Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Maki: Perampasan Aset Lebih Efektif untuk Membuat Jera Koruptor

    Maki: Perampasan Aset Lebih Efektif untuk Membuat Jera Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus bagi koruptor. Menurutnya, solusi utama dalam pemberantasan korupsi adalah perampasan aset.

    “Pemidanaan di Indonesia masih lemah. Hukuman bagi koruptor tergolong ringan, banyak remisi, pembebasan bersyarat, dan harta hasil korupsi pun sering tidak dimaksimalkan sebagai uang pengganti,” ujar Boyamin kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Sebelumnya, saat memberikan sambutan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (13/3/2025), Presiden Prabowo Subianto menyebut akan membuat penjara kecil di lokasi terpencil khusus bagi para koruptor.

    Boyamin menilai meskipun penjara koruptor dibuat terpencil, tetap ada celah bagi mereka untuk menghindari hukuman penuh.

    “Banyak modus, misalnya pura-pura sakit agar dirawat di rumah sakit, atau alasan olahraga dan kepentingan hukum seperti sidang perceraian,” kata Boyamin.

    “Jika koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya, mereka tidak akan jera. Yang harus dilakukan adalah miskinkan mereka dengan menyita seluruh harta, termasuk milik keluarga yang diduga terkait dengan tindak pidana,” tambahnya.

    Ia juga mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Jika DPR menolak, Boyamin menyarankan agar Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), seperti yang pernah dilakukan mantan Presiden Jokowi dalam berbagai kebijakan strategis.

    “Jika pemerintah serius ingin memberantas korupsi, maka UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Pemberantasan korupsi bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Boyamin.

  • Hari Pertama Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Telat Saat DPR Sidak Kantor dan Pamer Punya PH

    Hari Pertama Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Telat Saat DPR Sidak Kantor dan Pamer Punya PH

    Hari Pertama Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Telat Saat DPR Sidak Kantor dan Pamer Punya PH
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penunjukan
    Ifan Seventeen
    sebagai Direktur Utama PT
    Produksi Film
    Negara (PFN) oleh
    Kementerian BUMN
    memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Terkenal sebagai penyanyi, Ifan akhirnya berani berbicara untuk merespons berbagai komentar yang berkembang di media sosial.
    Ifan menjelaskan, banyak orang yang belum menyadari bahwa dirinya telah memiliki
    production house
    (PH) sejak beberapa waktu lalu.
    “Jadi kebetulan, kebetulan banyak publik yang belum tahu. Sebenarnya dari 2019 aku tuh sudah punya PH,
    production house
    ,” jelas Ifan di kantor PFN di Jatinegara, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).
    Lebih jauh, Ifan menambahkan, pada 2021 ia pernah menjadi
    executive producer
    untuk sebuah film milik pemerintah yang saat ini menjadi salah satu yang paling laku.
    “Di 2021 aku tuh pernah
    produksi film
    ,
    executive producer,
    salah satu film yang paling laku di OTT yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sampai saat ini ya,” tuturnya.
    Ia juga menyinggung film ‘Kemarin’, yang ia produksi.
    Film tersebut merupakan dokumenter drama yang mengisahkan tragedi tsunami di Banten, yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota band Seventeen, kru, serta istri Ifan sendiri.
    Sementara itu, pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT PFN.
    Rombongan Dasco tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, namun mereka harus menunggu selama kurang lebih 40 menit karena kedatangan Ifan yang terlambat.
    Setelah Ifan tiba, Dasco dan anggota DPR lainnya meninjau langsung kondisi gedung PFN yang diketahui sudah tidak terawat.
    Dasco mengungkapkan bahwa sidak ini memang direncanakan dengan tujuan untuk mendalami dinamika di PFN.
    “Iya, kami lihat dinamika, kami sidak. Dan tadi kami berpikiran benar-benar ini sangat kami dukung, dan kami akan terus dukung perusahaan film ini jadi pusat konten negara,” ungkapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Kejelasan Pengangkatan PPPK dan CPNS, DPR Pastikan Digelar Pekan Depan?

    Update Kejelasan Pengangkatan PPPK dan CPNS, DPR Pastikan Digelar Pekan Depan?

    IKIRAN RAKYAT – Pemerintah dikabarkan akan mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Sudah adakah kepastian tanggal?

    Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan jawaban terkait isu percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Ia mengatakan, paling lambat keputusan tentang percepatan akan diumumkan pekan depan.

    Hal ini diungkapkan Dasco setelah kunjungan kerja ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan,” kata dia, dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

    Beberapa hari lalu, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR.

