Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Wamen Dony Oskaria Sebut Semua BUMN Bakal Masuk Danantara Akhir Maret – Page 3

    Wamen Dony Oskaria Sebut Semua BUMN Bakal Masuk Danantara Akhir Maret – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan masuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada akhir Maret 2025.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (20/3/2025).

    “Insyaallah mudah-mudahan, tentu sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sudah kami lakukan inbreng. Semua BUMN inbreng sekaligus,” ujar Dony ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu pekan ini.

    Ia menyampaikan hal itu setelah melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI ihwal tahap lanjutan dari pembentukan Danantara. Lingkup tugas dari Komisi VI DPR RI adalah bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN. Rapat itu dilakukan tertutup selama hampir 3 jam.

    BUMN yang asetnya akan dikelola oleh Danantara pun merupakan BUMN berstatus PT, bukan Perusahaan Umum (Perum). Pemerintah masih melakukan kajian terkait nasib BUMN yang berstatus perum.

    Kemudian tahapan berikutnya dari pembentukan Danantara adalah melakukan inbreng perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam sovereign wealth fund tersebut. Inbreng BUMN adalah penyertaan atau penyetoran aset BUMN ke dalam suatu perusahaan, dalam hal ini Danantara, sebagai bagian dari modal.

    Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) yang baru diluncurkan, akan mengelola aset BUMN melalui dua holding, yaitu holding investasi dan holding operasional, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing global. Kedua holding tersebut nantinya akan berbentuk PT.

    “Iya (akan berbentuk PT). Baik investasi maupun operasional,” ujar Dony.

    Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro membenarkan semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Maret 2025.

    Danantara akan mengelola aset hingga lebih dari USD 900 miliar, dengan proyeksi dana awal mencapai USD 20 miliar. Danantara akan memegang dua holding, yakni operasional yang dipimpin oleh Dony Oskaria yang juga Wakil Menteri BUMN atau Wamen BUMN, serta bidang investasi yang dipimpin oleh Pandu Sjahrir.

    Adapun Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, untuk langkah awal pemerintah baru memasukkan tujuh perusahaan pelat merah ke Danantara, yakni Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

     

  • Menkum Jamin Tak Ada Dwifungsi TNI dalam RUU

    Menkum Jamin Tak Ada Dwifungsi TNI dalam RUU

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak terjadi.

    “Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi,” kata Supratman dilansir ANTARA, Rabu, 19 Maret.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR bersama Pemerintah guna melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU TNI.

    Menkum mengatakan kekhawatiran dihidupkannya kembali dwifungsi TNI melalui RUU TNI sebagaimana yang ia dapati ketika melakukan audiensi dengan para mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi terkait revisi UU TNI di gerbang Pancasila, sisi belakang gedung DPR, Jakarta, sesaat sebelum dirinya menghadiri rapat.

    “Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat,” katanya.

    Karena itu, Supratman berharap dapat melakukan dialog lebih jauh lagi dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.

    “Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi,” tuturnya.

    Sebaliknya, Menkum menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    “Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil,” katanya.

    Menkum menegaskan prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun,” paparnya.

    Sebelumnya Menkum mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.

    Dia mengatakan dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman.

    Pada Selasa (18/3), Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR.

    Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

  • Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Jakarta, Beritasatu.com – Lahan milik almarhum Mat Solar yang terdampak proyek tol Cinere-Serpong hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Isu ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa dana ganti rugi bisa dicairkan jika sengketa lahan sudah selesai.

    “Kalau sengketa masih berjalan, tentu pembayaran belum bisa dilakukan. Biasanya, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), baru bisa dicairkan kepada ahli waris,” kata Nusron saat ditemui Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (19/03/2025).

    Ia menjelaskan bahwa proyek tol tidak bisa menunggu penyelesaian konflik lahan dalam jangka waktu lama. Jika ada lahan yang masih dalam sengketa atau belum mencapai kesepakatan harga dengan pemiliknya, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan dengan menempatkan dana ganti rugi di pengadilan.

    Prosesi pemakaman Nasrullah atau lebih dikenal dengan sapaan Mat Solar, di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, pada Selasa (18/3/2025) – (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

    “Tidak mungkin proyek tol berhenti bertahun-tahun hanya karena sengketa lahan. Pemerintah menggunakan skema konsinyasi agar proyek tetap berjalan,” tegas Nusron.

    Ia menambahkan, ada dua alasan utama mengapa konsinyasi diterapkan dalam pembebasan lahan, yaitu adanya sengketa atau ketidaksepakatan harga antara pemilik lahan dan pemerintah. Menurutnya, spekulan lahan sering kali memperkeruh situasi dengan mengajukan harga lebih tinggi dari nilai appraisal.

