Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Respons Menag soal Tak Ada Perawat di Petugas Medis di Haji 2025

    Respons Menag soal Tak Ada Perawat di Petugas Medis di Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons soal tidak adanya perawat yang akan mendampingi dokter untuk Jemaah Haji Indonesia tahun 2025.

    Meski hanya irit bicara merespons hal tersebut, Nasaruddin mengungkapkan sebenarnya itu merupakan ranah Kementerian Kesehatan.

    “Iya, masalah dokter dan perawat itu kan wilayahnya Kementerian Kesehatan, nanti kami akan koordinasi,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan akan adanya peluang mengadakan perawat untuk mendampingi dokter untuk jemaah Haji 2025.

    “Iya, seperti tadi, minimum seperti tahun lalu lah semuanya,” ujarnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad menyoroti soal masalah tenaga medis yang ada untuk Haji 2025 mendatang. Dia menyebut adanya perbedaan antara tahun lalu dan sekarang.

    “Kalau tahun lalu tenaga medis itu kan dokter satu, perawat dua. Nah tahun ini hanya dokter saja perawatnya tidak ada. Ini juga mohon nanti untuk petugas TPHD nya itu juga diikutkan perawat. Enggak mungkin dokter itu langsung menangani. Jadi kami minta itu perawat mendampingi,” katanya dalam rapat, Rabu (12/3/2025).

  • “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretarits Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggaet ‘orang dalam’ lembaga anti rasuah dipihaknya.

    Adapun, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kini didapuk untuk menjadi juru bicara tim hukum Hasto dalam perkara yang kini tengah dihadapinya. Febri pertama kali dikenalkan ke publik pada saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Febri membeberkan terdapat empat kejanggalan yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum.

    “Eksaminasi ini merupakan metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

    Namun pada fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 

    “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.

    Kemudian kejanggalan kedua, menurutnya, disebutkan ada pertemuan tidak resmi yang telah dilakukan antara kliennya yaitu Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.

    Namun pada fakta persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dahulu, tidak ada pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 

    “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

    Kejanggalan ketiga, kata Febri, disebutkan dalam dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri, lalu menyetujui rencana pemberian uang ke Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” tuturnya.

    Keanehan dakwaan yang terakhir adalah tuduhan ke tersangka Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta lewat Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, lalu diberikan kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, pada putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana itu adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” katanya.

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Hasto

    Selain Febri, PDIP turut mengerahkan sejumlah kadernya yang saat ini menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawal jalannya persidangan.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga tidak pas,” ujarnya.

  • Anggota DPR Dituduh Terima Sogokan, Wasekjen Demokrat: Kalau Uang Gelap Tak Mungkin Terang-terangan – Halaman all

    Anggota DPR Dituduh Terima Sogokan, Wasekjen Demokrat: Kalau Uang Gelap Tak Mungkin Terang-terangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral Anggota DPR terima uang selama rapat yang dimasukkan dalam amplop kuning.

    Uang tersebut dinarasikan sebagai uang sogokan dari Pertamina, padahal uang perjalanan dinas.

    Diketahui, baru-baru ini Anggota DPR mengadakan rapat kerja dan mengundang PT Pertamina Persero dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret perusahaan minyak terbesar di Indonesia tersebut.

    Namun, dalam sesi rapat, terekam anggota DPR menerima amplop kuning yang dibagikan oleh akun X @zulkiflilubis69 pada Rabu (12/3/2025).

    Tampak seorang anggota DPR didatangi seseorang membawa map dan menyodorkan dokumen untuk ditandatangani.

    Setelah menandatangani dokumen, ia mengambil amplop kuning dan menariknya ke laci meja.

    Diketahui, anggota DPR RI yang menerima amplop itu merupakan Anggota Komisi VI, Herman Khaeron.

    Potongan video itu beredar di berbagai platform media sosial seperti X, Instagram, dan Facebook.

    Video itu dinarasikan sebagai praktik korupsi.

    “Korupsi sudah menjadi budaya di negeri Konoha. Perhatikan amplop kuning langsung disimpan di bawah meja,” tulis akun X yang membagikan video itu.

    Herman Khaeron menerangkan, amplop berisi uang tersebut adalah uang perjalanan dinas

    “Ini fitnah. Itu adalah tanda tangan SPJ (surat pertanggungjawaban) perjalanan dinas saya sebelumnya yang belum diambil, jadi benar-benar ini fitnah,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2025).

    Tuduhan tersebut juga membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, buka suara.

