Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kementerian PUPR Bangun Rumah Pompa

    Kementerian PUPR Bangun Rumah Pompa

    PIKIRAN RAKYAT – Skema penanganan banjir di wilayah Karawang, khususnya di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat yang bakal dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bersama Kementerian PUPR dan Pemkab setempat ternyata berbeda dengan rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

    Pihak BBWS menyebutkan akan membangun rumah pompa di sekitar aliran Sungai Cibeet dan Citarum yang menjadi penyebab banjir di Karangligar dan sekitarnya. Sementara Pemkab Karawang bakal membebaskan lahan seluas lebih kurang 6 hektare di sepanjang bantaran Cibeet dan Citarum agar air mengalir lancar ke arah hilir saat banjir datang.

    Hal itu disampaikan Bupati Karawang Aep Syaepuloh, sesuai menggelar buka bersama para awak media dan pejabat setempat, Jumat petang, 7 Februari 2025.

    “Pembebasan lahan dimaksudkan agar aliran Cibeet dan Citarum tidak terhambat rumah warga dan pepohonan. Di lokasi itu juga akan dibangun tanggul agar air tidak mudah tumpah ke pemukiman saat bajir datang,” kata Aep. 

    Menurutnya, skema itu sudah dibahas sejak tahun 2024 silam. Bahkan pihak BBWS sudah melakukan survey beberapa kali ke lokasi bertemunya aliran Cibeet dan Citarum di wilayah Karawang. 

    Berdasarkan hasil survei tersebut, lanjut Aep, Kementerian PUPR atas dorongan dari anggota DPR RI asal Katawang, Saan Mustopa, sudah menyetujui dibangunnya tanggiul dan rumah pompa untuk mengatasi banjir di Karawang. 

    “Insya Allah tahun 2025 ini juga, pihak BBWS bakal merealisasikan skema tersebut. Pak Mentri PUPR juga sudah menyetujui hal ini,” kata Aep. 

    Dijelaskan, Kepala BBWS Citarum, Dian Al’maruf, dua hari lalu kembali datang ke Karawan untuk mematangkan rencana itu. Yang bersangkutan menyetujui pula pembangunan pintu air di muka anak Sungai Cidawolong agar luapan dari Cibeet tidak mengalir bebas ke Desa Karangligar. 

    Ketika ditanya anggaran, Aep menyebutkan, biaya pembangunan rumah pompa ditannggu negara melalui Kementerian PUPR, sebesar Rp 128 miliar. Sementara pihak Pemkab Karawang akan menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan seluas 6 hektare. 

    Aep berharap melalui skema tersebut banjir di wilayah Karangligar yang sudah terjadi sejak belasan tahun silam, segera teratasi. Apalagi, pada tahun yang sama bakal dibangun pula dua bendungan di hulu Sungai Cibeet. 

    “Dengan adanya bendungan di hulu Cibeet, air hujan yang turun di bagian hulu tidak langsung mengalir ke sungai, tepi akan tertampung oleh bendungan,” katanya. 

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjajikan akan membangun 1000 rumah panggung untuk warga Desa Karangligar. Hal itu dilakukan agar warga Desa itu tidak terus menerus mengungsi ketika rumahnya kebanjiran. 

    Janji Dedi dikatakan di hadapan sebagian warga yang tengah mengungsi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Pangasinan, Desa Karangligar. Dedi bahkan memvideokan sendiri janjinya dan telah diunggah di sejumlah akun media sosial. 

    “Tahun ini juga, Pemprov Jabar akan membangun 1000 rumah panggung setinggi 2,5 meter. Dengan demikian warga tidak harus terus menerus mengungsi,” katanya, kala itu. 

    Salanjutnya Dedi meminta persetujuan warga dan menekankan jangan ada penolakan ketika rencananya akan direalisasikan. “Awas kalau nanti ada penolakan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi VII: DPR sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak

    Komisi VII: DPR sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak yang masuk kelompok rentan.

    “Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode saya yang kedua, sebenarnya DPR itu sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak kalau dari segi kita anggota DPR-nya,” kata Rahayu kepada ANTARA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia mengungkapkan rekan sejawatnya di DPR sangat mendukung dirinya selama proses kehamilan dan melahirkan.

    Kendati demikian, Rahayu mengaku dari sisi kebijakan terdapat tantangan untuk memastikan bahwa persepsinya itu dengan persepsi yang baik dan benar.

