Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 1
                    
                        BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
                        Nasional

    1 BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A Nasional

    BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeklaim pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
    Menurutnya, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) tipe A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih dahulu.
    “Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-
    transplant
    atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung pada kondisi medis pasien.
    Dia menekankan, jika pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu.
    “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegasnya.
    Sebagai informasi,
    Kementerian Kesehatan
    memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapatkan perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
    BPJS Kesehatan
    cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merasa kasihan dengan pasien yang harus dirujuk dari satu rumah sakit (RS) ke rumah sakit lainnya akibat sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
    Budi mengatakan, pasien-pasien itu selama ini harus dilempar-lempar antara
    rumah sakit
    , sebelum akhirnya mendapatkan RS yang tepat.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Budi menegaskan, sistem berjenjang pada rujukan rumah sakit bakal diperbaiki.
    Dia menyebut, pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS tipe D sampai tipe A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke tipe D dulu. ‘Oh dicek tipe D enggak bisa pasang ring, naikin lagi tipe C, enggak bisa pasang ring langsung ke tipe B’. Dia akan langsung masuk ke tipe B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya.
    Anyway
    , dia akan masuk ke tipe B, justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Budi mengatakan, dengan reformasi sistem rujukan berjenjang ini, maka pengeluaran BPJS Kesehatan juga akan berkurang.
    Sebab, BPJS hanya perlu membayar ke satu rumah sakit saja, yakni tempat pasien langsung dirujuk.
    “Harusnya lebih sedikit, karena BPJS bayarnya langsung ke rumah sakit terakhir kan, enggak usah ke tiga kali rumah sakit,” jelasnya.
    Sementara itu, Budi menekankan, pasien harus tetap berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Sebab, di FKTP, pasien akan ditentukan oleh dokter, rumah sakit tipe apa yang cocok untuknya.
    “Harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa. Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di tingkat C, nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C,” kata Budi.
    “Kalau dia strokenya ternyata susah gitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat

    Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia menilai, sistem berjenjang yang berlaku saat ini sering kali memperlambat penanganan pasien dengan kondisi gawat darurat, sekaligus menimbulkan pemborosan biaya layanan.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” kata Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Selama ini, pasien BPJS yang membutuhkan layanan lanjutan harus melalui mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya sampai ke rumah sakit tipe A.

    Padahal, tidak semua jenis penyakit memerlukan proses berlapis demikian.

    “Sekarang kalau orang misalnya kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, di tipe C rujuk lagi ke tipe B, ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A,” lanjut Menkes.

    Menurut Budi, sistem tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membuat biaya BPJS membengkak karena satu pasien bisa dicover tiga kali, di tiga rumah sakit berbeda.

    “Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas. Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan,” ucapnya.

    Budi menegaskan, sistem baru yang sedang disiapkan akan berbasis pada kompetensi layanan rumah sakit, bukan sekadar tingkatan administratif. Artinya, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas yang memang memiliki kemampuan menangani penyakitnya.

    “Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” jelasnya.

    Langkah ini diharapkan bisa memangkas waktu penanganan kasus darurat dan mempercepat akses masyarakat pada layanan spesialistik yang sesuai kebutuhan medisnya.

    Revisi Tarif INA-CBG’s

    Selain sistem rujukan, Kemenkes juga tengah menyiapkan perubahan sistem tarif INA CBG’s, yaitu mekanisme pembayaran klaim layanan rumah sakit yang digunakan BPJS Kesehatan.

    Budi menjelaskan, selama ini kelompok tarif INA-CBG’s yang digunakan di Indonesia mengacu pada sistem dari Malaysia, sehingga seringnya tidak sesuai dengan kondisi dan pola penyakit di Indonesia.

    “Rumah sakit banyak yang komplain, BPJS juga merasa bayarnya kok kebanyakan seperti ini. Jadi kita duduk bareng dengan organisasi profesi, rumah sakit, kolegium, untuk kita sederhanakan, supaya nggak memberatkan administrasi dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

    Sebagai contoh, Budi menyebut kategori konsultasi rawat jalan yang sebelumnya hanya satu jenis, kini diubah menjadi 159 jenis untuk mencerminkan variasi kebutuhan pasien.

