Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Tak Masalah Ada Efisiensi, Menhub Siapkan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis

    Tak Masalah Ada Efisiensi, Menhub Siapkan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi memastikan program mudik gratis tetap dijalankan meski terjadi efisiensi anggaran. Dia menyakini penyelenggaraan mudik gratis untuk pemudik dapat dioptimalkan.

    “Jadi Bapak Ketua bisa kami sampaikan oleh pendengar efisiensi kami bisa tetap melakukan program mudik gratis,” ujar Dudy dalam rapat kerja (raker) dengab Komisi V di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Lebih lanjut Dudy menerangkan Kemenhub akan menyediakan mudik gratis dengan kuota 86.312 penumpang dan 7.724 sepeda motor. 

    Dudy mengatakan Dijten Perhubungan Darat menyiapkan mudik gratis untuk 31 kota tujuan. Kemudian, Ditjen Perekeretaapian menyiapkan 16.960 penumpang dan 7.424 sepeda motor.

    “Ditjen Perhubungan Laut sebanyak 153 ruas trayek pelayaran angkutan laut dengan kapasitas sebanyak 47.816 penumpang,” jelasnya.

    Imbau Masyarakat Gunakan Fasilitas Mudik Gratis

    Menhub mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Mudik Gratis yang diselenggarakan Kemenhub atau pihak-pihak lain, baik Kementerian/Lembaga, BUMN, atau perusahaan swasta.

    “Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat agar seyogianya tidak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor, mengingat potensi bahaya kecelakaan yang cukup tinggi,” ujar Dudy dalam keterangan resmi belum lama ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online (Ojol) akan cair pada tahun 2025, sebelum Lebaran.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPR, sementara buruh mengingatkan agar THR tersebut benar-benar dibayarkan tepat waktu atau jangan molor sebelum Hari Raya.

    Wakil Ketua DPR Apresiasi Kebijakan THR Ojol 2025

    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang meminta perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi.

    “Langkah ini layak diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Presiden terhadap rakyatnya,” ujar Adies di kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

    Menurut Adies, pemberian THR kepada pengemudi Ojol dapat berdampak positif pada perputaran ekonomi.

    “Bonus yang diterima para pengemudi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

    Adies juga berharap agar perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti Gojek dan Grab, dapat meniru langkah serupa dalam memberikan perhatian kepada mitra mereka.

    Buruh Desak Pembayaran THR Ojol Sebelum Lebaran

    Sementara itu, elemen buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/03/2025).

    Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo untuk membayarkan THR Ojol sebelum Lebaran 2025 atau jangan sampai molor

    “Bayarkan THR Ojol sebelum Lebaran,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    Tuntutan ini menjadi salah satu dari delapan poin yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut.

    Tuntutan Buruh Lainnya:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex

    Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia

    Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes

    Presiden Prabowo: THR Ojol 2025 untuk Kurir dan Pengemudi Online

    Pada Senin (10/03/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berperan besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat membuat para pengemudi online merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.

    “Dengan kebijakan ini, semoga pengemudi online bisa merayakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo.

    Harapan untuk Ibadah Ramadhan dan Lebaran 2025 yang berkah

    Adies Kadir berharap agar para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari raya dengan penuh sukacita.

    “Semoga di bulan Ramadhan ini, para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan merayakan Idul Fitri nanti dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.

  • Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR kepada Pengemudi Ojek Online  – Halaman all

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR kepada Pengemudi Ojek Online  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para petinggi perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online, di antaranya Gojek dan Grab di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/03/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar para pengemudi ojek online diberikan bonus Hari Raya secara cash atau tunai.

    “Langkah Presiden Prabowo tersebut saya kira layak diapresiasi. Ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian beliau sebagai seorang pemimpin kepada rakyatnya,” ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu kepada awak media di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (11/03/2025).

    Menurutnya, pemberian bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online juga bisa berefek positif terhadap perputaran ekonomi nantinya.