    Mereka meminta agar pemerintah melaksanakan simulasi untuk mempercepat proses pendataan dan merapikan sistem pendataan yang ada.

    Dia juga menjelaskan bahwa DPR menginginkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dipercepat dan dilaksanakan sepenuhnya pada tahun 2025.

    Kata Prabowo Soal Nasib CPNS dan PPPK 2024

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk tahun 2024 sedang ditangani oleh pemerintahannya.

    “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo ditemui di Plaza Insan Berprestasi di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis.

    Presiden selanjutnya memberikan isyarat dengan gestur jempol, yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengangkatan CASN 2024 memang sedang dalam proses penyusunan.

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan atau menunda pengangkatan CPNS, yang awalnya direncanakan pada pertengahan 2025, kini dijadwalkan pada Oktober 2025.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN dan untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap ASN nasional. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    loading…

    Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) pada Jumat (14/3/2025). Rapat digelar bukan di Kompleks Parlemen, melainkan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

    Dalam forum itu, Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, pihaknya tengah membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ada tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI.

    “Pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan. Kemudian soal penambahan usia, dan yang terakhir nanti kemana saja TNI boleh bertugas yang tanpa harus meninggalkan jabatan atau karir militer. Itu tiga yang kita bahas,” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Kendati demikian, legislator PDIP ini mengungkapkan bahwa debat krusial terjadi saat membahas penamnahan usia masa pensiun prajurit TNI. Pasalnya, kata dia, penambahan masa usia pensiun berkaitan dengan anggaran.

    “Debat-debat yang paling krusial kan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara. Intinya begitu,” ucap Utut.

    Kendati demikian, Utut menyampaikan, masa pensiun prajurit TNI lebih singkat dibanding ASN lainnya. “Kalau dosen boleh sampai 60, hakim agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu,” tutur Utut.

    Meski begitu, Utut menginginkan agar penambahan masa usia pensiun TNI tak membebankan keuangan negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada lebih 460.000 prajurit TNI di berbagai matra.

    “Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara. Apakah akan terbebani? TNI itu dari angkatan darat, laut, dan udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” ucap Utut.

    “Jadi tadi kita simulasi, itu sebabnya (rapat ini) ada Sekjen Kemenkeu, namanya Heru Pambudi hadir di sini. Dan kemarin Anggito Abimanyu Wamenkeu juga sudah memberikan simulasi,” tutur Utut.

    (abd)

  • Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar terbaru dari Markas Besar TNI membuat banyak orang, khususnya para perwira, menjadi penasaran. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, sedang membuat rencana untuk mempercepat kenaikan pangkat para perwira. Bukan tanpa alasan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah penumpukan jabatan, terutama di kalangan perwira pertama dan menengah.

    Salah satu langkah signifikan yang tengah diinisiasi adalah reformasi sistem kenaikan pangkat perwira, yang diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Panglima (Perpang). Beliau menyebutkan, inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan yang didasari atas situasi yang tengah dihadapi saat ini.

    “Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13/03/2025. Seperti yang dikutip dari ANTARA.

    Latar belakang dari kebijakan ini berakar pada adanya fenomena terhambatnya perkembangan karier di kalangan perwira, terutama perwira pertama dan menengah. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menurunkan motivasi, tetapi juga menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Oleh karena itu, percepatan kenaikan pangkat dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.

    Dalam konteks ini, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi landasan penting dalam upaya modernisasi organisasi militer, yang mana Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan RUU tersebut. RUU ini memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk melakukan penyesuaian dalam sistem pembinaan karier, termasuk mekanisme kenaikan pangkat.

    Percepatan kenaikan pangkat bukan semata-mata soal durasi, melainkan juga tentang kualitas. Sistem penilaian kinerja perwira akan menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan promosi. Penilaian yang objektif dan transparan akan memastikan bahwa kenaikan pangkat diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kompetensi dan prestasi yang unggul.

    Selain itu, reformasi ini juga mempertimbangkan aspek usia dan pengalaman. Dengan memberikan kesempatan kepada perwira-perwira muda untuk menduduki posisi strategis, TNI berharap dapat meningkatkan efektivitas operasional dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi militer.

