Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

    DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR mendorong untuk memperkuat kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen. Kasus tersebut antara lain, yaitu praktik kecurangan Minyakita dan peredaran skincare abal-abal.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan, berdasarkan kasus-kasus tersebut dan sejumlah temuan permasalahan lain yang berkaitan dengan produk konsumsi, diperlukan penguatan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, di antaranya adalah penguatan kelembagaan dan anggaran BPKN.

    “Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label atau tanda aman atau tanda ramah konsumen di setiap produk,” ujar Nurdin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).

    Nurdin mengatakan bahwa perlu dibuat aturan khusus mengenai online dispute resolution (ODR), serta regulasi yang melindungi konsumen. Selain itu, ia juga mendorong kemandirian BPKN, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta pengelolaan anggaran.

    Menurut Nurdin, kewenangan BPKN harus diperkuat sehingga bisa memanggil dan memproses produsen nakal.

    “Tanpa kewenangan memanggil dan menindaklanjuti pengaduan konsumen, BPKN ibarat pasukan yang memiliki senjata, namun tidak punya peluru untuk terjun di medan perang,” ujarnya.

    Selain memperkuat kewenangan BPKN, kata Nurdin, pihaknya juga mendukung usulan kepala BPKN untuk menaikkan anggaran.

    Pasalnya, anggaran BPKN hanya tersisa Rp 2,3 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 8 miliar. Anggaran tersebut di luar kebutuhan operasional dan gaji pegawai BPKN.

    “Bagaimanapun, anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar seluruh negeri,” jelas politisi Partai Golkar itu.

    Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, Nurdin mengatakan Komisi VI DPR telah menerima masukan dari pemerhati industri kosmetik, khususnya soal pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut.

    “Komisi VI DPR meminta para pemerhati industri skincare untuk menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.

    Menurut Nurdin, perubahan RUU Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak. Pasalnya, permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi semakin beragam dan kompleks seiring dengan perkembangan zaman, mulai dari produsen di hulu, para distributor dan agen di area tengah, hingga para pedagang kecil di hilir.

    “Apalagi di era digital saat ini, banyak korban yang tertipu oleh promosi dan penjualan lewat online. Bukan hanya perorangan, perusahaan juga menjadi korban akibat bisnis ilegal seperti impor pakaian yang murah dan masif,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Nurdin mengatakan UU Perlindungan Konsumen sendiri telah berusia lebih dari 25 tahun, sehingga kurang mampu memberikan payung hukum untuk mengatasinya persoalan perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.

    “Maka dari itu, kami dari Komisi VI DPR RI berinisiatif untuk merancang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR diketahui menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua BPKN dan para influencer di industri kosmetik, di mana permasalahan kecurangan Minyakita dan skincare abal-abal ikut dibahas.

  • Komisi VI DPR Dukung Kepemimpinan Maroef Sjamsoeddin di MIND ID – Halaman all

    Komisi VI DPR Dukung Kepemimpinan Maroef Sjamsoeddin di MIND ID – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik diangkatnya Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama MIND ID. Maroef dinilai sebagai sosok berintegritas yang mampu menyelesaikan berbagai tantangan tata kelola Anggota Grup MIND ID selama ini.

    Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam menyampaikan, MIND ID di bawah kepemimpinan Maroef Sjamsoeddin merupakan harapan untuk dapat menyelesaikan berbagai tantangan tata kelola yang dihadapi Grup MIND ID selama ini.

    “Memang semua rakyat sudah menyaksikan bagaimana integritas dari Maroef Sjamsoeddin yang luar biasa yang memiliki keberanian mengungkap kasus di tengah orang-orang yang berkuasa saat itu. Bapak Maroef Sjamsoeddin punya keberanian untuk melakukan itu,” katanya​, Kamis(13/3/2025).

    Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menyampaikan, MIND ID memiliki kinerja perusahaan yang sangat baik. Hal ini terlihat dari kinerja keuangan perusahaan yang tumbuh positif secara konsisten.

