Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah untuk tegas kepada PT Sritex agar melakukan tanggung jawabnya, imbas dari kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada mantan pekerja PT Sritex akan masih terhutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan.

    “Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Ia juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering terjadi menjelang Hari Raya, terutama tanpa adanya kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Dia menilai klausul dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi tegas diperlukan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini udah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tekstil besar tersebut memiliki 11 anak perusahaan, namun tetap menyerahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Selain itu, dia pun mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih hutangnya kepada Sritex yang pailit ini.

    Menurut dia, perusahaan seharusnya dapat mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya untuk membayar THR karyawan yang terkena PHK. Ia menilai tidak adil jika seluruh tanggung jawab tersebut diserahkan kepada pemerintah.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting sedemikian besar karena Sritex ini punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan kepada pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar uang THR,” kata dia.

    Untuk itu, dia meminta perusahaan agar tidak membebankan kerugian mereka kepada pemerintah. Menurut dia, para pemilik perusahaan seharusnya memiliki empati terhadap nasib pekerja, terutama menjelang Hari Raya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menangani kasus Sritex, agar tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami pailit untuk meminta perlakuan yang sama.

    “Karena apa, nanti perusahaan-perusahaan lain yang pailit juga akan minta diperlakukan sama. Hati-hati, jangan terjadi ada pembedaan nanti,” katanya.

    Komisi IX DPR RI dengan lingkup tugas membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani ikut merespon terkait prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga.

    Menurut Puan, ia memahami bahwa hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang,” katanya, dikutip, Rabu, (12/3/2025).

    Ia pun mengungkap saat ini Revisi UU TNI juga dalam proses di Komisi I DPR.

    Ketua DPP PDIP itu mengatakan perlunya melihat apakah ketentuan di UU TNI sebelumnya diubah.

    Khususnya terkait prajurit yang mengisi jabatan sipil wajib mundur.

    Terkait hal ini, Pegiat media sosial Yusuf Dumdum dan menyebut DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

    “Ketua DPR RI @puanmaharani_ri memberikan respon soal Prajurit TNI duduki jabatan Sipil Harus Mundur. @DPR_RI terbuka menerima masukan masyarakat,” katanya dikutip dari cuitan akun X pribadinya.

    Lanjut, Yusuf meminta agar UU TNI ini terus mendapatkan pengawalan karena masih dalam tahap pembahasan.

    “Mari kawal RUU TNI yang masih dibahas oleh pemerintah dan DPR RI,” sebutnya.

    “Panglima TNI, Menhan dan Presiden @prabowo juga telah meminta agar TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur dan pensiun dini,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex. 

    Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” kata Yassierli dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025) 
    .
    Lebih lanjut Yassierli menegaskan sebelumnya pihak kurator telah berjanji untuk membayarkan THR para karyawan Sritex yang terkena PHK.

    Untuk itu tugas Kemenaker kini adalah mendorong agar THR ini bisa dibayarkan sesegera mungkin.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji, yang akan kita dorong adalah sesegera mungkin ini dibayarkan.”

    “Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum yang akan bicara,” jelas Yassierli.

    Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset

    Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, marah saat mendengar pesangon hingga THR eks pekerja Sritex Grup, dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli pada Selasa (11/3/2025).

    Awalnya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa upah pekerja telah dibayar oleh kurator hingga Februari 2025.

    Namun, ada beberapa hak yang belum dibayarkan, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

    “Kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025, ini penting kita garis bawahi. Yang belum dibayarkan memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Terkait dengan THR, Menteri Yassierli menambahkan bahwa pembayaran THR juga akan dilakukan dari hasil penjualan aset boedel perusahaan.

    “THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Menaker itu, Irma Suryani Chaniago mengkritik keras manajemen Sritex terkait dengan pembayaran THR 2025 yang masih terutang.

    Menurutnya, pembayaran THR pekerja yang terdampak PHK seharusnya bisa dipenuhi dari hasil penjualan aset Sritex dan tidak seharusnya dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

    “THR 2025 terutang, akan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri tahu enggak, sebenarnya Sritex punya anak perusahaan 11,” kata Irma Suryani.

