Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi Ridwan Kamil partai apa dan harta kekayaan miliknya bisa diketahui di artikel ini. Belum lama ini, kediaman eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat tersebut digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Pria yang kerap disapa Kang Emil ini digeledah kaitannya dengan isu korupsi BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) menurut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Penggeledahan terhadap ini terjadi pada hari ini, Senin 10 Maret 2025.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidi, Senin, 10 Maret 2025.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut.

    Ridwan Kamil partai apa?

    Ternyata Kang Emil bergabung dengan Partai Golkar sejak awal 2023 setelah independen sejak 2012. Selama tidak berstatus anggota partai, Emil berhasil menjadi Wali Kota Bandung 2013-2018, dilanjut Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

    Ia memiliki pasangan suami Anggota DPR Atalia Praratya yang juga kader Partai Golkar. Sang istri terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1 Oktober 2024. Sempat diisukan maju sebagai calon Wali Kota Bandung di Pilkada 2024, Atalia lalu memutuskan mundur.

    Berapa harta kekayaan Ridwan Kamil yang pernah menjadi Calon Gubernur Jakarta 2024 tersebut? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Ridwan Kamil

    Data terakhir harta Kang Emil di website e-LHKPN KPK dilaporkan pada 29 Februari 2024 atau di masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Total tanah dan bangunan miliknya berjumlah 21 dengan 2 mobil dan 5 motor. Berikut rinciannya:

    Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp40.704.000 Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp276.270.000 Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp210.000.000 Tanah Seluas 1585 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp6.585.675.000 Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/382 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp2.734.015.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 1255 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp4.699.975.000 Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/64 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp208.007.000 Tanah dan Bangunan Seluas 19 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.548.295.000 Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp5.000.000 Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.400.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.000.000 Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.720.000 Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp11.000.000 Tanah Seluas 660 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp13.200.000 Tanah Seluas 610 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.540.000 Tanah Seluas 1100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp15.400.000 Tanah Seluas 3480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp69.600.000

    Total tanah dan bangunan: Rp17.857.551.000

    Daftar kendaraan milik Ridwan Kamil MOBIL, HYUNDAI SANTAFE JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp319.000.000 MOTOR, ROYAL ENFIELD CLASSIC 500 2017 BATTLE GREEN Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp78.000.000 MOTOR, HONDA BEAT MATIC 108 – D1BO2N2GL2 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp8.200.000 MOTOR, KAWASAKI W175 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOTOR, HONDA CBR SECOND CBR Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOBIL, WULING CVT LISTRIK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp282.000.000 MOTOR, VESPA MATIC Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp41.700.000

    Total kendaraan: Rp771.900.000

    Harta lainnya milik Ridwan Kamil HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp467.123.000 SURAT BERHARGA: Rp880.000.000 KAS DAN SETARA KAS: Rp5.932.016.760 HARTA LAINNYA: Rp157.065.509 UTANG: Rp3.308.238.000

    Total harta kekayaan: Rp22.757.418.269

    Demikian informasi Ridwan Kamil partai apa lengkap dengan harta kekayaan miliknya. Rumah Kang Emil baru-baru ini digeledah KPK terkait isu korupsi BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Takaran Minyakita Disunat, Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara – Halaman all

    Takaran Minyakita Disunat, Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati meminta pemerintah segera menghitung kerugian negara akibat praktik pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter. 

    Sadarestuwati menegaskan, langkah tersebut mendesak, mengingat Minyakita merupakan program subsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama dan isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” kata Sadarestuwati saat dihubungi pada Senin (10/3/2025).

    Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Sebab, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Sadarestuwati mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menghitung potensi kerugian negara. 

    Menurutnya, kasus ini tidak boleh ditoleransi, apalagi jika ada indikasi kongkalikong dalam pengawasan.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” ucapnya.

