Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang. 

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
     
    Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut. 

    Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. 

    Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
     
    Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny. 
     
    Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron). 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
     
    Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
     
    Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru. 

    Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
     
    “Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

    “Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
     
    Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut. 

    “Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
     
    Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana. 

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir. 

    Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
     
    Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur. 

    Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025). 

    Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. 

    Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025. 

    Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
     
    Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.

    “Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
     
    “Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod)

  • Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat domisili Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) dapat menguntungkan kader-kader partai politik di daerah.

    “Karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik. Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, jika gugatan ini dikabulkan MK, para caleg harus memastikan diri memenuhi syarat domisili sesuai dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.

    Titi menilai permohonan ini layak diapresiasi karena menekankan pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah yang mereka wakili.

    “Didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir dan juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan,” jelasnya.

    Adapun para mahasiswa yang mengajukan gugatan ini ingin agar syarat domisili bagi caleg DPR dan DPRD disamakan dengan caleg DPD.

    Hal ini merujuk pada putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mewajibkan caleg DPD berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri.

    Lebih 50 Persen Calon Pileg Tidak Berdomisili di Dapilnya, Mahasiswa Gugat ke MK

    Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para mahasiswa menyoroti tingginya jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya (dapil).

    Gugatan ini diajukan setelah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan 3.387 atau 59,53 persen caleg dalam Pemilu Legislatif 2019-2024 berasal dari luar dapilnya.

    Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (5/3/2025).
     
    Perwakilan Pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah, mengungkapkan sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan dapilnya, baik dari segi domisili, tempat lahir, maupun riwayat pendidikan.

    Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.

    Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.

    “Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” sebut Syarif yang menghadiri persidangan secara daring.

    Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut diubah sehingga mengharuskan caleg bertempat tinggal di dapil yang mereka wakili minimal lima tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan KTP.

  • Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Riset SETARA Institute yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta, Ismail Hasani menilai revisi Undang-Undang (UU) Polri harus fokus pada peningkatan efektivitas penyidikan. 

    Dia juga menyebut, upaya revisi ini tanpa perlu memonopoli otoritas penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ismail Hasani dalam diskusi ‘Akselerasi Pembahasan RUU Polri SETARA Institute’, di Jakarta.

    “Dalam point diskusi tersebut, disinyalir ada instansi yang burapaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis,” kata Ismail, Sabtu (8/3/2025).

    Ismail pun mengatakan, dalam rencana perubahan UU TNI, Polri dan Kejaksaan juga terdapat perubahan penambahan kewenangan.

    “Yang mana sebenarnya bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi kita,” ujar Ismail.

    Terkait hal itu, dia menyebut TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

    Khusus UU Polri, kata Ismail kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. 

    Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru.

    “Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah,” terangnya. 

    Karena itu, dia mendorong Komisi III DPR RI apabila surat presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut sudah dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar disampaikan secara terbuka. 

    “Sehingga baik masyarakat yang mendukung maupun menentang bisa memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan UU Polri,” jelasnya. 

    Hadir dalam diskusi sejumlah pakar yakni Prof. Dr. Angel Damayanti (Universitas Kristen Indonesia), Dr. Sarah Nuraini Siregar (Peneliti Senior BRIN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Halili Hasan (Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta –UNY/ Direktur Eksekutif SETARA Institute), Ardimanto Putra (Direktur Eksekutif IMPARSIAL), Benny SUkadis (Direktur Laspersi, Dosen UPN Veteran Jakarta) dan Merisa Dwi Juanita (Peneliti SETARA Institute).

  • Pemprov Kepri targetkan belanja produk dalam negeri Rp1,6 triliun

    Pemprov Kepri targetkan belanja produk dalam negeri Rp1,6 triliun

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad naik mobil dinas bersama Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura. ANTARA/Ogen

    Pemprov Kepri targetkan belanja produk dalam negeri Rp1,6 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 19:33 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menargetkan belanja produk dalam negeri (PDN) tahun 2025 sebesar Rp1,676 triliun dari total pagu belanja barang dan jasa APBD yang terhimpun mencapai Rp1,738 triliun.

