Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Penjelasan Kemenpan RB Soal Pengangkatan CPNS Mundur Jadi 1 Oktober 2025, Berlaku Juga untuk PPPK

    Penjelasan Kemenpan RB Soal Pengangkatan CPNS Mundur Jadi 1 Oktober 2025, Berlaku Juga untuk PPPK

    TRIBUNJATIM.COM – Pengangkatan CPNS mundur jadi 1 Oktober 2025.

    Berikut ini penjelasan Kemenpan RB.

    Pengangkatan CASN 2024 dipastikan mundur sebagai hasil kesepakatan antara Kemenpan-RB dan DPR RI.

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan peserta tes CASN yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diangkat pada Oktober 2025.

    “Pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025,” terang Aba dalam sesi wawancara yang ditayangkan di YouTube KementerianPANRB pada Kamis (6/4/2025) malam.

    Kebijakan serupa juga berlaku bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, pengangkatan PPPK tahap I dan tahap II juga bakal digelar serentak pada Maret 2026.

    “Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi. Jadi teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” jelasnya.

    Alasan pengangkatan CPNS mundur

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menerangkan alasan pengangkatan CPNS pada akhirnya dilakukan pada Oktober 2025 dan untuk PPPK pada Maret 2026. 

    Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi hasil kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025).

    Selain itu, kata dia, perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS atau PPPK selama ini tidak sama antara instansi satu dengan lainnya.

    “Sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi itu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan surat keputusannya (SK)-nya. Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” ungkap Haryomo.

    “Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama. Sehingga kemarin disepakati bahwasannya untuk CPNS itu tidak ada lagi, TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025,” tambahnya.

    Terkait keputusan pengangkatan CASN mundur ini, Pemerintah selanjutnya akan membuat peta jalan atau roadmap secara teknis agar CASN dan atau calon PPPK yang dinyatakan lulus bisa diangkat bersama oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK)-nya masing-masing di TMT yang sama.

    Peserta yang lolos CPNS 2024 terlanjur resign

    Sebelumnya, beberapa peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2024 mengaku kaget dengan keputusan Pemerintah memundurkan jadwal pengangkatan mereka. Sebab, mereka sudah mempersiapkan diri untuk bekerja sesuai jadwal awal pada Mei.

    Chella (23) misalnya. Perempuan yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir CPNS 2024 di Lembaga Penyiaran di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan penempatan di Samarinda, Kalimantan Timur itu, mengaku sudah mengajukan resign dari kantornya sekarang.

    “Sebetulnya agak syok, soalnya kebetulan sudah mengajukan resign,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (5/3/2/2025).

    Nur pun mengaku menyesal telah mengajukan resign jika pada akhirnya pengangkatan CPNS mundur atau tidak sesuai dengan rencana awal. 

    “Ini rencana mau tanya kantor bisa enggak dibatalkan surat resign saya,” ucapnya. Mereka merasa kecewa dan “digantung” setelah Pemerintah memutuskan pengangkatan CPNS mundur.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Conefo yang menjadi Gedung DPR RI

    Conefo yang menjadi Gedung DPR RI

    08 Maret 1965: Conefo yang menjadi Gedung DPR RI

    08 Maret 1965: Conefo yang menjadi Gedung DPR RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 07:20 WIB

    Elshinta.com – Gedung DPR  yang sekarang berdiri, awalnya tidak ditujukan untuk para wakil rakyat bekerja. Tapi ditujukan untuk  tempat berkumpulnya perwakilan negara-negara yang memiliki semangat tatanan dunia baru yang bebas dari dominasi negara-negara kapitalis,  yang disebut Conefo (Conference of the New Emerging Forces). Mereka terdiri dari negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin. 

    Namun, pendirian Conefo yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno itu, di kemudian hari jadi Gedung DPR.  Soekarno  melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965 pada 8 Maret 1965 menetapkan pembangunan  Conefo, yang ingin  membuat tandingan bagi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

    Arsitektur gedung merupakan hasil rancangan karya Soejoedi Wirjoatmodjo, yang ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 22 Februari 1965.  Tiang pertama bangunan dipancangkan pada 19 April 1965, bertepatan dengan 10 tahun Konferensi Asia Afrika di Bandung. 

