Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Bappenas Paparkan Taktik Capai Pertumbuhan Ekonomi 8% di Senayan

    Bappenas Paparkan Taktik Capai Pertumbuhan Ekonomi 8% di Senayan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN/Bappenas memaparkan taktik pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% sesuai target Presiden Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).

    Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas Eka Chandra Buana menjelaskan pihaknya telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8% tercapai pada 2029 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029.

    Perinciannya, Bappenas menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3% pada 2025, 6,3% pada 2026, 7,5% pada 2027, 7,7% pada 2028, dan 8% pada 2029. Eka menjelaskan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi akan mempercepat pencapaian Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

    “Untuk menuju 8%, ini tentu saja akan didorong dari sisi produksi maupun pengeluaran,” ungkap Eka dalam rapat.

    Dia menjelaskan dari sisi produksi atau lapangan usaha, Bappenas menargetkan sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, dan pariwisata akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Sementara dari sisi pengeluaran, Bappenas menargetkan terjaganya konsumsi masyarakat dan peningkatan investasi serta ekspor akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Sejalan dengan itu, sambung Eka, Bappenas telah merancang delapan strategi ditambah satu langkah kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi. 

    Delapan strategi tersebut yaitu pertama peningkatan produktivitas untuk memenuhi swasembada pangan, energi, dan air melalui pengembangan kawasan sentra produksi pangan hingga peningkatan bauran ethanol dan biodiesel.

    Kedua, industrialisasi sektor padat karya, berorientasi ekspor, dan berkelanjutan melalui hilirisasi sumber daya alam unggulan dan optimalisasi Badan Pengelola Investasi Danantara.

    Ketiga, pengembangan ekonomi biru dan ekonomi hijau melalui transportasi laut, ekonomi sirkular, hingga energi terbarukan. Keempat, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) melalui pengembangan sepuluh destinasi prioritas dan tiga destinasi regeneratif serta ekraf berbasis kekayaan intelektual.

    Kelima, perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan 21 kota prioritas untuk industri, perdagangan, pendidikan, dan pariwisata serta pengembangan empat kota kecil dengan karakteristik khusus.

    Keenam, transformasi digital melalui penguatan sumber daya manusia digital, digitalisasi sektor ekonomi dan pelayanan publik, serta penelitian dalam rangka penguasaan teknologi.

    Ketujuh, investasi asing berorientasi ekspor dan investasi non APBN melalui pemberian insentif dan fasilitas penanaman modal dan peningkatan iklim penanaman modal melalui kepastian hukum hingga harmonisasi kebijakan.

    Kedelapan, belanja untuk produktivitas melalui program makan bergizi gratis, pembangunan sekolah unggul dan revitalisasi sekolah, swasembada pangan, hingga penuntasan TBC.

    Sementara itu, satu langkah kebijakan yaitu deregulasi perizinan serta mensinkronkan kebijakan fiskal dan moneter yang pro pertumbuhan dan stabilitas.

    “Bagaimana peran Bappenas-nya? Kita mengorkestrasikan dan mengintegrasikan dan memastikan koherensi strategi antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah pusat dan daerah, serta yang terakhir adalah memperkuat integrasi pendanaan,” tutup Eka.

  • Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).

    Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.

    “Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Utut menambahkan bahwa perubahan sejarah tidak bisa diputar balik, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.

    Dia juga memberi contoh negara-negara yang tidak dapat kembali ke sistem politik yang telah berubah.

    “Saya minta maaf, saya lebih tua dari adik-adik sekalian, dan tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Seperti di Soviet, meskipun yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, itu tidak mungkin terjadi,” ucap Utut.

    Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebutkan bahwa perdebatan tentang perubahan tersebut akan dilanjutkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang rencananya digelar pada besok.

    Saat ditanya soal target penyelesaian revisi ini sebelum masa reses, seperti yang diusulkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Utut menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan mendalam.

