Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Jaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran 2025, Ini Saran Komisi XII DPR ke PLN – Halaman all

    Jaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran 2025, Ini Saran Komisi XII DPR ke PLN – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasokan listrik selama Ramadan dan Idulfitri 2025 diharapkan tetap terjaga secara aman di tengah tantangan yang ada.

    Anggota Komisi XII DPR Alfons Manibui mengatakan, hingga dua minggu bulan puasa, ketersediaan listrik di masyarakat saat ini tercukupi, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat berjalan normal tanpa kendala yang terkait dengan pasokan listrik.

    Meski demikian, Alfons menyarankan tiga hal penting agar pasokan listrik tetap aman terutama selama masa Lebaran 2025.

    Pertama, PLN harus tetap siaga terhadap kemungkinan cuaca ekstrem yang bisa mengganggu pasokan listrik.

    “Seperti kita tahu, cuaca sekarang ini makin sulit diprediksi. Diperlukan kesiagaan penuh agar potensi gangguan dapat teratasi,” ujarnya dikutip Jumat (14/3/2025).

    Kedua, PLN harus fokus memperhatikan pasokan listrik di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3 T). Daerah itu paling banyak di kawasan Indonesia timur.

    “Ini selalu jadi PR kita bersama untuk melakukan pemerataan akses listrik oleh semua daerah. Harapan kita masyarakat di daerah 3 T terkhusus di kawasan Indonesia timur dapat juga kita penuhi kebutuhan listriknya,” katanya.

    Ketiga, PLN harus mempersiapkan infrastruktur yang memadai pada masa mudik Lebaran 2025 seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terutama di kawasan Jawa.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di Kota Cilegon, Banten, memastikan pasokan listrik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 aman dan andal untuk kenyamanan masyarakat.

    “Jadi, secara umum untuk listrik, InyaAllah, enggak ada masalah. Jaringan pun sudah kita cek bersama-sama Pak Dirut, enggak ada masalah,” kata Bahlil.

    Sementara itu, beban puncak pada saat Lebaran dipastikan masih ada selisih dari total kapasitas pembangkit terpasang. Kapasitas terpasang 67 ribu megawatt, sementara beban puncaknya hanya sampai 46 ribu megawatt.

    “Jadi kita masih selisih kurang lebih sekitar 30 persen sampai 40 persen,” katanya.

     

  • Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 hingga tuntas. Tujuannya, agar Korps Adhyaksa tidak takut mengusut kasus yang telah menjerat sembilan orang tersangka itu.

    “Bukan mengintervensi tapi memberi dukungan moral agar Kejagung jangan takut, jangan gentar untuk mengusut orang-orang di balik layar yang menikmati keuntungan itu. Harus dibersihkan agar minyak tidak kotor lagi,” kata Nasir, Jumat (14/3/2025).

    Kasus ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk membersihkan Pertamina Patraniaga dari orang-orang yang tidak berkompeten. “Yang mungkin mereka hanya seperti wayang, yang digerakkan para dalang, Jika tidak dibersihkan, minyak kotor ini akan menggenangi Pertamina dan anak usahanya,” kata dia.

    Dia pun melihat Presiden Prabowo juga sedang ‘nge-gas’ masalah sawit, timah, dan sebagainya. “Jadi tidak ada kata takut untuk Presiden membersihkan Pertamina dari orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar,” ungkap Nasir.

    Menurut Nasir, jika ada perkara hukum yang disidik Pertamina memang akan mempengaruhi pada perekonomian negara. “Sedikit banyaknya memang akan mengganggu perekonomian nasional. Meskipun tidak banya memberikan dampak,” ungkapnya.

    Nasir melihat adanya pembiaran atau persekongkolan. Dia mengatakan, apa yang terjadi di Pertamina adalah karena lemahnya pengawasan internal. Termasuk dugaan praktik kongkalikong, persekongkolan jahat, yang menguntungkan sejumlah orang.

    Nasir bersyukur Kejagung bisa membongkar kasus dugaan korupsi di Pertamina. Menurut Nasir, kasus Pertamina melibatkan mafia yang terorganisir. “Baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, sehingga persekongkolan ini terus terjadi” ungkapnya.