    Lahan berdiri di atas tanah milik  Madrasah Islamiyah yang merupakan cikal bakal lahirnya Pondok Pesantren Darunnajah, di Jakarta Selatan.

    Namun dalam perjalanan, meletus peristiwa G 30 S PKI, sehingga pembangunan gedung sempat terhenti. Kondisi politik negara berjalan tidak stabil.   Dan ketika kondisi negara sudah relatif aman, pembangunan dilanjutkan berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tanggal 9 Nopember 1966 yang peruntukannya diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.

    Maka, bangunan yang semula akan menjadi proyek mempersatukan negara-negara berkembang,  berubah menjadi Gedung MPR/DPR yang sering disebut Komplek Parlemen (karena terdiri dari DPR, MPR dan DPD). Hingga akhirnya bangunan ini terus mengalami perkembangan dan perubahan.

    Dari semula hanya gedung berkubah hijau, yang disebut gedung kura-kura, terus berkembang ditambah Gedung Nusantara I yang selesai dibangun tahun 1997 tempat para anggota DPR berkantor dan mengadakan rapat. Dalam perkembangan selanjutnya, gedung semakin ramai dengan tambahan gedung DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan Masjid Baiturrahman.

    Perluasan dan penambahan gedung baru juga sempat direncanakan, dengan alasan gedung nusantara I tempat para wakil rakyat berkantor sudah miring. Namun rencana ini batal karena mendapat banyak kritikan. Dari semua gedung yang ada, ikon gedung kura-kura tak tergantikan. Bangunan yang sangat khas. Di gedung ini peristiwa bersejarah banyak terjadi, seperti pengambilan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden terpilih.

    Sumber : Sumber Lain

  • Wujud Kemandirian Pangan, Ketua TP PKK Trenggalek Novita Hardini Bagi-Bagi Bibit Sayur dan Buah

    Wujud Kemandirian Pangan, Ketua TP PKK Trenggalek Novita Hardini Bagi-Bagi Bibit Sayur dan Buah

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini berbagi bibit sayur dan buah kepada masyarakat di Desa Tegaren, Kecamatan Tugu dan Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (8/3/2025).

    Program yang diberi nama PKK Pangan Bergizi atau gerakan pangan lestari tersebut hadir sebagai respon Novita yang melihat kebutuhan pokok yang harganya tidak stabil, terlebih lagi harga cabai rawit yang menyentuh harga Rp 100 ribu perkilogram.

    Menurut anggota DPR RI Dapil VII Jatim tersebut, jika kondisi serupa terus berulang maka harga kebutuhan lain juga akan ikut naik yang membuat daya beli masyarakat akan turun.

    Oleh karena itu lah, Novita mengerakkan PPK Trenggalek untuk berbagi bibit sayur dan buah dengan harapan masyarakat bisa memanfaatkan pekarangan rumahnya untuk menciptakan kemandirian pangan sendiri. 

    “Tujuan kita membagikan bibit buah, sayur, dan benih ikan ini adalah agar setiap rumah di desa-desa bisa mandiri pangan. Selanjutnya kita punya tabungan sayur mayur di pekarangan kita sendiri,” kata Novita, Sabtu (8/3/2025).

    Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika dilakukan bersama-sama dan skalanya semakin besar, Kabupaten Trenggalek bisa menjadi supplier untuk kota tetangga.

    Untuk menunjukkan keseriusannya, Novita berkomitmen terus memantau langsung pelaksanaan program tersebut di 14 kecamatan yang ada di Trenggalek.

    “PKK Pangan bergizi kita teruskan dan terus berjalan. Kita memantau bahwa ada beberapa kebun bergizi yang sudah berjalan di masing-masing rumah,” lanjut Master of Economic UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tersebut.

    Di kesempatan itu, Novita mencotohkan keberhasilan program PKK terutama di PKK Desa Tegaren yang terus berinovasi untuk kesejahteraan keluarga di daerahnya. Bahkan dari desa lokus stunting, kini menjadi desa yang 0 stunting. 