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kurator, beberapa anak perusahaan Sritex juga menagih utang kepada induk perusahaan yang kini dalam status pailit.

    “Dari 11 perusahaan itu seharusnya mereka bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK. Realokasikan anggarannya, jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah,” ucap Irma dengan tegas.

    Irma merasa marah dan menilai, bahwa Sritex tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya, mengingat perusahaan tersebut memiliki sejumlah anak perusahaan yang bisa berkontribusi dalam pembayaran THR.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah mendukung dengan besar karena Sritex ini punya pekerja yang banyak dan dianggap sebagai aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar THR.”

    “Kan banyak perusahaan lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk bagi-bagi THR. Kenapa semuanya harus diserahkan kepada pemerintah? Ini enggak benar,” kata Irma dengan nada tinggi.

    Ia menegaskan bahwa Sritex, sebagai perusahaan besar dengan 11 anak perusahaan, seharusnya bisa bertanggung jawab dengan mengalokasikan dana dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar THR.

    “Mereka punya dana, mau berapapun rupiah yang mereka sanggup dari realokasi anggaran anak-anak perusahaannya, bagi saya nggak masalah, tapi ada dong empati dan tanggung jawab mereka,” ucapnya.

    Irma juga khawatir jika menunggu proses yang melibatkan kurator, pembayaran THR kepada pekerja akan terlambat hingga setelah Lebaran.

    “Nunggu kurator, kalau nunggu kurator saya yakin pasti Lebaran lewat. Secepat-cepatnya kurator saya, mantan ketua serikat pekerja, tahu betul bagaimana kelakuan kurator, jadi nggak bisa juga mengandalkan kurator,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

    Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.

  • Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bos Pertamina Curhat Dibanjiri Hujatan Usai Gaduh Pertamax Oplosan

    Bos Pertamina Curhat Dibanjiri Hujatan Usai Gaduh Pertamax Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri blak-blakan mengaku banyak mendapatkan kiriman pesan hujatan hingga laporan kasus SPBU nakal dari berbagai pihak yang langsung masuk ke nomor pribadinya usai gaduh isu Pertamax oplosan.

    Simon mengatakan, hujatan maupun dukungan yang masuk menjadi dorongan bagi dirinya untuk memperbaiki tata kelola manajemen perusahaan. 

    “Saya juga mengakui, jujur tentunya banyak mendapat hujatan, saya terima sebagai bagian dari perbaikan kita, banyak juga mendapat apresiasi, banyak dukungan, dan laporan-laporan yang masuk terhadap beberapa praktik-praktik SPBU yang nakal,” ujar Simon dalam RDP Komisi VI DPR, Selasa (11/3/2025). 

    Atas berbagai laporan yang masuk tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti dengan aparat hukum untuk membersihkan oknum-oknum yang merugikan masyarakat. 

    Dia menuturkan, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, Pertamina telah membuka pelayanan resmi call center di nomor 135 selama ini. Namun, dirinya membuka peluang bagi berbagai pihak untuk menyimpan nomor pribadinya dan memberikan masukan sekaligus pengawasan. 

    “Pada saat konpers saya juga membagikan nomor pribadi saya untuk mendapatkan masukan secara langsung, HP ini selalu saya bawa kemana-mana, ini nomor pribadi, siapapun saya usahakan jawab tidak pakai admin supaya ada sentuhan personal,” tuturnya. 

    Belakangan ini, Pertamina didera kekecewaan masyarakat atas polemik dugaan BBM oplosan. Kasus tersebut menghilangkan kepercayaan masyarakat atas produk Pertamax.  

    Tudingan beredarnya Pertamax oplosan tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Kami sangat menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yg sedang berlangsung di Kejaksaaan Agung, kami sangat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Demikian juga saya terbuka sampaikan seadanya bahwa pada awal konpers kejagung tentunya kami menghormati proses  hukum dan fakta hukum yang ditemukan,” terang Simon.

