Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengusulkan penambahan tugas baru bagi TNI, termasuk menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebutkan, dengan adanya tambahan tugas ini, jumlah operasi militer selain perang (OMSP) dalam revisi UU TNI meningkat dari 14 menjadi 17 tugas.

    “Ada tiga penambahan, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    TNI Akan Bantu Keamanan Siber dan Perangi Narkoba

    Menurut Hasanuddin, TNI akan memiliki peran penting dalam pertahanan siber, khususnya dalam melindungi sistem keamanan nasional yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “TNI akan membantu BSSN dalam pertahanan siber untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Sementara itu, dalam penanganan peredaran narkoba, TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum, tetapi akan memberikan dukungan operasional kepada pemerintah.

    “Tugas ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden,” tambahnya terkait penambahan tugas prajurit aktif dalam revisi UU TNI.

    Daftar 17 Tugas TNI dalam OMSP

    Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebelumnya terdapat 14 tugas dalam OMSP, di antaranya, mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan objek vital nasional yang strategis.

    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden, wakil presiden, dan keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Selain itu, mengamankan tamu negara setingkat kepala negara, menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan, melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

    Dengan revisi UU TNI, tiga tugas baru ditambahkan, yaitu menjaga ketahanan siber, membantu pemerintah dalam mengatasi narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan.

    Dampak Penambahan Tugas TNI

    Penambahan tugas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman modern, terutama dalam keamanan digital dan kejahatan narkoba yang semakin kompleks.

    Namun, beberapa pihak menyoroti perlu ada batasan dan pengawasan yang jelas terhadap keterlibatan TNI dalam ranah sipil, agar tidak tumpang tindih dengan tugas kepolisian dan lembaga lainnya.

    Revisi UU TNI ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dan akan terus dibahas oleh Komisi I DPR bersama pemerintah dan TNI sebelum disahkan menjadi undang-undang.

  • Jawab Keraguan, Ifan Seventeen Siap Benahi PFN dan Industri Perfilman

    Jawab Keraguan, Ifan Seventeen Siap Benahi PFN dan Industri Perfilman

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Riefan Fajarsyah, atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, kini menjabat sebagai direktur utama Perusahaan Film Negara (PFN). Pengangkatan dirinya menuai berbagai reaksi, termasuk keraguan dari sejumlah pihak.

    Namun, Ifan menegaskan bahwa dirinya siap membangun serta memperbaiki ekosistem dan struktur lembaga perfilman milik negara tersebut.

    “Saya akan fokus untuk membenahi pondasi PFN terlebih dahulu. Alhamdulillah, setelah lebih dari 20 tahun PFN tidak pernah diundang ke sidang rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, hari ini kita akhirnya mendapat kesempatan untuk hadir. Ini menjadi langkah awal yang baik bagi PFN ke depan,” ujar Ifan dalam pernyataannya yang dikutip dari sebuah unggahan di kanal YouTube pada Sabtu (15/3/2025).

    Ifan Seventeen mengungkapkan bahwa dirinya menerima tugas ini setelah dihubungi langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam pembicaraan tersebut, Erick meminta Ifan untuk membangun ekosistem yang lebih sehat dan kondusif bagi industri perfilman nasional. Ia pun menegaskan keseriusannya dalam menjalankan amanah tersebut.

    “Harapan saya ke depan, PFN bisa menjadi sarana dan fasilitator bagi seluruh sineas di Indonesia agar industri perfilman kita semakin maju dan berkembang. Jabatan ini bukan sekadar posisi yang nyaman, bukan sekadar duduk diam dan menerima gaji. Saya ingin bekerja keras untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ifan menyampaikan bahwa ia siap menghadapi tantangan dan kritik yang mungkin datang seiring dengan tugas barunya ini. Ia juga tidak keberatan jika ada pihak yang ingin menggantikannya, asalkan keputusan tersebut datang dari menteri BUMN.

    Namun, selama dirinya masih dipercaya, ia meminta kesempatan untuk bekerja dan membuktikan kemampuannya dalam membenahi PFN.

    “Saya tidak akan mundur begitu saja. Saya hanya meminta waktu untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang dibutuhkan. Jika memang ada yang lebih layak menggantikan, silakan. Namun, selama saya diberi kepercayaan, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membawa PFN ke arah yang lebih baik,” pungkas Ifan Seventeen.

  • Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pieter C Zulkifli
    Pengamat Hukum dan Politik, mantan Ketua Komisi III DPR RI

    TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tak lebih dari sandiwara untuk menipu publik. Uang rakyat bahkan terus dijarah oleh para ‘penyamun’ berseragam.

    Praktik culas di Tanah Air bukan lagi sekadar penyakit, tetapi telah menjadi sistem yang dilanggengkan oleh para penegak hukum itu sendiri.

    Sebab, bagaimana mungkin rakyat diminta percaya pada institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA), ketika pejabat puncaknya justru meloloskan koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah.

    Dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya kemudian menguap dan hilang tanpa bekas.

    Para elite bersandiwara dengan seolah-olah berjuang untuk rakyat. Padahal, justru menjadi aktor besar lalu merampok dan menjarah uang negara.

    Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ironi terbesar terjadi ketika mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat dalam pusaran korupsi itu sendiri. Meski terasa getir, namun fenomena memberantas sambil korupsi bukan lagi kasus yang mengejutkan.

    KPK yang dulu dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan praktik rasuah, kini mengalami kemunduran besar. Salah satu bukti nyatanya ialah, mantan ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi steril dari praktik korupsi yang selama ini mereka perangi.

    Tak hanya KPK, Polri pun tercoreng oleh berbagai skandal. Misalnya, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri demi menutupi kejahatan yang lebih besar. Serta Irjen Teddy Minahasa yang seharusnya memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jual beli barang haram, semakin memperjelas betapa bobroknya sistem penegakan hukum di negeri ini.

    Sementara itu, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah menjadi sarang mafia hukum. Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Penyidik bahkan menemukan uang suap sebesar Rp20 miliar yang tersebar di enam lokasi berbeda. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukan lagi soal keadilan, tetapi soal rendahnya moral dan siapa yang memiliki modal banyak dapat mempengaruhi berbagai kebijakan.

    Yang lebih mengejutkan lagi, uang dalam jumlah besar bisa membeli jabatan dan kekuasaan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, maka rakyat kecil hanya bisa pasrah memikul berbagai macam penderitaan dengan kenyataan bahwa selama ini hukum memang tidak pernah berpihak kepada mereka.

    Di samping dari itu, korupsi yang melibatkan hampir semua institusi penting di negeri ini membuktikan bahwa Indonesia kini dikuasai oleh para penyamun yang menjarah uang rakyat tanpa rasa malu.

    Korupsi di kalangan elite politik dan penegak hukum tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

    Rendahnya moral dan buruknya sistem menjadi faktor utama mengapa korupsi terus mengakar. Hingga kini, belum ada komitmen serius dari pimpinan partai politik untuk menciptakan sistem yang kuat dan bersih dari korupsi.

    Bahkan, dari tahun ke tahun, data menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik dan aparat penegak hukum.

    Meski telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, namun implementasi payung hukum tersebut justru masih lemah. Ambiguitas regulasi, rendahnya sanksi hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengawasan internal menjadi kendala utama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih.

    Tak hanya itu, dari rezim ke rezim badai korupsi terus menghantam berbagai lembaga negara dan BUMN. Kasus-kasus seperti dugaan rekening gendut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

    Lalu, skandal Asabri, Jiwasraya, Bumiputera, PLN, PT Timah, emas palsu Antam 109 ton, Pertamina, penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan, kegiatan pertambangan ilegal menjadi bukti nyata betapa parahnya korupsi di negeri ini.

    Pertanyaannya, apakah penegak hukum benar-benar serius menangkap, menghukum, dan merampas harta para pelaku kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara? Ataukah semua ini hanya drama yang dimainkan untuk sekadar menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan?.

    Syarat menjadi negara maju bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tetapi juga tentang kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kejujuran, serta profesionalisme dalam mengelola lembaga negara. Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam berbagai macam opini dan terminologi ‘middle income trap’ akibat korupsi yang merajalela.

    Untuk itu, ada empat catatan agar Indonesia keluar dari belenggu tersebut, yakni investasi dalam sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Lalu, transformasi ekonomi melalui kebijakan hilirisasi. Terakhir, membangun institusi dengan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas.

    Reformasi politik, hukum, dan anggaran negara harus menjadi agenda utama dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Di tengah kompleksitas geopolitik dunia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi.

    Hukuman bagi para koruptor selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Sehingga, sudah saatnya Indonesia meniru negara-negara yang menerapkan hukuman paling keras bagi koruptor.

