Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini

    Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit bulan ini.

    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/3/25).

    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil.

    Dia mengatakan penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Menteri Bahlil memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu sesuai aturan karena telah diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga Ketum Partai Golkar ini menyebut pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar.

    “Saya katakan, masa kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.

    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di Undang-Undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” pungkasnya.

    Pengumuman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi.

    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.

  • DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

    Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri.

    “Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” sambung Evita.

    (cip)

  • BUMN ‘Si Unyil’ Kantongnya Masih Tipis, Gaji Direksi Dibayar Separuh

    BUMN ‘Si Unyil’ Kantongnya Masih Tipis, Gaji Direksi Dibayar Separuh

    Jakarta

    PT Produksi Film Negara (Persero) atau BUMN yang memproduksi film ‘Si Unyil’ masih memiliki pendapatan yang kecil. Dengan kondisi tersebut, gaji para direksinya pun hanya mampu dibayar setengahnya.

    Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. “Sekarang pendapatan PFN itu minim sekali, bahkan gaji direksinya pun dibayar hanya setengahnya,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025) kemarin.

    PFN direncanakan untuk melakukan inbreng dan bergabung dengan Danareksa sebagai holding BUMN guna memperkuat posisi PFN sebagai BUMN pembiayaan perfilman. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan ekosistem perfilman Indonesia.

    “Jadi memang pada saat ini PFN walaupun belum diinbrengkan ke Danareksa, kita sudah membuat rencana kerja terkait bagaimana bisnis modelnya ke depan,” ucap Yadi.

    PFN resmi berubah bentuk dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero) per Agustus 2023. Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.

    Rencana Penyehatan BUMN ‘Si Unyil’

    Yadi mengatakan pihaknya sudah membuat rencana kerja atau bisnis model PFN ke depan. Meski begitu, realisasinya nanti seperti apa tergantung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan mengelola semua aset BUMN.

    “Rencananya akan diinbrengkan ke Danareksa, tetapi tergantung dari induk kami nanti Danantara terserah mau seperti apa, apakah mau diinbrengkan ke yang lain atau ke kita, kami nurut saja. Kalau dari kami bagaimana kita membuat bisnis modelnya,” kata Yadi.

    Upaya penyehatan yang akan dilakukan yakni bagaimana optimalisasi aset PFN untuk mendukung perannya sebagai BUMN pembiayaan film. Disebutkan bahwa ada dua aset PFN yang berlokasi di Jalan Otista dan Tendean.

    “Itu kalau kita bisa optimalkan, itu sebetulnya bisa menjadi modal untuk PFN menjadi film financing business model,” ucap Yadi.

    Untuk aset yang berlokasi di Jalan Otista, kata Yadi, akan direvitalisasi seperti Lokananta yang berbasis film sebagai tempat untuk berkumpulnya para insan perfilman. Dalam hal ini pihaknya akan menggandeng PT Nindya Karya (Persero).

    “Kita membuat suatu ekosistem di mana para insan perfilman punya tempat ngumpul lah istilahnya seperti Taman Ismail Marzuki, tapi ini lebih spesifik ke film yang lokal, itu yang sedang kita kerjakan,” bebernya.

    Nah pendapatan dari optimalisasi aset PFN itu akan digunakan untuk mendorong agar operasional perusahaan berjalan stabil. Setelah itu, PFN akan mengkurasi berbagai macam film untuk didanai dengan skema crowdfunding.

    “Pembiayaan film yang sedang direncanakan PFN bentuknya crowd financing, jadi beberapa investor masuk untuk membiayai satu project tertentu dan PFN di sini menjadi salah satu co-investornya. Saat ini ada dua film yang sedang mereka garap dengan co-investor-co-investor lainnya,” imbuhnya.

    (aid/acd)

  • Kasus Tercepat dalam Sejarah KPK

    Kasus Tercepat dalam Sejarah KPK

    Jakarta

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Politikus PDIP Guntur Romli menuding ini adalah akal-akalan KPK.

