Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dosen UB Pertanyakan RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Memang Bisa Selesaikan Problem?

    Dosen UB Pertanyakan RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Memang Bisa Selesaikan Problem?

    Jakarta

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) M Ali Safa’at mempertanyakan urgensi Revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Dia bertanya-tanya fungsi ketiga RUU ini terkait penyelesaian segala problematika masyarakat di Indonesia.

    “Kalau kita melihat substansi ketiga RUU tersebut kemudian problem yang selama ini dihadapi, tentu kita bertanya apakah memang problem yang dihadapi saat ini oleh masyarakat Indonesia oleh ketiga institusi dapat diselesaikan dengan substansi yang ada perubahannya?” kata Ali dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan’ dilihat di kanal YouTube FHUB Official, Minggu (16/3/2025).

    Ali mengatakan untuk menjawab pertanyaan itu sejatinya membutuhkan identifikasi masalah. Misalnya, kata Ali, dalam RUU TNI itu apa yang dituju dan masalah apa saja yang sudah diselesaikan.

    “Itu harus identifikasi problem, RUU TNI sebetulnya apa yang dituju dalam RUU tersebut problem apa yang sudah diselesaikan,” kata Ali.

    Ali melihat TNI saat ini tengah ragu ketika diajak masuk ke fungsi non-militer tapi tidak ada landasan hukum yang jelas. Namun, kata Ali, yang perlu dikritisi tentang urgensi TNI masuk ke sisi non-militer.

    “Saya menangkapnya problem yang selama ini TNI masih ragu ketika diajak masuk ke fungsi nonmiliter misal makan bergizi gratis, masih ragu belum ada landasan hukum yang jelas tapi kan kita bisa mengkritisi,” kata Ali.

    Lebih lanjut, Ali mengatakan semua kekuasaan perlu pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tapi saat ini yang terjadi, kata Ali, hal itu tidak berjalan.

    “Semua kekuasaan pasti agar tidak terjadi penyalahgunaan pasti butuh proses pengawasan, mulai dari proses pembentukan, dasar hukumnya, landasan hukumnya sampai dengan pelaksanaannya justru itu yang sebetulnya saat ini tidak berjalan,” kata Ali.

    “Karena mekanismenya belum diatur baik itu pengawasan institusional mekanisme dalam proses pelaksanaan kewenangan yang dimiliki, maupun pengawasan politik yang dilakukan DPR maupun pengawasan dari sisi pengawasan publik, RUU nya saja sampai sekarang kita belum memiliki,” ujarnya.

    “Ini justru yang sangat penting sesedikit apapun kewenangan itu ketika tidak ada pengawasan ya pasti akan disalahgunakan,” tambahnya.

    (whn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ini Pemilik Hotel Fairmont Jakarta, Lokasi Rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI: Layanan Bintang 5+ – Halaman all

    Ini Pemilik Hotel Fairmont Jakarta, Lokasi Rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI: Layanan Bintang 5+ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan TNI untuk merevisi Undang-Undang (UU) TNI digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) menuai sorotan masyarakat.

    Pasalnya, rapat yang digelar di hotel mewah secara tertutup tersebut kontras dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    Sebelumnya, hotel Fairmont sempat menjadi lokasi menginap calon anggota DPR RI saat akan dilantik sebagai anggota DPR RI.

    Nah, berikut sejumlah fakta terkait hotel Fairmont termasuk juga pemiliknya.

    Mengutip situsnya, hotel dirancang untuk melebihi standar bintang lima dan layanan yang diberikan, hotel ini menawarkan akomodasi yang terdiri dari 108 Sky Suite yang menawarkan apartemen untuk tamu yang menginap dalam jangka waktu lama.

    Presidential Suite (303 meter per segi) juga merupakan salah satu kamar terewah di Jakarta dengan fasilitas berupa iPad, ruang tamu, ruang makan, dekorasi mewah bergaya Bali, lukisan karya Affandi, ruang kerja, dan ruang fitness canggih.