    “Target belanja pemerintah menggunakan PDN tahun ini setara 96,45 persen dari total pagu belanja barang dan jasa pada APBD Kepri 2025,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Sabtu.

    Gubernur Ansar juga mengapresiasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah melaporkan komitmen belanja PDN serta realisasi belanja Januari 2025, yang mencapai Rp5,2 miliar.

    Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaporan dan realisasi belanja PDN agar program ini dapat berjalan optimal.

    Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, pelaporan realisasi belanja PDN pada tahun anggaran 2025 diwajibkan disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

    “Kita tidak hanya bicara soal angka, tetapi juga dampaknya bagi pelaku usaha dan industri lokal. Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri, berarti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar.

    Ia pun menegaskan komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN). Makanya, Ansar menekankan agar setiap perencanaan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik dan pengadaan barang/jasa, harus mengutamakan komponen lokal atau produk dalam negeri.

    Mantan anggota DPR RI itu ingin memastikan bahwa setiap belanja daerah dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

    “Oleh karena itu, seluruh OPD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang dilakukan,” ujar Ansar.

    Dia menambahkan bahwa progres realisasi belanja PDN 2025 terus dipantau secara ketat. Hingga 28 Februari 2025, implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) P3DN masih dalam tahap pengembangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Gubernur juga mengingatkan koordinasi antar-OPD terus diperkuat agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

    “Keberpihakan kita terhadap produk dalam negeri harus lebih dari sekadar aturan, tetapi menjadi budaya dalam setiap pengadaan dan proyek pembangunan,” demikian Ansar.

    Sumber : Antara

  • Seleksi Tim FOLU Net Sink 2030 Harus Transparan, Anggota DPR Fraksi PKS Singgung Anggaran

    Seleksi Tim FOLU Net Sink 2030 Harus Transparan, Anggota DPR Fraksi PKS Singgung Anggaran

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mendesak KLHK untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme seleksi tim FOLU Net Sink 2030.

    “Publik berhak mengetahui mekanisme seleksi yang dilakukan, untuk memastikan bahwa penunjukkan ini bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Maret 2025.

    Dia mengatakan bahwa sebagai program strategis dalam mitigasi perubahan iklim, FOLU Net Sink 2030 harus dipimpin dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim.

    “Profesionalisme harus menjadi prioritas utama agar program ini berjalan dengan efektif dan tidak hanya menjadi wacana politik semata,” ujarnya.

    Transparansi

    Selain itu, meskipun Kementerian Kehutanan telah menyatakan bahwa anggaran untuk tim FOLU Net Sink 2030 berasal dari donor internasional dan bukan dari APBN, tetap diperlukan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaannya.

    “Detail mengenai sumber dana, besaran honor yang diberikan, serta mekanisme pengalokasian anggaran harus dibuka ke publik untuk menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ramai Diboikot, Codeblu Tetap Ngonten Temukan Kecoa di Makanan, Tak Minta Ganti Rugi: Ntar Dibully

    Ramai Diboikot, Codeblu Tetap Ngonten Temukan Kecoa di Makanan, Tak Minta Ganti Rugi: Ntar Dibully

    TRIBUNJATIM.COM – Codeblu kembali bikin geger bikin video temuan kecoa di makanannya. 

    Food vlogger ini viral di media sosial diduga memeras toko roti senilai ratusan juta. 

    Ia membuat konten, menuduh toko roti Clairmont Patisserie memberikan kue kedaluwarsa kepada panti asuhan.

    Di samping itu, Codeblu meminta toko roti tersebut bayar tausan juta jika mau videonya dihapus atau take-down. 

    Padahal tuduhan kue kedaluwarsa itu ternyata tidak benar.

    Pria bernama asli William Anderson itu pun sudah meminta maaf karena menuduh toko roti Clairmont. 

    Ia mengaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar karena tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut dan segera menghapus kontennya. 

    Namun petisi boikot Codeblu hingga kini viral di TikTok karena publik terlanjur marah, khususnya pengusaha kuliner. 

