Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

  • Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, imbas putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri keuangan tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “[Revisi terkait] putusan MK soal anggaran LPS yang sebelumnya melalui persetujuan Menkeu menjadi persetujuan DPR,” ujar Misbhakun kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengungkap Komisi XI DPR sudah menggelar rapat panitia kerja atau Panja pada Senin (10/3/2025) malam. Panja itu nanti akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) P2SK sesuai putusan MK.

    Sebagai informasi, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK inkonstitusional bersyarat.

    Kendati demikian, Misbhakun belum mau mengonfirmasi apakah pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU P2SK adalah yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.

    Pasal 86 ayat (4) itu sendiri menyatakan ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RKAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Ayat (6) dan ayat (7) juga memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.

    Dalam amar putusan, Ketua MK Suhatoyo pun menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan DPR’.

    “Pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhatoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (3/12/2024).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa keterlibatan Menkeu berupa persetujuan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS tidak tepat. MK menilai bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

    Prinsip independensi ini turut berlaku di tengah kedudukan Menkeu sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang meliputi Ketua Dewan Komisioner LPS, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Meskipun Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK, tetapi tetap saja tidak boleh mengintervensi anggaran LPS sebagai lembaga independen dengan alasan checks and balances,” demikian dikutip lebih lanjut dari dokumen putusan.

    Itu sebabnya, Mahkamah menilai bahwa penyusunan anggaran LPS lebih tepat apabila berdasarkan persetujuan DPR yang memiliki fungsi penganggaran atau budgeting dan pengawasan.

  • Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib eks buruh PT Sritex terkait hak pesangon, THR, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibahas di Gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Dilansir dari laman resminya, Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada jam 10.00 WIB.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak jaminan sosial bagi 8.243 mantan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi yang berlaku. 

    Para pekerja yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. 

    JKP adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    JKP yang dikenal dengan gaji bagi korban PHK itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dalam jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak PHK ini.

    “Pemenuhan hak-hak pekerja harus berjalan sesuai amanat regulasi, yaitu PP No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata  Muttaqien dalam keterangan resminya pada Kamis (6/3/2025). 

    DJSN juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengambil langkah responsif untuk memastikan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan.

    Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas (satgas), serta kurator, pembukaan 10 desk pelayanan klaim, serta penyediaan mobil BPJS Keliling untuk memberikan informasi kepada peserta secara langsung.

    Dia juga memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, sebanyak 8.243 eks karyawan PT Sritex dan 7.606 anggota keluarganya telah didaftarkan dalam program ini, dengan total peserta aktif mencapai 15.849 jiwa.

    “Sesuai regulasi, manfaat JKN yang diterima akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai Maret hingga Agustus 2025. Selama periode ini, peserta PHK tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” katanya.

    Pekerja Mengundurkan Diri Tak Dapat JKP

    Sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 karyawan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.

    “Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator beberapa waktu lalu.

    Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Sosialisasi MBG di Mempawah, Komisi IX DPR Pantau Standar Gizi

    Sosialisasi MBG di Mempawah, Komisi IX DPR Pantau Standar Gizi

    Mempawah, Beritasatu.com – Program makan bergizi gratis (MBG) terus diperkenalkan kepada masyarakat, termasuk di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan pihaknya yang memiliki tugas pengawasan di sektor kesehatan akan terus memantau implementasi program ini hingga ke lapangan untuk memastikan tujuannya tercapai.

    “Kami berharap pemerintah memastikan bahan makanan yang disalurkan memiliki standar gizi yang sesuai serta tepat sasaran. Evaluasi dan pengawasan ketat perlu dilakukan agar program ini benar-benar dapat mengatasi permasalahan gizi di masyarakat,” ujar Alifudin dalam sosialisasi MBG di Mempawah, Kalbar bersama perwakilan BGN serta para tokoh masyarakat, Senin (10/3/2025).

    Menurut Alifudin program MBG ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan gizi masyarakat yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap makanan sehat.

    “Kami menegaskan pemenuhan gizi yang baik adalah hak seluruh warga negara. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keberlanjutan program ini,” ujar 

    Inisiatif MBG, yang telah diluncurkan pemerintah sejak 6 Januari 2025, kini diterapkan secara serentak di 245 lokasi di seluruh Indonesia dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Secara bertahap, program ini akan terus diperluas ke berbagai wilayah.

    Alifudin menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci kesuksesan program MBG.

    “Kami mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program ini. Harapannya, program ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek tetapi juga mampu mendorong pola konsumsi yang lebih sehat di masyarakat,” jelas Alifudin.

    Dalam pelaksanaannya, program MBG akan mendistribusikan makanan yang telah memenuhi standar gizi yang mencakup protein, vitamin, mineral, dan energi yang seimbang.

    Kebijakan MBG ini diadopsi dari negara-negara maju yang telah menerapkannya selama puluhan tahun dan terbukti efektif dalam menciptakan generasi yang sehat dan kuat.