    Antara lain Tiongkok yang menghukum mati koruptor dengan skala besar. Ada juga, Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti korupsi tanpa pandang bulu. Di Singapura, harta pelaku korupsi disita, keluarga mereka diperiksa, dan mereka dibuat miskin. Bahkan paspor, SIM, serta akses ke rekening bank mereka dicabut.

    Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika terus dipimpin oleh orang-orang yang korup dan takut mengambil tindakan tegas. Kita membutuhkan pemimpin yang berani membersihkan negeri ini dari para penjarah uang rakyat, menindak tegas para pelaku korupsi, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

    Bila korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi persoalan moral, etika, dan kepemimpinan yang jujur. Jika rakyat ingin melihat perubahan nyata, maka sudah saatnya menuntut pemimpin yang bersih, berani, dan tidak kompromi dengan koruptor.

    Sebab, selama para pengkhianat rakyat masih bercokol di kursi kekuasaan, selama itu pula mimpi tentang Indonesia yang adil dan makmur akan tetap menjadi ilusi belaka.

  • Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan soal alasan melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang TNI digelar di Hotel Fairmont.

    Sebelumnya, rapat yang dilakukan oleh DPR RI dengan pemerintah ini menuai kritik lantaran digelar di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran yang digencarkan Presiden.

    Utut mengatakan alasan pihaknya menggelar rapat di hotel ini dalam rangka untuk pembahasan secara lebih intensif dan konsinyering.

    “Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan, gitu ya,” kata Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Utut juga menyinggung rapat lain seperti pembahasan UU Kejaksaan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Jakarta. Menurutnya, rapat itu tidak dipersoalkan.

    “Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Intercon, kok tidak dikritik?” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam rapat melibatkan Komisi I DPR RI dengan pemerintah di berbagai Kementerian. Misalnya, Kemenhan, Kemenkum, Kemenkeu hingga Kemensesneg.

    Pada intinya, menurut Utut, rapat ini membahas soal kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup baru prajurit TNI bisa tetap aktif, dan relevansi usia pensiun prajurit.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI usai rapat kerja bersama Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg.

    Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyatakan terdapat dua isu utama yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan diwajibkan mundur terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif. 

    “Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula kita ramai bahwa prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan itu sekarang ini walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif
    Itu yang pertama,” ujar Hasanuddin saat wawancara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Poin kedua yang disoroti adalah terkait Pasal 47 dalam UU TNI yang menyebut 10 lembaga atau Kementerian yang bisa dijabat oleh prajurit TNI. TB Hasanuddin menegaskan, meskipun hal tersebut masih memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di lembaga-lembaga tersebut harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan dari Kementerian terkait. Menurutnya, hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

    Selain itu, dalam revisi ini juga terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala), batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun, sedangkan untuk Bintara, usia pensiun tertinggi adalah 57 tahun. Untuk Perwira, batas usia pensiun bervariasi, dengan Perwira dari Letnan 2 hingga Letnan Kolonel pada usia 58 tahun, sementara Kolonel pada usia 59 tahun.

    Dia juga menjelaskan bahwa Perwira Tinggi Bintang 1 atau Brigadir Jenderal memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara Perwira Tinggi Bintang 2 (Mayor Jenderal) dapat bertugas hingga usia 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 (Letnan Jenderal) hingga 62 tahun.

    Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, mereka diperbolehkan untuk melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.

    “Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut.

  • Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Gedor Pintu Ruang Rapat Panja DPR di Hotel Mewah

    Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Gedor Pintu Ruang Rapat Panja DPR di Hotel Mewah

    Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Gedor Pintu Ruang Rapat Panja DPR di Hotel Mewah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie, yang mengenakan baju hitam, terlihat mendesak masuk ke dalam ruang rapat.
    Namun, ia dihalang oleh dua orang staf berbaju batik. Dia juga sempat didorong keluar dan terjatuh.
    “Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif,” katanya sambil kembali bangkit.
    Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta agar pembahasan
    RUU TNI
    tersebut dihentikan.
    “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” teriak Andrie.
    “Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu,” katanya.
    “Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ujarnya lagi.
    Dalam tuntutannya, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap
    transparansi
    dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. 
    Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan, secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
    Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan
    dwifungsi TNI
    .
    “Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda,” katanya.
    Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
    DPR
    dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Apa Itu PDNS yang Diusut Kejari Jakpus Gegara Dugaan Korupsi Rp 958 Miliar

    Apa Itu PDNS yang Diusut Kejari Jakpus Gegara Dugaan Korupsi Rp 958 Miliar

    Jakarta

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Lantas, apa itu PDNS?

