Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Revisi UU TNI, Menhan Sjafrie Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah

    Revisi UU TNI, Menhan Sjafrie Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan tiga pasal utama yang diusulkan untuk direvisi dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Melalui materi yang dijabarkan Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, ketiga pasal itu terdiri dari Pasal 3 soal Kedudukan TNI, Pasal 47 soal Penempatan Prajurit TNI di K/L, dan Pasal 53 soal Batas Usia Pensiun.

    “Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tuturnya dalam rapat, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Kemudian, dia merincikan ada empat sasaran yang pihaknya fokuskan dalam perubahan itu. Pertama, berkenaan kebijakan modernisasi alutista dan industri pertahanan di dalam negeri. Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.

    “Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Sjafrie.

    Atas hal tersebut, Sjafrie menyampaikan pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI, terkhusus Komisi I DPR RI karena melanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada tahun kini.

    “Kami berharap kiranya rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman, lancar, dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.

    “Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.

    Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN)

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

    8. Badan SAR Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

  • Ketua DPD RI Menerima Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam – Halaman all

    Ketua DPD RI Menerima Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menerima kunjungan Courtesy call Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam H.E To Lam di Kantor Pimpinan DPD RI Senayan.

    Sultan mengapresiasi capaian diplomatik antara presiden Prabowo Subianto bersama Yang Mulia To Lam yang mencapai level comprehensive strategic partnership. 

    “Indonesia dan Vietnam merupakan negara yang memiliki jalan sejarah yang nyaris sama. Kita sama-sama negara yang anti terhadap kolonialisme dan imperialisme”, ujar Sultan kepada awak media pada Selasa (11/3/2025).

    Sebagai bangsa kita patut mendukung political Will Kedua pemimpin kita benar-benar ingin memperkuat dan meningkatkan kerjasama di hampir semua bidang, politik, ekonomi, pertahanan keamanan hingga pertukaran kunjungan di bidang pendidikan dan sains.

    “Harapan kami tentunya agar kerjasama strategis kedua negara dapat mendukung setiap program prioritas utama pemerintah, terutama program swasembada pangan dan energi, makan bergizi gratis hingga program hilirisasi,” kata dia.

    Yang Mulia To Lam, kata Sultan, memiliki pandangan diplomatik yang cukup terbuka dan progresif. To Lam memahami dengan baik hambatan-hambatan diplomatik dan menemukan solusi yang menguntungkan bagi kedua negara.

    To Lam  adalah tokoh penting di balik pencapaian ekonomi Vietnam yang mengesankan saat ini.

    “Insha Allah Presiden Prabowo akan segera melakukan kunjungan balasan ke Hanoi”, ungkapnya.

    Selain itu, dari sisi lembaga Parlemen DPD bersama DPR dan MPR RI juga berkomitmen menjalin dan memperkuat kohesivitas politik bersama Majelis Nasional Republik Sosialis Vietnam. 

    “Kami berkomitmen mendukung setiap langkah diplomatik dan kebijakan pemerintahan kedua negara. Tentunya yang berdampak positif bagi masyarakat Indonesia dan Vietnam”, tutupnya.

     

  • 3
                    
                        Dirut Pertamina Akui Sengaja "Menghilang" Setelah Kasus Pertamax Dibongkar ke Publik
                        Nasional

