Kementrian Lembaga: DPR RI

  • TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

    Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.

    “Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.

    Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.

    “Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujar Hasanuddin.

    “Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” sambung dia.

    Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.

    Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.

    “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tandas dia.

    Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

     

     

  • Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

    “Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, Pigai menjelaskan bahwa Undang-Undang Kebebasan Beragama dibutuhkan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

    “Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” jelasnya.

    Walaupun demikian, Pigai mengatakan bahwa usulan Kementerian HAM tersebut dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.

    “Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” ujarnya.

    Menteri HAM menjelaskan bahwa usulan tersebut untuk menanggapi penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

    Selain mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri soal ujaran kebencian hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai upaya meningkatkan angka indeks demokrasi di tanah air.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Pasal Usulan Pemerintah di RUU TNI, Atur Pensiun Dini Prajurit Aktif

    Daftar Pasal Usulan Pemerintah di RUU TNI, Atur Pensiun Dini Prajurit Aktif

    Jakarta

    Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut ada beberapa usulan pasal krusial yang perlu dibahas Panja RUU TNI.

    Hasanuddin mengungkap, ada tiga pasal yang menarik perhatian. Di antaranya Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

    “Pasal 7 misalnya, soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber’. Sedangkan ayat 16 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri’.

    “Sementara, ayat 17 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya,” katanya.

    Selain itu, untuk pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga dalam DIM baru ini menjadi 15.

    Sementara, lanjut Hasanuddin, untuk pasal 39 tidak ada perubahan. Aturan ini berisikan larangan prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

    “Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” ucapnya.

    Dalam proses revisi UU TNI, Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.

    “Diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

    Adapun pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR menyetujui pembentukan Panja pembahasan RUU TNI yang diketuai oleh Utut Adianto.

    Dalam rapat hari ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

    (dwr/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan atas penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia.

    Banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi ASN, namun kini harus menghadapi penundaan hingga Oktober 2025.

    Menurut Yassierli, hal itu merupakan risiko dari keputusan CASN yang bersangkutan.

    “Mereka resign (mengundurkan diri dari tempat bekerja) secara personal,” kata Yassierli usai mengikuti rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menambahkan bahwa meskipun penundaan ini bisa berdampak pada peningkatan pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai program pelatihan untuk membantu mereka yang membutuhkan keterampilan baru.

    “Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun,” ujar Yassierli.

    Diberitakan, pemerintah melalui keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI telah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dijadwalkan pada Maret dan Juli 2026.

    Seharusnya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sementara PPPK tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025. Namun, penyesuaian jadwal pengangkatan ini terpaksa dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Menaker berharap program pelatihan ini dapat membantu para CASN yang terdampak penundaan ini untuk tetap produktif dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • BPJS Kesehatan Pastikan Status Kepesertaan Pekerja Sritex yang Kena PHK Tetap Aktif

    BPJS Kesehatan Pastikan Status Kepesertaan Pekerja Sritex yang Kena PHK Tetap Aktif

    JAKARTA- Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pekerja PT Sritex masih aktif meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Dan tentu keluarganya juga masih mendapatkan jaminan,” ujar Ali Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret. 

    Ali mengatakan, eks pekerja Sritex tidak perlu membayar iuran selama enam bulan dan dapat menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan. 

    “Sehingga kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHP dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” kata Ali. 

    Ali menambahkan, manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025. 

    “BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” pungkasnya. 

  • Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam mengusulkan dibentuk panitia kerja (Panja) di DPR untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di perusahaan Pertamina. Usulan pembentukan panja diutarakan Mufti saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama Pertamina Persero dan Sub Holding, pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2024. Dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka di Kejagung, enam di antaranya merupakan pejabat sub holding PT. Pertamina. 

    “Maka evaluasi manajemen berserta remunerasi nya sangat sangat urgent dilakukan. Kemudian yang keempat pak Dirut, karena itu saya usulkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan komisi 6 untuk bagaimana segera dibentuk panja BBM Pertamina karena jangan berhenti pada pion pion yang sudah terjerumus, jangan kemudian ini keluar dari mulut singa masuk ke kandang macan pak,” kata Mufti.