    Signature Suite terdiri dari 3 kamar dengan ukuran 129 meter per segi dan 2 kamar dengan ukuran 172 meter per segi, yang masing-masing memiliki 1 dan 2 kamar tidur.

    Juga tersedia 380 kamar hotel terdiri dari Fairmont Room (49 meter per segi), Deluxe Room (65 meter per segi ), Fairmont Suite (113 meter per segi).

    Tempat tidur mewah dan  kamar mandi yang elegan terinspirasi spa Jepang.

    Ada juga kamar dengan kategori Fairmont Gold yang mengusung konsep ‘hotel dalam hotel’ dan memberikan akses eksklusif ke Gold Lounge di lantai 21. 

    Sebagai hotel mewah, bangunan ini memiliki akses langsung ke Plaza Senayan dan perkantoran Sentral Senayan melalui terowongan bawah tanah. 

    Dengan lokasinya yang strategis di pusat kota, Fairmont juga menyediakan fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). 

    Terdapat ruangan seluas 3.500 meter per segi, termasuk Grand Ballroom seluas meter per segi. 

    Fairmont Jakarta menyediakan berbagai pilihan restoran untuk memenuhi selera kuliner yang beragam yakni 1945 Restaurant – Restoran bersertifikat halal yang menyajikan masakan Indonesia modern,  Peacock Lounge – Terkenal dengan layanan afternoon tea yang elegan.

    Kemudian K22 Bar  yakni  Bar rooftop dengan pemandangan kota yang spektakuler, cocok untuk menikmati koktail di malam hari.

    Tamu dapat menikmati berbagai fasilitas untuk bersantai maupun keperluan bisnis, termasuk Willow Stream Spa yang menawarkan berbagai perawatan untuk relaksasi dan penyegaran tubuh,  Pusat Kebugaran yang dilengkapi dengan peralatan olahraga modern.

    Juga kolam renang di luar ruangan yang nyaman untuk bersantai.

    Diketahui Fairmont Hotels & Resort, jaringan manajemen hotel yang sudah mendunia dan beberapa hotel yang dikelola seperti Raffles-Singapura, Savoy-London, The Plaza-New York.

    Hotel Fairmont Hotel diketahui mulai beroperasi tahun 2015.

    Ruang tamu untuk kamar akomodasi bertarif Rp 5 juta semalam di Fairmont Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/ DANIEL NGANTUNG)

    Pemilik Hotel Fairmont Jakarta 

    Dirangkum dari berbagai sumber, pemilik Fairmont Hotel Jakarta ini adalah PT Senayan Trikarya Sempana (STS).

    PT STS ini menguasai kawasan Senayan Square.

    Pengembangan kawasan Senayan Square dimulai sejak tahun 1991 sesuai perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) selama 40 tahun yang dilakukan antara Senayan Trikarya Sempana dan PPK GBK (Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno).

    STS bertanggung jawab sebagai pengembang dan operator Senayan Square yang terdiri dari beberapa fasilitas, antara lain Plaza Senayan, Plaza Senayan Arcadia, Sentral Senayan I, II, III (menara perkantoran), Apartemen Plaza Senayan, dan hotel Fairmont.

    Proyek pertama Senayan Square yang diresmikan yakni Pusat Perbelanjaan Plaza Senayan (1996), Gedung Perkantoran Sentral Senayan I 1(1997) dan Apartemen Plaza Senayan, A&B (1998).

    Setelah 8 tahun, tepatnya 2006 proyek Plaza Senayan Arcadia (2005) diresmikan, lalu Gedung Perkantoran Sentral Senayan II (2008), Gedung Perkantoran Sentral Senayan III (2010), Apartemen Plaza Senayan, C&D (2012).

    PT STS merupakan perusahaan pengembangan patungan yang terdiri dari Kajima Overseas Asia, anak usaha dari Kajima Corporation, Jepang (90 persen saham) dan PPPK GBK (10% saham).

    Kala peresmian, Shuichi Oishi, Presiden Direktur PT Senayan Trikarya Sempana mengatakan, hotel ini akan memanjakan para tamu dengan semua layanan dan fasilitas yang diharapkan dari sebuah hotel internasional bintang 5+ dan membidik tamu-tamu kelas high end. 