    “Kami menyesalkan digugurkannya prapid (praperadilan) ini karena itu hak-hak Mas Hasto dikurangi,” ujar Guntur lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

    “KPK melakukan penghinaan pada pengadilan,” sambungnya.

    Guntur menduga KPK sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama untuk menggugurkan praperadilan Hasto. KPK, sambung Guntur, mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

    “Kasus ini tercepat dalam sejarah KPK,” imbuh Guntur.

    Guntur menganggap telah terjadi diskriminasi hukum terhadap Hasto. Guntur menambahkan korupsi mafia migas yang kerugian mencapai miliaran rupiah mangkrak di KPK tapi kasus Hasto dikebut sedemikian rupa.

    “Inilah KPK produk Jokowi, maka hanya 2 alternatif bubarkan KPK atau kembali perkuat KPK seperti dulu dengan tidak adanya intervensi politik,” imbuh Guntur.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anggota DPR RI Rizal Bawazier Tegaskan KITB Harus Punya Multiplier Effect untuk Warga Batang

    Anggota DPR RI Rizal Bawazier Tegaskan KITB Harus Punya Multiplier Effect untuk Warga Batang

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi salah satu agenda utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Sebelum Perpres RPJMN 2025-2029, keberadaan KITB telah dikukuhkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) dalam Perpres No. 109/2020.

    Dua tahun kemudian, terbit Perpres No. 106/2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah.

    Sasaran utama dalam Perpres ini adalah meningkatkan aglomerasi industri di KITB dengan pendanaan yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, dana alokasi khusus, serta BUMN dan swasta.

    Namun, Komisi VI DPR RI meminta agar keberadaan KITB tidak hanya menjadi kebanggaan semu tanpa dampak nyata bagi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Batang.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Danareksa (Persero) dan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025, Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menekankan pentingnya keterlibatan pekerja lokal dalam pengembangan kawasan ini.

    “Jangan sampai KITB hanya menjadi kebanggaan semu. Multiplier effect harus dirasakan oleh masyarakat Batang.

    Para pekerja lokal harus dilibatkan secara langsung, baik dalam pembangunan perumahan rakyat, jasa perkantoran, jasa kesehatan, makanan dan minuman, serta sektor lainnya,” ujarnya.

    Rizal juga menegaskan bahwa kehadiran KITB seharusnya memberi manfaat nyata bagi warga setempat.

    “Jangan sampai warga Batang hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” pungkasnya. (din)

  • Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita, Siapa Tanggung Jawab? – Page 3

    Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita, Siapa Tanggung Jawab? – Page 3

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Huda menyebut, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp 3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp 17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp 4.300 per liter.

    Maka dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp 667,25 miliar hingga Rp 731 miliar setiap bulan.

    “Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp 667,25 miliar-Rp 731 miliar setiap bulannya,” kata Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut berkomentar mengenai isu MinyaKita yang isinya kurang dari 1 liter. Produksi MinyaKita bisa sampai ke konsumen harus melakui mekanisme ijin berlapis yakni Kementerian Perindustrian untuk izin produksi dan SNI.

    Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merk, serta BPOM untuk izin edar. Izin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga.

    “Ada indikasi kuat permainan stok #MinyakKita yang terkorelasi dengan permainan harga,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    Rieke menegaskan mendukung Satgas Pangan untuk usut tuntas jaringan mafia MinyakKita, dari hulu ke hilir.

    “Bongkar indikasi permainan perizinan #MinyakKita, dari ijin produksi, SNI, penggunaan merk, dan edar,” ucap dia.

    Rieke juga meminta aparat segera membongkar perusahaan berkedok produsen.

    Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintah dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

    Politikus PDIP itu menegaskan, kasus Minyakita bukan hal yang pertama, melainkan sudah sering terjadi, di mana dari HET yang terlalu tinggi hingga kualitasnya dipertanyakan.

    “Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga dikonsumen yang jauh diatas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” jelas dia.

    Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume Minyakita yang dijual di pasaran.

