Kementrian Lembaga: DPR RI

  • RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    loading…

    Prajurit TNI berparade atau defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.

    Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    “Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

    Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

    Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Dewan Pertahanan Nasional
    3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Siber dan/ atau Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Search and Rescue (SAR) Nasional
    8. Narkotika Nasional
    9. Pengelola Perbatasan
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. Penanggulangan Bencana
    12. Penanggulangan Terorisme
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan RI
    15. Mahkamah Agung.

    Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.

  • Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
    Pengesahan ini tetap dilakukan oleh DPR RI, walaupun proses pembahasannya menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai pihak.
    Pasalnya, proses pembahasan
    RUU TNI
    ini dianggap terburu-buru dan minim partisipasi masyarakat.
    Selain itu, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer yang masih menjadi sorotan utama.
    Meski baru menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir,  wacana
    revisi UU TNI
    pertama kali bergulir pada DPR periode 2019-2024.
    Kala itu, Komisi I DPR mulai mengusulkan perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, termasuk perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
    Namun, pembahasan revisi UU TNI pada periode tersebut kerap tersendat akibat polemik yang muncul di tengah masyarakat.
    Sejumlah pihak khawatir perubahan aturan ini akan membuka peluang kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
    Selain itu, muncul pula wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI terlibat dalam bisnis.
    Usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di tengah banyaknya sorotan, DPR periode 2019-2024 akhirnya gagal menuntaskan revisi UU TNI hingga akhir masa jabatannya.
    Pembahasan pun dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
    Pada awal 2025, DPR kembali memasukkan RUU TNI ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
    Dalam rapat tersebut, Adies mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
    Pada awal Maret 2025, Komisi I DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari berbagai pihak.
    Salah satunya dengan mengundang Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 10 Maret 2025.
    Pembahasan kemudian berlanjut dengan rapat perdana bersama unsur pemerintah pada Rabu (13/3/2025).
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin, yang hadir dalam rapat itu, menargetkan revisi UU TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses anggota DPR.
    “Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ujar Sjafrie seusai rapat.
    Sehari setelahnya, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara turut hadir dalam rapat Komisi I DPR RI untuk memberikan pandangan mereka.
    Agus menegaskan bahwa meski ada revisi UU TNI, prinsip supremasi sipil tetap harus dijaga.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Namun, revisi UU TNI mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.
    Sejumlah elemen masyarakat menilai perubahan aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
    Di tengah penolakan tersebut, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan.
    Bahkan, mereka diam-diam menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari dalam format konsinyering.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sempat mendatangi lokasi rapat dan mendesak agar pembahasan dihentikan.
    Namun, desakan tersebut tidak mengubah sikap DPR dan pemerintah untuk melanjutkan revisi UU TNI.
    Pada Senin (17/3/2025), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) DPR mulai merumuskan draf RUU berdasarkan hasil pembahasan maraton pekan sebelumnya.
    Hasil kerja Timus/Timsin kemudian dilaporkan kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam rapat panitia kerja pada Selasa (18/3/2025).
    Setelah itu, DPR dan pemerintah tanpa jeda langsung menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I untuk menetapkan RUU TNI sebelum dibawa ke rapat paripurna.
    Saat membuka rapat pleno, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengeklaim bahwa seluruh tahapan revisi UU TNI telah dilalui dengan lengkap.
     
    “Mulai dari penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, kita sudah mengundang semua
    stakeholder
    , dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat Komisi I DPR, Selasa (18/3/2025).
    “Jadi, dilanjutkan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang sudah melaporkan hasilnya kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar dia.
    Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR pun menyatakan menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.
    Revisi UU TNI yang disahkan DPR membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain:
    1. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI
    – Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    – Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
    – Perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun.
    – Pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    – Pati bintang 4 bisa pensiun pada usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya dapat diperpanjang oleh Presiden RI sebanyak dua kali.
    2. Perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil
    – Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10.
    Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    3. Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
    – TNI kini diberi tugas tambahan dalam menanggulangi ancaman siber serta melakukan penyelamatan  WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Situasi di Gedung DPR Jelang Pengesahan RUU TNI, Massa Aksi Pasang Tenda

    Situasi di Gedung DPR Jelang Pengesahan RUU TNI, Massa Aksi Pasang Tenda

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa penolakan pengesahan amandemen  Undang-undang No.34/2004 tentang TNI pada hari ini, Kamis (20/3/2025).