    Capaian tersebut bisa terwujud karena tidak hanya dasawisma yang mengampu tapi di.masing-masing rumah sudah ada lele, dan sayur mayur, dapur pangan bergizi, kebun dan lain sebagainya.

    “Harapan saya kami bisa memastikan bahwa proses persiapan MBG (Makan Bergizi Gratis) ini bisa berjalan baik di Kabupaten Trenggalek. Yang melibatkan masyarakat tentunya. Kemudian kita juga berharap Trenggalek bisa mandiri sayur mayur dan tidak bergantung pada kabupaten-kabupaten tetangga,” pungkasnya.

  • Peresmian Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi oleh Presiden Soeharto

    Peresmian Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi oleh Presiden Soeharto

    09 Maret 1978: Peresmian Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi oleh Presiden Soeharto

    09 Maret 1978: Peresmian Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi oleh Presiden Soeharto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 09 Maret 2025 – 08:07 WIB

    Elshinta.com – Jalan Tol Jagorawi, singkatan dari Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi, adalah jalan tol pertama di Indonesia yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi. Jalan tol ini dikelola oleh PT Jasa Marga dan melewati Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Jalan tol ini dibangun dengan biaya Rp.350 juta per kilometer pada kurs rupiah saat itu. Jalan tol sepanjang kurang lebih 50 km ini diresmikan Presiden Soeharto pada tanggal 9 Maret 1978. Saat pertama diresmikan, jalan tol tersebut baru sampai ruas Jakarta-Citeureup saja dan juga hanya 2 lajur per arah, dengan karyawan 200 orang. Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama di Indonesia. Pembangunan jalan tol ini didanai APBN dari pinjaman luar negeri, kemudian pengelolaannya diberikan kepada PT Jasa Marga sebagai modal awal perusahaan tersebut dan merupakan penyertaan pemerintah.

    Meskipun Jagorawi merupakan jalan tol pertama di Indonesia, namun ide jalan tol sudah ada sejak dekade pertama kemerdekaan. Ini ketika pada 1955 Sudiro, Walikota Jakarta 1953-1960 mengusulkan sistem jalan tol diterapkan untuk Jalan Sudirman – Thamrin, yang merupakan jalan baru penghubung pusat kota (wilayah sekitar Gambir) ke Kotabaru Kebayoran. Pertimbangannya karena besarnya biaya untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut. Namun ide tersebut ditolak oleh DPRD(S) Jakarta.

    Pesatnya pembangunan di Jakarta mendorong arus urbanisasi sehingga Jakarta menjadi semakin padat khususnya di sebelah timur dan kemacetan semakin parah khususnya di ruas jalan Cilitan – Matraman – Gunung Sahari – Tanjung Priok dan jalan raya Bogor. Untuk memperlancar arus lalu lintas, maka diupayakan pembangunan jalan Bypass di sebelah timur sejajar kedua jalan lama. Sebagai upaya pertama, dibangun Jalan Jakarta Bypass dari Cililitan ke Tanjung Priok yang diresmikan pada 21 Oktober 1963.

    Sebagai terusannya, pada 1963 dimulai pra-kajian kelayakan untuk proyek pembangunan jalan bypass dari Cililitan, Jakarta menuju Bogor dan Ciawi sehingga disingkat Jagorawi. Pada tahun 1965, proyek Jagorawi Bypass berlanjut dengan pembentukan Otoritas Jalan Raya Jagorawi pada 27 Jan’66. Namun seiring tuntutan situasi politik dan ekonomisaat itu, 4 bulan berikutnya pada 25 Mei 1966 diputuskan penangguhan sementara proyek Jagorawi Bypass. 

    Setelah memasuki era Orde Baru, pada 9 Januari 1969, Menteri Pekerjaan Umum Ir. Sutami mengusulkan untuk melanjutkan kembali proyek Jagorawi sebagai program Repelita I, dan disetujui oleh Presiden Soeharto. Berdasarkan penelitian Ditjen Bina Marga pada tahun 1969, jumlah kendaraan yang melintasi Jalan Raya Jakarta-Bogor mencapai 8.400 unit per hari. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 17.200 unit pada tahun 1971, dan mencapai 50.500 kendaraan pribadi pada tahun 1980.