    “Pemerintah mengacu pada harga appraisal, sementara pemilik lahan bisa saja meminta harga lebih tinggi. Jika tidak ada titik temu, dana ganti rugi disimpan di pengadilan sesuai aturan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah,” jelasnya.

    Lahan Mat Solar yang hingga kini belum dibayarkan sempat menjadi sorotan sebelum kepergiannya pada Selasa (18/3/2025). Rieke Diah Pitaloka, rekan Mat Solar dalam sitkom Bajaj Bajuri sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, turut memperjuangkan hak atas lahan tersebut dalam rapat dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

    Dalam rapat itu, Rieke menyinggung persoalan ganti rugi yang belum tuntas meski hampir enam tahun berlalu. Ia mendesak pemerintah dan Jasa Marga segera menuntaskan pembayaran kepada pihak yang berhak.

    Dengan kondisi ini, lahan Mat Solar yang belum dibayarkan semakin menjadi perhatian, terutama bagi ahli waris yang kini harus berjuang mendapatkan hak mereka.

  • Menkum tegaskan kekhawatiran dwifungsi dalam RUU TNI tidak terjadi

    Menkum tegaskan kekhawatiran dwifungsi dalam RUU TNI tidak terjadi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Menkum tegaskan kekhawatiran dwifungsi dalam RUU TNI tidak terjadi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak terjadi.

    “Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah guna melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU TNI.

    Menkum mengatakan kekhawatiran dihidupkannya kembali dwifungsi TNI melalui RUU TNI sebagaimana yang ia dapati ketika melakukan audiensi dengan para mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi terkait revisi UU TNI di Gerbang Pancasila, sisi belakang Kompleks Parlemen, Jakarta, sesaat sebelum dirinya menghadiri rapat.

    “Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia berharap dapat melakukan dialog lebih jauh lagi dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.

    “Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi,” tuturnya.

    Sebaliknya, dia menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    “Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil,” katanya.

    Dia menegaskan prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun,” paparnya.

    Sebelumnya, Selasa (18/3), Menkum mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.

    Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta

    Pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Sumber : Antara

  • Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    loading…

    DPR menyebut eksekusi putusan MA yang mengabulkan PK PT Antam Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Foto/SindoNews.

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam), Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said. Putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).

    Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset crazy rich asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. “Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti,” ucapnya.

    Muzakkir juga menegaskan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam. Menurut Muzakkir, putusan PK kedua sah dan harus langsung dijalankan.

    “Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam Tbk. dalam kasus melawan Budi Said.

    Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan crazy rich asal Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

    “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.

  • Legislator Harap Danantara Bisa Tingkatkan BUMN yang Kondisinya Kurang Baik

    Legislator Harap Danantara Bisa Tingkatkan BUMN yang Kondisinya Kurang Baik

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengungkap fakta setengah perusahaan BUMN dalam keadaan kurang baik. Dia menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa jadi solusi kondisi tersebut.

    “Kita semua sudah mengetahui bahwa setengah BUMN kondisinya bagus, namun setengahnya (BUMN) juga dalam keadaan yang kurang baik. Dengan Danantara muncul keinginan meningkatkan kapasitas semua BUMN,” kata Herman dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Herman menuturkan selama ini BUMN kerap beralasan mengalami kesulitan investasi akibat kekurangan pendanaan, bergantung kepada penyertaan modal negara, maupun lainnya. Karena itu, dia yakin keberadaan Danantara bisa jadi solusi.

    “Melalui pengelolaan semua aset BUMN di BPI Danantara akan lebih profesional. Kemudian (saling) punya hubungan yang erat sebab bagaimanapun dividen didapat dari setiap hasil usaha BUMN kembali pada Danantara,” ucap Herman.

    Selain itu, Herman berharap BPI Danantara dapat membentuk seluruh BUMN berkinerja baik dan memiliki daya saing ke depanya.

    “Harapannya dengan (semua BUMN) di bawah pengelolaan BPI Danantara, maka makin dapat meningkatkan kemampuan dan performanya jadi lebih bagus,” papar Herman.

    Dijadwalkan paling lambat seluruh BUMN, termasuk yang selama ini kurang memberikan keuntungan strategis, sudah masuk ke BPI Danantara pada akhir Maret 2025.

    Proses pengalihan kepemilikan saham dari Kementerian BUMN ke BPI Danantara pun saat ini sedang dilakukan pemerintah.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR Minta 2 Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana

    DPR Minta 2 Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua oknum polisi yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Total pungutan dua oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. 