    Sadarestuwati juga menyoroti sejumlah isu lain yang membebani masyarakat, mulai dari dugaan praktik pencampuran (blending) dan oplosan BBM, lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga kenaikan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan di tuntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan Minyakita dengan tulisan kemasan 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

     

  • 4
                    
                        Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
                        Nasional

    4 Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN Nasional

    Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, mengungkapkan alasan di balik rencana revisi aturan usia pensiun prajurit
    TNI
    .
    Salah satunya karena Komisi I DPR RI merasa ada ketidakadilan terhadap prajurit TNI, jika dibandingkan usia pensiun di institusi lainnya.
    “Nah, kita juga harus adil kepada TNI. Kalau kita lihat ASN dan lainnya pensiunnya 58, 60 tahun. Sedangkan TNI Tamtama dan Bintara 53, menurut hemat saya ini ada ketidakadilan,” ujar Utut, dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), pada Senin (10/3/2025).
    Utut menekankan bahwa ketidakadilan tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat besarnya pengabdian prajurit TNI terhadap negara.
    Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam berbagai permasalahan, termasuk penanganan bencana.
    “Mereka
    ready
    untuk urusan apa saja, mulai dari tsunami, tempur, sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” kata Utut.
    Utut membandingkan
    usia pensiun TNI
    dengan militer di Amerika Serikat dan Belanda yang menetapkan usia pensiun lebih lama, yakni 62 tahun.
    “Tentu ini bukan kita harus merunut ke mereka, tetapi ini bagian dari referensi. Kalau dari konsep kesamaptaan, usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop,” ujar dia.
    Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025), di mana juga ditetapkan bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang

    Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Riza Chalid kooperatif. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Dugaan keterlibatan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sub Holding PT Pertamina sedang didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putra Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa.

    Riza kini tengah berada di Kamboja. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Riza Chalid kooperatif.

    “Saya kira ini adalah bagian dari pemeriksaan yang perlu dilakukan Kejagung. Jadi Pak Riza berikan saja keterangan agar semua clear dan terang benderang, supaya nanti proses hukum terkait anaknya juga lancar,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    Sahroni pun meminta agar Riza bisa bekerja sama dengan baik dalam memberikan keterangan kepada kejagung meski berada di luar negeri. Dia menuturkan, Kejagung bergerak berdasarkan arah dan bukti temuan hukum.

    “Jadi, siapa pun wajib patuh. Makanya saya juga minta agar Pak Riza Chalid kooperatif dengan Kejagung terkait pemeriksaan ini, meski tengah berada di luar negeri,” pungkas Sahroni.

    Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (rca)

  • Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta Pemerintah menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita agar masyarakat dapat membeli minyak goreng bersubsidi itu dengan harga yang telah ditentukan.

    Agun menyampaikan hal itu karena berdasarkan hasil kunjungannya ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, didapati bahwa Minyakita dijual dengan harga bervariasi. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700,00 per liter.

    “Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19 ribu, ada yang Rp18 ribu. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17 ribu. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi,” kata Agung dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut Agun, peningkatan harga jual Minyakita bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan kurangnya pengawasan dalam rantai subsidi.

    Dikatakan bahwa operasi pasar perlu diiringi dengan distribusi yang ditata dengan baik untuk tekan harga.

    “Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan dinas terkait perlu segera bertindak untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

    Agun meminta Pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait dengan hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang sesuai dan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

    Dari hasil sidak, Mentan menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas HET serta isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

    Mentan mendapati Minyakita untuk takaran 1 liter ternyata hanya berisi 0,75 liter hingga 0,8 liter sehingga praktik seperti ini merugikan rakyat Indonesia.

    Amran menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” ujar Mentan Amran.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan

    Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan

    loading…

    Komisi I DPR menggelar RDPU bersama PEPABRI membahas RUU TNI di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, Komisi yang membidangi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3/2025).

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

    “Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” tutur Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PEPABRI di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Ia pun menilai, ketentuan dalam regulasi TNI saat ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya, kata dia, klausul yang mengatur batas usia pensiun prajurit hanya 53 tahun.

    “Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” tutur Utut.

    Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun dan dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama dan perwira bisa lebih tunggu dari 53 tahun.

    “Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat karena biasanya latihan yang berlebihan atau pertempuran,” tutur Utut.

    (shf)

  • Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan

    Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.

    Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa.

    “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.

    Pertimbangan praperadilan digugurkan itu juga untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan.

