Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 5
                    
                        RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional

    RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
    Puan Maharani
    selaku pemimpin rapat.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
    Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
    Sebelum
    RUU TNI disahkan
    , Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
    Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
    Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
    “Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
    Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
    revisi UU TNI
    ,” kata Dasco.
    Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
    Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI

    Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.

    “Setuju,” jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.

    “Terima kasih,” kata Puan.

    Seperti dilansir CNN Indonesia, RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.

    (miq/miq)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tolak UU TNI, Massa Bakar Ban di Depan Gedung DPR RI

    Next Article

    Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR

  • “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum “Rampai Nusantara” Mardiansyah Semar melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    “Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD,” kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.

    Sebelumnya (12/3), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.

    Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.

    Setelah itu (18/3), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi yang tampak bersitegang.

    “Marilah ayo kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan. Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang membuat kita itu saling berprasangka,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.

    “Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara,” ujar Semar.

    Ia mengharapkan laporan untuk Deddy Sitorus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini menyerang Jokowi sehingga ke depan siapa pun dapat lebih menghargai satu sama lain.

    “Kami ingin politisi berdebat dan adu argumen secara bermartabat, tidak memfitnah dan me-framing jahat pihak tertentu, apalagi Pak Jokowi sudah berulang kali menyampaikan sedang menikmati pensiun dan tidak ikut cawe-cawe pada dinamika politik tertentu,” ujarnya.

    Dia berharap, baik Bareskrim maupun MKD DPR, segera memproses lebih lanjut laporan tersebut, serta menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih dalam.

    “Kami sudah melaporkan dan berharap Bareskrim maupun MKD segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor supaya tidak terus jumawa seolah-olah tidak tersentuh,” ucapnya.

    Adapun selain melampirkan kelengkapan dokumen administratif, dia menyebut pihaknya telah melampirkan pula beberapa potong video terkait pernyataan Deddy yang dimaksud sebagai bukti awal.

    “Apabila nanti ada kebutuhan-kebutuhan dokumen lainnya tentu juga akan kami lengkapi, tapi poin pentingnya adalah sebagai anggota DPR RI tentu tidak boleh sembarang bicara tanpa dasar, tanpa bukti,” ujarnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Supremasi Sipil Terjaga, Tidak Ada Dwifungsi TNI

    Supremasi Sipil Terjaga, Tidak Ada Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU. Di tengah dinamika politik dan aksi penolakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait proses dan jaminan supremasi sipil dalam RUU tersebut.

    Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI adalah salah satu agenda utama rapat paripurna. Ia memahami dinamika politik dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” terangnya.

    DPR telah melakukan upaya maksimal untuk berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil.

    “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” sambungnya.

    Dasco juga menyebut jika pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, sudah diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPR dan koalisi masyarakat sipil telah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil.

    Ia menjamin bahwa RUU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Pasal-pasal yang dibahas, juga tidak terdapat adanya peran dwifungsi TNI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.

    “Dan dari beberapa pasal yg dibahas, yg sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal2 itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, Dasco mengatakan jika draf RUU TNI telah dibagikan kepada LSM dan akan diunggah untuk akses publik.

    Dasco memastikan bahwa draf yang akan disahkan adalah draf yang telah dibahas dan disepakati bersama. Setelah disahkan, RUU TNI akan langsung dapat diakses oleh publik.

    “Ya, dan apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pasar Modal Terjungkal, Kebijakan Ekonomi Tidak Ramah Pasar

    Pasar Modal Terjungkal, Kebijakan Ekonomi Tidak Ramah Pasar

    PIKIRAN RAKYAT – Pasar modal Indonesia mengalami tekanan signifikan dalam beberapa hari terakhir, yang ditandai dengan penurunan tajam harga saham. Prof. Didik J. Rachbini, Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Rektor Universitas Paramadina, menyebut bahwa faktor utama yang memicu gejolak tersebut adalah dinamika ekonomi politik.

