Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

    Menurut dia, Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.

    “Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

    “Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

    Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

    RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

    Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

    “Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolres Ngada sedang menjadi pembicaraan publik terkait isu kasus pelecehan dan asusila. Jabatan Kepala Kepolisian Resor di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dijabat oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Tak hanya asusila, AKBP Fajar Widyadharma juga tersangkut kasus narkoba. Penangkapan sang polisi dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Polisi Nasional Budi Gunawan ada Senin, 3 Maret 2025 saat berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

    “Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana. Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata Budi Gunawan.

    Kapolres Ngada kasus apa?

    Kasus narkoba dan kasus asusila adalah kasus yang diisukan menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasus pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan terhadap anak usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

    Tak tanggung-tanggung, AKBP Fajar bahkan merekam tindak asusila lalu mengirim videonya ke situs-situs video terlarang termasuk Australia. Aparat polisi Negeri Kanguru lalu menemukan videonya pada pertengahan 2024 ternyata diunggah di Kota Kupang, NTT, lalu memberitahu kasus tersebut kepada kepolisian di NTT.

    AKBP Fajar Widyadharma lalu ditangkap Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Kabupaten Ngada, NTT. Sang kapolres dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

    “Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya. Itu komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik, Maka, Kapolri sangat berkomitmen untuk hal itu,” ujarnya.

    Kasus polisi ini dikecam sejumlah pihak termasuk Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. Ia mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan hukuma maksimal kepada pelaku yang terlibat.

    “Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, ia memberikan contoh, bukan merenggut masa depan anak-anak. Ini bener-bener perbuatan biadab. Bila merujuk juncto, hukuman serendahnya bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya dia, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Legislator PDIP tersebut, dilansir dari laman ANTARA, Selasa, 11 Maret 2025.

    Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap usai polisi Australia gercep lapor video pelecehan anak. Dok. Humas Polres Ngada dan Pikiran Rakyat/Fian Afandi

    Profil AKBP Fajar Widyadharma

    Berikut profil singkatnya:

    Harta kekayaan Kapolres Ngada turun drastis 2022-2023

    Harta tahun 2022

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, LAINNYA: Rp90.000.000 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp13.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp103.000.000

    Harta tahun 2023

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp0 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp14.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp14.000.000

    Harta kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar 2024

    Pikiran-rakyat.com menelusuri laman resmi e-LHKPN KPK pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13.15 WIB. Akan tetapi, belum ditemukan data harta kekayaan terbaru dari AKBP Fajar Widyadharma tersebut.

    Demikian kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasusnya ternyata berawal dari temuan polisi Australia terkait video pelecehan anak yang diunggah dari Kota Kupang, NTT pada pertengahan 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

    Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

    Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil. 

    Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.
     

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. 

    “Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.

    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” katanya.

    Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi. 

    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.

    Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini. 
     
    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
     
    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil. 

    Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.
     

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. 
     
    “Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.
     
    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
     
    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” katanya.
     
    Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
     
    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi. 
     
    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan kronologi tutupnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group hingga menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.

    Dalam paparannya, dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex sempat melakukan perlawanan dan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2024.

    Lalu tahun 2025 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini adalah manajemen Sritex. Imbas putusan pailit tersebut para pekerja Sritex terkena PHK.

    “Upaya kami sebagai pemerintah untuk kita mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menyebut pemerintah sangat peduli dengan nasib buruh Sritex, dan berharap operasional perusahaan tetap terjadi meski digugat pailit. Meskipun pada akhirnya, Sritex tetap tutup dan belasan ribu buruhnya terkena PHK.

    “Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK,” bebernya.

    Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Secara total, jumlah buruh yang terdampak PHK tembus 11.025 orang. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

    “Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” beber Yassierli.

    Berdasarkan paparannya, berikut kronologi PHK buruh Sritex:

    1. PHK oleh kurator kepada PT Bitratex Industries di Semarang pada Januari 2025

    2. Pemberitahuan PHK oleh kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex pada 26 Februari 2025. Lalu dilanjutkan penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh pekerja

    3. Pelaporan PHK Sritex oleh kurator kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo. Lalu Disnaker Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan tanda bukti lapor PHK (Sritex)

    4. Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025

    5. Pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, Tunjang Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    (ily/kil)

  • Nasib Kelanjutan Pembentukan Organisasi Pelaksana Nuklir RI di Tangan Bahlil

    Nasib Kelanjutan Pembentukan Organisasi Pelaksana Nuklir RI di Tangan Bahlil

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bicara nasib pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir. Rencana pembentukan NEPIO ini telah digaungkan sejak September 2024.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan NEPIO sudah berada di meja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Keppresnya sudah di Pak Menteri, di meja Pak Menteri, nanti izin prakarsa naik ke Pak Menteri ke Pak Presiden,” kata Eniya kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Eniya juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan struktur organisasi NEPIO. Ke depan, organisasi ini menjadi seperti satuan tugas (satgas) di bahwa pengawasan Bahlil.

