2 Anggota Fraksi Nasdem Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Dana CSR BI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro mangkir dari panggilan
KPK
untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keduanya mangkir dari panggilan KPK karena sudah memiliki agenda terjadwal sebelumnya.
“Ada kegiatan kunjungan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Tessa mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua politisi Nasdem tersebut.
“Akan di-
reschedule
untuk pemanggilan berikutnya. Kapannya belum terinfo,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Adapun KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI yaitu Heri Gunawan dan Satori pada Jumat (27/12/2024).
KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2024/07/22/669e494f65046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota Fraksi Nasdem Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Dana CSR BI
-

DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengecek produk Minyakita di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Jumat, 14 Maret 2025 – 12:47 WIBElshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk-produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita, setelah adanya sejumlah kasus produk tak sesuai dengan takaran.
Dari hasil sidak yang dilakukan ke sekitar tiga kios di pasar itu, dia mengungkapkan Minyakita yang beredar di Pasar Kramat Jati berasal dari dua produsen yang berbeda. Menurut dia, produk-produk itu sudah sesuai dengan takaran.
“Untuk harga sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi), yang sudah kita tanya ke pengecer tadi bahwa sudah seminggu ini harga sudah sesuai dengan HET yaitu Rp15.700 (per liter),” kata Dasco setelah sidak.
Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran dengan merek Rizki dari produsen yang bernama BKP. Dari kemasan 1 liter, menurut dia, takaran minyak goreng tersebut kurang dari 800 mililiter.
“Harganya Rp16 ribu, dan kadaluwarsanya tidak ada, dan barcode-nya menurut teman-teman tidak bisa dicek,” kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan DPR bakal melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Perdagangan. Dia pun meminta Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan terus aktif memonitor kondisi produk-produk Minyakita di seluruh daerah di Indonesia.
“Aktif monitor ke seluruh Indonesia supaya harga tetap bisa stabil dan tidak ada pengurangan volume,” katanya.
Adapun Dasco mengunjungi Pasar Kramat Jati sekitar pukul 08.00 WIB bersama jajaran pimpinan Komisi VI DPR, mulai dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistyo, Andre Rosiade, Nurdin Halid, hingga Eko Patrio.
Sumber : Antara
-

Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
loading…
KPK mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Perintangan tersebut berupa perintah untuk merendam handphone (HP) dan meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu bermula pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-146/01/12/2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan Penetapan Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024 pada 20 Desember 2019.
Petugas KPK kemudian menerima informasi perihal adanya komunikasi antara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait adanya penerimaan uang perihal rencana penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Dari informasi itu, KPK mulai mengawasi sejumlah pihak yang diduga terkait praktik suap tersebut, di antaranya Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.
“Selang beberapa waktu kemudian petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Jaksa membacakan isi surat dakwaan Hasto di ruanh sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pada pukul 18.19 WIB di hari yang sama, Hasto menerima informasi penangkapan Wahyu oleh KPK. Hasto melalui Nurhasan yang merupakan penjaga rumah aspirasi Jalan Syahrir memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya.
“Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” ungkap Jaksa.
Melalui orang yang sama, Hasto juga meminta Harun agar bersembunyi di Kantor DPP PDIP guna aman dari tim KPK.
-