    “Setidaknya, bonus yang saudara-saudara (Pengemudi Ojek Online) kita dapatkan itu kan nantinya bisa digunakan mereka untuk belanja berbagai kebutuhan rumah tangga. Paling tidak, dengan adanya pemberian bonus ini daya beli masyarakat jadi bergeliat,” tutur Ketua Umum DPP Ormas MKGR itu.

    Adies juga berharap agar perusahaan-perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi atau perusahaan besar lainnya bisa meniru langkah Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya.

    “Harapan kami sebagai wakil rakyat, semoga perusahaan-perusahaan lainnya bisa mengikuti langkah Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya di bulan penuh berkah ini,” ujar Legislator dari dapil Jatim I itu.

    Terakhir, Adies juga berharap agar para pengemudi ojek online dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan menyambut hari raya nanti dengan penuh sukacita.

    “Semoga di bulan Ramadhan ini saudara-saudara kita para pengemudi ojek online di mana pun berada bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari Raya Idul Fitri nanti dengan penuh sukacita dan kegembiraan,” pungkasnya.

  • 2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Selasa, 11 Maret. Mereka di antaranya Wagino yang bertugas sebagai staf Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan di Sukabumi, Jawa Barat.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 11 Maret.

    Selain Wagino, penyidik juga memeriksa Nia Nurrohmah selaku Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan, Palimanan; Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja Dan Yayasan Guna Semesta Persada; Ponidin selaku Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada; serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tony Hartus.

    Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik dari kelimanya. Hanya saja, para saksi yang dipanggil biasanya mengetahui dugaan korupsi yang sedang diusut.

    KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

    Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

    Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

    Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

    Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.

  • Curah Hujan Rendah, Tapi Ada Perubahan Lingkungan

    Curah Hujan Rendah, Tapi Ada Perubahan Lingkungan

    Jakarta

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan analisis soal banjir di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dwikorita mengatakan sebenarnya curah hujan di Bekasi beberapa waktu lalu lebih rendah dibanding 2020. Tetapi hujan awal bulan ini memiliki dampak yang lebih besar.

    “Gerombolan pertama itu yang jatuh di Jawa Barat (Jabar). Awan hampir memenuhi seluruh Provinsi Jawa Barat. Kedua di Lampung dan Palembang, ketiga di Kalimantan, Kalimantan Selatan, Tengah dan Barat,” kata Dwikorita dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dwikorita menjelaskan pada 3 Maret 2025 sebelum banjir, terdapat tiga gerombolan awan yang berbahaya. Dwikorita mengatakan awan terbesar ada di Kalimantan, dan terkecil di Jawa Barat.

    “Dan curah hujan di nomor satu, contohnya Bekasi itu curah hujannya jauh lebih rendah daripada, jadi peta di sebelah kanan, Bekasi curah hujannya sekitar 103-141,” ujarnya.

    Dia menyebut berdasarkan catatan BMKG, pada 2020 justru curah hujan 236 mm perhari. Namun dampak banjirnya lebih rendah dibanding yang terjadi pekan lalu.

    “Sebelumnya tahun 2020 itu 236 (mm/hari), tapi banjirnya justru yang curah hujannya lebih rendah, banjirnya tidak sampai ke atap. Yang saat itu curah hujannya sampai 236 banjirnya tidak setinggi itu,” sambungnya.

    Dwikorita mengatakan curah hujan yang terjadi di Bekasi masuk dalam kategori sangat lebat. Menurutnya, hal itu merupakan akibat dari lingkungan yang telah berubah dan tata kelola air.

    “Jadi ini menunjukkan bagaimana lingkungannya yang telah berubah, dan barangkali juga tata kelola airnya karena nampak sekali dari peta ini justru arahnya itu dilarikannya ke arah Timur, jadi tidak ke Selatan. Pelajaran ini yang perlu menjadi bekal saat mudik nanti,” tuturnya.

    (amw/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

    Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

    “Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai. 

    “Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” ujar Said.

    Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

    “Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya,” ucapnya.

    Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

    Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    “Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai,” tegasnya.

    Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

    “Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Said.

    Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

    Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat,” ungkapnya.

    Said menambahkan, jika ada keinginan untuk mengoreksi jalannya kepartaian, mekanisme yang tepat bukanlah melalui MK, melainkan melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.

    “Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi,” ucapnya.

    Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025), teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART. 

    Dia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

    “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” bunyi petitum pemohon. bunyi petitum permohonan.

    Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.

    Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

    Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

    Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan. 

    “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.

     

  • Prabowo Instruksikan Prajurit TNI Pensiun Dini jika Isi Jabatan Sipil

    Prabowo Instruksikan Prajurit TNI Pensiun Dini jika Isi Jabatan Sipil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur ketentuan bagi prajurit TNI yang akan bertugas di kementerian dan lembaga sipil.

    Dalam aturan tersebut, prajurit yang ditempatkan di luar struktur TNI diwajibkan pensiun dini sebelum menduduki jabatan tersebut.

    Menurut Sjafrie, prajurit TNI yang telah pensiun dini harus memiliki kualitas dan kompetensi yang terukur agar layak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. “Jadi ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi prajurit aktif. Namun, untuk jabatan di luar itu, syaratnya mereka harus pensiun terlebih dahulu,” kata Sjafrie usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Ia mengapresiasi dukungan DPR RI terhadap revisi regulasi tersebut yang dinilai memperkuat profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara. Menurut dia, revisi undang-undang itu akan menjadi landasan bagi TNI untuk menjadi organisasi yang lebih profesional, modern, dan adaptif.

    Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas, pemerintah mengusulkan tiga pokok perubahan. Ketiganya mencakup pengaturan mengenai kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia pensiun prajurit, serta ketentuan tentang penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.

    Terkait jabatan sipil, Sjafrie menjelaskan bahwa setiap prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga di luar 15 entitas yang diatur dalam RUU TNI wajib menjalani pensiun dini. “Kalau termasuk di luar 15 kategori itu, ya terkena ketentuan harus pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” ujar Sjafrie. Ia merujuk pada prinsip penempatan prajurit di posisi sipil sesuai dengan aturan yang akan diterapkan.

  • Minyakita Tak Sesuai Takaran, Herman Khaeron: Gugat secara Hukum

    Minyakita Tak Sesuai Takaran, Herman Khaeron: Gugat secara Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan agar para pihak yang terlibat dalam kasus Minyakita yang dijual tak sesuai takaran digugat secara hukum.

    Herman Khaeron mengaku, dirinya telah meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang terlibat dalam kasus Minyakita.

    “Saya meminta Pak Menteri agar memberikan tindakan yang tegas. Selain mencabut terhadap kerja sama penyaluran Minyakita, juga harus melakukan gugatan hukum kepada yang melaksanakan itu, selain rakyat mungkin nanti bisa melakukan class action kepada perusahaan tersebut,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, kasus Minyakita yang tak sesuai takaran sudah masuk ke dalam ranah hukum.

    Pasalnya, kata Herman, ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur. Selain mengurangi takaran, kini akibatnya Minyakita dibanderol di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp 17.500 per liter di pasaran.

    Karena itu, selain pencabutan izin, ia juga meminta agar mendag dan para pihak berwenang lainnya segera menutup pabrik Minyakita yang nakal dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

    Herman Khaeron juga menuturkan bahwa DPR akan melakukan sidak ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk memastikan bahwa Minyakita dijual sesuai dengan takaran dan harga yang telah ditetapkan.

  • DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam usai terima Sekjen PKV

    DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam usai terima Sekjen PKV

    Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam usai terima Sekjen PKV
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani setelah menerima kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam untuk meningkatkan perdagangan, hubungan masyarakat, dan hubungan parlemen.

    Puan Maharani memandang perlu kerja sama antarnegara ASEAN untuk menghadapi dinamika kondisi global.

    “Negara-negara ASEAN perlu lebih solid dalam membangun bangsanya masing-masing dan menjaga kawasan Asia Tenggara,” kata Puan saat konferensi pers usai pertemuan.