    “Kita sudah siapkan strukturnya, lebih simpel, mandat ke Pak Menteri ESDM, terus anggotanya dari seluruh kementerian yang terkait, dan nanti, itu semacam mirip-mirip satgas gitu lah. Jadi nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ,” tutupnya.

    Sebelumnya, Eniya mengatakan NEPIO dibentuk untuk mengawasi pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Berdasarkan data Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang kini melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terdapat 28 lokasi potensial pembangunan PLTN. Meski begitu, ia menyampaikan lokasi tersebut masih bisa diperbaharui kembali.

    “Jadi saat ini ditindaklanjuti oleh BRIN dan lokasi-lokasi tersebut itu ada di Semenanjung Muria, Banten, Pulau Bangka, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Nusa Tenggara Barat, dan seterusnya,” kata Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Dalam catatan detikcom pada September 2024 lalu, rencana pembentukan NEPIO muncul usai Kebijakan Energi Nasional (KEN) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat itu Eniya ditunjuk sebagai ketua tim persiapan pembentukan NEPIO.

    Ia menerangkan, setiap negara yang berencana membangun tenaga nuklir tidak wajib memiliki organisasi ini. Namun, kata dia, Indonesia dirasa perlu dikarenakan memerlukan banyak pertimbangan dan periode kabinet yang tidak hanya lima tahun. Dia bilang, NEPIO Indonesia akan diketuai presiden.

    “Kami membahas pembentukan NEPIO ini dengan penjajakan konsep organisasi yang efisien dan tidak gemuk,” tulis Eniya di Instagram dan dibagikan akun Ditjen EBTKE dikutip Senin (16/9/2024).

    (ara/ara)

  • Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.

    Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).

    “Yang belum memang adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel,” kata Menaker Yassierli dalan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    “Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” dia menambahkan.

    Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah diterima oleh 3.544 peserta dari 4.539 permohonan pengajuan.

    “Kemudian JHT, ini yang sekarang kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (2025) dengan jumlah cukup signifikan,” imbuh Menaker.

    Terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjanjikan para korban PHK Sritex bakal menerima pembayaran lebih besar. Usai adanya revisi aturan besaran klaim JKP, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Dari revisi ini, manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya itu 45 persen. Kemudian, kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja, dan kemudahan untuk mendapat akses informasi pasar kerja,” ungkapnya.

    Menurut data Kemenaker per 10 Maret 2025, manfaat JKP berupa yang tunai telah dicairkan kepada 1.888 peserta dari 2.776 permohonan pengajuan.

    Selain itu, korban PHK Sritex pun bakal menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pekerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkena PHK, tanpa membayar iuran.

     

  • Puan Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam, Apa Hasilnya?

    Puan Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam, Apa Hasilnya?

    Puan Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam, Apa Hasilnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua
    DPR RI

    Puan Maharani
    menggelar pertemuan terbatas dengan Sekretaris Jenderal
    Partai Komunis Vietnam
    (PKV)
    To Lam
    di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Dalam pertemuan empat mata tersebut, Puan dan To Lam bersepakat untuk mempererat kerja sama antara Indonesia dan Vietnam, baik dari sisi pemerintahan maupun parlemen.
    “Kami bersepakat untuk sama-sama mempererat dan meningkatkan hubungan di kedua negara, dan DPR RI siap bekerja sama dengan pemerintah Vietnam, juga dengan National Assembly atau DPR yang ada di Vietnam,” ujar Puan saat ditemui usai pertemuan terbatas di Gedung Nusantara, Selasa (11/3/2024).
    Politikus PDI-P ini menyampaikan bahwa ia dan To Lam banyak memperbincangkan hubungan Indonesia dan Vietnam yang telah terjalin lama.
    To Lam bahkan menyinggung bahwa hubungan baik kedua negara sudah terjalin sejak era Soekarno dan Presiden Ho Chi Minh, yang merupakan bapak pendiri masing-masing negara.
    “Beliau menyampaikan bahwa hubungan ini sudah berjalan dimulai dengan satu modal yang sangat baik, yaitu hubungan baik antara dua founding father, yaitu Presiden Soekarno dengan Presiden Ho Chi Minh,” kata Puan.
    Dalam pertemuan tersebut, Puan dan To Lam juga membahas kerja sama antara parlemen Indonesia dan Vietnam.
    Puan menegaskan DPR RI siap bekerja sama dengan pemerintah Vietnam serta National Assembly atau parlemen Vietnam untuk memperkuat hubungan di berbagai sektor.
    “Untuk sama-sama meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, people-to-people contact, dan tentu saja hubungan di antara kedua parlemen,” jelas Puan.
    Selain itu, Puan juga membuka peluang kerja sama antara partai politik di Indonesia dan Vietnam.
    Dia menyatakan bahwa delapan partai di DPR RI siap menjalin hubungan dengan partai-partai di negara komunis tersebut.
    “Karenanya, saya juga membuka pintu bahwa di DPR ada 8 partai politik yang tentu saja siap bekerja sama dengan partai yang ada di Vietnam,” kata Puan.
    Diberitakan sebelumnya, DPR RI menerima kunjungan kenegaraan Sekretaris Jenderal PKV To Lam di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Sehari sebelumnya, PKV beserta rombongannya juga bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Industri Padat Karya Jadi Salah Satu Penentu Target Ekonomi RI 8%

    Industri Padat Karya Jadi Salah Satu Penentu Target Ekonomi RI 8%

    Jakarta

    Target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto memerlukan kontribusi dari berbagai industri dalam negeri. Salah satu sektor industri padat karya, yang di antaranya mencakup industri manufaktur, pertanian, perkebunan, perikanan, konstruksi, pengolahan makanan dan minuman, serta tembakau.

