Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dasco: Tidak Ada Kebut Mengebut Dalam Pembahasan RUU TNI – Page 3

    Dasco: Tidak Ada Kebut Mengebut Dalam Pembahasan RUU TNI – Page 3

    Diketahui, salah satu pihak yang memberikan kritik keras adalah Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.

    Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto buka suara.

    “Kalau kontras memang dari awal nggak setuju. Nah ini kan keberpihakan, pertanyaannya begini terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025)

    Utut mengklaim pihaknya telah mengundang Kontras untuk berdiskusi, namun organisasi itu menolak hadir karena merasa hanya akan dijadikan stempel legitimasi.  

    “KontraS nggak setuju, kita undang dia nggak mau karena merasa akan jadi stempel saja bahasanya. Mereka menilai yang lebih dibutuhkan sekarang undang-undang yang berhubungan dengan peradilan militer atau bidangnya,” ujar dia.

    Di sisi lain, lokasi pertemuan yang dinilai tak mencerminkan semangat efisiensi anggaran. Utut juga menepis tudingan tersebut. Menurutnya, pemilihan hotel sebagai lokasi rapat bukanlah hal baru.  

    “Kalau di sini kan konsinyering. Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan, gitu ya,” ucap dia 

    Utut kemudian mengungkit sejumlah pembahasan undang-undang sebelumnya yang juga dilakukan di hotel mewah.  

    “Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di InterContinental, kok nggak kamu kritik,” ucap Utut.

  • Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya

    Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya

    loading…

    Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar jumpa pers polemik RUU TNI di Ruang Rapat Banggar DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menyangkal Komisi I DPR ngebut dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menegaskan proses pembahasan regulasi itu telah lama dilakukan.

    Hal tersebut disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I termasuk mengundang partisipasi publik,” ujar Dasco.

    Dia menegaskan tak ada rapat tertutup dalam membahas RUU TNI, termasuk di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat konsinyering di Hotel Fairmont sedianya terbuka.

    “Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka,” ucapnya.

    Ketua DPP Partai Gerindra ini menuturkan konsinyering dalam tahapan pembahasan UU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedianya rapat konsinyering di Hotel Fairmont digelar 4 hari, namun karena efisiensi hanya 2 hari.

    “Walaupun cuma 3 pasal tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain perlu juga merumuskan kata-kata atau kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” kata Dasco.

    (jon)

  • Demokrat Tegaskan Tetap Kritis Dukung Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Demokrat Tegaskan Tetap Kritis Dukung Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan istiqomah mendukung Pemerintahan Prabowo. 

    Meski begitu, dirinya mengatakan Partai Demokrat tetap kritis, objektif, agar dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik. 

    Hal tersebut disampaikan Ibas dalam acara Buka Bersama FPD DPR RI: “Silaturahmi Ramadan, Menggapai Keberhakan”, Minggu (16/3/2025). 

    “Sebagai partai yang berkoalisi dengan pemerintah, Fraksi Partai Demokrat akan tetap istiqomah menjadi mitra pendukung pemerintah Presiden Prabowo, tapi tetap kritis, objektif, agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan lebih baik, maju, dan selamat,” ungkap Ibas melalui keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    “Kita Partai Demokrat sesungguhnya selalu bersama rakyat dalam perjuangan. Hati kita bersama rakyat,” tambah Ibas. 

    FPD DPR RI, kata Ibas, akan konsisten memastikan seluruh kebijakan berpihak pada rakyat dan selaras dengan asa cita serta 4 track strategies SBY. 

    “Kita ingin pastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah itu pro rakyat, pro pembangunan berkelanjutan. Selaras dengan Asta Cita dan 4 Track-Strategies Bapak SBY yang hingga hari ini masih relevan,” tutur Ibas. 

    Menurutnya hal tersebut masih sangat relavan karena sesuai dengan apa yang dibutuhkan negara dan masyarakatnya. 

    Empat hal itu, kata Ibas, memiliki tujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa. 