    Ia melanjutkan, “Dan nantinya mempunyai visi yang sama bahwa tahun 2045 akan mencapai 100 tahun Indonesia Emas, atau kemudian begitu juga dengan Vietnam.” Dari pertemuan itu, menurut Puan, To Lam menyampaikan bahwa Indonesia dan Vietnam sudah mempunyai hubungan yang sangat panjang, selama 70 tahun. Bahkan, pada tahun ini kedua negara akan merayakan ulang tahun yang ke-80.

    Selain itu, kata dia, To Lam menyampaikan bahwa Indonesia dan Vietnam sudah memiliki modal hubungan yang baik sejak lama karena diawali oleh pendiri bangsa masing-masing, yakni presiden ke-1 Indonesia Soekarno dan presiden ke-1 Vietnam Ho Chi Minh.

    “Oleh karena itu, saya juga membuka pintu bahwa di DPR ada delapan partai politik yang tentu saja siap bekerja sama dengan partai yang ada di Vietnam,” kata dia.

    Menurut dia, Vietnam pun mengaku siap bekerja sama dengan pemerintahan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Apalagi, sejauh ini pun sudah banyak hal yang dilakukan oleh kedua negara.

    “Tentu saja kami membuka diri, sama-sama bertukar pengalaman,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan banyak faktor yang menyebabkan turunnya indeks persepsi demokrasi Indonesia. Ia menyebut faktor itu antara lain terbitnya Peraturan Kapolri tentang hate speech pada 2015, UU MD3, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Perppu tentang Ormas pada 2017, dan penangkapan aktivis yang terjadi sejak 2015.

    Peraturan-peraturan tersebut terbit di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks persepsi demokrasi Indonesia mendapat skor 6,44 pada 2024. Skor ini turun dibanding 2023 sebesar 6,5 dan 2022 di angka 6,71.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia. Sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Dengan demikian, Pigai menyebut saat peraturan-peraturan tersebut berlaku pada 2024, maka sedemokratis apa pun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto indeks demokrasi tetap turun di periode sebelumnya. 

    “Ketika peraturan-peraturan tersebut tetap berlangsung sampai 2024, maka siapa pun presidennya, sehebat apapun pemimpinnya, sedemokratis apa pun pemimpinnya, ketika peraturannya terkunci ya tetap demokrasi akan turun di periode sebelumnya,” ucap Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai menuturkan, indeks persepsi demokrasi Indonesia menurun juga disebabkan beberapa putusan peradilan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, ia tidak menyebut putusan MK yang dimaksud. Kemudian manuver DPR RI yang berencana ingin menganulir putusan MK terkait UU Pilkada pada Agustus 2024. 

    “Lalu yang berikut diskriminasi yang dihadapi oleh kelompok minoritas, khususnya mereka yang beragama di luar agama-agama resmi. Lalu kebebasan berpendapat yang menyebabkan ada beberapa orang yang diproses hukum terutama aktivis yang diadili karena menyuarakan pendapat pikiran dan perasaan,” kata Pigai.

    “Karena itulah 2015-2024 sebelum periode pemerintah Prabowo memang sudah dikunci, tidak bisa,” ucapnya melanjutkan.

    Cahaya Demokrasi di Pilkada 2024 

    Namun Pigai menyampaikan, di tengah-tengah demokrasi yang menurun ada satu momentum perbaikan demokrasi yakni Pilkada 2024 yang berlangsung pada November atau di awal kepemimpinan Prabowo. Menurutnya, perbaikan demokrasi terlihat dari kesuksesan partai oposisi yakni PDIP memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta. 

    “Semua orang bebas bahkan partai yang tidak mungkin bisa diberi kesempatan untuk bisa bertarung pun dibuka dengan adanya Judicial Review yng memberi kesempatan PDI Perjuangan menyodorkan calon-calonnya untuk bertarung dan akhirnya menang,” ucap Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News