    Anggota DPR RI Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin, menegaskan industri padat karya memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8%. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri ini menyerap 13,8% dari total tenaga kerja di Indonesia. Kontribusi besar ini didorong oleh industri pengolahan, yang menyumbang 18,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    “Pastinya, industri padat karya dapat mendorong pencapaian target pertumbuhan tersebut,” kata Puteri di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Meski demikian, Puteri mengingatkan adanya tren penurunan serapan tenaga kerja di sektor padat karya, salah satunya industri tekstil. Salah satu contoh yang mencolok adalah kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yang resmi tutup pada 1 Maret 2025 dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.000 karyawan. Menurut Puteri, kondisi ini perlu mendapat perhatian guna mencegah terjadinya kondisi serupa di sektor-sektor padat karya lainnya.

    “Hal ini perlu diantisipasi terhadap dampaknya pada pertumbuhan sektor industri dan geliat konsumsi masyarakat,” tegasnya.

    Untuk mengatasi tantangan tersebut, Puteri mendukung optimalisasi paket kebijakan guna menjamin keberlangsungan industri padat karya, terutama untuk sektor-sektor industri yang termasuk dalam paket kebijakan tersebut. Beberapa kebijakan yang ia sebutkan antara lain insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) bagi sejumlah golongan pekerja industri padat karya, pembiayaan revitalisasi mesin dengan subsidi bunga, serta bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

    “Stimulus ini berperan penting dalam menjaga daya beli dari pekerja dan produktivitas industri padat karya,” ungkapnya.

    (rrd/rir)

  • Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon eks karyawan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kena PHK belum dibayar. Sritex sendiri sudah tutup sejak 1 Maret 2025 usai digugat pailit.

    Menurut Yassierli uang pesangon hingga THR baru dibayar setelah dilakukan penjualan aset budel atau harta kekayaan suatu badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut. Sementara itu, Yassierli memastikan hak upah buruh hingga bulan Februari sudah dibayar oleh kurator.

    “Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menjelaskan, Kemnaker sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian serta kurator yang membahas hak-hak eks buruh Sritex. Yang jelas, kata dia, kurator berkomitmen melakukan pembayaran setelah melakukan penjualan aset.

    “Jadi sudah ada beberapa pertemuan, yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR, yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual,” tuturnya.

    Yassierli juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah dan serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas terpenuhi. Berkas tersebut dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Ini jumlahnya cukup besar ya, 8 ribu sekian, jadi tidak mudah dan challenging juga. Dan kita membutuhkan dokumen-dokumen yang juga menjadi persyaratan untuk pencairan klaim tersebut,” sebut Yassierli.

    Menurutnya Kemnaker memiliki tim di Solo yang mengurus administrasi para buruh korban PHK untuk melakukan pencairan JHT dan JKP. Ia berharap manfaat tersebut bisa dinikmati sebelum hari raya Idulfitri.

    (ily/kil)

  • Pendataan Pekerja Sritex Dipercepat, Investor Siap Sewa Aset

    Pendataan Pekerja Sritex Dipercepat, Investor Siap Sewa Aset

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan para pekerja PT Sritex Group untuk kembali bekerja. Pasalnya, saat ini sudah ada sejumlah investor yang bakal memanfaatkan aset perusahaan dengan skema sewa.

    Yassierli mengaku, saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan kurator terkait pendataan ulang pekerja tersebut.

    Ia menuturkan, kurator berkomitmen akan mempercepat pendataan tenaga kerja dan aset PT Sritex Group. Dia memastikan, aset-aset Sritex masih bisa digunakan atau dimanfaatkan.

    “Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melibat, aset yg dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan. Kalau skemanya adalah sewa, sehingga pekerja bisa kemudian kembali bekerja. Tentu ini adalah aksi koorporasi yang nanti kita tunggu, bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” jelas dia saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, kata Yassierli, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendataan para pekerja yang sudah siap bekerja kembali.

    “Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” pungkas dia.

    Sebelumnya, tim kurator Sritex mengungkapkan terdapat beberapa investor yang tertarik untuk memanfaatkan aset-aset Sritex dengan skema sewa.

    Perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan opsi penyewaan alat berat dilakukan untuk meningkatkan harta dan menjaga nilai aset perusahaan. Saat ini pihaknya akan segera memutuskan investor mana yang akan dipilih untuk menyewa alat berat tersebut.