    Menurut Jansen, narasi dengan video yang melibatkan seniornya, Herman Khaeron bisa dikategorikan pembunuhan karakter.

    Jansen menjelaskan empat fakta terkait video pendek yang viral di media sosial tersebut.

    Menurutnya, jika uang tersebut adalah uang gelap atau dari kejatahan, tidak mungkin akan dilakukan secara terang-terangan.

    “Video ini saya lihat sudah viral dan digoreng dimana-mana. Sampai jatuhnya jadi fitnah dan mengarah ke pembunuhan karakter seseorang.

    Teman2 semua, perlu saya jelaskan, uang yg diterima senior saya di Partai kang Herman Khaeron ini adalah:

    1) Ini bukan uang sogokan teman2 semua. Apalagi uang sogokan dari Pertamina yg sedang dengar pendapat dgn Komisi VI DPR-RI.

    2) Ini adalah uang SPJ perjalanan dinas yg diterima kang Hero dari Sekretariat Komisi VI DPR RI. Hak beliau yg tertunda beliau terima. Dan uang ini benar dan sah menurut aturan undang-undang. Uang yg memang menjadi Hak anggota Dewan.

    3) Karena ini uang resmi, itu maka ada proses tandatangan. Dilakukan terbuka. Kalau ini uang gelap dan/atau ada kejahatan dibalik uang itu tidak mungkin terang-terangan begitu.

    4) Saya kenal baik senior saya kang Hero ini sudah hampir 15 tahun. Beliau anggota DPR yg berintegritas. Dan sudah masuk periode ke 4 nya jadi DPR RI dari Dapil Cirebon, Indramayu dan sekitarnya. Tidak mungkin beliau menggadaikan integritasnya demi hal-hal yg tidak benar.

    Hormat saya
    Jansen Sitindaon,” tulis akun X @jansen_sitindaon pada Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengatakan video Herman Khaeron menerima amplop itu beredar di media sosial dengan narasi sesat.

    Hal tersebut disampaikan Andre di sela-sela rapat Komisi VI DPR dengan Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

    “Kami ingin mengklarifikasi bahwa kemarin itu viral di media sosial seakan-akan ada narasi sesat ya, bahwa dalam rapat Komisi VI dengan Pertamina kemarin, ada pembagian amplop ya. Waktu Pak Darmadi bicara ya.”

    “Waktu Pak Darmadi bicara di pojok kiri, ada bapak batik warna kuning terima amplop warna cokelat ya. Kan kemarin itu viral,” ungkap Andre, dikonfirmasi Tribunnews, Rabu. 

    Andre menyebut seakan-akan narasi yang dibangun bahwa anggota Komisi VI menerima amplop dari Pertamina.

    Andre menerangkan, amplop yang diterima Herman Khaeron itu adalah amplop uang SPPD atau perjalanan dinas.

    Uang itu, menurut dia, diterima Herman setelah melakukan perjalanan dinas.

    “Kebetulan amplopnya belum diambil, minggu lalu perjalanan dinasnya, baru kemarin ditandatangani dan diambil,” ujar Andre. 

    Andre pun memberi kesempatan kepada Herman untuk memberikan klarifikasi langsung terkait amplop itu supaya tidak ada fitnah 

    “Saya menegaskan ini supaya perang kita terhadap mafia migas jangan terganggu dengan fight back mafia terhadap kita,” kata Andre.

    (Tribunnews.com/Siti N/ Igman Ibrahim)

  • Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Megawati Soekarnoputri
    mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari PDI-P di kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (13/3/2025) siang.
    Pengumpulan anggota DPR di komisi hukum ini dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang bakal digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, besok.
    “Pertemuan tertutup,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Dalam surat nomor 7327/IN/DPP/2025 yang diterima
    Kompas.com
    , DPP PDI-P menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
    Dalam pertemuan ini, Megawati akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang tengah terjadi belakangan ini.
    Para anggota DPR RI diminta mengenakan seragam partai.
    Sementara terhadap kasus Hasto, Fraksi PDI-P di DPR dan DPP PDI-P menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah politisasi hukum.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar besok.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rieke Kritik Keras Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Guntur Romli: Menambah Penderitaan & Pengangguran

    Rieke Kritik Keras Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Guntur Romli: Menambah Penderitaan & Pengangguran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengkritik tajam kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengumumkan mundurnya pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2024.

    Rieke Diah Pitaloka pun mempertanyakan terkait alasan alasan yang logis dan transparan dari Pemerintah.

