Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dwifungsi ABRI Bangkit dari Kubur? Dasco: DPR Jaga Supremasi Sipil!

    Dwifungsi ABRI Bangkit dari Kubur? Dasco: DPR Jaga Supremasi Sipil!

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons kekhawatiran publik terkait kemungkinan bangkitnya dwifungsi ABRI di dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Dasco menekankan dalam revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal. Pasal itu pun dimaksudkan untuk penguatan internal ke dalam dan lebih memasukkan yang sudah ada ke dalam UU, supaya tidak ada pelanggaran UU.

    “Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifugsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Dasco memandang bahwa penolakan-penolakan revisi UU TNI yang beredar di media sosial terhadap pasal-pasal yang disebutkan mereka, banyak yang tak sesuai dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI.

    Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto turut merespons kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI tersebut. Dia menekankan bahwa pihaknya akan menjaga supremasi sipil.

    “Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada Kamis minggu silam itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.

    Lebih jauh, Utut berpandangan bahwa sebenarnya justru adanya revisi UU TNI ini membatasi adanya dwifungsi ABRI. Kendati demikian, dia menyampaikan pihaknya tetap memperhatikan masukan yang ada.

    “Masukannya sangat kita perhatikan. Kalau kekhawatoran di Indonesia saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkasnya.

  • Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih

    Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto. Foto/Istimewa

    GRESIK – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI tengah menjadi polemik. Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat ditanya soal RUU TNI.

    Momen itu terjadi seusai Presiden Prabowo menghadiri peresmian fasilitas Precious Metal Refinery(PMR) atau pabrik penghasil emas atau logam mulia di Gresik, Jawa Timur (Jatim), Senin (17/3/2025).

    Mulanya, awak media melakukan sesi doorstop terkait peresmian pabrik emas PT Freeport itu. Selanjutnya, wartawan menanyakan tanggapan Prabowo soal revisi UU TNI.

    “Pak, soal revisi UU TNI, Pak?” tanya wartawan kepada Prabowo.

    Mendengar itu, Kepala Negara tersenyum dan melambaikan tangannya seraya mengucapkan terima kasih.

    “Ya, terima kasih, ya. Terima kasih semuanya,” ucap Presiden.

    Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf RUU TNI yang beredar di social media (socmed). Ia menegaskan, Komisi I DPR RI hanya mengubah tiga pasal dalam beleid tersebut.

    Hal itu disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Ia berkata, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI.

    “Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” terang Dasco.

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Anggota DPR: Bintang 4 bisa pensiun maksimal 65 tahun di RUU TNI

    Anggota DPR: Bintang 4 bisa pensiun maksimal 65 tahun di RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimum pensiun pada usia 65 tahun.

    Dia menjelaskan bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun, tetapi jika negara membutuhkan maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.

    “Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok),” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mencontohkan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat sudah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun. Namun pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI itu masih dibutuhkan negara.

    “Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu,” kata purnawirawan perwira tinggi TNI AD itu.

    Adapun pada Undang-Undang tentang TNI yang belum diubah, pada Pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sedangkan pada draf RUU, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

    Kemudian yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun, dan bintang 4 usia pensiun 63 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) protes dengan pelaporan yang dilakukan satpam Hotel Fairmont terhadap tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya.

    Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyebut bahwa pelaporan terhadap tiga aktivis itu sangat dipaksakan. Pasalnya, kata Isnur, pelaporan itu tidak sesuai dengan jika melihat hasil rekaman yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Isnur berpandangan bahwa ketiga aktivis tersebut menyampaikan kritiknya secara damai tanpa ada kekerasan, tetapi malah dilaporkan untuk dibungkam.

    “Tiga aktivis ini menyampaikan kritik secara langsung terhadap proses penyusunan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja DPR dan Pemerintah secara diam-diam di hotel mewah di tengah efisiensi,” tutur Isnur di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia telah dirugikan Panja DPR dan pemerintah karena membahas RUU TNI yang memuat pasal Dwifungsi TNI yang bisa merugikan rakyat Indonesia.