    “Jika kita mengerjakan undang-undang, kita harus teliti, mulai dari konsep dasar. Misalnya, usia pensiun yang berkaitan dengan keuangan negara,” ucapnya.

    Utut juga menyampaikan tanggapannya mengenai wacana penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Dia menjelaskan bahwa secara praktis, baru satu jabatan yang benar-benar diisi, yaitu di sektor kelautan dan perikanan.

    Sementara itu, jabatan lainnya, seperti yang ada di Bakamla dan BNPB, sudah lama diisi oleh personel TNI.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.

    Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

    “Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

  • Poin Penting Penambahan Batas Usia Pensiun di Revisi UU TNI

    Poin Penting Penambahan Batas Usia Pensiun di Revisi UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap urgensi penambahan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Hal tersebut disampaikan langsung saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    “Relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Jenderal bintang empat ini menyebut revisi penambahan batas usia pensiun itu pun berkaitan dengan kepastian jenjang karir bagi prajurit. Karena kesejahteraan karir prajurit harus sejalan dengan itu.

    Kemudian, dia juga menerangkan soal transisi prajurit purnawirawan dapat melanjutkan karirnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan keahliannya. Pernyataannya ini dia rujuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

    “Yang memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang,” terangnya.

    Selain berdasarkan UU tadi, Agus berujar keputusan itu pun dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, dan dampaknya pada APBN 2025-2030.

    Pada kesempatan yang sama, Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merasa bersyukur atas adanya revisi penambahan batas usia pensiun prajurit. 

    “Intinya 60 tahun kita masih sehat lah, masih mampu untuk bisa mengabdikan kemampuan-kemampuan kami,” katanya dalam rapat.

    Berikut Usulan Revisi Pasal 53 tentang Batas Usia Pensiun berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM):

    Tamtama paling tinggi 56 tahun;
    Bintara paling tinggi 57 tahun;
    Perwira sampai dengan Letnan Kolonel paling tinggi 58 tahun;
    Kolonel paling tinggi 59 tahun;
    Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
    Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun;
    Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun;
    Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 disesuaikan dengan diskresi presiden;
    Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

    Pasal 53 tentang Batas Usia Pensiun Sebelum Ada Usulan Revisi:

    Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

  • Asosiasi Pariwisata Usul Gipi Diubah Jadi Indonesia Tourism Board

    Asosiasi Pariwisata Usul Gipi Diubah Jadi Indonesia Tourism Board

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pariwisata mengusulkan agar Gabungan Industri dan Pariwisata Indonesia (Gipi) diubah namanya menjadi Dewan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Board.

    Ketua Umum Gipi Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, Indonesia Tourism Board merupakan perwakilan dari seluruh sektor pelaku usaha pariwisata. 

    Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar nama Gipi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan diubah menjadi Indonesia Tourism Board.

    “Karenanya, kami mengusulkan Gipi yang telah dibentuk pada 7 April 2011 diubah namanya menjadi Dewan Pariwisata Indonesia atau disebut juga Indonesia Tourism Board,” kata Hariyadi dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan di Kompleks Parlemen, Kamis (13/3/2025).

    Hariyadi menuturkan, Indonesia Tourism Board nantinya merupakan kelanjutan dari Gipi yang telah dibentuk berdasarkan amanah dari UU No.10/2009.

    Lebih lanjut, Indonesia Tourism Board nantinya terdiri atas asosiasi pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi pariwisata, asosiasi pendidikan pariwisata, dan asosiasi lain yang terkait pariwisata.

    Dalam kesempatan itu, Hariyadi juga menuturkan tugas dan fungsi Indonesia Tourism Board kedepannya. Di antaranya, bersama-sama merencanakan pengembangan pemasaran pariwisata, meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia secara nasional maupun internasional, hingga sebagai sebagai koordinator organisasi/asosiasi pariwisata di Indonesia.