    Namun demikian, situasi di Gedung DPR menjelang pengesahan revisi undang-undang atau RUU TNI di DPR masih kondusif.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 09.01 WIB di depan gedung DPR RI atau tepatnya arah Jalan Gatot Subroto masih terlihat sepi.

    Baik massa aksi maupun petugas keamanan masih belum nampak di lokasi yang akan menjadi lokasi bagi unjuk rasa terkait RUU TNI tersebut.

    Poster penolakan UU TNI./Annisa Nurul Amara Perbesar

    Menariknya, suasana justru tampak lebih “hidup” di titik demo yang berada di Gerbang Pancasila. Terlihat tiga tenda kecil di pasang di titik kedua aksi unjuk rasa itu.

    Di samping itu, awak media, sejumlah aksi massa hingga kepolisian nampak lebih banyak di area Gerbang Pancasila.

    “Kalau sesuai izin ada dua titik, di sini [di Jalan Gatsu] sama di belakang yang gerbang Pancasila itu,” ujar anggota kepolisian di lokasi, Kamis (13/3/2025).

    Adapun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya telah bakal menerjunkan 5.021 personel untuk mengawal aksi demonstrasi tersebut.

    Ribuan personel yang tergabung mulai kepolisian, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya bakal disebar di sejumlah titik di sekitar DPR RI.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

    Suasana di depan Gedung DPR./Anshary Madya SukmaPerbesar

    Perlu diketahui, demonstrasi itu dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

  • Hari ini DPR ambil keputusan soal RUU TNI di Rapat Paripurna

    Hari ini DPR ambil keputusan soal RUU TNI di Rapat Paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Hari Kamis ini, DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.

    Adapun agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bakal dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang rapat paripurna yang berada di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen.

    Selain itu, terdapat pula agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Kemudian, ada juga agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis.

    “Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).

    Adapun RUU tersebut sudah disetujui oleh Komisi I DPR pada Selasa (18/3) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan.

    Dalam RUU tersebut ada tiga poin perubahan yang sudah disepakati, yakni mengenai kedudukan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, perpanjangan usia kedinasan dari tamtama hingga perwira tinggi, hingga penambahan bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 bidang menjadi 14 bidang.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Pimpinan Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, di Istana Merdeka, Jakarta. 

    Mengutip Instagram resmi @prabowo, unggahan pertemuan itu telah diunggah sejak 13 jam yang lalu. Dalam unggahannya di foto pertama, terlihat Prabowo sedang bercengkrama dengan dengan Sufmi Dasco dan para petinggi komisi I DPR RI. 

    Sementara itu, pada foto kedua mereka semua berdiri dan berfoto bersama di Istana Merdeka. Prabowo diapit oleh Dasco dan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.

    “Menerima Wakil Ketua DPR Rl @sufmi_dasco beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto fraksi @pdiperjuangan, Dave Laksono fraksi @golkar.indonesia, Budisatrio Djiwandono fraksi @gerindra, Ahmad Heryawan fraksi @pk_sejahtera dan Anton Sukartono Suratto fraksi @pdemokrat di Istana Merdeka,” tulis unggahan itu dan dikutip Kamis (20/3/2025).

    Kendati demikian, tidak dijelaskan maksud dan tujuan pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka apa. Namun, bila menilik waktu pertemuan mereka, ini dilakukan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

    Adapun, berdasarkan dokumen undangan yang diterima Bisnis, DPR RI akan melangsungkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU TNI. Rapat Paripurna akan dimulai pukul 09:30 WIB di Ruang Rapat Pariurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna, sehingga disahkan menjadi UU.

  • Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan hingga masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah itu.

    Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Oknum pegawai Bank Bengkulu gunakan uang korupsi untuk judi daring

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online (daring). Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Polri tawari kakak polisi gugur di Lampung gabung lewat jalur rekpro

    Polri menawari kakak dari Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, polisi yang gugur saat bertugas membubarkan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, untuk bergabung dengan kepolisian lewat jalur rekrutmen proaktif (rekpro) bingara.

    Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta merupakan putra kedua dari dua bersaudara yang gugur dalam tugas pada Senin (17/3). Jenazah Ghalib dimakamkan di samping makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum Way Kandis, Bandarlampung. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam

    Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menginstruksikan agar masjid di sepanjang jalur mudik Lebaran buka 24 jam untuk melayani pemudik, utamanya bagi mereka yang mencari tempat peristirahatan sementara.

