Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 9
                    
                        Revisi UU TNI, Muncul Wacana 3 Matra TNI Ada di Bawah Kemenhan
                        Nasional

    9 Revisi UU TNI, Muncul Wacana 3 Matra TNI Ada di Bawah Kemenhan Nasional

    Revisi UU TNI, Muncul Wacana 3 Matra TNI Ada di Bawah Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Komisi I DPR
    Amelia Anggraini
    mengungkapkan, ada wacana agar
    tiga matra TNI
    akan berada di bawah koordinasi 
    Kementerian Pertahanan
    (Kemenhan) lewat revisi Undang-Undang TNI.
    “Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi
    highlight
    , yang kami
    highlight
    itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,” ujar Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
    “Dan kemudian terkait organisasi. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata dia melanjutkan.
    Menurut Amelia, penempatan tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) langsung di bawah koordinasi Kemenhan dianggap tepat.
    Bahkan, sistem tersebut sudah diterapkan di berbagai negara dengan kinerja pertahanan yang baik, misalnya Amerika Serikat.
    “Itu bagus sekali mas ya. Sebagaimana di Amerika juga seperti itu bahwa angkatan-angkatannya di bawah Kementerian Pertahanan,” ucap Amelia.
    Meski begitu, politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa keputusan akhir soal usulan penempatan tiga matra TNI tersebut tetap harus menunggu pembahasan bersama pemerintah.
    Saat ini, Komisi I DPR RI juga masih menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sipil, akademisi, pengamat kemiliteran, hingga organisasi purnawirawan prajurit.
    “Untuk menjadi bahan menggodok undang-undang ini. Jadi UU ini sedang kami kaji dan kami dalami poin-poin mana saja yang berubah, dan tentunya minggu ini hingga minggu depan adalah masa pembahasan panja
    RUU TNI
    ,” kata Amelia.
    Dalam keterangan terpisah, Amelia menyatakan, wacana tersebut akan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek pertahanan negara, efektivitas komando, serta sejarah dan praktik terbaik dari berbagai negara.
    “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses legislasi ini masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait perubahan struktur koordinasi TNI,” kata Amelia, Selasa (11/3/2025).
    “Keputusan nantinya akan diambil berdasarkan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujar dia.
    Untuk diketahui, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak diatur secara jelas bahwa tiga matra TNI langsung berada di bawah koordinasi Kemenhan.
    Dalam beleid itu, diatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
    Sedangkan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
    Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    loading…

    Mendagri Tito Karnavian saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah itu, 2 usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.

    Hal itu diungkapkan Tito saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito mengatakan, sejumlah KPUD sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD ihwal pelantikan kepala daerah.

    “Dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri, sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang harus diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima,” tutur Tito.

    Dari materi yang dipaparkan, wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Untuk wilayah lainnya ada Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal.

    Kemudian Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.

    “Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Wali Kota. Kami masih memiliki waktu,” ucap Tito.

    Tito menyampaikan, untuk Gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara Bupati dan Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur terpilih.

    “Kemudian untuk pelantikannya, untuk Gubernur oleh Presiden. Karena pelantikan serentaknya sekali yang kemarin yang besar, maka bupati wali kotanya dilantik oleh para gubernur masing-masing,” terang Tito.

    “Yang lainnya kita menunggu hasil PSU. Begitu selesai, langsung lantik secepat mungkin. Jadi tidak diserentakan menunggu yang lain,” pungkasnya.

    (shf)

  • Pengangkatan Ditunda, CASN Terpaksa Tarik Dana Darurat dan Siap Jual Aset
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Pengangkatan Ditunda, CASN Terpaksa Tarik Dana Darurat dan Siap Jual Aset Megapolitan 10 Maret 2025

