dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

    Wahyu mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

    “Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya.

    Pada tahun 2020 saat masih berpangkat mayor, Teddy mengemban jabatan sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Jalan karir Teddy semakin moncer pada tahun 2024.

    Ketika Prabowo resmi menjadi Presiden pada Oktober 2024, Teddy yang masih berpangkat mayor diangkat Prabowo menjadi Seskab. Teddy resmi mengurusi Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendorong pemerintah pusat dan daerah bergotong royong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada 2024.

    Azis menegaskan, PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajib dilaksanakan.

    “Dan penyelenggara wajib mencari terobosan pos pembiayaan yang efisien dan tidak aji mumpung,” kata Azis kepada Tribunnews.com pada Jumat (7/3/2025).

    Terkait pembiayaan PSU, dia meminta agar disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

    “Soal dari mana anggarannya sesuai dengan situasi dan kondisi tiap daerah, kami mencari jalan penyelesaiannya,” ucap Azis.

    Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (10/3/2025) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna memastikan kesiapan PSU secara menyeluruh.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah mengalokasikan dana yang tidak penting untuk PSU. 

    “Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran untuk PSU,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

    Tito menambahkan, pemerintah mengupayakan agar pembiayaan PSU tidak sepenuhnya bergantung pada APBN maupun APBD provinsi. 

    Dia mencontohkan Papua yang sebelumnya mengajukan bantuan APBN, tetapi akhirnya menyatakan mampu membiayai PSU melalui APBD.

    “Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD provinsi mem-backup,” ungkap Azis.

  • Pencarian Iptu Tomi Marbun Dihentikan, Keluarga Minta Atensi Kapolri dan Kabareskrim – Halaman all

    Pencarian Iptu Tomi Marbun Dihentikan, Keluarga Minta Atensi Kapolri dan Kabareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus hilangnya seorang polisi, yakni Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Iptu Tomi Marbun, dalam menjalani tugas negara mengundang tanda tanya.

    Hal itu yang membuat pihak keluarga akhirnya menyambangi Mabes Polri untuk mengadukan keluhannya dan meminta kepastian kepada Kabareskrim terkait nasib dari Iptu Tomi Marbun yang sudah tiga bulan hilang tanpa adanya kabar yang jelas dari Polres Teluk Bintuni, Jumat (7/2/2025).

    Usai melakukan pertemuan dengan Kabareskrim, advokat Monterry Marbun mengatakan bahwa pertemuan pihak keluarga dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keluh kesah dan keinginan atas kepastian nasib dari Iptu Tomi Marbun yang belum ditemukan hingga saat ini.

    Sebab, hilangnya Iptu Tomi Marbun seperti penuh dengan misteri.

    Bahkan, pihak keluarga juga menilai banyak kejanggalan dalam peristiwa ini, mulai dari kesaksian yang berbeda-beda dari pihak terkait, tidak ada yang turun langsung ke lokasi hingga diberhentikannya pencarian.

    “Karena dari bulan Desember sampai detik ini tidak ada tim yang sampai di lokasi TKP untuk melakukan pencarian. Yang ada hanya sekitar sembilan orang yang sampai di lokasi TKP tapi tidak melakukan pencarian melainkan hanya melakukan adat atas saran dari ketua ada di lokasi tersebut,” kata Monterry Marbun kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/3/2025).

    “Pencarian juga dihentikan tanpa adanya keterangan yang resmi dari pihak Polres maupun pihak Polda kenapa pencairan harus diberhentikan. Dan tadi kita juga sudah bertemu dengan bapak Kabareskrim dan meminta untuk memeriksa kepada pihak-pihak terkait, jadi kita menunggu perkembangan saja,” sambungnya.

    Apalagi, selama tiga bulan terakhir tidak pernah ada informasi tentang kronologi yang sebenarnya dari pihak Polres Bintuni.

    Bahkan, tidak pernah ada satu orang pun yang mau berbicara soal hilangnya Iptu Tomi Marbun.