    “Pertanyaan kami adalah kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?,” katanya.

    Dia juga protes kepada Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari satpam Hotel Fairmont yang menurut KUHAP tidak sah atau tidak patut.

    “Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut,” ujarnya.

  • Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Tindakan tegas kepolisian misalnya dengan melakukan sweeping langsung ke lapangan dan menangkap mereka yang melakukan pungutan liar (pungli).

    “Polisi wajib sikat oknum ormas bergaya premanisme karena mereka ini parasit yang merusak iklim investasi. Contoh kecil, misalnya urusan lahan parkir kios atau restoran. Itu kan lahan pemilik usaha, kenapa ormas yang maksa kelola lahan dan uang parkirnya? Ini kan meresahkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    “Makanya menurut saya, dipertegas aja tindakan polisi. Tangkap para preman berkedok ormas ini, sweeping, periksa, dan tentunya diperingatkan agar tidak mengulang kembali kelakuannya,” sambungnya.

    Menurut Sahroni, upaya sapu bersih ormas pelaku pungutan liar (pungli) ini penting untuk menjaga nyamannya investor di Tanah Air. “Saya rasa semangat ini juga sejalan dengan Pak Prabowo yang ingin mendorong investasi berkembang di Tanah Air. Artinya polisi tegas saja. Sampaikan ke para ormas ini agar tidak main-main dengan hukum. Negara jangan kalah dengan preman,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

    Selain ormas yang suka memalak, dia juga mendesak polisi menertibkan ormas berkedok agama yang men-sweeping warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. “Saya perhatikan juga di tahun ini kok mulai bermunculan lagi berita tentang sweeping warung-warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. Ini juga pelakunya harus ditertibkan, karena jelas ada kebutuhan orang tidak berpuasa di situ,” jelasnya.

    “Mungkin ada non-muslim, ibu hamil, orang sakit, jadi mereka ini bertindak tidak jelas juga atas perintah agama yang mana. Saya minta ini diberantas juga,” sambungnya.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Sahroni pun turut menyoroti kebiasaan beberapa oknum ormas, yang kerap memanfaatkan momentum Lebaran sebagai ladang pungli. “Apalagi ini mau Lebaran, biasanya para oknum ada aja akalnya untuk memeras para pengusaha. Maksa minta THR-lah, bikin proposal, pungli, dan sebagainya. Padahal itu kan bukan urusan pemilik usaha, mereka sudah bayar pajak ke negara. Harus ditertibkan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmennya yang akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam aksi premanisme sehingga menghambat iklim investasi di Tanah Air.

    (rca)

  • Dasco bagikan draf RUU TNI guna pastikan tak ada pasal problematik

    Dasco bagikan draf RUU TNI guna pastikan tak ada pasal problematik

    Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.

    Dasco melakukan hal itu ketika menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut. Hal ini mengingat draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini menegaskan bahwa DPR memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Bahkan, substansi dari penolakan-penolakan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas.

    Menurut dia, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata dia.

    Ia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

    Berikutnya Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU TNI Disahkan Minggu Ini? Begini Penjelasan Pimpinan DPR

    Revisi UU TNI Disahkan Minggu Ini? Begini Penjelasan Pimpinan DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan apakah revisi Undang-undang (UU) TNI dapat dibawa ke tingkat II atau disahkan dalam rapat paripurna sebelum reses masa persidangan 2025.

    Dia mengatakan, pengesahan tersebut menjadi kewenangan komisi terkait sesuai dengan mekanisme.

    “Ya bahwa pertanyaan itu saya pikir itu adalah kewenangan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dasco saat konferensi pers di Ruang Banggar, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    “Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa, apabila kemudian timus timsinnya belum selesai ya mungkin belum bisa dibawa. Itu saja,” ujarnya.

    Gelombang Penolakan

    Dasco mengaku sudah memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat. Menurutnya, penolakan-penolakan di media sosial itu substansi dari pasal-pasal yang banyak tidak sesuai dengan dibahas.