    Namun, dia menekankan, MIND ID juga membutuhkan upaya yang lebih intensif menyelesaikan berbagai tantangan tata kelola.

    “Saya percaya integritas Bapak Maroef dalam melakukan suatu evaluasi yang mendalam dan menyeluruh terhadap kontraktor dan pihak terkait. Supaya BUMN bisa jadi andalan kita,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar berharap Maroef dapat menjadi sosok yang semakin proaktif dalam  mendorong hilirisasi Grup MIND ID.

    Menurutnya, Anggota Grup MIND ID perlu meningkatkan komitmennya dalam hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam mineral Indonesia dapat maksimal bagi ekonomi Indonesia.

    Adapun, Maroef menjelaskan bahwa MIND ID adalah perusahaan milik negara yang didirikan untuk mengelola sumber daya secara optimal dan berkelanjutan.

    Sebagai holding industri pertambangan, Maroef menekankan bahwa MIND ID memiliki visi untuk menjadi perusahaan kelas dunia yang mengelola SDA secara berkelanjutan, memberikan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan industri tambang.

    Maroef menegaskan bahwa amanah untuk mengelola MIND ID didapat langsung dari Presiden, dan pertanggung jawabannya disampaikan langsung kepada seluruh rakyat Indonesia.

    “Amanat ini memang tidak mudah. Tetapi dengan input masukan, kita bisa menjalankan tugas secara baik,” pungkasnya.

  • Bikin Frustasi! Tommy Kurniawan Ajak Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal

    Bikin Frustasi! Tommy Kurniawan Ajak Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus politisi, Tommy Kurniawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjol).

    Hal tersebut dilakukan untuk menghindari jeratan pinjaman online ilegal yang kini marak di kalangan masyarakat. Pinjol ilegal, menurut Tommy, dapat menimbulkan keresahan dan frustrasi bagi para penggunanya. 

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tommy, yang juga anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, melalui akun Instagramnya pada Kamis (13/3/2025).

    “Pinjol ilegal sudah banyak beredar di lingkungan kita. Banyak kasus yang menimbulkan keresahan,” ungkap Tommy Kurniawan dalam unggahannya.

    Tommy menjelaskan, banyak agen pinjaman online ilegal yang menyasar masyarakat yang kurang teredukasi tentang risiko pinjol. Mereka sering kali menggunakan modus yang memikat, menawarkan bantuan untuk meringankan beban keuangan.

    “Modus para agen ini adalah dengan mengiming-imingi masyarakat untuk meringankan keuangan mereka, sehingga banyak yang tergiur. Namun, setelah terjerat, proses penagihan akan sangat meresahkan. Mereka meneror, mengancam dengan kata-kata kasar, dan bahkan mempermalukan korban,” tuturnya.

    Sebagai anggota DPR, Tommy pun berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan seleksi ketat terhadap aplikasi pinjaman online yang beredar di masyarakat. 

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemberantasan pinjol ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.

    “Saya mengingatkan masyarakat yang membutuhkan uang, baik untuk biaya sehari-hari maupun biaya sekolah, untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online yang akan digunakan. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar di OJK, karena pinjol yang legal mengikuti aturan pemerintah dalam hal penagihan, suku bunga, dan prosedur peminjaman,” tuturnya.

    Tommy Kurniawan juga menyarankan agar masyarakat selalu lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih layanan pinjol guna menghindari masalah hukum atau keuangan yang dapat menimpa mereka pada masa depan.

  • Chusnul Chotimah Sindir Gerindra Cs Tolak Panja Korupsi Pertamina: Sudah Jelas Siapa yang Busuk?

    Chusnul Chotimah Sindir Gerindra Cs Tolak Panja Korupsi Pertamina: Sudah Jelas Siapa yang Busuk?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti sikap mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, yang menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut kasus dugaan megakorupsi di Pertamina.