    Hariyadi juga mengusulkan, nanti pendanaan Indonesia Tourism Board berasal dari berbagai sumber, antara lain iuran anggota, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan bantuan pemerintah.

    Kemudian, Badan Layanan Umum Pariwisata, sumbangan/sponsor, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

    Sebagai informasi, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan merupakan inisiatif DPR RI dan merupakan carry over dari periode sebelumnya. 

    RUU ini mengusung paradigma baru dalam sektor pariwisata, yaitu peralihan dari pariwisata massal atau mass tourism menuju pariwisata berkualitas, dengan fokus pada ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.

  • KPK Panggil 2 Anggota DPR Fraksi Nasdem di Kasus CSR BI

    KPK Panggil 2 Anggota DPR Fraksi Nasdem di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility Bank Indonesia atau CSR BI. 

    Dua orang anggota DPR Fraksi Nasdem yang dipanggil itu adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Hari ini Kamis (13/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sebagai berikut: FA dan CM, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Fauzi dan Charles merupakan anggota DPR Komisi XI DPR periode 2019–2024. Komisi tersebut merupakan Komisi Keuangan DPR yang merupakan mitra kerja dari BI. 

    Untuk diketahui, KPK menduga kasus dugaan korupsi pada pelaksaan program CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), itu turut melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI pada periode sebelumnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 yang telah beberapa kali diperiksa adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, dan Satori dari Fraksi Nasdem. Rumah keduanya juga telah digeledah oleh penyidik KPK. 

    Beberapa pihak terkait dengan Heri dan Satori juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Misalnya, tenaga ahli mereka di DPR, maupun pihak yayasan diduga penerima manfaat PSBI dari daerah pemilihan (dapil) mereka. 

    Di sisi lain, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Meski demikian, KPK sampai saat ini diketahui belum menetapkan tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum. 

    Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. 

  • Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Ungkap Bakal Atur Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit – Halaman all

    Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Ungkap Bakal Atur Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Landasan adanya usulan tersebut kata dia, karena saat ini institusi TNI mengalami kekurangan personel yang energik untuk mengisi jabatan komandan.

    “Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Agus, banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan namun baru bisa menjabat di usia tua.

    Padahal kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. 

    Sehingga dirinya mengatakan ada usulan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

    “Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP, jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun,” jelasnya.

    Ditemui setelah raker dengan Komisi I DPR RI, Agus menjelaskan skema percepatan kenaikan pangkat bagi prajurit agar bisa mencapai jenjang komandan di usia muda.

    Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun. 

    “Kemudian jabatan seorang Danyon (Komandan Batalyon) nanti akan lebih muda dia, mungkin 33 tahun, kemudian Danbrig (Komandan Brigade) 43 tahun, sehingga dia lebih enerjik untuk menjabat satuannya,” beber dia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Tak hanya itu, akan diatur juga kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya 5 tahun dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang nanti hanya membutuhkan 3 tahun. 

    Sementara itu, masa kenaikan dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun.

    Setelah nantinya bertugas di kesatuan TNI, maka kata Agus, masih ada kesempatan untuk prajurit untuk bekerja di Kementerian atau Lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif.

    “Dan nanti akan mengerucut piramida itu berlaku, sekarang kan kubus, jadi usia 50-60 tahun itu masih efektif dan nanti akan kita seleksi untuk di kementerian dan lembaga,” ujar dia.

    Sementara itu, aturan terhadap percepatan ini disampaikan oleh Agus, akan dituangkan dalam Peraturan Panglima (Perpang).

    “Ya tadi itu, jadi masa jabatan perwira itu kan diatur melalui perpang ya nanti,” tandasnya.

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif kabar penunjukan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).

    Hetifah berharap Ifan Seventeen sebagai pimpinan baru PFN dapat membawa angin segar bagi industri perfilman nasional.

