RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
Puan Maharani
selaku pemimpin rapat.
“Setuju,” seru anggota DPR.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Sebelum
RUU TNI disahkan
, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
revisi UU TNI
,” kata Dasco.
Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/03/20/67db864b9f8e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional
-

Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI
Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.
“Terima kasih,” kata Puan.
Seperti dilansir CNN Indonesia, RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tolak UU TNI, Massa Bakar Ban di Depan Gedung DPR RI
Next Article
Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR
-

Supremasi Sipil Terjaga, Tidak Ada Dwifungsi TNI
PIKIRAN RAKYAT – Rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU. Di tengah dinamika politik dan aksi penolakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait proses dan jaminan supremasi sipil dalam RUU tersebut.
Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI adalah salah satu agenda utama rapat paripurna. Ia memahami dinamika politik dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” terangnya.
DPR telah melakukan upaya maksimal untuk berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” sambungnya.
Dasco juga menyebut jika pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, sudah diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPR dan koalisi masyarakat sipil telah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil.
Ia menjamin bahwa RUU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Pasal-pasal yang dibahas, juga tidak terdapat adanya peran dwifungsi TNI.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.
“Dan dari beberapa pasal yg dibahas, yg sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal2 itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dasco mengatakan jika draf RUU TNI telah dibagikan kepada LSM dan akan diunggah untuk akses publik.
Dasco memastikan bahwa draf yang akan disahkan adalah draf yang telah dibahas dan disepakati bersama. Setelah disahkan, RUU TNI akan langsung dapat diakses oleh publik.
“Ya, dan apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tutupnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Pasar Modal Terjungkal, Kebijakan Ekonomi Tidak Ramah Pasar
PIKIRAN RAKYAT – Pasar modal Indonesia mengalami tekanan signifikan dalam beberapa hari terakhir, yang ditandai dengan penurunan tajam harga saham. Prof. Didik J. Rachbini, Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Rektor Universitas Paramadina, menyebut bahwa faktor utama yang memicu gejolak tersebut adalah dinamika ekonomi politik.
“Pasar modal adalah alarm atau wake up call terhadap politik dan kebijakan pemerintah. Yang pertama dan terang benderang faktor saham yang terjungkal tidak lain adalah faktor politik. Yang harus dan wajib diingat oleh pemerintah, pemimpin dan pengambil keputusan lebih dari dua pertiga dari masalah ekonomi adalah politik, sebaliknya masalah terbesar dari politik adalah ekonomi.,” ujar Prof. Didik dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut dia, umumnya kehadiran pemerintah baru disambut positif oleh pasar karena pemilihan umum dianggap sebagai penyegaran kepemimpinan. Namun, jika proses demokrasi diwarnai tekanan, politik uang, dan penyimpangan politik yang memanipulasi rakyat sehingga tidak benar-benar nyata dukungan riilnya. Tapi politik seperti ini adalah yang maksimal dihasilkan oleh suatu sistem pemerintahan dan rakyatnya, yang kemudian diuji dalam perjalanan kepemimpinan dan pemerintahan baru.
Didik menyoroti ISHG yang terjungkal tidak lain karena faktor politik dimana pasar tidak sreg dan menolak politik ekonomi dan kebijakan yang dilakukan selama ini. Penolakan itu terlihat dari modal yang hengkang dari Indonesia atau memilih instrumen lain yang lebih aman dari pengaruh politik.
“Jangan anggap remeh politik TNI yang diolah dan dimasak oleh segelintir orang di dalam kekuasaan tidak ada hubungan dengan masalah ekonomi. Demokrasi yang dibangun kembali pada masa reformasi setelah jatuh selama 30 tahun dianggap bisa tergelincir dan menjadi trigger kejatuhan demokrasi ke dalam etatisme, militerisme, dwi fungsi dan hal-hal lain yang merusak masa depan demokrasi. Ekosistem demokrasi sudah rusak semasa Jokowi dengan harapan bernas lagi dengan kepemimpinan baru tidak bisa dilihat kembali masa depannya. Faktor ketidakstabilan ini menjadi trigger pasar menolak dan modal pergi ke tempat lain,” katanya.
IHSG tercatat turun lebih dari 11% dalam tiga bulan terakhir, dari 7.163 menjadi 6.146 saat ini. Salah satu penyebab utama yang disoroti adalah kebijakan ekonomi yang dinilai tidak terencana dengan baik, seperti pembentukan Danantara yang disahkan DPR dalam waktu singkat.
Dikatakan, ide pembentukan Danantara bagus, bisa menjadi Temasek versi Indonesia. Tetapi jika kebijakan dieksekusi secara terburu-buru dan tanpa transparansi, dampaknya justru negatif. Terbukti, setelah Danantara diresmikan pada 24 Februari 2025, investor asing langsung menarik Rp 24 triliun, termasuk Rp 3,47 triliun dalam sehari.
“Apakah proses kebijakan kolektif pemerintah, DPR, kabinet seperti ini tidak diperhatikan? Kesalahan ini harus diperbaiki dengan datang ke pasar, bersahabat dengan pasar dan tidak lagi merasa kebijakan yang diluncurkan mendadak lalu akan diterima pasar,” ungkap Didik.
Dia mengingatkan, kebijakan fiskal pemerintah juga memengaruhi kepercayaan pasar. Defisit anggaran yang melebar, penerimaan pajak yang seret, serta pengelolaan APBN yang tidak transparan semakin memperburuk kondisi. Menurutnya, jika pemerintah terus mengabaikan sinyal dari pasar, maka kepercayaan investor akan semakin merosot.
Didik menegaskan, pemerintah perlu segera memperbaiki kebijakan ekonomi dan membangun hubungan yang lebih baik dengan pasar.
“Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka ramah terhadap pasar, tidak membuat kebijakan secara mendadak, dan lebih transparan dalam mengambil keputusan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pasar akan memberikan ‘vote of no confidence’ terhadap pemerintah,” ujarnya.
Kondisi fiskal Indonesia memburuk akibat kebijakan agresif yang kurang berbasis fakta, defisit anggaran melebar, dan penerimaan pajak seret. Kebijakan APBN diwarnai pola komando, bukan proses transparan, sehingga pasar kehilangan kepercayaan.
“Ketidakpercayaan terhadap APBN adalah juga penyebab dari ketidakpercayaan pasar terhadap kebijakan pemerintah. Masalah utang yang dikritik publik selalu mendapat reaksi yang “denials” dan meremehkan masukan-masukan teknokratis dari ekonomi, ahli dan pengamat. Defisit penerimaan APBN yang diumumkan terlambat juga memperjelas bahwa pengelolaan APBN tidak prudent.” Imbuhnya.
Sumber masalahnya sangat jelas dan terang benderang, tinggal pemerintah apakah akan membuka diri untuk perbaikan.
“Jika tidak dampaknya jelas, kepercayaan pasar akan terus merosot, investor terganggu untuk investasi di Indonesia. Investor, baik asing maupun domestik, akan bersifat menunggu dan tidak akan investasi dulu, yang berarti investasi akan sementara atau berlanjut stagnan. Modal yang ada bisa keluar dan menggerus likuiditas, yang pada gilirannya akan menekan rupiah menekan nilai tukar rupiah,” jelasnya.
“Sektor riil, terutama sektor industri untuk program hilirisasi sudah pasti akan mengkerut untuk mendapatkan dana. Akan terjadi keterbatasan akses pendanaan. Emiten yang berencana menggalang dana melalui pasar modal (IPO, rights issue) kemungkinan menunda aksi korporasi karena valuasi yang melemah. Sektor riil tidak akan mendapat kucuran dana yang cukup. Apakah bisa mencapai pertumbuhan 8 persen seperti janji kampanye? Lupakan dulu mimpi ini, pemerintah perlu bergandengan dan berbaik kebijakan dengan pasar,” pungkasnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak Amandemen UU TNI
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons aksi penolakan pengesahan RUU TNI oleh sekelompok elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.
Dasco menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika politik sehingga sah-sah saja bila ada sebagian kelompok yang masih belum bisa menerima RUU TNI.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dasco melanjutkan, meski masih mendapat penolakan, DPR mengklaim telah berkomunikasi secara intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang berkepentingan dengan RUU TNI.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” urai Ketua Harian Gerindra tersebut.
Dasco menyebut pada dialog terakhir pihaknya dengan koalisi masyarakat sipil sudah sama-sama sepakat bahwa dalam RUU TNI ini tetap mengedepankan supremasi sipil.
“Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” pungkasnya.
-

Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo RUU TNI
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.
“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI, pihaknya melibatkan 5.021 personel gabungan.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.
“Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.
Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional. Susatyo menyebyut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
“Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI,” kata dia.
Susatyo menyebutkan personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

Jelang Pengesahan RUU TNI, Pasukan Brimob Mulai Berjaga di Gedung DPR
Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi UU, DPR RI terlihat memperketat pengamanan di kompleks gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis sekitar pukul 09:00 WIB di dekat pintu masuk khusus pejalan kaki, setidaknya sudah terlihat tiga kendaraan dari Korps Brimob. Ketiga kendaraan itu terparkir rapi bersebelahan dengan gedung parkir motor.
Terlihat juga beberapa anggota polisi sudah berjaga-jaga di dekat kendaraannya itu. Sebelumnya juga saat memasuki pintu khusus pejalan kaki, pintu ini sudah dijaga oleh sekitar enam orang dengan pakaian lengkap berwarna hitam. Akan tetapi, tidak diketahui apakah itu Pamdal DPR atau bukan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menerjunkan 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi jelang pengesahan RUU TNI saat sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya.
“Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
-

Polisi Siagakan 5.021 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR
Jakarta –
Massa dari beberapa aliansi masyarakat akan melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, hari ini. Sebanyak 5.021 personel gabungan disiagakan.
“Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Personel gabungan tersebut ditempatkan di sejumlah titik sekitar gedung DPR RI. Selain itu, pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam gedung DPR RI.
Susatyo menyebut situasi arus lalu lintas di depan gedung DPR RI bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
Susatyo mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk bertindak persuasif dan mengedepankan pelayanan yang humanis. Dia juga meminta kepada massa untuk menyampaikan aksinya sesuai aturan yang ada.
“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitar gedung DPR RI,” ujarnya.
Diketahui, rapat pengesahan RUU TNI akan digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, hari ini. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
(wnv/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