    “Mereka yang awalnya cari-cari Ahok, nantangin Ahok. Bahkan buzzer ceboker Mulyono (Jokowi) ramai-ramai bikin fitnah ke PDIP terkait kasus Pertamina,” tulis Chusnul di media sosialnya, Kamis (13/3/2025).

    Namun, saat PDIP mengusulkan pembentukan panja dan memanggil Ahok ke DPR, justru Gerindra dan fraksi lainnya menolak.

    “Giliran PDIP usul bentuk panja kasus korupsi Pertamina dengan undang Ahok, DPR Gerindra dkk langsung menolak,” cetusnya.

    Chusnul memberikan gambaran perbandingan mengenai pihak siapa sebenarnya yang sulit diberikan kepercayaan lagi oleh rakyat.

    “Jadi sudah jelas kan siapa yang busuk?,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

    Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama terbaru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations.

    Keduanya diduga melakukan kejahatan bersama tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.

    Modus yang digunakan adalah pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak berkualitas lebih rendah, yang terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

  • UU 34/2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Penyempurnaan

    UU 34/2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Penyempurnaan

    JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tak relevan, sehingga perlu penyempurnaan. Adapun perubahan itu meliputi kedudukan TNI, perpanjangan masa jabatan TNI, serta terkait penugasan TNI aktif di pemerintahan. 

    Hal itu disampaikan Panglima TNI saat membahas perubahan UU TNI bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret. 

    “UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan, dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ujar Agus. 

    Agus memaparkan beberapa perubahan yang akan dilaksanakan dalam revisi UU TNI. Diantaranya, memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat intelejen strategis dalam pengambilan keputusan militer dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global. 

    “Selain itu ketentuan beberapa frase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan dengan tugas pokok TNI,” terang Agus. 

    Agus melanjutkan, pembahasan revisi UU TNI telah dibahas sejak 2010 hingga kurun waktu sampai dengan 2024 revisi tersebut tidak masuk dalam daftar prolegnas RUU Prioritas. Namun demikian, kata dia, TNI menyambut baik dimasukannya revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang. 

    “TNI memandang, perlu adanya penyempurnaan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan,” tuturnya. 

    Agus mengatakan, tupoksi TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. Dalam menghadapi ancaman non militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.

    Dia menambahkan, TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. 

    “TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” katanya. 

    Selain soal kedudukan dan penugasan TNI aktif di pemerintahan, Agus juga menyebut terkait perpanjangan masa jabatan TNI juga perlu dilakukan perubahan.

    “Di sisi lain usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun berikut ketentuan peralihannya. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” pungkas Panglima TNI. 

  • Urgensi Amplop Cokelat DPR dalam Rapat dengan Direksi Pertamina Dipertanyakan – Halaman all

    Urgensi Amplop Cokelat DPR dalam Rapat dengan Direksi Pertamina Dipertanyakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video viral yang memperlihatkan anggota DPR menerima amplop saat rapat dengan direksi Pertamina memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. 

    Klarifikasi datang dari pihak terkait yang menyebut bahwa amplop tersebut berisi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). 

    Namun, di balik penjelasan itu, muncul pertanyaan mendasar: jika benar itu hanya SPPD, mengapa begitu mendesak hingga harus ditandatangani di tengah jalannya rapat penting?

    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mempertanyakan urgensi tindakan tersebut. 

    “Kalau benar itu adalah SPPD, jadi heran juga ngapain sekretariat harus begitu buru-buru meminta tanda tangan anggota di tengah rapat penting yang sedang berlangsung? Kenapa nggak nunggu sampai rapat selesai sih?” katanya saat dihubungi, Kamis (13/3/2025). 

    Lucius juga menyoroti bagaimana transparansi menjadi kunci dalam meredam spekulasi. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka seharusnya surat tersebut bisa segera diperlihatkan kepada publik. 

    Namun, karena insiden ini sudah berlangsung beberapa hari lalu, kepercayaan publik terlanjur goyah. 