    Salah satu restoran di Lampung bahkan memasang stiker foto Codeblu yang disilang, ditempel di kaca besar depan pintu masuk.

    Foto tersebut dibubuhi tulisan yang melarang Codeblu masuk ke tempat makan tersebut.

    Restoran tersebut bernama Kiyo Libare, beralamat di Jalan Prof M Yamin No 32, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

    “Semua code code blue orange red, beserta code code pacar yang bikin pusing dilarang masuk #kiyolibare #codeblue,” tulis akun TikTok @kiyo.libare.

    Selain itu, seruan boikot terhadap Codeblu sebagai food reviewer juga ramai di salah satu postingan akun Instagram @gastronusa.

    Pada akun Instagram tersebut diunggah poster dengan foto codeblu dan berisikan seruan untuk memboikot Codeblu serta oknum food reviewer sejenisnya.

    “Buat resto yang menolak kehadiran oknum food reviewer, boleh pasang ini di tempat masing masing,” tulis postingan tersebut.

    Ramai diboikot publik, Codeblu nampaknya masih santai.

    Ia masih aktif mengunggah Insagram Story di akun resminya @codebluuuu.

    Terbaru, ia menunjukkan makanan yang ditemukan ada kecoa di dalamnya.

    POSTER BOIKOT- Di media sosial viral poster boikot Codeblue setelah mencuatnya isu dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan William Anderson terhadap pengusaha toko kue CT. (X/Twitter)

    Berawal dari dirinya yang mendapat DM Instagram tentang temuan kecoa di makanan yang dibeli.

    Akun tersebut menceritakan bahwa ia sempat masuk IGD usai menemukan ada kecoa di makanannya.

    Ia pun sudah melapor ke pihak restoran namun tidak mendapat ganti rugi pemeriksaan.

    Ia lantas bertanya pada Codeblu apa yang harus dilakukan pihak restoran sebagai ganti rugi.

    Atas DM tersebut, Codeblu memberikan respon yang ia unggah di Instagram Stories.

    “Jangan pak, ntar dibilang pemerasan dan dibully 1 Indonesia. Jadi nikmati saja sudah kecoa itu,” tulis Codeblu.

    Di Instagram Stories selanjutnya, ia mengunggah video makanan sejenis soto yang di dalamnya ditemukan kecoa.

    “Aduin BPOM aja atau DPR,” tulis Codeblue dalam video tersebut.

    Sebagai informasi, ulah Codeblu mendapat sorotan dari DPR RI.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti maraknya konten review makanan yang dapat merugikan produsen dan konsumen.

    Mufti Anam menduga adanya kelengahan dari Kementerian Perdagangan dalam melindungi kedua belah pihak dan meminta tindakan tegas terhadap kreator konten yang meresahkan.

    CODEBLU DIBOIKOT – Food vlogger Codeblu tengah diboikot besar-besaran imbas ulahnya. Ramai diboikot publik, Codeblu nampaknya masih santai. Terbaru, ia menunjukkan makanan yang ditemukan ada kecoa di dalamnya. (Instagram/@codebluuuu,@gastronusa)

    Sosok asli Codeblu

    Codeblu alias Willian Anderson dikenal sebagai food vlogger yang mereview makanan dengan jujur.

    William Anderson memiliki seorang istri yang bernama Rose Andersen.

    Rose kini tengah mengandung anaknya dengan William yang telah dijuluki baby blu.

    Kanal YouTube Codeblu telah mengunggah 35 video dan memiliki sekira 37 ribu subscribers.

    Melalui kanal YouTube-nya itu, Codeblu kerap mengunggah video review makanan, vlog harian, hingga battle memasak.

    Sementara itu, akun TikTok-nya @Codebluuuu memiliki 1,3 juta followers.

    Akun TikTok Codeblu itu bahkan telah menghasilkan 36,7 juta likes.

    Melalui akun TikTok-nya itu, Codeblu kerap mengunggah konten mereview makanan.

    Dalam profil akun Instagram-nya, Codeblu menjelaskan bahwa ia mereview dengan jujur, bukan me-roasting.