    “Itu kan formasi 2024, orang sudah ujian 2024. Kenapa kemudian pengangkatan CPNS di 2025 dan PPPK juga yang sudah ujian di 2024, lolos seleksi di 2024, kenapa baru diangkatnya di 2026?” tanya Rieke Diah Pitaloka, dikutip, Kamis, (13/3/2025).

    “Satu lagi yang aku mau spill adalah surat Menpan RB bertanggal 7 Maret 2025 Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Sifat sangat segera. Hal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan ASN tahun anggaran 2024. TA 2024, lo,” ujarnya.

    Terkait pernyataan ini, Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli mengaku setuju.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Guntur Romli menyebut penundaan pengangkatan ini zalim dan mempermainkan nasib orang lain.

    “Saya setuju dengan Teh @riekediahp penundaan pengangkatan CPNS & PPPK yg sudah lolos, itu zalim,” tulisnya dikutip Kamis (13/3/2025).

    “Jangan mempermainkan nasib orang lain,” ujarnya.

    Dengan adanya penundaan ini, ia menegaskan ini menambah penderitaan sekaligus pengangguran

    “Jangan menambah penderitaan & pengangguran,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ahmad Dhani Anggap Gugatan Armand Maulana-Bernadya dkk ke MK Kekanak-kanakan

    Ahmad Dhani Anggap Gugatan Armand Maulana-Bernadya dkk ke MK Kekanak-kanakan

    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani menyoroti gugatan UU Hak Cipta yang diajukan 29 orang musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dhani menilai langkah tersebut kekanak-kanakan.

    Dhani menganggap mereka yang menggugat UU Hak Cipta ingin mendapatkan fatwa dari MK agar penyanyi tak perlu membayar mendapat izin dari pencipta lagu atau membayar royalti ketika menggelar pertunjukan musik. Hal tersebut yang disebutnya kekanak-kanakan.

    “Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

    Dhani mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur royalti harus dibayar pelaku pertunjukan. Selain itu, penyanyi juga mesti meminta izin kepada pencipta ketika hendak membawakan lagu di pertunjukan.

    “Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” ujarnya.

    Dhani juga mengungkit persoalan royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim, kata dia, sudah menyatakan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Agnez Mo pun dihukum membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

    Seperti diketahui, sejumlah musisi top Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

    Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), ada 29 orang musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan itu. Mereka antara lain ialah Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

    Mereka juga menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, yang mengatur pembayaran royalti, telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.

    para pemohon meminta MK mengubah pasal-pasal berikut:

    1. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut

    2. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa ‘setiap orang’ dimaknai sebagai ‘Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan’ kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan

    3. Menyatakan pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK

    4. Menyatakan pasal 87 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau memungut secara diskriminatif

    5. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.

    (taa/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP pada Kamis (13/3/2025), hari ini.

    Pertemuan Megawati dan anggota Komisi III DPR fraksi PDIP ini, bakal digelar secara tertutup.

    Rencananya, pertemuan tersebut, berlangsung di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta.

    Instruksi Ketum PDIP itu dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Rabu (12/3/2025).

    “Pertemuan tertutup,” katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Bocoran Pembahasan

    Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, Ketum PDIP akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. 

    Sementara itu, Fraksi PDIP di DPR bakal mengawal proses persidangan Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, pada Jumat (14/3/2025).

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi, sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, lusa.

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025,” keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Sidang tersebut berkaitan dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. 

    Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap tersebut, diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kemudian, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi soal Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

    Terbaru, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

    Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. 

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

    Setelah sidang praperadilan pada Senin kemarin, ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • PT Timah Tbk (TINS) Targetkan Produksi Mencapai 23.000 Ton Tahun Ini

    PT Timah Tbk (TINS) Targetkan Produksi Mencapai 23.000 Ton Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) menargetkan produksi tahun mencapai 23.000 ton. Angka ini meningkat dibanding 2024 yang mencapai 20.000 ton.

    “Pada 2024 kita [produksi] di 19.000 ton sampai dengan 20.000 ton. Jadi naik sekitar 15% direncanakan [produksi] di 2025,” kata Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dia juga menargetkan laba perusahaan dapat menyentuh Rp1,1 triliun untuk kinerja pada 2024. Rendi juga mengatakan ke depan TINS akan terus melakukan perbaikan tata kelola dan membuka area pertambangan baru.

    Adapun rencana pembukaan pertambangan baru itu seperti di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

    “Perbaikan tata kelola dan coba membuka area baru. dan kemudian peremajaan di alat pertambangan,” ucap Rendi.