    “Pro pertumbuhan. Pro lapangan pekerjaan. Pro pengentasan kemiskinan. Pro bisnis dan usaha kerakyatan, dan Pro lingkungan hidup,” kata Ibas. 

    Dalam acara ini hadir Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta anggota FPD beserta PIA FPD DPR RI. 

    Lalu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan dan beberapa kader Partai Demokrat lainnya. 

  • Konflik Jokowi Vs PDIP Belum Reda, Kini Ribut Gara-gara Utusan Misterius

    Konflik Jokowi Vs PDIP Belum Reda, Kini Ribut Gara-gara Utusan Misterius

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubungan antara PDI Perjuangan (PDIP) dengan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi terus memanas. Jokowi merasa terus difitnah oleh politikus PDIP. 

    Peristiwa terbaru adalah kabar tentang utusan misterius yang mengancam melakukan kriminalisasi kalau tidak mengembalikan status Jokowi sebagai kader PDIP.

    Jokowi mengaku kesabaran ada batasnya. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bahkan menyebut kabar tersebut tidak benar. “Enggak ada, ya harusnya disebutkan siapa, begitu loh biar jelas. Enggak ada,” tutur Jokowi dilansir dari Solopos.

    Dia menegaskan mempertanyakan apa kepentingannya mengirim utusan ke PDIP yang meminta supaya dirinya tak dipecat. “Lha apa, kepentingannya apa saya mengutus untuk itu,” tanya dia.

    Jokowi mengatakan isu tersebut tidak masuk secara logika karena kepentingannya tidak ada. “Kepentingannya apa coba, logikanya,” imbuh dia.

    Jokowi mengingatkan dirinya selama ini diam ketika difitnah, dicela, dijelekkan, dimaki-maki. Sikap tersebut merupakan bentuk sikap mengalah. Tapi dia menyatakan kesabaran ada batasnya. “Saya itu sudah diam loh ya, difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya mengalah terus loh. Tapi ada batasnya, ya!” tegas Jokowi.

    Pernyataan Dedy Sitorus

    Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap bahwa ada pihak yang berupaya meminta supaya Sekretaris Jenderal partai Hasto Kristiyanto segera dipecat dan memulihkan keanggotaan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus di sela-sela acara konferensi pers yang digelar di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3).

    Deddy mengatakan permintaan khusus itu datang pada tanggal 14 Desember 2024 lalu melalui seseorang. Jika permintaan itu tidak dipenuhi oleh PDIP, kata Deddy, bakal ada 9 orang kader PDIP yang bakal diciduk oleh Kepolisian dan KPK.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” tuturnya.

    Bahkan, anggota Komisi II DPR RI itu juga menyebut jika utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang. Maka dari itu, Deddy meyakini kasus Hasto Kristiyanto ini merupakan murni bentuk kriminalisasi.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan  yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” katanya

    Deddy menegaskan bahwa seluruh kader PDIP akan melakukan perlawanan dan tidak mau menuruti permintaan khusus tersebut. “Kasus mas Hasto jelas kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” ujarnya.

  • Anggota DPR: Penumpukan Kendaraan di Rest Area saat Arus Mudik Harus Dimitigasi – Halaman all

    Anggota DPR: Penumpukan Kendaraan di Rest Area saat Arus Mudik Harus Dimitigasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Reni Astuti meminta pemerintah untuk mengutamakan keselamatan pemudik selama perjalanan arus mudik Lebaran.

    Reni menyoroti akan adanya peningkatan transaksi di pintu tol. Menurutnya, harus dipastikan sensitivitas layar tap kartu e-toll di pintu gerbang agar mempercepat transaksi sehingga meminimalisir kemacetan akibat antrean di pintu tol.

    Dia juga mengingatkan para pemudik untuk memastikan saldo e-toll terisi cukup, sehingga tidak terlalu lama berhenti di gerbang tol karena saldonya tidak cukup.