    Mengutip Sripoku.com, Codeblu disebut juga merupakan seorang chef.

    Codeblu tampak memasak untuk seorang pengunjung bule dengan mengenakan baju berwarna abu-abu.

    Ia pun menjelaskan makanan yang dimasaknya itu kepada pengunjung.

    Lebih lanjut, Codeblu diketahui telah lama terjun di dunia kuliner.

    Hal itu terungkap dari kanal YouTube salah satu berita nasional yang mengangkat toko kue milik Codeblu.

    Berita Viral lainnya

  • Rahayu Saraswati: Kalau mau ubah kebijakan harus masuk politik

    Rahayu Saraswati: Kalau mau ubah kebijakan harus masuk politik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa seseorang harus masuk ke dunia politik untuk bisa membuat perubahan kebijakan.

    “Kalau misalkan mau untuk sistem yang ada itu berubah, kebijakannya mewakili masyarakat, dan konteks masyarakat saja itu luas banget. Jadi, kalau mau untuk ada yang bisa membuat kebijakan itu sesuai dengan keinginan, harus ada yang mau masuk ke politik,” kata Rahayu dalam diskusi Vanita Naraya bertajuk “Politik Parlemen dan Pemajuan Kepentingan Kelompok Rentan” di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia mengatakan apabila seseorang mau berkontribusi pada kesetaraan gender, inklusivitas dan isu lainnya tidak harus terjun ke dunia politik. Kendati demikian, apabila seseorang mau mengubah kebijakan tetap harus masuk politik.

    Selain itu, dia menegaskan untuk bisa berada di DPR harus maju lewat pemilihan legislatif (pemilu) yang diadakan setiap lima tahun sekali.

    “Untuk bisa maju pileg harus punya apa? Partai karena tidak mungkin bisa maju independen sesuai dengan undang-undang kita,” ujarnya.

    Menurut Rahayu, apabila masyarakat tidak setuju dengan sistem yang ada dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

    “Harus masuk ke DPR supaya undang-undangnya diubah. Mau mengubah sebuah kebijakan, sistem, ya harus masuk dulu ke dalam sistem itu dan harus punya power to make the difference,” jelas Rahayu.

    Dia mengatakan selama yang mau masuk politik itu bukan berdasarkan isu yang mau diperjuangkan, tetapi hanya untuk mendapatkan kekuasaan untuk dirinya sendiri, bukan berarti untuk mendapatkan kekuasaan adalah hal buruk.

    “Kalau dia mau mendapatkan kekuasaan, ambisinya itu adalah untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Tidak buruk, bagus. Ambisi itu harus kita dorong,” tambahnya.

    Dia pun meminta masyarakat tidak marah kepada politisi yang berusaha melakukan yang terbaik yang mereka bisa dalam sistem yang berlaku.

    “Jangan terus istilahnya don’t hate the players, hate the game,” tambahnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi X DPR Dorong UI Evaluasi Sistem Pengawasan Akademik

    Komisi X DPR Dorong UI Evaluasi Sistem Pengawasan Akademik

    JAKARTA- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung keputusan Universitas Indonesia (UI) terkait hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Yakni meminta Bahlil meningkatkan kualitas disertasinya.

    “Saya sangat menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Universitas Indonesia dalam menegakkan integritas akademik secara transparan dan akuntabel. Proses pembinaan yang dilakukan selanjutnya oleh universitas harus dipastikan berlaku secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Sabtu, 8 Maret.

    Legislator Golkar itu pun mendorong UI untuk mengevaluasi sistem pengawasan akademik guna mencegah terulangnya kasus serupa. Hetifah juga meminta agar pihak universitas bisa memastikan proses pembinaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait berjalan secara objektif serta sesuai dengan prinsip keadilan akademik.

    “Kami dari Komisi X DPR RI sangat siap mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, di antaranya melalui evaluasi regulasi terkait, agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik,” katanya.

    Menurutnya, mekanisme kontrol dalam pengelolaan program studi dan penelitian sangat penting untuk menjaga kualitas akademik.

