Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kuasa Hukum: Pelaporan 2 Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI Upaya Pengaburan Isu – Halaman all

    Kuasa Hukum: Pelaporan 2 Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI Upaya Pengaburan Isu – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai jika pelaporan dua aktivis yang menginterupsi rapat anggota DPR di hotel yang membahas RUU TNI akhir pekan lalu adalah bentuk pengaburan isu.

    Perwakilan TAUD, Erwin Natasomal Oemar, menyebut jika hal itu sengaja dilaporkan ke kepolisian agar terjadi pergeseran isu di masyarakat.

    Seperti diketahui, interupsi yang dilakukan oleh dua aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu dilakukan sebagai upaya untuk memprotes karena rapat itu dilakukan tertutup.

    Mereka juga menolak revisi UU TNI juga dinilai bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.

    “Ya tentu kita tidak bisa melepaskan bahwa pelaporan ini bagian dari upaya mendistraksi konsentrasi para sipil yang mengawasi RUU TNI. Sehingga kalau kita lihat pola-pola begini, apalagi tadi dibilang sama mas Arif, SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) itu kan, ini kan pola-pola yang berulang,” ujar Erwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

    “Jadi kemudian upaya-upaya kami mengadvokasi terhadap situasi hari ini terdistraksi. Nah pelaporan ini salah satu contohnya,” jelasnya.

    Erwin pun menambahkan jika pelaporan yang dilakukan pihak Hotel Fairmont kepada dua aktivis tersebut adalah bentuk nyata ‘Indonesia Gelap’.

    TAUD berharap kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya bisa bijak dan dan berpihak pada kebenaran sesungguhnya dalam menangani kasus ini.

    “Pelaporan terhadap dua klien kami adalah sinyalemen yang kuat terhadap narasi Indonesia Gelap. Jika kawan-kawan mengatakan bahwa narasi Indonesia Gelap itu tidak ada, ini contoh kasus yang sebenarnya,” ucap Erwin.

    “Nah jika ini tidak bisa dijelaskan dengan baik bagaimana latar belakang dan pemanggilannya secara layak atau tidak, maka bisa dipastikan bahwa ini pintu masuk atau sinyalemen yang jelas bahwa kita sedang memasuki Indonesia yang sangat gelap,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dua aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (15/3/2025).

    Pihak yang melaporkan kejadian itu adalah satpam hotel Fairmont berinisial RYR.

    Dia merasa dirugikan lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban)  terganggu dan dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

     

  • Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM mengeluarkan pernyataan bersama untuk memprotes proses pembahasan amandemen undang-undang UU TNI.

    Mereka meminta agar DPR membatalkan pembahasan amandemen UU tersebut yang dinilai tidak transparan ke publik.

    Berdasarkan pernyataan bersama yang dikeluarkan hari ini, Selasa (18/3/2025), Civitas Akademika UGM mengingatkan bahwa supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Itu merupakan prinsip Negara Hukum demokratis dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. 

    “Tentara Nasional Indonesia-TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi,” ujar para civitas akademika kampus Bulaksumur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Mereka turut mengingatkan bahwa keutamaan prinsip itu menjadi bagian dari semangat Reformasi 1998 dan tertuang pada TAP MPR No.10/1998, TAP MPR No.6/1999 serta TAP MPR No.7/2000. 

    Di sisi lain, mereka turut menyinggung pelanggaran hukum yang dilakukan militer harus tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Para akademisi UGM menilai hal tersebut mendasar dan tidak pernah diupayakam secara sungguh-sungguh. 

    Konsekuensinya, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan serta tanpa dimintai pertanggungjawaban hukum alias impunitas. Oleh sebab itu, urgensi membahas revisi UU TNI pun dinilai nihil.

    “Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI,” bunyi pernyataan tersebut. 

    Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI yang menyebutkan perluasaan posisi jabatan oleh TNI termasuk di ranah peradilan dipandang tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil. Pada akhirnya, revisi UU pun dikhawatirkan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas kekebalan hukum anggota TNI.

    Para akademisi UGM pun merasa bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Upaya menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. 

    “Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” ujar pernyataan bersama itu.

    Selain isi dari amandemen, prosesnya yang dinilai ditutup-tutupi oleh DPR dinilai mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal “partisipasi publik yang bermakna”. 