    “Jika Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN mampu mewujudkan harapan tersebut, maka industri film nasional akan semakin maju dan mampu bersaing di tingkat global,” kata Hetifah di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Hetifah menilai sektor perfilman memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya dalam pelestarian dan pengenalan budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional.

    “Film merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat di Indonesia. Kehadiran PFN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam produksi film nasional diharapkan dapat memperkuat peran film dalam memperkenalkan dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia,” ujar Hetifah.

    Hetifah juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan sineas lokal dan internasional, serta pemanfaatan teknologi modern untuk meningkatkan daya saing film nasional.

    “PFN diharapkan mampu mendukung sineas muda dan mendorong produksi konten yang menggambarkan keberagaman budaya Indonesia. Narasi yang kaya tentang kearifan lokal, sejarah, dan tradisi dapat menjadi daya tarik tersendiri di kancah internasional,” tambahnya.

    Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif, termasuk perfilman, kini bukan lagi menjadi mitra Komisi X DPR RI. Pasca restrukturisasi kementerian, tanggung jawab terkait perfilman saat ini berada di bawah kewenangan Komisi VII DPR RI.

  • 8
                    
                        Hinca Pertanyakan Rekrutmen Polri Kenapa AKBP Fajar Bisa Jadi Polisi
                        Nasional

    8 Hinca Pertanyakan Rekrutmen Polri Kenapa AKBP Fajar Bisa Jadi Polisi Nasional

    Hinca Pertanyakan Rekrutmen Polri Kenapa AKBP Fajar Bisa Jadi Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat
    Hinca Pandjaitan
    mempertanyakan sistem rekrutmen di Polri.
    Dia heran, kenapa Kapolres Ngada non-aktif
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    bisa lolos menjadi polisi.
    Fajar sebelumnya terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
    “Ini juga berdampak pada pertanyaan kita kepada sistem
    rekrutmen Polri
    selama ini, kenapa bisa lolos (polisi) yang beginian,” ujar Hinca, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    “Karena, apa ya ini, anomali ya. Saya kira dari sekian yang saya tahu, hampir 480.000 personel Polri ini, yang kayak begini ini baru, minimal selama saya di DPR lah, saya baru tahu ada kasus yang seperti ini,” sambung dia.
    Hinca menekankan, perbuatan AKBP Fajar ini betul-betul mencoreng wajah Indonesia di mata negara tetangga.
    Apalagi, kasus ini sampai menjadi perhatian otoritas Australia.
    “Ini sangat saya sesalkan, kita sesalkan, dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum, levelnya kapolres lagi. Dan kejahatannya menurut saya di luar batas akal sehat kita yang enggak berkaitan dengan hal-hal yang kita duga,” tukas Hinca.
    Untuk itu, Hinca mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk langsung mendahulukan proses
    pemecatan AKBP Fajar
    .
    Menurutnya, sudah tidak ada ampun lagi bagi AKBP Fajar, demi menjaga kehormatan dan martabat Polri.
    “Bukan hanya sekadar dipecat, atau kode etiknya dulu, tapi juga pidananya. Saya kira justru menurut saya di institusi Polri enggak perlu lama-lama lagi, orang memang dia punya instrumen itu, dia punya masalah itu, tentu prosesnya berjalan,” ujar dia.
    “Tapi, jangan kelamaan, jangan terlalu lama, hak dia tetap diberi, tapi proses prosedur formal itu enggak boleh mengalahkan substansi kelukaan. Saya menyebut luka, keadilan masyarakat Indonesia yang sangat dalam, atas nama anak-anak kita, atas nama keluarganya, atas nama bangsa ini, atas nama keadilan,” imbuh Hinca.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa 2 Legislator NasDem Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI – Page 3

    KPK Periksa 2 Legislator NasDem Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial. Penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan (HG).

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, milik saudara HG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Tessa mengungkapkan penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Bank Indonesia pada pertengahan Desember 2024. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan penyelewengan dana CSR.