    Menurut Sahroni, aksi kedua oknum polisi tersebut telah merusak citra institusi Polri dan harus ditindak tegas.

    “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Sahroni juga meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. Dia menduga, pelaku pemerasan lebih dari dua orang.

    “Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” tandas Sahroni.

    Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja. Menurut Sahroni, ini merupakan kesempatan melakukan bersih-bersih Polri.

    “Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota polisi Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pungli pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

    Polisi pelaku pungli dan pemerasan berinisial Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungli mencapai Rp 4,7 miliar. 

  • 4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.

    Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan Tap MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

    “Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

    Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.

    Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.

    “Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.

    Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:

    Melakukan evaluasi implementasi uu 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan. Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI.

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara Sandi Negara Lemhannas DPN SAR Nasional Narkotika Nasional Kelautan dan Perikanan BNPB BNPT Keamanan Laut Kejaksaan Agung Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota Parlemen AS Menuntut Embargo Senjata Israel dan Setop Dukungan Terhadap Israel – Halaman all

    Anggota Parlemen AS Menuntut Embargo Senjata Israel dan Setop Dukungan Terhadap Israel – Halaman all

    Anggota Parlemen AS Menuntut Embargo Senjata dan Mengakhiri Dukungan Terhadap Israel

    TRIBUNNEWS.COM- Anggota DPR AS Rashida Tlaib, Ilhan Omar dan Summer Lee menuntut embargo senjata pada hari Selasa dan diakhirinya dukungan AS terhadap Israel menyusul dimulainya kembali serangan udara di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 404 korban.

    Para anggota parlemen mengutuk dimulainya kembali kekerasan, yang menghancurkan gencatan senjata yang telah berlaku sejak 19 Januari.

    “Rezim apartheid Israel telah melanjutkan genosidanya, melancarkan serangan udara di seluruh Gaza dan menewaskan ratusan warga Palestina,” tulis Tlaib di X. Ia mengatakan Israel tidak akan pernah berhenti sampai ada sanksi dan embargo senjata.

    Omar menyuarakan sentimen serupa.

    “Netanyahu telah menghancurkan perjanjian gencatan senjata, membunuh ratusan orang di Gaza tanpa pandang bulu … Embargo senjata SEKARANG,” katanya.

    Lee menyoroti krisis kemanusiaan, dengan menyatakan bahwa “Israel secara konsisten melanggar gencatan senjata dan memutus semua bantuan ke Gaza … Genosida yang didukung AS ini harus diakhiri.”

    Permintaan itu muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap dukungan AS terhadap kampanye militer Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 48.500 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak Oktober 2023.

    Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang, sementara Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional.

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

  • RUU TNI Sudah Masuk Putusan Tingkat 1, Pemerintah dan DPR Mendadak Ubah Frasa Penting

    RUU TNI Sudah Masuk Putusan Tingkat 1, Pemerintah dan DPR Mendadak Ubah Frasa Penting

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi I DPR bersama Pemerintah secara tiba-tiba kembali membahas revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sore hari ini di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta setelah antara kedanya sepakat pengambilan keputusan Tingkat 1.

    Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun paripurna tersebut direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan pembahasan yang hanya menyita waktu kurang lebih satu jam itu tidak merubah pasal satupun. 

    “(Penyempurnaan) frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara,” kata Supratman di DPR RI, Rabu 19 Maret 2025.

    Menurut Supratman, tidak jadi masalah jika pembahasan masih dilakukan meski diputuskan untuk dibawa ke rapat Paripurna. 

    “Enggak apa-apa, ini kan tetep juga sama, rapat kerja juga. Karena itu, itu hanya soal menyangkut tadi seperti diksi keamanan harusnya pertahanan,” katanya.

    Namun politikus Partai Gerindra itu enggan menyebut lebih jelas pada pasal bagian mana terjadi penyempurnaan frasa. 

    “Lupa saya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, di sore hari, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditahan dan dipaksa keluar dari mobilnya oleh mahasiswa Universitas Trisakti di pagar gerbang Pancasila pintu belakang gedung DPR/ DPD/ MPR RI.

    Pantauan Pikiran-rakyat.com di lokasi, politikus Partai Gerindra itu hendak masuk ke dalam gedung DPR melalui pintu tersebut, tetapi dicegat oleh mahasiswa. Dua ajudan Supratman sempat turun dari mobil menenangkan massa aksi.

    Namun, mereka tetap memaksa Supratman turun dari mobil. Mereka bahkan mencopot pelat mobil yang ditumpangi politikus Partai Gerindra tersebut, hingga menggebrak mobil patwal polisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News