    Dia juga mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar di rest area disiapkan semacam counter pengisian untuk top up e-toll didukung fasilitas QRIS, M-Banking yang disertai sosialisasi sehingga bisa dilakukan dengan cepat.

    “Penumpukan kendaraan di rest area juga perlu dimitigasi sejak dini dan dicarikan solusinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol itu salah satunya memastikan tidak ada satupun lubang di sepanjang jalan Tol.

    “H-10 arus mudik nanti diharapkan tidak ada lagi jalan berlubang, jalan bergelombang yang membahayakan, tidak ada angkutan barang selain sembako dan BBM yang melintas di jalan Tol, tidak ada lagi perbaikan jalan saat masa arus mudik berlangsung,” ucap Reni.

    Reni mengimbau kepada para pemudik untuk menjaga kesehatan terutama para pengemudi, sehingga jika alami kelelahan dapat beristirahat di rest area.

    “Pastikan pula kelayakan kendaraan, kecukupan bahan bakar selama perjalanan, ikuti aturan yang berlaku, tidak parkir sembarangan di bahu jalan Tol karena membahayakan pengendara lainnya,” tambah Reni.

  • Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan

    Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan

    Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Co-Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (
    ISDS
    )
    Dwi Sasongko
    menyatakan, penambahan
    usia pensiun TNI
    yang diatur lewat revisi Undang-Undang TNI dapat menyebabkan 
    bottleneck
    atau stagnasi karier perwira.
    Dwi mengingatkan, saat ini sudah ada ratusan perwira TNI yang berstatus nonjob dan berpeluang bertambah banyak jika usia pensiun ditambah tanpa disertai kebijakan promosi yang jelas.
    “Menurut catatan ISDS, per akhir 2023, ada perwira tinggi nonjob minimal 120 orang, dan kolonel minimal 310 orang. Perpanjangan jabatan akan memperparah
    bottle neck
    atau stagnasi karier perwira,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
    “Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong,” ujar dia.
    Dwi mengingatkan, penyusunan
    UU TNI
    pada 2004 yang menambah usia pensiun telah berefek pada stagnasi karier di TNI.
    Hal itu terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depannya karena jumlah pati dan perwira menengah (pamen) menumpuk akibat penambahan masa pensiun.
    “Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan,” kata Dwi.
    Oleh karena itu, ISDS merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati.
    Sementara, penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji. “TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
    Selain itu, ISDS juga menilai pentingnya
    RUU TNI
    justru untuk mengurangi usia pensiun, disertai dengan mekanisme
    exit plan
    agar bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan.
    “Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini. Ketika seorang pati bintang 1 atau 2 selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, harus pensiun,” kata Dwi.
    Sebagai informasi, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian,
    revisi UU TNI
    juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tentara Bisa ke MA & Kejagung, PBNU: Revisi RUU TNI Tidak Masuk Akal!

    Tentara Bisa ke MA & Kejagung, PBNU: Revisi RUU TNI Tidak Masuk Akal!

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) melayangkan kritik keras soal Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. 

    Pemerintah dan DPR RI tengah berusaha menggodok Revisi RUU TNI yang nantinya memberi 15 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, salah satunya Mahkaah Agung dan Kejaksaan Agung.

    Savic Ali juga menyoroti pembahasan RUU TNI yang terkesan buru-buru dan dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    “Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” katanya dilansir dari keterangan resmi seperti dikutip, Senin (17/3/2025). 

    Terkait jabatan sipil lainnya yang dibawa dalam RUU TNI tersebut seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Savic menimbang masih bisa diterima.

    “Mungkin ada beberapa hal punya justifikasi terutama kaya SAR, penanggulangan Bencana. Tapi untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung saya kira itu sulit diterima,” jelasnya.

    Sselain tidak masuk akal, Savid menilai masuknya TNI ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

    “Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ungkapnya. 