    Pengangkatan Ditunda, CASN Terpaksa Tarik Dana Darurat dan Siap Jual Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Katarsih (bukan nama sebenarnya) terpaksa menarik dana darurat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah pengumuman penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
    Dana darurat ini, yang diselingi dengan pendapatan dari beberapa pekerjaan lepas atau
    freelance
    , akan digunakan Katarsih sambil menunggu penerimaan Nomor Induk Pegawai (NIP).
    “Gua masih ada beberapa pekerjaan
    freelance
    , dana darurat yang sudah dicairkan dari
    BPJS Ketenagakerjaan
    ,” kata Katarsih saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (10/3/2025).
    Hingga saat ini, pendapatan per bulan Katarsih masih tergolong stabil. Namun, ia mengatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama karena ia sudah berkeluarga.
    “Ke depan akan cari peluang lebih banyak untuk menutupi kebutuhan besar yang sebentar lagi akan keluar,” ujarnya.
    Katarsih juga menyampaikan kekhawatirannya jika pekerjaan
    freelance
    yang dijalaninya tidak berjalan dengan baik.
    “Misalnya ternyata
    freelance
    saya tidak berjalan dengan baik, dana darurat tidak mencukupi, opsi terburuknya menjual aset bergerak seperti mobil,” tambahnya.
    Secara pribadi, Katarsih mengaku terkejut mendengar pengumuman tersebut. Menurut dia, kegaduhan ini dapat dipahami dari berbagai sudut pandang.
    Sebab, masalah ini tengah dialami oleh banyak orang yang terdampak akibat penundaan pengangkatan CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
    Banyak dari mereka yang terdampak sudah mengambil keputusan besar sebelum mengetahui pengumuman tersebut.
    “(Kayak)
    resign
    di perusahaan, menyiapkan akomodasi, beban finansial proses seleksi yang panjang atau bagi yang belum memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
    Katarsih juga mencermati situasi di Tanah Air dengan adanya Indonesia Gelap, yang membuatnya sadar bahwa ketidakpastian bisa menimpa siapa saja.
    “Pada akhirnya terjadi di proses pengangkatan CASN-PPPK ini. Di tengah sulitnya masyarakat mencari lapangan pekerjaan, saya sangat prihatin membayangkan kondisi negara ke depan,” urainya.
    Meskipun demikian, Katarsih merasa masih bisa mengontrol dampak eksternal dari penundaan pengangkatan CASN-PPPK 2024 ini.
    “Empati saya tentu merasa kondisi ini akan berat buat masyarakat banyak. Yang saya harapkan, pemerintah dalam pembuatan kebijakan, kedepan tentunya menilai analisis dampak terlebih dahulu sebelum menawarkan solusi,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
    Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
    Sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia.

    Menurutnya, anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita tidak akan mengorbankan yang wajib Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah itu dampaknya langsung ke masyarakat,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengusulkan kekurangan anggaran PSU dapat ditutupi dengan menggunakan dana pendidikan atau kesehatan. Dia menilai dana pendidikan dan kesehatan dapat diambil sekitar 10 hingga 20 persen untuk PSU.

    “Kemudian barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen,” ujar Longki.

    Dia menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana tersebut. Sebab, dana tersebut dapat digunakan untuk PSU.

    “Kalau daerah dibikin diskresi untuk bisa mencubit untuk KPU, saya kira namanya untuk kepentingan daerah apa bedanya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 efisiensi anggaran yang luar biasa,” tambahnya.

    “Saya kira perlu dipertimbangkan sepanjang kalau memang diatasi dengan kebijakan Pak Menteri yang terakhir ini itu saran saja,” sambung dia.

    Lebih lanjut, Tito menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. “Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib infrastruktur itu tidak boleh diganggu,” tambah Tito.

    Tito pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Dia mengatakan ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.

    “Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.

    “Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    Hal tersebut disampaikan Heddy dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    “Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy.

    Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025)

    Selain itu, dia meminta penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat ad hoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

    “Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujarnya.

    Dalam catatan Heddy, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.

    Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menilai beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Heddy.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat kerja ini, Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, masih kekurangan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    “Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” kata Yulianto dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan ketersediaan anggaran bersumber dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Dia menyampaikan kekurangan NPHD akan ditambah oleh pemerintah daerah (pemda).

    “Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari pemda,” ujarnya.

    Yulianto memastikan KPU RI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah terkait dengan kurangnya anggaran.

    “KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran pemda setempat dalam rangka mengusulkan anggaran,” jelas Yulianto.

    Dirinya mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan agar tahapan PSU di 24 daerah dapat berjalan dengan lancar.

    “Seandainya belum tersedia anggaran, akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan Kemendagri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • BKN buka peluang bantu CPNS terlanjur resign kembali bekerja sementara

    BKN buka peluang bantu CPNS terlanjur resign kembali bekerja sementara

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign agar kembali bekerja secara sementara di perusahaan lamanya hingga waktu pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bantuan yang rencananya diberikan pihaknya berupa komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja melalui pemangku kepentingan terkait.

    “Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS,” kata Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Maka dari itu dalam rapat koordinasi tersebut, dirinya berharap adanya usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana itu.

    Apabila para pemangku kepentingan terkait menyetujui usulan itu, ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang terlanjur mengundurkan diri tersebut untuk dihubungi oleh BKN.

    Jika CPNS tersebut sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zudan menuturkan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS itu bisa kembali bekerja untuk sementara waktu.

    Sementara apabila CPNS tersebut sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).

    Meski upaya itu belum tentu berhasil dan dikabulkan seluruhnya oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS, dia mengaku akan tetap mencoba cara tersebut apabila disetujui para pemangku kepentingan terkait.