    “Harapan kita, penyidik Kejagung bisa menyasar ke aktor. Walaupun mereka menjabat direktur, tapi kan mereka digerakkan. Ini kan bagian dari perdagangan gelap. Jika hanya tujuh orang itu yang dijadikan tersangka maka aktor intelektual akan main lagi. Dengan demikian mata rantai ini hanya akan terputus sebentar,” kata Nasir.

    Jika aktor intelektual disikat habis, kata Nasir, akan lahir mata rantai baru, yang tidak akan merugikan keuangan negara. “Nama RC ini kan sudah lama. Bahkan pernah dicarilah. menjadi buronlah. Tapi kasusnya kemudian mengambang,” pungkasnya.

    (cip)

  • Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital

    Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital

    loading…

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Trinovi Khairani menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di era digital. Foto/istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Trinovi Khairani menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di era digital. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama memastikan anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman kekerasan , eksploitasi, serta dampak negatif perkembangan teknologi.

    “Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat. Kita harus memiliki kebijakan yang tegas dan sistem perlindungan yang efektif agar setiap anak dapat tumbuh dengan aman dan sejahtera,” ujar Trinovi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen, Trinovi menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi anak di ruang digital. Maraknya konten negatif, judi online, kejahatan siber, hingga penyebaran data pribadi anak-anak menjadi ancaman serius yang perlu ditangani dengan pendekatan komprehensif.

    “Kami di DPR terus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan mempercepat literasi digital bagi anak-anak serta orang tua,” tegasnya.

    Selain isu digital, Trinovi juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi. Trinovi mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

    Politisi perempuan Partai Golkar dari dapil Sumut 2 itu juga menegaskan agar semua pihak tidak boleh abai terhadap hak-hak anak.

    “Saya berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, baik dalam ruang digital maupun dalam kehidupan sehari-hari. Masa depan Indonesia bergantung pada bagaimana kita melindungi dan mendidik anak-anak hari ini,” tegasnya.

    (cip)

  • Dasco Dorong Polri Hukum Berat Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar

    Dasco Dorong Polri Hukum Berat Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Polri memberikan hukuman berat terhadap mantan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Lukman diduga menggunakan narkoba hingga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Ketua Harian Gerindra ini menilai langkah Polri dalam menindak AKBP Fajar sudah tepat. AKBP Fajar, seperti diketahui, akan menjalani sidang etik terkait kasus pelecehan hingga narkoba pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.

    “Saya pikir, langkah yang dilakukan Polri sudah tepat, bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya,” ujarnya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dasco juga mendorong Polri agar memberikan hukuman berat secara pidana hingga pemecatan dari Polri terhadap AKBP Fajar. “Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti, saya pikir harus selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” pungkas Dasco.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur. 

    Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).  

    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik,” kata Listyo dikutip dari Antara.

  • Tinjau Pelabuhan Merak, DPR Minta ASDP Perbaiki Layanan Arus Mudik Lebaran – Page 3

    Tinjau Pelabuhan Merak, DPR Minta ASDP Perbaiki Layanan Arus Mudik Lebaran – Page 3

    Lebih lanjut, dia berharap kesiapsiagaan juga dilakukan oleh pengelola jalan Tol Jakarta-Merak dan jalan Tol Lintas Sumatera dalam mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran 2025. Salah satunya dengan memastikan kondisi mantap jalan tol dan kesiapan rest area menjadi buffer zone arus deras pemudik.

    Hal ini agar tidak ada kemacetan menjelang pelabuhan dan penumpukan penumpang di ruang tunggu pelabuhan.

    “Kami ingin memastikan, seluruh pemudik dapat menikmati perjalanan yang nyaman dan aman. Oleh karena itu, semua pemangku kebijakan harus terus berkordinasi baik ASDP, Korlantas Polri, pengelola jalan tol maupun pemerintah daerah, semua ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, yang sering kali meyebabkan kemacetan di jalan tol dan penumpukan penumpang di sekitar areal pelabuhan,”  ujar Fauzi memungkasi.