    “Tapi tentunya kita berharap semua yang ingin melihat negara ini menjadi lebih baik, itu mendukung upaya untuk adanya keterwakilan perempuan yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

    Selain itu, dia juga mengaku sudah mengajukan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

    Namun, karena tak memiliki wewenang, Rahayu akan memperjuangkannya kembali karena fasilitas tersebut pernah ada di DPR.

    Kemudian, untuk ruang laktasi, dia menyebut hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruangan sendiri sehingga dia tidak mempermasalahkan ihwal itu.

    “Mungkin untuk pekerja yang lain, makanya itu yang masih terus harus diperjuangkan,” jelas Rahayu.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

    “Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas.

    Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orang tua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja.

    Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

    Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

    Dia juga menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orang tua bekerja sebab lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak.

    Di sisi lain, orang tua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri.

    Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum perusahaan, menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang terjadi beberapa waktu terakhir.

    Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja bukan hanya menyangkut solusi praktis, melainkan juga bagaimana negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN

    Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN

    Menteri PANRB Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Menteri PANRB: Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN, termasuk penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.

    Agenda tersebut adalah inti sari dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

    UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Hal ini bertujuan agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

    “Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

    Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

    Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

    Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

    Sumber : Antara

  • Pasha Ungu: Harus Ada Solusi untuk Banjir di Jabodetabek

    Pasha Ungu: Harus Ada Solusi untuk Banjir di Jabodetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus politisi, Sigit Purnomo Said atau Pasha “Ungu” berharap masalah banjir di Jabodetabek yang terus berulang setiap tahun harus segera ditemukan solusi terbaik.

    “Harus ada solusi untuk menangani banjir,” tulis Pasha “Ungu” dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (8/3/2025).

    Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, vokalis grup band Ungu ini mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama mencari solusi atas masalah banjir yang kerap terjadi.

    “Banjir menjadi masalah serius yang terus berulang. BNPB harus segera duduk bersama pemerintah daerah untuk membahas kembali blueprint tata ruang wilayah,” tambahnya.

    Mantan suami Okie Agustina itu menekankan, masalah banjir yang terus berulang disebabkan oleh buruknya tata kelola lingkungan serta kurangnya perhatian dari pemerintah daerah dalam menangani masalah ini.

    “Jangan biarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban,” tandas Pasha “Ungu” yang meminta agar banjir di Jabodetabek memiliki solusi terbaik.

  • BKSAP DPR RI ajak Singapura dukung Palestina

    BKSAP DPR RI ajak Singapura dukung Palestina

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI dalam kunjungan diplomasinya ke Singapura mengajak negara tersebut turut aktif dalam menyuarakan pembelaan atas Palestina.

    Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Palestina adalah masalah kemanusiaan yang hakiki.

    “Kami sangat berharap agar Singapura juga menyuarakan hal ini demi kemerdekaan rakyat Palestina. Two state policy semoga secepatnya bisa direalisasikan,” kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Mardani juga menambahkan bahwa perlu tindak lanjut pertemuan parlemen ini dengan berbagai kegiatan bilateral, misalnya melakukan FGD (Focused Group Discussion) kedua negara dengan variasi topik, yang intinya adalah membangun kebersamaan antar negara.

    “Pada kesempatan ini kami juga meminta, jika memungkinkan, untuk mengadakan kerja sama lebih banyak-dan-dalam secara bersama, misalnya mengadakan FGD, atau pertemuan intensif lainnya’’ ujarnya.

    Menanggapi ajakan Indonesia, Chairman of the Singapore-Southeast Asia Regional Parliamentary Group Patrick Tay mengaku bahwa Palestina juga menjadi perhatian Parlemen Singapura. Tak hanya kalangan orang tua, anak-anak muda di sini juga prihatin atas kejadian di Palestina.

    “Mereka mengamati melalui media sosial tentang genosida yang terjadi di sana. Kami (Singapura) mendukung langkah progresif Indonesia sebagai pilar utama menyuarakan isu ini. Dan kami akan menjadi bagian mendukung di berbagai kesempatan, termasuk di acara AIPA nanti,” tambah Patrick.

    Kunjungan ke Parlemen Singapura adalah rangkaian kegiatan Kunjungan Diplomasi (Kundip) BKSAP pasca dibentuknya GKSAB pada 30 Januari 2025 oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Singapura menjadi negara pertama yang dikunjungi oleh seluruh pimpinan BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera dan tiga wakil ketua; Bramantyo Suwondo, Muhammad Husein Fadlulloh, Ravindra Airlangga, Irine Yusiana Roba Putri.