    “Jadi pembayarannya bisa lebih pas, pasien juga dilayani lebih baik, nggak perlu datang dua atau tiga kali untuk hal yang sama,” katanya.

    “Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat dan tepat, tanpa berbelit, dan BPJS juga lebih hemat dalam pembiayaan,” pungkas Menkes.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/up)

  • Hoaks! Video Wapres Gibran resmi dimakzulkan DPR RI

    Hoaks! Video Wapres Gibran resmi dimakzulkan DPR RI

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 11 detik di Facebook menampilkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang tampak berdiri sambil bertepuk tangan.

    Dalam video itu juga disertakan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Unggahan tersebut menarasikan bahwa Gibran telah resmi dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Akhirnya Gibr4n resmi di m4kjulk4n…!!!”

    Namun, benarkah Wapres Gibran resmi dimakzulkan?

    Unggahan video yang dinarasikan Wapres Gibran resmi dimakzulkan DPR RI. Faktanya, video tersebut merupakan momen ketika Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat kejutan ulang tahun di tengah rapat paripurna pada 6 September 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, video yang digunakan dalam unggahan itu merupakan potongan dari tayangan YouTube IDX berjudul “Ultah Puan, Lagu Selamat Ulang Tahun Menggema saat Rapat Paripurna”.

    Video tersebut memperlihatkan momen ketika Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat kejutan ulang tahun di tengah rapat paripurna pada 6 September 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan. Pada saat itu, Cak Imin masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

    Dengan demikian, konteks video asli tidak berkaitan sama sekali dengan isu pemakzulan. Hingga saat ini, Gibran Rakabuming Raka masih menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia.

    Klaim: Wapres Gibran resmi dimakzulkan DPR RI

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    JAKARTA – Istri Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B. Darban bungkam usai diperiksa terkait dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini.

    Adapun Melissa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.56 WIB. Dia dimintai keterangan sejak sore hari.

    Tak ada pernyataan yang disampaikan. Melissa juga mengabaikan pertanyaan jurnalis di lapangan, termasuk tentang hubungannya dengan Heri Gunawan, legislator Partai Gerindra yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut. 

    “Penelusuran aset,” kata Budi, Kamis malam.

    Selain Melissa, KPK pada hari ini turut memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan eks tenaga ahli legislator Gerindra, Heri Gunawan; mahasiswa bernama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter bernama Widya Rahayu Arini Putri.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu disebut KPK ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

  • Produksi Listrik PLN dan IPP Capai 290 TWh, Mayoritas dari Batu Bara

    Produksi Listrik PLN dan IPP Capai 290 TWh, Mayoritas dari Batu Bara

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, hingga Oktober 2025 produksi listrik dari PT PLN (Persero) dan perusahaan pembangkit independen atau Independent Power Producer (IPP) tercatat telah mencapai 290.

    Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, dari total keseluruhan tersebut, 193,22 TWH atau sekitar 66,52 persen masih bersumber dari batu bara. Ia memperkirakan total produksi listrik keseluruhan hingga akhir 2025 mencapai 354 TWh.

    “Produksi keseluruhan menjadi 354 TWH pada akhir tahun 2025. Dari jumlah tersebut, batu bara diperkirakan mencapai 235 TWh atau 66,54 persen,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis, 13 November.

    Berdasarkan tren sejak Januari hingga Okltober, lanjut dia, kontribusi batu bara terhadap pembangkit listrik di Indonesia relatif tetap mencerminkan peran besarnya sebagai baseload

    Tri melanjutkan, sumber energi berikutnya yang menopang sistem tenaga listrik nasional adalah gas yang hingga Oktober 2025 menghasilkan 47,46 TWh atau sekitar 16,34 persen. Angka ini terus mengalami peningkatan dari bulan ke bulan mulai dari 4,66 di Januari hingga 47,46 TWh pada Oktober 2025.

    “Ini menegaskan bahwa pembangkit gas berperan penting selain variable sumber yang fleksibilitas dan penyeimbang terutama ketika variabilitas energi terbarukan meningkat,” sambung dia.