    “Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu,” tuturnya.

    Dia menegaskan, DPR berkomitmen akan menjaga supremasi sipil. Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ujarnya memungkasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gerindra sebut belum ada reshuffle dilakukan Presiden dalam waktu dekat

    Gerindra sebut belum ada reshuffle dilakukan Presiden dalam waktu dekat

    Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) saya lihat enjoy-enjoy saja

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar akan ada perombakan atau reshuflle kabinet yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    “Saya pikir apa yang disampaikan oleh pemerintah bahwa dalam waktu dekat belum ada rencana reshuffle,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Sufmi Dasco merespons isu mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani terkena reshuffle setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu (12/3).

    Dasco mengatakan selaku pimpinan DPR RI telah mengonfirmasi kepada pemerintah terkait isu reshuffle Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.

    Ia merasa perlu mengonfirmasi hal tersebut agar dapat menjelaskan kepada konstituen mengenai kebenarannya karena terjadi simpang siur kabar yang beredar di publik.

    Dari hasil konfirmasi yang dilakukannya, Dasco menegaskan bahwa tidak ada perombakan pada kursi-kursi menteri Kabinet Merah Putih (KMP), termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Sejak beredarnya isu ada reshuffle ke beberapa menteri, termasuk Bu Sri Mulyani, bahwa pemerintah dalam waktu dekat, dalam hal ini presiden, belum ada rencana melakukan reshuffle,” ujarnya.

    Ia juga meluruskan bahwa pertemuan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan dengan sejumlah menteri KMP tidak membahas soal reshuffle, melainkan membahas isu-isu terkait kepentingan rakyat.

    “Pertemuan yang intens antara presiden dengan Menteri Keuangan maupun dengan menteri yang lain bagaimana supaya langkah pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat terus dilakukan,” katanya.

    Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan belum mendengar kabar bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani diisukan mundur dari jabatannya ataupun akan terkena reshuffle.

    “Saya belum dengar (kabar tersebut), Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) saya lihat enjoy-enjoy saja,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Diwartakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3), untuk melaporkan kinerja APBN. Saat itu, Sri Mulyani bertemu dengan Presiden selama sekitar dua jam, diselingi dengan acara buka puasa bersama.

    “Ya melaporkan saja mengenai APBN dan lain-lain,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan.

    Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih lanjut isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo. Selepas menyebut melapor soal APBN, Sri Mulyani langsung berjalan menuju kendaraannya tanpa merespons pertanyaan wartawan yang lain.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Minta Pengangakatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025!

    Prabowo Minta Pengangakatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025!

    JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan agar pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024 dipercepat, dengan target pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat Juni 2025.

    Sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

    Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bertajuk “Pengangkatan CASN 2024” di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Senin (17/3).

    Prasetyo menekankan pentingnya pengangkatan CASN dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

    Lebih lanjut, Presiden Prabowo memberikan arahan untuk melakukan analisis dan simulasi terkait proses pengangkatan CASN agar berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan kesiapan setiap pihak dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.

    BACA JUGA: Penundaan Pengangkatan PPPK dan CPNS Tuai Polemik, Calon ASN Ciamis Kecewa!

    Dalam hal ini, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam proses seleksi, terutama dalam penerimaan PPPK 2024.

    “Kebijakan ini menjadi langkah afirmasi terakhir dalam penerimaan PPPK 2024, dan ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi.

    Presiden juga menegaskan bahwa pengangkatan ASN ini bukan semata-mata untuk membuka lapangan pekerjaan, tetapi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal.

    Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus dilakukan dengan cermat.

    Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat pada 5 Maret 2025.

    BACA JUGA: Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya

    Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan peta jalan untuk pengangkatan serentak CASN 2024, dengan harapan bahwa CPNS dapat diangkat pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.

    Pemerintah juga memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tetap tersedia tanpa ada pengurangan, termasuk bagi pegawai non-ASN yang terdata di basis data BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.