    Terlebih, oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materiil.

    Dengan demikian, terdakwa sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara.

    “Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan tidak akan melantik serentak untuk kepala daerah yang lolos gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menyebut ada sebanyak 15 daerah yang telah masuk untuk diproses dalam Kemendagri. 15 daerah ini terdiri atas sembilan daerah yang sengketanya ditolak MK, 5 daerah yang sengketanya tak diterima MK, dan satu daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Jayapura.

    “Nah 15 ini sudah masuk di kita. 2 provinsi, 13 kabupaten dan yang 2 ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan,” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito melanjutkan, untuk yang 13 kabupaten itu pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri dengan segera, karena Presiden Prabowo Subianto pun ingin agar para kepala daerah terpilh ini bisa cepat bekerja.

    “Oleh karena itu kalau Keppres sudah keluar nanti Bapak tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk 2 gubernur, Babel dan Papua pengunungan dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing,” jelas dia.

    Maka demikian, purnawirawan Polri ini menegaskan tak akan ada pelantikan kepala daerah serentak seperti 20 Februari 2025 kemarin di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

    “Jadi tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 [kepala daerah terpilih],” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, sembilan daerah yang PHPU Kada-nya ditolak oleh MK terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.

    Sementara itu, lima daerah yang PHPU Kada-nya tak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.

  • Menteri Tito: Total anggaran PSU sebesar Rp719 miliar

    Menteri Tito: Total anggaran PSU sebesar Rp719 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar.

    Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, menyebutkan KPU di daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp429.725.922.805 atau 59,75 persen. Bawaslu Rp158.919.295.848 (22,10 persen). TNI Rp38.531.459.000 (5,36 persen). Polri Rp91.993.554.893 (12,79 persen) sehingga total Rp719.170.232.546.

    Menurutnya, total penyelenggaraan PSU di 24 daerah itu telah disesuaikan dengan efisiensi anggaran, dan total anggaran itu telah mengalami penurunan.

    Adapun Kementerian Dalam Negeri awalnya memperkirakan anggaran PSU sekitar Rp1 triliun. Kendati demikian, Tito meminta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD.

    Selain itu, Tito mengatakan untuk anggaran PSU di sebagian TPS dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Hal ini juga termasuk PSU seluruhnya pun beberapa dapat dipenuhi oleh APBD.

    “Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi, bisa diambil dari APBD Papua,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi MK RI bahwa dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran harus relevan 50 tahun ke depan

    Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran harus relevan 50 tahun ke depan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus bisa relevan atau masih bisa dimanfaatkan hingga 20 sampai 50 tahun ke depan.

    Menurut Dave, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini masih terbelakang sebab masih mengatur sistem penyiaran secara analog. Padahal saat ini era penyiaran sudah berubah ke sistem digital.

    “Tinggal produk-produk hukum turunan ke bawahnya itu yang bisa menyesuaikan perkembangan zaman,” kata Dave saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah lembaga penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Untuk itu, menurut dia, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran itu harus mempelajari sistem penyiaran yang diterapkan di negara-negara lain guna menopang industri penyiaran lokal.

    “Apakah selain soal pemancarnya, konten yang disediakannya, ini semua saling berkaitan, karena ini menopang kehidupan khalayak banyak juga,” katanya.

    Selain itu, RUU Penyiaran juga perlu mengatur dan melindungi generasi muda dari konten-konten yang bisa berdampak buruk.

    Saat ini, kata Dave, anak-anak sudah sangat tergantung kepada gawai pintar yang menampilkan berbagai jenis konten.

    “Inilah gunanya Undang-Undang Penyiaran kita ini untuk kita bisa beri perlindungan dan memberikan pengamanan kepada anak-anak kita sehingga generasi kita ke depan jangan sampai tergerus akhlaknya,” katanya.

    Untuk itu, Dave ingin agar RUU Penyiaran perlu mendengar berbagai masukan agar tidak terkesan sebagai RUU yang “asal jadi” karena jika RUU tersebut mengalami kekurangan maka akan mudah untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025