    Di sisi lain, lanjut Tri, Energi Baru Terbarukan (EBT) menunjukkan perkembangan yang menarik. Sejak Januari, listrik yang diproduksi dari pembangkit EBT hanya tercatat sebesar 3,72 TWh, kini kontribusinya bertahap terus mengalami peningkatan menjadi 37,48 TWh pada Oktober atau 12,9 persen dari total produksi.

    “Meskipun prosesnya belum melesat tetapi tren kenaikan yang stabil menandakan bahwa fondasi dari EBT sistem kita semakin kuat. Meski belum mampu menggeser struktur bauran yang signifikan,” sambung dia.

    Sementara itu, produksi listrik dari BBM dan BBN berkontribusi sebesar 12,2 TWh atau 4,23 persen.

    Dia menilai, angka ini kecil namun strategis untuk daerah-daerah perbatasan yang mengalami keterbatasan jaringan atau lokasi yang belum terhubung dengan sistem kelistrikan besar.

    Hingga akhir tahun, Tri memperkirakan produksi listrik dari semua pembangkit akan meningkat menjadi 354 TWh.

    Dia merinci, batu bara akan menyumbang sebesar 235 TWh atau 66,54 persen, gas sebesar 59 TWH atau 15,69 persen,  EBT sebesar 44,79 TWh atau 12,67 persen dan BBM dan BPN sekitar 14,52 TWH atau 4,10 persen.

    “Dengan demikian produksi listrik pada tahun 2025 diproyeksikan akan terus meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 sejalan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan elektrifikasi, serta peningkatan kebutuhan energi industri dan rumah tangga,” tandas Tri.

  • DPR dan pemerintah sepakati RUU KUHAP disahkan pada rapat paripurna

    DPR dan pemerintah sepakati RUU KUHAP disahkan pada rapat paripurna

    ANTARA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan yang diambil pada Kamis (13/11), itu didukung delapan fraksi dan mencakup 14 substansi utama yang siap disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. (Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkes Curhat UU Kesehatan Digugat Terus, Persebaran Dokter Spesialis Mandek

    Menkes Curhat UU Kesehatan Digugat Terus, Persebaran Dokter Spesialis Mandek

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini RI masih kekurangan dokter spesialis. Ia menyebut selama 80 tahun Indonesia merdeka, jumlah dokter spesialis di sejumlah wilayah belum memenuhi target.

    Hal itu disampaikan Menkes Budi dalam Rakat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025). Budi Gunadi mengatakan pemerintah saat ini tengah menggencarkan hospital based dalam rangka pemerataan dokter spesialis.

    “Sampai sekarang 80 tahun merdeka belum penuh juga baru 47 (persen) yang diisi. Nah ini gimana caranya. Memang kita sekarang kan lagi bikin hospital based, kita rencana hospital based kan Pak Presiden minta 500 kalau bisa di setiap kabupaten/kota dibikin sehingga dokter spesialis itu nggak usah rebutan, orang Nias rebutan sama orang Jakarta, pasti kalah lah dia kalau dokter spesialis. Orang Nias, di Nias aja,” ujar Budi Gunadi dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Budi mengatakan UU Kesehatan yang mengatur soal pendidikan bagi dokter spesialis itu berulang kali digugat ke MK. Budi meminta hakim MK yang berasal dari DPR untuk membantu Kemenkes.

    “Jadi rumah sakitnya di sana, walaupun ini membuat beberapa teman-teman nggak seneng, kemudian digugat ke MK udah menang 4, ini masih digugat lagi nggak berhenti-berhenti itu digugat kita,” kata Budi Gunadi.

    Ia berharap sentra rumah sakit pendidikan untuk dokter spesialis tak hanya berpusat di Pulau Jawa saja. Budi Gunadi menargetkan RI bisa membuka sentra pendidikan dokter spesialis di 514 kabupaten atau kota.

    “Nggak mungkin kita punya center-nya bikinnya kayak sekarang 26 center hanya di Jawa aja. Nggak mungkin menang orang-orang Kalimantan, Maluku bertarung sama anak-anak Jakarta untuk jadi dokter spesialis, pasti kalah,” ucapnya.

    “Itu sebabnya kita pengin buka di RS-RS di 514 kab/kota. Jadi putar-putar daerah nggak usah saingan sama orang-orang Jakarta atau orang Brawijaya. Itu kan Pak Dokter Benny (Wamenkes) orang Ambon, mana bisa orang Ambon saingan sama orang Surabaya? pasti kalah, bapaknya siapa, anaknya siapa,” ujar Menkes Budi.