    “Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan Minyakita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral,” jelas dia.

  • Harga Minyakita Naik, BAM Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

    Harga Minyakita Naik, BAM Minta Pemerintah Perketat Pengawasan


    PIKIRAN RAKYAT –
    Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menemukan adanya kenaikan harga Minyakita saat melakukan kunjungan ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, pada Kamis (6/3/2025).

    Agun mendapati minyak goreng bersubsidi tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.  

    “Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19.000, ada yang Rp18.000. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17.000. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi,” ujarnya usai kunjungan spesifik di Pasar Induk Rau.  

    Agun menilai kenaikan harga ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan karena kurangnya pengawasan dalam rantai distribusi. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan dan dinas terkait harus segera bertindak untuk memastikan harga tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.  

    Selain itu, Agun menilai bahwa operasi pasar saja tidak cukup untuk menekan harga jika distribusinya tidak tertata dengan baik.

    “Kalau distribusi dari produsen ke pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.  

    Dengan kondisi ini, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita.

    Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditentukan dan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr Evita Nursanty, mendesak kementerian/lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industry, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar disini harus diberantas,” tegas Evita Nursanty melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” saran Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri.

    Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor ilegal. Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar.

    Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. 

    Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif.Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” kata Evita.

  • Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James Resmi Jadi WNI

    Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James Resmi Jadi WNI

    Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James Resmi Jadi WNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Tiga pemain natrualisasi yakni
    Emil Audero
    Mulyadi, Joey Mathjis Pelupessy, dan Dean Ruben James resmi menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan di Roma, Italia, pada Senin (10/3/2025).
    Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta mengatakan, naturalisasi ketiga pemain sepak bola tersebut bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan semata, tetapi juga upaya untuk memajukan Indonesia.
    “Momentum ini bukan hanya sekadar tentang perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia,” kata Nico dalam keterangan tertulis, Senin.
    Nico mengatakan, kehadiran atlet diaspora yang memiliki darah keturunan Indonesia merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk membela Merah Putih.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menegaskan komitmennya untuk mendukung semua proses naturalisasi untuk kepentingan prestasi olahraga nasional.
    “Menteri Hukum sudah memberi arahan untuk mendukung dan mempercepat semua proses naturalisasi yang memiliki kepentingan prestasi nasional dan kebanggaan bangsa, tentu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan,” kata Widodo.
    Adapun naturalisasi atlet diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana dalam hal ini pewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara.
    Sebelum resmi menjadi WNI, Emil, Joey, dan
    Dean James
    telah melalui sejumlah rangkaian, salah satunya  mengikuti rapat dalam rangka meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
    Kehadiran tiga pemain ini diharapkan dapat memperkuat skuad Tim Nasional Indonesia yang sedang berjuang untuk lolos ke Piala Dunia 2026.
    Timnas Indonesia dijadwalkan akan bertanding menghadapi Australia pada 20 Maret 2025 dan Bahrain pada 25 Maret 2025 dalam laga lanjutan babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

    Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya buka suara terkait penggeledahan KPK di rumahnya di Bandung.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana iklan yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025.

    Menanggapi hal itu, suami Atalia Praratya akhirnya buka suara. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK bersifat resmi. Namun dirinya meminta masyarakat menunggu keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

    “Benar kami didatangi oleh tim KPK terkait kasus di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung tim KPK secara profesional,” katanya dalam keterangan yang diterima oleh tim PRFM News.

    “Hal-hal terkait lainnya, kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” sambungnya.

    Senanda dengan hal itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum dapat mengungkap barang bukti yang disita karena prosesnya kemungkinan masih berlangsung. 

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” ujar Fitroh kepada Pikiran Rakyat di sore hari.

    5 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. ANTARA FOTO

    Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan BJB. Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

    Namun Setyo menyebut ada 5 orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka

    “Ya, tindak lanjut pasca rilis terkait perkara itu menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan,” ucap Setyo.

    Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lanjutan mengenai kapan dan daftar nama yang terjerat dalam dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News