Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komisi VI DPR Tinjau Stasiun Pasar Senen, Dasco: Kita Cari-cari Apa Kekurangannya

    Komisi VI DPR Tinjau Stasiun Pasar Senen, Dasco: Kita Cari-cari Apa Kekurangannya

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR melakukan peninjauan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Timur. Adapun anggota dewan yang hadir di antaranya Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo dan Andre Rosiade.

    Kemudian anggota Komisi VI Herman Khaeron, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, dan jajaran Komisi VI lainnya.

    Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com di lokasi, mereka datang sekira pukul 16.35 WIB. Tanpa basa-basi, Dasco beserta jajaran Komisi VI DPR melihat masyarakat mudik maupun masyarakat yang bepergian ke luar Kota Jakarta.

    “Kami lihat bahwa pelayanan kereta api, terutama kereta api buatan industri kereta api kita itu tidak kalah dengan kereta api-kereta api dari luar negeri,” kata Dasco, Senin, 17 Maret 2025.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR melakukan peninjauan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025.

    Selain itu, Dasco dan jajaran Komisi VI DPR juga menelusuri fasilitas toilet hingga ruang pusat pengendali Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) di stasiun tersebut.

    Sisi kebersihan dan kenyamanannya turut diberikan apresiasi. Untuk itu, dia mengingatkan kepada PT KAI untuk terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.

    “Tadi kita mencari-cari apa soal kekurangannya dari sisi kebersihan toilet bersih mushola bersih, koridor bersih,” ujarnya.

    “Walaupun bentuk yang tidak diubah dari tahun 1900-an tetapi situasinya sangat berubah jauh ketika beberapa tahun lalu kita ke sini demikian Oke cukup ya,” ujarnya memungkasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya. 

  • Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi DPR RI I dari Fraksi PDIP Nyoman Parta mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal.

    Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.

    “Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” kata Nyoman Parta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, namun dia menilai masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.

    Menurut dia, perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

    Perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

    Selain itu, perubahan UU wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

    “Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja,” kata dia.

    Lebih lanjut, dia menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

    “Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.

    “Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rapat RUU TNI Dijaga Rantis, Puan: Ada yang Geruduk

    Rapat RUU TNI Dijaga Rantis, Puan: Ada yang Geruduk

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait keberadaan kendaraan taktis (rantis) dalam pengamanan rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta. Menurut Puan, langkah pengamanan tersebut diambil karena adanya pihak yang berusaha masuk tanpa izin ke dalam lokasi rapat.

    “Teman-teman juga tahu bahwa ada pihak yang mencoba masuk tanpa izin. Jadi, dalam acara apa pun, kalau ada yang masuk tanpa izin, tentu tidak diperbolehkan,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Puan menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati jalannya diskusi serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu.

    “Tidak pantas untuk masuk ke dalam ruang yang bukan haknya,” tandasnya.

    Sebelumnya, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan melakukan aksi protes saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025). Mereka mencoba masuk ke ruang pertemuan yang terletak di Ruby 1 dan 2 untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus, mengenakan pakaian serbahitam dan berusaha menerobos masuk. Namun, dua staf berpakaian batik segera menghalangi langkahnya. Bahkan, dalam insiden tersebut, Andrie sempat terdorong hingga terjatuh sebelum akhirnya bangkit kembali.

    “Woi, Anda mendorong! Teman-teman, lihat bagaimana kami mengalami tindakan represif,” teriak Andrie.

    Setelah gagal masuk, Andrie bersama dua aktivis lainnya melanjutkan aksi protes mereka di depan pintu rapat yang telah tertutup. Mereka dengan lantang menyerukan agar pembahasan RUU TNI dihentikan.

    “Kami menolak pembahasan RUU TNI! Kami menolak dwifungsi ABRI! Hentikan pembahasan ini karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup!” tegas Andrie.

