Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Gelar Aksi Simpatik di DPR, Gerakan Rakyat Minta DPR Sahkan RUU TNI

    Gelar Aksi Simpatik di DPR, Gerakan Rakyat Minta DPR Sahkan RUU TNI

    loading…

    Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat meminta DPR mengesahkan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto/Ist

    JAKARTA – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat meminta DPR mengesahkan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Hal itu disampaikan mereka saat menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam aksinya, Koordinator Gerakan Rakyat Rusdi mengatakan, ada empat tuntutan yakni mendukung Revisi UU TNI untuk kedaulatan Negara, Gerakan Rakyat dukung TNI, TNI kuat Negara kuat, serta dibutuhkan peran TNI yang lebih luas untuk kedaulatan rakyat.

    “Pada siang ini kita lakukan aksi simpatik, aksi damai, untuk betul-betul kita berikan dukungan terhadap TNI, karena kita selaku rakyat Indonesia yang ingin adanya kekuatan TNI untuk melindungi kedaulatan rakyat,” kata Rusdi, Senin (17/3/2025).

    Dalam aksi ini, ratusan massa pengunjuk rasa juga berlaku tertib dan tidak mengganggu lalu lintas di sekitar kawasan gedung DPR.

    “Masyarakat Jakarta khususnya bisa melihat bahwa kita benar-benar turun di depan DPR, memberikan dukungan penuh terhadap TNI, setuju,” seru Rusdi.

    Seperti diketahui, pembahasan RUU TNI salah satunya akan menambah tugas prajurit untuk operasi non perang.

    Dari semula 14 menjadi 17. Di antaranya mengatasi persoalan narkoba dan siber. Ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkoba, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    (shf)

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Anggota DPR Israel: Hamas & Jihad Islam Pulihkan Militernya, Kini Punya Lebih dari 30 Ribu Pejuang – Halaman all

    Anggota DPR Israel: Hamas & Jihad Islam Pulihkan Militernya, Kini Punya Lebih dari 30 Ribu Pejuang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah anggota Knesset (DPR Israel) mengklaim Hamas telah berhasil memulihkan kekuatan militernya di Jalur Gaza.

    Mereka meminta digelarnya rapat darurat guna membahas kegagalan Israel mencapai tujuan perang di Gaza dan bahaya yang mengancam keamanan dan kepentingan negara itu.

    Gadi Eisenkot, salah satu anggota Knesset, bersama dengan anggota dewan dari kubu oposisi telah mengajukan petisi mengenai rapat itu. Petisi itu ditandatangani oleh Gadi Eisenkot, Ram Ben Barak, Meir Cohen, Elazar Stern, Moshe Tor Paz, Sharon Nir, dan Merv Michaeli.

    “Dalam beberapa hari terakhir, kita sudah diberi tahu bahwa kekuatan militer Hamas dan Jihad Islam sudah pulih, misalnya Hamas memiliki lebih dari 25.000 pejuang bersenjata dan Jihad Islam lebih dari 5.000,” kata mereka dikuti dari laporan media Israel Walla hari Minggu, (16/3/2025).

    Mereka mengklaim dalam beberapa bulan terakhir pemerintah Israel tidak memenuhi kewajibannya.

    “Karena panglima tertinggi IDF (Pasukan Pertahanan Israel) tidak mempercepat dicapainya perang tujuan perang, yakni mengembalikan sanera dan menghancurkan kekuatan militer dan pemerintahan Hamas.”

    Di samping itu, para anggota Knesset mengklaim Netanyahu dan menteri-menterinya melakukan tindakan yang melanggar keputusan kabinet perang guna “mencapai tujuan pengembalian sandera” dan memberlakukan wajib militer untuk para Yahudi ultra-Ortodoks.

    Dalam beberapa minggu belakang, upaya Israel untuk membebaskan sandera di Gaza memang mandek.

    Israel menolak mengadakan pembicaraan mengenai gencatan tahap kedua dengan Hamas. Padahal, jika tahap kedua terwujud, semua sandera akan dikembalikan dan sebagai gantinya, Israel harus menarik pasukan dari Gaza.