    “Dalam tiga bulan ini saya mencoba untuk mencari informasi tentang seperti apa kronologi sebenarnya tapi tidak ada satu orang pun yang mau berbicara, setiap saya tanya anggota Resmob tidak ada yang mau memberikan keterangan langsung, dah hanya menyarankan untuk tanyakan langsung kepada Kanit Reskrim setelah saya meminta Kanit Resmob untuk bertemu secara langsung dia tidak pernah ada waktu,” jelasnya.

    Monterry Marbun juga berharap agar keinginan yang disampaikan oleh pihak keluarga dapat segera dieksekusi oleh Kabareskrim Mabes Polri, agar ada titik terang dalam peristiwa ini.

    “Harapan kami dari pihak keluarga setelah bertemu dengan Kabareskrim, agar keinginan-keinginan kami dapat dieksekusi langsung oleh bapak Kabareskrim dan jajarannya mungkin dapat disampaikan langsung kepada Paminal ataupun Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Polres Teluk Bintuni,” kata Monterry.

    “Jadi saat ini kita akan menunggu kabar dari bapak kabareskim dan jajaran karena tadi bapak Kabareskrim hahwasanya akan menindak langsung apa yang menjadi keluh kesah dan keinginan dari keluarga,” ujarnya.

    Sementara itu, istri dari Iptu Tomi Marbun, Riah Tarigan juga meminta kepada bapak Kapolri dan Kabareskim untuk menindaklanjuti dan memberikan atensi terkait pencarian hilangnya Iptu Tomi Marbun hingga tuntas.

    “Saya mohon kepada bapak Kapolri dan Kabareskrim untuk memberikan atensi untuk kembali melakukan pencarian hingga tuntas, sebab hingga saat ini kalau dibilang hanyut tidak ada tanda-tandanya dan tidak ada buktinya saya mohon kejelasan dari suami saya hanya itu saja yang saya minta,” kata Riah.

    Riah juga mengungkapkan, sebagai seorang istri pasti menginginkan suaminya kembali, untuk itu Ia sempat mencari informasi kepada sejumlah anggota yang saat itu juga ikut terjun ke lokasi dalam menjalani tugas negara.

    Sayangnya, dari sebanyak anggota yang ikuti terjun dalam misi negara tersebut tidak ada satupun yang mau buka suara terkait kemana hilangnya Iptu Tomi Marbun.

    “Saya juga sempat tanya kepada anggota tim yang berada satu tim dengan suami saya tapi mereka tidak mau berbicara anggota bilang Ibu bisa berbicara langsung kepada Pak Kanit,” ungkapnya.

    “Sampai sekarang tidak ada yang diinformasikan kepada pihak keluarga dari Kapolres sebagai istri saya sudah pasti merasa kecewa setelah melihat pencarian diberhentikan karena sampai sekarang belum ada penjelasan terkait nasib suami saya,” katanya.

    Untuk diketahui, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Iptu Tomi Marbun, hingga saat ini belum ditemukan sejak terakhir kali dilaporkan hilang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    Menurut informasi yang beredar, Iptu Tomi Marbun dinyatakan hilang setelah hanyut di Sungai Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni, Papua Barat, saat melakukan penangkapan terhadap DPO KKB, Marthen Aigingging.

    Tim gabungan TNI-Polri kabarnya juga sudah terjun langsung kelokasi untuk melakukan pencarian terhadap Iptu Tomi Marbun.

    Namun, proses pencarian dihentikan sementara setelah 14 hari yang tercatat sejak tanggal 18 hingga 31 Desember 2024 karena tidak menemukan hasil atau tanda-tanda hanyutnya Iptu Tomi Marbun.

    Sebelumnya adik dari Iptu Tomi Marbun, yakni advokat Monterry Marbun juga sudah lebih dulu menyambangi Mabes Polri dan melayangkan laporannya kepada divisi Propam Mabes Polri serta DPR RI Komisi III dan V.

  • 9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina berpeluang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Perbuatan mereka diduga merugikan negara senilai Rp193,7 triliun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan pasal itu bisa saja diterapkan jika dalam proses pengusutannya, para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.