    Arahan ini sejalan dengan usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar masjid di sepanjang jalur mudik dijadikan posko atau rest area guna mengurangi kepadatan di rest area, SPBU, dan fasilitas umum lainnya. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa Penolak Revisi UU TNI di DPR, Pelat Dicopot

    Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa Penolak Revisi UU TNI di DPR, Pelat Dicopot

  • Jelang Pengesahan RUU TNI, Polri Kerahkan 5.021 Personel Gabungan Jaga Gedung DPR

    Jelang Pengesahan RUU TNI, Polri Kerahkan 5.021 Personel Gabungan Jaga Gedung DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri menerjunkan 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi jelang pengesahan RUU TNI saat sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

    Dia menambahkan bahwa ribuan personel itu juga nantinya akan disebar ke sejumlah titik untuk mengawal unjuk rasa tersebut. Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI.

    Di samping itu, Susatyo juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demonstrasi tersebut. Namun, penerapannya masih bersifat situasional.

    “Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” tambahnya.

    Kemudian, Susatyo meminta kepada seluruh personel agar bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Lebih jauh, personel yang terlibat pengamanan diminta agar tidak membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Di samping itu, Susatyo juga mengimbau kepada aksi massa agar tidak melakukan penyampaian pendapatnya dengan anarkis, merusak fasilitas umum hingga mengganggu pengguna jalan lain.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI,” pungkasnya.

  • Top 3 News: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Top 3 News: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus manipulasi takaran BBM kepada konsumen di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Itulah top 3 news hari ini.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

    Ditanya soal keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus manipulasi takaran BBM ini, Syaifuddin mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, baik dari saksi ahli, pengawas, hingga operator di SPBU itu.

    Sementara itu, Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas seusai bertemu pimpinan DPR mendatangi mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi. Mahasiswa melakukan demonstrasi sejak siang dan telah membubarkan diri.

    Adapun, dialog tersebut dilakukan di area gerbang Pancasila gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu sore 19 Maret 2025. Dalam dialog yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Andi Agtas duduk dikelilingi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU TNI yang sedang dalam proses pembahasan ini.

    Para mahasiswa mengatakan mereka menolak RUU TNI dan menegaskan amanat reformasi untuk memperkuat supremasi sipil. Supratman, yang berada di lokasi bersama anggota Komisi XIII DPR Vita Ervina, mengatakan akan menjembatani komunikasi antara mahasiswa dengan pemerintah dan pimpinan DPR.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 menggelar apel pasukan kesiapsiagaan di halaman Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025. Karopenmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memimpin upacara mewakili Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

    Trunoyudo menyampaikan, seluruh personel harus menjalankan tugas sesuai SOP yang telah ditentukan, serta memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pemudik lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 menurunkan sebanyak 43 personel.

    Truyudo menyebut, jumlah pemudik diperkirakan mencapai kurang lebih 146,47 juta orang atau sebesar 52 persen dari populasi masyarakat Indonesia. Kemudian, terdapat 126.736 objek yang menjadi fokus pengamanan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 19 Maret 2025:

    Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel salah satu SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut disegel lantaran ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan bahan bakar.

  • DPR Akan Sahkan RUU TNI Hari Ini – Page 3

    DPR Akan Sahkan RUU TNI Hari Ini – Page 3

    Menjelang pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat kerja secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.

    Diketahui, RUU TNI tersebut telah diketuk palu atau di tingkat I pada Selasa (18/3/2025) kemarin, dan rencananya akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, rapat tertutup tersebut hanya untuk memperbaiki frasa saja tanpa mengubah draf apapun.

    “Enggak ada, itu hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal aja, ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas Polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.

    Selain itu, rapat juga membahas detail soal aturan pensiun prajurit TNI, agar ada keseragaman usia pensiun antara PNS dan TNI.

    “Yang kedua menyangkut soal pensiun ya kan. Karena sekarang bukan hanya PNS saja yang sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun. Nah karena itu tidak adil kalau kemudian bagi perwira terutama perwira tinggi yang kita cetak dengan begitu luar biasa kemudian mereka harus pensiun di umur 58 tahun. Karena itu harus ada keseragaman soal itu,” jelas dia.

    Supratman juga mengklaim, rapat bersama Komisi I DPR digelar untuk memastikan revisi UU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI seperti yang ditakuti masyarakat termasuk mahasiswa.

    “Untuk memastikan apa yang menjadi tuntutan adek adek mahasiswa terkait dengan kekhawatiran akan terjadinya dwifungsi abri atau dwifungsi TNI itu sama sekali sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan. Karena semua yang dibahas didalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI,” pungkas Supratman.