    “Pasar modal adalah alarm atau wake up call terhadap politik dan kebijakan pemerintah. Yang pertama dan terang benderang faktor saham yang terjungkal tidak lain adalah faktor politik. Yang harus dan wajib diingat oleh pemerintah, pemimpin dan pengambil keputusan lebih dari dua pertiga dari masalah ekonomi adalah politik, sebaliknya masalah terbesar dari politik adalah ekonomi.,” ujar Prof. Didik dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Menurut dia, umumnya kehadiran pemerintah baru disambut positif oleh pasar karena pemilihan umum dianggap sebagai penyegaran kepemimpinan. Namun, jika proses demokrasi diwarnai tekanan, politik uang, dan penyimpangan politik yang memanipulasi rakyat sehingga tidak benar-benar nyata dukungan riilnya. Tapi politik seperti ini adalah yang maksimal dihasilkan oleh suatu sistem pemerintahan dan rakyatnya, yang kemudian diuji dalam perjalanan kepemimpinan dan pemerintahan baru. 

    Didik menyoroti ISHG yang terjungkal tidak lain karena faktor politik dimana pasar tidak sreg dan menolak politik ekonomi dan kebijakan yang dilakukan selama ini. Penolakan itu terlihat dari modal yang hengkang dari Indonesia atau memilih instrumen lain yang lebih aman dari pengaruh politik.

    “Jangan anggap remeh politik TNI yang diolah dan dimasak oleh segelintir orang di dalam kekuasaan tidak ada hubungan dengan masalah ekonomi. Demokrasi yang dibangun kembali pada masa reformasi setelah jatuh selama 30 tahun dianggap bisa tergelincir dan menjadi trigger kejatuhan demokrasi ke dalam etatisme, militerisme, dwi fungsi dan hal-hal lain yang merusak masa depan demokrasi. Ekosistem demokrasi sudah rusak semasa Jokowi dengan harapan bernas lagi dengan kepemimpinan baru tidak bisa dilihat kembali masa depannya. Faktor ketidakstabilan ini menjadi trigger pasar menolak dan modal pergi ke tempat lain,” katanya.

    IHSG tercatat turun lebih dari 11% dalam tiga bulan terakhir, dari 7.163 menjadi 6.146 saat ini. Salah satu penyebab utama yang disoroti adalah kebijakan ekonomi yang dinilai tidak terencana dengan baik, seperti pembentukan Danantara yang disahkan DPR dalam waktu singkat.

    Dikatakan, ide pembentukan Danantara bagus, bisa menjadi Temasek versi Indonesia. Tetapi jika kebijakan dieksekusi secara terburu-buru dan tanpa transparansi, dampaknya justru negatif. Terbukti, setelah Danantara diresmikan pada 24 Februari 2025, investor asing langsung menarik Rp 24 triliun, termasuk Rp 3,47 triliun dalam sehari. 

    “Apakah proses kebijakan kolektif pemerintah, DPR, kabinet seperti ini tidak diperhatikan? Kesalahan ini harus diperbaiki dengan datang ke pasar, bersahabat dengan pasar dan tidak lagi merasa kebijakan yang diluncurkan mendadak lalu akan diterima pasar,” ungkap Didik.

    Dia mengingatkan, kebijakan fiskal pemerintah juga memengaruhi kepercayaan pasar. Defisit anggaran yang melebar, penerimaan pajak yang seret, serta pengelolaan APBN yang tidak transparan semakin memperburuk kondisi. Menurutnya, jika pemerintah terus mengabaikan sinyal dari pasar, maka kepercayaan investor akan semakin merosot.

    Didik menegaskan, pemerintah perlu segera memperbaiki kebijakan ekonomi dan membangun hubungan yang lebih baik dengan pasar.

    “Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka ramah terhadap pasar, tidak membuat kebijakan secara mendadak, dan lebih transparan dalam mengambil keputusan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pasar akan memberikan ‘vote of no confidence’ terhadap pemerintah,” ujarnya.

    Kondisi fiskal Indonesia memburuk akibat kebijakan agresif yang kurang berbasis fakta, defisit anggaran melebar, dan penerimaan pajak seret. Kebijakan APBN diwarnai pola komando, bukan proses transparan, sehingga pasar kehilangan kepercayaan. 