  • Fatal!Jaksa KPK Salah Gunakan UU di Dakwaan Hasto, Febri Diansyah: Tidak Ekstra Hati-hati

    Fatal!Jaksa KPK Salah Gunakan UU di Dakwaan Hasto, Febri Diansyah: Tidak Ekstra Hati-hati

    PIKIRAN RAKYAT – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengungkapkan adanya ketidakhati-hatian jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan dakwaan terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah kesalahan, salah satunya penggunaan Undang-Undang (UU) yang tidak tepat. 

    “Dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri usai mendampingi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Febri menyebut, pasal yang digunakan dalam dakwaan pertama yakni Pasal 65 yang seharusnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun yang tercantum justru Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” ujar Febri.

    Febri menjelaskan, Pasal 65 KUHAP berkaitan dengan hak tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. Pasal tersebut, kata dia, justru diabaikan KPK ketika tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan dalam proses penyidikan. 

    “Jadi pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara. Sekarang justru pasal itu yang salah tulis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Febri mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam dakwaan yang dibuat oleh KPK. Ia menyebutkan terdapat perbedaan signifikan dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan, dan Saiful Bahri, khususnya terkait sumber dana Rp400 juta yang sebelumnya disebut diberikan oleh Harun Masiku pada Saiful Bahri.

    “Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto,” ujar Febri. 

    Menurut Febri, perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait apakah perubahan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menjerat Hasto.

    “Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” tuturnya.

    Febri juga menyoroti soal tuduhan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya. Menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. 

    “Fakta ini sangat bertolak belakang. Karena itulah ini yang menjadi catatan kami juga. Apa sebenarnya maksud di balik dakwaan itu sehingga sedemikian rupa memutarbalikan fakta hukum yang sudah muncul di proses persidangan,” tutur Febri.

    Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta 

    Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Rintangi Penyidikan 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6
                    
                        Jokowi Tantang Deddy Sitorus Ungkap Sosok Utusan: Biar Jelas!
                        Regional

    6 Jokowi Tantang Deddy Sitorus Ungkap Sosok Utusan: Biar Jelas! Regional

    Jokowi Tantang Deddy Sitorus Ungkap Sosok Utusan: Biar Jelas!
    Editor
    SOLO, KOMPAS.com –
     Joko Widodo (
    Jokowi
    ) menantang politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, untuk mengungkap identitas “utusan” yang disebut-sebut meminta pembatalan pemecatannya dari PDIP serta pencopotan Hasto Kristiyanto dari jabatan Sekretaris Jenderal PDIP.
    Dalam keterangannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), Jokowi dengan tegas membantah tudingan tersebut.
    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” ujar Jokowi.
    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menyeret Hasto Kristiyanto. Mantan kader PDIP itu mempertanyakan logika di balik tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
    “Kepentingannya apa saya mau mengutus untuk itu, kepentingannya apa? Coba logikanya,” ujarnya dengan nada tegas.
    Jokowi mengungkapkan bahwa selama ini ia memilih diam terhadap berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Namun, ia memperingatkan bahwa kesabarannya ada batasnya.
    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” lanjutnya.
    Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa seorang utusan menemui jajaran pengurus PDIP pada 14 Desember 2024.
    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” ujar Deddy dalam keterangan yang diterima Kompas TV pada Kamis (13/3/2025).
    Selain itu, Deddy juga mengklaim bahwa utusan tersebut menyampaikan informasi mengenai sembilan kader PDIP yang disebut-sebut menjadi target aparat penegak hukum.
    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkapnya.
    Deddy meyakini bahwa kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum. Ia menegaskan bahwa tuduhannya memiliki dasar kuat, merujuk pada pernyataan seorang anggota Komisi II DPR RI yang menyebut utusan itu sebagai sosok berwenang.
    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” ujarnya.
    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat, dan itulah kenapa kami sebagai partai, baik DPP maupun Fraksi, akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pers yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi insan pers untuk bekerja secara merdeka serta menyehatkan industri penyiaran di Indonesia serta menjadikan aturan terkait hak cipta yang jelas.

    Dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan redaksi media pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Supratman menyoroti pentingnya pembahasan ketiga undang-undang tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR, terutama revisi Undang-Undang Pers. Langkah ini dianggap bisa memberi pijakan yang kuat untuk pers bekerja secara merdeka.

    Menurut Supratman dengan bergulirnya perbincangan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta, berkaitan dengan kehidupan kelangsungan hidup dari dunia pers.

    “Undang-Undang Penyiaran lagi bergulir di Komisi 1 DPR, kemudian juga Undang-Undang Hak Cipta saat ini juga bergulir di DPR. Tentu semua ini berkaitan dengan kehidupan dan kelangsungan hidup dari dunia pers kita,” ucap Supratman

    “Terutama yang terkait dengan penggunaan hak cipta, terkait dengan berita-berita yang disajikan,dan kemudian dijadikan bagian dari informasi-informasi yang lain,”sambungnya.

    Supratman juga berharap revisi terhadap Undang-Undang Pers dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa selain revisi Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta yang tengah dibahas, Undang-Undang Pers juga perlu mendapat perhatian.

    “Saya berharap mudah-mudahan bukan hanya kedua Undang-Undang tadi, tapi juga Undang-Undang Pers ada yang mengusulkan untuk kita bisa lakukan revisi,” kata Supratman pada saat buka bersama dengan pimpinan redaksi media.

  • Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    JPU KPK melanjutkan, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya Agustiani Tio meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan.

    “Wahyu Setiawan membalas dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “Siap, mainkan” dan dijawab Agustiani Tio dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “OK,” tutur jaksa.

    Jaksa menyebut, pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pada pertemuan tersebut dia menyampaikan ada perintah Hasto untuk memintanya mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1.

    “Bahwa Saeful Bahri diperintah oleh Terdakwa (Hasto) meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1. Atas permintaan Terdakwa tersebut Riezky Aprilia menolak,” tandas Jaksa KPK.

  • Duh! DPR Temukan Minyak Goreng Kemasan Selain MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Duh! DPR Temukan Minyak Goreng Kemasan Selain MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemukan minyak goreng kemasan, selain MinyaKita, yang tidak sesuai dengan takaran 1 liter, seusai ramainya polemik MinyaKita di masyarakat.

    Hal itu dia temukan kala dirinya bersama Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI RPR RI Andre Rosiade dan Eko Hendro Purnomo, serta anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    “Tadi juga ada, kami temukan juga di salah satu penjual, ada minyak dengan merek lain, dengan takaran yang kurang,” ujarnya di lokasi kepada wartawan.

    Ketua Harian Gerindra itu menyebut minyak goreng kemasan botol itu bermerek Rizki. Dia juga mengungkapkan harganya lebih mahal, terlebih tidak memiliki barcode yang bisa dideteksi.

    “Dia tidak ada volumenya berapa, masa kedaluwarsanya tidak ada. Kemudian, barcode-nya ternyata tidak bisa di-detect. Sehingga harganya lebih mahal, ini Rp16.000 untuk 800 liter dan ini kita tes juga tidak sampai 800 [mililiter],” urainya.

    Maka itu, Dasco menuturkan minyak goreng kemasan merek Rizki ini harus ditarik dari pasaran lantaran merugikan masyarakat. 

    Baik dari segi kesehatan karena tak ada tanggal kedaluwarsanya dan segi ekonominya itu sangat mahal bila dibandingkan dengan yang 1 liter.

    Lebih jauh, Dasco mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti temuannya.

    “Ini nanti mesti di-take dan dinonaktifkan. Nanti kita minta kepada perdagangan untuk menindaklanjuti temuan kami pada hari ini,” tegasnya.

    Dia pun menekankan pihaknya beserta komisi terkait akan terus melakukan sidak dan memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat jelang Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah. 

    “Kita juga akan terus aktif memonitor aparat penegak hukum, satgas pangan untuk aktif memonitor ke seluruh Indonesia, supaya harga bisa tetap stabil dan juga kemudian tidak ada pengurangan volume,” pungkas Dasco.