    BRIGADE HAMAS – Para petempur gerakan Hamas yang tergabung dalam Brigade Al Qassam saat parade bersenjata di Gaza beberapa waktu lalu. Hamas menyatakan akan menyerahkan 4 jenazah sandera Israel pada Kamis (20/2/2025) dan membebaskan 6 sandera hidup Israel pada Sabtu (22/2/2025) dalam fase pertama kesepakatan pertukaran sandera dan tahanan dengan Israel. (RNTV)

    Dikutip dari The Cradle, Sabtu kemarin Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sudah memerintahkan juru rundingnya agar meneruskan negosiasi sesuai dengan usul dari utusan Amerika Serikat (AS) untuk Timur Tengah, Steve Witkoff.

    Witkoff mengusulkan agar sebelas sandera yang masih di Gaza segera dipulangkan, lalu setengah dari jasad para sandera yang meninggal juga dikembalikan.

    Adapun beberapa waktu lalu Hamas mengaku siap menerima usul dari utusan AS, Adam Boehler, yang meminta dikembalikannya sandera berkewarganegaraan Israel-AS. Para sandera akan ditukar dengan warga Palestina yang kini ditahan Israel.

    Namun, sesudah Boehler menggelar pembicaraan langsung dengan pejabat Hamas, Israel marah-marah. Tak hanya itu, Presiden AS Donald Trump mencopot Boehler dari jabatannya.

    Hamas menginginkan perang diakhiri secara permanen, penarikan mundur pasukan Israel dari Gaza, pembukaan perlintasan demi penyaluran bantuan, dan pembebasan warga Palestina yang ditahan.

    Di sisi lain, Israel memilih untuk memperpanjang gencatan tahap pertama hingga pertengahan April mendatang. Israel juga meminta transisi apa pun ke tahap dua harus menyertakan “demiliterisasi total” di Gaza.

    Intelijen berkata serupa

    Awal bulan ini media Israel juga mulai mengabarkan bahwa Hamas bersiap melanjutkan pertempuran melawan Israel di Jalur Gaza.

    Berdasarkan pernyataan seorang perwira intelijen, Channel 13 mengatakan Hamas sukses merekrut ribuan pejuang baru.

    “Diperkirakan Hamas memiliki sekitar 30.000 pejuang sebelum perang, dan situasi kini menjadi mirip [dengan sebelumnya],” kata Channel 13 dikutip dari Sky News Arabia.

    Laporan menunjukkan Hamas kini memanfaatkan masa gencatan senjata untuk menanam bom di berbagai area di Gaza. IDF disebut mampu memantau hal itu lewat operasi intelijen.

    Netanyahu sudah mengancam akan melanjutkan perang di Gaza jika Hamas tidak membebaskan sandera Israel lainnya. Menurut Netanyahu, Hamas akan membayar “harga yang tak terbayangkan”.

    Israel saat ini sudah menghentikan aliran bantuan ke Gaza. Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan penghentian itu hanyalah tahap pertama.

    Tahap selanjutnya adalah menghentikan aliran listrik dan air. Lalu, Israel akan melancarkan serangan besar untuk menduduki Gaza.

    (*)

  • Data Sering Bocor Tak Ada Lembaga Pengawas, Begini Nasib Warga RI

    Data Sering Bocor Tak Ada Lembaga Pengawas, Begini Nasib Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum juga terbentuk hingga Maret 2025. Padahal, salah satu amanat di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah pembentukan Lembaga PDP.

    Fungsi dan wewenangnya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakkan hukum administratif pada pelanggaran UU.

    Mengingat peran lembaga ini penting, apakah UU PDP tetap berlaku?

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan UU PDP tetap berlaku dan berjalan meskipun lembaga pengawasnya belum terbentuk. Ini karena aturan dalam undang-undang tersebut mengikat semua pihak sejak diundangkan.

    “Saat ini, pengawasannya masih dilakukan oleh Direktorat terkait di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk,” ujar Dave kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/3/2025).

    Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

    Adapun aturan turunan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

    Dave menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mematangkan pembentukan Lembaga PDP, mengingat urgensi dan kompleksitas tugas. Proses ini juga harus memastikan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi memiliki independensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi yang berlebihan.

    “Komisi I akan terus mengawal perkembangan ini dan mendorong pemerintah agar mempercepat penyelesaian aturan turunan serta memastikan bahwa lembaga yang dibentuk nantinya memiliki kapasitas yang memadai dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar Dave.