    “Ketidakpercayaan terhadap APBN adalah juga penyebab dari ketidakpercayaan pasar terhadap kebijakan pemerintah. Masalah utang yang dikritik publik selalu mendapat reaksi yang “denials” dan meremehkan masukan-masukan teknokratis dari ekonomi, ahli dan pengamat. Defisit penerimaan APBN yang diumumkan terlambat juga memperjelas bahwa pengelolaan APBN tidak prudent.” Imbuhnya.

    Sumber masalahnya sangat jelas dan terang benderang, tinggal pemerintah apakah akan membuka diri untuk perbaikan.

    “Jika tidak dampaknya jelas, kepercayaan pasar akan terus merosot, investor terganggu untuk investasi di Indonesia. Investor, baik asing maupun domestik, akan bersifat menunggu dan tidak akan investasi dulu, yang berarti investasi akan sementara atau berlanjut stagnan. Modal yang ada bisa keluar dan menggerus likuiditas, yang pada gilirannya akan menekan rupiah menekan nilai tukar rupiah,” jelasnya.

    “Sektor riil, terutama sektor industri untuk program hilirisasi sudah pasti akan mengkerut untuk mendapatkan dana. Akan terjadi keterbatasan akses pendanaan. Emiten yang berencana menggalang dana melalui pasar modal (IPO, rights issue) kemungkinan menunda aksi korporasi karena valuasi yang melemah. Sektor riil tidak akan mendapat kucuran dana yang cukup. Apakah bisa mencapai pertumbuhan 8 persen seperti janji kampanye? Lupakan dulu mimpi ini, pemerintah perlu bergandengan dan berbaik kebijakan dengan pasar,” pungkasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak Amandemen UU TNI

    Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak Amandemen UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons aksi penolakan pengesahan RUU TNI oleh sekelompok elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.

    Dasco menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika politik sehingga sah-sah saja bila ada sebagian kelompok yang masih belum bisa menerima RUU TNI. 

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Dasco melanjutkan, meski masih mendapat penolakan, DPR mengklaim telah berkomunikasi secara intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang berkepentingan dengan RUU TNI.

    “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” urai Ketua Harian Gerindra tersebut.

    Dasco menyebut pada dialog terakhir pihaknya dengan koalisi masyarakat sipil sudah sama-sama sepakat bahwa dalam RUU TNI ini tetap mengedepankan supremasi sipil.

    “Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” pungkasnya. 

  • Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo RUU TNI

    Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI, pihaknya melibatkan 5.021 personel gabungan.

    Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.

    “Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.

    Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional. Susatyo menyebyut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

    “Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI,” kata dia.

    Susatyo menyebutkan personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jelang Pengesahan RUU TNI, Pasukan Brimob Mulai Berjaga di Gedung DPR

    Jelang Pengesahan RUU TNI, Pasukan Brimob Mulai Berjaga di Gedung DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi UU, DPR RI terlihat memperketat pengamanan di kompleks gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis sekitar pukul 09:00 WIB di dekat pintu masuk khusus pejalan kaki, setidaknya sudah terlihat tiga kendaraan dari Korps Brimob. Ketiga kendaraan itu terparkir rapi bersebelahan dengan gedung parkir motor.

    Terlihat juga beberapa anggota polisi sudah berjaga-jaga di dekat kendaraannya itu. Sebelumnya juga saat memasuki pintu khusus pejalan kaki, pintu ini sudah dijaga oleh sekitar enam orang dengan pakaian lengkap berwarna hitam. Akan tetapi, tidak diketahui apakah itu Pamdal DPR atau bukan.

    Diberitakan sebelumnya, Polri menerjunkan 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi jelang pengesahan RUU TNI saat sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya. 

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

  • Polisi Siagakan 5.021 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Polisi Siagakan 5.021 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Jakarta

    Massa dari beberapa aliansi masyarakat akan melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, hari ini. Sebanyak 5.021 personel gabungan disiagakan.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Personel gabungan tersebut ditempatkan di sejumlah titik sekitar gedung DPR RI. Selain itu, pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam gedung DPR RI.