    Proyek dimulai dengan kajian kelayakan oleh konsultan dari Amerika Serikat, en:Kampsax – en:Louis Berger Consulting Engineering, dibiayai oleh UNDP. Kajian selesai pada 1970 menyatakan proyek tersebut layak dan merekomendasikan lokasi Jagorawi Highway pada jarak 3 – 5 km dari jalan raya bogor. Pada 1 April 1971 ditunjuk Manajer Proyek Jagorawi Highway ini Ir. Hendro Muljono.

    Tahapan proyek berikutnya perencanaan proyek dibiayai oleh hibah dari USAID sebesar US$ 800 ribu sesuai kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat sebelumnya pada 20 Agustus 1970. Perancangan rekayasa (engineering design) Jagorawi Highway mulai dikerjakan pada September 1971 oleh konsultan dari Amerika Serikat Sverdrup & Parcel Internasional Inc. didukung oleh kajian ekonomi oleh URS (en:United Research Services) Corp.
     

    Pada awal 1972 dihasilkan perencanaan konstruksi Jagorawi Highway sepanjang 51km (termasuk 3km jalan akses ke Kota Bogor) ini dilaksanakan dalam dua Seksi. Seksi A dari Ciawi (dekat persimpangan menuju Kawasan Puncak dan Sukabumi) sampai Citeureup (Sta 30+000) sejauh 20km dan Seksi B dari Citeureup ke Cililitan (dekat ujung jalan Jakarta Bypass) dengan badan jalan 8 lajur selebar 43m dan DMJ (Daerah Milik Jalan) selebar 90m dengan rencana kecepatan 120km/j dan MST (Muatan Sumbu Terberat) 10 ton.

    Selanjutnya sejak April 1972 konsultan bertugas menyusun dokumen & mendukung proses prakualifikasi dan lelang kontraktor konstruksi dan konsultan pengawas, termasuk negosiasi dan penyesuaian rancangan rekayasa serta volume dan jangka waktu pekerjaan untuk menurunkan biaya karena penawaran awal semua kontraktor ternyata melebihi anggaran. Penyesuaian ini seperti pengurangan lebar jalan menjadi hanya 6 lajur selebar 35,5m (termasuk pengurangan median jalan menjadi 10m) dengan hanya 4 lajur yang diaspal, bahkan ruas Bogor-Ciawi yang dibangun baru separuh (2 lajur tanpa median jalan).

    Hingga akhirnya pada 13 Nov 1973 terpilih pemenang untuk kontraktor yaitu Hyundai Construction Co dari Korea Selatan dengan penawaran Fixed Price US$ 33,2 juta (US$ 14,8 juta untuk Seksi A dan US$ 18,4 juta untuk Seksi B) dengan penandatangan kontrak pada 21 Desember 1973. Sedangkan untuk konsultan pengawas terpilih en:Ammann and Whitney – en:Trans Asia Engineering Associates Inc dari Amerika Serikat.

    Sementara itu sejak 1972 P3UN (Panitia Perunding Pembebasan Tanah Untuk Negara) sudah bergerak untuk membebaskan lahan seluas seluruhnya sekitar 500 ha selesai pada 1974 dengan biaya Rp 3,9 miliar. Tahapan konstruksi proyek dibiayai 70% oleh pinjaman lunak dari USAID sebesar US$ 26 juta dengan bunga 2%-3% masa pengembalian 40 tahun masa tenggang 10 tahun dan 30% komitmen rupiah murni pendamping sebesar US$ 18.7 juta (Rp 7,8 miliar) sesuai kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat pada 24 Januari 1974.

    Selanjutnya konstruksi fisik dimulai dengan acara peletakan batu pertama pada 25 Mei 1974 di Citeureup Sta 33+100. Pekerjaan sempat terhambat oleh klaim kenaikan biaya akibat force majeure krisis minyak 1973 sehingga akhirnya disepakai kenaikan harga kontrak sekitar 20%.

