Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memberikan respons atas 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga terkait RUU TNI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 prajurit yang ditempatkan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Menurut TB Hasanuddin, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), maka prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Bahkan di BUMN, mereka yang tidak sesuai dengan 15 item itu, dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    TB Hasanuddin menegaskan, RUU TNI sudah membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya di 15 kementerian dan lembaga. Dari jumlah tersebut, 10 kementerian dan lembaga sudah diatur dalam UU TNI yang berlaku sekarang dan ada penambahan lima kementerian dan lembaga di RUU TNI. 

    Karena itu, prajurit TNI aktif yang bertugas di BUMN yang tidak terkait 15 instansi yang disebutkan dalam RUU TNI, harus segera mengundurkan diri. Pihaknya akan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memastikan pelaksanaan RUU TNI.

    “Ya itu di BUMN lah. Ya nanti kalau sudah diberlakukan (RUU TNI), maka ada dua pilihan, mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI,” tegas TB Hasanuddin.

    Dalam Pasal 47 ayat (1) RUU TNI menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

    Sementara Pasal 47 ayat (2) RUU TNI tersebut menyatakan, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

  • Komisi I DPR ungkap RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna besok

    Komisi I DPR ungkap RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna besok

    Sebenarnya tidak ada lagi perdebatan terkait TNI di jabatan sipil karena kemunculan RUU TNI itu justru membatasi.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3).

    Menurut dia, rencana RUU TNI yang akan menjadi agenda rapat paripurna besok hanya tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada hari Rabu ini.

    “Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Diungkapkan pula bahwa masa reses DPR RI diundur menjadi Rabu (26/3) yang sebelumnya direncanakan pada hari Jumat (22/3). Dengan begitu, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang akan digelar pada hari Selasa (25/3).

    Di samping itu, dia menilai bahwa timbulnya pro dan kontra atas RUU tersebut merupakan hal yang lumrah.

    Menurut Dave, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan terkait TNI di jabatan sipil karena kemunculan RUU TNI itu justru membatasi.

    “Selain itu, juga memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini.

    Setelah RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang, dia menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah agar prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil di luar ketentuan untuk mundur dari TNI atau pensiun.

    “Akan tetapi, ‘kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun,” katanya

    Sebelumnya pada hari Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat pertama untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI.

    RUU itu disetujui untuk dibahas pada rapat paripurna setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhir minifraksi dan menyetujuinya.

    Pengambilan keputusan itu disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • IHSG Mulai Bangkit Lagi, Apa Pemicunya?

    IHSG Mulai Bangkit Lagi, Apa Pemicunya?

    Jakarta

    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara perdagangan pasar modal pada Selasa (18/3) siang kemarin karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok. Hari ini pukul 13.03, IHSG menguat 61.082 poin atau naik 0,98% ke level 6.284 dan bergerak pada rentang tertinggi di level 6.304 dan terendah 6.147.

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan, penguatan IHSG terjadi usai kunjungan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad ke BEI usai pembekuan perdagangan sementara. Kunjungan itu dinilai memberi katalis positif kepada IHSG.

    “Kesigapan Dasco mendatangi BEI berhasil menyelamatkan IHSG. Terbukti secara perlahan IHSG mulai rebound pada perdagangan sesi II,” kata R Haidar Alwi dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).

    Menurutnya, pernyataan Dasco terkait kondisi fiskal Indonesia kuat dan Sri Mulyani Indrawati tidak akan mundur dari posisi Menteri Keuangan dapat menumbuhkan kepercayaan investor di tengah kekhawatiran pasar akibat berbagai isu dalam dan luar negeri.

    “Dasco tidak hanya sigap tapi juga tegas. Dalam situasi demikian, ketegasan diperlukan untuk meredakan kekhawatiran pasar,” tuturnya.

    Terlepas dari berbagai spekulasi tentang penyebab anjloknya IHSG, ia menekankan pentingnya kesigapan dan ketegasan pihak-pihak terkait dalam merespons berbagai isu yang dapat menjadi sentimen negatif, misalnya isu soal mundurnya Sri Mulyani yang bergulir sejak pekan lalu.

    Menurutnya, Sri Mulyani menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi arus keluar masuk modal asing di pasar. Pasalnya, kredibilitasnya di dunia keuangan sudah diakui dunia dan investor asing.

    (ara/ara)

  • Draf Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU TNI, Apa Saja?

    Draf Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU TNI, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Hal tersebut akibat adanya rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

    Meskipun telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, banyak pasal dalam RUU ini yang dinilai kontroversial dan menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

    Lalu, pada pasal berapa saja yang akhirnya menimbulkan polemik ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Pasal-pasal Kontroversial pada RUU TNI

    Pasal-pasal kontroversial dalam RUU TNI 2025 menyangkut empat rancangan yang memicu perdebatan konseptual dan praktis.

    1. Pasal 3 ayat (2)

    Pasal ini mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Meski terkesan teknis, kalangan aktivis menilai aspek perencanaan strategis berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil-militer.

    Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan TNI sepenuhnya di bawah kendali sipil melalui departemen pertahanan. Perubahan ini dikhawatirkan membuka ruang bagi TNI untuk merumuskan kebijakan pertahanan secara mandiri, mengurangi peran kementerian sebagai regulator.

    2. Pasal 7 ayat (2)

    Pasal 7 RUU TNI memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), mencakup tugas menangani masalah narkotika, penanggulangan ancaman siber, penyelesaian kasus WNI di luar negeri.

    Sebelumnya, tiga tugas ini secara konstitusional berada di bawah kepolisian dan kementerian. Penambahan tugas ini dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

    3. Pasal 47 ayat (2)

    Draf revisi menambah kuota jabatan sipil untuk TNI menjadi 16 institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kebijakan presiden dinilai membuka celah politisasi.

    Sebelumnya, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif terbatas pada 10 kementerian atau lembaga tertentu. Perubahan ini dinilai berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dan membuka peluang dominasi militer.

    4. Pasal 53 ayat (1)

    Usulan kenaikan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. RUU TNI juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan jika masih memenuhi persyaratan.

    Selain itu, dalam RUU TNI ini juga diusulkan peningkatan batas usia pensiun, yakni:

    Tamtama: 55 tahunBintara: 55 tahun.Letnan kolonel: 58 tahun.Kolonel: 58 tahun.Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.Perwira tinggi bintang Tiga: 62 tahun.Perwira bintang empat: Masa dinas keprajuritannya ditetapkan berdasarkan kebijakan presiden.

    Sebuah petisi terhadap penolakan RUU ini telah ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan koalisi masyarakat sipil.

    Meskipun menerima penolakan yang kuat, DPR bersama pemerintah tetap melanjutkan proses legislasi terhadap RUU TNI ini. Pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (20/3/2025).

  • Puan Ungkap Alasan PDIP Dukung RUU TNI, Meski Megawati Sempat Menolak

    Puan Ungkap Alasan PDIP Dukung RUU TNI, Meski Megawati Sempat Menolak

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani membeberkan alasan fraksi partainya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, meski sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Kala itu, Megawati menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Adapun, Puan berdalih saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran belum mengetahui bentuk amandemennya.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Selain itu, cucu Proklamator RI ini menitikberatkan bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI adalah untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya.

    Sebelumnya, beberapa bulan lalu Megawati mempertanyakan sikap DPR yang mengusulkan revisi UU tentang TNI dan Polri. Padahal, sudah ada Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

    “Ya enggak setujulah yang RUU TNI Polri itu. Itu TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI dan Polri. Lah, kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya,” kata dia saat Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2025).

    Megawati melihat bila disetarakan, Polri juga jadi memiliki pesawat karena TNI AU memiliki itu. Akan tetapi, dia juga mengaku ada yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua RUU itu hanya berbicara soal usia pensiun.

    “Saya kalau ngomong mungkin cerewet, tapi semuanya itu ada kebenarannya, saya gak ngomong sembarangan, apalagi masalah hukum,” pungkasnya.

  • Komisi XIII DPR: Usulan Prabowo soal penjara di pulau bisa jadi solusi

    Komisi XIII DPR: Usulan Prabowo soal penjara di pulau bisa jadi solusi

    Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai usulan Presiden Prabowo Subianto soal membangun penjara di pulau terpencil agar dapat membuat koruptor jera, bisa menjadi solusi untuk merevitalisasi kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) yang ada saat ini.

    Willy Aditya menyebutkan keberadaan 525 lokasi lapas dan rutan di 33 kanwil pemasyarakatan terjadi overkapasitas jumlah narapidana di atas 100 persen. Maka, ujaran Presiden perlu ditanggapi secara luas bukan hanya persoalan hukuman bagi narapidana koruptor, melainkan juga dalam kerangka perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan.

    “Artinya kita memang butuh metode menguranginya. Boleh jadi dari 17.000 pulau yang ada di wilayah kita itu memang dapat menjadi solusi,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Wakil rakyat yang berada di komisi bidang hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme ini mengemukakan bahwa ide Presiden itu sebagai upaya mengelola lembaga pemasyarakatan agar lebih manusiawi, termasuk bagi koruptor dan warga binaan lainnya.

    Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.

    Sementara itu, untuk tangani narapidana di wilayah Pulau Jawa, lanjut dia, pembangunan lapas baru bisa diadakan di Lampung atau Nusa Tenggara Barat.

    Ia mengutarakan bahwa prinsip pemasyarakatan untuk menangani perilaku narapidana atau koruptor merupakan hal penting agar mereka bisa kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.

    Menurut dia, mengucilkan para narapidana ke pulau terpencil hanya akan membatasi kebebasan tubuh fisik, tetapi harus diiringi dengan upaya mencegah kerentanan kemanusiaan.

    “Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apa pun kasusnya, sangat penting sehingga mereka siap kembali ke tengah masyarakat saat hukumannya telah selesai dijalani,” katanya.

    Willy lantas mengingatkan, “Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.”

    Untuk itu, dia meminta kementerian teknis untuk segera melakukan kajian komprehensif untuk menindaklanjuti usulan Presiden.

    “Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden, semestinya kementerian teknis juga bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar
    Dave Laksono
    mengatakan, pro dan kontra dalam Revisi UU (RUU) TNI adalah hal yang lumrah, tetapi tidak menghalangi pengesahan
    RUU TNI
    menjadi undang-undang.
    Dave beralasan, kekahawatiran publik mengenai kembali hidupnya
    dwifungsi ABRI
    lewat
    revisi UU TNI
    sudah terbantahkan.
    “Kalau polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan
    supremasi sipil
    itu tidak ada,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Politikus Partai Golkar mengakui, jabatan sipil yang bisa dijabat TNI memang diperluas melalui RUU TNI.
    Namun, dia mengingatkan, saat ini pun TNI sudah menduduki jabatan-jabatan sipil yang sejak lama mereka jabat, mulai dari Badan Sandi dan Siber Negara, Badan Keamanan Laut, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata Dave.
    Menurut rencana, RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) besok.
    Seluruh fraksi di Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator: Penembakan di Lampung jadi PR pimpinan TNI disiplinkan anggota

    Legislator: Penembakan di Lampung jadi PR pimpinan TNI disiplinkan anggota

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang diduga melibatkan prajurit TNI, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pimpinan TNI untuk mendisiplinkan anggotanya.

    “Ini menjadi PR untuk pimpinan TNI agar menertibkan anggota-anggotanya supaya disiplin dalam mematuhi hukum dan tidak bertindak anarkis kepada sesama anak bangsa,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Ia berharap TNI melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan pembinaan bagi setiap prajurit karena kepercayaan publik kepada institusi TNI akan tergerus apabila persoalan seperti itu terus terjadi.

    Menurut ia, pelaku penembakan harus mendapatkan hukuman maksimal, terlebih peristiwa penembakan oleh oknum anggota TNI bukan kali pertama terjadi.

    “Pelaku sebagai aparat yang melakukan pelanggaran kriminal wajib mendapat hukuman setimpal karena selain telah menghilangkan nyawa tiga orang penegak hukum, oknum tersebut juga memfasilitasi aktivitas perjudian,” ujarnya.

    Di sisi lain, Sukamta mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang sepakat untuk melakukan investigasi tuntas kasus tersebut.

    Ia mengajak seluruh prajurit TNI untuk setia kepada sapta marga dan delapan wajib TNI, baik dalam pekerjaan profesional maupun sikap sehari-hari.

    “TNI ini menjadi harapan bangsa Indonesia. Jangan sampai rapuh gara-gara ketidakdisiplinan yang mengkhianati sumpah prajurit,” tuturnya.

    Terakhir, Sukamta menyampaikan dukacita atas gugurnya tiga personel Polri dalam peristiwa penembakan tersebut.

    “Kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama dan semoga tidak kembali terulang pada masa yang akan datang,” katanya.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto akan mengawal investigasi kasus yang penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, yang diduga melibatkan dua prajurit TNI, di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Peristiwa tersebut bermula dari upaya pembubaran kegiatan sabung ayam di wilayah Way Kanan pada Senin (17/3). Saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota polisi, yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.

    Insiden penembakan itu diduga dilakukan oknum prajurit TNI yang membekingi tempat sabung ayam tersebut.

    Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Infanteri Eko Syah Putra Siregar memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penembakan polisi dalam penggerebekan tempat sabung ayam di Kecamatan, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU TNI Tinggal Selangkah Lagi, Sinyal ‘Oposisi’ di DPR Mati Suri?

    RUU TNI Tinggal Selangkah Lagi, Sinyal ‘Oposisi’ di DPR Mati Suri?

    RUU TNI Tinggal Selangkah Lagi, Sinyal ‘Oposisi’ di DPR Mati Suri?

    1 jam yang lalu

  • Soal RUU TNI, DPR Sebut Prajurit Aktif di BUMN Harus Mundur

    Soal RUU TNI, DPR Sebut Prajurit Aktif di BUMN Harus Mundur

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono membantah anggapan Revisi Undang-undang (RUU) TNI akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI. Ia menjamin tidak akan ada penempatan prajurit TNI aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Saya rasa tidak ya, itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN,” kaya Budi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Ia mengklaim pembahasan RUU TNI dilakukan DPR dan pemerintah mengedepankan supremasi sipil dan semangat reformasi. Budi meminta pasar tak perlu khawatir akan ada prajurit aktif TNI menjadi direksi BUMN.

    “Jadi tidak perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, BUMN harus dikelola secara profesional. Ketua Harian Gerindra itu menyebut dividen yang dihasilkan BUMN harus dijaga dengan baik.

    Hal ini ia ungkap usai menerima sejumlah aspirasi dari koalisi masyarakat sipil. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait hal tersebut.

    “BUMN ini kan harus dikelola secara profesional. Apalagi kita harus menjaga dividen yang selama ini sudah baik agar tetap menjadi peningkatan,” kata Dasco dikutip dari detikNews, Selasa (18/3/2025).

    (ara/ara)