    Alasan Rapat Kerja di Hotel Mewah

    Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) menuai sorotan masyarakat.

    Sebab, rapat yang digelar di hotel mewah secara tertutup tersebut kontras dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar mengatakan, rapat tersebut sesuai Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 254, yang memungkinkan penyelenggaraan rapat dengan urgensi tinggi di luar gedung parlemen dan atas seizin pimpinan DPR.

    “Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di Gedung DPR,” kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (15/3/2025).

    Menurut Indra, pemilihan Hotel Fairmont dilakukan setelah pihak sekretariat menjajaki beberapa hotel.

    Dari lima hingga enam hotel yang dipertimbangkan, hanya Fairmont yang tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis Panja revisi UU TNI.

    “Nah teman-teman sekretariat itu memang menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel ya, tetapi yang available itu satu ya, pertimbangannya yang available dengan format Panja RUU ini,” ujar Indra.

    Selain itu, Indra menuturkan bahwa Fairmont memiliki kerja sama dengan DPR melalui government rate sehingga biayanya tetap sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.”Yang kedua adalah hotel yang punya kerjasama government rate dengan kita yang harganya terjangkau dengan SBM kita,” ucapnya.

    Panja revisi UU TNI bersifat maraton dan berlangsung hingga dini hari, sehingga membutuhkan lokasi dengan fasilitas istirahat yang memadai.

    “Karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgenitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” ungkap Indra.

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU tentang TNI.

    Revisi tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. (Tribunnews.com/Fersianus Wakuu/esy)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Pinka Hapsari singgung peran Kartini dalam sidang CSW di Markas PBB

    Pinka Hapsari singgung peran Kartini dalam sidang CSW di Markas PBB

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari menyinggung soal peran perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini dalam sidang sidang Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women/CSW) ke-69 di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat (AS).

    “Tema tersebut juga mengingatkan saya pada tokoh feminis terkemuka di Indonesia bernama Raden Ajeng Kartini. Pada tahun 1905, Kartini mengatakan bahwa kita tidak dapat kembali ke masa ketika perempuan diperlakukan tidak adil. Kata-katanya sangat relevan dengan dunia kita saat ini,” kata Pinka Haprani, sapaan karib legislator PDI Perjuangan itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya saat mengikuti sidang CSW ke-69 untuk sesi parlemen di Markas Besar PBB, New York, AS, pada Rabu (12/3).

    Menurut dia, kesetaraan gender tetap menjadi isu yang belum terselesaikan meski sudah lebih dari satu abad sejak Kartini menyuarakan kesetaraan gender, serta 30 tahun Deklarasi Beijing dan satu dekade Agenda PBB untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) berlalu.

    “Kesetaraan gender masih menghadapi tantangan berat di dunia dengan struktur patriarki,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menggarisbawahi tindakan afirmatif sangat penting dilakukan guna mengatasi hambatan sistematis yang meminggirkan kelompok perempuan.

    Dia juga menilai anggota parlemen harus memaksimalkan pengawasan legislasi dan fungsi anggaran untuk mempromosikan agenda SDGs kelima, yakni agenda untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

    Dia mengatakan DPR RI menyoroti tiga tindakan transformatif yang diambil oleh parlemen Indonesia dalam mengatasi kemunduran dan tantangan terhadap isu kesetaraan gender.

    Tiga hal itu, kata dia, memeriksa peran parlemen dalam memajukan Deklarasi Beijing dan Platform Aksi; memobilisasi untuk melawan reaksi balik dan berkomitmen pada kebijakan dan rencana aksi untuk kesetaraan gender; serta fokus pada pencapaian kesetaraan dalam pengambilan keputusan.

    Dia pun menilai tema pertemuan tahun ini yang diambil dalam sidang kali ini sangat relevan. Adapun tema sesi sidang untuk anggota parlemen CSW kali ini adalah “Parlemen dan Beijing +30: Melawan Kemunduran dan Mengubah Paradigma Menuju Kesetaraan Gender”.