    Sementara itu, tuan rumah Parlemen Singapura diwakili oleh Chairman of the Singapore-Southeast Asia Regional Parliamentary Group Patrick Tay, Deputy Chair of the Singapore-Southeast Asia Regional Parliamentary Group Darryl David dan Member of the Singapore-Southeast Asia Regional Parliamentary Group and Member of Government Parliamentary Committee (GPC) Defence and Foreign Affairs Zhulkarnain Abdul Rahim.

    Selain tentang Palestina, banyak isu dibahas dalam pertemuan antar lembaga parlemen tersebut. Di antaranya tentang Rohingya, yang tentangnya, BKSAP baru saja mengadakan FGD dengan Amnesty Internasional.

    Kemudian, terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bahkan untuk hal ini, anggota delegasi lainnya bertanya secara detail.

    Ravindra Airlangga, pimpinan yang juga anggota Komisi IV bertanya tentang perlindungan atas PMI di Singapura, mengingat jumlahnya sangat besar, mencapai lebih daripada 100 ribu orang.

    ‘’Kami sangat berharap parlemen Singapura turut membantu PMI untuk dilindungi secara legal konstitusional,” tutur Ravindra.

    Menanggapi hal ini, Patrick Tay menjawab, ‘’Jangankan melindungi mereka (PMI), bahkan warga negara kami sampai protes bahwa kami (pemerintah Singapura) dianggap lebih mementingkan warga asing daripada warganya sendiri. Hal ini berkaitan karena banyaknya asuransi dan perlindungan yang diberikan kepada PMI oleh pemerintah kami”.

    Mengakhiri pertemuan bilateral antar parlemen ini, Patrick Tay mengapresiasi kunjungan delegasi Indonesia mengingat telah menjadikan Singapura sebagai negara pertama yang didatangi oleh seluruh pimpinan BKSAP.

    “Ini menjadikan kebanggaan bagi kami, karena semua pimpinan parlemen dari BKSAP bisa mengunjungi kami. Sungguh sebuah kehormatan bagi negara Singapura,” pungkas Patrick.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina

    Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina

    Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dugaan korupsi di PT
    Pertamina
    (Persero) dan anak perusahaannya mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
    Isu yang mencuat terkait Pertamina tidak hanya soal korupsi, tetapi juga mengenai istilah “oplosan” bahan bakar yang memicu kebingungan masyarakat.
    Dalam
    talkshow
    “Industrial Summit 2025: Kasus Pertamina vs Kepercayaan Publik” yang disiarkan langsung oleh
    Kompas TV
    , Rabu (5/3/2025), lima narasumber memberikan pandangan mengenai kasus itu dari berbagai sudut.
    Mereka adalah Pakar Konversi Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Pendiri Lokataru Haris Azhar, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno, Chief Executive Officer (CEO) & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra, dan Anggota Dewan
    Energi
    Nasional (DEN) Eri Purnomohadi.
    Di tengah berbagai spekulasi berkembang, Tri berupaya memberikan pemahaman lebih jernih mengenai proses
    blending
    dalam produksi
    bahan bakar minyak
    (
    BBM
    ).
    Menurutnya,
    blending
    adalah praktik umum dan sah di seluruh dunia. Tujuannya, mencapai spesifikasi tertentu pada BBM. Proses ini tidak sekadar mencampur BBM dengan Ron yang berbeda, tetapi juga mempertimbangkan berbagai parameter penting, seperti massa jenis, viskositas, dan kadar sulfur. 
    “Kalau misalnya RON 92 dicampur dengan RON 90, hasilnya adalah RON 91. Jika ini dijual sebagai Pertalite, konsumen diuntungkan karena kinerja kendaraannya membaik,” jelas Tri. 
    Tri menegaskan,
    blending
    tidak hanya dilakukan di kilang minyak, tetapi juga di terminal bahan bakar minyak (TBBM). Misalnya, dalam pembuatan solar B40. Pencampuran biodiesel dan solar dilakukan di TBBM, bukan di kilang. 
    Hal tersebut menunjukkan, pencampuran bahan bakar di luar kilang adalah hal lazim dan diatur dalam regulasi. 
    Lebih lanjut, Tri juga menyoroti peran aditif deterjen dalam Pertamax yang tidak ada pada Pertalite. Aditif ini berfungsi menjaga kebersihan katup mesin, mencegah pemborosan bahan bakar, dan mengurangi emisi gas buang. 
    Jika benar terjadi pengoplosan Pertalite dengan Pertamax, seharusnya ada perubahan kinerja mesin yang terasa oleh konsumen. Tri mencontohkan, tarikan kendaraan yang lebih berat dan konsumsi bahan bakar lebih boros. 
    Selain itu, pewarnaan bahan bakar juga memiliki fungsi penting sebagai penanda visual dan tidak memengaruhi kualitas BBM. Warna juga berfungsi sebagai kontrol di SPBU untuk memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai dengan dispenser. Proses ini diawasi dengan ketat dan harus melalui tahapan sertifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 
    Pernyataan itu sekaligus meredakan kekhawatiran publik mengenai tuduhan “oplosan” yang berkembang di media sosial. Tri memastikan bahwa proses
    blending
    yang benar tidak akan merugikan konsumen, justru bisa meningkatkan performa kendaraan.
    “Jika benar terjadi pengoplosan dalam skala besar, publik pasti akan merasakan dampaknya dan hal ini sangat mungkin akan menjadi viral, seperti kejadian-kejadian sebelumnya yang cepat terungkap melalui laporan masyarakat,” tuturnya. 
    Keresahan juga disampaikan Metta. Ia menyoroti pentingnya penggunaan istilah tepat dalam pemberitaan kasus tersebut. 
    Menurutnya, penggunaan kata “oplosan” dalam konteks BBM sangat berpotensi memicu keresahan publik. Pasalnya, istilah tersebut biasanya dikaitkan dengan tindakan ilegal atau curang. 