    Pengamanan ketat dalam rapat ini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya aksi demonstrasi dari kelompok sipil yang menolak revisi UU TNI. Hingga kini, perdebatan mengenai transparansi dan isi dari RUU TNI masih terus berlanjut di berbagai kalangan.

  • Golkar DKI dukung pemerintahan Pramono-Rano

    Golkar DKI dukung pemerintahan Pramono-Rano

    Mohon maaf kami agak menjaga etika kemarin

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan partainya mendukung pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam membangun Kota Jakarta.

    “Kami dari Partai Golkar sudah memberikan komitmen untuk terus mendukung kepemimpinan Pak Gubernur (Pramono) beserta seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta untuk membangun Jakarta yang kita cintai,” kata Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Zaki saat acara buka puasa bersama dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung di DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, menuturkan meskipun berbagai macam tantangan yang harus diselesaikan oleh Gubernur Pramono dalam kurun waktu lima tahun, sesuai dengan janji visi-misinya tentu harus selaras dengan program pembangunan dari pemerintah pusat.

    Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan Kantor DPD Golkar sempat menjadi posko pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan menjadi posko pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

    “Di tempat ini juga kami berjibaku kurang lebih hampir empat bulan berpikir keras pulang pagi rapat sampai pagi demi melawan Pak Gubernur sebenarnya. Namun takdir berkata lain Pak Gubernur, hari ini yang menjadi Gubernur adalah Pramono Anung Wibowo,” kata Baco.

    Menurut dia, Pilkada DKI Jakarta pada 2024 lalu sudah selesai. Sebagai partai yang pro pemerintah atau partai yang selalu berada di pemerintah, kata Baco, tidak ada pilihan lain bagi Golkar selain mendukung Pemerintahan DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung.

    “Alhamdulillah semua setuju Pak Gubernur. Mohon maaf kami agak menjaga etika kemarin. Terlambat menghadap kecuali sudah pelantikan, demi untuk menjaga perasaan yang di sebelah sana,” ucap Baco.

    Dia juga mengapresiasi kehadiran Gubernur Pramono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam kegiatan tersebut. Mereka mau menyediakan waktunya untuk menghadiri kegiatan yang diadakan Golkar DKI.

    “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada dua pimpinan kita, yaitu Pak Gubernur dan Ketua DPRD. Dua tokoh sentral di DKI Jakarta, hari ini hadir menghadiri kegiatan kita. Tidak lain adalah karena menghargai dan menghormati keluarga besar Partai Golkar,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merasa tersanjung dengan undangan buka puasa bersama dari Pengurus DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

    “Ini pertama kali partai politik yang mengundang yang saya penuhi. Ini pertama kali, PDI Perjuangan sendiri baru mengundang saya besok (18/3),” kata dia.

    Meski berbeda partai, namun Pramono mengaku memiliki hubungan yang baik dengan jajaran DPD Golkar DKI. Bahkan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar pernah tugas bareng dengan Pramono ketika sama-sama bertugas di Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

    Pramono mengaku, dari awal tidak pernah terbayang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dia bahkan sempat terkejut dengan penugasan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi kandidat cagub DKI, hingga akhirnya penugasan itu dia laksanakan.

    “Saya ini menjadi calon gubernur, kalau bisa menolak pada waktu itu pasti saya sudah menolak, dan saya menolak. Tetapi ya memang kadang-kadang kita tidak tahu garis tangan,” kata Pramono.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area

    Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area

    loading…

    Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim meminta jajaran BUMN harus memastikan layanan optimal bagi pemudik, khususnya di jalur darat. Foto/Ist

    JAKARTA – Menjelang Mudik Lebaran 2025, DPR meminta jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memastikan layanan optimal bagi pemudik, khususnya di jalur darat.

    Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menyatakan peran BUMN seperti PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya cukup vital dalam menciptakan mudik aman dan nyaman.