    “Dalam sidang sesi 1, delegasi parlemen negara-negara global yang hadir di CSW membahas partisipasi perempuan dalam politik, dengan target representasi perempuan yang lebih setara dan inklusif dalam pengambilan kebijakan negara,” tuturnya.

    Diketahui, Sidang CSW ke-69 berlangsung pada 10-21 Maret 2025. Secara keseluruhan, negara-negara sedunia menyoroti 30 tahun perjalanan Beijing Declaration and Platform for Action (BPFA) dan bagaimana hal tersebut berkontribusi terhadap pencapaian SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 7 Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI, Beberkan Pasal yang Dibahas – Page 3

    7 Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI, Beberkan Pasal yang Dibahas – Page 3

    Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin menyatakan pihaknya siap mencermati rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Dia menuturkan, Fraksi Golkar kini tengah menilik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah.

    “Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Nurul, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ucap dia.

    Nurul memaparkan, di Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

    Sementara itu, lanjut dia, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam.

    Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.

    “Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” klaim Nurul.

    Selain itu, kata dia, di Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

    “Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” papar Nurul.

    Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

    Menurut Nurul, usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

    “Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” tutur dia.

    Nurul menegaskan, revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI, sehingga institusi pertahanan negara ini dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

    “Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” pungkasnya.

    Sementara itu, perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Kami setuju dengan penambahan usia pensiun karena pada usia 60-an, seseorang masih memiliki daya pikir yang tajam dan kemampuan fisik yang baik, terlebih bagi personel TNI yang sejak muda sudah terbiasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kebugaran tubuh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia dikutip Sabtu 15 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, salah satu tantangan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah korelasi antara peningkatan usia dengan produktivitas yang diberikan oleh para perwira tinggi TNI.

    Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa asesmen tambahan diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel best of the best, sesuai dengan prinsip meritokrasi (merit system).

    Kemudian, dia melanjutkan, peningkatan usia pensiun harus sejalan dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, terutama bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua ke atas, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

    “Transparansi dalam kenaikan pangkat harus diperkuat, sehingga tidak terjadi promosi yang hanya didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian,” ucap dia.

    Menurut Farah, dalam perspektif anggaran, perpanjangan usia pensiun TNI akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai, termasuk gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan hak-hak lainnya yang ditanggung oleh negara. Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan modernisasi alutsista.

    “Fokus pada modernisasi alutsista dan penguatan postur pertahanan nasional. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah penambahan usia pensiun ini akan mempengaruhi kemampuan negara dalam membangun sistem pertahanan yang lebih modern,” tambah Farah.

    Dia mengungkapkan, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah dampak perpanjangan usia pensiun terhadap regenerasi kepemimpinan di internal TNI. Saat ini, terdapat banyak perwira menengah dan tinggi yang masih memiliki masa dinas yang panjang, khususnya jenderal bintang satu dan dua.

    “Bagaimana dengan jenjang karier perwira muda yang potensial? Jika masa pensiun diperpanjang, maka proses regenerasi dalam kepemimpinan TNI juga akan semakin panjang. Kemudian juga bagaimana strategi TNI dalam memastikan pembinaan kader tetap berjalan dengan baik, sehingga kesempatan promosi tidak hanya terbatas pada mereka yang lebih senior?,” kata dia.

    Perpanjangan usia pensiun, kata dia, semestinya diiringi dengan perbaikan sistem pembinaan kader, sehingga kepemimpinan di tubuh TNI tetap segar, dinamis, dan siap menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

    Selain itu, sebagai bagian dari reformasi TNI, perlu dipertimbangkan juga apakah dengan adanya perpanjangan usia pensiun, maka persyaratan untuk menjadi jenderal juga harus diperkuat.

    “Perlukah kriteria baru seperti pengalaman strategis, pelatihan khusus, serta rekam jejak kepemimpinan di level operasional dan kebijakan nasional sebagai bagian dari asesmen? Kebijakan ini harus dipastikan tidak hanya memperpanjang masa dinas, tetapi juga meningkatkan kualitas kepemimpinan TNI ke depan,” dia menandaskan.