    PDNS adalah fasilitas penyimpanan data pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara terpusat sementara seiring proses pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dilakukan. Kementerian Komdigi bertanggung jawab atas pengelolaan data pemerintah tersebut.

    Fungsi PDNS terdiri dari menyimpan data pemerintah secara aman, terorganisir, yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk saling terhubung, memastikan berbagai layanan publik berjalan lancar dan efisien, Sabtu (15/3/2025).

    Data penting masyarakat yang tersimpan ini, yaitu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor HP, dan data pribadi lainnya. Pihak vendor yang terlibat dalam pengelolaan PDNS itu, Komdigi menggandeng Telkom Sigma dan Lintasarta.

    Namun dugaan korupsi yang terjadi membuat serangan siber terjadi di PDNS dan membuat data pribadi masyarakat terkunci. Kembali ke Juni 2024, publik sempat digemparkan dengan serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS 2. Alhasil, sejumlah layanan publik pemerintah terkena dampaknya karena ketidakadaan backup data, sehingga operasionalnya tidak berangsur pulih secara cepat.

    Di akhir periode pemerintah lalu, tepatnya September 2024, Komdigi saat bernama Kominfo mengungkapkan kekurangan anggaran dalam mengoperasikan PDNS untuk bulan Oktober hingga Desember 2024. Namun dalam perjalanannya pemerintah mengungkapkan telah mengatasi persoalan tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, PDNS 2 yang sempat tumbang dinyatakan pulih 100%. Progres tersebut diungkapkan saat rapat dengan Komisi I DPR.

    Tanggapan Komdigi dan Lintasarta

    Terkait dugaan korupsi proyek PDNS senilai Rp 958 miliar, Komdigi menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakpus.

    Sekjen Komdigi Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

    Komdigi menyebut transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

    Adapun Kejari Jakpus menerangkan kasus ini bermula pada 2020. Saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

    Menanggapi kasus ini, pihak Lintasarta menyatakan menghormati pengusutan yang sedang berlangsung. “Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” sebut Dahlya Maryana – Head of Corporate Communications Lintasarta.

    “Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise. Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” tambahnya.

    (agt/hps)

  • Potensi Danantara untuk Dorong Ekonomi Nasional Sangat Besar

    Potensi Danantara untuk Dorong Ekonomi Nasional Sangat Besar

    Jakarta

    Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan lahirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui perubahan ketiga Undang-undang No 1 tahun 2025 tentang BUMN merupakan langkah Pembaharuan Hukum di bidang ekonomi.

    Bamsoet mengatakan hadirnya Danantara diharapkan menjadi motor penggerak baru perekonomian nasional. Adapun dasar hukum dari pembentukan Danantara adalah UU 1/2025 tentang perubahan ketiga UU BUMN yang kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari lalu.

    Pada prinsipnya, tugas dari Danantara adalah melakukan pengelolaan BUMN yang salah satu wewenangnya yaitu mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

    “Pengaturan Danantara melalui Peraturan Pemerintah yang lebih lengkap merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana investasi nasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

    Hal ini disampaikannya saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Sebagai instrumen keuangan baru yang strategis dan badan pengelola nasional, Bamsoet mengatakan Danantara harus didukung oleh seluruh elemen bangsa termasuk dunia usaha.

    Berdasarkan mandat konstitusi dan prinsip-prinsip hukum, kata Bamsoet, pengaturan Danantara selain melalui UU dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, menjadi suatu keharusan untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

    Anggota DPR RI ini pun menilai pengaturan Danantara melalui perubahan ketiga UU Nomor 1/2025 tentang BUMN sudah tepat. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk konkret dari amanat konstitusi.

    Oleh karena itu, regulasi berbentuk UU menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa pengelolaan Danantara tidak hanya sesuai dengan kebijakan ekonomi, tetapi juga dapat diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas yang independen.

    “UU berperan memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Kepastian hukum ini sangat penting agar setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan Danantara, dilakukan secara terukur dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” kata Ketua MPR RI ke-15 ini.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menambahkan, pengaturan Danantara melalui UU dan peraturan pemerintah (PP) yang lebih lengkap dapat meminimalisir risiko hukum di sektor keuangan yang akan timbul. UU juga berfungsi memberikan wewenang kepada lembaga pengawas dan pengendali.