    “Kalau baru dilakukan hari ini atau besok, ya netizen yang kadung enggak percaya DPR tetap tak akan percaya dengan keaslian surat itu,” tambahnya.

    Lebih jauh, insiden ini menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam rapat-rapat resmi DPR. Mencampurkan urusan administrasi internal di tengah jalannya sidang dengan mitra kerja bukan hanya menimbulkan kesan tidak serius, tetapi juga membuka ruang bagi spekulasi publik.

    Ke depan, DPR dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap prosesnya. Jika memang tak ada yang perlu ditutup-tutupi, maka tak seharusnya ada celah yang justru mengundang ketidakpercayaan publik.

    Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menerima amplop coklat saat rapat dengan direksi Pertamina.  

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa amplop tersebut berisi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang merupakan hak setiap anggota DPR setelah menyelesaikan rapat.  

    Herman Khaeron juga menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani dan amplop yang diterimanya berasal dari Sekretariat Komisi VI DPR RI. 

  • Saingi Singapura-Malaysia, Kadin Dukung Pembentukan Indonesia Tourism Board

    Saingi Singapura-Malaysia, Kadin Dukung Pembentukan Indonesia Tourism Board

    Bisnis.com, JAKARTA – Kadin Indonesia mendorong pembentukan Indonesia Tourism Board guna mempercepat pertumbuhan pariwisata nasional dan mengerek jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air. 

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Raty Ning dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Kadin bersama-sama dengan asosiasi merasa bahwa Indonesia Tourism Board itu perlu segera dibentuk,” kata Raty dalam rapat tersebut, Kamis (13/3/2025).

    Raty menuturkan, saat ini posisi pariwisata Indonesia di Asean berada pada urutan kelima, tertinggal dari Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Singapura. 

    Dari sisi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition atau MICE, Indonesia berada di peringkat keempat dengan event internasional yang dimiliki sebanyak 68 event internasional.

    Jumlah tersebut, kata Raty masih kalah dengan negara-negara Asean lainnya. Misalnya, Singapura sebanyak 152 event internasional, Thailand 143 event internasional, dan Malaysia 104 event internasional.

    Menurutnya, melajunya sektor pariwisata keempat negara tersebut salah satunya berkat adanya Tourism Board di masing-masing negara. Bahkan, keempat negara sudah sejak lama memiliki Tourism Board.

    Singapura misalnya dengan Singapore Tourism Board yang berdiri sejak 1964, Malaysia pada 1972, Thailand 1979, dan Vietnam di 2011.

    “Kita lihat faktanya bahwa empat negara di atas Indonesia tersebut telah memiliki Tourism Board sudah sejak lama,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Raty juga mengungkap model Tourism Board yang diimplementasikan Singapura dan Malaysia. Dia menuturkan, Singapore Tourism Board berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura yang memiliki tugas untuk mempromosikan pariwisata dan industri MICE Singapura.

    Melalui paparan yang disampaikannya, pendanaan Singapore Tourism Board pada 2024 mencapai US$45 juta atau setara Rp555 miliar. Sejumlah capaian sukses diraih oleh lembaga ini, diantaranya jumlah wisatawan mencapai 16,5 juta di 2024, peringkat pariwisata Singapura menempati posisi ke-4 di Asean, dan peringkat pertama untuk MICE di Asean.

    Sementara itu, Malaysia memiliki dua lembaga yang bertugas untuk mempromosikan pariwisata dan industri MICE, yakni Malaysia Tourism Promotion Board dan Malaysia Convention & Exhibition Bureau.

    Dalam hal ini, Malaysia Tourism Promotion Board mendapatkan pendanaan sebesar MYR350 juta atau Rp1,29 triliun untuk mempromosikan pariwisata Malaysia di 2024.

    Sementara itu pada 2021-2025 Malaysia Convention & Exhibition Bureau mendapat pendanaan sebesar MYR100 juta atau Rp370 miliar untuk mempromosikan industri MICE Malaysia.