     

  • Rapat Revisi UU TNI di Hotel Selesai, Pembahasan Dilanjutkan Senin Besok 17 Maret 2025 – Page 3

    Rapat Revisi UU TNI di Hotel Selesai, Pembahasan Dilanjutkan Senin Besok 17 Maret 2025 – Page 3

    Pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang mencakup penambahan usia pensiun menjadi salah satu aspek penting dalam penyempurnaan pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Kami setuju dengan penambahan usia pensiun karena pada usia 60-an, seseorang masih memiliki daya pikir yang tajam dan kemampuan fisik yang baik, terlebih bagi personel TNI yang sejak muda sudah terbiasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kebugaran tubuh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia dikutip Sabtu (15/3/2025). 

    Dia menjelaskan, salah satu tantangan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah korelasi antara peningkatan usia dengan produktivitas yang diberikan oleh para perwira tinggi TNI. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa asesmen tambahan diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel best of the best, sesuai dengan prinsip meritokrasi (merit system).

    Kemudian, dia melanjutkan, peningkatan usia pensiun harus sejalan dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, terutama bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua ke atas, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

    “Transparansi dalam kenaikan pangkat harus diperkuat, sehingga tidak terjadi promosi yang hanya didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian,” jelas dia.

    Menurut Farah, dalam perspektif anggaran, perpanjangan usia pensiun TNI akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai, termasuk gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan hak-hak lainnya yang ditanggung oleh negara. Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan modernisasi alutsista.

  • 5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” sambung Menhan.

     

  • 7
                    
                        Ketua PDIP Sumut Sampaikan Partainya Dukung Pemerintahan Prabowo, Tanpa Sebut Gibran
                        Medan

