Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto baru saja berkomentar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan.

    Ia menyebut pihak militer tak boleh egois.

    Dalam hal ini maksudnya tertuju pada salah satu poin dalam RUU TNI yakni Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil.

    Lantas siapa sosok Soleman B Ponto?

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto merupakan pria kelahiran Sangir–Tahuna, Sulawesi Utara, 6 November 1955. 

    Ia menjadi Kepala BAIS TNI pada periode 2011-2013.

    Dikutip dari laman penerbit buku Rayyana.id, dirinya mengenyam pendidikan TNI di Akabri AL pada tahun 1978.

    Sementara kariernya di Angkatan Laut diawali sebagai pelaut.

    Ia melewati sejumlah pos, hingga akhirnya masuk di dunia intelijen TNI pada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sejak tahun 1996.

    Pada penugasan di BAIS Ia banyak berinteraksi dengan konsep, organisasi, serta penggiat Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dari sana muncul kesadaran bahwa Indonesia, termasuk TNI tidak bisa terlepas dari pengaruh dunia dan hukum internasional, di mana Hukum Humaniter dan Hukum HAM termasuk di dalamnya.

    Berangkat dari situlah, Ia mengikuti pendidikan magister hukum dengan mengambil tesis tentang Operasi Militer TNI dan Gerakan Separatisme Bersenjata di Indonesia.

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto juga memiliki dua buku, yakni berjudul Jangan Lepas Papua juga TNI dan Perdamaian di Aceh.

    Berikut  riwayat jabatannya:

    – DPB Denma Armada

    – Padiv Luar KRI TBO Armada

    – Padiv MPK KRI LAM Armada

    – Ps. Kadepsin KRI SGU Armada

    – Padiv KRI Yos Armada

    – Padiv Kawah ABK TCL Armada

    – Padiv Elektronika KRI MKT-331 Satkor Armatim

    – Kadepsin KRI TKL-813 Satrol Armatim

    – Diklapa-II Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI SNA (Singa) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI KRS (Keris-624) Armatim

    – Dik Seskoal DPB Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI BDK (Badik-623) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI HSN (Hasanudin-333) Satkor Armatim

    – Sus Athan RI DPB Denmako Makoarma Armatim

    – As Athan RI Ur laut di ew Delhi/India

    – Paban Utama B-2 Dit B BAIS TNI

    – Athan RI di Den Haag Belanda

    – Pamen Mabes TNI

    – Paban Utama B-6 Dit B BAIS TNI

    – Waaspam Kasal

    – Aspam Kasal

    – Ka BAIS TNI

    Bela Prabowo

    Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Soleman B Ponto pernah memberikan pembelaan untuk Prabowo Subianto yang menerima gelar kehormatan pangkat Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kala itu, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo menimbulkan pro dan kontra.

    Diketahui Prabowo secara resmi diberi anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi pada Rabu (28/02/2024).

    Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Dengan penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat.

    Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

    Soleman menganggap, pemberian gelar kehormatan telah sesuai aturan.

    “Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009,” katanya, seperti diberitakan Tribunnews.

    Namun rupanya pemberian gelar kehormatan itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak, salah satunya lantaran Prabowo bukan TNI aktif, adanya hal tersebut Soleman Ponto memberikan pembelaannya,

    Menurutnya, Prabowo bisa saja dan sah-sah saja mendapatkan gelar tersebut, walaupun status Prabowo sebagai pensiunan TNI.

    Hal itu berkaca pada purnawirawan-purnawirawan TNI sebelumnya yang juga telah mendapatkannya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, hingga Agum Gumelar.

    “Mendapatkan gelar tersebut saat sudah pensiun,” ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

    “Mendapatkan Gelar Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu beda.”

    “Kalau kenaikan pangkat luar biasa itu untuk anggota TNI aktif, tapi mendapatkan pangkat kehormatan itu yang sudah tidak aktif contohnya Pak SBY, Agum Gumelar dan Pak Hendropriyono,” ujarnya lagi.