    Sementara itu, mengingat besarnya biaya untuk pembangunan dan pemeliharaan Jagorawi Highway maka Dirjen Bina Marga Dr. Ir. Purnomosidi Hadjisarosa memikirkan ide serupa dengan ide Walikota Sudiro pada 1955, yaitu menjadikan jalan tersebut sebagai jalan tol agar biaya pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dapat dilakukan mandiri tanpa membebani APBN. Untuk itu pada 25 Oktober 1974 Bina Marga meminta konsultan en:Arge Intertraffic Lenzconsult dari Jerman Barat untuk menyusun kajian kelayakan sistem jalan tol Jakarta-Jawa Barat dikaitkan dengan rencana pembangunan jalan baru yaitu (1) Jagorawi; (2) Jakarta-Merak; (3) Jakarta-Cikampek; (4) Jalan Tol Lingkar Jakarta.

    Hasil kajian terbit pada awal 1976 dan merekomendasikan kelayakan Jagorawi sebagai Jalan Tol. Kemudian dilakukan kunjungan untuk Kajian Perbandingan pengelolaan dan pengoperasian jalan tol, pada Maret 1976 ke Asia seperti Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang lalu pada Juni 1976 ke Eropa seperti Jerman, Italia, dan Spanyol. Pada 31 Agustus 1976 Dirjen Bina Marga secara resmi membentuk tim persiapan pembentukan suatu perusahaan jalan tol. Pada akhir 1976, Bina Marga menyampaikan ke kontraktor perubahan konsep rancangan Jagorawi dari Jalan Bebas Hambatan menjadi Jalan Tol.

    Terkait pola pengoperasian jalan tol, diputuskan untuk mengadopsi sistem Korea Selatan karena lebih sederhana dibandingkan sistem negara lain. Kemudian untuk mendapatkan persetujuan, pada 27 Januari 1977 Menteri Pekerjaan Umum Ir. Sutami, melaporkan seluruh hasil kajian dan tugas persiapan tersebut kepada Presiden Suharto, kemudian pada 9 Februari 1977 menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR. Setelah persetujuan Presiden dan DPR ini, pada pertengahan 1977, Bina Marga bersepakat dengan kontraktor terkait perubahan kontrak sesuai konsep rancangan Tollroad dan juga mengirimkan tim ke Korean Expressway Corp utk ToT (Training of Trainers) dalam pengoperasian jalan tol.

    Akibat peningkatan biaya sebagai dampak krisis minyak 1973 dan perubahan spesifikasi menjadi jalan tol tersebut, maka biaya keseluruhan proyek ini mencapai 66 juta dollar AS (meningkat dari estimasi awal 44,7 juta dollar AS), sehingga perbandingan porsi pinjaman dibandingkan APBN turun menjadi 40:60.

    Pada 25 Februari 1978 diterbitkan terbit PP No. 4 tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Persero yang mengurusi dan mengelola infrastruktur jalan raya tol, disusul pengangkatan Ir. Yuwono Kolopaking sebagai Direktur Utama, Ir. Isbandi sebagai Direktur, dan Ir. Sunaryo Sumardji sebagai Direktur Muda. Perusahaan baru ini diaktakan pada 1 Maret 1978 yang kemudian diperingati sebagai hari lahir BUMN Indonesia Highway Corp yaitu PT Jasa Marga (Persero). Kemudian pada 8 Maret 1978 diterbitkan Keppres No. 3 tahun 1978 tentang penetapan Jagorawi sebagai Jalan Tol dan keesokan harinya pada 9 Maret 1978 dilakukan peresmian Jalan Tol Jagorawi Seksi B oleh Presiden Suharto. Meski sudah beroperasi, konstruksi Seksi B baru resmi selesai dan diserahterimakan pada 31 Juli 1978.

    Sumber : Sumber Lain

  • Driver Ojol Disandera dan Disuruh Push-up 6 Jam, Ini Kata DPR

    Driver Ojol Disandera dan Disuruh Push-up 6 Jam, Ini Kata DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menjalani profesi sebagai pekerja ojek online (ojol) memiliki banyak tantangan di lapangan. Sayangnya, para pekerja ojol belum mendapat perlindungan yang maksimal.