    7 Ketua PDIP Sumut Sampaikan Partainya Dukung Pemerintahan Prabowo, Tanpa Sebut Gibran Medan

    Ketua PDIP Sumut Sampaikan Partainya Dukung Pemerintahan Prabowo, Tanpa Sebut Gibran
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDIP
    ) Sumatera Utara Rapidin Simbolon menegaskan bahwa atas petunjuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, partainya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Dia menyampaikan hal itu saat acara buka bersama kader PDIP di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Sabtu (15/3/2025) malam.
    “Ini arahan dari Ibu Ketua Umum (yang) melihat kondisi dan dinamika politik yang kita hadapi sekarang ini, bahwa PDI Perjuangan tetap mendukung pemerintahan Prabowo Subianto,” ujar Rapidin.
    Namun, Rapidin tidak menyebut nama
    Gibran Rakabuming
    Raka yang merupakan wakil presiden. Rapidin mengaku sengaja tidak menyebut nama Gibran.
    “Saya sengaja tidak menyebutkan Pak Gibran-nya,” ungkap Rapidin yang disambut gelak tawa para kader PDIP yang hadir.
    Dia kemudian melanjutkan sambutan, lalu mengingatkan para anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di
    Sumut
    untuk melakukan
    check and balance
    , meskipun PDIP mendukung pemerintahan Prabowo.
    “Kita tetap mendukung pemerintahan Bapak Prabowo Subianto, tetapi PDIP merupakan partai satu-satunya yang menjalankan
    check and balance
    terhadap jalannya pemerintahan sekarang ini,” ujarnya.
    Dia juga berpesan agar para legislator tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan yang maksimal terhadap jalannya pemerintahan di seluruh daerah.
    “Ibu Ketua Umum mengatakan, bersuara untuk kebenaran, kejujuran, dan untuk integritas,” tandasnya.
    Usai kegiatan, Rapidin menjelaskan alasannya tidak mau menyebut nama Gibran mendampingi nama Prabowo.
    Kata dia, mantan Wali Kota Solo itu pernah dipecat dari PDIP.
    Gibran juga dianggap sebagai sosok yang menciptakan sejarah kelam bagi PDIP.
    “Jadi ya bagaimanapun semua tahu kan sejarahnya, jadi ini dalam posisi saya mengucapkan itu tadi sehubungan dengan itu, bagaimana PDIP ini dizalimi. Bagaimana perlakuan hukum yang tidak adil, ini yang menjadi catatan bagi kami kader PDIP,” tandasnya.
    Di satu sisi, kata Rapidin, Ketua Umum Megawati memiliki hubungan yang baik dengan Prabowo.
    Karena itu, demi menjaga keseimbangan di pemerintahan Prabowo, PDIP akan tetap melakukan pengawasan.
    “Ibu Ketua Umum memerintahkan kita di DPR RI mendukung tetapi bukan berarti kita tidak menjadi kontrol.
    Check and balance
    (penting) untuk menjaga keseimbangan pemerintahan ini dengan pengawasan,” tutup pria yang juga menjabat Anggota DPR RI Komisi XIII ini.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Universitas Pertahanan (
    Unhan
    ), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ).
    Uji Materi itu disampaikan Halkis melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.
    Halkis mengajukan uji materi
    UU TNI
    karena menilai undang-undang tersebut mengekang hak prajurit sebagai warga negara.
    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dikutip dari
    Antaranews
    , Minggu (16/3/2025).
    Dalam permonohannya, Halkis mengatakan bahwa definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.
    Sebaliknya, hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” ujarnya.
    Kemudian, Halkis mempersoalkan Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis.
    Menurut pria yang juga masih aktif sebagai perwira ini, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
    Di Amerika Serikat dan Jerman, dia mengatakan, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas.
    Tetapi, di Indonesia dilarang, padahal jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.
    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya
    Selain itu, Halkis mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.
    Dia mengatakan, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Halkis meminta MK mengabulkan permohonannya, sehingga terbangun konsep profesionalisme militer yang berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.
    Kemudian, hak ekonomi prajurit lebih fleksibel dengan diberlakukan sistem pengawasan ketat atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
    Selanjutnya, prajurit TNI memperoleh kesempatan karier yang lebih luas karena dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.
    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.
    Segaimana diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang menitikberatkan pada batas usia pensiun, perluasan tugas TNI, dan bertambahnya jabatan sipil yang bisa diduduki oleh perwira aktif.
    Bahkan, pembahasan itu terkesan diam-diam dilakukan oleh Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Lembaga Sipil

    Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Lembaga Sipil

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap hasil pembahasan panitia kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta. TB Hasanuddin mengatakan ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

    Politikus PDIP itu menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejagung.

    “Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU nomor 34 tahun 2004 , itu kan 10. Kemudian muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    TB Hasanuddin menyebut berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam Perpres itu dan dalam kenyatannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” ujar TB Hasanuddin.

    Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebut 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

    “Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” tambahnya.

    Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16

    Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16

    Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah digodok Komisi I DPR RI dan pemerintah bakal menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban TNI.
    RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.
    Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan, dalam RUU TNI, tugas prajurit bertambah untuk melakukan operasi non-perang. Di antaranya adalah mengatasi masalah narkoba.
    “Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).
    Selain urusan narkotika, kewenangan TNI juga ditambah mengurus masalah siber. Secara keseluruhan, terdapat tiga kewenangan baru TNI.
    “Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi,” tutur Hasanuddin.
    Jenderal purnawirawan Angkatan Darat itu mengatakan, ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkotika, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
    Meski demikian, kata Hasanuddin, TNI tidak akan masuk dalam ranah penegakan hukum terkait narkotika.
    “Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ujar Hasanuddin.
    Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014.
    Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni,
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. Mengatasi aksi terorisme
    4. Mengamankan wilayah perbatasan
    5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
    11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
    Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16.
    Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.
    Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga.
    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar Hasanuddin.
    Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tuturnya.
    Adapun 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.
    1. Politik dan Kemanan Negara
    2. Sekretaris Militer Presiden
    3. Pertahanan Negara
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Dewan Pertahanan Nasional
    8. Search and Rescue (SAR) Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Mahkamah Agung
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Kejaksaan Agung
    13. Keamanan Laut
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Kelautan dan Perikanan
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.