    Militer Tak Boleh Egois

    Adapun Soleman belakangan ini menyoroti tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR, pada 3-4 Maret 2025 lalu, muncul satu di antara beberapa usulan, yakni perluasan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

    Soleman menyatakan, seorang prajurit yang berstatus dinas aktif harus mengajukan pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

    Soleman menjelaskan, hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hukum apa yang berlaku untuk prajurit yang bersangkutan, apakah hukum militer atau sipil.

    “Yang jelas kalau dia masih berstatus militer, dia (prajurit aktif) tidak bisa tunduk 100 persen terhadap lembaga dimana dia berada, karena undang-undang yang berlaku sama dia tetap hukum militer,” kata Soleman, kepada Tribunnews.com.

    Demikian pula jika karena alasan adanya kebutuhan sebuah jabatan kementerian/lembaga harus diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, alih status tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

    Ia pun sependapat dengan pernyataan mantan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang merupakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Menurutnya, 10 lembaga yang boleh diisi jabatannya oleh prajurit aktif sudah terbilang cukup.

    Kalau pun ingin menambah lembaga, katanya, yakni pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

    “Ya setuju, setuju (pernyataan SBY). Jadi yang sudah ada itu sudah cukup. Paling yang kurang itu untuk Kejaksaan, Jampidmil belum diatur. Mahkamah Agung sudah, Kejaksaan, nah itu boleh ditambah,” tuturnya.

    Soleman mengingatkan agar TNI untuk tidak egois.

    “Jadi, militer tidak boleh egois dalam hal ini. ‘Saya perlu, masukkan dia di sipil’, ya enggak bisa. Sipil itu juga punya kompetensi yang kompetensinya bisa saja tidak ada di TNI kan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Soleman menegaskan, hal yang seharusnya diminta TNI adalah perihal anggaran yang tidak perlu melalui Kementerian Pertahanan.

    Hal itu dikarenakan, undang-undang dasar mengatur Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    “Dalam hal ini misalnya Menteri Pertahanan, ya tidak boleh berkuasa terhadap TNI. Mengendalikan TNI lewat anggaran ya enggak boleh lah,” imbuhnya.

    SBY: Tentara Aktif Masuk Pemerintahan Harus Pensiun

    Presiden Prabowo bernyanyi di dampingi, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada acara jamuan makan malam bersama para Kepala Daerah di Gedung Husein, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis malam, (27/2/2025). (Sekretariat Kabinet). (Sekretariat Presiden)

    Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan, bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Hal itu ia sampaikan dalam acara bedah buku Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang yang berlangsung secara hybrid, Jumat (7/3/2025).

    Dalam kesempatan itu SBY menceritakan pengalamannya sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI yang bertugas memastikan TNI-Polri kembali pada peran utama sesuai amanah konstitusi.

    “Saya ketua tim reformasi ABRI, bekerja selama dua tahun untuk memastikan TNI-Polri atau ABRI kembali ke tugas pokok yang diamanahkan oleh konstitusi,” kata SBY.

    SBY menegaskan, reformasi ABRI bertujuan agar prajurit tidak berpolitik dan tetap menjunjung tinggi demokrasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menghapus fungsi kekaryaan dan sosial-politik di militer.

    Menurut SBY, jika ada prajurit aktif yang dibutuhkan di pemerintahan, mereka harus pensiun terlebih dahulu.

    “Kalau ada tentara aktif yang cakap, yang diperlukan, bisa masuk ke pemerintahan dengan catatan pensiun, tidak lagi menjadi jenderal aktif, itulah dulu konsep awal military reform yang kita jalankan,” jelasnya.

    Ia menegaskan konsep reformasi ABRI didasarkan pada semangat yang jelas, legalitas yang kuat, serta selaras dengan amanah konstitusi dan demokrasi.

    “Dan itu segaris dengan amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, segaris dengan respect for democratic values, segaris dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Poin-poin Penting RUU TNI Disorot Publik

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Pembahasan RUU TNI yang dilakukan pihak DPR RI bersama pemerintah terus menuai sorotan hingga penolakan dari berbagai kelompok organisasi masyarakat sipil hingga mantan purnawirawan jenderal TNI.

