Kementrian Lembaga: DPR RI

  • TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Sebetulnya Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Kalau Negara Ikut Aturan

    TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Sebetulnya Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Kalau Negara Ikut Aturan

    Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

    Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutupnya.

  • Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sistem rujukan BPJS Kesehatan segera direformasi.
    Kini, pasien dirujuk berdasarkan kondisi medisnya, sehingga bisa langsung mendapatkan perawatan yang tepat, di
    rumah sakit
    (RS) yang tepat pula.
    Dengan demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem rujukan berjenjang tersebut.
    Reformasi sistem rujukan ini dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, mewajibkan pasien melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
    BPJS Kesehatan
    cukup membayar satu kali rujukan.
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar pasien yang sudah diketahui penyakitnya langsung mendapatkan perawatan yang tepat.
    Jika si pasien membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka dia harus langsung dirujuk ke sana, tanpa perlu dirujuk secara berjenjang.
    “Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit type C. Type C rujuk lagi type B. Nanti type B, rujuk lagi type A. Padahal, yang bisa lakukan sudah jelas type A. Type C, type B enggak mungkin bisa tangani,” kata Budi, dalam rapat DPR, Kamis (13/11/2025).
    Budi menyampaikan, dengan penyederhanaan tersebut, maka BPJS Kesehatan tidak perlu membayar berkali-kali.
    Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya tinggal membayar ke satu rumah sakit saja.
    “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (RS) yang paling atas,” ucap Budi.
    Dengan demikian, kata Budi, maka masyarakat bisa lebih senang karena tidak perlu dirujuk secara berjenjang dari satu RS ke RS lain.
    Sebab, jika melewati sistem berjenjang seperti itu, Budi khawatir pasiennya keburu meninggal.
    “Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung saja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” imbuh dia.
    Budi merasa kasihan dengan pasien yang selama ini harus dirujuk dari satu RS ke RS lainnya akibat sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
    Dia kembali menegaskan bahwa pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS type D sampai type A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke type D dulu. ‘Oh dicek type D enggak bisa pasang ring, naikin lagi type C, enggak bisa pasang ring langsung ke type B’. Dia akan langsung masuk ke type B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya. Anyway dia akan masuk ke type B, justru akan mengurangi antrean pasien di type D dan type C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
    Menurut dia, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) type A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS type C dulu.
    “Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS type C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu langsung ke type A. BPJS boleh,” ujar Ali.
    Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung kondisi medis pasien.
    Dia menekankan, jika si pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C dulu.
    “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di type C atau ke type B ya gitu. Type B atau type C. Tapi kalau enggak mungkin di type C, mungkinnya cuma di type A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Ada Putusan MK, Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil 
                        Nasional

    4 Ada Putusan MK, Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Nasional

    Ada Putusan MK, Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.
    Harapan itu disampaikan Benny menyusul putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari institusi
    Polri
    terlebih dahulu.
    “Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi
    putusan MK
    bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (14/11/2025).
    “Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjutnya.
    Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.
    Sebab, kata Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.
    “Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” jelas Benny.
    Benny menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip
    rule of law
    yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.
    Benny menilai, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum.
    “Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip
    rule of law
    dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Mahkamah Konstitusi
    memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
    Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat
    expressis verbis
    atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai masih perlu dilakukan penyelarasan dengan aturan lain yang berlaku.

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, dia menilai putusan tersebut belum bisa langsung diterapkan tanpa adanya penyesuaian norma dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

    Rudianto mengatakan setiap putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka sistem hukum yang berlaku. Karena itu, implementasi putusan tersebut tetap membutuhkan penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya lewat rilisnya, Jumat (13/11/2025).

    Dia kemudian menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan ruang bagi penugasan perwira tinggi Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

    Dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (3), anggota Polri dapat menempati jabatan tersebut setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

    Rudianto juga menyoroti tafsir autentik yang menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau yang tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

    Dengan demikian, menurutnya, terdapat ruang logika hukum acontrario yang dapat dimaknai bahwa jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian dan berada dalam kerangka penugasan resmi masih dapat diduduki oleh perwira aktif.

    “Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

    Dia menilai bahwa penugasan anggota Polri ke lembaga lain justru merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga, sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 mengenai fungsi keamanan negara.

    Menurutnya, kolaborasi seperti itu penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan optimal.

    “Perlunya pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip sinergi antarinstitusi dalam penyelenggaraan negara,” tandasnya.