    “Bahwa misalnya para tersangka ini menikmati (hasil korupsi), ya semua kemungkinan itu terbuka (termasuk dijerat TPPU),” kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Namun, untuk saat ini, Kejagung masih mendahulukan pasal yang sebelumnya telah disangkakan terhadap sembilan tersangka tersebut.

    “Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” jelas Harli.

    Diketahui, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 9 tersangka yang berpeluang dijerat pasal TPPU:

    Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
    Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
    Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi di PT Pertamina.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).

    Ia juga menekankan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum.

    Putri Zulkifli Hasan berharap Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan.”

    “Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional.

    “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

    Putri Zulkifli Hasan juga menegaskan, tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

    “Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” katanya.

    Berapa Kerugian Negara?

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejagung sekitar Rp193,7 triliun, dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Sebelumnya, muncul juga asumsi, kerugian negara bisa mencapai Rp1 kuadriliun, jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Harli menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung. 

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Maka untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

  • Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita

    Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita


    PIKIRAN RAKYAT –
    Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 1,2 ton narkoba sepanjang Februari 2025, yang bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintahan baru.

    Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 3 Maret 2025. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari implementasi Asta Cita, delapan misi besar yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.

    “Penyitaan 1,2 ton narkoba ini membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam menjalankan Asta Cita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk memberantas narkoba di Indonesia,” ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

    Berdasarkan data BNN, penyitaan tersebut terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram. Modus operandi yang terungkap dalam operasi ini termasuk pemanfaatan jasa ekspedisi dan penyelundupan narkotika dalam tangki mobil.

    Adies Kadir menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda harus ditanggapi dengan serius. Mengacu pada survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.

    “Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait harus terus diperkuat agar peredaran narkotika di Indonesia semakin mudah dideteksi dan ditindak.

    “Ke depan, kita berharap setiap anggota desk pemberantasan narkoba semakin proaktif dan responsif dalam mendeteksi aktivitas ilegal ini. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, kita bisa menghancurkan rantai bisnis perdagangan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dominasi koalisi besar di Pilkada Serentak berpotensi turunkan tingkat persaingan politik

    Dominasi koalisi besar di Pilkada Serentak berpotensi turunkan tingkat persaingan politik

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Election Corner UGM: 

    Dominasi koalisi besar di Pilkada Serentak berpotensi turunkan tingkat persaingan politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 21:43 WIB

    Elshinta.com – Election Corner Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  merilis analisis terbaru terkait hasil Pilkada Serentak 2024 yang menunjukkan dinamika baru. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menjadi salah satu momentum politik paling krusial dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui Pilkada Serentak di 545 daerah, fenomena politik yang terjadi menunjukkan dinamika baru dalam peta koalisi pemenang, yang mempengaruhi tingkat kompetisi elektoral dan stabilitas politik daerah.

    Pilkada kali ini menandai tren meningkatnya dominasi koalisi besar yang berpotensi menurunkan tingkat persaingan politik. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa hanya 24,04% daerah yang mengalami kontestasi kompetitif, sementara lebih dari 75% daerah memiliki pemenang yang sudah dapat diprediksi sejak pra-pemilihan.

    Fenomena ini dikenal sebagai uncontested election dimana dalam banyak kasus Pilkada tidak lagi menjadi arena kompetisi ide dan gagasan yang sehat, melainkan lebih kepada formalitas dalam melegitimasi distribusi kekuasaan yang telah ditentukan sebelumnya oleh aktor-aktor tertentu.

    “Pilkada ini agak kurang efektif, karena kita sudah tahu sebagian besar siapa pemenangnya dan kepentinganya siapa. Jarak Pemilu ke Pilkada juga tidak lama, ini membuat jadi enggan untuk menyalurkan aspirasinya, ini menjadi alarm yang buruk,”ujar Akhmad Fadhilah, mahasiswa DPP fisipol UGM, pada sesi press release hasil riset dengan tajuk “Peta Koalisi Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia” di Lab Big Data Fisipol UGM, Rabu (05/03/2025).

    Temuan Utama: Minimnya Kompetisi Elektoral: Dari 545 daerah, hanya 131 daerah (24,03%) yang memiliki kontestasi yang kompetitif, sementara sisanya telah dapat diprediksi jauh sebelum hari pemungutan suara.