    Blending
    itu sah dan diatur dalam regulasi. Kita tidak pernah menyebut
    cappuccino
    sebagai ‘
    oplosan
    kopi’. Sama halnya dengan
    blending
    BBM. Sebaiknya, kita menggunakan istilah yang lebih tepat, seperti ‘pencampuran’ atau ‘
    blending
    ‘,” tekan Metta.
    Metta juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang salah bisa memicu distorsi opini publik. Ia khawatir jika narasi negatif ini terus berkembang, masyarakat bisa terprovokasi dan melakukan tindakan di luar kendali, seperti yang pernah terjadi pada kasus pajak Gayus Tambunan di masa lalu. 
    Saat itu, seluruh pegawai pajak terkena stigma negatif. Padahal tidak semua terlibat dalam kasus tersebut. 
    Lebih lanjut, Metta menekankan peran penting media dalam menjaga narasi tetap seimbang dan berbasis data. Ia mendorong agar media tidak sekadar mengikuti arus opini di media sosial, tetapi memberikan edukasi kepada publik mengenai perbedaan
    blending
    dan oplosan sesuai konteks teknis dan regulasi yang ada. 
    Namun, tidak hanya sekadar narasi yang tepat, pengawasan dalam pengadaan dan distribusi BBM juga menjadi elemen penting untuk memastikan
    transparansi
    dan mencegah penyimpangan. 
    Selain masalah teknis mengenai
    blending
    , isu transparansi dalam pengadaan dan distribusi BBM juga menjadi perhatian utama para narasumber. Berbagai aspek pengawasan disoroti, mulai dari proses impor, mekanisme kompensasi, hingga keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri. 
    Haris mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dalam proses impor BBM oleh Pertamina. Ia menyebut data Kementerian ESDM yang menunjukkan impor RON 90 dari Singapura. Padahal, negara tersebut hanya memproduksi BBM dengan RON 92, 95, dan 97. 
    Hal itu memicu dugaan adanya manipulasi administrasi dan penggelembungan harga yang berpotensi memberikan keuntungan besar kepada pihak tertentu melalui selisih kompensasi yang dibayarkan pemerintah. 
    Lebih jauh, Haris juga mengusulkan agar para tersangka dalam kasus tersebut bisa menjadi
    whistleblower
    atau
    justice collaborator
    . Langkah ini penting untuk membantu membuka praktik-praktik mafia migas di Indonesia yang, menurutnya, bukan isu baru. 
    Dengan adanya
    whistleblower
    , proses hukum dapat lebih terarah dan berpotensi mengungkap aktor utama di balik kasus ini. 
    Isu transparansi juga mencuat dalam mekanisme kompensasi pengadaan BBM. Eddy menjelaskan, mekanisme kompensasi pengadaan BBM melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses verifikasi sebelum kompensasi dibayarkan kepada Pertamina.
    Meski pengawasan cukup ketat, Eddy menyoroti masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu. Ia pun mendorong agar pengawasan internal di Pertamina diperkuat, khususnya melalui peran komisaris yang harus lebih proaktif dan tidak sekadar menjadi “penonton” dalam pengawasan operasional perusahaan. 
    Eddy juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap produksi dan kapasitas kilang Pertamina agar tidak ada celah dalam pengadaan BBM. 
    Sementara itu, Eri menyoroti keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri sebagai alasan utama mengapa Indonesia masih mengimpor BBM. Kilang dalam negeri hanya mampu memproses sekitar 600.000 barel per hari, sedangkan kebutuhan nasional mencapai hampir dua kali lipatnya.
    Eri menilai, selama kapasitas kilang belum memadai, impor BBM tak terhindarkan. Namun, yang menjadi perhatian utamanya adalah kurangnya transparansi dalam proses impornya. 
    “Impor BBM memang tidak bisa dihindari karena keterbatasan kilang dalam negeri. Tetapi, yang menjadi masalah adalah ketidaktransparanan dalam proses impornya,” tegasnya. 
    Sebagai solusi, Eri mengusulkan pembangunan kilang baru dengan kapasitas 500.000 barel per hari untuk meningkatkan kemandirian
    energi
    dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM. 
    Selain itu, pembentukan cadangan penyangga energi nasional juga diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi di masa depan.
    Kelima narasumber sepakat bahwa kasus itu perlu segera dibawa ke persidangan terbuka. Selain untuk memastikan transparansi, persidangan terbuka juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola energi yang baik. 
    Dengan langkah konkret berupa sidang terbuka dan reformasi struktural, diharapkan pula kepercayaan publik terhadap Pertamina dan BUMN lainnya dapat kembali pulih. 
    “Jangan sampai kasus ini hanya ganti pemain, tetapi sistemnya tetap sama. Kita butuh reformasi struktural, baik di Pertamina maupun dalam regulasi pengawasan impor BBM,” ucap Haris. 
    Hal senada turut disampaikan Metta. Ia mendukung ide diadakannya sidang terbuka. Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan BUMN pada umumnya. 
    Selain itu, ia berharap, proses hukum tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik agar hasilnya benar-benar obyektif dan dapat dipercaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: PR Majukan Pariwisata: Perkuat Infrastruktur – Gaet Investasi