Anggota DPR tekankan penguatan regulasi perlindungan anak era digital
“Kami di DPR RI terus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan mempercepat literasi digital bagi anak-anak serta orang tua,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR Trinovi Khairani menekankan komitmen pihaknya untuk terus mendorong penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital beserta aspek terkait lainnya.
“Kami di DPR RI terus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan mempercepat literasi digital bagi anak-anak serta orang tua,” kata Trinovi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia pun menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak yang penuh tantangan di era digital saat ini. Dia lantas menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi anak di ruang digital.
“Maraknya konten negatif, judi online, kejahatan siber, hingga penyebaran data pribadi anak-anak menjadi ancaman serius yang perlu ditangani dengan pendekatan komprehensif,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyebut pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan anak-anak Indonesia bebas dari ancaman kekerasan, eksploitasi, serta dampak negatif perkembangan teknologi.
“Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat. Kita harus memiliki kebijakan yang tegas dan sistem perlindungan yang efektif agar setiap anak dapat tumbuh dengan aman dan sejahtera,” ujarnya.
Selain isu digital, dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi.
Dia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Dia mengingatkan pula kepada semua pihak agar tidak mengabaikan hak-hak anak. Sebab, menurut dia, masa depan Indonesia bergantung pada bagaimana perlindungan dan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak hari ini.
“Saya berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, baik dalam ruang digital maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata legislator perempuan Partai Golkar itu.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -

Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan
loading…
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah akan mengumumkan nasib pengangkatan CASN hasil seleksi 2024 dan PPPK pada pekan depan. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah akan segera mengumumkan nasib percepatan pengangkatan calon aparatur Sipil negara ( CASN ) hasil seleksi 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Pengumuman kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Dasco usai melakukan Sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Dasco menyampaikan bahwa Komisi II DPR telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan merapikan pendataan dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan mengundur atau menyesuaikan pengangkatan CPSN dan PPPK. Berdasarkan kesepakatan Kementerian PANRB dan Komisi II DPR, pengangkatan CPNS 2024 dilakukan pada Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Maret 2026.
Sementara, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan pemerintah telah memiliki solusi dari polemik pengangatan CPNS dan PPPK. “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang memberikan update,” kata Gibran.
Adapun Presiden Prabowo Subianto menegaskan telah mengurus masalah pengangkatan CPNS dan PPPK. “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo usai menghadiri acara di Plasa Insan Berprestasi, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
(abd)
-

Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ikut memberikan uang suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dakwaan itu merupakan dakwaan kedua yang dibacakan oleh JPU KPK pada sidang perdana Hasto, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku.
Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga.
Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024.
“Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Upaya-upaya yang dilakukan Hasto untuk meloloskan Harun meliputi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU. Gugatan itu dikabulkan MA, dan KPU diminta mematuhi putusan MA.
Isinya, bahwa perolehan suara anggota legislatif yang meninggal dunia pada Pemilu Legislaitf DPR/DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan atau diskresi pimpinan partai politik. Kemudian, suara Nazarudin harus dilimpahkan ke Harun sebagaimana keputusan partai.
Meski demikian, KPU saat itu menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan MA itu karena dianggap menyalahi aturan UU.
Upaya lain yang ditempuh Hasto selain gugatan ke MA dan bertemu dengan Wahyu, yakni meminta fatwa ke MA atas perbedaan pendapat antara PDIP dan KPU. Dia juga disebut meminta bantuan Agustina Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, untuk membantu pengurusan tersebut dengan Wahyu.
Adapun, Hasto disebut menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf DPP PDIP Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri di kantor pimpinan pusat partai. Uang itu dibungkus dalam amplop cokelat, dan disimpan dalam tas warna hitam.
“Dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta HARUN MASIKU’,” demikian bunyi surat dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, Hasto diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan pertama, Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi.
“Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” tutur JPU.
Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
“Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa.
Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan.
Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.
-