    Usulan RUU TNI ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. 

    Dan RUU TNI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI.
    RUU TNI yang saat ini tengah dibahas mencakup beberapa poin penting yang mendapatkan perhatian publik.

    Berikut poin-poin penting dalam revisi UU TNI yang mendapat perhatian publik, seperti dirangkum Tribunnews.com:

    Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
    Usulan memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, dan hingga 65 tahun untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit yang masih produktif. Namun, ini juga memunculkan kekhawatiran penumpukan perwira tinggi non-job.
    Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil
    RUU TNI mengusulkan untuk memperluas penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil, yang sebelumnya dibatasi hanya pada sepuluh kementerian. Ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Meski begitu, pihak DPR memastikan penempatan ini hanya untuk posisi-posisi yang memang diperlukan oleh kementerian tertentu.
    Keterlibatan TNI dalam Aktivitas Bisnis
    Isu lain yang kontroversial adalah wacana yang memungkinkan prajurit aktif terlibat dalam bisnis. Meski tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, langkah ini dikhawatirkan akan mengganggu netralitas dan profesionalisme TNI, serta menimbulkan konflik kepentingan. 

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Garudea, Ibriza Fasti) 

  • Respons BPKH di Tengah Usul Jadi Bank Haji

    Respons BPKH di Tengah Usul Jadi Bank Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberi tanggapan di tengah berkembangnya usulan mengenai transformasi menjadi Bank Haji.

    Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas serta Analisis Portofolio BPKH Indra Gunawan menyampaikan bahwa BPKH membutuhkan modal untuk dapat bertransformasi menjadi Bank Haji. Hal ini diperlukan dalam rangka mendukung aksi korporasi untuk mengembangkan bisnis di sektor keuangan.

    “Untuk menjadi bank, dia harus jadi korporasi kan. Jadi harus ada modal. Kalau nggak ada modal nggak bisa,” kata Indra dalam media briefing di Jakarta Selatan, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Indra menuturkan bahwa saat ini BPKH merupakan pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Tbk. dengan kepemilikan sebesar 82,65%. Indra menyebut bahwa BPKH memiliki modal disetor Rp1 triliun dan Rp2 triliun untuk sukuk. 

    Namun demikian, BPKH tetap membutuhkan tambahan modal setiap saat jika ingin bertransformasi sebagai Bank Haji. Apalagi, BPKH selama ini tidak menerima suntikan modal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

    Menurutnya, BPKH memerlukan dukungan modal setiap tahun dari APBN agar bisnis tetap berjalan sebagai Bank Haji.

    “Bisnis bank itu butuh tambahan modal setiap saat. Jadi kalau pemerintah memahami bisnis modal dan teman-teman yang mengaspirasikan itu, kami harus dapat modal setiap tahun dari APBN supaya kuat. Bisnis keuangan nggak mungkin nggak ada modal. Mau rugi, mau tumbuh, tetap perlu pembiayaan, perlu saham,” katanya,

    Usulan agar BPKH beralih menjadi Bank Haji sebelumnya sempat disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/3/2025).

    Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya Anshari kala itu menilai BPKH dapat mendatangkan keuntungan yang besar dari pengelolaan dana masyarakat jika beralih menjadi Bank Haji, sama halnya dengan bank syariah. Harapannya, keuntungan dari kelolaan dana tersebut dapat menekan biaya perjalanan ibadah haji para jemaah.

    “Maksud di sini adalah barangkali ke depan ada wacana BPKH menjadi Bank Haji Indonesia. Taruhlah seperti Mandiri, BCA, gitu kan keuntungan tahunannya sampai Rp50 triliun, BNI di atas Rp20 triliun. Barangkali Bank Haji Indonesia ke depan bisa itu, mungkin Bipih [biaya perjalanan ibadah haji] jangan-jangan bisa gratis, bisa lebih turun lagi gitu,” kata Zaky.

  • Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 rupanya menjadi masa-masa yang paling menantang bagi warga Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini.

    Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.

    Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Political Will Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Kesetaraan Harus Konsisten Direalisasikan

    Political Will Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Kesetaraan Harus Konsisten Direalisasikan

    Jakarta: Political will dari para pemangku kepentingan dan kesiapan para perempuan untuk memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan kesetaraan harus konsisten direalisasikan. 

    “Pada Pasal 27 UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa setiap warga negara, termasuk perempuan, memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga perlu political will pihak-pihak terkait, termasuk kesiapan para perempuan untuk mewujudkannya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Maret 2025. 

    Pernyataan Lestari itu disampaikan pada saat wawancara secara daring dengan Metro TV pada Sabtu, 8 Maret 2025, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.

    Tahun ini peringatan Hari Perempuan Internasional mengambil tema “Untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan: Hak, Kesetaraan, Pemberdayaan.” 

    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejatinya konstitusi kita sudah mengamanatkan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara, termasuk perempuan. 

    (Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR RI mengatakan konstitusi kita sudah mengamanatkan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara, termasuk perempuan. Foto: Ilustrasi/Dok. Freepik.com)

    Sejumlah tantangan, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dalam bentuk tekanan sosial pada kultur patriarki yang berkembang di sejumlah daerah. 

    Baca juga: Patriotisme Perempuan Harus Mampu Mendorong Kemajuan Bangsa

    Hal itu, tambah dia, harus mampu dihadapi untuk melaksanakan amanah kesetaraan dari konstitusi kita. 

    Menurut Rerie, sejumlah langkah pemberdayaan dan afirmasi sangat dibutuhkan dalam upaya mendorong para perempuan agar mampu menembus ‘tembok kaca’ yang menghalangi partisipasi aktif mereka di ruang publik. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap semakin tumbuh politcal will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan diri para perempuan dalam mewujudkan kesetaraan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. 

    Jakarta: Political will dari para pemangku kepentingan dan kesiapan para perempuan untuk memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan kesetaraan harus konsisten direalisasikan. 
     
    “Pada Pasal 27 UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa setiap warga negara, termasuk perempuan, memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga perlu political will pihak-pihak terkait, termasuk kesiapan para perempuan untuk mewujudkannya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Maret 2025. 
     
    Pernyataan Lestari itu disampaikan pada saat wawancara secara daring dengan Metro TV pada Sabtu, 8 Maret 2025, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.

    Tahun ini peringatan Hari Perempuan Internasional mengambil tema “Untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan: Hak, Kesetaraan, Pemberdayaan.” 
     
    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejatinya konstitusi kita sudah mengamanatkan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara, termasuk perempuan. 
     

    (Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR RI mengatakan konstitusi kita sudah mengamanatkan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara, termasuk perempuan. Foto: Ilustrasi/Dok. Freepik.com)
     
    Sejumlah tantangan, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dalam bentuk tekanan sosial pada kultur patriarki yang berkembang di sejumlah daerah. 
     
    Baca juga: Patriotisme Perempuan Harus Mampu Mendorong Kemajuan Bangsa
     
    Hal itu, tambah dia, harus mampu dihadapi untuk melaksanakan amanah kesetaraan dari konstitusi kita. 
     
    Menurut Rerie, sejumlah langkah pemberdayaan dan afirmasi sangat dibutuhkan dalam upaya mendorong para perempuan agar mampu menembus ‘tembok kaca’ yang menghalangi partisipasi aktif mereka di ruang publik. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap semakin tumbuh politcal will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan diri para perempuan dalam mewujudkan kesetaraan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Prabowo Bakal Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam Besok 16.30 Sore

    Prabowo Bakal Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam Besok 16.30 Sore

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal menerima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa To Lam baru saja tiba siang ini, Minggu (9/3/2025) pada pukul 13.25 WIB dalam rangka kunjungan kenegaraan yang menandai 70 tahun hubungan Indonesia—Vietnam dan direncanakan berada di Indonesia selama tiga hari dari 9—11 Maret 2025.

    “Presiden Prabowo Subianto akan menerima Sekjen To Lam di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (9/3/2025).