    “Kami meminta PT Jasa Marga melakukan double check terkait kondisi jalan, baik aspal maupun lainnya, untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Harus ada tim siaga yang mampu melakukan perbaikan segera jika ada masalah di jalan raya. Jangan sampai ada jalan berlubang yang menyebabkan pecah ban dan kecelakaan. Ini harus dihindari,” ujar Rivqy Abdul Halim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

    Gus Rivqy-sapaan akrab Rivqy Abdul Halim- mengatakan kebutuhan informasi pemudik juga harus menjadi perhatian penyelenggara Mudik Lebaran 2025. Informasi kondisi jalan tol dan rekayasa lalu lintas secara berkala juga dinilai penting untuk membantu masyarakat menyesuaikan jadwal mudik mereka.

    “Dengan demikian pemudik bisa mengatur perjalanan sesuai dengan kondisi masing-masing. Selama ini informasi-informasi penting kerap tidak sampai kepada pemudik,” kata politisi dari dari Fraksi PKB tersebut.

    Dia mencontohkan pengalamannya mudik lebaran tahun lalu di mana saat itu jalan tol MBZ ditutup tanpa informasi yang jelas. Akibatnya pemudik banyak mengalami keterlambatan.

    “Informasi kapan buka tutup atau kapan one way ini penting agar masyarakat bisa menyesuaikan jadwal mudik. Saya pernah lewat jalan tol MBZ tapi ternyata ditutup. Saya putar arah ke jalan lain, tapi setengah jam kemudian teman saya bisa lewat MBZ dan tiba di tempat tujuan lebih cepat. Kalau diinformasikan kapan jadwal buka dan tutup, hal seperti ini kan tidak mungkin terjadi,” tambahnya.

  • Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan kejahatan luar biasa. Dia meminta Polri mengusut kasusnya secara transparan.

    Gilang menilai, kasus pelecehan di bawah umur dan video porno yang dilakukan AKBP Fajar telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang, Senin, 17 Maret.

    Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu orang lagi sudah dewasa. Fajar jug dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.

    Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar pun terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

    Oleh karena itu, Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini, apalagi perbuatan Fajar dianggap telah mencederai keadilan publik.

    “Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat. Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Gilang.

    Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyebut kejahatan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia. Karena itu, Gilang meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik.

    “Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” sebutnya.

    Menurut Gilang, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    “Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan,” jelas Gilang.

    Gilang menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat.

    “Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pentingnya perlindungan bagi para korban kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menilai, hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada pelaku.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, Jumat, 14 Maret.

    Puan juga menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

    “Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” katanya.

  • Legislator Demokrat Fathi: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Maksimal dari Asuransi – Halaman all

    Legislator Demokrat Fathi: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Maksimal dari Asuransi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menekankan pentingnya peran industri jasa keuangan dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat. 

    Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

    Dalam pertemuan tersebut, Fathi menyoroti implementasi edukasi keuangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta regulasi turunannya seperti POJK No. 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

    Fathi menekankan bahwa asuransi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar produk finansial yang sulit dipahami atau diakses.

    “Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat tinggi dari asuransi. Bangun tidur pun, kita harus sudah berpikir tentang perlindungan finansial, baik untuk kesehatan, keselamatan, maupun aset berharga yang kita miliki. Jangan sampai masyarakat merasa asuransi hanya membebani, tanpa memahami keuntungannya,” ujar Fathi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Fathi mendorong agar industri asuransi lebih aktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. 

    Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu menggunakan produk asuransi karena kurangnya pemahaman dan kepercayaan terhadap industri ini.

    “Saya minta asosiasi dan pelaku industri asuransi tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Jangan sampai masih ada kasus-kasus klaim sulit cair yang membuat kepercayaan publik menurun,” kata dia.

    Komisi XI DPR RI, lanjut Fathi, akan terus mengawal kebijakan terkait literasi dan inklusi keuangan agar sejalan dengan kepentingan masyarakat.

    Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri asuransi dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.

    Dengan meningkatnya pemahaman dan akses terhadap produk asuransi, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi secara finansial dan memiliki jaminan perlindungan di berbagai aspek kehidupan.