    Program MBG diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju bangsa yang lebih sehat, produktif, dan memiliki daya saing tinggi. Pada April 2025, ditargetkan sebanyak 3 juta anak Indonesia akan memperoleh makanan bergizi.

    Jumlah ini akan meningkat menjadi 15 juta pada Agustus 2025 dan pada akhir tahun seluruh anak Indonesia yang membutuhkan diharapkan dapat menikmati manfaat program MBG ini.

  • Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

    Tito menekankan dalam surat efisiensi yang dikeluarkan Kemendagri untuk daerah-daerah, disebutkan bahwa anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sama sekali tidak boleh diganggu.

    “Jangan [anggaran pendidikan dan kesehatan digunakan PSU]. Di dalam surat efisiensi saya itu, jelas sekali yang pendidikan kesehatan yang wajib infrastruktur itu enggak boleh diganggu,” tuturnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Dia pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya saja anggaran pendidikan digunakan untuk memperbaiki sekolah, toilet untuk guru, hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek pengadaan-pengadaan itu yang enggak perlu, nah, itu kira-kira, paling banyak dari porsi belanja opesasional terutama kepentingan pegawai sendiri,” ujar Tito.

    Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola memberikan usul agar kekurangan anggaran PSU Pilkada 2024 dapat ditutupi dengan dana pendidikan atau kesehatan. Menurutnya, dapat diambil sekitar 10% hingga 20%.

    “Barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 10%,” katanya dalam rapat.

    Dalam kesempatan itu pula, Tito langsung menjawab bahwasannya tidak bisa mengorbankan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk PSU Pilkada 2024. Karena dua hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita enggak akan mengorbankan yang wajib, Pak, yang pendidkan, kesehatan, infrastruktur. Nah, itu dampaknya langsung ke masyarakat, Pak,” ujarnya dalam rapat. 

  • DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh

    DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh

    loading…

    DPR meminta pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pemerintah secara bertahap. Foto/Dok Kemenpan-RB

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin merespons penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Dia meminta agar pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pemerintah secara bertahap.

    “Kalau memang yang sekarang diprosesnya telah berjalan sudah hampir selesai dan banyak yang sudah hampir selesai baik di pusat maupun daerah, lakukan saja pengangkatan,” ujar Zulfikar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dengan pengangkatan, ia menilai akan membuat CASN dan PPPK bisa lebih tenang dan tak membuat gaduh publik. Ia menilai, para abdi negara akan bisa tenang dan semangat bekerja bila sudah mendapat kepastian.

    “Kalau mereka mendapat ketenangan, kepastian tentu nanti mereka sudah bekerja akan semangat, karena mereka akan masuk menjadi birokrat itu pelaksana kebijakan pelayanan masyarakat,” ucap Zulfikar.

    “Kalau kita bisa memastikan nasib mereka, tentu mereka juga akan memastikan nasib yang akan mereka layani,” imbuhnya.

    Kendati demikian, legislator Partai Golkar ini berjarap pada pemerintah, terkhusus KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa segera melakukan pengangkatan terhadap CASN dan PPPK 2024.

    “Saya kira itulah mudah-mudahan KemenPAN-RB, BKN, mau mendengar, untuk memberi ruang bagi pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS, dan Maret 2026 untuk CPPPK,” pungkasnya.

    (rca)

  • Legislator Minta Menaker Awasi Pembagian THR Swasta-BUMN

    Legislator Minta Menaker Awasi Pembagian THR Swasta-BUMN

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR bagi pekerja swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengawasi perusahaan swasta dalam pencairan THR.

    “Untuk perusahaan swasta pengawasan wajib dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan c/q (dalam hal ini) Menteri Tenaga Kerja agar tidak ada perusahaan yang main-main dan membayar THR setelah tanggal tersebut,” ujar Irma kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

    Menurut Irma, instruksi Prabowo soal pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran sudah tepat. Artinya, THR harus sudah diterima sebelum tanggal 24 Maret 2025.

    “Namun untuk BUMN dan BUMD juga ASN artinya Kemenkeu juga harus menyediakan anggarannya segera agar sebelum tanggal tersebut THR sudah bisa diterima,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memerintahkan THR diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 lebaran. Diperkirakan lebaran Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, sesuai prediksi Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

    “Besaran dan mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui surat edaran,” ujarnya.

    Pada saat yang sama, Prabowo juga resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Bonus itu berupa uang tunai dan diberikan berdasarkan keaktifan pengemudi dan kurir online.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR Desak Kemendag Audit dan Kasih Sanksi Produsen Minyakita Curang

    DPR Desak Kemendag Audit dan Kasih Sanksi Produsen Minyakita Curang

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perdagangan dan instansi terkait mengaudit para produsen Minyakita dan memberikan sanksi tegas jika terbukti telah melakukan kecurangan.

    Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica berpandangan Minyakita telah disiapkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, faktanya, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap program tersebut.

    Maka dari itu, Cindy menegaskan perlu adanya audit menyeluruh agar seluruh produsen Minyakita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.