    (dem/dem)

  • Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025

    Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025

    Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR berkunjung ke
    Stasiun Pasar Senen
    , Jakarta, Senin (17/3/2025).
    Kunjungan dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan infrastruktur dan fasilitas pelayanan di Stasiun Pasar Senen menjelang periode
    mudik lebaran
    2025.
    Pengamatan
    Kompas.com
    , Dasco bersama sejumlah pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI tiba di kawasan Stasiun Pasar Senen sekitar pukul 16.55 WIB.
    Perwakilan Komisi VI yang ikut di antaranya ada Andre Rosiade (Gerindra), Eko Patrio (PAN), dan Rieke Diah Pitaloka (PDI-P).
    Kedatangan rombongan DPR RI terlihat langsung disambut oleh Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo beserta jajarannya.
    Setelahnya, rombongan langsung bergegas menuju area tunggu penumpang yang terlihat cukup padat oleh calon penumpang.
    Sambil berbincang, pimpinan dan anggota DPR bersama jajaran PT KAI berjalan masuk ke area peron stasiun.
    Dasco, Didiek dan rombongan lalu menaiki gerbong
    Kereta Api
    (KA) Jayakarta dan melihat fasilitas yang tersedia bagi penumpang.
    Para legislator pun terlihat sesekali berbincang dengan penumpang yang telah duduk di dalam gerbong dan menunggu keberangkatan kereta.
    Pengecekan pun dilanjutkan dengan memeriksa kondisi dan kelayakan mushala dan toilet yang tersedia di area peron.
    Para legislator juga mengecek fasilitas KA Majapahit yang berada di peron lain, hingga ketepatan waktu keberangkatan kereta.
    Diberitakan sebelumnya, Puncak arus
    mudik Lebaran
    2025 diprediksi akan terjadi pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau pada Jumat, 28 Maret 2025.
    Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan akan ada 16,85 juta pemudik yang akan melakukan perjalanan pada puncak arus mudik tersebut.
    “Perjalanan puncak mudik yang terprediksi akan jatuh pada H-3 atau Jumat, 28 Maret 2025 sekitar 11,5 persen atau 16,85 juta (pemudik),” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.
    Sedangkan untuk puncak arus balik
    Lebaran 2025
    , Kemenhub memprediksi akan terjadi pada 6 April atau H+6 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    “Puncak arus balik diprediksi diperkirakan terjadi pada H+5 setelah libur Lebaran, yakni Minggu, 6 April 2025,” ujar Dudy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi XII DPR Sebut Keberhasilan Hilirisasi akan Tarik Minat Investasi di Berbagai Sektor – Halaman all

    Anggota Komisi XII DPR Sebut Keberhasilan Hilirisasi akan Tarik Minat Investasi di Berbagai Sektor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XII DPR menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto mulai mengebut pelaksanaan program hilirisasi sebagai agenda utamanya yang diharapkan dapat menjadi daya ungkit perekonomian Indonesia.

    Terakhir, pada Minggu kemarin, Prabowo rapat bersama kabinet untuk membahas agenda 21 proyek hilirisasi.

    “Bagi pemerintah, hilirisasi ini juga strategi untuk menarik investasi. Kita tahu keberhasilan hilirisasi akan menarik minat investasi besar di berbagai sektor,” kata Anggota Komisi XII DPR Rusli Habibie dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Menurut Rusli, Indonesia hingga tahun 2029 membutuhkan investasi mencapai Rp 14.000 triliun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

    Untuk mencapai target investasi tersebut pemerintah terus melakukan langkah-langkah strategis.

    Pertama, pemerintah membentuk Danantara sebagai salah satu instrumen investasi yang akan menstimulus masuknya investasi besar yang lain.

    Dengan masuknya Danantara ke berbagai sektor strategis diharapkan akan memancing masuknya investor-investor lain.

    Kedua, pemerintah juga mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan kualitas gizi yang baik diharapkan akan melahirkan sumber daya manusia yang lebih produktif pada masa mendatang.

    Ketiga, pemerintah juga terus memperbaiki tata kelola sektor-sektor strategis.

    “Dalam sektor minyak dan gas (migas), misalnya, hal yang terjadi di Pertamina akhir-akhir ini harus dimaknai sebagai jalan pemerintah untuk melakukan perbaikan. Sinyal terang juga dikirim oleh Menteri ESDM Bahlil Lahaladia. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Bahllil menyampaikan komitmennya untuk melawan mafia migas dan memperbaiki tata kelola LPG 3 kg,” ujarnya.

    Namun, menurut Rusli, di sisi lain pemerintah juga harus terus melakukan perbaikan, di antaranya mempercepat proses perizinan, menghapus aturan yang menghambat investasi, meningkatkan produktifitas SDM, mengadopsi teknologi seperti digitalisasi dan tentu kepastian hukum.