    Namun, implementasi kebijakan ini tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa sistem penilaian kinerja dapat berjalan dengan adil dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak sehat. Diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Di sisi lain, reformasi ini juga menuntut adanya perubahan dalam budaya organisasi TNI. Penekanan pada prestasi dan kompetensi harus menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh seluruh personel. Dengan demikian, percepatan kenaikan pangkat tidak hanya menjadi perubahan formalitas, tetapi juga transformasi budaya yang membawa dampak positif bagi kemajuan TNI.***(Riva Siti Rahmadani_INABA)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI dan pemerintah diduga tengah melakukan rapat untuk melanjutkan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI. Informasi tersebut didapatkan oleh unsur masyarakat sipil.

    Bahkan, rapat tersebut dilakukan di sebuah hotel mewah tak jauh dari Kompleks Parlemen Senayan.

    “Menanggapi soal konsinyering panja ya, terkait dengan RUU TNI. Dan itu dilakukan di salah satu bilangan hotel mewah gitu ya,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025).

    “Kami dari awal itu ketika kemudian surpres dengan nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, akan dipercepat gitu,” kata dia.

    “Dan kemudian memang yang kami dengar juga adalah kenapa kemudian konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya, dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru,” kata Dimas.

    Dimas mendapatkan informasi bahwa DPR dan pemerintah memang ingin mengesahkan RUU TNI secepatnya.

    “Mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata dia.

    Hingga berita ini ditulis, sejumlah anggota Komisi I tengah dikonfirmasi terkait rapat di hotel mewah tersebut. Namun, belum ada yang merespons.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).

    Dalam rapat perdana ini, pemerintah dan DPR RI menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI. 

    Dimana, Ketua Komisi I Utut Adianto terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

    “Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?” kata Utut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

    “Sangat setuju pak,” tegas Menha Sjafrie.

    Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.

    “Ya ibu bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi Aturan tata tertib DPR,” kata Utut.

    Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.

    Adapun rinciannya 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.

    Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

    Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

    “Ibu bapak, pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab para fraksi di DPR.

  • Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

    Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

    Jakarta

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyinggung ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya presidential threshold 20% melanggar HAM.

    Hal tersebut disampaikan oleh Natalius saat memberikan kuliah umum di salah satu universitas di Kota Medan, Jumat (14/3/2025). Awalnya, Natalius menyampaikan soal hak politik.

    “Hak kedua adalah hak politik, hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus dijaga dalam konteks hak politik,” kata Natalius dilansir detikSumut, Sabtu (15/3/2025).

    Natalius berpendapat negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memimpin suatu wilayah. Dia menyebut presidential threshold 20% melanggar ham karena membatasi seseorang.

    “Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik. Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold, hebat kah itu? melanggar HAM iya, melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota. Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, seperti dikutip dati detikNews.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) rupanya sudah mulai geram dengan beragam tudingan dari politikus PDIP yang dialamatkan ke dirinya.

    Teranyar, politikus PDIP Deddy Sitorus menyinggung Jokowi dengan mengaitkan isu kasus hukum Hasto Kristiyanto dengan mengirim utusan untuk batalkan pemberhentian Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan.

    Jokowi pun bereaksi, ia mengaku tidak tahu terkait sosok yang disebut utusannya tersebut.

    Dia pun meminta kepada PDIP untuk buka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud tersebut.

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” katanya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tribun Solo.

    Jika benar ada utusan ke PDIP sebelum pemecatan, Jokowi menegaskan tidak terlibat dalam perintah tersebut.

    Menurutnya, tidak ada urgensi baginya terkait dikirimnya utusan ke PDIP.

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas menyinggung soal dirinya yang selama tidak membalas meski dituduh macam-macam.

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya. Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Tudingan PDIP

    Sebelumnya, tudingan bahwa Jokowi mengirim utusan sebelum pemecatan disampaikan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus.

    Bahkan, Deddy juga menyebut bahwa utusan tersebut turut meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    Deddy mengatakan utusan tersebut langsung menyampaikannya kepada jajaran petinggi PDIP pada 14 Desember 2024 lalu.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu, ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Tak cuma itu, Deddy juga mengatakan utusan tersebut turut menyampaikan bahwa ada 9 kader PDIP yang ditarget oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkap Deddy.

    Sehingga, menurut Deddy, ditersangkakannya Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak diungkap tanpa sebab lantaran ada seorang anggota Komisi II DPR mengatakan uturan tersebut adalah orang yang memiliki wewenang.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” kata Deddy.

    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” sambungnya.

    Jokowi Dituduh PDIP Dalang Pelemahan KPK

    Sebelumnya, video Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal dalang utama pelemahan KPK beredar di media sosial.

    Video itu beredar seusai diunggah oleh kader PDIP Adian Napitupulu pada Sabtu (22/2/2025) lalu.