    3 Dirut Pertamina Akui Sengaja "Menghilang" Setelah Kasus Pertamax Dibongkar ke Publik Nasional

    Dirut Pertamina Akui Sengaja “Menghilang” Setelah Kasus Pertamax Dibongkar ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Umum (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengakui dirinya sengaja menghilang setelah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membongkar korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, di mana bensin
    Pertamax
    dioplos.
    Simon mengaku tidak ingin memperkeruh suasana, sehingga tidak langsung muncul ke publik.
    Hal tersebut disampaikan Simon dalam rapat dengar pendapat antara Pertamina dan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    “Saya terbuka sampaikan apa adanya, bahwa pada awal konpers dari Kejagung, tentunya kami menghormati proses hukum dan fakta hukum yang ditemukan. Jadi, kami tidak ingin pada kesempatan itu, termasuk saya sendiri, tidak ingin muncul dulu, supaya tidak terlalu memperkeruh suasana,” ujar Simon.
    Simon khawatir jika langsung muncul ke publik, akan menciptakan kesan mereka defensif terhadap apa yang terjadi.
    Dengan begitu, kata dia, dirinya memberikan waktu kepada Kejagung untuk melakukan proses hukum terlebih dahulu.
    “Sambil kami introspeksi diri, evaluasi di internal,” ucap dia.
    Beberapa hari setelah ekspos kasus
    korupsi Pertamina
    itu, dirinya dan para petinggi lain baru menggelar jumpa pers.
    Simon menegaskan, ia juga ikut mengambil tanggung jawab, meski kejadian korupsi itu terjadi sebelum dia menjabat Dirut Pertamina.
    “Tentunya walaupun kejadian ini terjadi sebelum era saya bergabung, namun sebagai pimpinan yang diberi amanah saat ini, ini adalah tanggung jawab saya juga. Dan tentunya saya hadir tampil untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang tentunya sangat membawa kegaduhan di masyarakat,” kata Simon.
    “Dan berikan kami kesempatan untuk kerja keras dan kembali mendapatkan kepercayaan dan kebanggaan dari masyarakat,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” imbuhnya.

  • DPR Minta Nasib 179 Perguruan Tinggi Segera Ditentukan

    DPR Minta Nasib 179 Perguruan Tinggi Segera Ditentukan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Panitia Kerja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (Panja PTKL) Komisi X DPR RI mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian Lembaga (K/L) lain di pemerintahan.

    Adapun K/L yang diminta untuk berkoordinasi adalah Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L lain untuk mengevaluasi dan menghitung kembali satuan biaya perguruan tinggi, dengan mempertimbangkan keadilan pembiayaan terhadap seluruh perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek.

    Selain itu, Panja PTKL juga mendesak Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan K/L yang menyelenggarakan perguruan tinggi, agar sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan PP Nomor 57 Tahun 2022.

    Hal ini disampaikan dalam RDP Panja PTKL Komisi X dengan Sekjen dan Dirjen Dikti Kemendikti Saintek. Selain itu, Panja PTKL juga mendesak Kemendiktisaintek untuk menyampaikan data yang perinci terkait PTKL.

    Adapun data-data tersebut di antaranya implementasi kurikulum, pembiayaan perguruan tinggi dan satuan biayanya, kompetensi lulusan dan serapan lulusannya, hasil akreditasi perguruan tinggi dan prodinya.

    Selain itu Panja PTKL juga mendesak Kemdikbud Saintek untuk membuat daftar prodi yang tumpang tindih dengan prodi di luar PTKL. Dan daftar inventarisasi masalah lainnya terkait penyelenggaraan PTKL.

    Hal ini menindaklanjuti keberadaaan PTKL yang menimbulkan duplikasi dengan program studi yang sudah ada di PTN dan PTS yang sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan serupa dengan lebih efisien.

    “Saat ini terdapat 179 perguruan tinggi kementerian lembaga yang dikelola oleh 24 kementerian lembaga. Namun tantangan besar muncul akibat tumpang tindih kewenangan dan permasalahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang sering kali menyebabkan kebingungan dalam pengawasan standar mutu, akreditasi dan akuntabilitasnya,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani saat rapat di Gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    (fab/fab)

  • Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran

    Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran

    Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai kemungkinan Tunjangan Hari Raya (THR) eks karyawan PT Sritex bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
    Yassierli mengaku, pihaknya akan memperjuangkan hal tersebut.
    Namun, ia tidak bisa memastikan waktu pencairannya, mengingat hal itu sepenuhnya merupakan wewenang kurator.
    Diketahui berdasarkan keterangan kurator, pesangon hingga THR eks karyawan baru bisa dibayarkan setelah aset raksasa tekstil itu laku terjual.
     