    Video: PR Majukan Pariwisata: Perkuat Infrastruktur – Gaet Investasi

    Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memastikan dukungan DPR RI terhadap upaya pemerintah untuk mendorong kemajuan industri pariwisata di Indonesia, salah satunya melalui percepatan RUU Kepariwisataan.

    RUU Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi regulasi yang mendorong pengembangan industri pariwisata di seluruh Indonesia hingga dapat menarik wisatawan mancanegara dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui UMKM maupun industri kreatif.

    Rahayu Saraswati menyebutkan pentingnya penguatan ekosistem pariwisata baik terkait infrastruktur hingga tata kelola industri pariwisata dan strategi marketing yang menjaga keberlanjutan industri. Di sisi lain Komisi VII juga mendorong penguatan kerja sama Kementerian/Lembaga dan pelaku industri untuk memperkuat industri pariwisata termasuk menarik investasi.

    Seperti apa upaya mendorong kemajuan industri pariwisata RI? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 04/03/2025)

  • Menteri KKP Sakti Trenggono Bakal Dikonfrontir dengan Kades Kohod Arsin, DPR: Ada Konsekuensi Pembohongan Publik oleh Pejabat

    Menteri KKP Sakti Trenggono Bakal Dikonfrontir dengan Kades Kohod Arsin, DPR: Ada Konsekuensi Pembohongan Publik oleh Pejabat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi IV DPR RI berencana mempertemukan dan mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. DPR menegaskan akan ada konsekuensi untuk pembohongan publik.

    Konfrontasi ini terkait pernyataan berbeda antara Menteri Sakti Trenggono dan Kades Kohod Arsin mengenai denda Rp48 miliar.