    Simon mewakili Pertamina juga telah meminta maaf atas kepada masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut. Sebagai langkah responsif menjaga keberlanjutan bisnis, Pertamina membentuk crisis center yang terbentuk oleh seluruh subholding. 

    “Dari semua direktorat untuk mengintegrasikan informasi dan koordinasi lintas fungsi serta memiliki personel yang siaga memonitor setiap eskalasi potensi risiko bisnis dan operasional,” pungkasnya. 

  • PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

    “Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025).

    Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

    Selain itu, dirinya menilai hal tersebut merupakan cerminan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.

    Untuk itu, Said menilai MK juga akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi.

    Said meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang UU Partai Politik apabila nantinya MK menyidangkan gugatan. Apalagi, partai politik bukan merupakan organisasi negara, tetapi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    Dengan begitu, sambung dia, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai juga banyak yang berbeda karena sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai.

    “Apa pun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon,” ucap dia.

    Lantaran partai politik bukan organisasi negara, Said memperkirakan masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk diatur lebih lanjut.

    Di sisi lain, lanjut dia, uji materiil MK dilakukan terhadap produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara untuk mengoreksi jalannya kepartaian, ia menuturkan mekanisme yang dilakukan bukan melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai politik.

    “Mekanisme itu lah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi. Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” ujar Said menambahkan.

    Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.

  • Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Tangkapan layar-Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan kesiapan pemerintah dalam membahas RUU Kepariwisataan dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

    Menpar: Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 07:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bersama dengan Komisi VII DPR RI.

    “Hasil koordinasi yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L) tanggal 21 lalu, ini dihadiri oleh tujuh K/L yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Presiden juga tujuh K/L terkait dengan substansi rancangan undang-undang,” kata Widiyanti dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

    Widiyanti mengatakan para wakil pemerintah yang terdiri atas Kementerian Pariwisata, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti pembahasan soal RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

    Adapun hasil rapat yang disepakati yakni seluruh K/L yang terlibat siap untuk membahas sejumlah poin yang perlu diperbaiki. Pemerintah juga tetap berpegang pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada DPR sebelumnya

    Dalam rapat koordinasi itu Kementerian Pariwisata juga telah melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu yang menjadi fokus pada rapat kerja pada tanggal 3 Februari 2025 sebelumnya.

    “Tanggapan pemerintah masih sama dengan DIM yang disampaikan sebelumnya. DIM yang disampaikan merinci tanggapan pemerintah per masing-masing poin pembahasan kami rangkum ada total 1.508 DIM mulai dari bagian preambule hingga penjelasan,” ujar Widiyanti.

    Widiyanti menyebut sejumlah DIM yang pernah dibahas sebelumnya adalah pendidikan, istilah wisatawan hingga diplomasi budaya.

    Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, materi terkait pendidikan belum diatur. Namun dalam RUU Inisiatif DPR pendidikan diminta untuk dimasukkan dalam BAB IV-B.

    Menanggapi poin itu, Widiyanti menjelaskan pemerintah meminta bab tersebut dihapus dengan alasan pemerintah berpandangan pendidikan secara nasional telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    “Sehingga peraturan pendidikan berpotensi tumpang tindih bila diatur dalam RUU Kepariwisataan,” kata dia.

    Menurutnya, materi muatan dalam konteks kepariwisataan dapat diakomodasi dalam pasal terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian terkait dengan istilah pariwisata, dalam undang-undang kepariwisataan saat ini, disebutkan bahwa dalam pasal 1 yang dimaksud dengan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.

    Sedangkan dalam RUU Inisiatif DPR istilah wisatawan diminta mengacu pada kata pengunjung yang diartikan sebagai setiap orang yang melakukan perjalanan ke negara atau ke suatu tempat di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu kurang dari satu tahun untuk tujuan rekreasi, kepentingan usaha, memperluas pengetahuan, mempelajari keunikan, keeksotisan dan keotentikan daya tarik wisata, dan/atau meningkatkan kualitas hidup.