    Mufti meyakini bahwa Pertamina harus benar melakukan bersih bersih secara menyeluruh. Dalam pandangan dia, dengan dibentuknya panja maka para pimpinan Pertamina termasuk direksi pun direktur utama terdahulu dapat dipanggil untuk diminta keterangannya.

    “Kita bisa panggil mantan direksi Pertamina pak Ahok yang beliau juga konfirmasi kalau beliau diundang ke tempat ini beliau akan hadir” katanya.

    “Kita akan undang mantan komisaris begitu juga mantan Dirut Bu Nicke ,kemudian begitu jga mantan Dirut Dirut ketika Petral dibubarkan misalnya,” ujarnya.

    Kemudian untuk mengetahui pasti terkait isu yang berkembang mengenai pengoplosan BBM demi mengerek keuntungan secara ilegal. Dalam hal ini, Mufti mengatakan pernah mengecek di internet bahwa terdapat produsen yang mengklaim mampu menaikan tingkat RON BBM.

    “Maka dalam kesempatan ini juga saya membantah pernyataan Plt Dirut Pertamina Patra niaga ketika rapat dengan komisi 12 beliau nyatakan tidak ada aditif yang bisa menambah Ron kenyataannya pak Plt , ketika bapak buka google ketika buka e comerce banyak sekali peruhasan kredibel yang jual booster yang bahkan menjanjikan bisa naik 5 poin , misalnya dari Ron 90 ke 95 yang jauh lebih besar dari Pertamax,” sebutnya.

    “Saya sangat yakin masih banyak penjahat, mafia yang bercokol di Pertamina ini, mereka tinggal tunggu giliran saja untuk duduk pada posisi strategis, yang artinya pertamina tidak akan pernah sehat karena didalam tubuhnya masih tersebar virus virus,” kata dia.

    Dia menekankan kembali agar panja terkait kasus BBM Pertamina untuk segera dilakukan demi mengusut tuntas dari hulu ke hilir terkait persoalan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    Jakarta

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memerincikan diskon tiket pesawat Lebaran 2025. Lasarus menilai hal itu agar tidak menimbulkan kerugian terhadap negara.

    “Kalau turun dari high season atau dari low season, harus jelas angkanya, nanti judulnya istilah zaman sekarang itu jangan rakyat di PHP gitulah. Jadi harus ada kepastian ini (tiket) mungkin Pak Menteri rilis,” kata Lasarus dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    “Kalau misalnya kita umumkan turun, ternyata lebih mahal dari biasanya turun dari angka berapa ini barang,” sambungnya.

    Lasarus mengatakan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan mengenai PPN 6% untuk pembelian tiket pesawat akan ditanggung pemerintah. Dia pun mewanti-wanti agar penurunan harga tiket tidak menyebabkan kerugian negara.

    “Yang mengerahkan ini saja Pak Menteri Perhubungan, ada 6% pak punya negara di situ (tiket). Tadi sumbernya dari Menteri Keuangan jangan sampai ini barang hilang dan masyarakat tidak menikmati,” ujarnya.

    Lasarus mengingatkan agar pemberian PPN 6% dari pemerintah itu tidak hilang. Sebab, kata dia, jika hal itu diabaikan akan berbahaya dan menjadi temuan kerugian negara.

    “Karena negara memberikan itu untuk masyarakat masyarakat tidak menikmati jadi. Saya mengingatkan itu saja itu bisa jadi temuan,” imbuh dia.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rustini Muhaimin safari Ramadan dan gelar baksos di Gunungkidul

    Rustini Muhaimin safari Ramadan dan gelar baksos di Gunungkidul

    “Alhamdulillah, momentum Ramadan kali ini saya bisa silaturrahim dengan bapak ibu semua, adik-adik santri, juga keluarga besar Ponpes Citra Nurul Falah. Ramadan bukan hanya menahan dahaga dan lapar, tapi juga waktu yang tepat meningkatkan kesalehan s

    Jakarta (ANTARA) – Pembina DPP Perempuan Bangsa Rustini Muhaimin Iskandar melakukan safari Ramadan yang dikemas dengan silaturahmi dan bakti sosial kepada masyarakat di Pondok Pesantren Citra Nurul Falah, Kelurahan Getas, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa.