    “Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disesuaikan menjadi Oktober 2025.

    Dia menyebut bahwa hal tersebut bukan penundaan, melainkan agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.

    Menurut dia, hal tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

    “Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” kata Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

    Dia pun memastikan bahwa penyesuaian pengangkatan CPNS itu bukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Sebab, kata dia, pihaknya perlu menyelesaikan pengumuman-pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi.

    aca juga: Ini alasan kenapa pelantikan CPNS diundur

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9
                    
                        Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera
                        Regional

    9 Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera Regional

    Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera
    Tim Redaksi
     
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku kurang sepakat dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ihwal mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK (ASN).
    Ketidaksepakatan itu muncul lantaran tenaga ASN di lingkungan
    Pemprov Kalteng
    yang mengalami kekurangan.
    Kondisi tersebut berimbas pada layanan masyarakat di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga aparatur. Hal itu diungkapkan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun.
    “Ketika surat edaran dari Menpan itu turun, kami sebetulnya kurang sependapat dengan pusat, karena kebutuhan pegawai kita kurang, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK diperjelas,” ujar Katma saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Kota
    Palangka Raya
    , Senin (10/3/2025).
    Sejak awal, Katma menyebut bahwa Pemprov Kalteng berharap agar CASN dan PPPK bisa segera bekerja, sehingga memaksimalkan pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Kalteng.
    “Pemprov Kalteng membutuhkan ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK, adalah sekitar 4.000 sekian yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan (aparatur),” jelas Katma.
    Adapun bidang-bidang yang membutuhkan lebih banyak tenaga ASN itu adalah bidang teknis. Dua di antaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga pengajar (guru).
    “Dalam PNS ini, ada pelayanan yang membutuhkan tatap muka (
    face-to-face
    ), yaitu guru dan nakes, itu tidak bisa dihindari, dan itu (kita) masih kurang,” beber dia.
    Pihaknya berharap ada perubahan keputusan yang signifikan oleh Menpan-RB, sehingga tidak menunda
    pengangkatan ASN
    . Sebab, sebagaimana diungkap Komisi II DPR RI, Oktober 2025 adalah batas akhir pemrosesan pengangkatan.
    “Itu aturan se-Indonesia, kami berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran (untuk gaji pegawai), maka kami berharap segera dilakukan pengangkatan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut ANTARA usul RUU Penyiaran tetap kedepankan kebebasan pers

    Dirut ANTARA usul RUU Penyiaran tetap kedepankan kebebasan pers

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di Komisi I DPR RI, tetap mengedepankan kebebasan pers.

    Dia menjelaskan kebebasan pers merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, aturan yang sedang dirancang itu harus menjamin hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat.

    “Menjamin ekosistem penyiaran yang sehat, penyiaran yang sehat, mencerahkan, memberdayakan, mendidik masyarakat, serta memperkokoh integrasi bangsa,” kata Munir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa penguatan kedaulatan informasi nasional juga perlu menjadi stand point utama dalam perubahan undang-undang tersebut, di antaranya dengan cara menetapkan regulasi platform digital global untuk tunduk pada regulasi penyiaran Indonesia terutama dalam konten jurnalistik.

    Kemudian, dia mengusulkan platform asing wajib bermitra dengan media nasional atau kantor berita negara dalam distribusi konten demi menjaga kepentingan Indonesia. Penggunaan infrastruktur digital nasional untuk penyiaran juga perlu didorong guna mengurangi ketergantungan pada platform global.

    Menurut dia, peran media lokal juga perlu diperkuat untuk keberlanjutan ekosistem penyiaran nasional. Untuk itu, lembaga penyiaran nasional juga perlu dilindungi dengan menyediakan insentif untuk investasi digitalisasi dan penguatan jurnalisme Indonesia.

    “Mewajibkan platform digital global untuk memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional dan kantor berita negara atas penggunaan konten,” kata dia.

    Selama ini, dia mengungkapkan ANTARA memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi dan bahan pemberitaan teks, foto, audiovisual yang terpercaya untuk beragam media, termasuk media penyiaran di tingkat nasional maupun internasional.

    Selain mengutip konten ANTARA, menurut dia, media cetak, media online, dan media penyiaran, menjadikan ANTARA sebagai acuan pemberitaan.

    Dia mengatakan negara juga menempatkan ANTARA sebagai Duta Informasi Bangsa, dengan tugas khusus, yakni membuat konten yang menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, merawat kebhinekaan, dan menangkal sentimen SARA dan radikalisme.

    “ANTARA juga bertugas mengembangkan jurnalisme Indonesia, jurnalisme yang mencerahkan, memberdayakan dan mendidik publik untuk cerdas dalam mengonsumsi media,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025