    Pemerintah menanggapi bahwa lebih baik istilah itu dikembalikan menjadi hanya satu istilah yang digunakan yakni wisatawan. Widiyanti menjelaskan penambahan istilah yang diatur dalam RUU akan memperluas cakupan, membuat potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya atau adanya hal yang tidak atau belum diatur.

    “Kemudian secara tatanan internasional memang ada yang menggunakan tiga istilah, namun belum ada komparasi, hanya satu wisatawan,” katanya.

    Ia melanjutkan implementasinya juga akan sulit karena bertentangan dengan dokumen perencanaan nasional yang juga diformalisasi dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

    “Istilah wisatawan telah banyak digunakan oleh sektor lain, sehingga apabila ditambahkan istilah pengunjung dan pelancong akan berpotensi terjadi ketidaksinkronan dengan RUU,” ujarnya.

    Adapun pendalaman pembahasan DIM soal diplomasi budaya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 belum diatur. Kemudian dalam RUU Inisiatif DPR materi itu diminta diatur dalam BAB IV-E soal diplomasi budaya.

    Widiyanti pun menyatakan pemerintah minta bab tersebut untuk dihapus. Dalam tanggapan pemerintah diplomasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    Dalam pasal 35, katanya, pemerintah dapat melakukan diplomasi budaya untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.

    Selanjutnya, kata diplomasi tidak perlu dinormalkan, apabila dinormalkan akan menimbulkan permasalahan karena dapat memunculkan istilah diplomasi di sektor lain dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    Ia juga menyampaikan ada beberapa pasal yang tidak dapat diatur kembali dalam RUU Kepariwisataan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun pasal yang tercantum yakni pasal 14, 15, 26, 29, 30 dan 54. Sementara sudah ada pasal-pasal yang dihapus yakni pasal 16, 56, dan 64.

    Sumber : Antara

  • MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah

    MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah

    MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengirimkan surat kepada pimpinan DPR-RI dan Presiden RI untuk bersiap menghadapi gugatan.
    Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
    Gugatan yang dalam petitumnya itu meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru memasuki tahap registrasi dan belum ada jadwal persidangan perdananya.
    Surat MK kepada pimpinan DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 ini dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025).
    Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus menyampaikan permohonan atau gugatan yang telah diregistrasi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah gugatan dicatat sebagai perkara.
    “Sehubungan dengan itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami sampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI salinan permohonan nomor 23/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB,” tulis surat yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
    Surat itu menjelaskan, sambil menunggu panggilan sidang, DPR dan Presiden dipersilakan mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan perihal gugatan tersebut.
    Sebagai informasi, pemohon Zico menggugat pasal nominal mata uang rupiah agar diubah dari angka Rp 1.000 menjadi Rp 1.
    Redenominasi ini dinilai penting oleh Zico, karena angka nol yang banyak menyebabkan dia rabun saat membaca angka yang begitu banyak berjejer.
    Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.
    “Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (
    digital eye strain
    ) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon,” tulis dokumen permohonan tersebut.
    Pemohon mengatakan, berbeda dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak, yang dinilai sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.
    Selain itu, Zico juga menilai redenominasi sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.
    Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina . Hal itu dilandasi lantaran kasus megakorupsi Pertamina telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jadi memang ada usulan, tapi mayoritas fraksi di Komisi VI sepakat bahwa Panja kasus Pertamina tidak perlu, karena kasus ini sudah dalam ranah hukum di Kejagung,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Andre menyampaikan, pihaknya lebih fokus mengawal pembenahan internal di Pertamina. Untuk kasus hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.

    “Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan sudah 9 orang yang ditahan, apalagi kasus ini sudah bergulir, banyak pihak yang akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.

    “Tentu kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dan kami menilai proses yang perlu kami lakukan di Komisi VI adalah memastikan Pertamina melakukan perubahan dan perbaikan di internal,” terang Andre.

    Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. “Kita sepakat tadi di Komisi VI tidak perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam mendorong pembentukan Panja BBM Pertamina di DPR imbas adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

  • 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) kepada Komisi I DPR. DIM tersebut diserahkan pada rapat kerja (raker) yang digelar Selasa (11/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).

    Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ujarnya.

    Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.

    “Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.