    “Biarin orang Ambon yang masuk sekolahnya di Ambon aja. Nah itu cita-cita kita dengan hospital based. Jadi ada tiga Pak wakil DPR di MK ya, tolong dibantuin supaya jangan dikalahin lah kita, masa balik lagi ke zaman dulu,” imbuhnya.

    (dwr/azh)

  • Anggota DPR beri saran terhadap investasi Rp20 triliun buat peternakan

    Anggota DPR beri saran terhadap investasi Rp20 triliun buat peternakan

    “Kebijakan ini seharusnya fokus pada tiga hal utama. Pertama, memperkuat sektor pembibitan (DOC atau anak ayam) yang saat ini sulit diakses,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim memberikan tiga saran terhadap rencana investasi Rp20 triliun oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk pembangunan peternakan ayam terintegrasi pada 2026.

    “Kebijakan ini seharusnya fokus pada tiga hal utama. Pertama, memperkuat sektor pembibitan (DOC atau anak ayam) yang saat ini sulit diakses,” ujar anggota komisi DPR yang bermitra dengan Danantara dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Kedua, kata dia, investasi tersebut dapat dialihkan untuk fokus mengintervensi ketersediaan pakan ternak yang terjangkau dan berkualitas yang saat ini dinilai mahal dan sulit didapatkan.

    “Ketiga, jika ingin masuk ke produksi, maka sebaiknya diarahkan ke provinsi yang masih defisit produksi, bukan yang sudah surplus,” sarannya.

    Selain itu, dia menyarankan pemerintah untuk mengkaji secara kritis terkait rencana investasi tersebut agar tidak mengancam keberlangsungan peternak mandiri, khususnya peternak ayam petelur.

    “Ini menjadi keresahan di kalangan peternak, terutama peternak telur mandiri. Mereka khawatir akan terdesak oleh peternakan besar yang akan dimodali Danantara,” katanya.

    Ia juga mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman masa lalu ketika masuknya investasi besar di sektor ayam pedaging yang membuat peternak kecil gulung tikar.

    “Dulu, ketika investasi besar masuk ke ayam pedaging, hampir semua peternak kecil ambruk. Hanya sedikit yang mampu bertahan, dan itu pun karena memiliki pasar langsung. Selebihnya berubah menjadi pekerja bagi perusahaan besar,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada 7 November 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah menyiapkan pembangunan peternakan ayam pedaging dan petelur yang terintegrasi senilai Rp20 triliun pada 2026 untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis, serta memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional.

    Mentan menjelaskan investasi besar itu merupakan hasil kerja sama strategis antara Kementan dengan Danantara.

    Pada 11 November 2025, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pemerintah sedang mengkaji skema pembangunan peternakan tersebut secara menyeluruh.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kemungkinan jumlah penerima amnesti dan abolisi jilid II bakal lebih banyak dari jilid I pada bulan Agustus 2025.
    Diketahui, pemerintah berencana kembali memberikan
    abolisi
    ,
    amnesti
    , dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana. Sedangkan, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan
    amnesti dan abolisi
    kepada 1.179 orang.
    Menurut
    Yusril
    , perkiraan jumlah penerima bertambah karena akan terdapat beberapa kriteria terbaru dan ada wacana penambahan pemberian rehabilitasi.
    “Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan perihal jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Sebab, pihaknya akan melakukan kajian dan verifikasi sebelum nama-nama calon penerima diserahkan ke Presiden Prabowo.
    Selain itu, keputusan juga berada di tangan Presiden Prabowo, serta hasil pertimbangan dari DPR RI.
    “Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.
    Sementara untuk penerima abolisi, menurut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    Sementara itu, Yusril menyebut, kemungkinan pemberian rehabilitasi terhadap para narapidana yang telah menerima amnesti sebelumnya.
    “Jadi, kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” kata Yusril.
    Sebagaimana diketahui, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang. Salah satunya, terdakwa kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
    Usai mendapat amnesti, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
    Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
    Kemudian, pada hari yang sama, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Sama seperti Hasto, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.