    Susatyo menyebut situasi arus lalu lintas di depan gedung DPR RI bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Susatyo mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk bertindak persuasif dan mengedepankan pelayanan yang humanis. Dia juga meminta kepada massa untuk menyampaikan aksinya sesuai aturan yang ada.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitar gedung DPR RI,” ujarnya.

    Diketahui, rapat pengesahan RUU TNI akan digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, hari ini. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

    (wnv/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menjelang Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Trisakti, UNS, UGM, dan BEM SI Gelar Aksi Tolak Dwifungsi – Halaman all

    Menjelang Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Trisakti, UNS, UGM, dan BEM SI Gelar Aksi Tolak Dwifungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa dari Universitas Trisakti, UNS, UGM, dan BEM SI menggelar aksi protes menentang RUU TNI yang tengah dalam proses pengesahan.

    Gelombang aksi ini dilakukan di berbagai daerah menjelang pengesahan revisi UU TNI yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025).

    Para mahasiswa menuntut agar RUU ini tidak diteruskan, dengan alasan adanya potensi kembalinya dwifungsi ABRI yang dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

    Aksi Mahasiswa Trisakti

    Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin sebagai bagian dari gerakan reformasi. 

    Mereka menyampaikan empat tuntutan utama:

    Menolak seluruh rancangan revisi UU TNI
    Meminta pencopotan perwira aktif TNI-Polri dari jabatan sipil yang mereka duduki
    Menuntut diwujudkannya supremasi sipil dan penghentian agenda militerisasi dalam pemerintahan sipil
    Mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

    “Jika revisi ini diterapkan tanpa pengawasan ketat, demokrasi Indonesia dapat mengalami kemunduran,” ujar Presiden Mahasiswa MM-Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya.

    Aksi Mahasiswa UNS

    Di Solo, aksi digelar di depan Gedung DPRD Solo dengan membawa spanduk bertuliskan “Hapuskan RUU TNI,” “Batalkan RUU TNI,” “Pulangkan TNI ke Barak,” dan “Supremasi Sipil.”

    Presiden BEM UNS, Muhammad Faiz Yuhdi, menyatakan bahwa mereka ingin memperingatkan DPRD agar bisa menyampaikan aspirasi masyarakat daerah, terutama mengingat masih ada waktu sebelum pengesahan dilakukan.

    “Kami ingin memperingatkan DPRD yang seharusnya menjadi representasi masyarakat daerah. Untuk nanti mereka bisa menyampaikan, masih ada waktu, masih ada harapan sebelum disahkan,” ujar Faiz.

    Aksi Dosen dan Mahasiswa UGM

    Aksi di Yogyakarta berbeda karena melibatkan dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ratusan mahasiswa dan dosen UGM menggelar aksi di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM.

    Mereka mengenakan pakaian dengan nuansa gelap sebagai simbol keprihatinan. 

    Mereka menentang RUU TNI yang dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah periode di mana militer memegang kekuasaan besar dalam pemerintahan negara selama Orde Baru.

    “Kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme,” kata Dr. Herlambang Wiratman, Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM pada Selasa kemarin.

    Aksi BEM SI

    Di Jakarta, aksi protes juga akan digelar oleh BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil.

    Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal, menyatakan bahwa koalisi sipil tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan lokasi dan tuntutan massa aksi. 

    “BEM SI dan (Koalisi) Masyarakat Sipil sedang dan terus konsolidasi hingga menggelar demonstrasi,” kata Satria.

    Pengesahan RUU TNI

    Revisi RUU TNI dijadwalkan untuk disahkan menjadi UU pada Kamis ini.

    Meskipun begitu, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR mengenai pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna hari ini.

    Pimpinan Komisi I DPR sebelumnya menyatakan bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat, yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

    RUU TNI ini mendapatkan penolakan dari banyak pihak, khususnya publik, yang khawatir bahwa pengesahan RUU ini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Beberapa perubahan dalam RUU TNI meliputi penambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif, serta perpanjangan usia pensiun bagi anggota TNI.