    Sementara itu, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) meminta TNI tetap memiliki semangat tidak terjun dalam ruang-ruang sipil dan politik secara langsung. 

    “Rakyat mengapresiasi itu, kita berharap TNI bisa fokus berkonsentrasi dala persoalan pertahanan negara dan tidak tergoda untuk masuk ke ranah-ranah sipil karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita,” katanya di Kantor Wahid Foundation, Jalan Taman Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Jika TNI ingin masuk dan menduduki jabatan sipil, lanjutnya, mereka harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan, komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI.

    “Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus di kritisi,” terangnya.

  • 4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all

    4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membeberkan alasan mengapa rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi UU TNI digelar di hotel bintang lima, Hotel Fairmont Jakarta.

    Setidaknya ada empat alasan yang disampaikan Indra.

    Pertama, Indra mengatakan rapat itu telah digelar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku DPR.

    Sebab, rapat di Hotel Fairmont tersebut sudah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.

    “Semua rapat-rapat itu dilaporkan dulu pada pimpinan. Sesuai tatib (tata tertib) DPR Pasal 254, rapat-rapat untuk kepentungan tinggi itu dimungkinkan dilakukan di luar gedung DPR dengan persetujuan pimpinan DPR.”

    “Jadi semua prosedur itu sudah dilakukan,” jelas Indra kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/3/2025).

    Kedua, lanjut Indra, karena rapat berlangsung secara maraton dan simultan, para peserta rapat butuh tempat untuk beristirahat.

    “Rapatnya maraton, simultan. Karena rapatnya simultan, membutuhkan waktu yang disiplin lebih ketat.”

    “Jadi kalau rapat itu dilakukan sampai malam hari, bahkan dini hari, tentu butuh tempat istirahat,” urai Indra.

    Ketiga, Indra mengatakan dari sekian hotel yang dihubungi oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, Fairmont lah yang tengah tersedia.

    Ia menyebut, pencarian hotel oleh Sekretariat Komisi I DPR RI berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan, termasuk harga terjangkau dengan government rate serta fasilitas untuk rapat maraton.

    Atas alasan itu, rapat digelar di Hotel Fairmont Jakarta.

    “Teman-teman di Sekretariat Komisi I juga sudah menghubungi beberapa hotel, bukan hanya satu atau dua hotel.”

    “Kami sudah mencari hotel yang tersedia dan yang punya kerja sama dengan kita, dengan harga yang terjangkau, sesuai government rate,” tutur Indra.

    “Dari lima sampai enam hotel yang dihubungi, yang memenuhi spesifikasi ruangan rapat adalah Fairmont. Jadi ini memang dengan banyak pertimbangan,” imbuh dia.

    Indra menambahkan, alasan keempat mengapa rapat digelar di Fairmont, lantaran DPR RI tak punya fasilitas tempat istirahat.

    Ia juga mengatakan akan boros apabila rapat digelar di DPR RI.

    Sebab, ujar dia, listrik harus terus dihidupkan sampai rapat selesai.

    “Kalau di DPR, pertama, rapat ini simultan malam hari. DPR tidak punya tempat istirahat, tempat tidur, dan lain sebagainya.”

    “Kalau kita menghidupkan salah satu ruangan rapat itu, listriknya akan menyala di sebagian besar, itu akan sangat boros,” pungkas dia.

    Rapat Digeruduk, Berujung Laporan ke Polisi

    Sebelumnya, rapat RUU TNI di Hotel Fairmont digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu.

    Mereka membawa poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap RUU TNI.

    Pihak Koalisi Masyarakat Sipil tampak didorong beberapa orang diduga sekuriti setelah berhasil membuka pintu ruangan tempat rapat digelar.

    Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak adanya UU TNI.

    Mereka juga memprotes pelaksanaan rapat secara tertutup tanpa adanya publikasi.

    “Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” ujar seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer.”

    “Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga.”

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya.

    Terkait hal itu, seorang sekuriti melaporkan kejadian penggerudukan ke Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu.