    Yusuf melanjutkan bahwa Sekjen To Lam akan disambut dengan Upacara Kenegaraan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara kedua pemimpin.

    Setelahnya, kata Yusuf akan digelar pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Viet Nam untuk membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang strategis.

    Sebagai bagian dari rangkaian acara, Presiden Ke-8 RI itu dan Sekjen To Lam. Maka, keduanya akan memberikan keterangan pers bersama guna menyampaikan hasil pertemuan kepada publik.

    “Selain penyambutan kenegaraan dan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, selama di Indonesia Sekjen To Lam juga diagendakan untuk bertemu dengan para pengusaha serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI,” pungkas Yusuf.

  • Rieke Diah Pitaloka Desak Kementerian PANRB Soal Sistem Rekrutmen CPNS

    Rieke Diah Pitaloka Desak Kementerian PANRB Soal Sistem Rekrutmen CPNS

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus anggota Komisi II DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengenai pengunduran jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kenapa bisa ada penundaan pengangkatan CPNS 2025 dan PPPK yang sudah ujian di 2024 dan lolos seleksi, kenapa baru akan diangkat pada 2026? Ada apa ini?” ujar Rieke dalam videonya yang diunggah akun Instagram-nya dalam akun media sosialnya dikutip Beritasatu.com pada Minggu (9/3/2025).

    Rieke menyatakan, Kementerian PANRB sebagai instansi yang mengurusi kepegawaian harus segera membenahi sistem rekrutmen CPNS dan PPPK agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Lebih lanjut, ia menyatakan Kementerian PANRB seharusnya bersikap adil dengan segera mengangkat mereka yang telah lulus CPNS atau PPPK. Rieke juga mempertanyakan alasan di balik penundaan tersebut. Hal ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat dengan Menteri PANRB pada Rabu (5/3/2025).

    “Kami telah meminta agar proses penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024 dipercepat,” tambah Rieke Diah Pitaloka.

    Rieke juga meminta penjelasan dari Kementerian PANRB mengenai kendala yang menyebabkan pengangkatan CASN dan PPPK tertunda begitu lama.

    Rieke menegaskan, status kerja bagi para pelayan publik yang telah lulus seleksi 2024 sangat penting. Pengangkatan mereka bukan hanya soal gaji, tetapi juga jaminan sosial dan kepastian kerja.

    “Banyak dari mereka yang resign dari pekerjaan sebelumnya. Bagaimana mereka akan menghidupi keluarga hingga Oktober 2025 atau Maret 2026?” ujarnya.

    Rieke juga menanyakan terkait kendala anggaran negara atau alasan lain yang menyebabkan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK tersebut. Ia pun meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak Kementerian PANRB.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Surat MenPAN-RB pada Jumat, 7 Maret 2025, Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 menegaskan pengangkatan CASN formasi tahun 2024 akan dilakukan serentak mulai 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK serentak mulai 1 Maret 2026.

    Keputusan ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, terutama di kalangan CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pemerintah. Bahkan Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan status mengenai pengunduran jadwal pengangkatan tersebut.

  • Besok, Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam

    Besok, Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam beserta istrinya, Ngo Phuong Ly tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (9/3/2025). Foto/Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kenegaraan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). To Lam beserta istrinya, Ngo Phu’o’ng Ly tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (9/3/2025).

    “Presiden Prabowo Subianto akan menerima Sekjen To Lam di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan resminya, Minggu (9/3/2025).

    Sebelumnya, Sekjen PKV To Lam baru saja tiba siang ini dalam rangka kunjungan kenegaraan yang menandai 70 tahun hubungan Indonesia – Vietnam. Sekjen To Lam direncanakan berada di Indonesia selama tiga hari, 9-11 Maret 2025.

    Yusuf mengatakan Sekjen To Lam akan disambut dengan Upacara Kenegaraan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara kedua pemimpin.

    “Setelahnya, akan digelar pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Vietnam untuk membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang strategis,” jelas Yusuf.