    Dalam konteks Danantara, papar Bamsoet, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat berfungsi memastikan pengelolaan Danantara yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dan keuangan negara dengan tujuan pembangunan nasional.

    “Potensi Danantara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar. Dengan aset yang diperkirakan mencapai Rp 14.000 triliun, Danantara akan menjadi salah satu Badan Pengelola Investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) terbesar di dunia,” pungkasnya.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang melibatkan Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) dan akan berlanjut hingga Minggu (16/5/2025).

    “Kemarin kami fokus membahas usia pensiun prajurit, termasuk variabel usia pensiun bintara dan tamtama,” ujar Hasanuddin sebelum rapat Panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

    Hasanuddin mengungkapkan, dalam pembahasan terdapat usulan perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, baik penambahan maupun pengurangan. Namun, ia belum memberikan detail angka spesifik terkait perubahan tersebut.

    Menurutnya, aspek finansial terkait perubahan ini telah dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak ada kendala signifikan terkait rencana tersebut.

    “Setiap tahun ada prajurit yang pensiun sesuai aturan yang berlaku sehingga perubahan usia pensiun akan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah prajurit yang masuk dan keluar,” jelasnya terkait rapat pembahasan revisi UU TNI.

    Tiga Poin Penting dalam revisi UU TNI

    Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam revisi UU TNI, yaitu kedudukan TNI dalam sistem pertahanan nasional, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.

    Revisi UU TNI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025) untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

    Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 sehingga revisi UU TNI ini menjadi inisiatif pemerintah.

    Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar serangkaian rapat pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (11/3/2025).

    Selian itu, dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf pimpinan tiga matra TNI pada Kamis, 13/3/2025). Komisi I DPR juga membahas dengan sejumlah pakar, akademisi, dan LSM untuk memperoleh masukan terkait revisi UU TNI.

  • Indonesia jadi tuan rumah PUIC 2025 pada 12-15 Mei

    Indonesia jadi tuan rumah PUIC 2025 pada 12-15 Mei

    Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    BKSAP: Indonesia jadi tuan rumah PUIC 2025 pada 12-15 Mei
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Maret 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa DPR RI akan menjadi tuan rumah konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC (PUIC) atau konferensi organisasi parlemen negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) tahun 2025 yang diselenggarakan pada 12-15 Mei.

    “12 sampai 15 Mei 2025 Indonesia, Parlemen, dipimpin Mba Puan (Ketua DPR Puan Maharani) akan jadi tuan rumah pertemuan parlemen negara-negara OKI, PUIC yang ke-19, bertepatan dengan 25 tahun hari jadi PUIC,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3).

    Hal itu disampaikan saat ditemui usai acara media gathering bertajuk “Satukan Langkah Mendukung Palestina” untuk memperkuat sinergi mengenai narasi Palestina di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3).

    Dia lantas menuturkan bahwa tema yang akan diusung Indonesia selaku tuan rumah pada konferensi PUIC 2025 ialah “Good Governance and Strong Institution”.

    “Fokusnya negara-negara OKI ini jangan cuma bisa ‘marah’ sama Amerika atau ‘mencaci’, tapi kita bangun kekuatan institusi dan good governance di setiap negara kita,” ucapnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena kalau good governance-nya jalan, good governance-nya jalan, institusinya kuat maka kita akan menjadi negara yang tidak perlu bergantung kepada orang lain.”

    Dia menyebut dalam konferensi PUIC 2025 nantinya akan ada sesi diskusi yang membahas terkait isu Palestina untuk merumuskan langkah nyata ke depan negara-negara OKI dalam mendukung Palestina.

    “Di pertemuan OKI salah satu komitenya adalah Commitee on Palestine. Itu akan membahas secara menyeluruh kondisi saat ini, langkah ke depan, dan aksi yang bisa dilakukan. Bukan cuma kita mengutuk ya, tetapi kita membangun aliansi antara PUIC,” kata dia.

    Adapun pada diskusi hari ini, BKSAP membahas sejumlah persoalan terkait narasi yang digunakan dalam isu Palestina. Mulai dari, ketidakberimbangan antara sumber-sumber pemberitaan hingga terminologi Hamas yang masih kerap disebut dengan istilah teroris.

    Sumber : Antara