Stop Impor Ilegal! Selamatkan Industri Kecil Menengah dari Badai PHK
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VII DPR prihatin dengan maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di lingkungan industri kecil dan menengah (IKM) akibat banjirnya produk impor ilegal di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mengatakan pemerintah harus melindungi industri kecil dan menengah yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan menutup praktik impor ilegal.
“IKM adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Masuknya barang impor ilegal tanpa pengawasan yang ketat tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha mereka,” ujar Chusnunia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Chusnunia menilai maraknya impor ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Hal itu berimbas buruk bagi pada perkembangan industri di Tanah Air.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.
“Pemerintah harus memperketat pengawasan di pintu masuk barang impor, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan bahwa regulasi yang ada dapat diterapkan secara efektif. Jangan sampai ketidaktegasan dalam pengawasan menyebabkan industri dalam negeri, khususnya IKM, semakin terpuruk,” jelas dia.
Menurut dia, perlunya keseimbangan dalam kebijakan perpajakan dan insentif bagi industri kecil dan menengah. Dia menilai kebijakan fiskal yang adil akan memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tetap bersaing secara sehat.
“Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan yang selama ini dianggap memberatkan IKM. Di satu sisi, pajak dalam negeri meningkat, sementara di sisi lain barang impor ilegal masuk tanpa beban pajak. Ini tentu menciptakan ketimpangan yang tidak adil bagi para pengusaha lokal,” tegasnya.
Chusnunia meminta pemerintah harus segera memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan dialami IKM, terutama dengan menindak oknum-oknum yang bermain dalam praktik impor ilegal.
“Kami di DPR akan terus mengawal isu ini agar industri kecil dan menengah mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Presiden perlu segera mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa pengusaha lokal tidak terus dirugikan akibat lemahnya pengawasan terhadap impor ilegal,” pungkas dia.
-
/data/photo/2025/03/12/67d176a121496.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang
Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Febri Diansyah
, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tidak menyusun surat
dakwaan
perkara kliennya dengan hati-hati.
Febri mengatakan, dalam dakwaan pertama Hasto yang menguraikan dugaan perbuatan
perintangan penyidikan
, KPK salah menuliskan undang-undang.
Seharusnya, jaksa menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, mereka justru menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
“Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
“Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
obstruction of justice
) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR sidak, dukung PFN jadi pusat konten negara
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PT Produksi Film Negara (PFN) di Jakarta, pada Jumat pagi, tetapi Direktur Utama PT PFN yang baru, yakni Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen baru tiba setelah 40 menit kemudian.
Dasco beserta jajaran sidak ke Kantor PFN yang berada di Jalan Otto Iskandardinata pada sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya juga sidak ke Pasar Kramat Jati untuk mengecek kondisi minyak goreng. Namun Ifan ternyata belum ada di lokasi dan baru tiba sekitar 09.40 WIB.
“Iya, kita lihat dinamika, kita sidak. Dan kita tadi berpikiran bahwa benar-benar ini sangat kita dukung perusahaan film ini jadi pusat konten negara,” kata Dasco.
Awalnya para jajaran dari DPR itu tiba dan langsung menunggu di sebuah ruangan yang berada di gedung utama kantor tersebut. Setelah Ifan tiba, jajaran DPR RI bersama Ifan lalu mengecek kondisi gedung-gedung lainnya di kompleks Kantor PFN tersebut.
Selama kunjungan, para pimpinan dan anggota DPR RI itu diberi petunjuk oleh Head of Corporate Secretary PT Produksi Film Negara (Persero) Ihsan Chairdiansyah terkait kondisi ruangan-ruangan produksi di PFN.
Adapun ruangan-ruangan yang dikunjungi mulai dari ruangan studio, ruangan pelatihan, ruangan yang disewakan untuk umum, hingga bangunan yang sempat digunakan untuk memproduksi tayangan “Si Unyil” di masa silam.
Dasco pun mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada pemerintah untuk membantu memajukan industri film Indonesia menjadi bangkit.
Menurut dia, kondisi PFN beserta kesejahteraan pegawainya saat ini memprihatinkan.
“Semuanya kurang, peralatan nggak ada sama sekali, studio ada yang bagus tapi memprihatinkan, sarana pendukung sangat minim,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Riefian Fajarsyah atau yang dikenal dengan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) diharapkan dapat membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025 -

Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel
PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
“Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
“Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.
Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.
Hasto Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel
Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.
“Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidaklangsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat,” ujar jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Hasto disangkakan melanggar pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News