    “Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tutur Cindy di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Menurutnya, kasus tersebut telah membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Dia menyebut perlu pengawasan yang ketat agar tindakan curang produsen Minyakita tidak terulang di kemudian hari.

    “Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml) yang beredar di pasar. 

    Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    “Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter] yang lapangan sudah kita tarik, kita mulai tarik,” ungkap Budi. 

    Dia menjelaskan bahwa kasus Minyakita dengan takaran tak mencapai 1 liter ini merupakan kedua kalinya ditemukan oleh Kemendag. 

    Pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan Minyakita yang diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan kasus ini sudah diselesaikan.

  • Perubahan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Jadi Letkol, Karir Tangan Kanan Presiden Prabowo Cemerlang

    Perubahan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Jadi Letkol, Karir Tangan Kanan Presiden Prabowo Cemerlang

    TRIBUNJATIM.COM – Di balik polemik Teddy Indra Wijaya yang kini naik pangkat, ada berbagai sorotan ramai dibicarakan.

    Satu di antaranya perihal gajinya yang kini tak lagi sama.

    Dengan naik pangkat menjadi Letkol, gaji yang diperoleh Teddy juga pastinya mengalami kenaikan.

    Daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Dalam beleid itu, Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI. Gaji Letkol dipatok Rp3.093.900 hingga Rp5.084.40.

    Gaji Letkol lebih tinggi dibandingkan Mayor sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

    Berikut daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk semua golongan.

    Golongan I: Tamtama TNI

    Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
    Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
    Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
    Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
    Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
    Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

    Golongan II: Bintara TNI

    Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
    Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
    Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
    Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
    Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
    Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

    Golongan III: Perwira Pertama TNI

    Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
    Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
    Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

    Golongan IV: Perwira Menengah TNI

    Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
    Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
    Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

    Golongan V: Perwira Tinggi TNI

    Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
    Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
    Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
    Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

    MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT – Mayor Inf TNI Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi Lektol TNI yang diumumkan pada Kamis (6/3/2025). Begini penjelasan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana. (Instagram/tedsky_89)

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya memang tengah menjadi sorotan nasional.

    Tangan kanan Presiden Prabowo itu memiliki jejak karir yang cemerlang terutama setelah menjadi ajudan dan asisten pribadi Presiden Prabowo.

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menuai polemik. 

    Kabar kenaikan pangkat Teddy membuat kaget sejumlah prajurit TNI. Bahkan, karir Teddy bisa lebih cepat dibanding teman seangkatannya di Akmil, Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung. 

    Padahal Hendrik Pardamean Hutagalung merupakan peraih Adhimakayasa Akmil Tahun 2011. Sementara untuk saat  ini pangkatnya masih Kapten dan sedang menjalani sekolah di Australia.  

    Kenaikan pangkat Teddy ini disebut terlalu dipaksaskan dan menabrak sejumlah tahapan.

     Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. 

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025) kemarin.

    PRABOWO TEGUR TEDDY – Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan bank emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Ia menegur Mayor Teddy agar mengundang Jokowi. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden – Instagram)

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.

    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari kompas.com, Jumat (7/3/2025).

     TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy yang dampingi Presiden Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

    TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” tuturnya.

    Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

    Masih menjadi sorotan, Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

     Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Calon ASN dan PPPK Menanti Instruksi Prabowo

    Calon ASN dan PPPK Menanti Instruksi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Penundanaan pengangkatan para calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menantikan solusi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Pasalnya, rencana penundanaan yang diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tersebut menjadi masalah baru bagi CASN dan PPPK.

    Masalah baru timbul akibat rencana penundaan ramai diperbincangkan di media sosial mulai dari mereka yang telah lebih dulu keluar dari tempat kerjanya yang lama, hingga mereka yang telah membeli tiket menyesuaikan jadwal awal yang telah ditetapkan.

    Terkait dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widayantini mengatakan bahwa sejauh ini instansinya sudah melaporkan kepada presiden terkait dengan penundanaan pengangkatan CASN.

    “Sudah dilaporkan ke presiden,” katanya kepada wartawan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Meski begitu, Rini tidak terlalu spesifik menjelaskan solusi yang akan diambil pemerintah untuk menyelesaikan polemik rencana penundaan tersebut.

    Namun, dia membeberkan bahwa Presiden Prabowo akan mengeluarkan aturan baru untuk segera dapat menyelesaikan masalah itu.

    “Sudah dilaporkan nanti akan ada instruksi presiden,” pungkas Rini.

    Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK

    Adapun, penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025).

    Rini menjelaskan Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Dia menyatakan sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Rini, Jumat (07/03/2025).

    Di sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki jadwal sendiri.

    Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2) pada 1 Maret 2026.

    Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan peta jalan pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.

    Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.

    Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di database BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

    Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI. Rini memastikan sebelumnya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024. 

    Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.

    Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

    “Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” jelasnya.

    Di dalam surat Kepala BKN tersebut ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.

    Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

    Selanjutnya usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 01 Maret 2026 dan Melaksanan Perjanjian kerja pada 01 Maret 2026.

    Sementara itu, bagi pelamar PPPK yang pada 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

    “Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNSS maupun SK PPPK,” imbau Zudan.