    Hasto mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan dalang dibalik pelemahan KPK.

    Dia menegaskan dalang di balik revisi UU KPK bukan PDIP melainkan Jokowi.

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan Jokowi demi melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang saat itu maju dalam kontestasi Pilkada.

    Dalam video itu, Hasto mengaku sempat bicara dengan Jokowi terkait kemungkinan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pejabat negara.

    Dimana diketahui, saat itu Gibran dan Bobby sama-sama masih menjadi kader PDIP.

    Sebelum berbicara hal tersebut, Hasto mengaku lebih dulu bertanya pada Jokowi sekaligus menguji keseriusan Jokowi untuk mencalonkan Gibran dan Bobby sebagai wali kota dari PDIP. 

    Hasto mengatakan bahwa saat itu Jokowi sampai bingung dengan pertanyaan Hasto tersebut.

    Hasto kemudian menjelaskan jika Gibran dan Bobby menjadi wali kota maka otomatis akan menjadi pejabat negara dan menjadi sorotan publik.

    Menurutnya hal itu akan sangat rawan terhadap berbagai bentuk gratifikasi suap dan berbagai tindakan korupsi lainnya.

    Hasto mengaku saat itu Jokowi sempat termenung hingga terusik oleh pertanyaan Hasto.

    Hasto juga menjelaskan maksud pertanyaannya kepada Jokowi untuk mengingatkan terkait adanya kerawanan politik.

  • KPU RI pastikan anggaran PSU Pilkada 2024 tersedia

    KPU RI pastikan anggaran PSU Pilkada 2024 tersedia

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU RI pastikan anggaran PSU Pilkada 2024 tersedia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah terfasilitasi.

    Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi terkini soal dua daerah yang belakangan tidak memiliki anggaran, yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

    “Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

     

    Menurut dia, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 telah mencari keluar soal pendanaan. Anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 22 daerah lainnya terpenuhi lewat sisa dana Naskah Perjanjian Hidah Daerah (NPHD) dan dari pemerintah daerah.

    “Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bakal menyuntikkan daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar PSU.

    Anggaran PSU Pilkada 2024 di 22 daerah terpenuhi setelah Kemendagri berkoordinasi dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD di tengah kebijakan efisiensi.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3), Tito mengungkap anggaran PSU Pilkada 2024 sebesar Rp719,170 miliar dengan rincian kebutuhan untuk KPU sebesar Rp429,725 miliar, Bawaslu sebesar Rp158,919 miliar, TNI Rp38,531 miliar, dan Polri Rp91,993 miliar.

    Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
    1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
    2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
    3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
    4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
    5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Sumber : Antara

  • Komisi VI DPR Optimistis Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Stabil

    Komisi VI DPR Optimistis Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Stabil

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengapresiasi kerja keras pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dan bahan kebutuhan pokok lainnya pada Ramadan 2025. 

    Nurdin mengaku optimistis, tidak akan terjadi kelangkaan dan gejolak harga bahan kebutuhan pokok hingga Hari Raya Idulfitri 2025.

    Hal itu diungkapkan Nurdin Halid seusai  melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Selain sidak khusus soal Minyakita, mereka juga melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di pasar tersebut.

    “Sidak Komisi VI bersama Wakil Ketua DPR Pak Dasco dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri serta ingin memastikan harga sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Nurdin.

    Dari sidak tersebut, kata Nurdin, diketahui stok barang dan harga barang kebutuhan pokok tidak ada masalah, termasuk minyak goreng.

    “Stok tak masalah. Harga juga sudah sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Para pengecer bilang sudah seminggu ini harga (minyak goreng) sudah sesuai dengan HET yaitu Rp 15.700 per liter,” tandas Nurdin.

    Nurdin juga menjelaskan dalam sidak ini, DPR juga ingin mengecek langsung kasus Minyakita yang belakangan meresahkan masyarakat. Diketahui, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengurangi takaran Minyakita dan dijual dengan harga tinggi.

    “Kami juga ingin mengecek secara mendadak di lapangan terkait masalah minyak goreng, khususnya brand Minyakita,” ujar Nurdin.  

    Untuk itu, rombongan DPR mengambil tiga sampel Minyakita dari produksi berbeda dari tiga kios untuk dicek standardisasi ukurannya. Hasilnya, ujar Nurdin, ditemukan minyak goreng merek Rizki yang diproduksi PT Bina Karya Prima yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa hingga barcode-nya tidak bisa dicek. 

    Nurdin mendesak agar produk kebutuhan pokok seperti itu ditarik dari pasaran karena sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.