    “Tadi dari Komisi IX (DPR RI) kita diminta untuk memperjuangkan itu. Tapi tetap ini sebenarnya domain dari kurator, ya, jadi kita memperjuangkan itu dengan kita mendorong mereka,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Yassierli menyebut, pihaknya bakal bertemu dengan kurator dan manajemen untuk meminta pemaparan terkait sejumlah langkah, termasuk pembayaran THR.
    Yang jelas, kata Yassierli, sejauh ini pihak kurator sudah berjanji akan membayar pesangon dan THR sesegera mungkin.
    “Secara lisan kurator sudah berjanji, yang kita akan dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara. Tidak spesifik, ya (waktu pembayarannya),” jelas Yassierli.
    Lebih lanjut ia memaparkan, secara total ada sekitar 11.025
    karyawan Sritex
    Group yang terkena PHK per bulan Februari 2025, dari pailitnya empat perusahaan Sritex Group.
    Secara perinci, pemangkasan karyawan berawal pada Agustus 2024 dengan jumlah 340 orang dari PT Sinar Panca Jaya.
    Kemudian, pada Januari 2025, pemangkasan kembali berlanjut dengan jumlah 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang oleh kurator.
    Terakhir, pada 26 Februari 2025, dengan total 9.604 pekerja.
    Jumlah ini terdiri dari 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Panca Jaya Semarang, dan 104 karyawan dari PT Bitratex Industries Semarang.
    “Yang terakhir ini tanggal 26 Februari 2025 ada dari PT Sritex Sukoharjo dan ada beberapa perusahaan yang lain dengan total 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group,” tandas Yassierli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemalsuan Minyakita, DPR Minta Kemendag Cantumkan Ciri-Ciri Distributor hingga Pengecer Resmi – Halaman all

    Pemalsuan Minyakita, DPR Minta Kemendag Cantumkan Ciri-Ciri Distributor hingga Pengecer Resmi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memahami bahwa memang kerap terjadi pemalsuan produk Minyakita.

    Menurutnya, pemalsuan bahkan terjadi sampai ke ranah merek.

    Dia pun meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mencirikan pihak distributor hingga pengecer yang resmi.

    “Sebenarnya memang terjadi pemalsuan. Jadi selain memang yang resmi dan kemudian mengurangi takaran, ini yang resmi dan mengurangi takaran, ini memang ada,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Herman sendiri sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso soal adanya pemalsuan Minyakita.

    “Kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke dapil, ya, dan kami akan juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kaya Ketua DPP Partai Demokrat itu.

    Karena itu, dia mengatakan pemalsu yang melakukan aksinya sampai ke ranah merek juga akan terlihat.

    “Oleh karenanya terlepas dari yang ditemukan yang memang asli dan ditemukan melanggar, kami juga akan melihat mana yang memang memalsukan karena sebelumnya juga terjadi pemalsuan,” kata Herman.

    Dia juga meminta Kemendag untuk segera memberikan ciri-ciri mana yang menjadi distributor ataupun penyalur, pengecer Minyakita yang asli. 

    “Bahkan sekarang katanya harus memasang spanduk sehingga betul-betul yang diterima masyarakat sesuai yang telah dialokasikan oleh negara,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.

     

     

     

  • Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih menyelidiki penyebab kaburnya puluhan narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/3) menjelang waktu berbuka puasa.

    “Kita pengin tahu apa betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak dari perilaku petugas dalam pelayanan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di kantornya, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Agus, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Mashudi beserta tim bersama dengan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan tengah meninjau langsung Lapas Kutacane untuk mendapat gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

    Berdasarkan informasi sementara, kata Agus, para napi di Lapas Kutacane kabur karena persoalan makanan. Ia menyebut warga binaan setempat meminta biaya makan disamakan dengan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Yang sementara berkembang kan karena makan, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp18.000 per hari, ada yang Rp20.000, ada yang Rp22.000,” ucap Agus, dilansir dari Antara.

    Apabila memang penyebabnya mengenai persoalan makanan, Agus mengatakan hal itu bukan kewenangan dari Kementerian Imipas. Namun begitu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk mengetahui motif yang sebenarnya.

     

  • Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap mantan pekerja PT Sritex Group yang siap untuk kembali bekerja seusai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dalam melakukan pendataan, pihaknya bekerja sama dengan kurator dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penempatan kembali bekerja para mantan karyawan PT Sritex Group.

    “Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” kata Menaker.

    Selain kepada Kemenko Pangan, Yassierli menuturkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalin koordinasi dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh.

    “Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa kurator berkomitmen jika proses tersebut akan dilakukan percepatan. Apalagi, jika melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini dinilai masih bisa dimanfaatkan.

    “Kalau skemanya itu adalah sewa sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” kata Menaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Harianto

    Dalam rapat itu, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

    Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

    Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025