    Dalam kesempatan terpisah, Rendi mengatakan terdapat peningkatan kapasitas produksi tin ore dan penjualan logam timah sekitar 10% sampai dengan 20% pada tahun ini, dibandingkan dengan realisasi kinerja 2024. 

    Di sisi lain, dia memastikan, permintaan logam timah pada tahun ini relatif menguat.

    “Pasar timah saat ini berada dalam prospek yang positif,” kata dia saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, TINS memastikan bakal membagikan dividen untuk tahun buku 2024. Keputusan itu diambil setelah perseroan berhasil mencatatkan laba bersih yang signifikan sepanjang Januari hingga September 2024 di angka Rp908,78 miliar. 

    Adapun, manajemen TINS memperkirakan rasio dividen atau dividend payout ratio (DPR) untuk tahun buku 2024 bakal di rentang 30% sampai dengan 35%. 

    Emiten tambang pelat merah PT Timah Tbk. (TINS) menargetkan laba bersih tahun ini mencapai rentang Rp1 triliun sampai dengan Rp1,5 triliun. Proyeksi bottom line itu ditopang dengan target pendapatan mencapai Rp12 triliun – Rp13 triliun untuk 2025. 

    Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan mengatakan target tahun ini didorong oleh peningkatan sumber daya dan candangan timah serta pembukaan jumlah tambang baru. 

    “Perbaikan kinerja dan restrukturisasi organisasi anak atau cucu perseroan serta efisiensi di seluruh lini bisnis perseroan,” kata Rendi saat dihubungi Sabtu (8/2/2025). 

    Rendi menerangkan terdapat peningkatan kapasitas produksi tin ore dan penjualan logam timah sekitar 10% sampai dengan 20% pada tahun ini, dibandingkan dengan realisasi kinerja tahun 2024. 

  • Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, merespons kabar yang menyebut jika kliennya diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

    Kabar tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang mengatakan jika pihaknya mendapat permintaan agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.

    Permintaan yang diklaim berasal dari utusan ‘orang penting’ itu datang pada 14 Desember 2024.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    Febri yang merupakan satu dari 17 tim hukum Hasto pun menegaskan jika hanya fokus dalam koridor hukum.

    Mantan Jubir KPK itu menegaskan jika dirinya secara profesional bergabung untuk menjadi penasihat hukum.

    “Kami fokus pada aspek hukum, karena kami diminta bergabung di sini sebagai penasihat hukum Pak Hasto,” tegas Febri.

    Diberitakan sebelumnya, Deddy Sitorus mengatakan jika PDIP menerima utusan yang meminta agar pihaknya memecat Hasto dari jabatan Sekjen.

    Utusan itu juga meminta partai pimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu agar tidak memecat presiden ke-7, Joko Widodo.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

    Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

    Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.

  • Komisi X DPR Usul Bentuk Badan Guru Nasional untuk Sentralisasi Manajemen Guru

    Komisi X DPR Usul Bentuk Badan Guru Nasional untuk Sentralisasi Manajemen Guru

    Jakarta

    Komisi X DPR menyampaikan pandangan mengenai perlunya tata kelola guru agar tersentralisasi oleh Kemendikdasmen. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat.

    “Perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat menciptakan keselarasan antarregulasi yang mengatur guru, sehingga tidak terjadi benturan dalam hal jaminan kesejahteraan, transparansi proses dan rekrutmen, distribusi dan tempat penugasan, serta status kepegawaian yang jelas dan tidak tumpang tindih,” kata Lalu kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Lalu mengatakan revisi UU Sisdiknas perlu menegaskan pengakuan terhadap profesi guru sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan. “Frasa terkait tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan fungsional, tetap dipertahankan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pendidik,” ujarnya.

    Lalu juga mendorong agar peran dan independensi organisasi profesi guru dapat diperkuat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pemerintah tidak mengintervensi organisasi tersebut.

    Lalu melanjutkan, sentralisasi pengelolaan guru harus dilakukan tanpa menabrak UU Otonomi Daerah yang mengatur kewenangan pendidikan dan guru di daerah sebagai bagian dari reformasi. Sentralisasi pengelolaan guru, kata dia, perlu didukung agar guru terhindar dari intervensi pemerintah daerah serta mempermudah redistribusi dan perekrutan tenaga pendidik.

    “Jika kebijakan ini diterapkan, diusulkan dibentuk Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat,” katanya.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu