Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pimpinan Komisi I DPR temui Presiden Prabowo jelang pengesahan RUU TNI

    Pimpinan Komisi I DPR temui Presiden Prabowo jelang pengesahan RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI melalui rapat paripurna.

    Saat ditanya lebih lanjut, Utut yang hendak keluar melalui pintu halaman Istana Kepresidenan mengakui RUU TNI menjadi salah satu pembahasan dengan Presiden Prabowo.

    “Iya (bahas RUU TNI), tetapi bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari…,” kata Utut saat ditanya oleh sejumlah awak media usai bertemu Presiden Prabowo.

    Utut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Ia mengatakan bahwa Presiden tidak menemui adanya masalah dalam revisi UU TNI. “Kan semuanya enggak ada masalah,” katanya.

    Ketika diminta untuk merinci pembahasan tersebut dengan Presiden, Utut menegaskan bahwa tidak ada jumpa pers yang dilakukan pada hari ini.

    “Tidak ada jumpa pers. Jadi, nunggu besoklah ya. Soalnya kalau saya udah ngomong begitu kan enggak enaklah ya,” tambahnya.

    Utut juga membantah bahwa dirinya menghindar dari awak media untuk diwawancarai lebih lanjut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

    Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3) untuk disahkan.

    RUU TNI disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua Panitia Kerja alias Panja RUU TNI sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto ke Istana Merdeka pada Rabu (19/3/2025).

    Utut tampak mengenakan batik berwarna oranye. Dia tiba di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Setelah menghabiskan waktu hingga 1,5 jam dan ditanyakan oleh wartawan terkait dengan agenda pertemuan tersebut dia bungkam.

    Utut irit bicara meski awak media terus mencecarnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dia juga tidak mau membocorkan isi pembicaranya dengan Prabowo.

    “Temen-temen, tidak ada jumpa pers. Jadi nunggu besok lah ya,” ujar Utut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).

    Saat ditanya apakah Prabowo menyetujui RUU TNI, Utut hanya menjawab singkat, “Kan semuanya enggak ada masalah.”

    Kendati demikian, Utut mengisyaratkan bahwa pertemuan dengan Prabowo tidak hanya membahas RUU TNI. “Iya, tapi bukan hanya itu. Beliau [Prabowo] bercerita konsep dari bahasan lain” kata Utut sebelum menghentikan keterangannya.  

    Ketika didesak lebih lanjut mengenai isi pertemuan, Utut tetap menahan diri. “Oke ya? Wis wis. Soalnya kami tadi janji gak jumpa pers,” katanya.

    Utut juga tidak menjelaskan secara rinci apakah RUU TNI harus mendapat persetujuan presiden sebelum disahkan. “Enggak juga. Ini beliau bercerita. Bukannya menghindar ini, bukan ,bukan. Karena tadi sama mas Pras [Mensesneg Prasetyo Hadi] tadi mau di kesana tadi kami semua udah sepakat besok saja,”  tuturnya

    Saat ditanya apakah ada arahan dari presiden terkait pembahasan tersebut, Utut hanya menutup pembicaraan dengan, “Ya sudah lah. Enggak ada yang diarahin kan?” pungkas Utut.

    Besok Paripurna 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyikapi soal ajakan dari aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat untuk turun ke jalan pada Kamis (20/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut demonstrasi itu merupakan hak masyarakat yang juga merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia.

    “Demonstrasi demo ya itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025).

    Legislator Golkar ini turut menerangkan demonstrasi itu merupakan sarana masyarakat untuk menyatakan pandangannya, tetapi dilakukannya tetap harus dalam aturan yang ada.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, demonstrasi itu dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

  • IHSG Terjun Bebas, Saidiman Ahmad: Apa Iya Orang Mau Tanam Modal di Negara yang Aturannya Bisa Diakal-akali?

    IHSG Terjun Bebas, Saidiman Ahmad: Apa Iya Orang Mau Tanam Modal di Negara yang Aturannya Bisa Diakal-akali?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan saat ini mendapatkan sorotan tajam.

    Hal ini menyusul upaya dari DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) TNI.

    Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan atau Polkam Budi Gunawan mengatakan saat ini Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

    Lanjut, Ia mengatakan perubahan tersebut berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK)

    “Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Setneg itu sejajar, tapi yang sekarang dalam SOTK yang baru, kedudukan Seskab itu berada di bawah Sekretaris Militer Presiden,” ujar Budi Gunawan, belum lama ini.

    Karena alasan inilah, jabatan Teddy tidak melanggar aturan sebab Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres.

    Terkait hal ini, Pengamat politik Saidiman Ahmad memberikan kritikan tajam melalui cuitan di akub media sosial X pribadinya.

    Ia menyebut akal-akalan seperti inilah yang bisa membuat rakyat menjadi tidak percaya ke Pemerintah.

    “Akal-akalan semacam ini membuat kepercayaan pada pemerintah runtuh,” tulisnya dikutip Rabu (19/3/2025).

    Lanjut, ia menyinggung terkait penanaman modal di Indonesia yang anjlok karena aturannya bisa diakal-akali.

    “Apa iya orang mau tanam modal di negara yang aturannya bisa diakal-akali, seolah-olah rakyat sedemikian bodohnya?,” tuturnya.

    Diketahui, Pasal 2 Perpres 139/2024 Tentang Penataan Fungsi Kementerian Negara, ditandantangani Presiden 21 oktober 2024 menyebutkan: membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres 55/2020. Pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara.

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI tersebut dapat memuat sejumlah pasal yang bermasalah. 

    “Hal ini pada gilirannya justru akan membahayakan masa depan demokrasi, dan mengkhianati amanat rakyat,” tulisanya di postingan tersebut. 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

    Sekadar informasi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025). 

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna dari kesekretariatan DPR. 

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

  • DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo

    DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo

    DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IV DPR RI bakal memanggil Kementerian Kehutanan terkait temuan
    ladang ganja
    seluas 6.000 meter persegi di kawasan
    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
    (TNBTS), Jawa Timur. 
    “Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
    Johan mengaku terkejut dengan isu temuan ladang ganja itu.
    Pasalnya, TNBTS adalah kawasan konservasi yang seharusnya di bawah kendali dan pengawasan ketat pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
    “Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tapi juga buat segenap Komisi IV. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah taman nasional, yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan,” kata dia.
    Johan mengatakan, pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI pun berencana memanggil jajaran Kemenhut untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait temuan ladang ganja itu.
    Di samping itu, lanjut Johan, Komisi IV juga ingin memastikan apakah temuan ladang ganja juga terjadi atau tidak di taman-taman nasional lain di Tanah Air.
    “Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.
    Luasnya disinyalir mencapai 6.000 meter persegi.
    Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
    Merespons kabar tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.
    “Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya,” kata Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
    Menurut Raja Juli, ladang ganja yang ditemukan di TNBTS bukanlah milik Taman Nasional.
    Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan, ladang ganja yang ada di TNBTS ditemukan pada September 2024 lalu.
    Pada saat itu, katanya, memang terdapat kasus penyelidikan temuan ganja di kawasan TNBTS dan penetapan tersangka oleh Polri.
    “Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena ladang ganja biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan,” kata Satyawan.
    Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
    “Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” ungkap Satyawan.
    Setelahnya, tim gabungan membersihkan dan mencabut pohon ganja sebagai barang bukti.
    Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.
    “Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan.
    Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.
    “Saat ini sudah dipastikan tidak ada lagi tanaman itu (ganja),” kata Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya `dwifungsi` di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi.

    Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

    “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

    Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).

    Sumber : Antara

  • IPHI Dukung Pembentukan Komite Tetap Haji di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji – Halaman all

    IPHI Dukung Pembentukan Komite Tetap Haji di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendukung revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. 

    IPHI menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain melalui keterangan tertulis, Rabu, (19/3/2025).

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. 

    Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.

    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. 

    Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori. 

    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 

    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.

  • RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

    Lebih jauh, Politikus Golkar ini menyebut polemik pro kontra soal revisi UU TNI merupakan suatu hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI menurut Dave itu sudah terbantahkan, tidak ada pemberangusan supremasi sipil.

    “Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” pungkasnya.

  • Musda Golkar Sulsel: Taufan Pawe Nyatakan Siap Maju Lagi

    Musda Golkar Sulsel: Taufan Pawe Nyatakan Siap Maju Lagi

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua DPD I Golkar Sulsel, HM Taufan Pawe (TP) akhirnya mengambil sikap pada musyawarah daerah (Musda) 2025. Ia menyatakan siap kembali maju untuk memimpin Beringin di Sulsel.

    TP mengaku tetap menunggu arahan dari DPP di Musda Golkar Sulsel. Namun jika ia diberi lampu hijau untuk maju, anggota DPR RI ini menyatakan kesiapannya untuk bertarung.

    “Saya lihat dulu sesuai kebutuhan partai. Kalau Partai Golkar masih membutuhkan saya, mengapa tidak? Tapi saya sebagai kader sangat siap,” kata TP, Selasa (18/3/2025) malam.

    Hanya saja, TP masih merahasiakan komunikasinya dengan pemilik suara, terutama DPD II Golkar kabupaten/kota. Ia ingin semuanya berjalan normal.

    “Biarlah Musda berjalan normal. Kita menunggu petunjuk dari DPP, kalau sudah dikatakan laksanakan musda, (maka) kami siap setiap saat,” ujarnya.

    Eks Wali Kota Parepare dua periode ini mengaku masih menunggu jadwal pasti pelaksanaan Musda. TP bilang, DPD I Golkar Sulsel masih menunggu petunjuk dari DPP.

    “Kita menunggu petunjuk dari DPP. Kalau sudah dikatakan laksanakan, kami siap setiap saat,” jelas anggota Komisi II DPR RI ini.