  • Komisi IV DPR RI Apresiasi Peningkatan Produksi Beras di Era Mentan Amran

    Komisi IV DPR RI Apresiasi Peningkatan Produksi Beras di Era Mentan Amran

    Ia menambahkan bahwa Komisi IV berkomitmen penuh untuk terus mendukung program-program pembangunan pertanian yang digagas pemerintah.

    Dukungan tersebut penting agar Indonesia mampu mencapai kemandirian pangan secara berkelanjutan sekaligus memperkuat posisinya sebagai negara agraris yang tangguh.

    “Peningkatan produksi dari waktu ke waktu mutlak harus dilakukan karena beras adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia,” katanya.

     

    Sebagaimana data BPS, pada tahun 2019, produksi beras periode Januari-Desember mencapai 31,3 juta ton. Angka yang sama juga tercatat pada 2020 dan 2021, yakni 31,3 juta ton. Pada 2022 produksi naik menjadi 31,5 juta ton, kemudian mencapai 31,1 juta ton pada 2023, dan 30,6 juta ton pada 2024.

    Adapun pada tahun 2025 proyeksi produksi beras sepanjang Januari–Desember 2025 diperkirakan mencapai 34,7 juta ton.

    Riyono optimistis capaian tersebut menjadi modal kuat bagi Indonesia untuk mempercepat kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh tanah air.

    “Harus optimis untuk masa depan bangsa yang lebih baik dan berkelanjutan,” jelasnya.

  • Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan (sustainability) sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Salah satu langkah yang didorong adalah agar BPJS Kesehatan lebih fokus melayani masyarakat menengah ke bawah. Sementara peserta mampu diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita ingin agar sistem iuran dan mekanisme reimburse-nya dibuat seefisien mungkin. BPJS itu fokusnya ke yang bawah saja,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Budi saat menjelaskan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan menyeragamkan fasilitas layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

    Budi menilai, prinsip utama BPJS adalah menjamin akses layanan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi dengan penekanan pada kelompok masyarakat yang membutuhkan subsidi negara.

    “BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Karena yang kaya kelas satu itu biar diambil swasta,” katanya.

    Menurutnya, jika kelompok masyarakat mampu tetap memanfaatkan fasilitas BPJS untuk layanan kelas satu atau VIP, beban keuangan BPJS semakin berat dan mengancam keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

    “Kalau yang kaya semua diambil BPJS, nanti sustain-nya susah. Biarkan yang besar diambil swasta, supaya BPJS bisa fokus ke masyarakat bawah, dan tetap kuat secara keuangan,” jelas Budi.

    Untuk mendukung arah kebijakan ini, Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR tengah menyiapkan mekanisme kombinasi manfaat (coordination of benefit) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

    “Itu sebabnya nanti pagi kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit. Sudah di-improve juga oleh Komisi XI, POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS,” ungkap Budi.

    Sebelumnya, koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta dinilai sulit diterapkan karena aturan yang belum memungkinkan penggabungan manfaat antara dua skema tersebut. Melalui revisi regulasi dan kerja sama lintas lembaga, pemerintah berupaya membuka jalan bagi model integrasi tersebut.

    Dengan begitu, masyarakat kelas menengah ke atas bisa mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi swasta, sementara BPJS Kesehatan tetap menjadi jaring pengaman utama bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Menkes menegaskan, tujuan dari penyesuaian kebijakan ini bukan untuk membatasi akses layanan bagi warga mampu, melainkan untuk menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan subsidi negara tersalurkan tepat sasaran.

    “Supaya BPJS bisa sustain, ambil yang level bawah, semuanya di-cover sama negara. 280 juta rakyat Indonesia, kaya atau miskin, harusnya tetap punya perlindungan kesehatan, tapi yang mampu sebaiknya lewat skema swasta,” tegasnya.

    Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih berkeadilan dan efisien, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis yang layak.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Respons Menkes soal Warga Baduy Korban Begal Sempat Ditolak Rumah Sakit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ingin sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki. Budi mengatakan sistem rujukan harus lebih cepat agar pasien langsung tertangani.

    Budi awalnya mencontohkan seorang pasien BPJS Kesehatan terkena serangan jantung. Dia mengatakan sistem rujukan membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe C dulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C,” kata Budi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Budi mengatakan seharusnya ada penyakit yang langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar tertangani. Dia mengatakan sistem rujukan bertingkat malah membahayakan nyawa.

    “Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B nggak mungkin bisa tangani,” kata Budi.

    “Harusnya dengan demikian, BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja, toh, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambahnya.

    Menkes: BPJS Fokus yang Bawah Aja

    Selain itu, Budi mengusulkan layanan BPJS Kesehatan hanya fokus kepada masyarakat kelas bawah. Sementara masyarakat kaya diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi.

    Hal ini sebagai salah satu cara agar BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan berkelanjutan. Pasalnya, selama tidak ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.

    Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.

    Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

    Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (14/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita politik terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.

    Dasco: DPR segera kaji putusan MK soal Polri mundur dari jabatan sipil

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

    Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pemkot Surabaya terima penyerahan aset waduk senilai Rp176 miliar

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur senilai Rp176 miliar di Surabaya, Kamis.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

    “Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi II DPR apresiasi langkah Presiden rehabilitasi guru di Luwu Utara

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas keputusan merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis

    Selengkapnya klik di sini.

    Kemendagri fasilitasi daerah tangani sengketa dan konflik pertanahan

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan.

    Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, sementara upaya penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan (pertanahan), tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Pengeluaran Lebih Besar dari Iuran

    Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Pengeluaran Lebih Besar dari Iuran

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa beban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan selalu lebih besar dari pendapatannya sejak 2014. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

    “Emang BPJS (Kesehatan) itu nggak pernah sustainable, dia positif karena dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, dan minus, minus, minus, naikin,” kata Budi, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, BPJS sempat mencatat surplus pendapatan pada 2019 dan tahun-tahun pandemi karena pemanfaatan layanan menurun. Namun tren defisit kembali terlihat sejak 2023 hingga 2025.

    Data iuran vs beban BPJS Kesehatan2014 – Iuran: Rp 40,7 T | Beban: Rp 42,7 T2015 – Iuran: Rp 52,8 T | Beban: Rp 57,1 T2016 – Iuran: Rp 67,4 T | Beban: Rp 67,3 T2017 – Iuran: Rp 74,3 T | Beban: Rp 84,4 T2018 – Iuran: Rp 85,4 T | Beban: Rp 94,3 T2019 – Iuran: Rp 111,8 T | Beban: Rp 108,5 T2020 – Iuran: Rp 139,9 T | Beban: Rp 95,5 T2021 – Iuran: Rp 143,3 T | Beban: Rp 90,3 T2022 – Iuran: Rp 144,0 T | Beban: Rp 113,5 T2023 – Iuran: Rp 151,7 T | Beban: Rp 158,9 T2024 – Iuran: Rp 165,3 T | Beban: Rp 175,1 T2025 (s.d. September) – Iuran: Rp 129,9 T | Beban: Rp 139,4 T

    Budi menegaskan bahwa keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan perlu dijaga, sambil mengingatkan bahwa iuran BPJS “sangat-sangat murah dan menguntungkan masyarakat.” Ke depan, pemerintah mendorong agar mekanisme iuran lebih efisien melalui penerapan kelas rawat inap standar.

    “Supaya BPJS itu fokusnya ke yang bawah aja. Nggak perlu urus yang kaya-kaya karena kelas 1 itu biayanya diambil swasta. Jadi kita tanda tangan dengan OJK untuk combine benefit,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menambahkan, jumlah peserta terdaftar JKN kini mencapai 281,88 juta jiwa atau 98,3 persen dari penduduk Indonesia. Namun, peserta aktif hanya 228,67 juta jiwa atau 79,8 persen.

    Menurut Nunung, rata-rata klaim bulanan pada 2025 telah mencapai Rp 16,75 triliun, naik lima kali lipat dibanding 2014. Kenaikan ini terjadi seiring meningkatnya utilisasi dan akses pelayanan kesehatan masyarakat.

    Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan kebijakan seperti manfaat, tarif layanan, atau iuran, defisit BPJS Kesehatan akan terus melebar. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, pemerintah dapat mengambil tindakan khusus ketika aset jaminan sosial kesehatan bernilai negatif.

    “Paling sedikit dilakukan melalui penyesuaian besaran iuran sesuai ketentuan; atau pemberian suntikan dana tambahan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/up)

  • Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kapan sistem rujukan BPJS Kesehatan tanpa pasien perlu dilempar-lempar dari rumah sakit (RS) tipe D sampai tipe A mulai berlaku.
    Budi menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS ini.
    “Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta
    Jaminan Kesehatan Nasional
    (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.