    Selain itu, kata Hetifah, Universitas Indonesia, khususnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), perlu memberikan perlindungan hak akademik kepada mahasiswa, melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi.

    “Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa,” katanya.

    “Semua perlu dilakukan sebagai dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil UI, sekaligus untuk memastikan perlindungan hak mahasiswa dan kredibilitas akademik tetap terjaga,” tandasnya.

    Sebelumnya, Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menyatakan, Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA) telah menentukan keputusan final terkait nasib disertasi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

    Bahlil diberi kesempatan untuk memperbaiki disertasi yang sebelumnya dinyatakan melanggar etik.

    “Sebagai perwakilan dari empat organisasi UI, kami mengajak seluruh civitas akademika UI menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk memperkuat komitmen menjaga marwah akademik UI,” kata Prof Heri dalam jumpa, pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret.

    Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri berintegritas tinggi, UI telah memutuskan untuk memberi sanksi pembinaan kepada Bahlil sebagai mahasiswa S3, melalui perbaikan disertasi dan penulisan publikasi ilmiah dalam jurnal bereputasi. Putusan ini sekaligus menganulir rekomendasi Dewan Guru Besar UI yang membatalkan disertasi Bahlil.

    “(Keputusan ini) melalui proses panjang, objektif, komprehensif, analisis yang teliti berdasarkan laporan senat akademik universitas Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI, dan tim khusus peningkatan penjaminan mutu akademik SKSG UI,” kata Prof Heri.

  • Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menpan RB Rini Ungkap Alasannya

    Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menpan RB Rini Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

    Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.

    Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Julian 2025.

    Lantas, apa alasan dari pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPK 2024?

    Menjawab pertanyaan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan pihaknya harus menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan. Pasalnya, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

    Di sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.

    “Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026,” katanya dilansir dari CNN Indonesia dikutip dari keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Dengan begitu, Rini mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS memerlukan waktu dan harus dilakukan dengan hati-hati.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ungkap Rini.

    Adapun, Rini menjelaskan penundaan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.

    Meskipun begitu, Rini membantah penundaan pengangkatan CPNS berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Rini menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.

    “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi,” tutupnya.

    (pgr/pgr)

  • Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto

    Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Sritex Grup menolak pernyataan koordinator serikat pekerja Sritex, Slamet Kaswanto saat rapat koordinasi di DPR RI dan Istana Presiden beberapa waktu lalu. Hal tersebut terkait janji bahwa eks buruh dan karyawan Sritex bakal dipekerjakan kembali oleh investor baru dalam dua minggu kedepan.

    Ketua serikat pekerja PT Bitratek Semarang, salah satu perusahaan milik Sritex yang dipailitkan, Nanang Setyono mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa perwakilan bagi pekerja Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada Slamet Kaswanto.

    Hal serupa juga diakui serikat pekerja di tiga perusahaan Sritex Grup yang dinyatakan pailit. Sebab, Slamet Kaswanto sendiri merupakan mantan karyawan salah satu anak perusahaan Sritex yang telah keluar sebelum ada putusan pailit.

    Selain itu, lanjut Nanang Setyono, pernyataan Slamet Kaswanto di Jakarta tidak mewakili kondisi pekerja di lapangan. Bahwa janji dipekerjakan kembali tidak memiliki kepastian dan tidak sejalan dengan proses penyaluran hak-hak karyawan yang tengah berlangsung di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut bisa menimbulkan gejolak dikalangan eks buruh karena kabar pabrik segera beroperasi kembali.

    “Kami karyawan yang ter PHK sudah terima nasib, saat ini kami hanya hanya berharap hak-hak pekerja segera terpenuhi. Kami terus berkomunikasi dengan kurator,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima pihak kurator, total jumlah karyawan di empat perusahaan PT. Sritex Grup yang pailit kemudian di PHK, di PT Sritex Sukoharjo tercatat sebanyak 8.504 orang, di PT Primayudha Boyolali sebanyak 961 orang. Sementara di PT Sinar Djaja ada 40 karyawan dan PT Bitratek ada sebanyak 104 karyawan, kedua perusahaan ini berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Radio Elshinta