    Ade Ary mengatakan, laporan yang masuk merupakan dugaan tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum.

    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disrta ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR” jelas Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Ia menambahkan, pihak terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Dalam laporannya, RYR mengatakan ada tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Fairmont pada Sabtu pukul 18.00 WIB.

    Tiga orang itu kemudian meneriakkan penolakan digelarnya rapat RUU TNI secara tertutup dan diam-diam.

    Kepada polisi, RYR mengaku dirugikan akibat insiden itu.

    “Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” jelas Ade Ary.

    “Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.”

    “Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” imbuhnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Reza Deni/Alfarizy Ajie)

  • Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan itu didaftarkan Kusnadi sepekan sebelum Hasto resmi disidang perdana, yakni pekan lalu,  Jumat (7/3/2025). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan KPK. 

    “Sah atau tidaknya penyitaan,” bunyi klasifikasi perkara praperadilan yang diajukan Kusnadi berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/3/2025). 

    Adapun status perkara itu masih dalam sidang pertama. Saat dikonfirmasi, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Kusnadi dalam sekitar dua pekan mendatang. 

    “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto belum lama ini.

    Kasus Kusnadi

    Sekadar informasi, tim penyidik menyita sejumlah barang milik Kusnadi ketika menggeledahnya pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku, pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Kusnadi diketahui mendampingi Hasto yang diperiksa. 

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, serta buku catatan Hasto dari Kusnadi. Upaya paksa penyidik KPK itu berbuntut panjang usai pihak PDIP melaporkan perbuatan penyidik ke berbagai pihak.

    Misalnya, tim hukum Hasto dan Kusnadi langsung melaporkan penyitaan barang-barang Kusnadi dan Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024. 

    Tidak hanya itu, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada 12 Februari 2025. 

    Laporan tersebut dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

    Pada pekan yang sama, Kusnadi dan juga tim hukumnya turut membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

    Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi sejatinya adalah saran dari Bareskrim. Saat itu, pihak Kepolisian menyarankan Kusnadi untuk menggugat KPK melalui praperadilan, ketimbang laporan polisi. 

    Pada perkembangan lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan juga digugurkan sejalan dengan dimulainya persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Praperadilan Hasto terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap telah digugurkan sejak Senin (10/3/2025), sedangkan praperadilan terkait dengan perintangan penyidikan gugur di hari yang sama dengan sidang dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Dua gugatan terpisah itu diajukan usai praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun, Hasto kini telah didakwa dengan dua pasal yakni perintangan penyidikan dan suap. Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (14/3/2025).

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

  • Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?

    Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil hingga pengamat politik ramai-ramai menolak serta mengkritisi pembahasan revisi Undang-Undang atau RUU TNI yang saat ini dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. 

    Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti turut menyoroti revisi Undang-Undang (UU) TNI yang menuai kontroversi lantaran sejumlah aspek yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi serta berpotensi mengancam demokrasi. 

    Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah terkait dengan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Meski disebut sebagai ‘pembatasan’, faktanya revisi ini justru memperluas cakupan peran TNI di ranah sipil, dari 10 posisi menjadi 16.

    “Tentu saja, ini tidak bisa disebut sebagai pembatasan, tapi perluasan. Pembatasan seharusnya mengurangi jumlah posisi militer aktif di jabatan sipil, bukan menambahnya,” tegas Ray. 

    Sementara itu, Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

    Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

    Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

    Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    “Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

    Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

    “Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

    Koalisi menilai, sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI. Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah.

    Menurut Koalisis, sejak Panglima TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang dibolehkan pasal 47 ayat (2), harus mundur dari dinas aktif kemiliteran, maka kami mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut, segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.

    “Terutama Letkol Teddy Indra Wijaya yang berulangkali melanggar ketentuan dalam UU TNI, mulai dari terlibat dalam kampanye politik praktis 2024 hingga pengangkatannya sebagai Seskab,” imbuhnya.