    “Dengan demikian kita bisa menghadirkan iklim investasi yang menarik dan berkualitas. Tentu, muaranya peningkatan investasi adalah penciptaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat,” paparnya.

  • Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun

    Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun

    Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat
    jenderal bintang empat
    .
    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar
    usia pensiun jenderal bintang empat
    maksimum 63 tahun.
    “Untuk pati bintang empat maksimum 63 tahun,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk
    RUU TNI
    itu mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan agar jenderal bintang empat tetap bisa diperpanjang kembali masa dinasnya lewat diskresi Presiden RI.
    “Kalau dia berpangkat bintang empat pada umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi, kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang,” ungkap TB Hasanuddin.
    Politikus PDI-P ini pun mengeklaim usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsinyering RUU TNI, yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
    Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.
    “Hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai,” pungkas TB Hasanuddin.
    Hasil kesepakatan soal aturan baru pensiun prajurit dalam rapat konsinyering itu sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
    Sebab, tak ada ketentuan soal usia pensiun jenderal bintang empat di dalam draf RUU TNI yang diberikan Dasco.
    Diberitakan sebelumnya, Dasco mengungkapkan perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Bintara dan Tamtama:
    1. Yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.
    2. Yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
    3. Yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
    Pati Bintang 1:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.
    Pati Bintang 2:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.
    Pati Bintang 3:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI

  • Itu Sebelum Kita Bahas Bersama

    Itu Sebelum Kita Bahas Bersama

    loading…

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara soal sikap sang ibu sekaligus pimpinan partainya, Megawati Soekarnoputri yang sempat menolak keras RUU TNI. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara soal sikap sang ibu sekaligus pimpinan partainya, Megawati Soekarnoputri yang sempat menolak keras Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Puan menjelaskan, sikap Megawati itu dinyatakan sebelum DPR dan pemerintah membahas bersama RUU TNI.

    Ia mengatakan, hasil pembahasan RUU TNI telah dijelaskan oleh Panja dan pimpinan DPR. “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama. Dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan,” terang Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Saat disinggung sikap Fraksi PDIP terkait RUU TNI, Puan tak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan, pihaknya hadir untuk meluruskan hal-hal yang dianggap tak sesuai ketentuan.

    “Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” terang Puan.

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan menolak RUU TNI dan Polri karena dianggap bertentangan dengan TAP MPR RI VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

    Hal itu disampaikan Megawati dalam pidato kebangsaan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di Jakarta Concert Hall lantai 15 iNews Tower, Kompleks MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

    “Nanti kalau saya ngomong gini, Bu Mega enggak setuju, ya enggak setujulah yang RUU TNI-Polri gitu. Loh kok gak dilihat sumbernya, itu TAP MPR loh, yang namanya ketika jadi satu, saya yang memisahkan, Presiden loh bukan Megawati,” kata Megawati.

    Menurutnya, TAP MPR RI yang diterbitkan masa dirinya jadi Presiden itu harus dijalankan. Megawati mempertanyakan maksud DPR RI yang ingin menyetarakan TNI dan Polri lewat revisi undang-undang.

    “TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya apa? Yaudah gausah deh ini ini dulu,” tutur Megawati.

    (rca)

  • Perubahan Pasal 53 RUU TNI: Perwira Tinggi Bintang 3 Pensiun 62 Tahun, Prajurit 55 Tahun

    Perubahan Pasal 53 RUU TNI: Perwira Tinggi Bintang 3 Pensiun 62 Tahun, Prajurit 55 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan adanya perubahan ketentuan Pasal 53 dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tentang usia pensiun prajurit TNI.

    Dasco menerangkan perubahan ketentuan pasal tersebut didasarkan pada Undang-Undang institusi lain. Maka demikian, ada kenaikan batas usia pensiun.

    “Pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” katanya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Adapun, bila menelisik dalam draf revisi UU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 ayat 2 menjabarkan batasan-batasan usia peniun prajurit yang terbagi seperti prajurut TNI berpangkat Bintara dan Tamtama paling tinggi pensiun pada usia 55 tahun.

    Kemudian, perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi usia pensiunnya sampai 58 tahun. Adapun, perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

    Dalam draf tersebut juga diberikan penjelasan secara detail tentang ketentuan usia pensiun. Berikut rinciannya:

    a. Bintara dan Tamtama:

    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;

    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan

    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:

    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:

    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:

    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.