    Lebih lanjut, Yusuf mengatakan sebagai bagian dari rangkaian acara, Presiden Prabowo dan Sekjen To Lam akan memberikan keterangan pers bersama guna menyampaikan hasil pertemuan kepada publik.

    “Selain penyambutan kenegaraan dan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, selama di Indonesia Sekjen To Lam juga diagendakan untuk bertemu dengan para pengusaha serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI,” pungkasnya.

    (rca)

  • Prabowo Gelar Upacara Kenegaraan Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

    Prabowo Gelar Upacara Kenegaraan Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis Vietnam (PKV), To Lam, dengan prosesi upacara kenegaraan yang akan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (10/3/2025) sore.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Presiden Prabowo dan Sekjen To Lam akan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB.

    “Sekjen To Lam akan diterima dalam upacara kenegaraan, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tertutup antara kedua pemimpin,” ujar Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu.

    Setelah pertemuan tatap muka tersebut, agenda berikutnya adalah pembahasan kerja sama bilateral antara delegasi Indonesia dan Vietnam dalam berbagai sektor strategis.

    Sebagai bagian dari agenda resmi, Presiden Prabowo dan Sekjen To Lam juga akan mengadakan konferensi pers bersama untuk menyampaikan hasil pertemuan kepada publik.

    Pihak Istana Kepresidenan turut mengundang media untuk meliput prosesi penyambutan resmi Sekjen To Lam di Jakarta.

    Selain agenda utama di Istana Kepresidenan, Sekjen To Lam dijadwalkan bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, dalam pertemuan yang akan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia juga akan bertemu dengan kalangan pengusaha selama kunjungannya.

    Menurut informasi yang dihimpun, Sekjen To Lam beserta istrinya, Ngo Phu’o’ng Ly, tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Minggu siang untuk menjalankan kunjungan kenegaraan. Lawatan ini bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vietnam.

    Kunjungan To Lam ke Jakarta berlangsung dari 9 hingga 11 Maret 2025 dan menjadi yang pertama sejak ia menjabat sebagai sekjen Partai Komunis Vietnam.

  • Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

    Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut ada tiga syarat agar BPI Danantara dipercaya publik. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut ada tiga syarat agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.

    Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BPI Danantara.

    Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.

    Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah. Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.

    “Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Minggu (9/3/2025).

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal. Korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya.

    “Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

    Ketegasan dalam pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.

  • Melly Goeslaw Nilai Revisi UU Hak Cipta Sangat Penting dan Mendesak

    Melly Goeslaw Nilai Revisi UU Hak Cipta Sangat Penting dan Mendesak

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus politisi DPR RI, Melly Goeslaw menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang UU Hak Cipta sangat penting dan mendesak untuk segera dilakukan.

    Pernyataan ini diungkapkan oleh Melly dalam unggahan media sosialnya yang dikutip oleh Beritasatu.com pada Minggu (9/3/2025).

    “Saya rasa revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 sangat krusial dan mendesak agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya di era digitalisasi ini,” ujar Melly Goeslaw.

    Sebagai anggota Komisi IX DPR, Melly menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.

    “Revisi UU Hak Cipta diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat yang bernilai dan aset berharga bagi negara,” tambah pelantung lagu _Gantung_ itu.

    Melly Goeslaw juga mengungkapkan, pembaruan UU Hak Cipta harus memperhatikan harmonisasi dengan standar internasional serta praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta.

    Ia menegaskan, hal tersebut penting untuk mencegah potensi pelanggaran, terutama di era digital yang berkembang pesat saat ini.

    “Perlunya pertimbangan hukum lebih lanjut untuk menghadapi tantangan di bidang ini. Sebagai contoh, Korea Selatan bisa dengan efektif mempromosikan K-Pop dan drama mereka hingga memiliki penggemar global. Mengapa kita yang kaya akan suku dan budaya tidak mampu melakukan hal serupa?” tandasnya.

    Dengan revisi UU Hak Cipta ini, Melly Goeslaw berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan mendorong perkembangan ekosistem industri kreatif yang lebih maju di Indonesia.