    Kedua lembaga ini telah menghantarkan Malaysia menempati peringkat ke-2 pariwisata di Asean dan peringkat ke-3 untuk MICE di Asean. 

    Melihat capaian tersebut, Kadin Indonesia mengharapkan agar Indonesia Tourism Board dapat dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan pariwisata nasional dan peningkatan kunjungan wisman di Indonesia, baik wisata rekreasi maupun wisata bisnis atau MICE.

    “Kita harapkan Indonesia Tourism Board ini dapat menjadi mitra utama pemerintah dan industri dalam pengembangan pariwisata Indonesia di masa mendatang,” pungkasnya. 

  • DPR Usul Danantara Biayai Promosi Pariwisata, Pengusaha Setuju?

    DPR Usul Danantara Biayai Promosi Pariwisata, Pengusaha Setuju?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kadin Indonesia merespons usulan DPR RI agar dana yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dapat digunakan untuk membiayai promosi pariwisata Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Raty Ning menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah berencana membentuk Tourism Board. 

    Dalam hal pendanaan, Raty menyebut bahwa semua pihak perlu duduk bersama untuk menentukan sumber-sumber pendanaan Indonesia Tourism Board tanpa memberatkan pemerintah.

    “Kita coba cari dulu di dalam kita, sepakat dulu apa sih yang memungkinkan mendapatkan pembiayaan, karena semangatnya adalah jangan memberatkan pemerintah,” kata Raty kepada Bisnis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata dan Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa Danantara mungkin bisa menjadi salah satu sumber untuk mendanai promosi pariwisata Indonesia ke pasar internasional.

    Namun, berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, pemerintah belum tentu bersedia untuk merealokasi dana yang ada untuk promosi pariwisata. 

    “Seperti misalnya pajak daerah. Nah kalau saya minta realokasi pemerintah daerahnya mau nggak tuh ngasih. Belum tentu dia mau. Atau PNBP yang dipungut oleh imigrasi untuk visa on arrival. Belum tentu dia mau berbagi juga kan. Kita repot jadinya,” tutur Hariyadi.

    Untuk itu, muncul ide membentuk Indonesia Tourism Board, sebuah lembaga yang diharapkan dapat meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia. 

    Dalam paparan yang disampaikan Hariyadi pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Gipi menawarkan opsi sumber pendanaan Indonesia Tourism Board seperti iuran anggota, Badan Layanan Umum Pariwisata, sumbangan/sponsor, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Hariyadi, pemerintah mungkin akan memanfaatkan dana kelolaan Danantara untuk promosi pariwisata, jika badan investasi itu dikelola dengan baik dan benar.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty sebelumnya meminta Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri untuk membujuk Presiden Prabowo Subianto agar dapat memanfaatkan Danantara sebagai sumber pendanaan badan promosi pariwisata. Mengingat, pariwisata menyumbang devisa yang cukup besar bagi Indonesia.

    “Kenapa Ibu nggak bisa melakukan hal yang sama, mengatakan kepada Presiden begitu besarnya pemasukan dari pariwisata ini devisa pariwisata kita Rp317 triliun, masak mau bikin promosi pariwisata aja enggak bisa kan aneh gitu,” kata Evita dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (13/3/2025).

    “Kita cari sama-sama Bu bagaimana ini ya kan ini sekarang ada Danantara untuk investasi pariwisata ini investasi loh ya kan ketika itu menjadi unsur dari pendanaan yang selama ini memang menjadi masalah terus,” pungkasnya. 

  • Sri Mulyani Tak Ubah Target Defisit APBN 2025 meski Kinerja Pajak Melorot

    Sri Mulyani Tak Ubah Target Defisit APBN 2025 meski Kinerja Pajak Melorot

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masih terlalu dini untuk mengubah target defisit APBN pada awal tahun, di tengah penerimaan pajak yang turun 30% per Februari 2025.