    Atas dasar tersebut, para Civitas Akademika UGM mengingatkan, menasehatkan, pula mendesak, pemerintah dan DPR maupun TNI beberapa hal berikut, yakni: 

    1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi;

    2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri;

    3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

    4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi;

    5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR;

    Adapun pernyataan bersama akademisi UGM itu meliputi Pusat Studi Pancasila PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-Pukat UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

    Perubahan UU TNI 

    Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya meliputi tiga pasal. Perinciannya, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers bersama dengan Komisi I DPR, Senin (17/3/2025), usai pada akhir pekan sebelumnya rapat tingkat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diinterupsi oleh KontraS. Rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont sehingga memicu spekulasi publik. 

    Kini, Komisi I DPR telah menyetujui untuk membawa RUu Perubahan atas UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Utut Adianto menjelaskan, usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Rencananya, sidang paripurna untuk mengesahkan amandemen tersebut akan digelar Kamis 20 Maret 2025 esok lusa. 

  • IHSG Anjlok, Komisi XI DPR Minta Investor Tenang dan Tidak Gegabah

    IHSG Anjlok, Komisi XI DPR Minta Investor Tenang dan Tidak Gegabah

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR  Ahmad Najib Qodratullah meminta para investor untuk tenang dan menghindari keputusan yang impulsif dalam menghadapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi pada perdagangan, Selasa (18/3/2025).

    Najib sapaanya mengingatkan, fluktuasi  pasar adalah hal yang wajar sehingga penting untuk tidak membuat keputusan investasi yang hanya berdasarkan emosi sesaat.

    “Tetap tenang dan hindari keputusan impulsif. Fluktuasi pasar adalah hal yang wajar. Penting untuk tidak membuat keputusan investasi berdasarkan emosi sesaat,” kata Najib, Selasa (18/3/2025).

    Lebih lanjut, Najib menyarankan para investor untuk kembali mengevaluasi portofolio investasi yang melantai.  Najib mengatakan, pentingnya meninjau aset yang dimiliki dan memastikan portofolio guna meminimalkan risiko.

    “Tinjau kembali aset yang dimiliki dan pastikan portofolio telah terdiversifikasi dengan baik untuk meminimalkan risiko,” jelas Najib.

    Najib mengusulkan, para investor dapat fokus kepada fundamental perusahaan saat melakukan investasi. Najib menegaskan, pentingnya mempertimbangkan berinvestasi pada perusahaan dengan fundamental kuat karena cenderung lebih tahan terhadap gejolak pasar.

    “Pertimbangkan untuk berinvestasi pada perusahaan dengan fundamental kuat yang cenderung lebih tahan terhadap gejolak pasar,” imbuh Najib.

    Najib turut mendorong, upaya konsultasi dengan penasihat keuangan di tengah situasi seperti saat ini. Dia berharap, para investor dapat mendiskusikan urusan investasi dengan profesional yang berpengalaman untuk mendapatkan pandangan objektif.

    “Terakhir, pantau perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah. Tetap update dengan berita ekonomi dan kebijakan yang dapat mempengaruhi pasar untuk membuat keputusan yang lebih informasional,” beber Najib.

    Sekretaris  Fraksi PAN DPR ini pun yakin, dengan pendekatan yang bijak dan informasi yang tepat investor dapat menghadapi volatilitas pasar dengan lebih percaya diri dan meminimalkan potensi kerugian.

    Diketahui, IHSG sempat anjlok dalam pada perdagangan hari ini. Bursa Efek Indonesia bahkan sempat menghentikan perdagangan sementara atau trading halt jelang sesi I berakhir karena sudah anjlok lebih dari 5%.

    Pada sesi II, IHSG perlahan bangkit. Per pukul 14.35 WIB, koreksi IHSG terpangkas menjadi 3,48% ke level 6.246,98.

    Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan bahwa penurunan IHSG sudah terjadi sejak pekan lalu. Isu global dan beberapa hal terjadi. “Saat ini investor sedang wait and see, penurunannya sebagai besar karena asing,” katanya mengenai IHSG anjlok di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/3/2025).

  • Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan sepakat memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak mengembalikan dwifungsi militer di Indonesia.

    Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid seusai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR dan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    “Dalam pertemuan ini, kita sepakat untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui revisi UU TNI serta menegakkan supremasi sipil,” ujar Usman.

    Poin-poin Krusial Revisi UU TNI

    Menurut Usman, koalisi masyarakat sipil telah menyampaikan beberapa catatan kritis terkait revisi UU TNI, di antaranya:

    1. Fokus Tugas TNI
    TNI harus tetap fokus pada pertahanan negara, memperkuat profesionalisme, modernisasi, dan berada di bawah kontrol supremasi sipil.

    2. Penolakan TNI Aktif di Jabatan Sipil
    Prajurit TNI aktif tidak boleh memegang jabatan sipil di luar sektor pertahanan. Jika ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri.

    Usman mencontohkan penugasan TNI dalam urusan narkotika atau siber tanpa keterkaitan dengan pertahanan tidak dapat dibenarkan.

    3. Rule of Engagement dalam OMSP
    Diperlukan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP) untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam revisi UU TNI.

    Perubahan DIM Revisi UU TNI

    Dalam kesempatan yang sama, pengamat militer dan Ketua Badan Pekerja Centra Initiative Al Araf mengungkapkan beberapa perubahan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terbaru yang disampaikan panitia kerja (Panja) DPR, antara lain:

    1. Penghapusan penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    2. Penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya diperbolehkan untuk jaksa pidana militer (Jampidmil), sedangkan jabatan lainnya tetap diisi oleh sipil.

    “KKP kini sepenuhnya dikelola sipil dan di Kejaksaan Agung, hanya Jampidmil yang boleh dari TNI. Di luar itu, mereka harus pensiun. Ini perkembangan yang baik,” kata Al Araf.

    Selain itu, Panja DPR juga membahas penugasan TNI dalam OMSP, termasuk penanganan siber dan narkotika:

    1. Penanganan siber akan difokuskan pada pertahanan siber.
    2. Penanganan narkotika telah dihapus dari DIM RUU TNI.
    3. Diskusi tentang OMSP dan Peran Presiden.

    Al Araf menambahkan mekanisme pengambilan keputusan dalam OMSP masih menjadi perdebatan. Salah satunya, apakah OMSP akan diputuskan melalui kebijakan politik negara atau konsultasi dengan DPR masih didiskusikan.

    “Namun, karena konstitusi menyatakan presiden adalah penguasa tertinggi TNI, maka keputusan sebaiknya tetap melalui presiden dengan pertimbangan DPR,” pungkasnya terkait beberapa poin dalam pembahasan revisi UU TNI.

  • Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan

    Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan

    Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
    Anggota Komisi I DPR RI dari
    Fraksi Golkar
    Gavriel P Novanto mengatakan,
    revisi UU TNI
    diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan politik, sosial, dan teknologi saat ini.
    “Keberadaan peran dan sumber daya manusia TNI di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan. Oleh karena itu, agar potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan, perlu ada penyesuaian terhadap usia pensiun bagi TNI,” kata Gavriel, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat
    RUU TNI
    bersama pemerintah, Selasa (18/3/2025).
    Gavriel menambahkan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan juga penting, guna menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan politik saat ini, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di kementerian/lembaga.
    “Maka Undang-Undang TNI perlu dilakukan penyesuaian, khususnya terkait peran prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara, serta batasan usia masa dinas prajurit TNI,” kata Gavriel.
    Selain itu, lanjut Gavriel, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin
    kesejahteraan prajurit
    TNI dan keluarganya.
    Menurut dia, penyesuaian aturan dalam RUU TNI akan dapat membantu meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit, termasuk tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
    “Memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para prajurit TNI, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI,” ujar Gavriel.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang dan Hindari Keputusan Berdasarkan Emosi Sesaat – Halaman all

    IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang dan Hindari Keputusan Berdasarkan Emosi Sesaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta, para investor untuk tenang dan menghindari keputusan yang impulsif dalam menghadapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi, pada perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025).

    Najib sapaanya mengingatkan, fluktuasi  pasar adalah hal yang wajar sehingga penting untuk tidak membuat keputusan investasi yang hanya berdasarkan emosi sesaat.

    “Tetap tenang dan hindari keputusan impulsif. Fluktuasi pasar adalah hal yang wajar. Penting untuk tidak membuat keputusan investasi berdasarkan emosi sesaat,” kata Najib kepada wartawan Selasa,(18/3/2025).

    Lebih lanjut, Najib menyarankan, para investor untuk kembali mengevaluasi portofolio investasi yang melantai.  Najib mengatakan, pentingnya meninjau aset yang dimiliki dan memastikan portofolio guna meminimalkan risiko.

    “Tinjau kembali aset yang dimiliki dan pastikan portofolio telah terdiversifikasi dengan baik untuk meminimalkan risiko,” jelas Najib.

    Najib mengusulkan, para investor dapat fokus kepada fundamental perusahaan saat melakukan investasi. Najib menegaskan, pentingnya mempertimbangkan berinvestasi pada perusahaan dengan fundamental kuat karena cenderung lebih tahan terhadap gejolak pasar.

    “Pertimbangkan untuk berinvestasi pada perusahaan dengan fundamental kuat yang cenderung lebih tahan terhadap gejolak pasar,” ujar Najib.

    Najib turut mendorong, upaya konsultasi dengan penasihat keuangan di tengah situasi seperti saat ini. Najib berharap, para investor dapat mendiskusikan urusan investasi dengan profesional yang berpengalaman untuk mendapatkan pandangan objektif.

    “Terakhir, pantau perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah. Tetap update dengan berita ekonomi dan kebijakan yang dapat mempengaruhi pasar untuk membuat keputusan yang lebih informasional,” tutur Najib.

    Sekretaris Fraksi PAN DPR ini pun yakin, dengan pendekatan yang bijak dan informasi yang tepat investor dapat menghadapi volatilitas pasar dengan lebih percaya diri dan meminimalkan potensi kerugian.

    Diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok dalam pada perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025). 

    Bursa Efek Indonesia bahkan sempat menghentikan perdagangan sementara atau trading halt jelang sesi I berakhir karena sudah anjlok lebih dari 5 persen.

    Pada sesi II, IHSG perlahan bangkit. Per pukul 14.35 WIB, koreksi IHSG terpangkas menjadi 3,48% ke level 6.246,98. 

    Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan bahwa penurunan IHSG sudah terjadi sejak pekan lalu. Isu global dan beberapa hal terjadi. 

    “Saat ini investor sedang wait and see, penurunannya sebagai besar karena asing,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/3/2025).

  • Tragedi Tiga Polisi Gugur di Lampung, Anggota DPR Sarifah Ainun Minta Keadilan untuk Keluarga Korban – Halaman all

    Tragedi Tiga Polisi Gugur di Lampung, Anggota DPR Sarifah Ainun Minta Keadilan untuk Keluarga Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pentingnya proses investigasi independen dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga personel Polri di Lampung.

    Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah, Selasa (18/3/2025).

    Tiga personel itu tewas ditembak pada saat menggerebek judi sabung ayam yang berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025).

    Tiga polisi yang gugur tersebut adalah apolsek Negara Batin Polres Way Kanan IPTU Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda Ghalib Surya Ganta.

    Menurut Sarifah, penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga personel Polres Way Kanan, Lampung. 

    “Proses yang salah harus dihukum secara maksimal,” katanya, Selasa.

    Tembakan tersebut diduga dilakukan personel TNI.

    “Kami percayakan kepada TNI untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dengan melakukan investigasi bersama Polri jika ada keterlibatan sipil,” ujar Sarifah.

    Dia berharap proses investigasi berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi korban.

    Selain itu, tidak ada kejadina serupa pada masa depan.

    Anggota Fraksi PDIP itu juga berharap semua pihak menahan diri menjaga situasi yang kondisif di tengah Ramadan dan menunggu proses investigasi dan penegakan hukum terkait peristiwa ini selesai.

    Selain menyerukan penegakan hukum, Sarifah juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya tiga personel polisi tersebut.

    Dia mendorong pemerintah untuk memberikan penghargaan dan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama anak-anak mereka yang ditinggalkan.

    “Atas nama pribadi, saya mengucapkan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ucapnya.

    Pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan reward atau penghargaan kepada korban yang gugur dalam menjalankan tugas.

    “Perhatian khusus juga harus diberikan kepada keluarga dan anak-anak mereka yang ditinggalkan,” ujar Sarifah.

  • Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Stevano R Adranacus menyoroti maraknya kasus
    investasi
    bodong yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.
    Ia menyayangkan, meski sudah ada putusan pengadilan, banyak korban yang tidak mendapatkan kembali uangnya.
    “Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban,” ujar Stevano, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
    Padahal, menurut Stevano,
    pemulihan ekonomi
    korban kasus
    investasi bodong
    sangat penting.
    Ia berharap ada solusi terbaik bagi para korban agar hak-hak mereka bisa dipulihkan.
    “Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban,” ujar Stevano.
    Hal tersebut pernah ditegaskan Stevano, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 di DPR, Jakarta, kemarin.
    Di RDPU kemarin merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
    Sebab, Komisi III DPR meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban investasi bodong dengan pendekatan keadilan restoratif atau
    restorative justice
    sehingga kerugian bisa dipulihkan.
    Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
    Ia berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum.
    “Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan,” kata legislator dari Dapil NTT II itu.
    Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan.
    Ia pun mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.
    “Saya pikir yang harus menjadi perhatian utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Stevano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas

    Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencananya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM. Hal ini salah satunya untuk membantu permasalahan UMKM, termasuk UMKM kecil yang terjerat utang rentenir.

    Rencana pembentukkan Satgas ini salah satunya didorong oleh banyaknya kasus UMKM yang terjerat rentenir. Maman mengakui bahwa keterbatasan akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penyebabnya.

    “Saya ingin infokan, mohon doanya dalam waktu dekat, insyaallah habis Lebaran kami Kementerian UMKM akan membentuk Satgas Perlindungan Terhadap UMKM,” kata Maman, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Maman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat operasi satgas ini.

    “Kami sudah sampaikan secara informal dengan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan kita akan formalkan semuanya supaya ini bisa memberikan shock terapi pada semua pihak di lapangan. Karena tidak sedikit info-info seperti ini,” ujarnya.

    Pada dasarnya, menurut Maman, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri sejatinya hadir untuk membuat masyarakat kita terhindar dari praktek-praktek rentenir yang memberikan bunga sangat tinggi.

    “Bahkan lebih jauh lagi memang sengaja mereka dibuat pinjam ke rentenir, sehingga mereka harus, asetnya lah, rumahnya lah, atau apanya itu disita,” kata dia.

    Padahal pemerintah sendiri juga telah berupaya menghadirkan kebijakan yang mempermudah akses KUR. Misalnya, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak diberikan agunan tambahan, serta pinjaman di bawah Rp 50 juta tidak perlu jaminan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    “Karena kita sadar sekali masyarakat bawah, mereka punya keterbatasan terkait administrasi. Artinya pinjaman Rp 1 s.d 50 juta mereka semata-mata hanya (perlu) berikan NIK atau KTP mereka. Jadi semangat pemberdayaan,” ujarnya.

    Pernyataan Maman menyangkut pembentukan Satgas ini muncul usai Anggota Komisi VII DPR RI Iman Adi Nugraha menyinggung tentang aksesibilitas masyarakat terhadap KUR. Meski telah berjalan selama 15 tahun, menurutnya kesulitan akses masih terus terjadi.

    “2 minggu lalu saya turun ke dapil, saya ditemui oleh penjual bubur sumsum, namanya Bu Tini. Dia nangis-nangis karena suaminya sudah tidak berdaya, lumpuh. Dia punya dua anak yang satu sudah keluar SMA, satunya masih kecil dan punya penyakit autis. Ibu ini nangis karena terjerat oleh bank keliling,” kata Iman.

    Iman menjelaskan, dalam sehari bu tini ditagih oleh 20 bank keliling yang mengatasnamakan koperasi. Padahal, mulanya penjual bubur sumsum ini hanya meminjam Rp 1 juta pada satu koperasi. Ia memperkirakan, utangnya beserta bunga telah berkembang hingga Rp 20 juta.

    “Mungkin Bu Tini ini salah satu yang membutuhkan KUR super mikro karena dia mungkin butuh dana Rp 2-5 juta. Setelah saya tangani Bu Tini ini, ternyata di lingkungan itu banyak masyarakat kita yang sama terjerat bank keliling itu, ini koperasi,” ujar dia.

    “Saya ingin sampaikan, sangat diharapkan oleh para UMKM ini, pedagang kaki lima yang membutuhkan modal, mereka masuk kategori super mikro paling Rp 10 juta. Tapi kadang-kadang, masyarakat kita disulitkan oleh regulasi yang ada di bank penyalur,” sambungnya.

    (shc/rrd)

  • Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa pihaknya berharap RUU TNI dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Menurut dia, TNI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

    Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, katanya, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, serta ancaman militer non-militer dan hibrida, perlu adanya penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.

    “Selain itu untuk mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi kementerian lembaga dalam mencapai tujuan negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan kehususannya dapat memberikan kontribusinya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Maka dari itu, Supratman menyebut pemerintah berharap RUU TNI ini dapat dibahas di pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan.

    “Semoga segala upaya pemikiran yang kita sumbangkan dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.