Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Poin pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas Komisi I
DPR RI
di Hotel Fairmont, Jakarta, disebut berbeda dengan draf yang viral di media sosial.
Wakil Pimpinan DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad
mengungkapkan bahwa pembahasan di
RUU TNI
hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Beberapa di antaranya membahas soal batas usia TNI hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.
“Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda,” sambungnya.
Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.
Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ujar Dasco.
Kemudian, Pasal 53 mengatur soal usia pensiun TNI.
Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.
“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan,” ujar Dasco.
Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.
Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.
Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
“Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” tambah Dasco.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/03/17/67d7ab2d1780b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil Nasional
-

Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah dengan tegas bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dilakukan secara diam-diam dan tergesa-gesa atau dikebut.
Dasco mengatakan, resvisi UU TNI sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan dilakukan secara terbuka.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I, termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menuturkan, pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR tidak digelar secara diam-diam.
Bahkan, kata politisi Partai Gerindra itu, rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025 lalu dilakukan secara terbuka.
“Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” ucapnya
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan konsinyering yang diamanatkan undang-undang. Ia memastikan tidak ada yang dilanggar dalam pembahasan RUU TNI.
“Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya empat hari disingkat jadi dua hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain,” tutur Dasco.
Wakil Ketua DPR itu mengamini bahwa pembahasan RUU TNI hanya dilakukan terhadap tiga pasal. Namun, kata dia, memerlukan waktu yang lama untuk menyusun naskah akademik pembuatan undang-undang.
-

DPR Minta Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Tanah Tol Serpong – Cinere ke Mat Solar
Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tol Serpong – Cinere kepada komedian Nasrullah alias Mat Solar.
Rieke menyebut, uang ganti rugi yang dibayarkan JSMR untuk Mat Solar senilai Rp3,3 miliar hingga saat ini belum dibayarkan karena menggunakan sistem konsinyasi. Pasalnya, tanah milik Mat Solar itu disebut bersengketa.
“Pihak Jasa Marga dalam hal ini PT Cinere Serpong Jaya [pembayaran ganti rugi] untuk tanah seluas 1.300 meter persegi dengan nilai Rp3,3 m dititipkan ke pengadilan,” jelas Rieke dalam RDP, Senin (17/3/2025).
Padahal, Rieke menyebut tanah yang dimiliki oleh Mat Solar tersebut dinilai sah secara hukum lantaran terdapat Akta Jual Beli (AJB) tanah itu pada Jasa Marga saat momentum pembebasan lahan.
Seiring dengan hal itu, Rieke meminta Direktur Utama JSMR yakni Subakti Syukur untuk dapat memberikan pengawalan ketat pada kasus tersebut.
Rieke menambahkan, permohonan itu sebagaimana didasarkan oleh Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
“Atas nama semua peraturan Undang-Undang yang berlaku, mohon Bapak Dirut tolong bantu kawal kasus ini. Karena surat-surat konsinyasi terlalu cepat. Bayangkan dari 2019 uang itu disimpan Rp3,3 miliar di pengadilan, apakah uangnya masih ada? Bagaimana perhitungan bunganya dan sebagainya?,” tegas Rieke.
Untuk diketahui, Jalan Tol Serpong – Cinere mulai beroperasi penuh pada 8 Januari 2024. Di mana jalan tol tersebut merupakan bagian dari jaringan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR 2.
Jalan Tol Serpong – Cinere terkoneksi dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dan Jalan Cinere-Jagorawi yang merupakan bagian dari Jalan Tol JORR 2 Wilayah Barat.
Kehadiran tol ini menambah alternatif dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, sehingga pengguna jalan yang tinggal di sekitar Jabotabek juga dapat menghindari kepadatan yang berpotensi terjadi di Jalan Tol Sedyatmo yang merupakan akses utama dari Jalan Tol JORR 1 dan Jalan Tol Dalam Kota baik dari arah Tj. Priok maupun arah Cawang.
-

DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI sesuai Prosedur dan Transparan
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan seluruh prosedur dan mekanisme legislasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan proses revisi undang-undang tersebut.
DPR memastikan pembahasan RUU TNI tetap berlanjut, meski menuai sorotan karena dinilai dilakukan secara diam-diam. Selain itu, substansi pasal yang dibahas juga menjadi perhatian publik.
“Sekali lagi, ketika hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi, tentu tidak ada yang perlu diragukan,” ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Utut menjelaskan setelah rapat konsinyering selesai, pembahasan akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu rapat tim perumus (Timus), rapat tim sinkronisasi (Timsin), pelaporan ke Panja, lalu laporan ke Komisi I DPR. Jika disetujui Komisi I, RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Utut juga menegaskan proses pembahasan RUU ini tidak dilakukan tertutup. DPR telah mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, di antaranya Kementerian Hukum (Dirjen Perundang-undangan), Kementerian Keuangan, mantan panglima TNI dan mantan kepala staf TNI AL, hingga tokoh akademisi dan pengamat militer.
Selain itu, DPR juga telah berdiskusi dengan menteri pertahanan dan panglima TNI terkait perubahan dalam RUU TNI.
Utut menegaskan revisi RUU TNI hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas TNI, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
Ia menambahkan meskipun hanya tiga pasal, perdebatan dalam pembahasan RUU TNI berlangsung panjang. Setiap fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sebelum menyepakati perubahan tersebut.
“Kalau dibilang dikebut, faktanya memang seperti itu karena pasalnya hanya tiga, tetapi perdebatan (terkait RUU TNI) sudah sangat panjang,” ujar Utut.
-

DPR: Pemerintah umumkan kepastian pengangkatan CASN 2024 Senin siang
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemerintah akan menyampaikan pengumuman terkait kepastian pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 pada Senin siang.
Dia menyebut pengumuman akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
“Saya tadi sudah mendapatkan konfirmasi bahwa pada hari ini pukul 13.00 atau pukul 14.00 pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Kepala BKN yang akan memberikan pengumuman kepada media,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa pihak DPR telah melakukan pertemuan dengan pemerintah beberapa waktu lalu dalam rangka memberikan masukan terkait keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
“Dalam pertemuan itu kami minta supaya pemerintah mempercepat pendataan, melakukan simulasi-simulasi untuk kemudian bisa dipercepat,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan itu, dia menyebut pemerintah telah menyampaikan bahwa pengangkatan CASN secara serentak akan dilakukan pada 2025.
Namun terkait kepastian waktunya, Dasco menyerahkan hal itu kepada pemerintah untuk memberikan pengumuman langsung.
“Namun CPNS-nya apakah setelah lebaran, pada bulan apa, dan kemudian PPPK-nya secara bertahap paling lambat pada bulan apa di 2025, tentunya pihak pemerintah yang berwenang akan menjawab ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kamis (13/3), Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa perkembangan pengangkatan CASN 2024 sedang diurus oleh pemerintahannya.
“Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo ditemui di Plaza Insan Berprestasi di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat.
Adapun pemerintah sebelumnya menyesuaikan atau menunda pengangkatan CPNS, dari sebelumnya yang direncanakan sekitar pertengahan 2025 menjadi Oktober 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka memperbaiki tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN hingga penataan ASN nasional secara menyeluruh.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025 -

Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pembahasan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Negara Indonesia atau RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa alias kebut-kebutan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan RUU TNI telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu pula, kata dia, pembahasan dilakukan di Komisi I DPR dengan mengundang partisipasi publik.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, Dasco juga membantah rapat Panja guna membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut itu merupakan rapat terbuka.
Menurutnya juga, konsinyering dalam setiap pembahasan Undang-Undang itu memang memiliki aturannnya di dalam peraturan pembuatan Undang-Undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada.
Dalam rapat panja itu, katanya, perlu mengundang institusi lain, sehingga memang diperlukan konsinyering. Lebih lanjut, dia merincikan mulanya rapat panja akan digelar empat hari, tetapi disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi.
“Bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi I dalam hal ini, tim perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja, yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.
Pasal-pasal Kontroversial
Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.
Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.
Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
“Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.
Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.
Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.
“Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
-

Kontroversi RUU TNI: Kapuspen Blak-blakan soal Penempatan Tentara di K/L
Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.
Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.
Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3). TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya
Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4831162/original/059818400_1715666476-IMG_8379.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)