    “Alhamdulillah, momentum Ramadan kali ini saya bisa silaturrahim dengan bapak ibu semua, adik-adik santri, juga keluarga besar Ponpes Citra Nurul Falah. Ramadan bukan hanya menahan dahaga dan lapar, tapi juga waktu yang tepat meningkatkan kesalehan sosial kita,” kata Rustini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mengaku bersyukur dan bahagia melihat antusiasme masyarakat Gunungkidul tetap sumringah dan semangat meski sedang menjalankan ibadah puasa serta dibayangi gerimis hujan.

    “Saya sangat bahagia melihat senyum bapak ibu semua tetap sumringah, tetap semangat meski sedang menjalankan ibadah puasa. Puasa bukan membuat kita lemah, tapi justru memperkuat kita untuk terus beribadah dan bekerja mencari nafkah,” ujarnya.

    “Semakin banyak ibadah kita, semakin rajin kita bekerja saat Ramadan, insyaallah pahala dan hasil yang akan kita dapatkan akan semakin berlipat ganda,” sambung dia.

    Di kesempatan yang sama, Rustini juga berkesempatan meresmikan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di komplek ponpes tersebut. Ia menaruh harapan besar BLKK yang berfokus pada bidang multimedia itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para santri serta masyarakat sekitar ponpes.

    “Saya berharap dengan adanya BLK Komunitas di sini, adik-adik santri bisa lebih produktif lagi dan lebih berdaya saing. Di luar sana persaingan semakin ketat, tidak ada jalan lain bagi kita kecuali memperkuat skill kita,” tutur Rustini.

    Lebih lanjut, dia mengurai peran penting pesantren bagi kehidupan masyarakat. Menurutnya, pesantren sudah berkiprah mencerdaskan anak bangsa bahkan sebelum kemerdekaan.

    “Alhamdulillah, negara saat ini sudah hadir di tengah pesantren dengan disahkannya UU Pesantren pada 2019 yang lalu. Itulah wujud pengakuan negara untuk pesantren, untuk adik-adik santri. Oleh karena itu, mari kita jaga pesantren kita sebagai aset penting masa depan bangsa ini,” tambahnya.

    Rustini juga mengajak para santri untuk manfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya selama di pesantren.

    “Dalami ilmu, belajar dengan tekun, dan amalkan apa yang telah adik-adik pelajari. Jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang telah kita miliki, karena ilmu adalah lautan yang tak terbatas,” ucapnya.

    Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil DIY Kaisar Abu Hanifah, pembina Ponpes Citra Nurul Falah Nyai Roisatunnisak, pengasuh Ponpes Citra Nurul Falah Gus Maulana Salfa, pengurus PCNU Kabupaten Gunungkidul, anggota Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, serta pengurus DPW Perempuan Bangsa DIY.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Masalah Ada Efisiensi, Menhub Siapkan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis

    Tak Masalah Ada Efisiensi, Menhub Siapkan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi memastikan program mudik gratis tetap dijalankan meski terjadi efisiensi anggaran. Dia menyakini penyelenggaraan mudik gratis untuk pemudik dapat dioptimalkan.

    “Jadi Bapak Ketua bisa kami sampaikan oleh pendengar efisiensi kami bisa tetap melakukan program mudik gratis,” ujar Dudy dalam rapat kerja (raker) dengab Komisi V di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Lebih lanjut Dudy menerangkan Kemenhub akan menyediakan mudik gratis dengan kuota 86.312 penumpang dan 7.724 sepeda motor. 

    Dudy mengatakan Dijten Perhubungan Darat menyiapkan mudik gratis untuk 31 kota tujuan. Kemudian, Ditjen Perekeretaapian menyiapkan 16.960 penumpang dan 7.424 sepeda motor.

    “Ditjen Perhubungan Laut sebanyak 153 ruas trayek pelayaran angkutan laut dengan kapasitas sebanyak 47.816 penumpang,” jelasnya.

    Imbau Masyarakat Gunakan Fasilitas Mudik Gratis

    Menhub mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Mudik Gratis yang diselenggarakan Kemenhub atau pihak-pihak lain, baik Kementerian/Lembaga, BUMN, atau perusahaan swasta.

    “Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat agar seyogianya tidak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor, mengingat potensi bahaya kecelakaan yang cukup tinggi,” ujar Dudy dalam keterangan resmi belum lama ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News