    Hal ini diungkap Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu dalam RDPU dengan sejumlah perusahaan ojol pada Rabu (5/3) lalu.

    Ia mencontohkan salah satu cobaan yang dihadapi para pekerja ojol. Dulu sempat heboh penangkapan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di bandara seluruh Indonesia.

    Adian mengatakan para driver ojol yang tertangkap kerap mendapat perlakuan tak semestinya. Hal ini diketahui Adian karena turun langsung menghampiri para pekerja ojol di beberapa bandara.

    “Kalau di Soekarno-Hatta itu lebih keras lagi tuh. Mereka [driver ojol] ditangkap, ditahan 6 jam, disuruh push-up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasapura 2 kalau tidak salah dan saya bacakan pasal bahwa itu termasuk pasal penyanderaan” kata Adian.

    Lebih lanjut, ia mengatakan aplikator transportasi online seperti Gojek dan Grab tidak peduli dengan masalah yang kerap menimpa pekerja ojol di lapangan.

    Sikap itu tak cuma ditunjukkan saat insiden penangkapan di bandara, tetapi juga dalam masalah sehari-hari yang dihadapi pengemudi ojol saat bekerja.

    “Mereka [aplikator] enggak peduli mobilnya [driver ojol] rusak. Mereka tidak peduli SIM-nya habis. Mereka tidak peduli olinya kurang. Mereka tidak peduli apapun yang terjadi di jalanan,” Adian menambahkan.

    DPR Desak Potongan Ojol Diturunkan

    Di saat bersamaan, Adian menyoroti soal potongan yang ditetapkan aplikator untuk pekerja ojol. Ia mengatakan nilainya terus bertambah dan sekarang sudah mencapai 20%. Padahal dulunya ‘cuma’ 10%.

    Adian mendesak tarif potongan aplikasi diturunkan kembali menjadi 10%. Sebab, para apliktor tidak punya tanggung jawab apapun, termasuk menyiapkan pool, montir, hingga mengurus saat driver bermasalah.

    “[Aplikator] engga ngurus [saat driver ojol] ketangkap, enggak [berbuat] apa-apa tiba-tiba dapat [potongan] 20%,” ucapnya.

    Jika tidak diatur, Adian menilai akan membuat perlakuan tidak adil pada perusahaan angkutan offline. Ia menilai perlakukan aplikator ke mitra driver ojol berbeda dengan perusahaan transportasi offline ke sopir mereka.

    Penyedia transportasi offline, kata Adian, bertanggung jawab dalam mengurus sopir, mulai dari kendaraan yang digunakan hingga masalah yang dialami di lapangan.

    (fab/fab)

  • Olah TKP Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI, Polisi Ungkap Fakta Baru: Belasan Saksi Diperiksa – Halaman all

    Olah TKP Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI, Polisi Ungkap Fakta Baru: Belasan Saksi Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Kristen Indonesia (UKI). 

    Kasus ini diduga terkait dengan aksi pengeroyokan yang terjadi di dalam lingkungan kampus UKI.

    Olah TKP lanjutan dilakukan pada Jumat sore di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam area kampus, tepatnya di sekitar taman perpustakaan dan dekat pagar pembatas parkir sepeda motor.

    Kedua lokasi ini masih dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

    Dalam penyisiran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. 

    Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV dari beberapa sudut kampus yang diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai insiden ini, sebuah botol bekas minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Kemudian patahan pagar yang diduga menjadi bagian dari insiden pengeroyokan, kayu serta batu yang ditemukan di sekitar area tempat kejadian.

    Kronologi Kejadian 

    Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, insiden bermula pada Selasa malam ketika Kenzha Ezra Walewangko ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kampus.

    Berdasarkan rekaman CCTV, korban diduga sempat terlibat dalam suatu keributan sebelum akhirnya dilerai oleh petugas keamanan kampus.

    Namun, belum diketahui dengan siapa Kenzha cekcok. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, cekcok pertama terjadi saat korban dan temannya sedang asyik menenggak minuman keras.