    Sanksi pemasangan pagar laut di Pesisir Tangerang berupa denda Rp48 berpolemik lantaran Menteri Wahyu Sakti Trenggono menyebut denda Rp48 miliar telah diberitahukan kepada Arsin. Sakti Trenggono juga menyatakan Kades Kohod Arsin bersedia atau menyanggupi akan membayar.

    Pernyataan Menteri KKP terkait besaran denda dan kesediaan Arsin untuk membayar denda sebesar Rp48 miliar diungkapkan di dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.

    Di sisi lain, kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai denda Rp48 miliar kepada kliennya sebagai sanksi atas pemasangan pagar laut. Yunihar bahkan menyebut pernyataan Trenggono ngaco.

    Nah, silang pendapat itu membuat Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan Menteri KKP harus mempertanggungjawabkan pernyataan yang menyebut Kades Kohod bersedia membayar denda.

    Dia menegaskan perlu konfrontasi perbedaan pernyataan ini agar masalah ini bisa selesai dengan jelas. “Rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak,” jelas Firman.

    Firman mengingatkan agar pejabat publik, terutama sekelas menteri, harus berhati-hati menyampaikan pernyataan di forum resmi. Apalagi terkait sanksi hukum dan kepentingan masyarakat.

  • Anggota DPR Sebut Menu MBG Bulan Puasa Tetap Penuhi Gizi

    Anggota DPR Sebut Menu MBG Bulan Puasa Tetap Penuhi Gizi

    Anggota DPR Sebut Menu MBG Bulan Puasa Tetap Penuhi Gizi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi IX DPR RI
    Irma Suryani Chaniago
    mengatakan, menu makanan kering yang disajikan dalam program
    makan bergizi gratis
    (MBG) selama bulan puasa tetap memenuhi gizi yang disyaratkan.
    Menurut Irma, menu yang terdiri dari roti, kurma, susu hingga takjil itu tetap mengandung karbohidrat dan protein.
    “Menu bulan puasa tetap mengandung karbohidrat dan protein, roti, jeruk, telur, kurma, dan takjil, serta susu,” kata Irma saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/3/2025).
    Irma mengungkapkan, menu yang disajikan saat bulan puasa bukan hanya sekadar menyenangkan bagi pelajar.
    Hal ini menanggapi sejumlah pelajar yang lebih suka menu saat Ramadhan dibandingkan hari biasa.
    Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, sama seperti hari biasa, menu ini bertujuan untuk memberikan tambahan gizi yang cukup untuk anak-anak bangsa.
    “Jadi sekali lagi, bukan soal kesenangan. Kalau menu bulan puasa kan terdiri dari kurma, susu, telur, kacang hijau atau takjil, dan roti. Menu ini kan hanya untuk buka puasa, tidak sama dengan menu yang disyaratkan untuk menambah perkembangan otak anak bangsa,” ucap dia.
    Lebih lanjut, Irma menyebutkan, DPR RI dan pemerintah terus mencari skema terbaik untuk pelaksanaan program MBG.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyaknya kekurangan dalam pelaksanaan akan terus diperbaiki.
    “Kami pun dari Komisi IX masih mencari formula yang tepat untuk MBG ini. Kami masih akan mempelajari bagaimana pelaksanaan MBG di negara-negara yang sudah melaksanakan program ini,” kata Irma.
    Sebelumnya diberitakan, terdapat sejumlah
    menu MBG
    yang berbeda pada saat bulan Ramadhan dari hari-hari biasanya.
    Ketua
    Badan Gizi Nasional
    (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, menu MBG pada awal pekan pertama puasa adalah roti, sereal instan, kurma, dan telur.
    Dadan mengatakan, mulai pekan kedua Ramadhan, menu MBG yang dibagikan ke sekolah yang mayoritas muridnya tidak berpuasa akan kembali seperti sedia kala.
    “Di daerah yang mayoritas tidak puasa, mulai minggu depan akan normal,” ujar dia.
    Dadan juga menyebutkan, minimal satu kali selama Ramadhan akan digelar buka puasa bersama di sekolah yang mayoritas muridnya berpuasa.
    Saat buka bersama itu, menu MBG akan diberikan seperti biasanya, yakni nasi beserta lauk pauk.
    “Saat buka bersama, menu kembali normal,” kata Dadan menegaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    loading…

    Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Sidang tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidang yang teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, KPK telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

    Adapun JPU yang ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan. “Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ucap Setyo.

    Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. “Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

    (cip)