    Dominasi Koalisi Besar: Tercatat bahwa 239 daerah (43,85%) membentuk Minimally Winning Coalition, 133 daerah (24,40%) Surplus Majority Coalition, dan 40 daerah (7,34%) Grand Coalition.

    Fenomena Uncontested Election: Dalam banyak daerah, kompetisi politik menjadi minim akibat dominasi kandidat petahana atau koalisi yang terlalu kuat, mengurangi ruang bagi munculnya calon alternatif.

    Implikasi Demokrasi: Kurangnya kompetisi elektoral dapat melemahkan akuntabilitas pemimpin terpilih dan mempersempit ruang demokrasi bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka.

    Menurut kajian yang dilakukan, pola koalisi pemenang dalam Pilkada 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik lebih memilih strategi kemenangan yang pasti dengan membangun aliansi besar sejak awal pencalonan, khususnya melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM). Hal ini berdampak pada semakin terpusatnya sirkulasi kekuasaan di tangan elite politik lokal; mengurangi persaingan yang sehat dalam demokrasi elektoral.

    Untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, perlu adanya reformasi dalam sistem Pilkada Serentak ke depan guna meningkatkan persaingan politik yang lebih sehat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

    1. Mendorong Regulasi yang Memastikan Kompetisi Sehat Regulasi yang lebih ketat terkait pencalonan dapat meningkatkan peluang munculnya lebih banyak kandidat yang kompeten.

    2. Penguatan Peran Partai Politik dalam Demokrasi -Partai politik perlu menata Kembali fungsi dan perannya dalam hal kaderisasi dan rekrutmen politik, serta lebih terbuka dalam regenerasi politik dengan memberikan kesempatan bagi calon baru yang kompeten.

    3. Meningkatkan Partisipasi Publik Edukasi dan peningkatan literasi politik masyarakat sangatlah mendesak untuk mendorong kesadaran mereka tentang pentingnya kompetisi politik elektoral yang sehat.

    Dengan evaluasi menyeluruh terhadap hasil Pilkada Serentak 2024, diharapkan sistem demokrasi di Indonesia dapat segera pulih dan mengalami kemajuan. Mendorongnya untuk lebih transparan, kompetitif, dan mewakili kepentingan masyarakat secara lebih luas.

    “Point kami adalah bagaimana Pemilu itu bisa diselenggarakan secara fit. Pemilu itu seharusnya dibagi dua babak. Babak pertama adalah babak nasional dimana terjadi pertarungan antara pilpres dan juga legislatifnya. Kenapa, karena yang mengawasi Presiden itu adalah DPR RI dan DPD RI. Ini juga memungkinkan bagi kandidat legislatif untuk mendapatkan ruang untuk mereka tampil diuji pikiranya. Karena pada Pemilu kemarin yang mendapat sorotan hanya mereka yang bertarung di eksekutif, sementara  legislatif gak punya ruang gak punya kesempatan untuk diuji pikiranya,” kata dosen DPP Fisipol UGM, Alfath Indonesia pada kesempatan yang sama.

    Sementara itu, manager program yayasan LKiS, Tri Noviana mengatakan bahwa riset yang dilakukan Election Corner Fisipol UGM sangat luar biasa karena penelitian ini langsung memetakan koalisi pemenang Pilkada. Hal ini menyadarkan bahwa pemetaan ini perlu untuk mengetahui bagaimana oligarki didaerah dan kuatnya dominasi partai menjadi kuat. Menurutnya, menurunya partisipasi pada Pilkada karena memang jarak Pemilu dengan Pilkada itu cukup dekat hanya 9 bulan. Sehingga tidak banyak waktu masyarakat untuk mengenal calon yang berkontestasi.

    “Pada Pilkada 2024 itu kita prediksi ujaran kebencian itu meningkat yang menyerang suku, agama, tapi ternyata tidak lebih banyak. Tetapi banyak diwarnai dengan money politik yang terjadi dimana-mana,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (7/3). 

    Sumber : Radio Elshinta