    “Pukul 18.00 WIB terjadi korban cekcok mulut yang mana saksi (EFW) tidak mengetahui penyebabnya. Setelah itu suasana kembali mereda, saksi, korban, beserta temannya kembali minum bersama,” kata Ade Ary.

    Namun, pada pukul 19.30 WIB, cekcok kembali terjadi.

    Lagi-lagi, Ade Ary tidak menjelaskan dengan siapa korban bertengkar saat itu.

    Melihat hal tersebut, petugas keamanan langsung melerai pertikaian. 

    “Saksi (EFW) papah korban ke arah pintu keluar, dan pada saat di pintu keluar, saksi tinggal karena mengira korban akan mengambil sepeda motor ke arah saung,” urai Ade Ary.

    “Ternyata korban tidak mengarah ke sepeda motor, melainkan ke arah pagar sambil berteriak dan mengoyak-oyak pagar sampai akhirnya korban terjatuh bersama dengan pagar ke arah depan,” tambah dia.

    Kemudian, seseorang yang tidak dikenal oleh EFW mengangkat korban.

    Saat itu, wajah dan hidung korban sudah mengeluarkan darah. 

    Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) UKI. 

    Sejauh ini, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari mahasiswa, petugas keamanan kampus, serta beberapa individu lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut. 

    Beberapa saksi mengatakan, terjadi adu mulut antara korban dan sekelompok orang sebelum insiden tragis terjadi.

    Tanggapan Pihak Kampus Pihak kampus UKI telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

    Dalam pernyataannya, perwakilan kampus menegaskan bahwa mereka akan bersikap transparan dan mendukung penuh penyelidikan agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang.

    Tanggapan DPR RI 

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta kepolisian menginvestigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22).

    Kenzha diduga meninggal dunia seusai terlibat cekcok dan pengeroyokan di lingkungan kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur.

     “Aparat penegak hukum perlu menginvestigasi kejadian tersebut,” kata Lalu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

     Lalu menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta pihak kampus melakukan evaluasi menyeluruh.

    Selain itu, dia meminta pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami prihatin atas kejadian tersebut. Kami meminta pihak kampus untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh civitas akademik termasuk mahasiswa,” ujarnya.

    Lalu mendorong kampus untuk selalu melakukan pembinaan terhadap seluruh mahasiswanya. (KompasTV/Kompas.com/Tribunnews.com/Fersianus Waku)

     

  • Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang. 

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
     
    Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut. 

    Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. 

    Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
     
    Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny. 
     
    Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron). 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
     
    Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
     
    Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru. 

    Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
     
    “Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

    “Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
     
    Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut. 

    “Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
     
    Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana. 

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir. 

    Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
     
    Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur. 

    Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025). 

    Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. 

    Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025. 

    Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
     
    Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.

    “Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
     
    “Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod)

  • Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat domisili Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) dapat menguntungkan kader-kader partai politik di daerah.

    “Karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik. Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, jika gugatan ini dikabulkan MK, para caleg harus memastikan diri memenuhi syarat domisili sesuai dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.

    Titi menilai permohonan ini layak diapresiasi karena menekankan pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah yang mereka wakili.

    “Didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir dan juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan,” jelasnya.

    Adapun para mahasiswa yang mengajukan gugatan ini ingin agar syarat domisili bagi caleg DPR dan DPRD disamakan dengan caleg DPD.

    Hal ini merujuk pada putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mewajibkan caleg DPD berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri.

    Lebih 50 Persen Calon Pileg Tidak Berdomisili di Dapilnya, Mahasiswa Gugat ke MK

    Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para mahasiswa menyoroti tingginya jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya (dapil).

    Gugatan ini diajukan setelah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan 3.387 atau 59,53 persen caleg dalam Pemilu Legislatif 2019-2024 berasal dari luar dapilnya.

    Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (5/3/2025).
     
    Perwakilan Pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah, mengungkapkan sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan dapilnya, baik dari segi domisili, tempat lahir, maupun riwayat pendidikan.

    Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.

    Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.

    “Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” sebut Syarif yang menghadiri persidangan secara daring.

    Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut diubah sehingga mengharuskan caleg bertempat tinggal di dapil yang mereka wakili minimal lima tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan KTP.

  • Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Riset SETARA Institute yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta, Ismail Hasani menilai revisi Undang-Undang (UU) Polri harus fokus pada peningkatan efektivitas penyidikan. 

    Dia juga menyebut, upaya revisi ini tanpa perlu memonopoli otoritas penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ismail Hasani dalam diskusi ‘Akselerasi Pembahasan RUU Polri SETARA Institute’, di Jakarta.

    “Dalam point diskusi tersebut, disinyalir ada instansi yang burapaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis,” kata Ismail, Sabtu (8/3/2025).

    Ismail pun mengatakan, dalam rencana perubahan UU TNI, Polri dan Kejaksaan juga terdapat perubahan penambahan kewenangan.

    “Yang mana sebenarnya bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi kita,” ujar Ismail.

    Terkait hal itu, dia menyebut TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

    Khusus UU Polri, kata Ismail kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. 

    Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru.

    “Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah,” terangnya. 

    Karena itu, dia mendorong Komisi III DPR RI apabila surat presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut sudah dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar disampaikan secara terbuka. 

    “Sehingga baik masyarakat yang mendukung maupun menentang bisa memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan UU Polri,” jelasnya. 

    Hadir dalam diskusi sejumlah pakar yakni Prof. Dr. Angel Damayanti (Universitas Kristen Indonesia), Dr. Sarah Nuraini Siregar (Peneliti Senior BRIN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Halili Hasan (Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta –UNY/ Direktur Eksekutif SETARA Institute), Ardimanto Putra (Direktur Eksekutif IMPARSIAL), Benny SUkadis (Direktur Laspersi, Dosen UPN Veteran Jakarta) dan Merisa Dwi Juanita (Peneliti SETARA Institute).

  • Pemprov Kepri targetkan belanja produk dalam negeri Rp1,6 triliun

    Pemprov Kepri targetkan belanja produk dalam negeri Rp1,6 triliun

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad naik mobil dinas bersama Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura. ANTARA/Ogen

    Pemprov Kepri targetkan belanja produk dalam negeri Rp1,6 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 19:33 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menargetkan belanja produk dalam negeri (PDN) tahun 2025 sebesar Rp1,676 triliun dari total pagu belanja barang dan jasa APBD yang terhimpun mencapai Rp1,738 triliun.

    “Target belanja pemerintah menggunakan PDN tahun ini setara 96,45 persen dari total pagu belanja barang dan jasa pada APBD Kepri 2025,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Sabtu.

    Gubernur Ansar juga mengapresiasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah melaporkan komitmen belanja PDN serta realisasi belanja Januari 2025, yang mencapai Rp5,2 miliar.

    Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaporan dan realisasi belanja PDN agar program ini dapat berjalan optimal.

    Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, pelaporan realisasi belanja PDN pada tahun anggaran 2025 diwajibkan disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

    “Kita tidak hanya bicara soal angka, tetapi juga dampaknya bagi pelaku usaha dan industri lokal. Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri, berarti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar.

    Ia pun menegaskan komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN). Makanya, Ansar menekankan agar setiap perencanaan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik dan pengadaan barang/jasa, harus mengutamakan komponen lokal atau produk dalam negeri.

    Mantan anggota DPR RI itu ingin memastikan bahwa setiap belanja daerah dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

    “Oleh karena itu, seluruh OPD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang dilakukan,” ujar Ansar.

    Dia menambahkan bahwa progres realisasi belanja PDN 2025 terus dipantau secara ketat. Hingga 28 Februari 2025, implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) P3DN masih dalam tahap pengembangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Gubernur juga mengingatkan koordinasi antar-OPD terus diperkuat agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

    “Keberpihakan kita terhadap produk dalam negeri harus lebih dari sekadar aturan, tetapi menjadi budaya dalam setiap pengadaan dan proyek pembangunan,” demikian Ansar.

    Sumber : Antara