    Sri Mulyani menyampaikan terkait perubahan postur maupun asumsi makro APBN 2025, sejatinya dilakukan pada pertengahan tahun dalam laporan semester yang nantinya disampaikan kepada publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Kami pasti menyampaikan laporan semester kepada kabinet dan DPR. Jadi kalau hari ini sudah ngomongin [proyeksi defisit akhir] Desember, wong pertengahan tahun belum kita lewati, ojo kesusu [jangan terburu-buru],” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Berkaca dari tahun lalu, pemerintah melakukan perubahan postur APBN terkait defisit yang dikerek naik dari 2,29% menjadi 2,7% dalam laporan semester.

    Realiasasinya, pada Desember 2024 pemerintah melaporkan defisit senilai Rp507,8 triliun atau setara 2,29% terhadap PDB.

    Untuk itu, Sri Mulyani menekankan saat ini pihaknya akan fokus menjaga postur APBN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 62/2024 tentang APBN 2025 yang mengamanatkan defisit di angka Rp616,2 triliun atau setara 2,53%.

    Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap perubahan komponen dalam postur tersebut. Misalnya, pemantauan jika terdapat koreksi di penerimaan negara akibat PPN 12% yang tidak diterapkan di seluruh komoditas.

    Bendahara Negara tersebut pun menekankan pihaknya akan melakukan upaya ekstra untuk mengompensasi terhadap penerimaan yang tidak jadi diperoleh tersebut. Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut upaya apa yang dimaksud.

    “Defisit akhir tahun tetap berpedoman pada APBN [2025], nanti akan ada perkegarakan dan setiap pergerakan saya akan sampaikan,” janjinya.

    Pasalnya dengan penerimaan yang turun dan belanja yang terus mengalir, pemerintah telah mencatatkan defisit senilai Rp31,2 triliun per akhir Februari 2025. Padahal pada 2024 defisit baru terjadi pada Mei, sementara pada 2023 defisit bahkan baru terjadi pada Oktober.

    Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai jika tren penurunan pajak berlanjut, penerimaan negara bisa mengalami shortfall hingga Rp300 hingga Rp400 triliun, yang otomatis menggembungkan defisit.

    “Berdasarkan prediksi kami pada akhir Januari 2025 lalu, potensi defisit hingga Rp800 triliun atau hampir 3% PDB adalah skenario yang realistis jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

    Bahkan Goldman Sachs Group Inc. memproyeksikan defisit APBN akan semakin melebar dan mendekati batasnya, yakni 2,9% pada 2025 akibat sederet risiko fiskal imbas ketegangan global dan pelemahan ekonomi domestik usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan fiskal.

    Sementara Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengamini bahwa penerimaan pajak terhantam dari segala sisi.

    Selain Coretax, target penerimaan 2025 juga masih mengacu pada PPN 12%, sementara kebijakan tersebut nyatanya batal karena pemerintah menggunakan nilai lain 11/12 (alhasil PPN tetap 11%).

    Belum lagi, daya beli yang relatif lemah akan berpengaruh terhadap setoran pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) individu maupun badan. Sementara penerimaan dari komoditas perlu diwaspadai karena terjadi penurunan harga, seperti batu bara dan nikel.

    “Jadi tahun ini targetnya [defisit] 2,53% dari PDB, mungkin bisa 2,6% hingga 2,8% [akhir tahun],” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

  • Ketua Komisi III DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat

    Ketua Komisi III DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi hukuman berat kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus narkoba dan asusila. Habiburokhman meminta agar proses hukum dilakukan secara adil.

    “Terkait dengan isu yang beredar mengenai dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada, kami menekankan bahwa setiap tuduhan harus diproses secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, tindakan itu telah merusak kepercayaan rakyat. Selain itu, kata dia, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip etika dan integritas yang seharusnya dijunjung aparat penegak hukum.

    “Kami berharap pihak yang berwenang segera melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya jika terbukti bersalah, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas,” ujarnya.

    Waketum Partai Geridra itu menilai eks Kapolres Ngada dapat dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Polri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

    Agus menegaskan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.

    “Dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” kata Agus.

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu